Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 12 halaman

PUTP1-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Naigai Shirts Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Presiden Direktur PT Naigai Shirts Indonesia Tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 atas Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00828/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 7 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2025 (diantar langsung), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000043.16/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT NAIGAI SHIRTS INDONESIA

NPWP: 02.165.327.4-057.000

Alamat: Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Utara I

Blok B No. 5A, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Tanpa Nomor Tanggal 8 Januari 2026 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT Naigai Shirts Indonesia dahulu selaku Pemohon Banding melalui Surat Tanpa Nomor tanggal 8 Januari 2026 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun

2025 yang telah diucap pada tanggal 19 Desember 2025 dengan uraian sebagai berikut:

1. Kesalahan penulisan pada halaman 4 pada tabel

Tertulis:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(729.850)201.631.444
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(547.388)151.223.583
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(1.277.238)352.855.027

Seharusnya:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(31.587.525)221.260.721
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(23.690.644)165.945.541
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(55.278.169)387.206.262

2. Kesalahan penulisan pada halaman 6 pada tabel

Tertulis:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.604.849.401
Koreksi201.631.444

Seharusnya:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.636.436.926
Koreksi221.260.721

3. Kesalahan penulisan pada halaman 55

Tertulis:

Rp201.631.444,00

Seharusnya:

Rp221.260.721,00

4. Kesalahan penulisan pada halaman 56

Tertulis:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.604.849.401

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 201.631.444

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647 Seharusnya:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.636.436.926

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 221.260.721

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Kesalahan penulisan pada halaman 4 pada tabel

Tertulis:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(729.850)201.631.444
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(547.388)151.223.583
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(1.277.238)352.855.027

Seharusnya:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(31.587.525)221.260.721
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(23.690.644)165.945.541
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(55.278.169)387.206.262

2. Kesalahan penulisan pada halaman 6 pada tabel

Tertulis:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.604.849.401
Koreksi201.631.444

Seharusnya:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.636.436.926
Koreksi221.260.721

3. Kesalahan penulisan pada halaman 26, 34, 39, dan 55

Tertulis:

Rp201.631.444,00

Seharusnya:

Rp221.260.721,00

4. Kesalahan penulisan pada halaman 34

Tertulis:

masa November 2018

Seharusnya:

masa Desember 2018

5. Kesalahan penulisan pada halaman 39 pada tabel

Tertulis:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.857.697.6474.604.849.401201.631.444

Seharusnya:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.857.697.6474.636.436.926221.260.721

6. Kesalahan penulisan pada halam 55 pada tabel

Tertulis:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan201.631.4440201.631.444

Seharusnya:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan221.260.7210221.260.721

7. Kesalahan penulisan pada halaman 56

Tertulis:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.604.849.401

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 201.631.444

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647 Seharusnya:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.636.436.926

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 221.260.721

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat

Bantahan;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 27 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-008/PAN.132/2026 tanggal 21 Januari 2026;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 27 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-007/PAN.132/2026 tanggal 21 Januari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Kesalahan penulisan pada halaman 4 pada tabel

Tertulis:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(729.850)201.631.444
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(547.388)151.223.583
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(1.277.238)352.855.027

Menjadi:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(31.587.525)221.260.721
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(23.690.644)165.945.541
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(55.278.169)387.206.262

2. Kesalahan penulisan pada halaman 6 pada tabel

Tertulis:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.604.849.401
Koreksi201.631.444

Menjadi:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.636.436.926
Koreksi221.260.721

3. Kesalahan penulisan pada halaman 26, 34, 39, dan 55

Tertulis:

Rp201.631.444,00

Menjadi:

Rp221.260.721,00

4. Kesalahan penulisan pada halaman 34

Tertulis:

masa November 2018

Menjadi:

masa Desember 2018

5. Kesalahan penulisan pada halaman 39 pada tabel

Tertulis:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.857.697.6474.604.849.401201.631.444

Menjadi:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.857.697.6474.636.436.926221.260.721

6. Kesalahan penulisan pada halam 55 pada tabel

Tertulis:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan201.631.4440201.631.444

Menjadi:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan221.260.7210221.260.721

7. Kesalahan penulisan pada halaman 56

Tertulis:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.604.849.401

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 201.631.444

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647 Menjadi:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.636.436.926

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 221.260.721

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

M E N G A D I L I

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025, atas nama PT NAIGAI SHIRTS INDONESIA, NPWP 02.165.327.4-057.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Utara I Blok B No. 5A, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Kesalahan penulisan pada halaman 4 pada tabel

Tertulis:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(729.850)201.631.444
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(547.388)151.223.583
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(1.277.238)352.855.027

Menjadi:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) bayar252.848.246(31.587.525)221.260.721
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan189.636.185(23.690.644)165.945.541
d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar442.484.431(55.278.169)387.206.262

2. Kesalahan penulisan pada halaman 6 pada tabel

Tertulis:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.604.849.401
Koreksi201.631.444

Menjadi:

PPN MasukanJumlah (Rp)
Menurut Wajib Pajak4.857.697.647
Menurut Pemeriksa4.636.436.926
Koreksi221.260.721

3. Kesalahan penulisan pada halaman 26, 34, 39, dan 55

Tertulis:

Rp201.631.444,00

Menjadi:

Rp221.260.721,00

4. Kesalahan penulisan pada halaman 34

Tertulis:

masa November 2018

Menjadi:

masa Desember 2018

5. Kesalahan penulisan pada halaman 39 pada tabel

Tertulis:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.857.697.6474.604.849.401201.631.444

Menjadi:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.857.697.6474.636.436.926221.260.721

6. Kesalahan penulisan pada halam 55 pada tabel

Tertulis:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan201.631.4440201.631.444

Menjadi:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan221.260.7210221.260.721

7. Kesalahan penulisan pada halaman 56

Tertulis:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.604.849.401

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 201.631.444

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647 Menjadi:

Pajak Masukan

- menurut TerbandingRp 4.636.436.926

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 221.260.721

- menurut Pengadilan PajakRp 4.857.697.647

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000043.16/2025/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 19 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan PajakpadahariSelasatanggal27Januari2026oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik

pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.