Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-015811.16/2020/PP/IVI.XVIB Tahun 2026

PT Asia Pacific Fibers, Tbk., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-015811.16/2020/PP/IVI.XVIB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK,

/ memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal, Pajak Nomor KEP-01252/kEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 015811.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalaml sengketa antara:

PT Asia Pacific Fibers, Tbk., NPWP 01.254.040.7-092.000, beralamat

:'4:;;:nd:,:yma::,''Tn|n::waKkT,:,9ehKa:`dwrunvg::u:::::''RJaavYas:::#i jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. NamaM. Husni Thamrin

JabatanKuasa Hukum

\

Surat Kuasa KhususKEP-262/PP/lKH/2018 tanggal 7 Agustus 2018

lzin Kuasa Hukum: ::::APE/S.Kuasa/IV/2021 tgl 29 April I

2. Nama: RozinYusuf

Jabatan: Karyawan\ Surat Kuasa Khusus: Jl.PermataNgaliyanI/6Nga]iyan, I

Semarang

lzin Kuasa Hukum: 044/APF-PJK/\/I/2021 tgl 21 Juni 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Maswanah/NIP 197406021994022001Jabatan: I Penelaah Keberatan

Unit KerjaDirektorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIPRusli /NIP 19800419 2001121002

JabatanPenelaah Keberatan

Unit KerjaDirektorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-494/\/\/PJ.19/2022 tgl 19 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;1

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1 352/PP/BR/2021 tanggal 29 Maret 2021 ;

Telah membaca Surat Banding Nomor 067/APF-PJK/Xll/2020 tanggal 8 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-130/\/VPJ.19/ KBP/2021 tanggal 21 Januari 2021 ;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 018/APF-PJK/ll/2021 tanggal 18 Februari 2021 ;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam' persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUI( PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 diterbitkan oleh KPP

Pajak Besar Dua, dengan perhitungan sebagai berikut:

-I,-myna o n

.

n u m

W t y b IN.0,n-lpJurultd,I`,r„ dqu,, -(

.- t ut an y- tot

- de ro ket„-f® b--no-.-a u.IF®F®

123,

I. ^a----sympe.r`o=noFm[

L1' EBBe3,cO.eie.to e3.me,."a -2. F-in y-- f7*Lry. r-ni. c-riEAI` ..riarlL.`Fh-cbytngFF`rn/.cqaru..F.ninoutFnlL4`F-inFn.

38].710.110.102a3tii.7ca27i.7coaa,.1a2.Or0

3"0-4a y.rt] ierBti*at-rioi.a`LFhr-yBvco-..londaflpl].io.r-r`Fnl-0`J`fT-{.1--2-&3+-4-iiL2s2027.On0mum.7co.o7.ia65i.ccwL2s2a500."t'1+Ot„ fL8)I,fu

8`4cO, iraoo8 Ftry-hm a- cb J... y-no un..c .erical- FnlaJLntah&ininFtry.I-nm(&8.+b)a^t8.lTprBkF~a6e3."7ca.o7®00aaaa0aa38.171.eii.co0324a®5o`22oaaaefL".pi..cO70a00000aa3e,i7|.oQ7.2o3a32.ca05O`220aa6..anicaae0

- ERE T" Ibm.I(I.a dart Luar Z2-hI-rf---peedLilrI-conFt`|* cm Fh-oi. F`-- ^J-qL-`-

^La`/. nqp }rng mmnlt lu.in a.in.a Tuak lmJk-_tb-bhan

___ytlii3 fnliqra ul]lc.eA.ru.rty-<®-dr-trty

JI- ® - FtrthB a.1. trerEpad,2.F--D®T&B.a-. cr ui8r

`4d -A Fbb&na.1F--JpdrlletbmhFtooen

00 d`+ fhmitin Ft)|alc cl.h Pemrioi« fnl d.6. -AA-Jis-tlna.a.F-maB.ramiT`L. tmim<0aa0 y. . dp®abbena.7.I-y-vFF`lnrt.tic".ctm--a/-at..ee.lon-tk&a p-d8.I-f€JE.A/.b8-iim F-rbno a.a.-JailT.-7(a.-1dca8.I 'a.2. fhl a.3. cai d4. aau aL ezBi. cLo bF-qtty-FFhl torno Etry-a

- fur Harm yB lim-dtrJrB.t ..rien (tzirl x 1..2/1.a.g)

1„SJG®a00 tL1.fnlyfrgt-ambthm^b.&F+<y.no.-ni]b.1Fagmad-derGq]chnlno.c-a c- Y"t}3.5TP(I-hrmobo/- t}+ Eb/I a-^P^P.cocL1 a9.1)7.ica3coa®.197.ioa3coa tLE, LJalr-a tLo. .in.ri (o. 1 + EL2 + a.. + tL4 + tLg)4i.ano5&ee41.5oaonacoa c,1. G-0 a Junth Fquyng dJce a-I.Bl-a (tLe<.1)a•i.ance.oua•i.eca.oae.ace0 a ® JLdeh F-ron Fml rLr-r.o EDrfr (.rty-Fti|.I)rang.I.bh:

(3`aracace)(&sO1.131.4CE5)a.,1Bae a -oom ll-14.8 I-bk b-dltLtrb/.bb^hiPe`Eilc(lan.n. |>er®.n4!in)icameco|cao20.ea800

0ace.o213.eco03.onoco.rmaa C. Juffl (lil.)F"

yrg t&rm dtnyfr (2o.3.c)srfulAdnt-.I11.7cO.cO014.Cos.aea14.eco.aniii5as aa

I anol F..a. 13 (2) laJP b -.mF*.all.(3} laJ.a h +-i-i^cHrbe=|I11.7cO.OsO1115J2cO `*-rrfu FF" yq rm.n rmi. -tr (i.e.hl2•13..75ccOa..0t3ro0210.8.71c8O..250cO3a3a.iei6Jcaes

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 089/APF- r PJK/XI/2019 tanggal 4 November 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JilMLjan F`UplAIMENURUTPENGUSOuAKENAPAIAI UFl-

No, (1)(2113) 1

- - -6rsRErmg3g- giTgpgorEEan¥pE=nn:shaa::d=u:ants::ffi:i---------- -jaiT7TBH,H9Tca~

- enveranarivana rNi`vaai ungtcaet7 enluncnJC

I a.4. Penverahan vana PPN,Ova t] a diDl!rl ut118,22027.9ii5- a.5. PenvETahan van dibebaslcari dari oenaenaail PPN-aT6=umaha.1+a.+a.i+a.i+a.>/0

153:goz:7eslD7g-

0--153:goz:7egn7g-

- :,=ffiTg#raEELELf8=Q=ri_=rD_aaaT_____±g![i/_aTtaliraatanKpi€TuaeranI.aDean7PEmungj±aKatH-

