P U T U S A N
Nomor PUTP1-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023, yang diketahui Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2026, pada saat Sidang Pemeriksaan Berkas Gugatan Nomor 012211.99/2025/PP dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000599.16/2021/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT PERSADA GRAHA MANDIRI
N P W P: 02.492.444.1-076.000
Alamat: Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H.
Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-058/PP/Pemb/2026 tanggal 20 April 2026;
Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-00001/STG-CT/WPJ/2026 tanggal 28 Januari 2026;
Telah membaca Surat Pemohonan Pembetulan Termohon Nomor S-2195/WPJ.06/KPP.0617/2023 tanggal 21 Juli 2023;
Telah membaca Berita Acara Sidang Pemeriksaan Nomor BASP-012211.99/2025/PP-1/PAN.101/2026 tanggal 30 Maret 2026;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000599.16/2021/PP/M.XA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 21 Juni 2023;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Termohon dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dan diwakili oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat pada Sidang Pemeriksaan Acara Biasa hari Rabu tanggal 30