Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 7 halaman

PUTP1-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Schneider Electric Systems Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00012/KEB- CT/KPP.0703/2026 Tanggal 13 Januari 2026 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 atas nama PT Schneider Electric Systems Indonesia, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001125.15/2024 R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA NPWP: 01.002.214.3-055.000

Alamat: Gedung Cibis Nine Park Lt. 16, Jalan TB Simatupang No.

2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-018/PP/Pemb/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Telah membaca Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00012/KEB- CT/KPP.0703/2026 Tanggal 13 Januari 2026 mengenai Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025 atas nama PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001125.15/2024/PP Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00012/KEB-CT/KPP.0703/2026 Tanggal 13 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025 Tanggal 28 November 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Kredit Pajak Halaman 79, 80

Tertulis:

USD 96.983

Seharusnya:

USD 96.733

2. Halaman dan paragraf : PPh Kurang / (Lebih) Bayar Halaman 79, 80

Tertulis:

(USD 87.551)

Seharusnya:

(USD 87.301)

3. Halaman dan paragraf : Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar Halaman 79,80

Tertulis:

(USD 87.551)

Seharusnya:

(USD 87.301)

4. Halaman dan paragraf : Jumlah (pada judul table) Halaman 80

Tertulis:

Jumlah (Rp)

Seharusnya:

Jumlah (USD)

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025 Tanggal 28 November 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Kredit Pajak Halaman 79, 80

Tertulis:

USD 96.983

Seharusnya:

USD 96.733

2. Halaman dan paragraf : PPh Kurang / (Lebih) Bayar Halaman 79, 80

Tertulis:

(USD 87.551)

Seharusnya:

(USD 87.301)

3. Halaman dan paragraf : Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar Halaman 79,80

Tertulis:

(USD 87.551)

Seharusnya:

(USD 87.301)

4. Halaman dan paragraf : Jumlah (pada judul table) Halaman 80

Tertulis:

Jumlah (Rp)

Seharusnya:

Jumlah (USD)

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding hadir/tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 3 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor S-00012/KEB-CT/KPP.0703/2026 Tanggal 13 Januari 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-47/PAN.161/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir/tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 3 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Surat Nomor S-00012/KEB-CT/KPP.0703/2026 Tanggal 13 Januari 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG-46/PAN.161/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001125.15/2024/PP Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025 yaitu sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 001125.15/2024/PP Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025 atas nama PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.002.214.3- 055.000 , yang beralamat di Gedung Cibis Nine Park Lt. 16, Jalan TB Simatupang No. 2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560,, sebagai berikut:

1. Halaman dan paragraf : Kredit Pajak Halaman 79, 80

Tertulis:

USD 96.983

Seharusnya:

USD 96.733

2. Halaman dan paragraf : PPh Kurang / (Lebih) Bayar Halaman 79, 80

Tertulis:

(USD 87.551)

Seharusnya:

(USD 87.301)

3. Halaman dan paragraf : Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar Halaman 79,80

Tertulis:

(USD 87.551)

Seharusnya:

(USD 87.301)

4. Halaman dan paragraf : Jumlah (pada judul table) Halaman 80

Tertulis:

Jumlah (Rp)

Seharusnya:

Jumlah (USD)

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001125.15/2024/PP Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 November 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttdttd

Budi Tursilo, S.E, S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti

ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.