P U T U S A N
Nomor PUTP1-001639.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor S-511/KPP.0707/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001639.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2025 Sengketa Banding Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2018, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 (cap harian pos tanggal 11 Februari 2026) yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001639.16/2024/PP- R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: BUT FEDERAL EXPRESS CORPORATION,
NPWP: 01.863.493.1-053.000,
Alamat: South Quarter Tower C Lt.12 Unit G Jl. R. A. Kartini Kav. 8
RT 010 RW 004 Cilandak Jakarta Selatan DKI Jakarta
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 032/PP/Pemb/2026 tanggal 20 Februari 2026,
Telah membaca Surat Permohonan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Nomor S-511/KPP.0707/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001639.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT- 001639.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 15 Desember 2025;