Putusan Pengadilan Pajak · 48 halaman
PUT-016413.14/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
Didiek Hartadi, S.E. · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-016413.14/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding Didiek Hartadi, S.E. mengenai PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi tahun pajak 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 Orang PribadiTahun pajak 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13A · Pasal 26 ayat (4) · Pasal 27 · Pasal 29 · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-016413.14/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Didiek Hartadi, S.E.
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Didiek Hartadi, SE.
- Drs. Christian Binsar Marpaung SH., M.Si.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 Nomor 00002/205/15/453/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.
- Panitera
- Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 9 Juni 2022
- Tanggal Pengucapan
- 12 Februari 2026