P U T U S A N
Nomor PUTP1-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan melakukan pembetulan Putusan oleh Pengadilan Pajak Nomor PUT-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001821.16/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:
Pemohon Banding : PT BAKAYAN JAYA ABADI
NPWP: 02.505.084.0-722.000,
Alamat: Jl. Syarifuddin Yoes No. 68A-68B RT 045 RW 000,
Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001821.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, yang telah diucapkan secara elektronik pada tanggal 31 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:
Pada halaman 36 dalam bagian uraian pendapat Pengadilan Pajak, khususnya mengenai pencantuman dua koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dengan nilai total sebesar Rp2.307.584,00, yang terdiri dari:
1. Koreksi penyerahan solar kepada kontraktor PT Satria Elang Nusantara sebesar Rp441.610,00;
2. Koreksi penyerahan atas transaksi yang belum dipungut sebesar Rp1.865.974,00.