Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-015813.16.2020.PP.M XVIB Tahun 2026w

PT Asia Pacific Fibers, Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor 015813.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 015813.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Asia Pacific Fibers, Tbk., NPWP 01.254.040.7-092.000, beralamat di Jalan Raya Kaliwungu Km. 19 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah 51372, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Vasudevan Ravi Shankar, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Husni Thamrin

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus: KEP-262/PP/IKH/2018 tanggal 7 Agustus

2018

Izin Kuasa Hukum: 002/APF/S.Kuasa/IV/2021 tgl 29 April

2021

2. Nama: Rozin Yusuf

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: Jl. Permata Ngaliyan I/6 Ngaliyan,

Semarang

Izin Kuasa Hukum: 045/APF-PJK/VI/2021 tgl 21 Juni 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Maswanah /NIP 19740602 199402 2 001Jabatan : Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP : Rusli /NIP 19800419 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-494/WPJ.19/2022 tgl 19 Mei 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 352/PP/BR/2021 tanggal 29 Maret 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor 069/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-132/WPJ.19/ KBP/2021 tanggal 21 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 020/APF-PJK/II/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor

00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sia oa

ort otit. oe DIET AL

Ke ———————— www

Sra Tee Tana

soars tec ev Tenan Geers ue ES

BP Twos ge ee SS er GUN bee el BERES el | BER tel ee | Dae se ITP

ee ee Tem Ta 1 : : :

per Kena an Oy er hes Lee, VU bel | GIP. Ge ) WaT ID bel

BE ema cr ives. es eee EN : Pa :

cio lete og carer less t Dev lUp te Gab | DUPED Mise? | GAT ID Ge SS

Sa Ba Qs ewes Guess hese To q : :

eet Bho Tan or fen Dep SSG ME | IRI Ke ISG

eters tte Deo Sets Cree Deb Theale hoe we Devs

Sea Sete Cress [ef oe cae Devs Geter Setlist est

Be Sena maan Castel RI ee nee Ut Tee AH

Pan Te Bet ee Ot os Doe ac bob:

Ha ae 3 : : :

above Cres let des ae et ae Tee Fetes : : :

2 te Cress [ef ue cae Deer Titus, : : :

ee te eee Teed Tete : : :

HP na Cv vee Gel : : :

S5 ea ona aa Tana Fa ep ee Tee ee hen :

To alee a : : :

eo let ee de ede ede ce ai : : :

os oe en "hy hace

2 Tap mua eo et Leer seu ae Pr Bs il Dire: giv It Libis gi cil

Tea ont coe cee ou Tran an : : :

OB Gry Meco: er cece. ole boas seed ain "Dosen THE SI satuan TAP vel

SS paw aan : : :

feo Dieser acces WE awd : : :

aw Dit Loss

Hn anakan al Loe i, ea ap alt ee Gl. bal eet Gl. bel

te at lone seh Tees ore we Tbe] wf ERD Rel fie PP RT

melati Ten we

2 Di en ses Crow bles : : :

2 Dn ce ero ses Crow bles Sehr a CL oe : : :

elete ree : : :

San wre aleer Peel, ie ma Jihan fie ae

Beware dh ru

Soma er : : :

Hak Caer 005 F : : :

eeotecathe Tana oO Toe : : :

Se ITA ee he ee - - -

Pi Par Fian ati akar el Au Dita PE

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 091/APF- PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019, dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

pp te fe

ye hme . - -

Najwa

pee SA IA Seet.

a. dikes BAN AE Pan IR Ta ra ee Ina ed,

Bo Dota TRG Dee ee

meee FAP Re Fe he ee Rae tre wa etre aa

aoe Dn nk PAM AS en a 22 a

eet Pernak SSL lise cise! Li S07 SLS,

ae FULD SR aria ea 21 a

a lata) sles ea Tn Si PER Tn

PA PA AA RI SA Gan oak Pisan Tara 231 a

he TUS ete eb te Se TA? Ea TI 0

we Jules Tran Does De ana le Tata Does peta owe Theat

Satan Soca i aah? Fla cee eae) Pena Pe KN Daas PE

Fede Dat aa Menpan Gara eee ca) aan Ana Dalan Kk

Pee Mantan ee BM na iba AS RAR ban Aan

wi. Iva Fa 3 a

ee Fata aa PI ee at DA and a

we De Praha de Fons wea Daa Fatal a

ahh aa height) Fara a

me Flee chsh alan Ar a Tota ate Re pee Sa cl Tie ee

Wee! Dan et ul a

IP. TAU Lena in ala. cabal oben. dei od a

Derek S2 ran Ra?

ae Dapet ea AAN Manan IMAN LA US at ari Aan Lin ala Lan SALA, FS

KA rana

mek. SEM aa bni i cTidkar (baka Manna Saat naa a

wee Papas Vasa ba Gael ue ede cd ML ean = BL

wo GTS ue ae atk Maa a

wet. Dinas tat MPA nei: a

Un abe PANAS

ba. ati fin TEA IA Ai a 57 Sapa

es ed aa

Li. GPS oO a

eT UI Dake cL aes Dan ga ha mn GA BA S057 Led

LAUTAN CTR. cba Jatt FBR ATA

re PA ena Sat Tea Senen x a

hearer cot deen Dana MA Dan MMM tT a

SD ath etal aa TS AA FB ATA

Datita aa Aa

KA Aha na ose LAI a

te Tn Ia Bae LA a

PN AN Dana ad a

Abc) Sa LPO UG. a

‘rps tni ae LP Gb. a

wees erotics a

dandenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, selanjutnya terhadap keputusan keberatan tersebut Pemohon Banding dengan Surat Nomor 069/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 mengajukan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 069/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 diterima pada tanggal 12 Oktober 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vasudevan Ravi Shankar jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana

dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perincian sebagai berikut:

poe en DE

IoT “5 “” — AI AI 2 —

Sate Sun Tan

a PE UR LE an HI Pe Pn Diet KR Pe TET LI

plo Tecesg sen Sie er raga a err a : : :

mor Tyas peck eo nga AKA LL 2 EDULE SER RP La SO

RP Tanpa 2 thet oD Te Ata SN 1 1 1

mah Torker je fos doe Tn 1 es TR PE

Sedan a mann at Taka oa ee ee es na EN : : :

Cee ee a cd i i a DP ERD Ep

Wee Dee ss Set Tana Dee Then Te hese wo Dove

Sean Sa Ta lee oc coe Dees Cater Set las Fee lt

Se Te Bet ee Then. os De ac bes

Hn 1 1 1

er Tate mn Cet es an na Ken Yaa : : :

2 te aman [ef oc cae Dees fates : : :

5 e te eee Ten Ae Tet tao : : :

55 ne Tan Se : : :

55 Rn onan “AS Tenan Tn See MX 1

Se alvi : : :

- lot ea ee Pi : : :

Pe dose FS ele Lees

2 Ian en bo wee ie we on Pa a ee LE Gis IF a ee

2 Tho: -

2 na Cac ete Co mu Cnn eros : : :

SIS saws sees : : :

eer Tes awe NE we : : :

25 tsel TBP eel TS TET aa TS TET ea TS

SE olote 5 Tb E SALE ee GI. ba seid FIL bel

«Dat hos

Ht cease ces. be Looe be, eli i seb rl. ba well, ba

eo ea er On wD TE sccd weil bel Fie a

specie Seken sous

2 DR be wes ae nas Css ork =: : : :

oD De acs et die Ti na er ihe - MEA Las : : :

ed tl : : :

SE agraria bees Pel PP Ri Pie we ET BRD TT

Howat. ou

aa FONE : : :

Po San TD I-25 : : :

Liye Fm Oe : : :

do the Fee 0 : : :

Bae Sasa DT ot : : :

Dome Tas ST A 1 1 1

Hn ITL 5 - - -

Nan... Mm EA

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 091/APF-PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak

setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut : ER it

Kn UT

a. Alan DA th Pan tht AA leet LA II 2,

wel. Teman MSN

see Tera th SS an BEA EL Heal ae DST LS

sek Teen aa oak Ph sb ee Fee 22 a

eet Der aa aa Sa Dia ba! LIL SOAL

eS. naa Il Tan Ia AI PES, aa

In Alan Fes Ka ia let on Pisan Tale 231 a

in Alas Doug Dee Dah fe 3 Tana Ken iB an TA

Patan Pena Sian Laka ina Senjata PMA pe

De Ii Bape aa heck Tei Den athe) alae Ara Tara

“Re Tas TAN naa TA AA KAA aan PA an

ini. Tina De 2 a

ih Foca asians tia cat ath Pata a

re Fle ape eer Fac Bed a

nD raha eau Tens a

aS. De at Poni Ae laa Tehap oak Phen post) itn. a nas tree

TEM eat etal a

InP. Tana BAL sled? sla. olan shat ale. 5 a

Der ha S1 rta La.

3 Sapa Sean AA ale ie aes LAN EA ak Ta laa ala. LS wows 2 Po

Bh od

uel. SOP wera en chee ian an Dace Gabe castle Ke a

Maat. Safe: Phas ath oki ana an oneal MA PRA

we. Te ia ek ia at a

uch me Hanna HN ee: a

I Jace acl AAA PAP

we Ta BALA oie tent SANG ALA

ee es han

tel. RP a

ih Tanah Haa ale inal Ta AA San LGA SA LS SANG EA

PA AP Ma Daan 3 aan

eta cet Dees Spee la Pa a

Do maan ena cot hens Dena an Da na CED MR MA cr a

he Tanya ae a

SO oth ctl ian. AA =

Tat Dea QIU bala.

a. Hana Sa LP a

Me heat) ee LI Lo a

Mera nan Saw LP GD oF a

a. et acenccets a

[5 [rae PPM ae ede EE

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(12.623.243.538)0(12.623.243.538)
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(12.623.243.538)0(12.623.243.538)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) 2. Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut (kode transaksi 07)353.829.580.604 136.061.303.014352.389.057.213 112.607.310.0431.440.523.391 23.453.992.971
Jumlah Koreksi Yang Diajukan Banding24.894.516.362

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi

01) sebesar Rp 1.440.523.391,-

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) sebesar Rp 1.440.523.391,- dengan alasan :

a. bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan antara faktur 070 dengan dokumen BC 4.0 dan data yang diberikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir, diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat selisih negatif, sehingga koreksi terkait reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dilakukan penyesuaian.;

b. bahwa Koreksi dalam SPHP yang dilakukan penyesuaian :

• Koreksi dalam SPHPRp25.447.565.606,-

• Koreksi dibatalkanRp24.007.042.215,-

• Koreksi PembahasanRp1.440.523.391,- Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) sebesar Rp 1.440.523.391,- dengan alasan :

• bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB menginterprestasikan kode transaksi Faktur Pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

• bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC. 4.0. PKP Pembeli memberikan rangkap asli dokumen BC.4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

• bahwa menurut Terbanding, selisih negatif (-) sebesar Rp 1.440.523.391,- adalah karena penyerahan tersebut tidak didukung dengan Dokumen BC.4.0 yang merupakan barang masuk Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas “PPN Tidak Dipungut” sehingga atas koreksi tersebut Wajib Pajak tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%, reklass kepada penyerahan yang “PPN-nya Harus Dipungut Sendiri” (kode transaksi 01), dengan rincian sebagai berikut :

Nama CustomerPersandingan DataSelisih (-)
FP 070BC 4.0

1.132.818.691 1.122.971.5859.847.106

1) PT. Citra Abadi Sejati

1.738.878.032 1.729.606.4799.271.553

2) PT. Gistex

6.675.067.265 6.032.531.308642.535.957

3) PT. Pan Brother Tbk

778.249.800-778.249.800

4) PT. Sinar Pantja Djaja Ltd

618.975-618.975

5) PT. Yuri Indo Apparel

Jumlah penyesuaian yang tidak seharusnya dikoreksi1.440.523.391

Alasan tidak menyetujui Keputusan Terbanding :

1. PT Sitra Abadi Sejati

bahwa selisih (-) sebesar Rp 9.847.106,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 adalah Rp 1.122.971.585,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 07 sebesar Rp 1.132.818.691,- terdiri dari 14 (empat belas) FP sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

2. PT Gistex

bahwa selisih (-) sebesar Rp 9.271.553,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 sebanyak 11 lembar , QTY 74.385 kg adalah Rp 1.729.606.479,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 07 sebesar Rp 1.738.878.032,- terdiri dari 14 (empat belas) FP , QTY 74.385 Kg ,sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3. PT Pan Brothers, Tbk.

bahwa selisih (-) sebesar Rp 642.535.957,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 adalah Rp 6.032.531.308,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 07 sebesar Rp 6.675.067.265,- terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) FP sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