ELFEife*a¥mu#n"REku3Dse:::n£:FfaE=ha"as~~T156vifia i:1 . mo6F-BIG)u0______0_ =igii;======§g±#eu=danD'JeJeaanrDaeEPZEE_aE._.__ d.4. Pen"n tan PeTi=E5TEFIpeniun tFxpN0 -g:5iTF=gg#¥:-nfuHva3#¥=Ei=r-i-tLT-`uan5erfufaTTaT=

0 Dioe 'ualbelinn0

. . Jurnta (a.IatatJa. atai]d.3atau a.qaeuc]. atau ,I 2--__38=r7f:gil- i:_F|]i¥a¥=ra=NvaKnurannfffiDrunEg±-rfEi¥_[a|Ff_±_I±a_2==E::

0|ZI28=9ED220- =iiii_jFEffibEa:a,fa!:=n"==:E=i-g-i+I---_=i:BTDit)avaraenr`senam

0_ 0_

T5. Lain-bin9.iF.i083ce,.giv

- .b. jumBri tD.I+a.£+a.i+I).a+I).5l a.-DberhitungEL_._

I c.1. SKPPxpE¥iH]g==EE=naE:Data:gmaE=iTto-.-6-CTIT--_____----__I a--.-4I:566;tlH3uB~ 13.3Ew.246i;col

=..-..--..--3.4cao266se a, DlkaTtDensasi e Masa Pa.ak bchlaJtnva

5. Dikl)rroensa5i ke Mag paiak I)erdaJtwa ....==....... Jorena l]eti]Ian)0I''.I.

c. J urrio n ta+a i

4_5-__ E3_TRE+#m,,a=9di:bavor±11.7coJ)-3@-

±-P-aiFT3(2)Ku]

E¥E=3,EEura-`~.-rf:78an3o- ffiBafi©i3AKupirife:faEiREggHp0 a u 0____II:7tIDHm

6 Jurrriah PFIN vane iTa5h narus dlbavar (4+5.a )23.5cOJ)cO

Teb' arig : DUA FxpLml nGAJUTA LIMA RAllJS nlAMA PllluH RIBU ENAM FxplL" F`UPI AH

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01252/KEB/VVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikllrangi)(Rp)

SemulaMenjadi

Uraian (Rp)(Rp) a. Pph Kurang/(Lebih) Bayar14.895.293014.895.293 b. Sanksi Bunga000 c. Sanksi Kenaikan14.895.293014.895.293 d. Jumlah Pajak yang masih

29.790.586029.790.586 harms/(lebih) dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a

1 quo sehingga mengajukan banding dengan, Surat Nomor 067/APFi PJK/Xll/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diterima Pengadilan Pajak pads hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 (diantar langsung);I

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 067/APF-PJK/XIl/2020 tanggal 8 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:, bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. -Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan KeberatanNomorKEP-01252/KEBAVPJ.19/2020tanggal29 September 2020 diterima pada tanggal 12 0ktober 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vasudevan Ravi Shankar jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01252/KEB/VVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/ 18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perincian sebagai berikut:

aPE"N-imtA^Rtiu"n n^it M f}Fiifu-;IFE-IunRasrl`uJL'r) lJaal~'

(,''2'J'(,,'5, 1 #REF.E9%E-#E=is6aRE=u iiin5-dif9"r- -~ ~ -===-

=£i_Lt.EZE===_-==_-____T-=__i=--.i__=-i__i -__-xp2-1"-Zadg.. =HREg I.a¥l¥#RE!-

__0'

-=:±i-gT:_5=i=_E:t#:g:=8eb±±:4=#t*zuHt=5nIF¥----A~ ,FT-I-~-------- l.u25i'Q797fr mI5xpT:25z. |uaezgivJ =€~¥TF¥¥iap¥¥tEEg_ge=_|I=:=______

-56?EJ£'%-,fl7_ ±xp*6ap6.ape Egg-f±JBgr:-¥Lg¥9E9'

rFTeePe±¥¥E±8RE-T=i¥r=tadk=T::=_i===___=_-_IaH,or.7G6:a79. a_.___AZB_¥Exppe~p.qu_dg29ap_Toek_qgrqti]a].LiD!9-,?___==

F¥8=±¥Fi#===i¥=¥rfe¥-¥:-=--- aa.l2F.pLqe7my-!biE&dmilpBE-®fT`EtmFiibjEchE±paTtaHHnriio-_--ii-i-Sft-y-.---'--=--- ____-aa____a0a_'__T . ._ _ __ _ _ _ 1aa. =±LLaTpai=egg]±€EeeapJ[T_I.`___-

0' a._____a_

____-0a

:Ei¥iFEi:¥=E¥¥L===ft_rd==+F¥_in_I_

____ __a _ i7._+ipt±n|EL|±:a|±±Lq2_a.b!¢1.e±9jatau_a.`6)-~-00a &ap:-oB3£ngLE]tEE:'SFHLy¥gEjgcrty4-se-nHq.jT|[aTdEI]2rJr-- _ H"'I910l _FT„.127.@3- _"7llu:9J'Ol 6me

__:i _:aftyj*r®i=Lpd_jap¥g=g¥`k±9¥qu~_ ._ I --[Jz7a-73a,Ttzi5a-0a- --_J2-ii__9 _Zioa_0-3T2ZTJtEFh-zz-o` T=Ftry¥#RE~`=`-_T-=`L.-==

+-9Lip.io-a.T3a`5aa a,5. fa-tin-!jREg- -i:.`EiE#

11577,"EF s.EL+g-i_i---==----_i_--I--_-_€iffiriLEd-¥Lr.Eg¢o&acotryta_oLqgr_ij_L~._=JJ=.=`.,I ariiEfgg3angH.=Tg;0ii=¥faei i_-, :EBgFL]nl.nlnEgiH.a)-_OE2E a+*=±±±±]yLteqN-ri8;LftB-in4_ -' ---A--`--~ -- J3ToidzT6jF - - '3`.4o5-o'Zi-©ea`Jxp- =Et:-i==-¥±-i.---i-=¥=-¥----aI_iJJ=qz±6£g£a0=E!£mcei=-?

