Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-016411.14/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

Didiek Hartadi, S.E. · PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi · Tahun pajak 2014

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Didiek Hartadi, SE.
  • Drs. Christian Binsar Marpaung SH., M.Si.

P U T U S A N

Nomor PUT-016411.14/2020/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 016411.14/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DIDIEK HARTADI, S.E., NPWP 24.076.544.6-411.000, beralamat di Perumahan Graha Hijau 2 D 34, Sawah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Didiek Hartadi, S.E., jabatan yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Didiek Hartadi, SE.

Jabatan: yang bersangkutan.

Alamat: Graha Hijau 2 Blok D 34 RT 004/ RW 010,

Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten

2. Nama: Drs. Christian Binsar Marpaung SH., M.Si. Izin Kuasa Hukum : KEP-510/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Sukma WIjaya / 19851007 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata / 19881205 200912 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8740/PJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-532/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-001A/PP/PrbSM/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020; Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-75/WPJ.08/2021

tanggal 4 Maret 2021;

Telah membaca Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 1 April 2021; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.PenghasilanNetto(rugi) Rp 1.004.640.926 PenghasilanKenaPajak Rp 974.265.926 PPhyangterutang Rp 237.279.500 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkantahunlalu Rp 0 JumlahPPhTerutang Rp 237.279.500 KreditPajak: a.PPhditanggungpemerintah Rp 0 b.Dipotong/dipungutolehpihaklain b.1.PPhPasal21 Rp 0 b.2.PPhPasal22 Rp 0 b.3.PPhPasal23 Rp 0 b.4.PPhPasal24 Rp 0 b.5.lain-lain Rp ____________0 b.6.jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 0 c.Dibayarsendiri c.1.PPhPasal22 Rp 0 c.2.PPhPasal25 Rp 0 c.3.PPhPasal29 Rp 0 c.4.STP(PokokKurangBayar) Rp 0 c.5.Lain-lain Rp 0 c.6.Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) Rp ____________0 d.Diperhitungkan d.1.SKPPKP Rp ____________0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Rp ____________0 Pajakyangtidak/kurangbayar(5-6.e) Rp 237.279.500 SanksiAdministrasi a.BungaPasal13(2)KUP Rp 113.894.160 b.KenaikanPasal13(3)KUP Rp 0 c.BungaPasal13(5)KUP Rp 0 d.KenaikanPasal13AKUP Rp 0 e.KenaikanPasal17C(5)KUP Rp 0 f.KenaikanPasal17D(5)KUP Rp ____________0 g.Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c+d+e+f) Rp 113.894.160 JumlahPPhyangmasihharusdibayar(7+8g) Rp 351.173.660
10.JumlahKurangBayaryangdisetujuiberdassarkanPembahasanAkhirHasil Rp 0 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 01/Pajak/Keb/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi NOURAIAN

(Rp)

1Penghasilan Bruto/ Peredaran Usaha Bruto0 2Harga Pokok Penjualan0 3Laba Bruto (1-2)0 4Pengurang penghasilan bruto atau Biaya Usaha0 5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)0 6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha0

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan babas0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

d. Lain-lain0

e. Jumlah (a + b+ c + d)0 7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0 8Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif0

b. Penyesuaian Fiskal Negatif0

c. Jumlah (a - b)0 9Penghasilan neto luar negeri0 10Jumlah penghasilan neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)0 11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12Kompensasi Kerugian0 13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)0 15PPh Terutang0 16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0 17Jumlah PPh terutang (15+16)0 18Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 220 b.3. PPh Pasal 230 b.4. PPh Pasal 240 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b. I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 250 c.3. PPh Pasal 290 c.4. STP (pokok kurang bayar)0 c.5. Fiskal Luar Negeri0 c.6. Lain-lain0 c.7. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6)0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0 d.2. SKPPKP0 d.3 Jumlah (d.1 + d.2)0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.40 20Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0

d. Kenaikan Pasal 13A KUP0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

g. Jumlah Sanksi Administrasi0 21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19+20g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi
PenghasilanNeto1.004.640.92601.004.640.926
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak974.265.9260974.265.926
PPhTerutang237.279.5000237.279.500
KreditPajak000
PPhKurangatau(lebih)dibayar237.279.5000237.279.500
SanksiAdministrasi113.894.1600113.894.160
JumlahPajakyangmasihharus(lebih)dibayar351.173.6600351.173.660

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 (Via pos, cap pos tanggal 21 Desember 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu Mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keberatan Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 diterima pada tanggal 14 Oktober 2020;

3. Pemenuhan Ketetapan Pasal 36 Undang –Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Didiek Hartadi, S.E., selaku Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersayaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 Tahun Pajak 2014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak KPP PMA 1, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi
PenghasilanNeto1.004.640.92601.004.640.926
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak974.265.9260974.265.926
PPhTerutang237.279.5000237.279.500
KreditPajak000
PPhKurangatau(lebih)dibayar237.279.5000237.279.500
SanksiAdministrasi113.894.1600113.894.160
JumlahPajakyangmasihharus(lebih)dibayar351.173.6600351.173.660

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak Banten dengan surat tanggal 21 Oktober 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi NOURAIAN

(Rp) 1Penghasilan Bruto/ Peredaran Usaha Bruto0 2Harga Pokok Penjualan0 3Laba Bruto (1-2)0 4Pengurang penghasilan bruto atau Biaya Usaha0 5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)0 6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha0

