Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUTP1-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

PT Bakayan Jaya Abadi · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan melakukan pembetulan Putusan oleh Pengadilan Pajak Nomor PUT-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001821.16/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Pemohon Banding : PT BAKAYAN JAYA ABADI

NPWP: 02.505.084.0-722.000,

Alamat: Jl. Syarifuddin Yoes No. 68A-68B RT 045 RW 000,

Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 31 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

Pada halaman 36 dalam bagian uraian pendapat Pengadilan Pajak, khususnya mengenai pencantuman dua koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dengan nilai total sebesar Rp2.307.584,00, yang terdiri dari:

1. Koreksi penyerahan solar kepada kontraktor PT Satria Elang Nusantara sebesar Rp441.610,00;

2. Koreksi penyerahan atas transaksi yang belum dipungut sebesar Rp1.865.974,00.

Terhadap koreksi angka (2) sebesar Rp1.865.974,00, diketahui bahwa pertimbangan Majelis belum tercantum dalam putusan, yang seharusnya memuat uraian sebagai berikut:

2. Koreksi Penyerahan atas Transaksi yang Belum Dipungut sebesar Rp1.865.974,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap SPT Masa PPN April 2022, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), serta rincian Faktur Pajak Keluaran (Lampiran A2) milik Pemohon Banding; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terbukti bahwa Faktur Pajak Nomor 010.003-22.48389618 atas nama Priyo Ari Wibowo dengan DPP sebesar Rp1.865.974,00 telah dicantumkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN April 2022 yang disampaikan pada tanggal 25 Mei 2022; Menimbang, bahwa karena transaksi dimaksud telah dilaporkan, maka koreksi Terbanding yang kembali menambahkan nilai tersebut ke dalam DPP akan mengakibatkan terjadinya penghitungan ganda (double counting) atas objek pajak yang sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan kepada Priyo Ari Wibowo sebesar Rp1.865.974,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 31 Desember

2025 walaupun sudah dipanggil secara patut melalui Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR-004/PAN,152/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 14 Januari 2026 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 walaupun sudah dipanggil secara patut melalui Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR-003/PAN,152/2026 tanggal 12 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

bahwa pada halaman 36 disisipkan pertimbangan Majelis dengan uraian sebagai berikut:

2. Koreksi Penyerahan atas Transaksi yang Belum Dipungut sebesar Rp1.865.974,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap SPT Masa PPN April 2022, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), serta rincian Faktur Pajak Keluaran (Lampiran A2) milik Pemohon Banding; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terbukti bahwa Faktur Pajak Nomor 010.003-22.48389618 atas nama Priyo Ari Wibowo dengan DPP sebesar Rp1.865.974,00 telah dicantumkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN April 2022 yang disampaikan pada tanggal 25 Mei 2022; Menimbang, bahwa karena transaksi dimaksud telah dilaporkan, maka koreksi Terbanding yang kembali menambahkan nilai tersebut ke dalam DPP akan mengakibatkan terjadinya penghitungan ganda (double counting) atas objek pajak yang sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan kepada Priyo Ari Wibowo sebesar Rp1.865.974,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 31 Desember 2025 atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0- 722.000, menjadi sebagai berikut:

Pada halaman 36 disisipkan pertimbangan Majelis dengan uraian sebagai berikut: “2. Koreksi Penyerahan atas Transaksi yang Belum Dipungut sebesar

Rp1.865.974,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap SPT Masa PPN April 2022, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), serta rincian Faktur Pajak Keluaran (Lampiran A2) milik Pemohon Banding; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terbukti bahwa Faktur Pajak Nomor 010.003-22.48389618 atas nama Priyo Ari Wibowo dengan DPP sebesar Rp1.865.974,00 telah dicantumkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN April 2022 yang disampaikan pada tanggal 25 Mei 2022; Menimbang, bahwa karena transaksi dimaksud telah dilaporkan, maka koreksi Terbanding yang kembali menambahkan nilai tersebut ke dalam DPP akan mengakibatkan terjadinya penghitungan ganda (double counting) atas objek pajak yang sama;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyerahan kepada Priyo Ari Wibowo sebesar Rp1.865.974,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan”;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS, dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

IP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.