P U T U S A N
Nomor Put-085006.16/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 1016/WPJ.27/2014 tanggal 24 September 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 085006.16/2010/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Perintis Citra Pratama, NPWP: 01.985.226.8-201.000, beralamat di Jl. S. Parman No. 144, Ulak Karang Barat, Padang, dalam hal ini diwakili oleh Dra. Desi Irawati, jabatan: Direktur, berdasarkan akta Nomor 11 tanggal 17 November 1999 yang dibuat oleh Notaris Eli Satri, S.H., untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
MELAWAN
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 00163/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015;
Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 03/PB/XI/2014 tanggal 7 November 2014;
Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB-1/WPJ.27/2015 tanggal 7 Januari 2015;
Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 05/PB/11/2015 tanggal 20 Februari 2015;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
TENTANG DUDUK SENGKETA
Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13 tanggal 7 November 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00128/WPJ.27/KP.0405/ RIK.SIS/2013 tanggal 6 November 2013 dengan perhitungan sebagai berikut :