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan babas0

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

d. Lain-lain0

e. Jumlah (a + b+ c + d)0 7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0 8Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif0

b. Penyesuaian Fiskal Negatif0

c. Jumlah (a - b)0 9Penghasilan neto luar negeri0 10Jumlah penghasilan neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)0 11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0 12Kompensasi Kerugian0 13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0 14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)0 15PPh Terutang0 16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0 17Jumlah PPh terutang (15+16)0 18Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21

b.2. PPh Pasal 220 b.3. PPh Pasal 230 b.4. PPh Pasal 240 b.5. Lain-lain0 b.6. Jumlah (b. I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)0

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 220 c.2. PPh Pasal 250 c.3. PPh Pasal 290 c.4. STP (pokok kurang bayar)0 c.5. Fiskal Luar Negeri0 c.6. Lain-lain0 c.7. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6)0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0 d.2. SKPPKP0 d.3 Jumlah (d.1 + d.2)0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.40 20Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0

d. Kenaikan Pasal 13A KUP0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

g. Jumlah Sanksi Administrasi0 21Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19+20g)0

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak/Pemotongan atau Pemugutan*) sebesar Rp0,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp0,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dałam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesarRp0,00;

d. Jumlah yang dilunasi sebesar Rp0,00 tanggal …… pada Bank …… dengan NTPN ……;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi
PenghasilanNeto1.004.640.92601.004.640.926
KompensasiKerugian000
PenghasilanKenaPajak974.265.9260974.265.926
PPhTerutang237.279.5000237.279.500
KreditPajak000
PPhKurangatau(lebih)dibayar237.279.5000237.279.500
SanksiAdministrasi113.894.1600113.894.160
JumlahPajakyangmasihharus(lebih)dibayar351.173.6600351.173.660

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

a) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan sangat keberatan, atas perhitungan pajak dengan Sistim Norma, karena Pemohon Banding dapat menyusun laporan laba rugi;

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju akan alasan pemeriksa tidak ada laporan keuangan yang dimiliki Pemohon Banding. karena laporan keuangan itu ada dan penghasilan yang Pemohon Banding miliki tidak sebesar yang di buat oleh pemeriksa sebesar Rp 5.023.204.628,00;

c) bahwa jumlah dalam rekening bank yang menjadi dasar pemeriksa tidak semua merupakan penghasilan dari Pemohon Banding, sehingga terdapat kekeliruan yang dilakukan tim permeriksa dalam melakukan hasil koreksi;

d) bahwa terdapat banyak biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam melakukan kegiatan usaha yang tidak dijadikan pertimbangan dalam hasil pemeriksaan, sehingga mejadikan dasar pengenaan pajak penghasilan

dengan tarif norma sebesar 20% merupakan tindakan tanpa azas keadilan untuk wajib pajak;

e) bahwa Pemohon Banding adalah Orang Pribadi yang tidak wajib pembukuan, namun demikian untuk menentukan penghasilan kena pajak Pemohon Banding telah menyerahkan perhitungan laba rugi usaha terhadap pemeriksa pajak;

f) bahwa Biaya Gaji senarusnya dapat mengurangi Penghasilan Bruto apalagi oleh Pemeriksa telah dikenakan PPh Pasal 21;

g) bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Pemeriksa Pajak mengatakan didaftar temuan pemeriksa tidak ada peminjaman data-data dan dokumen, pada hal sesuai tanda terima kenyataan ada penyerahan;

IV. Perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding:

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dglam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan hanya berdasarkan asumsi formal semata dari Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding terutama P 3B

antara Indonesia dan Singapore tidak terdapat azas keadilan dalam melakukan koreksi sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Bonding didukung oleh bukti-bukti arus uang dan arus dokumen serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat ditelima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemehon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakap yang berlaku;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-75/WPJ.08/2021 tanggal 4 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2020 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding,

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

 bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

 bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Didiek Hartadi, S.E. bertindak selaku: *)

 Wajib Pajak;

 Ahli Warisnya;

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

 Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

 Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

 Berkedudukan di Indonesia;

 Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 Tahun Pajak 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Pondok Aren Nomor LAP-03296/WPJ.08/KP.10/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutWajib Pajak (Rp)MenurutSurat KetetapanPajak (Rp)Koreksi (Rp)
12345=4-3
1PenghasilanNeto01.004.640.9261.004.640.926
2KompensasiKerugian000
3PenghasilanKenaPajak0974.265.926974.265.926
4PPhTerutang0237.279.500237.279.500
5KreditPajak000
6PPhKurangatau(lebih)dibayar0237.279.500237.279.500
7SanksiAdministrasi0113.894.160113.894.160
8JumlahPajakyangmasihharus(lebih) dibayar0351.173.660351.173.660
9PenghasilanNeto01.004.640.9261.004.640.926

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor 01/Pajak/Keb/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang diterima KPP Pratama Pondok Aren berdasarkan LPAD nomor PEM:01005427\453\oct\2019 tanggal 24 Oktober 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
1PenghasilanNeto1.004.640.92601.004.640.926
2KompensasiKerugian000
3PenghasilanKenaPajak974.265.9260974.265.926
4PPhTerutang237.279.5000237.279.500
5KreditPajak000
6PPhKurangatau(lebih)dibayar237.279.5000237.279.500
7SanksiAdministrasi113.894.1600113.894.160
8Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar351.173.6600351.173.660

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding(Rp)Koreksiyang diajukanbanding (Rp)
1PenghasilanNeto1.004.640.92601.004.640.926
2KompensasiKerugian000
3PenghasilanKenaPajak974.265.9260974.265.926
4PPhTerutang237.279.5000237.279.500
5KreditPajak000
6PPhKurangatau(lebih)dibayar237.279.5000237.279.500
7SanksiAdministrasi113.894.1600113.894.160
8JumlahPajakyangmasihharus(lebih)dibayar351.173.6600351.173.660

