Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 4 halaman

PUTP1–002343.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

Pemohon Banding : PT BARA SURYA DINAMIKA, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1–002343.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Nota Dinas Wakil Panitera Pengadilan Pajak tanggal 20 Agustus 2025 kepada Ketua Pengadilan Pajak perihal Pengembalian Berkas PT. Bara Surya Dinamika dari Mahkamah Agung, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002343.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT BARA SURYA DINAMIKA,

N P W P: 31.487.540.2-411.000,

Alamat: Pamulang Permai I Blok SH-10 No 14 RT 002 RW.023,

Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 002343.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 25 Februari 2025;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen- 060/PP/Pemb/2026 tanggal 22 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa Nota Dinas Wakil Panitera Pengadilan Pajak tanggal 20 Agustus 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002343.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 25 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Halaman 44

Tertulis:

Selasa, tanggal 28 Februari 2025

Seharusnya:

Selasa, tanggal 25 Februari 2025

Memperhatikan, Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 28 April 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002343.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 tanggal 25 Februari 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PANG-165/PAN.201/2026 tanggal 27 April 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor: PANG- 164/PAN.201/2026 tanggal 27 April 2026;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 002343.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 25 Februari 2025 yaitu sebagai berikut:

Halaman 44

Tertulis:

Selasa, tanggal 28 Februari 2025

Seharusnya:

Selasa, tanggal 25 Februari 2025

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 002343.16/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 25 Februari 2025 atas nama PT BARA SURYA DINAMIKA, NPWP: 31.487.540.2-411.000, beralamat di Pamulang Permai I Blok SH-10 No 14 RT 002 RW.023, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, sebagai berikut:

Halaman 44

Tertulis:

Selasa, tanggal 28 Februari 2025

Seharusnya:

Selasa, tanggal 25 Februari 2025

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-002343.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 25 Februari 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda,S.H.,S.E.,Ak.,

M.B.A.,M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik

Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.