P U T U S A N
Nomor PUTP1-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas Kompensasi Kerugian dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002132.15/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Nama : PT Sucofindo Episi;
NPWP : 02.184.872.6-061.000;
Alamat : Gedung Graha Sucofindo Lantai 9, Jalan Raya Pasar Minggu Blok 34,
Pancoran, Jakarta Selatan;
(domisili elektronik: tax.sucofindoepisi@gmail.com);
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-065/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Mei 2026;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas Kompensasi Kerugian dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucap tanggal 22 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Sucofindo Episi dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 035/EPISI-IV/DRU/2026 tanggal 23 April 2026 menyatakan terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002132.15/2025/PP/M.IVB