1. bahwa terdapat 4 lbr Faktur Pajak Bulan Maret 2018 Rp. 410.492.795 dan BC 14215 tanggal 3 Apr 2018 Rp. 410.492.795 belum ditambahkan

angkanya oleh Pemeriksa;

2. bahwa terdapat 9 lbr Faktur Pajak Bulan Maret 2018 Rp. 573.092.917 dan BC 12272 diakui oleh Pemeriksa senilai Rp. 337.813.847;

Rp. 235.279.070 JumlahRp. 645.771.865 Selisih menurut PemeriksaRp. 642.535.957 SelisihRp. 3.235.908

Karena perbedaan cara mencatat oleh Pembeli;

4. PT Sinar Pantja Djaja, Ltd.

bahwa selisih (-) sebesar Rp 778.249.800,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pajak nomor 070.001-18.73656201 tanggal 16/03/2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

bahwa ini adalah atas FP 070.001-18.73656201 tanggal 16 Maret 2018 Rp. 778.249.800 sudah disandingkan dengan BC 025568 tanggal 19 Maret 2018 Rp. 737.175.505 oleh Pemeriksa dianggap tidak ada dokumen BC 4.0 dan dianggap selisih, yang seharusnya adalah tidak ada selisih;

5. PT Yuri Indo Apparel

bahwa selisih (-) sebesar Rp 618.975,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pajak nomor 070.001-18.73655430tanggal 09/03/2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 telah disandingkan dengan dokumen BC 4.0 nomer 031317 tanggal 4 April 2018 sehingga tidak ada selisih;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 23.453.992.971,-

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 23.453.992.971,- dengan alasan :

a. bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan antara faktur 070 dengan dokumen BC 4.0 dan data yang diberikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir, diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat selisih positif, sehingga Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

b. bahwa koreksi sesuai dalam SPHP yang dilakukan penyesuaian :

• Koreksi Paktur Fajak< BC 4.0Rp24.894.516.362,-

• Koreksi Faktur Pajak> BC 4.0Rp(1.440.523.391),-

• Koreksi PembahasanRp23.453.992.971,-

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 23.453.992.971,- dengan alasan :

• bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut harus dilakukan oleh PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB dengan menggunakan faktur pajak (kode transaksi 07);

• bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC 4.0. PKP Pembeli memberikan rangkap asli dokumen BC4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

• bahwa menurut Terbanding, koreksi positif (+) sebesar Rp 23.453.992.971,-adalah karena terdapat penyerahan barang ke Kawasan Berikat namun tidak didukung dengan pembuatan Faktur Pajak. Atas

penyerahan di Kawasan Berikat yang didukung dengan dokumen BC.4.0, Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas “PPN Tidak Dipungut” (kode transaksi 07) dengan perincian sebagai berikut :

Nama CustomerPersandingan DataSelisih (+)
FP 070BC 4.0
1) PT. Kewalram Indonesia 2) PT. Sinar Pantja Djaja Ltd 3) PT. Sari Warna Asli Textile 4) PT. Mahameru Cetratama 5) PT. Eco Smart Garment Ind.142.047.019 - - 341.672.774 -20.166.738.892 2.047.380.398 1.273.774.221 471.272.774 1.419.069.87020.024.691.873 2.047.380.398 1.273.774.221 129.600.000 1.419.069.870
Koreksi penyesuaian Faktur Pajak < Dokumen BC 4.0 Koreksi penyesuaian Faktur Pajak > Dokumen BC 4.024.894.516.362 (1.440.523.391)
Jumlah penyesuaian yang tidak seharusnya dikoreksi23.453.992.971

Alasan tidak menyetujui Keputusan Terbanding :

1) PT. Kewalram Indonesia

bahwa selisih (+) sebesar Rp 20.024.691.873,- ini karena Pemohon Banding telah mengirimkan penjualan dengan kode FP 010 senilai Rp. 20.041.665.952 dan FP 070 senilai Rp. 142.047.019, dan oleh customer diterbitkan BC 4.0 sebesar Rp 20.166.738.892,- yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mengetahui penjualan tersebut harus diterbitkan FP dengan kode 010 sebanyak 63 lembar sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut. Rincian terlampir;

2) PT. Sinar Pantja Djaja Ltd.

bahwa selisih (+) sebesar Rp 2.047.380.398,- ini karena Terbanding telah memasukkan BC 4.0 nomor 022242, 022243, 023529, 025568 sebagai selisih.

Atas pengiriman barang bulan Februari & Maret 2018 sebagai berikut:

FPTanggalDPP
070.001-18.7365382720 Feb 18469.664.415
070.001-18.7365332519 Feb 18441.949.640
070.001-18.7365385023 Feb 18442.433.850
070.001-18.7365620116 Mar 18778.249.800
Total2.132.297.715

Sehingga atas transaksi ini tidak ada selisih.

3) PT. Sari Warna Asli Textile Industry

bahwa selisih (+) sebesar Rp 1.273.774.221,- ini karena berdasarkan catatan Pemohon Banding di bulan Maret 2018 adalah atas penjualan :

FPTanggalDPP
070.001-18.7365079422 Jan 18406.134.651
070.001-18.7365079622 Jan 18459.081.780
070.001-18.7365079923 Jan 18408.561.036
Total1.273.777.467

sehingga atas transaksi ini tidak ada selisih.

4) PT. Mahameru Centratama Spinning Mills

bahwa selisih (-) sebesar Rp 129.600.000,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 020735 QTY 12.960 Kg adalah Rp471.272.774,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak nomor 070.001-18.73656399 tanggal 22/03/2018 QTY 12.960 Kg sebesar Rp341.672.774,- Pembeli salah dalam menghitung harga yang selisih Rp10.000/Kg. Quantity yang diterima sama dengan pengiriman;

5) PT. Eco Smart Garment Indonesia

bahwa selisih (+) sebesar Rp1.419.069.870,- ini karena Terbanding telah memasukksn BC 4.0 nomor 009770, 010656 sebagai selisih. Sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 009770, 010656 telah diterbitkan Faktur Pajak kode 07 sebanyak 12 (dua belas) FP dengan nilai yang sama, yaitu Rp1.419.069.870,- yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Maret 2018 sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga yang tercantum pada Keputusan Terbanding nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 05 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018, dengan jumlah pajak lebih bayar sebesar Rp(12.623.243.538),- agar dirubah menjadi lebih bayar sebesar Rp(12.767.295.877),- sesuai perhitungan Pemohon Banding pada angka Romawi II butir 2;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

• Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

• Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

• Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 132/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera nomor U- 015813.16.2020/PAN/2020 tanggal 16 Juli 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. nomor 069/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor

069/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

√
√
√
√
√
√

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan √

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √

banding;

e. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang √

jelas;

f. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal √

diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 yang

diterima tanggal 12 Oktober 2020;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan keputusan yang √

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020;

h. Bukti Pembayaran*)

Untuk tahun 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

√
√
√

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena √

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa surat banding ditandatangani oleh Mirza Rizkan selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penanda tangan surat banding:

- berkedudukan di Indonesia;√

- melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding;

2.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPLB PPN nomor 00064/407/18/092/19 Masa Pajak Maret 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua nomor LAP-00306/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 31 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Ma nurut Wajib Ma MUFUE ural Jum jar yang

Ne Urgian | Palak teezual ketetapan palak diajukan

Surat Roborgtan Koboralan

' Fp Rp Re

; 7 |(Dayar Pengenaan Pajak Nai , TT

@ Alas Say oran Harang dan Jasa yang larutang MT.

1 B1 Repo h BIN A54 A5 BP Wes Sd 17 a

: Aa Kemarahan yang Php Naa dpangul seme: , Thi! TLE SL hist) QE MAN ind [een nr ee

an Payah yang PEM ayia dipur gi Pamungut PA ag La a

al. Tey Se avai PEN nya tomes op gut 1° 7 OY AAO CAS 1346 C3 IOS CIA aa ana Da2 771

a5. Teepe yung dibubaskon dar ponge aan iy Q Lai a

ao Jamah (at 40249 9+ a4 ay SA? RA Zz Coo SF ET 725.467 24 694,5953.3R2

be Alas Raryecobon Sasarg oar. Jann yang udak hari.rang PK in) Ta a

CIMA Bech Pengesahan ta i; mead? TN So GEA BPA PL GA 4 Bid la NG er

do Ates por OR Pemarah S8 Tidak Boca dan bia Gagan

PaboorsPemortaaton IKI carl Loar Geral Dabear Perugia Pajas

cn Paecioglt Peak Kajata Mernbarngun SundiruPonyoranan atas

Salwa lelap yang Mined Tar Serie Tidak Likes,

Upon anil kan Terdepan pang PO ra Wah seba us yu Yibabaskari !

mau Cuah ud purggjul Tanggung Jw ob Socara badorg

C1. pu: GRE o Ls a

2) Perrarautan KKP Tas Bone ud dr Dar Manrah Pabean In) c In

Gd Pemor‘aatan IK dan | ar Dearah Papa G Cy o

1 6440 Pomong.aacd PS ak aie Peru PRAY u (na a

at Mngiahan Seman Seeds 0 la ka

4.6 Peraahe aa En on bs AK Lckuk dinayyalhaltan ng Tag o

AP dandan ata) Sta Dal dd ala d5 ta 0. a ing

8 Sauna Ndak torang (KOSAN 1 Ayat (2 KUP) Le in) ga

2 [Reryghitungar PPM Loon Hayar o

ja PR FQ Kasus dieungecidibayar secede teats 1 eet. 7 aca MI LI 35 299 905.763 35.502 950 102 ,

Bb karang o

Bol PEN yA go seo mks Cal Masa Pajak yay sana G u

Ba Arak NESLKAN para dapa diksi hitungan 20 Leech Ai GUA SU ESA JG Bid cr

BA STP pakek meng kayarj u 3 ing

bal Ghayer dengan NP Seni Ti 1 in)

US. Leia Bers TTT aa, Tt TA5T, Ae, TAT oO

ba. Jatah fob Feb bebe ey 48,996.29 1.540 “6.036.201.6049 o

KENA Tes iB nia Sena o

K1 SKH 4 u u ii}

! ng SKP u a Oo

adah cl. a Ha n

2 Mpg Seharusnya Loak der ulang [Poses 17 ayat (31 KI in)

0.7. Gosye usngari MPA peo icin I a a a

2.2, Daya dergan BPP sedis a 4 a

4.3 Tekan dp3gut a 3 a

dd Jarak id 1-0 2-45) a 4 a

# Jdordsh caps yang dapa dinner sungkan if E- 1 aie. (0 Ay 458.006.207.640 AS ui a

4 Jordan oongbitungar APN Leb p Bapa sahara nya tidak ber olay fe ah i ET. NP Vt EMS Dai MHI 144 uno ng

2 Kolobihar Kayak yang sidan:

DE MPpOnsaskan <a Masa Pajak Der kalrya 3 1 0

' hb Peernparaakan se Masa Pajak... thaw ond pembetukan n a o

mortal (atu o a a

40 Jonah PES yung kabin dl Sayar/seban Sya Ida keitang TEE ec 12.787. 205.477 T2620 Da SANG 144 Gas! AA

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat 091/APF-PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 4 November 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01007430\092\nov\2019 tanggal 4 November 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Cr Lack

Lita F ave det (Ok rig: Mery.

; Rul ed FA (Er, .

aw PPN hurangf ILebihi Bayar | ESA Lag, OS) 72.a83.263. 2381

kh, Gank Puna ~ we 3 u'

L. Hamba Kenaikan 7 u _ u | 0

el. disalah, Paya sang narik BEN Dak kana 338 Fi OMA SAS mil!

mais? Mela aya aa Kanan

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Informasi terkait Buku, Catatan, Data dan Informasi saat proses penyelesaian Keberatan:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi saat proses penyelesaian keberatan:

1) Surat permintaan pertama nomor S-4295/WPJ.19/BD.05/2019 tanggal 19 November 2019;

2) Surat permintaan kedua nomor S-1320/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 26 Juni 2020.

b. Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan Nomor BA-1402NVPJ.19/2020 tanggal 09 September 2020.

A. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.440.523.391,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nllai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juan Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Beiwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16 B

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 TAHUN 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dart tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-17/PJ/2014, antara lain mengatur:

Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Lampiran III huruf B.1

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak

a. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dingut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.04/2013, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan basil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

5) PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan

Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean, antara lain mengatur:

Pasal 2

1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 40;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 5

1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir;

4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem PDE atau MPDE;

5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE;

6) ………..

