Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman
PUTP1-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025
PT Windumas Inti Niaga, Gugatan Bea dan Cukai
Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Gugatan Bea dan Cukai
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 66 ayat (1); Pasal 67
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUTP1-0008410.98/2022/PP/M.VIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Windumas Inti Niaga
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan dan Cukai
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 November 2025