Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUTP1-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Swadaya Andika · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-0001/KEB.CT/KPP.0617/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 (Via Pos), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002068.16/2024/PP Menjadi 002068.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan Putusan atas nama:

Pemohon Banding : PT SWADAYA ANDIKA,

N P W P: 01.342.235.7-076.000,

Alamat: Gedung The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Blok Kav.

28-30, Menteng Jakarta Pusat,

Pengadilan Pajak tersebut

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 083/PP/Pemb/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-0001/KEB.CT/KPP.0617/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permohonan PembetulanPutusanPengadilanPajakatasPutusanNomorPUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, dahulu selaku Terbanding, melalui Surat Nomor S-0001/KEB.CT/KPP.0617/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas

Putusan Nomor PUT-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1) Halaman 31

Tertulis:

Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp11.636.263,00

Seharusnya:

Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp11.634.263,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2024 ditemukan fakta bahwa terdapat kesalahan tulis/kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak NomorS- 0001/KEB.CT/KPP.0617/2025 tanggal 16 April 2025;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan tanggal 16 Mei 2025 sehubungan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-156/PAN.181/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanggal 16 Mei 2025 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-155/PAN.181/2025 tanggal 9 Mei 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis/hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2025 sebagai berikut:

1) Halaman 31

Tertulis:

Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp11.636.263,00

Seharusnya:

Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp11.634.263,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

M E N G A D I L I

Membetulkan kesalahan tulis/hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2025 atas nama PT SWADAYA ANDIKA, 01.342.235.7-076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Blok Kav. 28-30, Menteng Jakarta Pusat, sebagai berikut:

1) Halaman 31

Tertulis:

Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp11.636.263,00

Seharusnya:

Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp11.634.263,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi Nugroho,

S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.