Pasal 6

1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

Pasal 25

Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:

a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan

b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan data Faktur Pajak kode 07 dengan Dokumen BC 4.0 bulan Maret 2018 dan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, diketahui bahwa terdapat selisih (FP > Dok. BC 4.0) sebesar Rp1.440.523.391,-. bahwa penyerahan tersebut tidak didukung dokumen BC 4.0 yang merupakan kelengkapan barang masuk kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga atas Pemohon Banding tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%;

bahwa koreksi ini merupakan reklass dari Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.440.523.391,-, sebagai berikut:

1 Penyerahan yang PPA-nya harus dipungut sendiri

Berdasarkan pembahasan akhir hasil pameriksaan, penyerahan yang PPN nya harus dlpurgul sendi dilakukan peryasualan

. Korakal terkait reklasg dari penyerahan ekspor kepada penyerahan yang PPM nya dipungut sendin - dibatalkan -

- Koraksl terkal persandingan fame cuslomer dengan Feidur Pajak - dibatalkan -

DFP PPN

= Reklass dari penyerahan yang PPN nya tidak dipungut kepada peny. Yang FPN ya 140523301 144,052,339

dipungut sendid dilakukan penyesusian menjadi

2 Penyerahan yang PPh5nya tidak dipungut

Bewlasarkan panaliian kembsil parsard:ngan data Faktur Pajak kode OF dengan Dokumen BG4L bulan Maret 2018, dan data

yang diberikan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir, maka dilakukan penyoewalan koreksi manjadi :

Maral PPM Terutang

FP > Dok. BCA.D 1440,523,491

FP « Dok. BC.4.0 24,854 .518. M2

3) Perbandingan jumlah Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah:

Menurut TerbandingRp 353.829.580.604

Menurut Pemohon Banding Rp 352.389.057.213

KoreksiRp 1.440.523.391

4) Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan menanggapi hasil pemeriksaan sebagai berikut:

b. Tanggapan Wajib Palak atas SPHP

Wajib pajak tidak setuju atas koraksi tersebut karena :

- Reklas dari penyerahan exporl kepada Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Rp. 20.250.450 Belum ketemu rindannya

- Penerimaan yang belum dilaporkan berdasarkan persandingan CUSTOMER di Buku BANK dengan FAKTUR Paiak Keluaran

Flsece 564,820 ada 2 FP di Nov 17 Chatampir)

Kaliwungu 5113945 505 ade indannya teampi

Karawang 16,102,829,926 ada rinciannyé terlampir

- Reklase dari penyarahan yang PPN nya Ikdak dipungut kepada penyerahan yeng PPM nya dipungut sendid Rp. 4.210.557.905

Sudah ada pembaruan islan dalam daftar FP OF (BS 40) dengan rincan tetampir,

5) Terbanding dalam pembahasan akhir pemeriksaan menyampaikan pendapat sebagai berikut:

4, Psd Parra Poh dilan Pembahasan Anh

Drone hed png kenal berdaurarkan cekaman yag bear Maj Palak pala cart carbo tan mur darah kealmpuian :

RAGE MA pewryarahann Eitapor hepa Pp yacht yang PPA maa chura mp

Bandara ke parma dokumen PE yg dein pal. pat satya Wit, dah kampar, Korut egal! hs

Peryeraan Elppor dl CATAL ha hingga rak Kepua perwecaaa pr PKI mp pung ment of BATAL han

«Painan yang ym layarkan barca pamgandlngan custom i Badu Burk dengan Faliur Pals Kplraran

Bwokengrkaci de Ha" kerb kur yng dibevkan Padi Pak pain pagt peicatauenh klir ciketaus bay veh’ PA

Batliurarkin bulu bank, da sibuk alah comin pteungutan cin af pora Wajib Palak cf SPT Mutu PPA, Dauh man

kbbatururn Thn 017) may nd arg (2017) dun jug Haro bia yang bulan merupakan esha, sahirgga

korokal wpsngulmara dalam SPP of DATA, han

«Mk du nyerah yar PPR nh bel clpng nowt pay ‘tary FPN Hy BEounnyut mn

Baraya gta kebal! persardingan dara (AMT OF dangan cotumen ACAD dun dan yang diberlkan Hay) PAN Ma

PAKTONNAAAA KA, chpachah Kompas! Shui kh ordo yna bak ek pun meat muhingga korekal erat ln dkt

Perpu PY: PPN yal lh cun inponda perywrahat atp PPA nym pungut wani Rakai brywcuadan

Rodel pernyerahari ang pd Miri Brlikkarbani UN me Putro komik

Bardsarkan path had ponerImaan gghualan berduaan perguian any lutung ! bdk mual dengan dat yang (Telan

no: PARA apip AI por, iki bom Work Medal lanl SPHP cdr kpr PA ea KJA,

Ba ana

Koreksi dim SPHP— Koreksi Pembahasan — Koreksi dibatalkan

« Raklags dan penyerahan Ekspor kepada Penyerahan yang PPM 20,250 450 9 20 250.450

nya dipurtgud sendir

. Penerimaan yang belum dilaporkan berdasarkan persandingan 218157251 0 24,216,757, 251

customer dl Buku Bank dengan Faktur Pajak Kelua‘an

. Reklass dari penyerahan yang PPM nya Udah cipungul kepada 4210557, 008 1 440,523,591 2770,054,544

pany. Yang PPN nya dipungut sendiri

. Koreksi penyerahan yang ditt! sendir berdasarkan uj) arus . | ,

putang/bank

25,447 555,608 4440, 529,301 24,007 942215

6) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.440.523.391,- adalah sebagai berikut:

; KERTAS KERJA PEMEFIRSAAN

Sani mebelah Pembahuuari At KP WP G1 254 MOTAMLAN

Maen Tn F Met 2018

OPP PPA PPA TERUTAING

Peemperahuan sara Cipaurepul erik Am SPT ap MA OS 3 426 ie)

Pepklaaa dari penyerahan yang PPM rt beak Gipungun beta pity Tang PPA mya 000 523, 41 da Ce ae

Deptan mehr

Korba! peighanied wang belum dikanorkari bardagarua (7015-082. 095)

Par pa aka a bari,

dang:

Pablo ata

hora! Pep! Feeney WANg PPA raya ik Capua

Sal aed Lgl Ara petang wating Korel pry. TOK karan PR , .

kanan or

Parpiranan yang Gionee Im pacneriken rd dak 2018 PIA SAN Aa PETAL

Demat Hau :

Pak dayak CA LAU PP

Pagal 12 ape EM UL KUP

7) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Faktur Pajak kode 07 yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang direkiass dan menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

Nama Customer BC 4.0 FP 070 Selisih

(Data BC) | (Faktur Palak) 4

a. PT Citra Abadi Sejati 1122971585 | 1132813691

D. FT Gistex | gee eras 830.826.522 9.271.553

c. PT Pan Brothers Tbk 6.032.531.308 | 6.675.067.265 | 842.535.057

d. PT Sinar Pantja Djaja Ltd 787.175.505 | 778249800 | 778.249.800

(8 PT Yuri Indo Apparel Loo 618.975 618 G75

Jumlah 1.440.523 391

8) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen BC 4.0 yang tidak diterbitkan Faktur Pajak kode 07 yang menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah:

BC 4.0 FP 070 — Selisih

eek (Data BC) | (Faktur Paiak :

a. PT Kewalram Indonesia 20.166. 738.892 142.047.019 | 20024691873

Indust 1.273.774.221 - 1279177421

d. PT Mahameru Centratama | agra moral

! Spinning Mills 471272774 a4) 672 774 125.600.000

1e, PT Eco Smart Garment

Indonesia 1419069870 134822712 1.419.069.370

Koreksi penyesuaian FP « Dok. BC 4.0 24,894, 516.362

, Koreksi penyesuaian FP» Dok BC 4.0... | .840.523.384)

pdumlaA _ _ __ 18453992971

9) bahwa berdasarkan informasi pemeriksaan diketahui bahwa atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dari Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

10)bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan

mengenai prosedur penjualan yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan surat jalan dalam pengiriman pemesanan:

2 Prosedyr Fonlualan

Pelanggan melakukan order perjualan di kantr cabang bandung, selanjutnya order dikirim ka PPC Kalwungu,

Kendal. Apabila barang ada di gudang, ingka akan disiapkan peralimannya, lalapi spathla barang tdak ada maka

akan diproduksi lerabih dahulu dan setanjuteya barang yang sudah jadi akan dikiriin ke pelanggan.

Perusahaan menerbitkan sural jalan, Kemudian barang tesebut dikirim sesusi dangan parimah pemesanan kerana

barang tersebut akan dkiim. Pembayaran dilakukan dengen transfer ke rekening sweep account Dafi rekening

tersebut ditrangfer ka rekening sales potting acoounl (SPA). Dena hasil penjualan digunakan untuk pembayaran LC

bahan baku, baru aisanya ditransfer ke rekening operation polling account (OPA) untuk operasional perusahaan,

11)bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data surat jalan dan

dokumen pendukung yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa tanggapan Terbanding adalah sesuai dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.440.523.391,- disebabkan terdapat Penyerahan yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang merupakan kelengkapan barang masuk kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%. Bahwa koreksi ini merupakan rekiass dari Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode FP 070 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima;

3) bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dari Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;

4) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, jenis Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut diatur dengan Pasal 14 ayat 2 PMK- 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 120/PMK.04/2013;

5) bahwa sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, pengawasan pemasukan barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6) bahwa jika penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat

fasilitas tidak dipungut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan persetujuan pemasukan barang kena pajak ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean dengan dokumen BC 4.0;

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan barang kena pajak tidak dipungut ke Kawasan Berikat adalah sebesar yang tertera dalam dokumen pengesahan dari pihak otoritas pengawas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dokumen BC 4.0;

8) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan karena penentuan penulisan Qty tidak sama antara kgs, pcs, unit atau yang lainnya dan juga penulisan harga dalam BC 4.0 adalah sesuai nilai tukar mengikuti KMK yang berbeda waktu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0;

9) bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya diketahui bahwa dokumen BC 4.0 dan/atau Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait, sehingga merupakan data/dokumen yang tidak saling melengkapi;

10)bahwa dengan demikian, terhadap penyerahan barang kena pajak yang

dilaporkan dalam Faktur Pajak kode 07 (apalagi selain kode 07) yang tidak didukung dokumen BC 4.0 maupun nilai/isinya transaksinya tidak sesuai dokumen BC 4.0 maka penyerahannya ke Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dikenakan PPN 10%;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.440.523.391,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar

Rp23.453.992.971,00

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nllai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juan Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Beiwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16 B

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 TAHUN 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dart tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-17/PJ/2014, antara lain mengatur:

Pasal 7 ayat (1)

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Lampiran III huruf B.1

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak

a. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dingut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.04/2013, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan basil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam

daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

5) PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean, antara lain mengatur:

Pasal 2

1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 40;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 5

1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir;

4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem PDE atau MPDE;

5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE;

6) ………..

Pasal 6

1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

Pasal 25

Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:

a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan

b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan data Faktur Pajak kode 07 dengan Dokumen BC.40 bulan Maret 2018 dan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, diketahui bahwa terdapat selisih (FP < Dok. BC 4.0) sebesar Rp23.453.992.971,- bahwa terdapat penyerahan barang di kawasan berikat namun tidak didukung dengan pembuatan faktur pajak. Atas penyerahan di kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp23.453.992.971,-,sebagai berikut:

1 Peryarnan yang Sehaya fans dioungul sendi

Benlasarkan pembahasan akfir haali pemeriksaan, peryerahan pang PPM sia Barus elpergys Sandi dl akin penyasudlan

+ Koekai larkail mklema Ur pengertian Bhaper depata perrperahan yan PPM mya dl pul gener - dikata Rar -

. Koreke tareail parsartiigar nama cusltrrer dengan Faklut Pajak - cibalabar-

DPP Prt

+ Reklsss dari anerahan yang P2M "ng Ia cipungut heaada dans. “Eng FPH nya 440 29,951 ‘bad 152,794

dldatgul sdf dieser penyesuaian mena.

2 Penyerghan yang PPM bidan dpi raut

Bertaarkan penaikan kemal persandIngan dala Faktur Palen kode CT dengan Dowuran 85.4.0 ben Mares 2014, cart dala

yang dba ian Ya ib Pajak aida 6A] pombahasen akhr, make digk Aan perawan corekal merjael :

al PH Tendany

Fr? Dok, Bi.) fda EPL

FP « Ook. Boat Ba B54, 18,

73463 902 S71 2,445,300, 207

3) bahwa perbandingan jumlah Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah:

Menurut TerbandingRp 136.061.303.014

Menurut Pemohon Banding Rp 112.607.310.043

KoreksiRp 23.453.992.971

4) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan menanggapi hasil pemeriksaan sebagai berikut:

b Tanggarar Wah Peak alas SPH

ada sembayan dian persardingan data Faktur Pajak hoot C7 degan Dekasan BC ad buan Mars, KIA (Datar sedargir wajib pajas Udik pebru

alas borok) terse 21.