5 s=LI , iiirall :E±+EL=HffiEffiE±---:------.I-TT-_===st_EL9]fa_*_a.H)_ng_._____..___`-_~`==-~- '_ _ __-_-_0_0 __ `_0. ___ ______1}

_-ueg-s29_3_0_-Uq0uo`.0 a. XEnaad Pa9113A llpI.. _____00`0a i=E3_i_fa±pe¥i7DL5)_E±_L~ ` _ _._` _~._. _a __-iH95._joata a. |rtyh (.-b+c-d+e+r)0t'JLino` 6 lrddA FP» vera ten chdr6 I .1 -I.o}0217915Z!62)jGO.a60 Tedlmg : nlA RllH EqEAN ]lITA iuui RATusslEia`N FulH Rml Lzlm RAT\£ nAPAN Fuul ENAMR|F"

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 089/APF-PJK/Xl/2019 tanggal 4 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

JllML" RUP)AHMENURlrrPENGUSAIAKENAPA)AK No.|'Ranl (1)(2'(3)

1 Oj±±£j±genaan Pajak :

:. Ata5 PenvTE±BaraA dan Ja5a vangj± PPN:

a.1.ks cr~38T• 7i.5HA 9.TGi .~2.~ =:-ffi:!:g#Hdi:Eu¥¥nudnr,-:--I--

-Oi55j5_u _:*EjREA++2g+ffi5danoenenaanppN0

709-66:07-9_ -E#n-gffiEruglpnenELirgriri=¥iig=ain=-en

E9E=ng:i#:a#mu¥fiRERIoSRE:#faven=hanad5#-TeTE5ffi±d,2.PaTanfaaenBXpt.clakbgrngjiddarilj]arDaeraPaean-aT.I:lE77anraatanJaarlLL]araeraDear) u

-0 -+++i=ffiaank°=h5:n=r=n9!tppN_

0 o_

. _ g±+±g)(tranan ata5 va eci.I. vari i+±j=±±[±±±+±gtJan >ernila liaaK uno.KD.a.tJauJelaan..Lim[a.Iataua._atauci.|atatia.irat]ua.>ataua.b)

0 u

2 peTgiiaiitETPPNKuranj2apr

EE¥±L±9!OalDavarsodglLEt_x_I..i.zaaui.a./)t*1,

0|Zzf2g:950220- ¥E±yswln-a95#eAtrva=' =a=atd:;:=nM£= E±9-=P ---

-TPLEg± ba r

0u i:I:15iivar aen risenalri b.5. Lain, in9.137.108388ar l].b. jumian ii).1+D.I+D.i+a.q+D.5i c. Dci,o1er,hrSfuKn PkPanKPEgrngriELg;¥#RE;=f_,=_.=rena_p-~-eto=n-,-`

0_ -i3-.-3.-9bTb4.uT3t2]ibiof8a-i

T4T

3.406.026£EB I-Ia+O'-3tREg\uor- REITF#g°`:br(2.e+3.c)11.7-colij5- fiu#ffi!3ifep0„B0rm c.Bunoap-BT=rl3lsIKllp

0 d. Kenaican Pa5al 13A KuPE=l(enalkansa170 0--fr78O"3O-

. Kenaikan Pa5al 17D 5 "Pa=TETrliTaFl==6=TCT=a=e+ri

6 Jtndah PPN vana Trash hanJs dlDa\/ar (4+5.a)23.5cO.060 Terb]ang : DIJA PIJLUH 116AJUTA IJMA RA"S ENAMA ftyLUH RIBu ENAM Pului RUP]AI1

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/V\/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat

\

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut :

../

Ditambah/(Dikurangi)(Rp)

SemulaMenjadi Uraian (Rp)(Rp) a. Pph Kurang/(Lebih) Bayar14,895.293014.895.293 b. Sanksi Bunga000 c. Sanksi Kenaikan14.895.293014.895.293 d. Jumlah Pajak yang masih

29.790.586029.790.586 harms/(lebih) dibayar

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian'' sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

UraianKeputusanPemohonKoreksi

KeberatanBanding

1. Penyerahan yang PPN-nya liarus dipungut sendiri (kode transaksi381.749.271.796123.651.024.252381.718.119.162118.252.027.97831.152.6345.398.996.274 01)

2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07)

Jumlah Koreksi Yang Diajukan Bandin95.430.148.908 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01 ) sebesar Rp 31.152.634,-

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi o1 ) sebesar Rp 31.152.634,-dengan alasan :

a. bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan antara faktur 070 dengan dokumen BC 4.0 dan data yang diberikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir, diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat selisih negatif, sehingga koreksi terkait reklas dari penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

dilakukan penyesuaian.;

b. bahwa Koreksi dalam SPHP yang dilakukan penyesuaian :

• Koreksi dalam SPHPRp5.681.515.918,-

• Koreksi dibatalkanRp5.650.363.284,-

• Koreksi pembahasanRp31.152.634,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01 ) sebesar Rp 31.152.634,-dengan alasan :

• bahwa dalam p;sal 28 ayat (1) PMK nomor255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB menginterprestasikan kode transaksi Faktur Pal.ak (dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM) dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01 );

bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC. 4.0. PKP Pembeli memberikan rangkap asli dokumen BC.4.0 kepada PKP Penjual, namun si fat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

• bahwa menurut Terbanding, selisih negatif (-) sebesar Rp 31.152.634,- adalah karena penyerahan tersebut tidak didukung dengan Dokumen BC.4.0 yang merupakan barang masuk Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas "PPN Tidak Dipungut" sehingga atas koreksi tersebut Wajib Pajak tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10°/o, reklass kepada penyerahan yang "PPN-nya Harus Dipungut Sendiri" (kode transaksi 01 ), dengan rincian sebagai berikut :

Persandingan Data

Nama CustomerSelisih (-)

FP 070BC 4.0

1) PT. Sioen Indonesia24.826.91424.826.914

2) PT. Gistex Chewon Synthetic873.616.046874.752.9531.136.907

3) PT. Hansung Fiber884.925.482880.221.5234.703.959

4) PT. Eco Smart Garment Indonesia82.053.87681.949.185104.691

5) PT. Anggun Kreasi Garmen380.162380.162 Jumlah penyesuaian yang tidak seharusnya dikoreksi31.152.634

Alasan tidak menyetujui Keputusan Terbanding :

bahwa berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (5) Perdirjen BC nomor PER- 19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukkan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (FP 07) dan harms dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (BC 4.0);

bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, lntegrasi ini memberikan keuntungan yaitu dalam pembuat dokumen berbeda maka e- faktur dan dokumen pabean merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean. Jika pembuat dokumen sama, dokumen pabean terintegrasi dengan SPT, maka dokumen pabean tersebut disetarakan dengan faktur;

1. PTsioen Indonesia bahwa selisih (-) sebesar Rp 24.826.914,-ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pajak nomor 070.001-18.73650630 tanggal 18/01/2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

2. PT. Gistex Chewon Synthetic bahwa selisih (-) sebesar Rp 1.136.907,-ini seharusnya selisih (+) karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah Rp 874.752.953,- sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah

Rp873.616.046,-terdiri dari 14 (empat belas) Faktur Pajak 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas

4 PPN tidak dipungut tersebut;'

3. PT. Hansung Fiber bahwa selisih (-) sebesar Rp 4.703.959,- ini karena data Terbanding atas BC 4.0 adalah Rp 880.221.523,-disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 884.925.482,-terdiri dari 14 (empat belas) Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut; 14 lembar Faktur Pajak dengan total qty 151.619,30 Rp. 884.925.482 14 dokumen BC 4.0 dengan total qty 151.619,30Rp. 880.221.523 Detail lihat lampiran 1-1.

