Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman
PUTP1-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
PT Swadaya Andika · Pajak Pertambahan Nilai
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1) · Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
- Putusan yang dibetulkan
- PUT-002068.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Swadaya Andika
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum., Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.
- Panitera
- Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 16 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 Mei 2025