Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-016410.10/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

Didiek Hartadi, S.E. · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2014

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Didiek Hartadi, SE.
  • Drs. Christian Binsar Marpaung SH., M.Si.

P U T U S A N

Nomor PUT-016410.10/2020/PP/M. XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014 Nomor 00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 016410.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DIDIEK HARTADI, S.E., NPWP 24.076.544.6-411.000, beralamat di Perumahan Graha Hijau 2 D 34, Sawah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Didiek Hartadi, S.E., jabatan yang bersangkutan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Didiek Hartadi, SE.

Jabatan: yang bersangkutan

Alamat: Graha Hijau 2 Blok D 34 RT 004/ RW 010,

Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten

2. Nama: Drs. Christian Binsar Marpaung SH., M.Si. Izin Kuasa Hukum : KEP-510/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 23 Agustus 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Sukma WIjaya / 19851007 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata / 19881205 200912 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-8740/PJ.07/2022 tanggal 3 Juni 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-532/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-001A/PP/PrbSM/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020; Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-74/WPJ.08/2021

tanggal 4 Maret 2021;

Telah membaca Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 1 April 2021; Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014 Nomor 00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp491.102.871 2PPh Pasal 21 yang terutangRp29.466.172 3Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp0

c. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ......Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......Rp0

h Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp0

4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3 g)Rp29.466.172 5Sanksi administrasi :

a Bunga Pasal 13 (2) KUPRp14.143.763

b Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d Kenaikan Pasal 13 A KUPRp0

e Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUPRp0

fJumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp14.143.763 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp43.609.935

7. Jumlah Kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat nomor 02/Pajak/Keb/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
1 PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak 2 PPhPasal21yangterutang 3 KreditPajak a. PPhDitanggungPemerintah b. SetoranMasa c. STP(PokokKurangBayar) d. KompensasiKelebihandariMasaPajak...... e. UangTebusanyangtelahdibayar f. Lain-lain g. KompensasikelebihankeMasaPajak...... h Jumlahpajakyangdapatdikreditkan 4 Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3g) 5 Sanksiadministrasi: a BungaPasal13(2)KUP b KenaikanPasal13(3)KUP c BungaPasal13(5)KUP d KenaikanPasal13AKUP e KenaikanPasal18ayat(3)UUKUP f Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c+d+e)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6 JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)NIHIL

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 (Via pos, cap pos tanggal 21 Desember 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi
DasarPengenaanPajak491.102.8710491.102.871
PajakpenghasilanTerutang29.466.172029.466.172
KreditPajak000
KompensasiMasa/TahunPajaksebelumnya000
KreditPajakPPhKurang/(lebih)dibayar29.466.172029.466.172
SanksiAdministrasi14.143.76314.143.763
JumlahPajakyangmasihharusdibayar43.609.935043.609.935

dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut di atas sebagai berikut:

1. Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp491.102.871,00

Menurut Pemohon BandingRp0,00

Menurut PemeriksaRp 491.102.871,00

Jumlah koreksiRp 491.102.871,00

bahwa koreksi sebesar Rp491.102.871,00 terdiri dari:

KeteranganMenurutPemeriksaMenurutWajibPajak
ObjekPPh21BukanObjekPPh21
 GajiKaryawan491.102.8710
491.102.8710

2. Alasan Wajib Pajak (Pemohon Banding):

a) bahwa biaya tersebut di atas sebesar Rp491.102.871,00 yang telah dikoreksi fiskus menjadi objek PPh Pasal 21 adalah merupakan biaya gaji karyawan dalam mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh No 17 tahun 2000;

b) bahwa atas Koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan alasan

bahwa dari semua Pegawai yang dipekerjakan oleh Wajib Pajak merniliki penghasilan yang berada dibawah PTKP sehingga seharusnya tidak dikenakan Pajak;

3. bahwa Perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut Pemohon Banding Penghasilan kena Pajak atau Dasar pengenaan Pajak:

UraianJumlah(Rp)Menurut PemohonBanding
1 PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak 2 PPhPasal21yangterutang 3 KreditPajak a. PPhDitanggungPemerintah b. SetoranMasa c. STP(PokokKurangBayar) d. KompensasiKelebihandariMasaPajak...... e. UangTebusanyangtelahdibayar f. Lain-lain g. KompensasikelebihankeMasaPajak...... h Jumlahpajakyangdapatdikreditkan 4 Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3g) 5 Sanksiadministrasi: a BungaPasal13(2)KUP b KenaikanPasal13(3)KUP c BungaPasal13(5)KUP d KenaikanPasal13AKUP e KenaikanPasal18ayat(3)UUKUP f Jumlahsanksiadministrasi(a+b+c+d+e)491.102.871 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6 JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)NIHIL

bahwa demikian permohonan banding Pemohon Banding dengan harapan semoga kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk dapat memeriksa

kembali sengketa pajak ini, dan dengan harapan Pemohon Banding dapat kiranya diundang untuk hadir dalam persidangan untuk menjelaskan dan memberikan bukti-bukti yang sekiranya diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-74/WPJ.08/2021 tanggal 4 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2020 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding,

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

 bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

 bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

 bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Didiek Hartadi, S.E. bertindak selaku: *)

 Wajib Pajak;

 Ahli Warisnya;

 Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

 Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

 Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

 Berkedudukan di Indonesia;

 Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIANMENGENAIKETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Pondok Aren Nomor LAP-03296/WPJ.08/KP.10/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutWajib Pajak (Rp)MenurutSurat Ketetapan Pajak(Rp)Koreksi (Rp)
12345=4-3
1PenghasilanKenaPajak0491.102.871491.102.871
2PPhPasal21Terutang029.466.17229.466.172
3KreditPajak000
4Pajakyangtidak/kurangdibayar029.466.17229.466.172
5SanksiAdministrasiBungaPasal13(2)KUP014.143.76314.143.763
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar043.609.93543.609.935

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor 02/Pajak/Keb/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 yang diterima KPP Pratama Pondok Aren berdasarkan LPAD nomor PEM:01005428\453\oct\2019 tanggal 24 Oktober 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)(Rp)Menjadi
1PenghasilanKenaPajak491.102.8710491.102.871
2PPhPasal21Terutang29.466.172029.466.172
3KreditPajak000
4Pajakyangtidak/kurangdibayar29.466.172029.466.172
5SanksiAdministrasiBungaPasal13(2)KUP14.143.763014.143.763
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar43.609.935043.609.935

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianKeputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding(Rp)Koreksiyang diajukanbanding (Rp)
1PenghasilanKenaPajak491.102.8710491.102.871
2PPhPasal21Terutang29.466.172029.466.172
3KreditPajak000
4Pajakyangtidak/kurangdibayar29.466.172029.466.172
5SanksiAdministrasiBungaPasal13(2)KUP14.143.763014.143.763
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar43.609.935043.609.935

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

A. Koreksi DPP PPh Pasal 21Rp491.102.871,00

DPP PPh Pasal 21 cfm Pemohon BandingRp0,00 DPP PPh Pasal 21 cfm SKPKBRp491.102.871,00 DPP PPh Pasal 21 cfm TerbandingRp491.102.871,00

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

3) Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran Iain sebagai imbalan

sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

4) Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat;

b. Data dan Fakta

Koreksi DPP PPh Pasal 21Rp491.102.871,00 DPP PPh Pasal 21 cfm Pemohon BandingRp0,00 DPP PPh Pasal 21 cfm SKPKBRp491.102.871,00 DPP PPh Pasal 21 cfm TerbandingRp491.102.871,00

Dasar Koreksi Menurut Terbanding

bahwa biaya gaji karyawan berasal dari pembagian laba 50%-50%. Berdasarkan hasil pengujian biaya gaji, terdapat objek PPh Pasal 21 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib pajak sebesar Rp491.102.871,00;

bahwa sampai dengan laporan terkait selesai dibuat wajib pajak tidak memberikan dokumen pendukung, banyaknya karyawan Wajib pajak tidak dapat diketahui dengan pasti jumlahnya, maka pemeriksa mengenakan tarif terendah Objek PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa hasil Penelitian Terkait Permohonan Banding:

1. bahwa peneliti telah menyampaikan permintaan data dan dokumen kepada Wajib Pajak dengan Surat Permintaan Data/Dokumen Pertama Nomor S905/WPJ.08/BD.06/2020 tanggal 20 Juli 2020. Data dan dokumen yang diajukan untuk dipinjam yakni sebagai berikut:

 Copy SPT Tahunan dan SSP PPh Pasal 25/29 Tahun

Pajak 2014 dan 2015;