5) bahwa Terbanding dalam pembahasan akhir pemeriksaan menyampaikan pendapat sebagai berikut:

0 Peearat Pemerksa Page dalan Periahasan Aster

Handgagrkar. senate sembah peryandngan dow Faktu Pagi anda IT deng Dakumnen ACA bur Marel 118 den cata sang becker Yigih

Pajak pada saal membahas Aklu, Taka GiHKJSAN ranean korea Ad :

Wang Mart

Faz De 8549 AE

FP-« Ohh 60.40 24,008 24 ag

Jumbh Kors DA Aa

6) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Faktur Pajak kode 07 yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang direklass dan menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

Nama Customer Bo 4.0 FP 070” Selisih

" , (Data BC) (Faktur Palak) [-} Tn

3 PT Citra Abadi Sejati | A122971565| 1.192.818.694 9.847.105

ob. PT Sistex 421.554.969 490.426.522 9271553

c. FT Pan Brothers Tbk 6.032.511.308 842 535.957

d PT Sinar Panta Ljaja Ltd j 737.175.505 778,249,800

e. PT Yuri indo Apparel - 618.975/ 618.975

Jumlah Dn 4.440.523.3591

7) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen BC 4.0 yang tidak diterbitkan Faktur Pajak kode 07 yang menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah:

To BCA FP OTO” Selisih

Nama Custamer MataBC) Faktur Paiak) =)

a. PT Kewalram Indonesia _ £0. 166.758 Go¢ 142. 047.019 | 20.024 591873

ib. PT Sinar Panja DjajaLtd , 2.047.980 308 778.249.890 2.0d7 390.556

Ic. PT Sar Warna Asli Textile ¢ :

Industry Na Po VPS rd 221 - 12737742211

d. PT Mahameru Centratama

Spinning Mills 471.272.774 341.572 774 125.500.066

e, PT Eca Smart Garment

Indonesia 419.085.870 | 1.991.822 712 1.419.059.870

Koreksi penyesuaian FP < Dok. BC 4.0 . | 24.694 515.382

Koreksi penyesuaian FP > Dok. BC 4.0 (1440.5235.2915

Jumlah 7 Ta 23.453.592 977

8) bahwa berdasarkan informasi pemeriksaan diketahui bahwa atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dari Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

9) bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan mengenai prosedur penjualan yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan surat jalan dalam pengiriman pemesanan:

1 Ersedur Pemuatan

Pelanggan melakukan ordar penjualan di kanlor cabang bandung, selanjutnya onder diklaim ke PRC Katungu,

Kendal, Apabila barang ada di gudang, maka akan disiapkan pengiimannya, Ika apabila Dararg tek ada maka

akan dimedukah terlebih dahulu dan selanjutnya berang yang sudah jadi akan diklaim ke pelanggan,

Perusahaan menerbitkan surat Jalan, kemudian barang terebut dikdrin sesual dangan perintah pemesanah kernana

barang tersebut shen iklim, Pembayaran dlakukan dengan transfer ke mkenlog sweep account Dari rekening

tersebut ditansfer ke rakenlog sales polling account (SPA), Dana hasil penjualan digunakan untuk pembayaran LG

bahan baku, baru elsanye ditrangtar ke rekealng operation polling account (OPA) untuk oparasional perusahaan.

10)bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data surat jalan dan

dokumen pendukung yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa tanggapan Terbanding adalah sesuai dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut :

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp23.453.992.971,- disebabkan terdapat Penyerahan barang di kawasan berikat namun tidak didukung dengan pembuatan faktur pajak. Atas penyerahan di kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode FP 070 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima;

3) bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dari Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

4) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak

seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, jenis Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut diatur dengan Pasal 14 ayat 2 PMK- 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK- 120/PMK.04/2013;

5) bahwa sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, pengawasan pemasukan barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6) bahwa jika penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan persetujuan pemasukan barang kena pajak ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean dengan dokumen BC 4.0;

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan barang kena pajak tidak dipungut ke Kawasan Berikat adalah sebesar yang tertera dalam dokumen pengesahan dari pihak otoritas pengawas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dokumen BC 4.0;

8) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan karena penentuan penulisan Qty tidak sama antara kgs, pcs, unit atau yang lainnya dan juga penulisan harga dalam BC 4.0 adalah sesuai nilai tukar mengikuti KMK yang berbeda waktu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0;

9) bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya diketahui bahwa dokumen BC 4.0 dan/atau Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait, sehingga merupakan data/dokumen yang tidak saling melengkapi;

10)bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak

ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa data yang digunakan Terbanding bersumber dari Aplikasi Portal DJP mengenai

Pertukaran Data DJP-DJBC, dimana terdapat transaksi penyerahan oleh Pemohon Banding ke Kawasan Berikat. Selain itu tidak ada data lain yang menyatakan penyerahan/transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan dari Pemohon Banding;

11)bahwa dengan demikian, terhadap penyerahan barang kena pajak di

kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, namun demikian penyerahan tersebut harus didukung dengan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp23.453.992.971,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 069/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018 atas nama PT Asia Pacific Fibers Tbk. NPWP 01.254.040.7-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 020/APF-PJK/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk memenuhi permintaan dari Pengadilan Pajak melalui surat nomor B-015813.16.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 3 Februari 2021 perihal Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Pajak nomor S-132/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 20 Januari 2021 Jenis Pajak: PPN, Masa Pajak: Maret 2018, dengan nomor sengketa 015813.16/2020/PP, bersama ini disampaikan Bantahan sebagai berikut : I. UMUM

bahwa Surat Bantahan disampaikan sehubungan dengan surat nomor B- 015813.16.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 3 Februari 2021 atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Pajak nomor S- 132/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 20 Januari 2021, sehubungan dengan Surat Permohonan Banding nomor 069/APF-PJK/XI/2019 tanggal 8 Desember 2020, Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak: Maret 2018;

II. DASAR HUKUM

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01255/KEB/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 diterima pada tanggal 29 September 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vasudevan Ravi Shankar jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perincian sebagai berikut:

NUMLAH SUPIAA MENURUT

NO URALAK PENSUSAHA - .

KENA BACAK TSEUS KORLKSI

1 Nasar Fengonuan Raise | * — ~ 7

a. Atas Penye-ahan Barang dan Jasa yang Lerutang BEN:

al. Cksper 87.383.475 490 B2. Jpn A54 B43 3,479,453

2.2. #enyoruhan yang PPK -nya harus dipungut sendiri SELSRGLEA MA! 953,829 SUpA04 1.440, 523,391

2.4. Penyerahan yang PPK-nya dipungut och Pemungut PPN O 3 9

2.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dlsungut MRSAS10013 105 C61.MA01A Io 20453 991971

a43. Penyerahan yang dibebaskan: dari pengenaan PPK 0 1 G

, ao. Jurtah (ite kata lta,5) SARAH 4G 7873861 24,B97.895. 715

0, Alas Penyerahan Baratg dan Jasa yang tak terutang PPM b 0 J

& Jumlah Seluruh Penyerahan (a.E--b) BALAP. 246 S72 277 FSB AGL 24,897, 895,715

d. Atas impor LKP/Pemanfaatan XP Tidak Berwujud dari Luar Caerah:

Fabeary Pemanfaatan JK? duri Luar Daerah PabearyPemunguca Pajak Gea

Pemungut Paja Kegiatan Membangur Sendiri'Penye-ahan ulus Aktia Tetan

yang Menutat Tujuan Semula Tidak Intuk D perjualbelikan :

dt. Imaar BKP a U i

0.2. Pemanfaatan EKP Leak berwujad dari Luar Daerah Pabean i 0 O

Lo dl Penadiulan KP dari lua: Daerah Panaan 1 D i

d4. Pemungutan Pajax oleh Femungit PPN 1 ph if

d.6, Kegataa Membangun Sede 0 c

0.6, Penyeranan atas Aktiva Tetap yang Menirut Taryan Serials Tidak

Untuk Tinerjualbelikar Uu H c

G7, Jatah (2.2 atau cd atau LA atau dd atau d.£ atau Lf) n a t

? Perr tangan FM Larang Bayar :

&, Pajak kejaran yang Marus d'Tungutd.bayer sendiri #arifa La atau 1.4.7) | 38.032.905. 463 45,352. 958.107 144,052,339

1, Gikuranyi : i

Bel. 9M yang diseto" Al muka daan Muse Safak yang sama 5 0 1

b.2. Zarak Masukan yaing dapat diperf.tungkar, | 40.852, 387.458 40).048, 766.053 (13,420,565)

0.4. STP (pokok kurang bayar) J 0 a

b.4. Dibayar dengan NANP senidiri 1 n Q

1.5 alan fab? ddd Fee RASA a 0

26 Manah (91-14 bi 34 4th) 45,019,622. 205 | 48.006.201,640 (13.420.565)

© Oe hilurykan

CL SKFPKP 0 ut b

d. Jumlah Sajak yang dapat diperhitungkan (462.2) A01 603 205 46.006. 201.640 . (15.430.505)

& Jumlah perhitucryiin | ebin Bayar fas] (IL FE PELAN 012,623,240, 58" 157.477, 504

"3 (keaoihan Pajak yang sudah

a UkOmpuisasi ke Masa Pajak berikutnya D' th D

hb. dikompensive’ be Masa Pajak berikutnye 4... suse... (kirana pembetu'an! f° 1 tt

&. Jumlah fatb} fi i} t

4 (PPS yang kurang dibayar (Let Lc A0 A62 (12673.241539) SALAM

5 -Sanksl adirinisrasi :

a. Bunga Pasal 14 421 KUP Ip i} i]

b Keraikan Pasal 13 (3) KUP 1 g O

©, Bunga Pasal 13 ‘5) KUP 0 iN} 0

4. Keraikan Pasal 13A KUP a 0

& Kenaikan Pasal £/C (5) LP 0 1) 0

OTE, Kereskan Pagal 170 (5) KUP a u 0

— 19 Jum fath cede Fh . 0 9 n

6 Murah PPH yang masih Sarug ribayar (3g) (127A Pode (12.623.743 598) 157.477.4104

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 091/APF-PJK/XI/2019

tanggal 4 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

JUMLAH RUPIAH

. , MENURUT

“9 URATAN PENGUSALA

. — — .-—— — ENA PALA oo

2 [Dasar Pengenaag Pajak : j

. ‘a. Alas Penyerahan Barang dan Jasa yang beratang Per;

ALL. Choper #2. 3860_854. 644

a. eonycrahan yang PON nya baris pungut sang f 352.390.057.274

A4 Penyerahan yang FPN nya d.purcit olor Pemungut PPN 9

Aa. Penyerahan yang PPN nya tdak disunout 112.607.310.043

4.5 Penyerahan yuag dibebaskan Lari pergenaan PPM a

ah durclah la. ka I4aiba. 919.5) 24,305, 222.099

bh. Atas Peryerahan Harany dun Jasa yang tiduk terutang PPN u

© Juna Seluruh Penyerahan fa.ctb) 547,563 202.099

d. Atas Impor SKP/PemanJatan RKP Tidak Berwutud das Luar Daerah t

! Pabepn/Pemardaatan IKP dari Luar Daerah Pabean Pemungutan Pajax oleh i

Femung ut Pak Kegiatan Membangun Sendiri Penyerahan alas Activa Tetap

yung Mesisut Tujuan Semula T dak Untuk Caperjaalbelikan :

H.A. Impor BEF n

d.2. Pemanfaater BKP tidak berwujud duri Loar Daerah Pubcan a

4d. Pemanfaatan JEP dari Liar Macrak Pabean o

AA. Petungitan Pajak Olel: Femungut PPM Li

45. Kegiatin Membangua Sendiri LI)

2.6 Penyerahan ates Aktwa Tetap yang Menurut Tuan Serula Tidak

Untuk Diperjualhrlikan H a:

d8. Jumlah (cd atau d.2 atau 3 ata, d4 alJu d.5 atau a8) n

2 | Penyhitungan PHN Kurang Bayar ,

a. Pajak ke Uaran yarg harus dipungut/dibayar sendiri arif x La. Salau 1d. 7 35.218 505 763

Kh, Glkuraing:

i b.1. PPN yang d'setan d: muka dulam Masa Pajak yang sama 0

hd. Pajak Masukai yang Gapat diperhitungkan 15.845. 766.691

"3, STP (pokok kurang hayar" Ir)

b.4 Gharat dengar KPM sendiri 2

{ B.S. Lain-lain 7. L5F. 434. 747

j bo. Juralah dh. l+b.24 5 Se hA4h, 33 498.006.201.640

©. Bigerhiturnigkars

T.l. SEPPKP a

4. Jumlah pajak yao clapet diserhturgkan fb.6 o13 ‘468.006.207.640

eB sumlah perhitungar Letik Bayar (a) (12.767 79s 070)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasi ke kasa Pajak berikutnya oO

b. Gikoripensasi ke Masa Sajak berikutnya... Charen pembetulanj u

u, umlah {a+b il

. 4 'PEN yang kerang ditayar (2.01 2.2 (12.767. 295.8775

4 Sariksi administrearsi :

a. Bunga Pasal 11 (25 KUP u

b. Kenaikan Pasal 1°03) KUP | u

fo. RUM A Pagel IA (8) KUF a

d, Kenuikan Saga’ 134 KUP if)

c. Kenakan Pesal 17 (57 KUP n

C Kenaikan Pasal 1/0 5) KUP , o

y_Jemlen fatbsctdte+th . . i oO

S5 jumlah PPM yang masi: harus dihayar (445.5) C3 FERI

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, yang isinya menolak dan tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut :

eyo: Senile ‘lst cael dna

PA TE Pe | we [Tvs ana Veet

! Ul Teri ill R3,

AN Karang Dasa Teng | (lt ht 2-3 AN CRIM AR

ls Sankar Busa : iJ H3

Cc. Sugks. Kia WA ! _ u | Na :

dm Po sak sarana Laga an Laga --

i ee a PASAL ASI GY ATT SAI

IV. TANGGAPAN MENURUT TERBANDING

bahwa tanggapan Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

V. BANTAHAN MENURUT PEMOHON BANDING

A. DASAR HUKUM

bahwa ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah mengalami beberapa kali perubahan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan, yaitu:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04 /2012 tanggal 16 Maret 2012.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013.