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

A. Koreksi Penghasilan Neto Rp 1.004.640.926,00

Penghasilan Neto cfm Pemohon BandingRp0,00 Penghasilan Neto cfm SKPKBRp1.004.640.926,00 Penghasilan Neto cfm TerbandingRp1.004.640.926,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3) Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

4) Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Yang menjadi Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5) Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak l\lomor KEP-536/PJ./2000 mengatur bahwa Petunjuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il Keputusan ini;

6) No. urut 118 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 mengatur bahwa Rumah makan dan minum seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan. (Wajib Pajak perseorangan-Daerah Lainnya-20%);

b. Data dan Fakta

Koreksi Penghasilan NetoRp 1.004.640.926,00 Penghasilan Neto cfm Pemohon Banding Rp0,00

Penghasilan Neto cfm SKPKBRp 1.004.640.926,00 Penghasilan Neto cfm TerbandingRp 1.004.640.926,00 Dasar Koreksi Menurut Terbanding

bahwa Klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak adalah usaha rumah makan. Sampai dengan laporan pemeriksaan selesai dibuat, Wajib Pajak tidak memberikan bukti dan dokumen pendukung rincian laporan keuangan sehingga laporan keuangan tersebut tidak dapat ditelusuri dan diyakini kebenarannya. Pemeriksa menghitung menggunakan norma penghitungan penghasilan neto berdasarkan KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000. Diketahui pada lampiran l, untuk jenis usaha rumah makan dan minum poin 118 norma penghasilan neto untuk daerah lainnya sebesar 20%;

bahwa Koreksi positif penghasilan neto sebesar Rp1.004.640.926,00 dengan perhitungan sebagai berikut: Pengujian rekening koran sebesar Rp5.023.204.628,00 dengan rincian BCA Norek. 04741036023 sebesar Rp62.161.750,00, BCA norek. 06030917225 sebesar Rp205.790.669,00 BCA norek. 06030914323 sebesar Rp157.479.400,00BCAnorek.06030917128sebesar Rp2.475.699.494,00BCAnorek.06030917021sebesar Rp2.122.073.315,00;

Sehingga perhitungannya

Penghasilan BrutoRp5.023.204.628,00

Norma penghasilan neto20%

Penghasilan netoRp1.004.640.926,00

c. Tanggapan Terbanding

bahwa hasil Penelitian Terkait Permohonan Banding:

1. bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

2. bahwa peneliti telah menyampaikan permintaan data dan dokumen kepada Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Data/Dokumen Pertama Nomor S905/WPJ.08/BD.06/2020 tanggal 20 Juli 2020. Data dan dokumen yang diajukan untuk dipinjam yakni sebagai berikut:

 Copy SPT Tahunan dan SSP PPh Pasal 25/29 Tahun Pajak

2014 dan 2015 ;

 Copy Laporan Keuangan Tahun Pajak 2014 dan 2015

Copy rekening koran semua bank;

 analisa biaya hidup menurut perhitungan WP untuk Tahun

2014 dan 2015;

3. bahwa data dan dokumen yang sudah dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada saat penyampaian surat peminjaman pada tanggal 10 Agustus 2020 adalah sebagai berikut:

 Rekening koran bank BCA a.n Didiek Hartadi;

 Biaya hidup Tahun 2014 dan 2015;

4. bahwa sehubungan Wajib Pajak tidak sepenuhnya meminjamkan data dan dokumen yang diperlukan dan bukti yang berhubungan dengan koreksi peredaran usaha, maka Peneliti tidak dapat melakukan penelitian atas penghasilan yang diperoleh maupun biaya-biaya yang dikeluarkan Wajib pajak dalam melakukan kegiatan usaha;

5. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas penghasilan neto yaitu menghitung menggunakan norma perhitungan penghasilan neto;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan Neto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 Tahun Pajak 2014 atas nama Didik Hartadi NPWP 24.076.544.6- 411.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 1 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding dengan ini Pemohon Banding memberikan tanggapan dan bantahan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding sebagai wajib pajak yang memulai usaha Restoran sejak tahun 2014, telah mempunyai itikad baik untuk melakukan pencatatan dan

pembukuan sesuai prinsip-prinsip akuntansi umum yang berlaku, sehingga saya dapat memberikan laporan keuangan pada saat diminta oleh Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa Pajak yang mengatakan dalam daftar temuan pemeriksa tidak ada peminjaman data-data dan dokumen, padahal sesuai Tanda Terima kenyataannya ada penyerahan. Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa transaksi Penghasilan dari penjualan dan biaya-biaya semuanya terekam didalam Rekening Koran Bank BCA, dimana Rekening Koran Bank BCA merupakan External Eviden yang patut dipercaya kebenarannya. Sedangkan mengenai Dokumen Pendukung dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa semua Komputer termasuk dokumen pendukung Keuangan dari Kegiatan Usaha Rumah Makan Pasir 7 dan Pondok Ikan Gurame disimpan diruang Kerja Rumah Makan Pasir 7 yang berlokasi di Lenteng Agung, Rusak tidak dapat digunakan atau dibaca lagi sehingga dibuang, karena adanya bencana Banjir (Force Majure) di malam hari sekitar jam 3 dini hari tahun 2017 karena hujan deras dimana posisi Rumah Makan Pasir 7 terletak disamping kali. Maka karena keadaan yang memaksa ini dokumen pendukung rusak (lenyap) sehingga Wajib Pajak kesulitan atau tidak dapat melakukan untuk memenuhi pencatatan/ pembukuan berdasarkan dokumen pendukung karena adanya peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya oleh Wajib Pajak. Oleh karenanya data keuangan yang kami susun hanya berdasarkan informasi dari Rekening Koran Bank dan informasi Iain yang masih tersimpan di Flash disk dan Laptop;

3) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, yang menyatkan Bahwa:

"Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara Iain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;"

bahwa oleh karena Pemohon Banding pada hakikatnya telah meminjamkan pencatatan/pembukuan dan dokumen syah berupa Rekenin Koran BCA yang dicetak oleh Bank BCA (External Eviden);

bahwa selanjutnya memang Pemohon Banding tidak memberikan/ meminjamkan dokumen pendukung sepenuhnya kepada Pemeriksa, hal ini karena adanya peristiwa yang terjadi diluar kemampuan Pemohon Banding (Force Majure);

4) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan sangat keberatan atas jumlah pendapatan (penghasilan) yang diperoleh Terbanding melalui uang masuk atau kredit dalam rekening koran BCA yang terdiri dari:

BCA nomor rekening 04741036023Rp62.161.750,00 BCA nomor rekening 06030917225Rp205.790.669,00 BCA nomor rekening 06030914323Rp157.479.400,00 BCA nomor rekening 06030917128Rp 2.475.699.494,00 BCA nomor rekening 06030917021Rp 2.122.073.315,00 TotalRp 5.023.204.628,00

bahwa dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Menurut Pemohon Banding bahwa penerimaan sebelah kredit BCA:

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti- bukti pada rekening Koran tersebut, maka jumlah penerimaan yang merupakan penghasilan adalah sebesar Rp.3.870.005.513,00 bukan sebesar Rp5.023.204.628,00 yang terdiri dari:

BCA nomor rekening 06030917128Rp 1.959.764.704 BCA nomor rekening 06030917225Rp50.502.000 BCA nomor rekening 04741036023

BCA nomor rekening 06030914323Rp3.198.875 BCA nomor rekening 06030917021Rp 1.745.836.000 BCA nomor rekening 02733018399Rp110.703.934 JumlahRP 3.870.005.513

b. bahwa menurut Pemohon Banding Bahwa dari jumlah penerimaan yang telah dianggap sebagai pendapatan masih termasuk Pajak PB 1 sebesar 10% dari Penjualan dengan rincian sebagai berikut:

c. bahwa dalam menghitung Laba-Rugi Pemohon Banding telah mencatat dengan Konsep dan Prinsip Akuntansi Usaha serta inormasi Iain sebagai berikut

 bahwa Perhitungan Neraca dan Laba-Rugi, telah disusun ulang oleh

Wajib Pajak, setelah Wajib Pajak berusaha meminta diectak kekurangan Rekening Koran Bank BCA dari yang telah ada sebelumnya. Sehingga semua pencatatan/pembukuan yang Wajib Pajak lakukan didasarkan atas mutasi Rekening Koran Yang telah dicetak oleh Bank BCA oleh karenanya jumlah Laba Rugi sebelum pajak untuk tahun 2014 berubah menjadi Rp319.064.747,00 berbeda dengan laba rugi sebelumnya;

 bahwa Nilai dari Hasil Penjualan (Omzet) tahun 2014 termasuk

didalamnya Pajak Daerah (Pajak Restoran) PB-I Pemda DKI Jakarta, sesuai dengan Pergub No. 11 tahun 2011 Tentang Pajak Restoran, dengan Tarif 10% dari Nilai Penjualan, Oleh karenanya Omzet Penjualan yang dibayar oleh para pelanggan adalah 110% yaitu (Nilai Pokok penjualan 100% ditambah Pajak Daerah PB-I 10%);

 bahwa Penysutan Aktiva Tetap dihitung dengan Metode Saldo Menurun

dengan Tarif 10% dari Nilai Buku Aktiva Tetap Pada Akhir Tahun;

 bahwa Nilai Persediaan Barang (Bahan) Makan dihitung dengan Metode

Fisik pada akhir bulan dan atau pada akhir tahun;

d. bahwa perhitungan Rugi Laba yang dapat disusun oleh Pemohon Banding berdasrkan data, fakta yang tersedia termasuk atas semua Rekening Koran BCA, adalah sebagai berikut

II. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding yang didasarkan Norma Penghasilan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku karena bertentangan dengan azas materiality yang dianut oleh sistim perpajakan Indonesia, sedangkan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding didukung oleh bukti-bukti arus uang dan arus dokumen serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa demikianlah Bantahan Uraian Banding Pemohon Banding dengan harapan kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memeriksa kembali sengketa pajak ini, dan dengan harapan Pemohon Banding dapat kiranya diundang untuk hadir dalam persidangan untuk menjelaskan dan memberikan bukti-bukti yang sekiranya diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020; Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Orang Pribadi Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 Tahun Pajak 2014;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/Pajak/Keb/X/2019 tanggal

21 Oktober 2019;

Bukti P-4.Fotokopi KTP atas nama Didik Hartadi, S.E.;

Bukti P-5.Matriks Sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/PP/XI/2021 tanggal 11

November 2021;