4. PT. Eco Smart Garment Indonesia bahwa selisih (-) sebesar Rp 104.691,-ini karena data Terbanding atas 3 Ibr BC 4.0 adalah Rp 81.949.185,-disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 82.053.876,-terdiri dari 21 (dua puluh delapan) Faktur Pajak sesuai Sales Orderyang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

5. PT. Anggun Kreasi Garmen bahwa selisih (-) sebesar Rp 380.162,-ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0; bahwa Pemohon Banding menjual ke customer dengan Faktur Pajak nomor070.001-18.73651294tanggal25/01/2018dengannilai ` Rp380.162,-sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihal( yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

BC 4.0 diterbitkan oleh pembeli dengan nomer 001882 tanggal 7 Feb 2018;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 5.398.996.274,-

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 5.398.996.274,-dengan alasan :

a. bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan antara faktur 070 dengan dokumen BC 4.0 dan data yang diberikan Wajib Pajak saat pembahasan akhir, diperoleh kesimpulan bahwa masih terdapat selisih positif, sehingga Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

b. bahwa koreksi sesuai dalam SPHP yang dilakukan penyesuaian :

•Koreksi paktur Fajak< BC 4.0Rp5.430.148.908,-

•Koreksi Faktur pajak> BC 4.0Rp(31.152.634),-

• Koreksi pembahasanRp5.398.996.274,-

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaksi 07) sebesar Rp 5.398.996.274,-dengan alasan :

• bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PPN atau PPN dan PpnBM tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut harus dilakukan oleh PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB dengan menggunakan faktur pajak (kode transaksi 07);

• bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC 4.0. PKP Pembeli memberikan rangkap asli dokumen BC4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

• bahwa menurut Terbanding, koreksi positif (+) sebesar Rp 5.398.996.274,-

adalah karena terdapat penyerahan barang ke Kawasan Berikat namun tidak didukung dengan pembuatan Faktur Pajak. Atas penyerahan di Kawasan Berikat yang didukung dengan dokumen BC.4.0, Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas "PPN Tidak Dipungut" (kode transaksi 07) dengan perincian sebagai berikut :

Persandingan Data

Nama CustomerSe'isih (+)

.FP070BC 4.0

1) PT. Kewalram Indonesia4.784.925.1604.784.925.160

2) PT. Citra Abadi Sejati122.689.728122.689.728

3) PT. Gistex224.746.62053.190.751229.144.1884.397.568

4) PT. Sri Rejeki lsman1.150.9851.150.984

5) PT. Gistex Chewon Synthetic563.306.913510.116.162'

6) PT. Sioen Semarang6.869.3066.869.306 Koreksi penyesuaian Faktur Pajak < Dokumen BC 4.05.430.148.908 Koreksi penyesuaian Faktur Pajak > Dokumen BC 4.0 (31.152.634) Jumlah penyesuaian yang tidak seharusnya dikoreksi5.398.996.274

Alasan tidak menyetujui Keputusan Terbanding :

1) PT. Kewalram Indonesia bahwa selisih (+) sebesar Rp 4.784.925.160,-ini karena Pemohon Banding telah mengirimkan penjualan dengan kode FP 010, dan oleh customer diterbitkan BC 4.0 sebesar Rp 4.784.925.160,-yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mengetahui penjualan tersebut harus diterbitkan FP dengan kode 010 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang mener].rna fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Dengan rincian sebagai berikut:

-AtasFP070denganBC4.0 4lbr qtyl86.366 Rp.2.946.259.323 -AtasFP010denganBC4.0 8lbr qtyl03.314Rp.1.838.665.837

Rp. 4.784.925.160

2) PT. Citra Abadi Sejati bahwa selisih (+) sebesar Rp 122.689.728,- ini karena berdasarkan catatan Pemohon Banding di bulan Januari 2018 tidak ada penjualan kepada customer tersebut. Blsa saja customer salah dala;;>

•F:!:#?:!

mencantumkan nama pemasok, karena bukan hanya PT. Asia Pacific Fibers, Tbk yang melakukan transaksi kepada customer tersebut sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

3) PT. GistexI bahwa selisih (+) sebesar Rp 4.397.568,-ini karena data Terbanding ata: BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 229.144.188,-disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 224.746.620,- terdiri dari 2 (dua) FP kode 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

4) PT. Sri Rejeki lsman bahwa selisih (+) sebesar Rp 1.150.984,-ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003536 tanggal 25/01/2018 sedangkan menurut data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003536 adalah transaksi penjualan tahun 2017 dengan FP nomor 070.020-17.84248075 tanggal 18/12/2017 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 dan dibuka BC 4.0 oleh customer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

5) PT. Gistex Chewon Synthetic bahwa selisih (+) sebesar Rp 510.116.162,-ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 563.306.913,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 53.190.751,-terdiri dari 1 (satu) Faktur Pajak nomor 070.001-18.73648814 tanggal 01/01/2018. Sedangkan data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 tanggal 03/01/2018 sebesar Rp 563.306.913,- termasuk pengiriman barang tahun 2017 ke customer sebesar Rp 510.116.162,- terdiri dari 7 (tujuh) Faktur Pajak kode 070 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017,atas hal ini tidak ada selisih;;

6) PT. Sioen Semarang bahwa selisih (+) sebesar Rp 6.869.306,- ini karena data Terbanding atas BC4.0 nomor 000198 tanggal 02/01/2018 adalah Rp 6.869.306,-

sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000198 sebesar Rp 6.869.306,-adalah penjualan tahun 2017 yang diterbitkan BC 4.0 oleh customer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Maj.elis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga yang tercantum pada Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/\/\/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 05 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 29.790.586,- agar dikurangkan menjadi sebesar Rp 23.560.060,-sesuai perhitungan Pemohon Banding pada angka Romawi 11 butir 2;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

• Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat ) diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

• Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon Banding.

• Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat

/ memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

PT As.Ia Pacific

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 130AVPJ.19/KBP/2021tanggal21Januari2021,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera nomor U-015811.16.2020/ PAN/2020 tanggal 16 Juli 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Asia Pacific Fibers, Tbk. nomor 067/APF-PJK/Xll/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 067/APE-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak / a. bahwa Banding diajukaFl dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

/ b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

C. bahwa Bandjng diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan djluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri buktj pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

/ d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

/ e. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;/ f. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 yang diterima tanggal 12 0ktober 2020;

/

9. bahwa surat banding dilampiri salinan keputusan yang / dibanding, yaitu Surat Kepu{usan Terbanding Nomor KEP-

01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020;

h. Bukti Pembayaran*)

Untuk tahun 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang {erutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pal.ak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;/

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa surat banding ditandatangani oleh Mirza Rizkan

I selaku:

-Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

/

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

Penanda {angan surat banding:

j./

- berkedudukan di Indonesia;

-melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

2.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ahu/2::;,

11. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN. KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPKB PPN nomor 00029/207/18/092/19 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak

- Besar Dua nomor LAP-00307AVPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2019 tanggal 31

- Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

•-.I.'u,r`-rtumili®N.our`I. -urn-in y- L,+--- *,~,-np®- *,-,- to

~I~~ ---"-.-n -ut

- - - -. ,-e -A-o mtL1'tbrty-1f--h-J, r-®-,Vlr---X®^-,•1F-y--in.o.--rp---..fnl-+-y--ny--Oe`r,a--tLF~y----ofpr-infn.ace..iL--.a)..e.Ltm a1.,n.- a.1.7.a.zr..7co

1 1 -aeica7.fineia®3. o2.j2a=5.See.th-,

-1Jq- ® Fatrrry--(I,-1- +-- r--a- -ti-na-E-]-F<fu+.a-,.rcthr-'m^in/-I-r-(-a-t>)ceco..T- at®®,O DL ®,+ t„ , i.4m,- a 'A--`h---Jp-t_"._,,_-_-.Ie)co-l-.c-h-l-h-..t-ti.cl a.rl luF-rII'-*h -cO\:i-.OT®age.171..ii...omss..®i..®e7a,,\T,-,so tin ~mii bHtrr-. A-I-in__-___ ____ -

^m._-_ 7_-__y. --m- lo^m-ruIt-.-.lru`--o/.I-t-±-a.-T.lBI--.I.---`-J-ram.1•-.-.I,-..

1a1,a--.-Tf~t-a--~-/d..Id. tt-^tl...r--D--n-..n F--

I ad.L+-I,I--inn.Bh-Fd`a|La.Fc-_-inF---i-ny-o..`n-`i.n. ." Lrh.a -,----riI

.F-y-oF"rrty.a-~-q)/.dl-.-..n-,--I-|a-4tl-ng-.b-F-a,.-~(a1-.d=-ia.-..d^

-Jd.a-Ja®-.1,-,®Jn

2 I- F. p- em. .--I yor--. iI n-A.~ -I.|u-n1*|-2,|rd2®b7-e.1i-Id----rna-I f-,---b.2F`H-.ihoy--I-_rm-•.`. ®-±8|P(-+--,®++-->JH^P|-cHse.se.-±zoa0.,.7.Ion-,,.ae®-tin h8.1-tL-+rrn(a. . + b.= - A. - ti. - tL®c1--® \,, \--•`.erac-.co.

a.,. Z3-a-.7-I-y-v a-I-.hna.-o (tle{.1|

--nth-irt-mlrarmo p.-(-d}-FIH,---rt:•{i E1m-lcaetdi c.o-oI 1|at,-.t.i\ln®--c1O-, all-a . ZJO-.-D-O,--F-t-Jn,.b---BAA--F`|.i.........0-r-n-p.in).-.-n)a-(ro

. . .. - .-

-am-14.-2cO

Fnl i/- hr_ al-r-r (2.+1 a}I-'^drr--,\..\.in.-..Oc.O-.11,e- •I, vae-i-r-`.E.. -13F-.a.-)..c1u.p{hZA)J-l-a'^J-P-I.Li-F",-TI,,.r,---,. i.-a rii

\,--2®.7to6cOa.llt-11,BJ2co®Jae.e•at .7fp.-aeco- a

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat 089/APF-PJK/Xl/2019 tanggal 4 November 2019 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 4 November 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01007431\002\now2019 tanggal 4 November 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01252/KEB/V\/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

U-Dluntwh/Oifu"gi)

ScmulaMcnjadi rep)nip)ff{p)14.895.Z93 a. PEN Kt]mng/ |Lebih) Bayar14.89S.2930 b. SanJcri Bunga0a0 c. Sa!ikd Ken8Ikan14.89S.293014J}95 293 d. Juntah fajak yang masili hang/ ncbih| d[bavar29.790.586029.790.586 111. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampajkan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Informasi terkait Buku, Catatan, Data dan lnformasi saat proses penyelesaian Keberatan:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan lnformasi saat proses penyelesaian keberatan:

1 ) Surat permintaan pertama nomor S-4293/VVPJ.19/BD.05/2019 tanggal

19 November 2019;

2) Surat permintaan kedua nomor S-1311/\/VPJ.19/BD.05/2020 tanggal 26 Juni 2020.

b. Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan Nomor BA-1400NVPJ.19/2020 tanggal 09 September 2020;

A. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,-

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,

mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dad luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dad luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 4 ayat (1 )

Pajak Pertambahan Nllai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangt dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dad Juan Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Beiwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1 )

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksudr dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1 ) huruf h.

Pasal 13 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harms dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran teriadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16 a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena: Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 TAHUN 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah

/., tl

pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dart tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -24/PJ/2012 Tentang Bentuk,Ukuran,TataCaraPengisianKeterangan,Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-17/PJ/2014, antara lain mengatur:

Pasal 7 ayat (1 )

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Lampiran Ill huruf 8.1

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak a. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dingut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.04/2013, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1 )

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arms barang.

Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) d-an

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dad Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan basil produksi yang berasal dad Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dad tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau f. pemasukan pengemasdan alat bantu pengemas dad tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan , dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

5) PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean, antara lain mengatur:

Pasal 2

1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 40;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;\

4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 5i

1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir;

4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem PDE atau MPDE;

5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE;

Pasal 6

1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

Pasal 25

Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan

menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:

a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 ; dan b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwaj.ibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan data Faktur Pajak kode 07 dengan Dokumen BC 4.0 bulan Januari 2018 dan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, diketahui bahwa terdapat selisih (FP > Dok. BC 4.0) sebesar Rp31.152.634,-. bahwa penyerahan tersebut tidak didukung dokumen BC 4.0 yang merupakan kelengkapan barang masuk kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga atas Pemohon Banding tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN loo/a;

bahwa koreksi ini merupakan reklass dari Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,-, sebagai berikut:

i pchyrfu yiq ppttry®fro4pngl ico a.rfulrfupenthrmtftyrdpenBhmpeoorthnpngmla7abaedbtrgiv.enuld"4)noen)ee`iBlm

