Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUTP1-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Bumi Menara Internusa · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa dengan Acara Cepat secara elektronik melalui e-TaxCourt terhadap Surat dari Pemohon Banding Nomor 01/BMI- Pembetulan Putusan/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas salah tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucap tanggal 28 Januari 2026, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 (cap harian pos tanggal 31 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000271.16/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama:

Pemohon Banding: PT Bumi Menara Internusa,

NPWP: 01.454.019.9-631.000,

Alamat: Jl. Margomulyo, Nomor 4-E, Tandes, Tandes, Kota

Surabaya,JawaTimur,60187, (efin.surabaya@ptbmi.com),

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-033/ PP/Pemb/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 01/BMI-Pembetulan Putusan/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan atas salah tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucap tanggal 28 Januari 2026;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakPUT- 000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 28 Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Bumi Menara Internusa selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor 01/BMI-Pembetulan Putusan/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/ 2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang telah diucap pada tanggal 28 Januari 2026 dengan uraian sebagai berikut:

pada halaman 23 (dua puluh tiga) bagian amar putusan yaitu:

tertulis: jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar

Rp782.318.203,00

seharusnya : jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar

Rp13.723.112,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan pada tanggal 28 Januari 2026 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

pada halaman 23 (dua puluh tiga) bagian amar putusan yaitu:

tertulis: jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar

Rp782.318.203,00

seharusnya : jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar

Rp13.723.112,00

Memperhatikan Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 01/BMI-Pembetulan Putusan/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor Pemb-016/PAN.141/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 25 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor 01/BMI-Pembetulan Putusan/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor Pemb-015/PAN.141/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang telah diucapkan tanggal 28 Januari 2026;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 28 Januari 2026 atas nama PT Bumi Menara Internusa, NPWP 01.454.019.9- 631.000, yang beralamat di Jl. Margomulyo, Nomor 4-E, Tandes, Tandes, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60187, (efin.surabaya@ptbmi.com) sebagai berikut:

tertulis: jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar

Rp782.318.203,00

menjadi: jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar

Rp13.723.112,00

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000271.16/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan tanggal 28 Januari 2026;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Winarsih, S.P, S.H., M.M. dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.