Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman
Put-085006.16/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018
PT Perintis Citra Pratama, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2010
Menolak
Ringkasan sengketa
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2010
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 25 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- Put-085006.16/2010/PP/M.XVI.A Tahun 2018
- Nama Wajib Pajak
- PT Perintis Citra Pratama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Tidak tercantum
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 Nomor: 00047/207/10/201/13
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2010
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 September 2015
- Tanggal Pengucapan
- 6 Februari 2018