„.-

• Nacd iedeA Tut. an penyfro .fryer tryda pqrmhfn )nng ml nyi givngA qndo . dmha .

ttnbltrfuApef.mbnganmaloAae¢ng

OPPPPNtrty . JaeF.bulndth

Reds. ad p.n7ewhazi rm PPN ap uat ¢ptml31,15ZfllIAco,"givI.1ii&ae71i`1,13Z387 bpaboqrmhminf\pPpllmgivnglcoul

Neebl pgivAb rrio b.lf7i dDiprfu tdrfu-&7t3,qu"Ie,7A0lul1871,"AI rmmfty'ut ce5,caaei 2 Pmrfuin yng PPNqo O8* cprtyl

BrfurfupermtqupegivoditiFourPSlbod.07dngaetkfroeaBCJOrmJndanFen.201Lanada ing6mnW./btrydtpdlialpmblrmn.rty.a`fbaahkaz`pmreadnutilatryd:

KOulth

JaeFeeJun8b

FP > tut ca'O4i.Ian .1,asoii7igiv •'.1'1qu

FP < ut Rae6,colqco8S27.1S)Jt28.7wae720

Ouou.un

P",utapLrmrm

3) Perbandingan jumlah Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah:

Menurut TerbandingRp 381.749.271.796

Menurut Pemohon Banding381.718.119.162

KoreksiRp 31.152.634

4) Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan menanggapi hasil pemeriksaan sebagai berikut:

i Tlapoapwgiv pqu da. 8PLP

`Itfzi E4!il ®a* .eady db tor.I.I I.coctxl loco. :

A uaat8nd2010

- Rb dln poqrfuae apart tryaa PDmhan po Fmbqp d8igiv .edrl fry 2ano4aet3,- tan .trfa keeathb pertdlean fpt- PB aearFI 8PT, ( Oobm FED I.rty

- Pmriiniari yng blhm dltprfun tofgsgfan oenarfuoan cBstm- a Eaihi 8anl aergr FIB fry KchzBBtse086a) F® { 7soaee es

• au.I.Oupriprah=n,coo inl'indidrqt`4bin±yfrorfu ridpp`g`idran in. ial5iin¢ 8utn ad. p.ftBInm tlan dlln ado FP o7 ce 40) daigri rfedm difrop

I. hafobnd20ie

• f`.betffl pngeehm Egivkgiv PeiFdrying FPNtxpdgived Rp.19,018.771

`pep q|&lt db bfl. co PEP tfo no catrqe tg PEE tnedi exah dam oleh quB> rtyl 6ng No. 07tEO, din pmgivapcldmpAItrDofromprdutma(thrty

• F6riEi:rhaari Imp bctn dbprfu tiodfro oe®engiv a]Etre. a. babi tull ®engazi bto pi|k b&mn F® 4`ce2m 1.es7 in.ngtbn pebbpezan ]po apd fu] I.lB&n meg] din fo Ftlir pi}.I tsga IIaelc® giv apof deb I.pfro)motbbhkrfu!oELnbbcpBegq#t8Bet.1fldtotefty,

• Rpail ein pqurtyan ioig Flml ipe oap aptapiA trtyai i,a;TiFi=;in ieq Fmi ip dbrip]i .Brdy fth .ffiael3c SLrful` .dr paTra=`=n th dilafn ado FP o7 pe to) one fttt3n tulB*r

• rambl p.givb in t>etm dbpedcb tedri=ri=ri pcogiv lp`a ptry / tpL xnd cha Pmggiv ^ng ftyrfmkthiaima

.

KonB I.edil.bea pmwhp caco®r a eiibi Bgiv a.rgiv FP RArm4Oul6S7 e"839" Koed PoeAV papmtm ptg Pml hbo tiait aBngl kmt)I pp)Bdtp pg dbrig* mdrf b-rfa q coa dLbretut9`rm."ojzrs WP> |>dd bth a-r` ortytam ed ri-njih=l moody ilng dkcrty .efrogp toi beEm ddqB ombefro tal-igiv-i dp mbl tedieb

5) Terbanding dalam pembahasan akhir pemeriksaan menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a Pendrty pen.dr. hi}ik dtrm prmbihaiin^fty

B~nndpwhDkthmtotrdfroxpab8fuwptry.Ipdi.upmanrmofty,oquehdrty. •8=#FTHinEbpg#ffirmalL"##J#Lcour,quLdrtyunqum e~ agrdl WAL miermmr®un bpdipqu]froing PPN qudqu oud B^"mI •Pwhmmthoctpgivbedifropmdngnaaein.r4Ouimla.ngaeFuengt«fro erfurfuo-kmpcarm"dunwlFbftylicnqLiiprmrm.lay,d"Iniledekmgqu~ b~ ha heL agiv Oumn Bin mfro plrmgivn old tim dEipaflin WP Prty a 6PT lm P", ut in iutrmmnan7)mlpfim..froDcoi8|enLipunpdmrfuEiniqucnopemqummeofhm] kouctgivlnlonamsrm]aoATAlktn,

•frokbddoqntBnirmFPNA)aralkdftygivtga]pmy,Y]ngmlnv.®uquI.now unutn mow uslp fttldyn oun dell 07 a.rpn Ourm caJo fro din pqo dDrfu ngD Pqu qu prfuhiltnqu,qubdybnbha"lhedpdi.ftybtlpdmupmngdunnyhlxpQourddydd oeTyutgixpppNmrmd"bfulpotwrmrmlpedrrty^eoudnrmrmrarfu

•Koublmuthovenpd\paioubefamnu|etz.piutngmm trau"rtyAbrfulpcofroprtymutrahnpnygiv.na¢mno/I.nlL.-iEdofinourmorm WgivPeyutpdybhrmcmlrmrmmbb.mibouii.euliamSrmd!utfropqum kto JunJm

•=r;g+:#=aapontep.a.a.qrdbytno

2ano®pe•aeeo,o<a.oo '=ffg=daptrytrFgive.FELpmd'w`

}m03a.29•7cacoa.e25 -#ybroTrm#dftyyng#moudgivEd

6`f8ii!tque31.iG2ro.ed5oj3ei2S.

• KortEtl Fprato mg d*a .rdd txdaato u| .rtl.

OAR- rrpr-I.ml1 I -_col J5sO3I.e!co.1..M dB era

• g#rpa:gg acfpp bpa angnh|a ,"O i&oi&77iaiepie,77i •=#ffoqu=TFftyng:T=:++=mvy ttt2pl i*87a+c4zei leer -#ryngddF"#aprty"%mtmdgivkepfd

•E3!i*ti!i9.[mi7ijz373fi<p93,ve

- KDreB fin- iino b.lun rf±:+Ti±±] t].rtisat:in ia2aeio,ac£7.ae4+a.Iaeio.ie+ae5 oegivngpttry/tnt

===qLcfro a.mpin ^nl.rm,.Tub

=dunPg : =utng

K-

Kooetti Po.B pmrto logOar.i33in2

F"mOudprty a,7qo«JW1

6) bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,-adalah sebagai berikut:

=ngr#ep-arty~_==:aEb"mdb-ape-fdt-pd-er.ap.,a.,...].a.

