P U T U S A N
Nomor PUTP1-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-0001/KEB.CT/KPP.0617/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 (Via Pos), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 002068.16/2024/PP Menjadi 002068.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan Putusan atas nama:
Pemohon Banding : PT SWADAYA ANDIKA,
N P W P: 01.342.235.7-076.000,
Alamat: Gedung The Plaza Office Tower Lt. 36, Jl. MH Thamrin Blok Kav.
28-30, Menteng Jakarta Pusat,
Pengadilan Pajak tersebut
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 083/PP/Pemb/2025 tanggal 8 Mei 2025;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-0001/KEB.CT/KPP.0617/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permohonan PembetulanPutusanPengadilanPajakatasPutusanNomorPUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, dahulu selaku Terbanding, melalui Surat Nomor S-0001/KEB.CT/KPP.0617/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas