P U T U S A N
Nomor PUTP1-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00012/KEB- CT/KPP.0703/2026 Tanggal 13 Januari 2026 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 atas nama PT Schneider Electric Systems Indonesia, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001125.15/2024 R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA NPWP: 01.002.214.3-055.000
Alamat: Gedung Cibis Nine Park Lt. 16, Jalan TB Simatupang No.
2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-018/PP/Pemb/2026 tanggal 23 Januari 2026;
Telah membaca Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00012/KEB- CT/KPP.0703/2026 Tanggal 13 Januari 2026 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025 atas nama PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001125.15/2024/PP Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025;