 Copy Laporan Keuangan Tahun Pajak 2014 dan 2015

Copy rekening koran semua bank;

 analisa biaya hidup menurut perhitungan WP untuk Tahun

2014 dan 2015;

2. bahwa data dan dokumen yang sudah dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada saat penyampaian surat peminjaman pada tanggal 10 Agustus 2020 adalah sebagai berikut:

 Rekening koran bank BCA a.n Didiek Hartadi;

 Biaya hidup Tahun 2014 dan 2015;

3. bahwa sehubungan Wajib Pajak tidak sepenuhnya meminjamkan data dan dokumen yang diperlukan dan bukti yang berhubungan dengan koreksi DPP PPh Pasal 21, maka peneliti tidak dapat mengetahui jumlah karyawan Wajib Pajak, NPWP berikut besarnya biaya gaji masing-masing karyawan;

4. bahwa Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

5. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP PPh Pasal 21 yaitu mengenakan tarif terendah Objek Pph Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen

sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014 atas nama Didiek Hartadi NPWP 24.076.544.6-411.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 1 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa atas uraian terbanding mengenai ketentuan formal;

bahwa pada umumnya Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding, karena dalam pengajuan permohonan banding atas keputusan keberatan SKPKB PPh Pasal 21 tahun 2014 telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

II. Uraian Banding Terbanding

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas sengketa, sehingga PPh Terhutang sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 menurut Terbanding sebesarRp491.102.871,00 PPh Pasal 21 terutang 5%+(20%+5%)=6%Rp 29.466.172,00

III. Bantahan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding dapat menjelaskan keberadaan karyawan- karyawan tahun 2014 (daftar terlampir);

2) bahwa dari pegawai yang Pemohon Banding pekerjakan semuanya memiliki penghasilan yang berada di dibawah PTKP kecuali 2 Orang, sehingga seharusnya yang dikenakan pajak.hanya saya sendiri Pemohon Banding yang telah memperoleh NPWP dan Djoko Satriyo tidak memilki NPWP;

IV. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan bukti-bukti hanya berdasarkan asumsi-asumsi dari pemeriksa saja, sehingga bertentangan dengan asas materiality;

Usul

bahwa berdasarkan bantahan Pemohon banding tersebut diatas, maka Pemohon Banding mengusulkan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atau membatalkan jumlah PPh Pasal 21 terhutang;

bahwa demikianlah Bantahan Uraian Banding Pemohon Banding dengan harapan kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memeriksa kembali sengketa pajak ini, dan dengan harapan Pemohon Banding dapat kiranya diundang untuk hadir dalam persidangan untuk menjelaskan dan memberikan bukti-bukti yang sekiranya diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020; Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan PajakKurangBayarNomor

00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014;

Bukti P-3.Fotokopi KTP atas nama Didik Hartadi, S.E.;

Bukti P-4.Matriks Sengketa;

Bukti P-5.Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti P-6.Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2014;

Bukti P-7.Rekapitulasi Biaya Gaji Januari sampai dengan Desember 2014; Bukti P-8.Selisih penghasilan antara Terbanding dengan Pemohon Banding

tahun 2014 sesuai data penerimaan dari Bank BCA 06030917128 Tahun 2014;

Bukti P-9.Selisih penghasilan antara Terbanding dengan Pemohon Banding

tahun 2014 sesuai data penerimaan dari Bank BCA 06030917225 Tahun 2014;

Bukti P-10. Selisih penghasilan antara Terbanding dengan Pemohon Banding

tahun 2014 sesuai data penerimaan dari Bank BCA 4741036023 Tahun 2014;

Bukti P-11. Selisih penghasilan antara Terbanding dengan Pemohon Banding

tahun 2014 sesuai data penerimaan dari Bank BCA 6030914323 Tahun 2014;

Bukti P-12. Selisih penghasilan antara Terbanding dengan Pemohon Banding

tahun 2014 sesuai data penerimaan dari Bank BCA 06030917021 Tahun 2014;

Bukti P-13. Selisih penghasilan antara Terbanding dengan Pemohon Banding

tahun 2014 sesuai data penerimaan dari Bank BCA 02733018399 Tahun 2014;

Bukti P-14. Buku Besar tahun 2014 sesuai data dari rekening koran bank BCA

No. Acc 1209 pemindahbukuan antar Bank Sendiri;

Bukti P-15. Buku Besar tahun 2014 sesuai data dari rekening koran bank BCA

No. Acc 1201-1204 pemindahbukuan antar Bank Sendiri;