Bukti P-7.Laporan Buku Besar sisi kredit Pemindahbukuan antar bank dan

tanggal transaksi di Rekening Koran BCA 06030917128 Tahun 2014; Bukti P-8.Laporan Buku Besar sisi kredit Pemindahbukuan antar bank dan

tanggal transaksi di Rekening Koran BCA 06030917225 Tahun 2014; Bukti P-9.Laporan Buku Besar sisi kredit Pemindahbukuan antar bank dan

tanggal transaksi di Rekening Koran BCA 4741036023 Tahun 2014; Bukti P-10. Laporan Buku Besar sisi kredit Pemindahbukuan antar bank dan

tanggal transaksi di Rekening Koran BCA 6030914323 Tahun 2014; Bukti P-11. Laporan Buku Besar sisi kredit Pemindahbukuan antar bank dan

tanggal transaksi di Rekening Koran BCA 06030917021 Tahun 2014; Bukti P-12. Laporan Buku Besar sisi kredit Pemindahbukuan antar bank dan

tanggal transaksi di Rekening Koran BCA 02733018399 Tahun 2014; Bukti P-13. Perjanjian Hutang Piutang dengan Zainal Asikin Firdaus;

Bukti P-14. Penerimaan dari seluruh bank selama tahun buku 2014;

Bukti P-15. Tanggapan tertulis dengan surat nomor 001/PP/I/2022 tanggal 24

Januari 2022;

Bukti P-16. Tanggapan tertulis dengan surat nomor 006/PP/III/2022 tanggal 15

Maret 2022 beserta lampiran;

Bukti P-17. Tambahan penjelasan tertulis dengan surat nomor 010/PP/III/2022

tanggal 16 Maret 2022;

Bukti P-18. Tanggapan tertulis dengan surat nomor 014/PP/V/2022 tanggal 10

Mei 2022;

Bukti P-19. Pendapat Akhir dengan surat nomor 17/PP/VI/2022 tanggal 3 Juni

2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020; Bukti T-2.Fotokopi Surat Banding Nomor tanpa nomor tanggal 18 Desember

2020;

Bukti T-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 01/Pajak/Keb/X/2019 tanggal 21

Oktober 2019;

Bukti T-4.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Orang Pribadi Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019; Bukti T-5.Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6.Matriks Sengketa;

Bukti T-7.Tanggapan Formal dengan surat tanpa nomor tanggal 12 Oktober

2021;

Bukti T-8.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

3296/WPJ.08/KP.10/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juli 2019;

Bukti T-9.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3837/WPJ.08/2020

tanggal 22 September 2020;

Bukti T-10. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku Catatan, dan Dokumen; Bukti T-11. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Februari

2022;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Mei 2022; Bukti T-13. Pendapat Akhir dengan surat nomor S-6055/PJ/PJ.07/2022 tanggal

7 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang bahwa dalam surat uraian bandingnya Terbanding menyatakan bahwa pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal, namun dalam persidangan Terbanding meyatakan bahwa surat banding tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding. Bahwa menurut Terbanding keputusan keberatan diterbitkan untuk atas nama Didiek Hartadi, SE, NPWP: 24.076.544.6- 411.000, namun surat banding ditandatangani dan atas nama Didiek Hariyadi, SE, NPWP: 24.076.544.6-411.000.

Menimbang hal-hal sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan alat bukti berupa print-out profil SIDJP per 2 September

2021 dan per 25 Nopember 2021 yang disampaikan oleh Terbanding dan alat bukti scan KTP yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2017 dan tanggal 27 Mei 2021 serta fotokopi Kartu Keluarga yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Terbukti berdasarkan alat bukti Kartu Keluarga, nama Pemohon Banding adalah Didik Hariyadi, SE dengan NIK 3674040450454009, lahir di Kalisat tanggal 5 April 1954. Bahwa Pemohon Banding mendapatkan KTP dengan nama Didiek Hartadi, SE dengan NIK dan tanggal lahir yang sama dengan Kartu Keluarga dan berdasarkan KTP tersebut Pemohon Banding mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan NPWP: 24.076.544.6-411.000; bahwa kemudian Pemohon Banding memperbaharui data KTP, per tanggal 7 Mei 2021 diterbitkan KTP baru dengan nama Didik Hariyadi, SE dengan NIK dan tanggal lahir yang sama dengan Kartu Keluarga. Kemudian berdasarkan KTP yang baru tersebut Pemohon Banding melakukan update perpajakan dan mendapatkan kartu NPWP baru dengan nama Didik Hariyadi, S.E., NPWP: 24.076.544.6-411.000. Hasil update tersebut terlihat jelas dalam kartu NPWP dan profile SIDJP per tanggal 25 Nopember 2021;

 bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding mempergunakan R/K yang

disampaikan Pemohon Banding dalam rangka menetapkan pajak. Bahwa R/K yang dipergunakan oleh Terbanding tersebut seluruhnya atas nama Didik Hariyadi, sebagaimana contoh dalam screenshoot sebagai berikut:

Fakta bahwa Terbanding mempergunakan R/K atas nama Didik Hariyadi sebagai dasar untuk menetapkan pajak membuktikan bahwa Didik Hariyadi merupakan orang yang sama dengan Pemohon Banding,

maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa NIK dan tanggal lahir yang ada dalam profile SIDJP Pemohon Banding tidak berbeda dengan NIK dan tanggal lahir KTP dan KK, serta NPWP dalam kartu NPWP yang lama dan baru juga sama dan bahwa Terbanding pun mempergunakan R/K atas nama Didik Hariyadi dalam menetapkan pajaknya, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Didik Hariyadi, S.E. merupakan Pemohon Banding dengan NPWP: 24.076.544.6- 411.000 berhak dan berwenang mengajukan banding terhadap Keputusan keberatan a quo;

bahwa dengan demikian Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1PenghasilanNetto158.408.4841.004.640.926846.232.442