Perubahan terakhir ketentuan mengenai Kawasan Berikat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/ 2013 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 26 Agustus 2013 yang mengubah beberapa ketentuan sebagai berikut:

· Ketentuan kuota penjualan lokal Hasil Produksi Kawasan Berikat;

· Ketentuan intermediate goods;

· Ketentuan subkontraktor; dan

· Ketentuan pemenuhan syarat lokasi untuk perusahaan yang mendapatkan

izin Kawasan Berikat.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

1. Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/ atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasilproduksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Bakuuntuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi, satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai. perlakuan Pajak PertambahanNilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;

Pasal 14ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sehagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 14ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Paiak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

2. Pasal 28 ayat (1)

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Baku seluruhnya berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:

1. dikenakan Bea Masuk dan/ atau Cukai; dan

2. dipungut;

b. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:

1. dikenakan Bea Masuk dan/ atau Cukai;

2. dipungut PDRI; dan

3. dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);

c. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19 /BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 31 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM

Pasal 31 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang-barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan, dan

c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

B. DATA DAN FAKTA

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.440.523.391,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01) sebesar Rp 1.440.523.391,- dengan alasan:

1) bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB menginterprestasikan kode transaksi Faktur Pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

2) bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang untuk memaksa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen pabean (BC 4.0). PKP Pembeli (customer) memberikan rangkap asli dokumen BC 4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa menurut Terbanding selisih negatif (-) sebesar Rp1.440.523.391,- Mi adalah karena penyerahan tersebut tidak didukung dengan dokumen BC 4.0 yang merupa.kan barang masuk Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas "PPN Tidak Dipungut" sehingga atas koreksi tersebut Wajib Pajak tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%, reldass ke Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01), dengan rincian sebagai berikut:

. , AA I ' ‘ Faisal

Sama Lean

Mana At Moana I-

Aom Aha Saat Isap aka oo cana | 9.847. LG

a PT Sena Panta Djan Aa . Ka AU Tee ASI

co PL St Inda Agape an ot. Ara Ala TE

Jala LAI AA ae

Alasan Tidak Menyetujui Keputusan Terbanding

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (kode 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (Dokumen BC 4.0); bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, dan intergrasi ini memberikan keuntungan, yaitu dalam pembuat dokumen berbeda, maka e- faktur (kode 07) dan dokumen pabean (BC 4.0) merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean (BC 4.0). Jika pembuat dokumen sama, maka dokumen pabean terintegrasi dengan SPT dan dokumen pabean (BC 4.0) tersebut disetarakan dengan faktur (kode 07);

1. PT. Citra Abadi Sejati

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 9.847.106,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 terdiri dari 8 (delapan) dokumen pabean adalah Rp 1.122.971.585,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak (kode 07) sebesar Rp 1.132.818.691,- terdiri dari 14 faktur Pajak dan dokumen BC 4.0 sebanyak 9 dokumen pabean yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasiitas PPN tidak dipungut tersebut;

Oo Tata Earn | Pt AN __..

ON Manar AL | Teaieug] Ih! “ee LA dl

1. MEA vaso | LP 2G 5 Ake MELD a

2, | Masi Se LI bar a A2 TN Aubin aay

ho G2 l:-n5.20.5 | ST G.GUG G2

+t. | BABA SA Ol 13.20 SIE

2. wan iy 2p MG Su og a eee

ih V27 080 SR DS 40.8 ¢ Da Vet BA Di

7 Cae FCs be STG R we Be, EA

5. Lae PAS 124 WAN 8 BA NA

Ou To Komar Fata Tanger Fals DEP . GLA u

1. | OPN GEL WAS 3 Kentu SUS | AC Bat dat SAS

2. | MET LET AAG As Curran! ARG? | ASAD te

03 MEN LET Ane tu DELAY 5 A Se NOAH

4. | GPU ETS SS LESS 8 | ALAN ae | TA Lael

me OVO) TA FA BASA DERAS MAA aR DE Beh

b. BL IE ee Pini vole SEGI 205 Gatco

7. ME LD Dae FA AN Ges BU UR 2013 Je OMA Cae

5 LUNA ee OT | 2.704 52018 CIA Cae

4 UE Tanah SOAYG La ESA AA De

ME OS eae TGT SMAN 8 AK SN OWES

Lo RN TR roa Do Fuad a allzotin = ORORAS

1 | SL Ne TN TA BAR FElUM— | MAA

2a. GPC LET aT SIA SA | Tm I A 1 ANA P4

omah _ J ES AN

Persandingan data BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 sebagai berikut:

a a Tal PME 1s ee | selma [1

i Lk _ Basir No ;

j = dts R20 30 read W250 Ding Hip L4G.871

3. | sara | AY Sth eh Iisa dea nga

F Surah A Lo fab OF Lunf spastBss osacann ag

a. bahwa Terbanding memasukkan BC 4.0 nomor 026627, 027060, 027706, dan 023395 sebesar Rp 455.371.793,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak (kode 07) menjadi positif (+) dan berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut;

b. bahwa Terbanding belum memasukkan BC 4.0 nomor 030385, 030474 sebesar Rp 397.853.503 sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak (kode 07) menjadi negatif (-) dan tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%;

bahwa adanya selisih positif (+) dan selisih negatif (-) tersebut, Terbanding mengakumulasi menjadi sebagai berikut:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp1.122.971.585,- Pemohon Banding (Faktur Pajak 07)Rp1.132.818.691,- Selisih Negatif (-)Rp(9.847.106),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat

meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

2. PT. Gistex

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 9.271.553,- karena data Terbanding atas BC 4.0 sebanyak 11 lembar Rp 1.729.606.479,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak (kode 07) sebanyak 14 faktur pajak sebesar Rp 1.738.878.032,- sesuai Sales Order yang diterima dan dokurnen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut; 0 Watea Pe Tarra ata Iran wir lair

Su. Nzigor BC Tanggs BC Mila Bed. PO Pake Pajak oF”

Larus | US GL Hn a fo | Teh PAGE

2 tuys 4-02-2078 EC ee 1! A DARAT

“i LG eG Wa SAU. A515 | Li CALAN WTS

5 USA TE PAT GA 1 | DSM dogs

a WTP TA 18 TAS | | Lees,

He OL ASI SAN 3 Ban Ku 2 AS SA,

F aang Fa DU Wola | Pte ee , a uly shee Dea

Bo. Tarai 2303 AM he hea? ed 1 PUS

2 | 13558 26 US BOLE a7 .GA to 1 fe OT be

Wh, RU pt a A24.14n ont 1 of. 74H OI

IL db Oe 1k : PENAK BEA | Tj Deed. F3R Nah

Jamilah ee BT BLU PE INN, | Pat BAG ain ika EE

Persandingan data BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 sebagai berikut:

- aa . Pemai ts , .

H3. Tara Her bcreig Banda cr Tea ERA

I. | TSF Ae Pe? be, ny PES]

3 on Ben Iin) 2. DEG] athe AAT he Ano Ge Dy

4. CaSO 2S Un WO BIL Dou FPS

bahwa Terbanding memasukkan BC 4.0 nomor 015705, 018930, 035973, dan 022545 sebesar Rp 821.554.969,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 menjadi negatif (-) atau yang tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%;

Selisih negatif (-) sebesar Rp (9.271.553),- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0) Rp 821.554.969,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak) Rp 830.826.522,-

Selisih (-)Rp (9.271.553),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

3. PT. Pan Brothers Tbk

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 642.535.957,- karena data Terbanding atas BC 4.0 adalah Rp 6.032.531.308,- disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak (kode transaksi 07) sebesar Rp 6.675.067.265,- terdiri dari 76 Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

. 0 Veda Terbanding Wan Tern et dating Pa

ae Kamir Timah Sim BCA | Pustar Pajak Ef

POS Ohaats oo O7-ns. AOA SEAMS tos | | -

ia Pn en pena PMT MI 5 Bin Ig ad bb Aan. SA

ve] aiiese nobar | easn gus bon ails Be De

© Lh TAA Rete aes Bed BA aia a7 " sebliy ES

pe NE ERA 28601 TAI SAL Uda ag

ly oe Le ROG VOL SUS tet tps 0 7 AGS bo US

13 LT ia NN | Deeley 8 CAP An Go q BALA lat

15 Dea naa Kara Deen st AM AU BU 1 aM Bus Fea

a0 II SAN 3 PEP ake 1 FLA ra

a! Wa eU BA Gan Uu ba MIA ARA

oA. ULAYAT of ives Sula oh er ee Ll S1 344 OT

35 QL a ob oat aula OAT ADA BAT | RY AA

24. ee be BAU SAS aS A 4 Dae US

. ltrs , BERI MG Tia Ne Lats | TA , 6675 OR G5

Persandingan data BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 sebagai berikut:

Oma mo Teraer dina | Veiled Sedia 3

. , , ” Barat '

Dt GE 384.198.5560 - Sean. san!

a en Po garang un ae Ka BM. nun

3 | TE Bee NI | Al IP Siah KA Ian Aris

i= | Otay AA: Apa Id BN PMA bi Ne: MAAN li i

“dive A Sagu OAT | lated te 39 B92.51L5.7

. Ta ra TAO aa FTG eu PLAN ie

3 LI a R3 San ala SA Se AMA us

a Da Kedai WAG Sal BEY Teter Eee Bun

AA OS PER Pi TOE Ari eft: VOSA 5 Eee a

Ja) C1ME72 | BAP BIB BNF BTR UNF ASR ALTA

JumlaaH As6A aren | a ade BPI AR ade nan

PE en - TAM OMe (ESAT

Pola: - a te | BELA Hi dd

Plum Go | a Re a en ANSI

halah Bai AOA TE AMS | OBB CAN me gn det

a. bahwa Terbanding memasukkan BC 4.0 nomor urut 1 s.d. 6 sebesar Rp 2.268.960.237,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 menjadi positif (+) atau berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut;

b. bahwa Terbanding memasukkan BC 4.0 nomor urut 7 s.d. 13 sebesar Rp 3.763.571.071,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 menjadi negatif (-) atau tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%;

c. bahwa Terbanding belum memasukkan BC 4.0 nomor 014215 sebesar Rp 791.700.838,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur

Pajak kode 07 menjadi negatif (-) atau tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%;

bahwa adanya selisih positif (+) dan selisih negatif (-) tersebut, Terbanding mengakumulasi menjadi sebagai berikut:

Teraaudne (Gutumen Bo gy Rp 8.032.531.508. -

Pemoban Hanging IHuarmtur Faris Rp S67 S.007. ISL

Selisih Wewatifl i- Ep (6-2 555.98 77,-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal Mi adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

4. PT. Sinar Pantia Diaja Ltd.

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 778.249.800,- Mi karena Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pajak kode 07 nomor 070.001-18.73656201 tanggal 16 Maret 2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 nomor 025568 tanggal 19 Maret 2018 sebesar Rp 737.175.505,- sehingga tidak ada selisih;

Dari Terlaris

SNe? Norm BC Tareg IP Ki BC LO

Lo MESAGS ES Ga

" [bach Pemakan dancing

ay | ST Fabia ui, Pala ai?! , Fatt 4.7

a. Faktur Pajak diterbitkan tanggal 16 Maret 2018;

b. Dokumen BC 4.0 diterbitkan tanggal 19 Maret 2018, Huruf B angka 7) dalam Kertas Kerja Pemeriksaan pada huruf d.