Bukti P-16. Tanggapan tertulis dengan surat nomor 003/PP/I/2022 tanggal 26

Januari 2022;

Bukti P-17. Tanggapan tertulis dengan surat nomor 007/PP/III/2022 tanggal 16

Maret 2022;

Bukti P-18. Pendapat Akhir dengan surat nomor 19/PP/VI/2022 tanggal 2 Juni

2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020; Bukti T-2.Fotokopi Surat Banding Nomor tanpa nomor tanggal 18 Desember

2020;

Bukti T-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/Pajak/Keb/X/2019 tanggal 21

Oktober 2019;

Bukti T-4.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Nomor

00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019;

Bukti T-5.Matriks Sengketa;

Bukti T-6.Tanggapan Formal dengan surat tanpa nomor tanggal 12 Oktober

2021;

Bukti T-7.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

3296/WPJ.08/KP.10/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juli 2019;

Bukti T-8.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3838/WPJ.08/2020

tanggal 22 September 2020;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 2 Februari

2022;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 18 Mei 2022; Bukti T-11. Pendapat Akhir dengan surat nomor S-6052/PJ/PJ.07/2022 tanggal

7 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014 Nomor 00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang bahwa dalam surat uraian bandingnya Terbanding menyatakan bahwa pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal, namun dalam persidangan Terbanding meyatakan bahwa surat banding tidak ditandatangani oleh Pemohon Banding. Bahwa menurut Terbanding keputusan keberatan diterbitkan untuk atas nama Didiek Hartadi, SE, NPWP: 24.076.544.6- 411.000, namun surat banding ditandatangani dan atas nama Didiek Hariyadi, SE, NPWP: 24.076.544.6-411.000;

Menimbang hal-hal sebagai berikut:

 bahwa berdasarkan alat bukti berupa print-out profil SIDJP per 2 September

2021 dan per 25 Nopember 2021 yang disampaikan oleh Terbanding dan alat bukti scan KTP yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2017 dan tanggal 27 Mei 2021 serta fotokopi Kartu Keluarga yang dilampirkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Terbukti berdasarkan alat bukti Kartu Keluarga, nama Pemohon Banding adalah Didik Hariyadi, SE dengan NIK 3674040450454009, lahir di Kalisat tanggal 5 April 1954. Bahwa Pemohon Banding mendapatkan KTP dengan nama Didiek Hartadi, SE dengan NIK dan tanggal lahir yang sama dengan Kartu Keluarga dan berdasarkan KTP tersebut Pemohon Banding mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dengan NPWP: 24.076.544.6-411.000; bahwa kemudian Pemohon Banding memperbaharui data KTP, per tanggal 7 Mei 2021 diterbitkan KTP baru dengan nama Didik Hariyadi, SE dengan NIK dan tanggal lahir yang sama dengan Kartu Keluarga. Kemudian berdasarkan KTP yang baru tersebut Pemohon Banding melakukan update perpajakan dan mendapatkan kartu NPWP baru dengan nama Didik Hariyadi, SE NPWP: 24.076.544.6-411.000. Hasil update tersebut terlihat jelas dalam kartu NPWP dan profile SIDJP per tanggal 25 Nopember 2021;

 bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding mempergunakan R/K yang

disampaikan Pemohon Banding dalam rangka menetapkan pajak. Bahwa R/K yang dipergunakan oleh Terbanding tersebut seluruhnya atas nama Didik Hariyadi, sebagaimana contoh dalam screenshoot sebagai berikut:

Fakta bahwa Terbanding mempergunakan R/K atas nama Didik Hariyadi sebagai dasar untuk menetapkan pajak membuktikan bahwa Didik Hariyadi merupakan orang yang sama dengan Pemohon Banding,

maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa NIK dan tanggal lahir yang ada dalam profile SIDJP Pemohon Banding tidak berbeda dengan NIK dan tanggal lahir KTP dan KK, serta NPWP dalam kartu NPWP yang lama dan baru juga sama dan bahwa Terbanding pun mempergunakan R/K atas nama Didik Hariyadi dalam menetapkan pajaknya, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Didik Hariyadi, SE merupakan Pemohon Banding dengan NPWP: 24.076.544.6- 411.000 berhak dan berwenang mengajukan banding terhadap Keputusan keberatan a quo;

bahwa dengan demikian Surat Banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1TarifPPhPasal21 (PPhterutang)029.466.17229.466.172