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-03296/WPJ.08/KP.10/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juli 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP), Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3837/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 (untuk selanjutnya disebut LPK), dan surat banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding), dan penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa perbandingan penghitungan penghasilan netto usaha menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan perbandingan perhitungan tersebut di \

atas terbukti bahwa persengketaan disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Sengketa Cara Penghitungan Penghasilan Netto Usaha

bahwa Terbanding menghitung penghasilan netto usaha dengan mempergunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto sebesar 20%, sedangkan Pemohon Banding menghitung berdasarkan formulasi laporan rugi laba;

2. Sengketa Peredaran Usaha

bahwa peredaran usaha menurut Terbanding sebesar Rp5.023.204.628,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.518.186.830,00;

Menimbang bahwa dalam keputusan keberatan, PTKP menurut Terbanding sebesar Rp30.375.000,00, sedangkan PTKP menurut surat banding sebesar Rp32.400.000,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.025.000,00;

Menimbang hal-hal sebagai berikut:

 Berdasarkan alat bukti surat keberatan nomor 01/Pajak/Keb/X/2019 tanggal

21 Oktober 2019 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan) dan LPK terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap PTKP; Menimbang Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa yang dapat diajukan banding adalah keputusam keberatan dan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa terbukti bahwa dalam keputusan keberatan tidak terdapat sengketa PTKP, maka perbedaan nilai PTKP dalam Keputusan Keberatan dengan Surat Banding tidak diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak;

 Berdasarkan alat bukti closing statement nomor 18/PP/VI/2022 tanggal 3 Juni

2022, terbukti bahwa PTKP menurut Pemohon Banding sama dengan PTKP menurut Keputusan Keberatan, yaitu sebesar Rp30.375.000,00; maka

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat sengketa PTKP;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….;”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…;

Pasal 4 ayat (2) huruf e

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:…e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; Pasal 14

(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;

(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya disebut PP-74):

Pasal 11 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (untuk selanjutnya disebut PP-46): Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; Pasal 2 ayat (2)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

Pasal 2 ayat (3)

Tidak termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan

b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan;

Pasal 3

(1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen);

(2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan;

(3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan;

(4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 4 ayat (1)

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 4 ayat (2) huruf b

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:…b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan melalui perdagangan rumah makan dengan nama Restoran Pasir Tujuh dan Pondok Ikan Gurami. Bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam pengertian kegiatan usaha;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU PPh, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU PPh Pemohon Banding dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan; bahwa sesuai alat bukti LHP, Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 dan bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak membantah fakta tersebut;

bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan LPK, terkait dengan kewajiban pembukuan, terbukti pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan untuk general ledger dan dokumen sumber general ledger tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

Menimbang bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mendalilkan mengenai adanya kebanjiran yang menyebabkan tidak dapat disediakannya general ledger dan dokumen sumbernya serta menimbang bahwa alat bukti surat keterangan banjir dari kepolisian No. 11084/B/XI/2020/Sek.Karsa dan Surat Keterangan RT/RW mengenai bencana banjir tanggal 19 April 2017 tidak pernah diperlihatkan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding mengenai pembukuan dan dokumen sumbernya musnah terkena banjir, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP dengan baik;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban pembukuan Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP, sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menghitung penghasilan netto Pemohon Banding dengan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto serta sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo Pasal 11 ayat (4) PP-74, Terbanding berwenang secara jabatan menetapkan peredaran usaha Pemohon Banding. Oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak yang dapat disanggah oleh Pemohon Banding adalah mengenai besarnya peredaran usaha dan besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto, sedangkan formulasi dan cara penghitungan penghasilan netto Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dalil dan alat bukti Pemohon Banding terkait dengan HPP dan Biaya Usaha;

Menimbang bahwa Terbanding secara jabatan menetapkan penerimaan uang dalam rekening koran Pemohon Banding sebesar Rp5.023.204.628,00 sebagai peredaran usaha sedangkan peredaran usaha menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.518.186.830,00;

bahwa jenis sengketa peredaran usaha tersebut merupakan sengketa pembuktian, oleh karenanya atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pihak mana yang terlebih dahulu dibebani pembuktian;

bahwa siapa yang mendalilkan harus membuktikan, namun harus ditetapkan pihak yang ditetapkan terlebih dahulu membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding

atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP : “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan serta tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP yang menyebabkan Terbanding menetapkan secara jabatan peredaran usaha, maka sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, Pasal 26 ayat (4) UU KUP, dan Pasal 11 ayat (4) PP-74 beban pembuktian ketidakbenaran penetapan peredaran usaha menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penetapan peredaran usaha;

Menimbang alat bukti Surat Banding serta penjelasan Pemohon Banding pada saat persidangan, Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dengan menyatakan bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Banding

Rp3.518.186.830,000. Bahwa selisih peredaran usaha Pemohon Banding dengan peredaran usaha Terbanding disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

bahwa terdapat selisih rincian sebesar Rp4,00 (yang berasal dari nilai Rp3.518.186.830,00 dikurangi Rp3.518.186.826,00), karenanya nilainya tidak material maka diabaikan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa selisih tersebut disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya terkait dengan peredaran usaha, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti sebagai berikut:

 Neraca untuk Tahun yang berakhir per 31 Desember 2014;

 Laporan laba-Rugi Untuk Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2014;

 Laporan Arus Kas Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2014;

 Penjelasan Laporan Neraca dan Laba-Rugi Tahun Buku 2014;

 Rekap Mutasi Kas dan Bank tahun 2014;

WorkSheets (Neraca Lajur) Tahun Buku 2014;

 Daftar Penerimaan Kas & Bank Tahun Buku 2014 per R/K Bank;

 Daftar Pengeluaran Kas & Bank Tahun Buku 2014 per R/K Bank;

