Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Packet Systems Indonesia, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2020

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

it

PUTUSAN

Nomor PUTP1-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor ND-AWPJ.075/2025 tanggal 31 Juli 2026 perihal Permintaan Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000573.35/2023/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Pemohon Banding: PT Packet Systems Indonesia

NPWP: 02.418.882.3-059.000

Alamat: Jalan TB Simatupang Kav. 1S, The Manhattan

Sguare-Mid Tower Lantai 25, RTOO2/RW003, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 095/PP/Pemb/2026 tanggal 06 Agustus 2026 2026 jo. PEN-196/PP/Prb/2026 tanggal 13 Agustus 2026:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor ND-/WPJ.075/2025 tanggal 31 Juli 2026:

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor ND- IWPJ.075/2025 tanggal 31 Juli 2026 perihal Permintaan Salinan Putusan LA

Pengadilan Pajak Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 30 Juli 2026 atas nama PT Packet Systems Indonesia, mengenai Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03383/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2020 Nomor 00003/245/20/059/21 tanggal 04 Agustus 2021 atas nama PT Packet Systems Indonesia, diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis dalam putusan a guo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Halaman 1 dari 107 halaman, bagian Nomor Putusan tertulis sebagai berikut: Tertulis :

PUTUSAN

Nomor PUT-000572.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Seharusnya :

PUTUSAN

Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

2. Paragraf 1, halaman 1 dari 107 halaman, bagian nomor sengketa tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

.. terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000572.35/2023/PP,

Seharusnya :

.. terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000573.35/2023/PP,

3. Halaman 2 sampai dengan 107 dari 107 halaman, bagiansebagai berikut:

Tertulis :

.. Putusan Nomor PUT-000572.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Seharusnya :

. Putusan Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud

Ye

dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak:

,Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan,

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 13 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PANG- 482/PAN.022/2026 tanggal 10 Agustus 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 13 Agustus 2026 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor| PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 yaitu sebagai| berikut:

1. Halaman 1 dari 107 halaman, bagian Nomor Putusan tertulis sebagai berikut: Tertulis :

PUTUSAN

Nomor PUT-000572.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Menjadi :

PUTUSAN

Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

2. Paragraf 1, halaman 1 dari 107 halaman, bagian nomor sengketa tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

.. terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000572.35/2023/PP,

Menjadi :

.. terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000573.35/2023/PP, Oy

3. Halaman 2 sampai dengan 107 dari 107 halaman, bagian foofer tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

.. Putusan Nomor PUT-000572.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Menjadi :|.

.. Putusan Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ag

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 tanggal 30 Juli 2026 atas nama PT Packet Systems Indonesia, NPWP 02.418.882.3-059.000, beralamat di Jalan TB Simatupang Kav. 1S, The Manhattan Sguare-Mid Tower Lantai 25, RTO02/RW003, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sebagai berikut:

1. Halaman 1 dari 107 halaman, bagian Nomor Putusan tertulis sebagai berikut: Tertulis :

PUTUSAN

Nomor PUT-000572.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Menjadi :

PUTUSAN

Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

2. Paragraf 1, halaman 1 dari 107 halaman, bagian nomor sengketa tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

.. terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000572.35/2023/PP,

Menjadi :

.. terdaftar dalam berkas sengketa nomor 000573.35/2023/PP,

3. Halaman 2 sampai dengan 107 dari 107 halaman, bagian footer tertulis sebagai berikut:

Tertulis :

.., Putusan Nomor PUT-000572.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

Menjadi :

.. Putusan Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000573.35/2023/PP/M.IIB Tahun 2026 diucapkan tanggal 30 Juli 2026:

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk Ae

umum pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidakoleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidttd

Haryono, S.H., Ak., M.A.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. LL

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.