P-:

|'T:`L.FI-.IOFpfmiml Tcor^i.a

Sir,+ii=-1 rtydtErt]i ..aa] c- Sat mrp3njTLli&maLi7`ieilo.a

XbqB:

aR-)a_d-;-I--;7 ---- pe in lp tB at]f`o`I *p-pqr t.no p" op3I.q2P.I.1tsp

Ciji= Xra a;ri+i-. in azBil - cfo i}cn+L a.. J|`t.rl ace

38itlft27i.b®3&i7+eoco.

FtBRun

EFp pFiipChi TErn/m»O =r:a"F;:=a:r. )mo ¢ptr!e+I .-rdd ch Spr /wpI.-_-.tr -_rl-_TEr_otr a- dd jiiFr=.--. rm. rml ine ecbl ¢ptf`OEa I-d prty. ¥q ml rty.

i,Omi7i;2ar.aaoi7.tat LHrTH xrm Fii]e;+-.:.7 ifnp e-fD az-OrlaB airi=i=jrijFi aprQ,i7}\p ombn.dtbao/®adi arty:

aEE,xdF:i+P+=-=i=+:-;i a.tlna`o.a ai.ate.I a fL earl trm pcd =ca].I-----. iq pni ap ut ®r`gaSZ7.i"12

Sin-Firici.i::iaingblni=+cri-ria.7ao.co.1a7tco.A.

J"Xout

=efiFirI=ir. rvo ah+++; - czb p-iriaai ma8. fi.t]I`ian aceso4ea,.nannooe.7.67e 0--:

nzz3u.zm.7icae..J7e Pd , ut('' UL' P"

Pdqq&DOuqJP

7) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Faktur Pajak kode 07 yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang direkiass dan menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

Nama CustomerBC 4.0FP 070Selisih

Oafs BC'ffaktur Paiak)(-) a. PTsioen Indonesia-

24.826.91424.826,9141.136.9074.703.959104.691 b. PT Gistex chewon synth8tio874.752.953873.616.046 c. PTHan§umPlber880.221.253884.925.48282.053.876 d. PTEcoSmartGarment

81.949.185

Indonesia e, PTAnqoun Kreasi Garmen-

380162380.16231.152.634 Jumlah

8) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen BC 4.0 yang tidak diterbitkan Faktur Pajak kode 07 yang menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah:

Nana CuslomerBC 4.0FP 070Selisih (+) a. PT Kewalram Indonesia29.687.387.931 25.839.934.738 4.784.925,160 b. PTcjtra Abadlseiati122.689.728-122.689,728 a. PTGi8tox229.144.188224.746.6204.397.588 d. PTsri Reiokj lsman1.150.985-1,150.984 e. PT Gl§tex chewon synthetic563.306,91353.190.751510.116.162 f. PTsioen semaran.a6.869.306-6.869.306 I(orek§i peny8Buaian FP < Dok BC 4.05.430.148.908 Koreksl penyesuaian FP > Dok BC 4.0 (31.152.634) Jumlah

5.398.996.274

9) bahwa berdasarkan informasi pemeriksaan diketahui bahwa atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dad Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

10)bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan mengenai prosedur penjualan yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan surat jalan dalam pengiriman pemesanan:

2 Prosodurponhlrfu

Peftyap melamm order pappaJi al kmto. cabng bandLng, .olgivqra ordoi Own to PPC Kamrmgu, Kendal. Apetde baeng oaa dl odeng. mde aha diaapkan penqumapbn cepl ap8Oua baeng ualt eta m8)co dendprodurtyterteundouuaan8ctrydyobamg)mge`ioahpeck&nd)utmtope!angarL

Penml`an mcoerun 8irst Pin kemudbn baeng froom Ourh eesoal Oqum pormah pemes8nan nemena hang taeehrf den dlthm. Perfeqrm dDchilon acng8n ha3for to n!tonhg eveep aceounl Dan roloenlng tceeut dhander to rdenhg cale. podrtg .ccout 6PA). Dan had pen|u8!an dlgtinalain uno( pembayam lc th8ntrfu.thidstrymd!tosfeitoretonhgopcesmpoD.gecco`inl(OPA)mutopecolon8lponl!ahean.

11)bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan data surat jalan dan dokumen pendukung yang menj.elaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait;

c. Tanggapan Terbanding bahwa„ta:an;ag„a2Pgad:„g::::aamna:I::,us:::;amhorpsuer::7a5i'8„d7e;go::„p::S;/Bpr::Z

PT Asia Pacific Fibers, Tbk

keberatan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan djketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,-disebabkan terdapat Penyerahan yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang merupakan kelengkapan barang masuk kawasan berikat yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%. Bahwa koreksi ini merupakan rekiass dari Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut kepada Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode FP 070 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima;

3) bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dad Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;

4) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, jenis Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut diatur dengan Pasal 14 ayat 2 PMK- 147/PMK.04/2011sebagaimanatelahdiubahdenganPMK- 120/PMK.04/2013;

5) bahwa sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, pengawasan pemasukan barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6) bahwa jika penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan persetujuan pemasukan barang kena pajak ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean dengan dokumen BC 4.0;

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan barang kena pajak tidak dipungut ke Kawasan Berikat adalah sebesar yang tertera dalam dokumen pengesahan dari pihak otoritas pengawas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dokumen BC 4.0;

8) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan karena penentuan penulisan Qty tidak sama antara kgs, pcs, unit atau yang lainnya dan juga penulisan harga dalam BC 4.0 adalah sesuai nilai tukar mengikuti KMK yang berbeda waktu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0;

9) bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya diketahui bahwa dokumen BC 4.0 dan/atau Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait, sehingga merupakan data/dokumen yang tidak saling melengkapi;

10)bahwa dengan demikian, terhadap penyerahan barang kena pajak yang dilaporkan dalam Faktur Pajak kode 07 (apalagi selain kode 07) yang tidak didukung dokumen BC 4.0 maupun nilai/isinya transaksinya tidak sesuai dokumen BC 4.0 maka penyerahannya ke Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dikenakan PPN 10°/o;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp31.152.634,-telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. KoreksiPenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutsebesar

Rp5.398.996.274,;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

)

1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42

Tahun 2009 (UU PPN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 14) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dad luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dad luar Daerah Pabean;

Pasal 1 angka 15

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 4 ayat (1 )

Pajak Pertambahan Nllai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Beiwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

a. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. eksporJasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1 )

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1 ) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1 ) huruf h.