Selisih negatif (-) sebesar Rp (778.249.800),- menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 0,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 778.249.800,-

Selisih (-)Rp (778.249.800),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

5. PT. Yuri Indo Apparel

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 618.975,- karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pajak

nomor 070.001-18.73655430 tanggal 09 Maret 2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 nomor 031317 tanggal 04 April 2018 sehingga tidak ada selisih;

So 0 Nuster BC Tangga BU asi BOLA

a _ ~~ ~ Theta Perch ur Lisan dit ~ 7 eee

2 AL Beam Pasir 7 Vuuugas Pact TT DPP TMT peta

i TOTO Sree pnpenia “SlguTS | SL?

oo laa __ a __ 7 _ Le nears 1

a. Faktur Pajak diterbitkan tanggal 09 Maret 2018;

b. Dokumen BC 4.0 diterbitkan tanggal 04 April 2018

Selisih negatif (-) sebesar Rp (618.975),- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 0,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 618.975,-

Selisih (-)Rp (618.975),-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal Mi adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

Tanggapan Pemohon Banding

Tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa secara prinsip Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak setiap transaksi Penyerahan BKP termasuk ke Kawasan Berikat dan terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang- Undang PPN;

2) bahwa setiap pemasukan barang ke Kawasan Berikat akan diberikan Dokumen BC 4.0 sebagai bukti telah melakukan penyerahan BKP ke Kawasan Berikat tanpa membedakan apakah dipakai untuk konsumsi, kegiatan produksi atau bahan baku atau penolong. Hal ini membuat setiap PengusahaKenaPajakyangmerupakanPDKBharus menginterprestasikan jenis barang yang diserahkan dan hubungannya dalam membuat kode transaksi Faktur Pajak, apakah kategori PPN tidak dipungut (kode transaksi 07) atau dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa adanya (perubahan) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimaksudkan agar perlakuan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut" (kode transaksi 07) dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 september 2011 dan perlakuan "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 agar supaya BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan komoditi ekspor atau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara dengan kode transaksi 07 (Dokumen BC 4.0) harus bayar pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "tidak

dipungut" (kode transaksi 07) diatur dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011; dan

b. "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" (kode transaksi 01) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011;

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) berakibat perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "Tidak dipungut" (kode transaksi 07) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 harus "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

Bantahan terhadap Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding dalam hal Mi bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) sebagaimana menurut tanggapan Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode 07 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima dengan alasan:

a. bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, wajib membuat faktur pajak (kode 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (BC 4.0);

b. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 yang telah disetujui oleh pihak otoritas DJBC karena sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa apabila Terbanding mengetahui bahwa dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait . Hal ini dikarenakan yang dapat menjelaskan atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0 adalah customer sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut.

4) bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding adalah sebagai pernyataan bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pernyataan tidak ada penjualan ke customer dimaksud sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.440.523.391,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 23.453.992.971,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaks 07) sebesar Rp23.453.992.971,- dengan alasan:

1) bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalana daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut harus dilakukan oleh PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB dengan menggunakan faktur pajak (kode transaksi 07);

2) bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang

untuk memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC 4.0. PKP Pembeli (customer) memberikan rangkap ash dokunaen BC 4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa menurut Terbanding, koreksi positif (+) sebesar Rp23.453.992.971,- adalah karena terdapat penyerahan barang ke Kawasan Berikat namun tidak didukung dengan pembuatan Faktur Pajak. Atas penyerahan di Kawasan Berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas "PPN Tidak Dipungut" (kode transaksi 07) dengan perincian sebagai berikut :

. ania Susan lit Lat 3 Pe Et Sela

Pa _ . Mala SE AAU Pine

Lo PT, esse Iesoneah 0 Aa + Jet PRY G1 0 MPA SULIT

2 PT nes ja raga hid. BUSA Sade F TAG AU

MOOI Fani Wati Anli [exis La aa - an

Co | Text logteyanas Lata Pea

celal

he PT. Peda bar Cher dag une ~ a i NN

i Sprite tle mrtincee PO ao seg Mean engan

Me ae — — | —_ -_——_ -—- .

SL PT. Peso Bernas na .

Ieietiana AVY eR SFU 1.219.003 arn

SOCAL penyusunan PI [ule Bel do INN , ~ AS Lad

Kades Sean FP Dai EL An _ _. ee ed a eee

Alasan Tidak Menyetujui Keputusan Terbanding

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (kode 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (Dokumen BC 4.0);

bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, dan intergrasi ini memberikan keuntungan, yaitu dalam pembuat dokumen berbeda, maka e-faktur (kode 07) dan dokumen pabean (BC 4.0) merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean (BC 4.0). Jika pembuat dokumen sama maka

dokumen pabean terintegrasi dengan SPT dan dokumen pabean (BC 4.0) tersebut disetarakan dengan faktur (kode 07);

1. PT. Kewalram Indonesia

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 20.024.691.873,- Mi karena Pemohon Banding mengirimkan penjualan dengan Faktur Pajak kode 01 senilai Rp 20.041.665.952,- dan Faktur Pajak kode 07 senilai Rp142.047.019,- dan oleh PKP Pembeli (customer) diterbitkan BC 4.0 sebesar Rp 20.166.738.892,- yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mengetahui penjualan tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak kode 01 sebanyak 63 (enam puluh tiga) lembar sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Divsumen SG “0 Ka VOL1b6,. 758 492 -

Pastur Pajak are OF Rn 147.047 .019,-

Pacur Pajas code Ol Ru NN 60 Lays,

Pajak Keluaran ayu Zp BG 4a Ii,

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, PKP Pembeli (customer) membeli bahan baku dengan kode transaksi 01 untuk penjualan lokal sehingga tidak ada keberatan aturan Kawasan Berikat dan juga tidak melanggar aturan PPN karena menikmati fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara, yaitu membeli bahan baku dengan kode transaksi 07 yang tidak digunakan untuk menghasilkan barang kena pajak yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(1) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011; bahwa dengan demikian data DJBC berupa dokumen BC 4.0 sebanyak 11 lembar dengan nilai Rp 20.166.738.892,- tidak diperlakukan sebagai pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang tidak dipungut PPN karena bahan bakunya digunakan untuk penjualan lokal (kode transaksi

01) yang harus dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan

(kode transaksi 01);

2. PT. Sinar Pantja Djaja Ltd.

bahwa positif (+) sebesar Rp 2.047.380.398,- Mi karena Terbanding telah memasukkan BC 4.0 nomor 022242, 022243, 023529, dan 025568 sebagai selisih;

OS Kama BC Toe GO Al RA

1 | pests OE SR EL | ee yes tat

KE HE De PEN SNI

po _. a Perahu Pasing ;

J Reo. seo Fut] Sengael Faktur BP ete

1. | EF Ia oeSaéeF AD Una denga are | gas

2. | Tau Phyasu34e5 | aru 2ole ALS EA guesses

0 Pera ganas | BALA MS AD AL ar 009525

a. bahwa dokumen BC 4.0 nomor 022242, 022243, dan 023529 adalah untuk pengiriman barang bulan Februari 2018 yang sudah dibuatkan Faktur Pajak kode 07 seperti tersebut di atas;

b. bahwa dokumen BC 4.0 nomor 025568 sebesar Rp 778.249.800,- sudah diakui dibuatkan Faktur Pajak kode 07 oleh Terbanding pada koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut angka 2 angka 7) nomor urut 2 tersebut di atas;

Selisih positif (+) sebesar Rp 2.047.380.398,- menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 2.047.380.398,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 0,-

Selisih Positif (+)Rp 2.047.380.398,-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen

pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

3. PT. Sari Warna Asli Textile Industry

bahwa selisih positif (÷) sebesar Rp 1.273.774.221,- karena data Terbanding atas BC 4.0 disandingkan dengan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak (kode transaksi 07) di bulan Maret 2018;

[ — Diana Te bawrd-ap

AO Rect Bo Tare BC Alas NG 4

ar Al: Lave AL

\ Pan it Pectibor Dancing — .

Ng. mor Vadlur Oo ipsa Pinko BAP MA

l. PEN angan Panes Pe ee ai My KE Lea NI

4. OFG.O0) 2a Yao gu, SEA SENI ty 20 be DER PAS

OO is AGAUTAG 0 DE on (GUMBLFau Slabs

wham ih LO PFT AGT "

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 4.397.568,- Mi karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 229.144.188,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 224.746.620,- terdiri dari 2 FP kode 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

ae Mata Serbandan TA N

So Nom RC Tangcal so Mia TH 4.0

1 GO9S81 15-01 4018 Autis

Jumlah ; - 229,144,166

NN Liats Pemohon Bending 9” — Kan

No. _ on Faktur Tanggal Faktur | UPR | nc4do -

1, | OFO.00.-1R. 4564-181 TOs #2915 215.993 995 | utang!

>. Darus FaBagaan lo/01/2018 &.759.605 | vosoai

Jumlak | | LA 284.74 Ren

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 1.273.774.221,- berdasarkan catatan Pemohon Banding seharusnya penjualan dengan kode transaksi 07 bulan Januari 2018 yang dibuatkan BC 4.0 oleh Customer di bulan Maret 2018 seperti tersebut di atas;

Selisih positif (+) sebesar Rp 1.273.774.221,- menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 1.273 .774.221,- Pemohon Banding (Faktur Pajak 07)Rp0,-

Selisih Positif (+)Rp1.273.774.221,- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan clan PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

4. PT. Mahameru Centratama Spinning Mills

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 129.600.000,- karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 020735 sebesar Rp 471.272.774,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak nomor 070.001- 18.73656399 tanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp 341.672.774,- sesuai Sales Order dan dokumen BC 4.0 nomor 020735 yang diterima dari PKP Pembeli (customer);

. Dara To again NN

ea, | some EC Tanggal nc | Nii BCA 5

i _ ~ 7 an ua Pectielsen hel Cl | a .

Mo Ana Fair j Patuh Pula Ja boat i

oe EME LE TAN AG A5 | SRG 20 APN Galas

Selisih positif (+) sebesar Rp 129.600.000,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 471.272.774,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) Rp 341.672.774,-

Selisih Positif (+)Rp 129.600.000,-

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal Mi bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice clan Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut clan Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

5. PT. Eco Smart Garment Indonesia

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 1.419.069.870,- karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 009770, 010656 sebagai selisih yang belum dibuatkan Faktur Pajak kode 07 dan belurn dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2018 sebagai Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07);

Sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 009770, 010656 sudah diterbitkan Faktur Pajak kode 07 sebanyak 12 (dua

belas) FP dengan nilai yang sama, yaitu Rp 1.419.069.870,- dan sudah diakui oleh Terbanding sebagaimana tersebut pada koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut pada angka 2 angka 7) nomor urut 5 sebesar Rp 1.331.822.712,- tersebut di atas. Namun Terbanding belum memasukkan BC 4.0 nomor 010656 yang oleh Pemohon Banding sudah diterbitkan Faktur Pajak kode 07 nomor 071.001-18.73654867 (FP Pengganti) tanggal 06 Maret 2018;

Selisih positif (+) sebesar Rp 1.419.069.870,- menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 1.419.069.870,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07)Rp0,-

Selisih Positif (+)Rp1.419.069.870,- bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 1.419.069.870,- ini seharusnya sudah tidak ada karena Pemohon Banding sudah membuatkan Faktur Pajak kode 07 dengan perincian sebagai berikut:;

Mo, Maen Faster Tel. Pakta: EP J oucee

J?) OGL Le TaGeayge | pas oa uo | L208] OCaTTG

4. UFO TB R36 SAB NP 0910118 53,007.71 GITU

5. | W000) LE FAGSLKAT SANA AUTO ligan sir osarre

In. UTELOI II ¥aba4842 Obeugf2ol8 SSI AAT | Guy77e

F CMOGOL LS FAK SBAS 05/09/2018 | &4 wind 622 | day YU

if S7O.OOL-1B.75G51844 OGsOAIRIR Ma.6474v2 warrg

8 VOU] IE ShudES5 GR/OA/0018 VARESE OGD

AL FAO IE TBSSIBAS | 3703/2016 Foal oer

: — _ ae Leu 32719 __.

