Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Hevilift Aviation Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001512.16/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama : PT HEVILIFT AVIATION INDONESIA;

N P W P : 02.624.426.9-058.000;

Alamat : Jalan Marsma R. Iswahyudi, Hanggar B6 Sepinggan Airport,

Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76115,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-074/PP/Pemb/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Telah membaca surat permohonan pembetulan Putusan Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 20 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 20 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf: Halaman Depan

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

2. Halaman dan paragraf: Halaman 1 dari 56 Halaman

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

3. Halaman dan paragraf: Halaman 2 dari 56 Halaman

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

4. Halaman dan paragraf: Halaman 34 dari 56 Halaman

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

5. Halaman dan paragraf: Halaman 55 dari 56 Halaman

Tertulis:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Seharusnya:

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Menimbang bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap putusan Nomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 20 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui sebagai berikut:

bahwa terdapat kesalahan tulis yang terjadi pada bagian jenis Surat Ketetapan Pajak di halaman depan, halaman 1, halaman 2, halaman 34, dan halaman 55, yang perlu dibetulkan, dengan rincian sebagai berikut:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.DepanJenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
2.1Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
3.2Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
4.34Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5.55Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 Juni 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-33/PAN.122/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 Juni 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan

Pengadilan Pajak Nomor S-1562/KPP.0706/2025 tanggal 25 September 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- 36/PAN.122/2026 tanggal 19 Juni 2026;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 20 Agustus 2025 yaitu sebagai berikut:

Pembetulan kesalahan penulisan pada bagian jenis Surat Ketetapan Pajak di halaman depan, halaman 1, halaman 2, halaman 34, dan halaman 55, dengan rincian sebagai berikut:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.DepanJenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
2.1Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
3.2Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
4.34Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5.55Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 20 Agustus 2025 atas nama PT HEVILIFT AVIATION INDONESIA, NPWP 02.624.426.9-058.000, yang beralamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi, Hanggar B6 Sepinggan Airport, Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 76115, sebagai berikut:

Pada halaman depan, halaman 1, halaman 2, halaman 34, dan halaman 55, Putusan Pengadilan Pajak:

No.HalamanKeterangan KoreksiTertulisSeharusnya
1.DepanJenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
2.1Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
3.2Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
4.34Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5.55Jenis Surat Ketetapan PajakSurat Ketetapan Pajak Kurang BayarSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001512.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2025 diucapkan tanggal 20 Agustus 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H. Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttdttd

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

ttd

Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.