Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Windumas Inti Niaga, Gugatan Bea dan Cukai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kuasa Hukum PT Windumas Inti Niaga kepada Ketua Pengadilan Pajak Nomor 0056/FRnC/S-PPP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dalam Putusan Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 antara PT Windumas Inti Niaga Melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berdasarkan Amanat Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 0008410.98/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Penggugat:

Nama: PT Windumas Inti Niaga,

N P W P: 01.750.453.1-403.000,

Alamat: Jalan Raya Parung-Gunung Sindur, Kp. Cibandar RT 005 RW

001, Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor 16330,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-163/PP/Pemb/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Kuasa Hukum PT Windumas Inti Niaga kepada Ketua Pengadilan Pajak Nomor 0056/FRnC/S-PPP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 hal Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dalam Putusan Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 antara PT Windumas Inti Niaga Melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Berdasarkan Amanat Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 20 September 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kuasa Hukum PT Windumas Inti Niaga dahulu selaku Penggugat melalui Surat Nomor 0056/FRnC/S-PPP/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 a.n. PT Windumas Inti Niaga yang telah diucap pada tanggal 20 September 2023 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Penggugat melalui surat tersebut mengajukan permohonan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 sebagai berikut:

1. Tertulis Alessandro Rey, S.H., M.H., seharusnya Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A., pada halaman 1;

2. Tertulis Saudara Okeng tanpa menyebutkan jabatan, seharusnya Saudara Okeng dengan jabatan Direktur Utama, pada halaman 39;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 20 September 2023 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. bahwa terdapat kesalahan tulis gelar akademik penerima kuasa sebagai berikut:

Halaman 1;

Tertulis:

Alessandro Rey, S.H., M.H.

Seharusnya:

Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A.

2. bahwa terdapat kesalahan tulis jabatan pemberi kuasa sebagai berikut: Halaman 39;

Tertulis:

tanpa menyebutkan jabatannya

Seharusnya:

Direktur Utama;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 November 2025 sehubungan permohonan pembetulanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.P1-014/PAN.71/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Penggugat hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 11 November 2025 sehubungan permohonan pembetulanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB.P1-013/PAN.71/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 20 September 2023, yaitu sebagai berikut:

1. bahwa terdapat kesalahan tulis gelar akademik penerima kuasa sebagai berikut:

Halaman 1;

Tertulis:

Alessandro Rey, S.H., M.H.

Seharusnya:

Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A.

2. bahwa terdapat kesalahan tulis jabatan pemberi kuasa sebagai berikut: Halaman 39;

Tertulis:

tanpa menyebutkan jabatannya

Seharusnya:

Direktur Utama;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 20 September 2023 atas nama PT Windumas Inti Niaga, NPWP 01.750.453.1-403.000, beralamat di Jalan Raya Parung-Gunung Sindur, Kp. Cibandar RT 005 RW 001, Desa Parung, Kecamatan Parung, Bogor 16330.

1. bahwa terdapat kesalahan tulis gelar akademik penerima kuasa sebagai berikut:

Halaman 1;

Tertulis:

Alessandro Rey, S.H., M.H.

Seharusnya:

Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A.

2. bahwa terdapat kesalahan tulis jabatan pemberi kuasa sebagai berikut: Halaman 39;

Tertulis:

tanpa menyebutkan jabatannya

Seharusnya:

Direktur Utama;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 20 September 2023;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota, ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.