LAB CTU 18. FABSS BOT : veya | Shuey sa) oiein

0. Jua INN ~~ _ 1 TS.oae. 576

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan clan PKP Pembeli (customer) yang dalam hal Mi bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon

Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Keberatan adalah sebagai berikut:

1) bahwa secara prinsip Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak setiap transaksi Penyerahan BKP termasuk ke Kawasan Berikat dan terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang- Undang PPN;

2) bahwa setiap pemasukan barang ke Kawasan Berikat akan diberikan Dokumen BC 4.0 sebagai bukti telah melakukan penyerahan BKP ke Kawasan Berikat tanpa membedakan apakah dipakai untuk konsumsi, kegiatan produksi atau bahan baku atau penolong. Hal ini membuat setiap PengusahaKenaPajakyangmerupakanPDKBharus menginterprestasikan jenis barang yang diserahkan dan hubungannya dalam membuat kode transaksi Faktur Pajak, apakah kategori PPN tidak dipungut (kode transaksi 07) atau dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa adanya (perubahan) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimaksudkan agar perlakuan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut" (kode transaksi 07) dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 dan perlakuan "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 agar supaya BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan komoditi ekspor atau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara dengan kode transaksi

07 (Dokumen BC 4.0) harus bayar pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "tidak dipungut" (kode transaksi 07) diatur dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011; dan

b. "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" (kode transaksi 01) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011;

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) berakibat perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM "Tidak dipungut" (kode transaksi 07) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 harus "dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM" dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01);

Bantahan terhadap Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) sebagaimana menurut tanggapan Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode 07 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima dengan alasan:

a. bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, wajib membuat faktur pajak (kode07)danharusdibuktikandengandokumen pemberitahuanpabean (BC 4.0);

b. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa

Customer mengirimkan BC 4.0 yang telah disetujui oleh pihak otoritas DJBC karena sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa apabila Terbanding mengetahui bahwa dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait. Hal ini dikarenakan yang dapat menjelaskan atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0 adalah customer sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

4) bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding adalah sebagai pernyataan bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pernyataan tidak ada penjualan ke customer dimaksud sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 23.453.992.971,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

VI. KESIMPULAN

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.440.523.391,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha

Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB yang berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara;

3. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 23.453.992.971,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB yang berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut clan Negara;

VII. USUL

bahwa berdasarkan bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) di atas, kami mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding "Dapat Diterima" karena memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01255/KEB/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN nomor 00029/207/ 18/092/ 19 tanggal 05 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018 atas nama PT Asia Pacific Fibers, Tbk, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 29.790.586,- agar dikurangkan sehingga menjadi sebesar Rp 23.560.060,- sesuai perhitungan kami pada Angka Romawi III butir 2;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 091/APF-PJK/XI/2019 tanggal

4 November 2019

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00064/407/18/ 092/19 tanggal 5 Agustus 2019

Bukti P-4.Fotokopi Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Fotokopi lampiran Daftar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh

Penjual dan BC 4.0 yang dibuat oleh pembeli;

Bukti P-6. Fotokopi perbanding perhitungan penerimaan menurut

pemeriksa dan menurut wajib pajak;

Bukti P-07 Matriks Sengketa Pemohon Banding dan Jawaban atas Matriks

Sengketa Terbanding;

Bukti P-08 Kronologis permohonan banding;

Bukti P-09 Persandingan Dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak 07; Bukti P-10 Rekapitulasi Faktur Pajak 07 dengan dokumen BC 4.0;

Bukti P-11 Rincian Dokumen Faktur Pajak 07 dan Dokumen BC 4.0; Bukti P-12 Alur Perlakuan BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 di kawasan berikat; Bukti P-13 Surat Pernyataan Mengenai PPN Ke Kawasan Berikat Yang

Dibuka Dengan Kode Transaksi 010 Masa Pajak Maret 2018; Bukti P-14 Daftar Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

(Kode Transaksi 010) Masa Pajak Maret 2018;

Bukti P-15 Fotokopi Invoice, Kwitansi, Rekening Pembayaran Atas

Penjualan Terkait Faktur Pajak Kode Transaksi 010 Masa Pajak Maret 2018;

Bukti P-16 Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan

Nilai Masa Pajak Maret 2018 (Formulir 1111 Induk, 1111 AB, 1111 A2 hanya berkenaan daftar dimaksud, dan tanda terima SPM);

Bukti P-17 Penjelasan (narasi) atas Surat Pernyataan Mengenai PPN Ke

Kawasan Berikat Yang Dibuka Dengan Kode Transaksi 01 Masa Pajak Maret 2018;

Bukti P-18 Penjelasan (narasi) atas dokumen persandingan antara BC 4.0

dengan Faktur Pajak PPN Kode 01 Masa Pajak Maret 2018, dokumen BC 4.0 diterbitkan Customer bulan Maret 2018;

Bukti P-19 Penjelasan (narasi) atas dokumen Data Penjualan dengan Kode

Transaksi 01 dan Kode Transaksi 07 ke PT. Kewalram Indonesia sesuai SPM PPN bulan Maret 2018;

Bukti P-20 Penjelasan (narasi) atas dokumen Fotokopi Surat

Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2018 (Formulir 1111 Induk, 1111 AB, 1111 A2 hanya berkenaan daftar Faktur Pajak Kode Transaksi 01 dimaksud, dan bukti tanda terima SPM);

Bukti P-21 Penjelasan (narasi) atas dokumen persandingan antara BC 4.0

dengan Faktur Pajak PPN Kode 07 Masa Pajak Desember 2017 dan Maret 2018, dokumen BC 4.0 diterbitkan Customer bulan Maret 2018;

Bukti P-22 Penjelasan (narasi) atas dokumen Fotokopi Surat

Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2017 (Formulir 1111 Induk, 1111 AB, 1111 A2 hanya berkenaan daftar Faktur Pajak Kode Transaksi 07 dimaksud, dan bukti tanda terima SPM);

Bukti P-23 Penjelasan tertulis Nomor 003/APF/PP/IV/2021 tanggal 14 April

April 2021;

Bukti P-24 Penjelasan tertulis Nomor 003/APF/PP/IV/2021 tanggal 29 April

2021;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis Nomor 03/APF/PP/IX/2021 tanggal 30

September 2021;

Bukti P-26 Penjelasan tertulis Nomor 003/APF/PP/XI/2021 tanggal 11

November 2021;

Bukti P-27 Penjelasan tertulis Nomor 003/APF/PP/I/2022 tanggal 20

Januari 2022;

Bukti P-28 Penjelasan tertulis Nomor 003/APF/PP/III/2022 tanggal 10 Maret

2022;

Bukti P-29 Kesimpulan Akhir Nomor 003/APF/PP/VI/2022 tanggal 9 Juni

2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Tanggapan tertulis Terbanding atas dokumen yang diserahkan

Pemohon Banding;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 November 2021; Bukti T-5.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2021;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 9 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 069/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)
1Koreksi positip penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut24.894.516.362
2Koreksi negatip penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri1.440.523.391
3Koreksi positip penyerahan yang PPN- nya dipungut sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.440.523.391

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dipersengketakan sebagai berikut:

▪ Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar

Rp24.894.516.362,00

▪ Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar

Rp1.440.523.391,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; dan

▪ Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar

Rp1.440.523.391,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.

Menimbang alat bukti LHP,KKP, LPK, dan penjelasan tertulis Terbanding terbukti bahwa seluruh koreksi Terbanding berdasarkan hasil persandingan dan equalisasi antara data BC 4.0 dan faktur pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, kemudian selisihnya ditetapkan sebagai koreksi oleh Terbanding;

bahwa rangkuman koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp24.894.516.362,00 sebagai berikut:

P

e

rsandin

gan Da

ta

Nama Customer

S

elis

ih (+

) FP

0

7

0

BC

4

.0

1

) P

T

. K

ewalram Indonesia

1

42

.0

4

7.019

20.166

.7

3

8

.8

9

2

2

0

.02

4.691

.8

7 3

2

) P

T

. S

inar Pantja Djaja Ltd

-

2.047

.3

8

0

.3

9

8

2

.04

7.380

.3

9 8

3

) P

T

. S

ari Warna Asli Textile

-

1.273

.7

7

4

.2

2

1

1

.27

3.774

.2

2 1

4

) P

T

. M

ahameru Cetratama

3

41

.6

7

2.774

471

.2

7

2

.7

7

4

12

9.600

.0

0 0

5

) P

T

. E

co Smart Garment Ind.

-

1.419

.0

6

9

.8

7

0

1

.41

9.069

.8

7 0

K

o

re

ksi penyesuaian Faktur Pajak

<

D

ok

u

men BC

4.0

2

4

.89

4.516

.3

6 2

bahwa rangkuman koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp1.440.523.391,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri serta koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar Rp1.440.523.391,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebagai berikut:

P e r s a n d in g a n D a t a N a m a C u s t o m e r S e lis ih (- ) F P 0 7 0 B C 4 .0 1 ) P T . C it r a A b a d i S e ja t i 1 .1 3 2 .8 1 8 .6 9 1 1 .1 2 2 .9 7 1 .5 8 5 9 .8 4 7 .1 0 6 2 ) P T . G is t e x 1 .7 3 8 .8 7 8 .0 3 2 1 .7 2 9 .6 0 6 .4 7 9 9 .2 7 1 .5 5 3 3 ) P T . P a n B r o t h e r T b k 6 .6 7 5 .0 6 7 .2 6 5 6 .0 3 2 .5 3 1 .3 0 8 6 4 2 .5 3 5 .9 5 7 4 ) P T . S i n a r P a n t ja D ja ja L t d 7 7 8 .2 4 9 .8 0 0 - 7 7 8 .2 4 9 .8 0 0 5 ) P T . Y u r i I n d o A p p a r e l 6 1 8 .9 7 5 - 6 1 8 .9 7 5 K o r e k s i p e n y e s u a ia n F a k t u r P a ja k > D o k u m e n B C 4 .0 1 .4 4 0 .5 2 3 .3 9 1
Menimbang alat bukti LHP, KKP, LPK, invoice, BC 4.0, faktur pajak, serta
persandingan kurs, kuantitas BKP, nilai penyerahan yang terdapat dalam
invoice, BC 4.0, dan faktur pajak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa
penyebab perbedaan antara BC 4.0. dan faktur pajak dapat dirangkum dalam
matriks sebagai berikut:
N o. N am a C ustom er P ersandingan D ata S elisih (-) S elisih (+ ) P enyebab perbedaan D ok B C 4.0 Jm l F P 07 Jm l F P > B C 4.0 F P < B C 4.0 1 P T . K E W A LR A M IN D O N E S IA 20.166.738.892 34 142.047.019 1 - 20.024.691.873 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0, sebagian penyerahan diiterbitkan faktu pajak 07 P P N T idak dipungut untuk m asaJanuari 2018 dan m asa M aret 2018 , sebagian penyerahan diterbtikan faktur paj dipungut sendiri dengan kode 01.untuk m a M aret 2018, dan; terdapat perbedaan kuantitas B K P antara F P dan B C 4.0. 2 P T . S IN A R P A N T JA D JA JA LT D 2.047.380.398 4 - - - 2.047.380.398 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0, sebagian penyerahan diiterbitkan faktu pajak 07 P P N T idak dipungut untuk m asa F ebruari 2018 (3 F P ) dan m asa M aret 201 (1 F P ) 3 P T . S A R I W A R N A A S LI T E X T ILE IN D U S T R Y 1.273.774.221 2 - - - 1.273.774.221 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0, seluruh penyerahan diiterbitkan faktur pajak 07 P P N T idak dipungut untuk m asa Januari 2018, serta terdapat perbedaan kuantitas B K P antara F P dengan B C 4.0 4 P T . M A H A M E R U C E N T R A T A M A S P IN N IN G M ILL S 471.272.774 1 341.672.774 1 - 129.600.000 telah diterbitkan F P nom or 070.001- 18.73656399 tanggal 22 M aret 2018 denga nilai R p341672774,00 hal m ana nilainya berbeda dengan nilai B C 4.0 (R p471.272.774,00). N am un tidak diketahu penyebab perbedaan nilai dalam F P dan B 4.0.. 5 P T . E C O S M A R T G A R M E N T IN D O N E S IA 1.419.069.870 2 - - - 1.419.069.870 perbedaan kurs dalam faktur pajak dan B C 4.0, penyerahan telah diiterbitkan faktur pajak 07 P P N T idak dipungut untuk m asa M aret 2018 (12 F P ) , dan; terdapat perbedaan kuantitas B K P antara F P dan B 4.0. K oreksi penyesuaian F aktur P ajak < D okum en B C 4.0 - 24.894.516.362
No.Nama CustomerPersandingan DataSelisih (-)Selisih (+)Penyebab perbedaan
Dok BC 4.0JmlFP 07JmlFP > BC 4.0FP < BC 4.0
1PT. CITRA ABADI SEJATI1.122.971.58581.132.818.69114( 9.847.106)-perbedaan kurs dalam faktur pajak dan BC 4.0; dan kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih kecil dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak (namun nilainya tidak material yaitu sebesar 0,60 kg)
2PT. GISTEX1.729.606.479111.738.878.03214( 9.271.553)-perbedaan kurs dalam faktur pajak dan BC 4.0; dan kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih kecil dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak (namun nilainya tidak material yaitu sebesar 0,60 kg)
3PT. PAN BROTHERS TBK6.032.531.308186.675.067.26576( 642.535.957)-perbedaan kurs dalam faktur pajak dan BC 4.0; dan kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih kecil dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak (namun nilainya tidak material yaitu sebesar 0,60 kg)
4PT. SINAR PANTJA DJAJA LTD--778.249.8001( 778.249.800)-telah diterbitkan FP nomor 070.001- 18.73656201 tanggal 16 Maret 2018 dengan nilai Rp778,249,800,00
5PT. YURI INDO APPAREL--618.9751( 618.975)-telah diterbitkan FP nomor 070.001- 18.73655430 tanggal 9 Maret 2018 dengan nilai Rp618,375,00
Koreksi penyesuaian Faktur Pajak > Dokumen BC 4.0( 1.440.523.391)
bahwa pendapat Pengadilan Pajak mengenai perlakuan perpajakan
terhadap masing-masing penyebab perbedaan tersebut dapat diuraikan
sebagai berikut:
a) Perbedaan penggunaan kurs;
bahwa tidak terdapat perbedaan kuantitas barang dalam faktur pajak
dengan kuantitas barang yang dimasukan ke dalam kawasan berikat
berdasarkan BC 4.0. Perbedaan nilai penyerahan dalam faktur pajak
dengan nilai barang dalam BC 4.0 semata-mata disebabkan perbedaan
penggunaan kurs, hal tersebut terjadi karena terdapat perbedaan waktu
penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli (Pengusaha
Kawasan Berikat) dengan waktu pemasukan BKP tersebut ke dalam
Kawasan Berikat oleh Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat);
b) Terdapat faktur pajak yang tidak terdapat BC 4.0;
bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli
Pengusaha Kawasan Berikat, tidak terdapat bukti bahwa seluruh BKP
tersebut dimasukan ke dalam Kawasan Berikat oleh Pembeli
(Pengusaha Kawasan Berikat);
c) Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam
BC 4.0 lebih kecil dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur
pajak;
bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli
Pengusaha Kawasan Berikat, sebagian BKP tidak dimasukan ke dalam
Kawasan Berikat oleh Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat);
d) Terdapat BC 4.0 namun tidak terdapat faktur pajaknya;
e) Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam
BC 4.0 lebih besar dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur
pajak;
f) Terdapat BC 4.0 yang telah diterbitkan faktur pajak dengan kode 01 dan
kode 07, hal mana faktur pajak yang diterbitkan dalam masa pajak yang
sama maupun dalam masa pajak yang tidak sama dengan masa pajak
BC 4.0;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU PPN):