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang alat bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-03296/WPJ.08/KP.10/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juli 2019 (untuk selanjutnya disebut LHP), Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3838/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 (untuk selanjutnya disebut LPK), dan surat banding tanpa nomor tanggal 18 Desember 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding), matriks sengketa, dan penjelasan para pihak dalam persidangan, terbukti bahwa perbandingan penghitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

Menimbang perbandingan perhitungan tersebut di atas terbukti bahwa persengketaan disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

1. Sengketa Obyek PPh Pasal 21

bahwa menurut Terbanding obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp410.102.871,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp525.345.000,00;

2. Sengketa PPh Pasal 21 Terutang

bahwa persengketaan disebabkan oleh pengakuan biaya jabatan dan PTKP, serta pengenaan tarif PPh pasal 21 sebesar 5% dikalikan 120%;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….;”

Pasal 26 ayat (4):

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan;”

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPh):

Pasal 17 ayat (1) huruf a

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tarif pajak 5% (lima persen);

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;…

Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Pasal 21 ayat (5a)

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tentang Tata Cara Pemenuhan Hak dan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya disebut PP-74):

Pasal 11 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.010/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (untuk selanjutnya disebut PMK-162)

Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;..

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan (untuk selanjutnya disebut PMK-250)

Pasal 1 ayat (1)

Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;

bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan melalui perdagangan rumah makan dengan nama Restoran Pasir Tujuh dan Pondok Ikan Gurami. Bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam pengertian kegiatan usaha;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU PPh, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU PPh Pemohon Banding dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan; bahwa sesuai alat bukti LHP, Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 dan bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding tidak membantah fakta tersebut;

bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan LPK, terkait dengan kewajiban pembukuan, terbukti pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun terakhir dan daftar pembayaran gaji, upah, dan tunjangan karyawan, sedangkan untuk general ledger, dokumen sumber general ledger, dan bukti mengenai status karyawan beserta NPWP-nya tidak disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan;

Menimbang bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak mendalilkan mengenai adanya kebanjiran yang menyebabkan tidak dapat disediakannya general ledger dan dokumen sumbernya serta menimbang bahwa alat bukti surat keterangan banjir dari kepolisian No. 11084/B/XI/2020/Sek.Karsa dan Surat Keterangan RT/RW mengenai bencana banjir tanggal 19 April 2017 tidak pernah diperlihatkan Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding mengenai pembukuan dan dokumen sumbernya musnah terkena banjir, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP dengan baik;

bahwa jenis sengketa obyek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 terutang tersebut merupakan sengketa pembuktian, oleh karenanya atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pihak mana yang terlebih dahulu dibebani pembuktian;

bahwa siapa yang mendalilkan harus membuktikan, namun harus ditetapkan pihak yang ditetapkan terlebih dahulu membuktikan dalil-dalilnya;

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara

jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau Tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP : “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Tahunan serta tidak melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP yang menyebabkan Terbanding menetapkan secara jabatan obyek PPh

Pasal 21 dan PPh Pasal 21 Terutang, maka sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP, Pasal 26 ayat (4) UU KUP, dan Pasal 11 ayat (4) PP-74 beban pembuktian ketidakbenaran penetapan obyek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 Terutang menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penetapan obyek PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 21 Terutang;

 Rekap Buku Besar sesuai Rekening (Chart of Account) pada WorkSheets

(Neraca Lajur) Tahun Buku 2014;

 Daftar Biaya Gaji Karyawan Januari s.d. Desember 2014;

 Perhitungan PPh pasal 21 Karyawan Januari s.d. Desember 2014;

Soft Copy Excel : Buku Harian (Special Journal) Buku Kas-1 s.d. Kas-4, dan

Buku Bank BCA sesuai Mutasi R/K Bank BCA Tahun 2014:

- No. Rek : 06030917128 Chart of Account : 1101;

- No. Rek : 06030917225 Chart of Account : 1102;

- No. Rek : 04741036023 Chart of Account : 1103;

- No. Rek : 06030914323 Chart of Account : 1104;

- No. Rek : 06030917021 Chart of Account : 1105;

- No. Rek : 02733018399 Chart of Account : 1106;

1. Sengketa Obyek PPh Pasal 21

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti LHP halaman 5 dan tanda terima dokumen sebagai berikut:

Terbukti bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah meminjamkan dokumen daftar biaya gaji, upah, dan tunjangan kepada Terbanding, namun Terbanding tidak mempergunakan dokumen tersebut dalam menetapkan obyek PPh Pasal 21. Terbanding menetapkan obyek PPh Pasal 21 berdasarkan pembagian laba sebesar 50%-50%. Bahwa di dalam LHP, KKP, LPK, maupun dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan alat bukti dan argumentasi yang kuat mengenai formulasi 50%-50% tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah menyampaikan dokumen daftar biaya gaji, upah, dan tunjangan kepada Terbanding dan menimbang bahwa Terbanding tidak dapat memberikan alat bukti dan argumentasi yang kuat mengenai formulasi 50%-50%, Pengadilan Pajak berpendirian untuk mempergunakan besarnya gaji dan upah dalam dokumen daftar biaya gaji, upah, dan tunjangan sebagai dasar penetapan obyek PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa dokumen daftar biaya gaji, upah, dan tunjangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa usaha Pemohon Banding adalah usaha perseorangan yang tidak ada konsep separate entity dan menimbang bahwa Pemohon Banding bukanlah pegawai dari usaha perseorangan tersebut, maka Pengadilan Pajak tidak mengakui adanya biaya gaji sebesar Rp36.000.000,00 atas nama Pemohon Banding sendiri, sehingga besarnya obyek PPh Pasal 21 menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Jumlah Biaya GajiRp525.345.000,00

Dikurangi Biaya Gaji Didiek HartadiRp 36.000.000,00

Obyek PPh Pasal 21Rp 489.345.000,00

2. Sengketa Penghitungan PPh Pasal 21

Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP terbukti Terbanding tidak memperhitungkan PTKP dan biaya jabatan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak serta bahwa dalam penghitungan PPh Pasal 21 Terbanding mempergunakan tarif terendah sebesar 5% dikalikan 120%;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui perhitungan Terbanding dan menurut Terbanding dalam penghitungan penghasilan kena

pajak seharusnya diperhitungkan PTKP dan biaya jabatan serta dalam penghitungan PPh Pasal 21 tidak seharusnya dikalikan dengan 120%;

Menimbang bahwa beban pembuktian mengenai status pegawai untuk menentukan besanya PTKP dan NPWP masing-masing pegawai menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan alat bukti mengenai status dan NPWP setiap pegawai maka Pengadilan pajak berpendirian bahwa tiap-tiap pegawai Pemohon Banding statusnya adalah Tidak Kawin dan Tanpa Tanggungan (TK/0) dan tiap-tiap pegawai belum mempunyai NPWP;

Menimbang Pasal 1 PMK-162 untuk status TK/0 besaran PTKP-nya adalah Rp24.300.000,00;

Menimbang bahwa tiap-tiap pegawai belum mempunyai NPWP maka sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (120% dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh);

Menimbang terbukti bahwa nama-nama yang terdapat dalam daftar gaji tersebut di atas merupakan pegawai tetap Pemohon Banding maka pegawai- pegawai tersebut mendapatkan hak pengurangan biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh, dengan besaran biaya jabatan sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) PMK-250 yaitu sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa PPh Pasal 21 terutang menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp333.000,00; bahwa menurut Pengadilan Pajak nilai PPh Pasal 21 tersebut sangat wajar, menimbang bahwa pegawai-pegawai tersebut bekerja di sektor informal yang sebagian besar adalah pramusaji di rumah makan yang nilai upahnya rata-rata

masih di bawah UMK (upah minimum Kota/Kabupaten) ataupun UMP (upah minimum propinsi) dan menimbang bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis Hakim, pada tahun 2014 UMK di Depok sebesar Rp2.397.000,00 per bulan (atau sekitar Rp28.764.000,00 setahun) dan UMP di Jakarta Selatan sebesar Rp2.441.301,00 per bulan (atau sekitar Rp29.295.612,00 setahun), hal mana besaran UMK dan UMP tersebut nilainya tidak berbeda jauh dengan besaran PTKP;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menghitung kembali pajak terutang;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00382/KEB/WPJ.08/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2014 Nomor 00007/201/14/453/19 tanggal 26 Juli 2019 atas nama DIDIEK HARTADI, S.E., NPWP 24.076.544.6-411.000, beralamat di Perumahan Graha Hijau 2 D 34, Sawah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 9 Juni 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.