 Rekap Posting Buku Kas 1 Acc 1001;

 Rekap Posting Buku Kas 2 Acc 1002;

 Rekap Posting Buku Kas 3 Acc 1003;

 Rekap Posting Buku Kas 4 Acc 1004;

 Rekap Posting Buku Harian Bank - 1 BCA No. Rek : 06030917128 Acc : 1101;  Rekap Posting Buku Harian Bank - 2 BCA No. Rek : 06030917225 Acc : 1102;  Rekap Posting Buku Harian Bank - 3 BCA No. Rek : 04741036023 Acc : 1103;  Rekap Posting Buku Harian Bank - 4 BCA No. Rek : 06030914323 Acc : 1104;  Rekap Posting Buku Harian Bank - 5 BCA No. Rek : 06030917021 Acc : 1105;  Rekap Posting Buku Harian Bank - 6 BCA No. Rek : 02733018399 Acc : 1106;  Rekap Posting Jurnal Umum dan Penyesuaian;

 Daftar Harta Tetap dan Perhitungan Biaya Penyusutan tahun 2014;

 Rekap Buku Besar sesuai Rekening (Chart of Account) pada WorkSheets

(Neraca Lajur) Tahun Buku 2014;

 Daftar Biaya Gaji Karyawan Januari sd. Desember 2014;

 Perhitungan PPh pasal 21 Karyawan Januari sd. Desember 2014;

Soft Copy Excel : Buku Harian (Special Journal) Buku Kas-1 s.d. Kas-4, dan

Buku Bank BCA sesuai Mutasi R/K Bank BCA Tahun 2014:

 No. Rek : 06030917128 Chart of Account : 1101;

 No. Rek : 06030917225 Chart of Account : 1102;

 No. Rek : 04741036023 Chart of Account : 1103;

 No. Rek : 06030914323 Chart of Account : 1104;

 No. Rek : 06030917021 Chart of Account : 1105;

 No. Rek : 02733018399 Chart of Account : 1106;

 SSP Pajak Daerah tahun 2014;

 Surat Peringatan Sudin Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Selatan No.

7495/-1.723 Tanggal 7 Oktober 2019 dan Surat Penghapusan Sanksi No. 8488/-1.723 Tanggal 4 Nopember 2019;

1. Pembuktian Dalil Pemohon Banding mengenai selisih yang disebabkan oleh Pajak Restoran sebesar Rp351.818.687,00

Menimbang alat bukti SSP Pajak Daerah tahun 2014, Surat Peringatan SudinPelayananPajakKotaAdministrasiJakartaSelatan No. 7495/-1.723 Tanggal 7 Oktober 2019, dan Surat Penghapusan Sanksi No. 8488/-1.723 Tanggal 4 Nopember 2019 terbukti bahwa untuk tahun pajak 2014 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak daerah dan masih terdapat tunggakan pajak daerah dengan perincian sebagai berikut:

bahwa dalam surat peringatan dan surat penghapusan sanksi tersebut terdapat denda pajak daerah. Menurut Pengadilan Pajak denda tersebut tidak dapat dijadikan pengurang dalam rangka menghitung peredaran usaha; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti untuk tahun 2014, pajak daerah yang terutang sebesar Rp241.617.231,00;

Menimbang bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis Hakim, penerimaan pembayaran dari konsumen rumah makan merupakan penerimaan inclusive

pajak daerah, sehingga untuk menghitung peredaran bruto dari rumah makan nilai pajak daerah harus dikeluarkan dari penerimaan pembayaran yang diterima Pemohon Banding. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai pajak daerah sebesar Rp241.617.231,00 harus dikeluarkan dari penghitungan peredaran usaha Pemohon Banding;

2. Pembuktian Dalil Pemohon Banding mengenai selisih yang disebabkan oleh Pemindahbukuan antar Bank sebesar Rp532.708.424,00; Pemindahbukuan dari Kas ke Bank sebesar Rp638.401.851,00; Retur Biaya sebesar Rp22.277.099,00; Penghasilan Belum Dicatat sebesar Rp112.067.234,00; dan tidak ada di R/K Bank sebesar Rp13.000.000,00;

bahwa untuk membuktikan dalil-dalil tersebut di atas, alat bukti yang dipergunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen tertulis berupa general ledger;

Menimbang bahwa general ledger tanpa didukung oleh dokumen-dokumen sumber transaksi tidak cukup dipergunakan sebagai suatu alat bukti terjadinya transaksi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sehingga Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih disebabkan oleh Pemindahbukuan antar Bank sebesar Rp532.708.424,00; Pemindahbukuan dari Kas ke Bank sebesar Rp638.401.851,00; Retur Biaya sebesar Rp22.277.099,00; Penghasilan Belum Dicatat sebesar Rp112.067.234,00; dan tidak ada di R/K Bank sebesar Rp13.000.000,00;

3. Pembuktian Dalil Pemohon Banding mengenai selisih yang disebabkan oleh Piutang Owner sebesar Rp59.836.975,00

bahwa untuk membuktikan dalil tersebut di atas, alat bukti yang dipergunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen tertulis berupa general ledger; Menimbang bahwa general ledger tanpa didukung oleh dokumen-dokumen sumber transaksi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa general ledger tidak cukup dipergunakan sebagai suatu alat bukti terjadinya transaksi piutang owner;

bahwa selain daripada itu, separate entity berlaku untuk suatu entitas usaha yang terpisah dengan entitas pemiliknya, seperti entitas perseroan terbatas

dengan entitas pemegang saham, sedangkan dalam kasus ini usaha rumah makan Pemohon Banding merupakan satu kesatuan dengan entitas Pemohon Banding sehingga menurut Pengadilan Pajak tidak lazim terdapat piutang owner dalam usaha perseorangan yang menjadi satu kesatuan dengan pemiliknya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih yang disebabkan oleh Piutang Owner sebesar Rp59.836.975,00;

