PUTUSAN
Nomor PUT-015811.16/2020/PP/IVI.XVIB Tahun 2026
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK,
/ memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal, Pajak Nomor KEP-01252/kEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 015811.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalaml sengketa antara:
PT Asia Pacific Fibers, Tbk., NPWP 01.254.040.7-092.000, beralamat
:'4:;;:nd:,:yma::,''Tn|n::waKkT,:,9ehKa:`dwrunvg::u:::::''RJaavYas:::#i jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. NamaM. Husni Thamrin
JabatanKuasa Hukum
\
Surat Kuasa KhususKEP-262/PP/lKH/2018 tanggal 7 Agustus 2018
lzin Kuasa Hukum: ::::APE/S.Kuasa/IV/2021 tgl 29 April I
2. Nama: RozinYusuf
Jabatan: Karyawan\ Surat Kuasa Khusus: Jl.PermataNgaliyanI/6Nga]iyan, I
Semarang
lzin Kuasa Hukum: 044/APF-PJK/\/I/2021 tgl 21 Juni 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;