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;… Pasal 11 ayat (1) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak;…

Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;…

Pasal 16B ayat (1) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;… diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP-1)

Pasal 14 ayat (1) huruf b:

Dalam hal transaksi atas:…b. penyerahan Barang Kena Pajak… dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:...4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP-85) Pasal 14 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 120/PMK.04/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK-147):

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas: a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

Pasal 14 ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 14 ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (untuk selanjutnya disebut PERBC- 27):

Pasal 2

(1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0.

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0.

(4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)

(1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang.
Pasal 25
Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke
TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan
menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan,
Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:
a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan
BC 4.0 dan/atau BC 4.1; dan
b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap
Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean
diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini
bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut pasal 16B ayat (1)
huruf a UU PPN, sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PP-85
jo pasal 14 ayat (2a) dan ayat (2b) PMK-147,harus memenuhi persyaratan:
terdapat penyerahan BKP yang diterbitkan faktur pajak PPN Tidak
Dipungut; dan penerima BKP adalah Pengusaha di Kawasan Berikat (untuk
selanjutnya disebut PDKB); dan BKP tersebut dimasukan ke dalam
Kawasan Berikat oleh PDKB;
bahwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat diawali dari penyerahan BKP
dari PKP penjual kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (untuk selanjutnya
disebut PDKB), kemudian PDKB memasukan BKP tersebut ke dalam
Kawasan Berikat;

bahwa untuk peristiwa penyerahan BKP dari PKP Penjual kepada PDKB, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf a jo pasal 11 ayat (1) huruf a UU PPN terutang pada saat penyerahan BKP dan wajib dipungut PPN, pemungutan PPN dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN; Menimbang Pasal 14 ayat (5) PP-85, apabila penyerahan BKP dilakukan kepada PDKB maka PKP Penjual menerbitkan faktur pajak penyerahan PPN Tidak Dipungut (dengan kode 07), namun menimbang Pasal 14 ayat (2a); ayat (2b); dan ayat (2c) PMK-147 dapat dimungkinkan bahwa faktur pajak yang diterbitkan bukanlah faktur pajak yang PPN-nya Tidak DIpungut, dengan konsekuensi bahwa pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa untuk peristiwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat oleh PDKB, sesuai dengan Pasal 2 jo pasal 5 PERBC-27, PDKB memasukan BKP ke dalam Kawasan Barang dengan menggunakan dokumen BC 4,0 dengan dilampiri faktur pajak beserta dokumen pelengkap seperti invoice;

Menimbang Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PERBC-27, BC 4.0 atas nama PDKB sehingga dapat diartikan bahwa yang mempunyai kewajiban memasukkan BKP ke Kawasan Berikat adalah PDKB dan yang memasukan BKP ke Kawasan Berikat bukanlah PKP Penjual melainkan PDKB;

bahwa terdapat 2 (dua) peristiwa yang berbeda, yaitu peristiwa penyerahan BKP dari PKP Penjualan kepada PDKB, dan peristiwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat oleh PDKB. Menurut Pengadilan Pajak 2(dua) peristiwa tersebut dapat terjadi pada saat yang bersamaan ataupun tidak bersamaan, bisa saja tanggal pemasukan BKP ke Kawasan Berikat terjadi setelah tanggal penyerahan BKP dari PKP Penjual kepada PDKB;

Menimbang bahwa stelsel penerbitan faktur pajak berbeda dengan stelsel penerbitan BC 4.0: faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan BC 4.0 diterbitkan pada saat pemasukan BKP ke dalam Kawasan Berikat

dan menimbang bahwa peristiwa penyerahan BKP dan pemasukan BKP tidak selalu terjadi pada saat bersamaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tanggal faktur pajak tidak harus sama dengan tanggal BC 4.0, hal tersebut membantah dalil yang disampaikan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa “ …sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0…”, dan bahwa pasal 25 tidak mengatur mengenai tanggal penerbitan faktur pajak harus sama dengan tanggal penerbitan BC 4.0, pasal a quo hanya mengatur mengenai kewajiban mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 serta mengenai kewajiban melampirkan faktur pajak dan dokumen pelengkap pada saat pengajuan BC 4.0;

Menimbang bahwa stelsel tanggal penerbitan faktur pajak berbeda dengan tanggal penerbitan BC 4.0 dan menimbang Pasal 14 ayat (1) huruf b PP-1, dalam hal transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku saat pada saat pembuatan Faktur Pajak, bukan mempergunakan kurs yang berlaku pada saat pembuatan BC 4.0. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa selisih nilai penyerahan dalam faktur pajak dan BC 4.0 yang nyata-nyata disebabkan oleh perbedaan penggunaan kurs mata uang asing berdasarkan tanggal faktur pajak dan tanggal BC 4.0, selisih a quo tidak dapat dipergunakan oleh Terbanding untuk menetapkan koreksi positip penyerahan terutang PPN. Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait dengan perbedaan kurs mata uang asing;

Menimbang bahwa stelsel tanggal penerbitan faktur pajak berbeda dan saat terutangnya PPN dengan stelsel tanggal penerbitan BC 4.0. Saat terutangnya PPN dan saat penerbitan faktur pajak terjadi pada saat

penyerahan BKP dan hal mana salah satu satu pengertian saat penyerahan BKP, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 PP-1, adalah saat pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seandainya terdapat BKP dalam BC 4.0 yang belum dilaporkan sebagai penyerahan yang terutang PPN, penetapan saat terutangnya tidak boleh mempergunakan tanggal BC 4.0, melainkan berdasarkan tanggal penyerahan BKP, in casu tanggal penerbitan faktur penjualan yang bisa berupa invoice penjualan. Menimbang pasal 25 PERBC-27 sangat jelas bahwa faktur pajak dan dokumen pelengkap yang salah satunya berupa invoice penjualan, wajib dicantumkan dan dilampirkan dalam BC 4.0., seharusnya Terbanding dapat mempergunakan data informasi dalam faktur pajak dan invoice penjualan tersebut untuk menetapkan masa pajak terutang, namun faktanya Terbanding menetapkan masa terutangnya pajak berdasarkan tanggal BC 4.0.. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk koreksi yang disebabkan oleh “ Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih besar dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak” dan/atau disebabkan oleh “ Terdapat BC 4.0 namun tidak terdapat faktur pajaknya.”, penetapan saat terutang pajaknya tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, PPN merupakan pajak tidak langsung. Legal character pajak tidak langsung (indirect tax) didasarkan pada kenyataan bahwa pihak yang menanggung beban pajak bukanlah penjual melainkan pembeli;

Menimbang legal character PPN tersebut di atas, seandainya suatu penyerahan BKP terutang PPN dan mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut maka yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut adalah pihak yang menanggung beban pajaknya, yaitu pembeli, bukan penjual. Oleh karena itu dalam sengketa ini, pihak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP

Pembeli yaitu PDKB. Pengadilan Pajak menolak dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut adalah Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut adalah pembeli (PDKB) maka pada setelah transaksi penyerahan BKP, pihak pembeli hanya membayarkan sejumlah harga jual excluded PPN, tidak ada PPN yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, sehingga dalam kasus ini uang cash terkait dengan transaksi tersebut tidak ada di kantong Pemohon Banding, melainkan masih ada dalam dompet pembeli (PDKB);

Menimbang bahwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat bukanlah kewajiban PKP Penjual (Pemohon Banding), melainkan kewajiban PKP pembeli (PDKB) maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa jika terdapat BKP yang tidak dimasukkan ke Kawasan Berikat maka pihak yang melalaikan kewajiban bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding), melainkan PKP Pembeli (PPDKB);

bahwa dengan tidak dimasukkannya BKP a quo ke Kawasan Berikat maka fasilitas PPN Tidak Dipungut menjadi gugur dan harus ditetapkan/ditagihkan kembali PPN terutang yang tidak seharusnya tidak dipungut;

Menimbang bahwa pihak yang menanggung beban PPN bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB); menimbang bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB); menimbang bahwa uang cash PPN yang seharusnya dipungut masih berada dalam kantong PKP Pembeli (PDKB); dan menimbang bahwa yang membuat kesalahan tidak memasukan BKP bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB) maka penetapan/penagihan kembali PPN terutang yang tidak seharusnya tidak dipungut tidak dapat ditetapkan kepada PKP Penjual (Pemohon Banding)

melainkan kepada PKP Pembeli (PDKB). Terbanding dapat menerbitkan
SKPKB untuk PPN yang Tidak Seharusnya Tidak Dipungut kepada PKP
Pembeli (PDKB);
bahwa oleh karena itu untuk sengketa terkait dengan “ Terdapat faktur
pajak yang tidak terdapat BC 4.0;” dan/atau “ Terdapat faktur pajak yang
didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih kecil
dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak.” Pengadilan Pajak
membatalkan seluruh koreksinya;
bahwa untuk penyebab lainnya terbukti bahwa Pemohon Banding telah
menerbitkan dan melaporkan faktur pajak kode 01 dan 07 terkait dengan
BKP dalam BC 4.0;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak
membatalkan seluruhnya:
a) Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar
Rp24.894.516.362,00
b) Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar
Rp1.440.523.391,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip
penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; dan
c) Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar
Rp1.440.523.391,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip
penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positip penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut24.894.516.362024.894.516.362
2koreksi negatip penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut yang direklasifikasikan kepada koreksi positip1.440.523.39101.440.523.391
penyerahan yang PPN- nya dipungut sendiri
3koreksi positip penyerahan yang PPN- nya dipungut sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut.1.440.523.39101.440.523.391

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak547.383.222.099
PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri35.238.905.763
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan48.006.201.640
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(12.767.295.877)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
Pajak yang lebih dibayar(12.767.295.877)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01255/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00064/407/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Maret 2018, atas nama PT Asia Pacific Fibers, Tbk., NPWP 01.254.040.7-092.000, beralamat di Jalan Raya Kaliwungu Km. 19 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah 51372, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak547.383.222.099
PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri35.238.905.763
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan48.006.201.640
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(12.767.295.877)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
Pajak yang lebih dibayar(12.767.295.877)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.