4. Pembuktian Dalil Pemohon Banding mengenai selisih yang disebabkan oleh Salah Kutip Angka sebesar Rp958.000,00

bahwa untuk membuktikan dalil tersebut di atas, alat bukti yang dipergunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen tertulis rekening koran dan rincian perhitungan peredaran usaha Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam menentukan koreksi peredaran usaha didasarkan pada transaksi-transaksi penerimaan yang terdapat dalam rekening koran dan menimbang bahwa dalam pembuktian dalilnya, Pemohon Banding melakukan pencocokan transaksi dalam rincian koreksi Terbanding dengan transaksi dalam rekening koran;

Menimbang alat bukti rekening koran dan rincian perhitungan peredaran usaha Terbanding terbukti bahwa benar terdapat kekeliruan pengutipan nilai transaksi sebesar Rp958.000,00 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil-dalilnya hanya untuk Pajak Daerah sebesar Rp241.617.231,000 dan salah kutip angka sebesar Rp15.750.750,00 sehingga perhitungan peredaran usaha menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1PeredaranusahacfmTerbandingRp5.023.204.628,00
2DikurangiPajakDaerahRp241.617.231,00
3DitambahSalahKutipAngkaRp958.000,00
4PeredaranUsahacfmPengadilanPajakRp4.782.545.397,00

Menimbang bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menyelenggarakan rumah makan yang tidak mempergunakan sarana dan prasarana yang dapat dibongkar pasang dan tempat rumah makan tersebut tidak

mempergunakan tempat untuk kepentingan maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bukanlah wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan tarif PP-46 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PP-46;

Menimbang Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh jis Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) huruf b PP-46, bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, tidak dikenakan PPh OP dengan tarif Pasal 17 melainkan dikenakan PPh Final sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto;

Menimbang Pasal 3 ayat (2) PP-46, pengenaan PPh Final PP-46 didasarkan pada nilai peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. Jika peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00, maka untuk tahun yang bersangkutan peredaran bruto tidak dikenakan PPh OP melainkan dikenakan PPh Final PP-46 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto;

Menimbang Pasal 3 ayat (3) dan 3 ayat (4) PP-46, apabila peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dan dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan dalam tahun bersangkutan/tahun berjalan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif PPh Final PP-46 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari peredaran bruto sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan. Kemudian untuk tahun berikutnya wajib pajak tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final PP-46, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam hal ini tarif Pasal 17 UU PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti LHP halaman 2 terbukti bahwa sebelum tahun pajak 2014 KLU Pemohon Banding adalah Pegawai Swasta (96304) dan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan bahwa usaha rumah makan dimulai sejak April 2014 dan penjelasan tersebut tidak dibantah oleh Terbanding dan menimbang bahwa untuk tahun pajak 2013 tidak terdapat alat bukti apapun dari Terbanding yang membuktikan bahwa Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha ataupun kegiatan bebas, maka Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa untuk tahun 2013 tidak terdapat peredaran usaha yang berasal dari kegiatan usaha ataupun yang berasal dari pekerjaan bebas;

Menimbang bahwa untuk tahun pajak 2013 Pemohon Banding tidak memperoleh peredaran usaha, maka sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP-46 , peredaran usaha untuk tahun pajak 2014 tidak dikenakan PPh OP, melainkan dikenakan PPh Final PP-46, berapapun nilai peredaran bruto dalam tahun pajak 2014;

Menimbang bahwa untuk tahun pajak 2014, berapapun nilai peredaran bruto dalam tahun pajak 2014, peredaran usaha yang diterima oleh Pemohon Banding bukanlah obyek PPh OP melainkan obyek PPh Final PP-46, maka nilai peredaran usaha sebesar Rp4.782.545.397,00 bukanlah obyek PPh OP, melainkan obyek PPh Final PP-46 dan menimbang bahwa jenis pajak dalam SKPKB Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 dan Keputusan Keberatan bukanlah jenis pajak PP-46, melainkan jenis pajak PPh OP, walaupun hal ini tidak didalilkan oleh Pemohon Banding, demi cita hukum keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa peredaran usaha tersebut pajak terutangnya tidak dapat ditetapkan dalam SKPKB dan Keputusan keberatan jenis pajak PPh OP untuk tahun pajak 2014, melainkan harus ditetapkan untuk jenis pajak PPh Final PP-46 untuk tahun pajak 2014. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, peredaran usaha untuk sengketa pajak PPh OP ini nilainya sebesar nihil;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menghitung kembali pajak terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No.UraianRp
1PenghasilanNeto-
2KompensasiKerugian-
3PTKP30.375.000
4PenghasilanKenaPajak-
5PPhTerutang-
6KreditPajak-
7Pajakyangkurangdibayar-
8SanksiAdministrasi-
9Pajakyangmasihharusdibayar-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00383/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/205/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 atas nama DIDIEK HARTADI, S.E., NPWP 24.076.544.6- 411.000, beralamat di Perumahan Graha Hijau 2 D 34, Sawah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianRp
1PenghasilanNeto-
2KompensasiKerugian-
3PTKP30.375.000
4PenghasilanKenaPajak-
5PPhTerutang-
6KreditPajak-
7Pajakyangkurangdibayar-
8SanksiAdministrasi-
9Pajakyangmasihharusdibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.