Pasal 13 ayat (1 a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 16 a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dad pengenaan pajak, balk untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor

85 Tahun 2015, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (2)

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 ayat (4)

Barang yang dimasukkan dart tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 Tentang Bentuk,Ukuran,TataCaraPengisianKeterangan,Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-17/PJ/2014, antara lain mengatur:

Pasal 7 ayat (1 )

PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Lampiran 111 huruf 8.1

Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak a. Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dingut atau Ditanggung Pemerintah (DTP);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.04/2013, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1 )

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengar tetap menjamin ke[ancaran arus barang.I Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan

\ . Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dad Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan basil produksi yang berasal dad Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dad tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau f. pemasukan pengemasdan alat bantu pengemas dad tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

5) PER-27/BC/201,6 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean, antara lain mengatur:

Pasal 2

1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB

'2026

diberitahukan dengan menggunakan BC 40;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0;

4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

Pasal 5

1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB;

2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang;

3) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas fomiulir;

4) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem PDE atau MPDE;

5) Penyampaian BC 4.0 dalam bentuk data elektronik melalui sistem PDE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan sistem PDE;

Pasal 6

1) Terhadap BC 4.0 yang disampaikan ke Kantor Pabean, dilakukan penelitian oleh SKP dan/atau Pejabat yang mengawasi TPB;

2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian BC 4.0;

3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai, diterbitkan nomor dan tanggal pendaftaran BC 4.0;

4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak!' sesuai, diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP);

Ha|aman36dar|9ohalamanputusanNomorpuTro158111er2°2p°TmAP!,#%#,cTE#bueg#

Pasal 25

Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dad TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan,' Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:

a. mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 ; dan b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan penelitian kembali persandingan data Faktur Pajak kode 07 dengan Dokumen BC.40 bulan Januari 2018 dan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, diketahui bahwa terdapat selisih (FP < Dok. BC 4.0) sebesar Rp5.398.996.274,- bahwa terdapat penyerahan barang di kawasan berikat namun tidak didukung dengan pembuatan faktur pajak. Atas penyerahan di kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp5.398.996.274,-,sebagai berikut:

1 I i _ ' _ _ _ _ n r== - =-== -i

-. . ; I -Mt,|i..I_r_-. -i-==)I.M|||.I.I.I+,IL`==;==.==_I.=-

• xaue-e--dd;~.g.d"ctpr.rrd-if+.Lint ra-rmnramA ----

• Efr~-Frfei-I-af-a-Fblrblut -dt .-..

Cm

JmF®JtRl8h

- IF.trreyd!±-ej]ai..Aa+F.:caqhr;a++iim:i-if+mplnce)PnPd.Ibmmp&ul.-~dlp(nout31.`62.3..` pea.i7ii2.71,.I..?a,ny.1 I...a2so7

• rfroB Fngb.Am ~ e-in onirL- .ed--dE.o•&7ao.<.a.iL7ao.+O.1fT+>O.+a. p-oco in- pap / ut-,rm

I I-T --=7tT==-='-

I-ir-p-Pca ;.id:E= ;-+:..rLzqu a-. P.raf Pi|.I ttx. 07 Ciuli Ochn-Oci.a bibl. J.I`an aln F=:I.Ear; cO.a ala a.S. ng awhn nndEti Pi|.I fwh .d .cEb:-I`..- ithr. ra.b r:- r. .,±. =eie=: inca;-a :

=.1JPJ- .'Jnln- -|rt_

FFp >Ft],tLtd"enf.a-

6.aa.1<ecoe327..ca-]12+a7$-7"i-n.a7zeo

-rTT

3) bahwa perbandingan jumlah Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah:

Menurut TerbandingRp 123.651.024252

I Menurut pemohon BandingRD 118.252.027.978

KoreksiRp.5.398.996.274

4) bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan menanggapi hasil pemeriksaan sebagai berikut:

b. Tfty wa? Pa|all ady SPHP

\lQ|ib givl telah meoanpabn korfu 8BI blab persandvyn din Falar ftylt tod. 07 dngn Dthmm BC LO than tlcoA Ch F8thad "0 (Dafar tedaptry, thud db tmbut rajb peak Cdak 68dyi giv trd trm&rt kin eduwh ctrmn tin dkar d8indafrot"

5) bahwa Terbanding dafam pembahasan akhir pemeriksaan menyampaikan pendapat sebagai berikut:

a. Arty pemefm paBdam por¢froArfu

B©pceltmhaRlqudynabfak&rftyltho7givpofroecomJnddaeFthed2ol8.dance iengdrmwqbpgivpdctpemrmaenitryrfudibbnpopedebnDqu:

Fp,DLun, LbFtqp+ uTqT#giv J#„N]e]aen

Fp < Ddt Dale5*90.1.ecoo927.isaei26,7s7_aft) 7ae i`zllah I(OrEBasocefr4Jrqa37AII,e4sesae5o

6) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Faktur Pajak kode 07 yang tidak didukung dokumen BC 4.0 yang direklass dan menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah:

Mama CilstomerBC 4.0FP 070Se'Is'h

'Data BC)lFaktur Paiak)(-) a. PTsloen Indonesia-24.826.91424.826.914 b. PT Gistex chewon svnthetlc874.752.953873.618.0461.136.907 c. PTHansunq Fiber880.221.253884.925.4824.703.959 d. PT EcoSmartGament81.949.18582.053.876104.691 Indonesia e. PT Angoun rtreasi Garmen-380.162380.162 Jumlah31.152.634

7) bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen BC 4.0 yang tidak diterbitkan Faktur Pajak kode 07 yang menjadi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut adalah:

Nama CustomerBC 4.0FP 070Selisih (+) a. PT Ke\^/alram Indonesia29.687.387.931 25.839.934.738 4.784.925.160 b. PT cltra Abadi seiati122.689.728-122.689.728 c. PTGistex229.144.188224.746.6204.397.568 d. PTsri Reieki lsman1.150.985-1.150.984 e. PT Gistex che\^i\on synthetic563.306.91353.190.751510116162 f. PTsloen semaranq6,869.306-6 889 306 Korcksi penyesuaian FP < Dok BC 4.05.430148 908 f{oreksi penvesiiaian FP > Dok BC 4.0 (31.152.634) Jum'all

5.398.996.274

8) bahwa berdasarkan informasi pemeriksaan diketahui bahwa afas isian daftar Faktur Pajak kede 07 (BC 4.0) dari Wajib Pajal{ yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuen Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunn Berikat);

9) bahwa berdasarkan informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan mengenai prosedur penjuelan yang dilakukan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menerbitkan surat jalan dalam pengiriman pemesanan:

2 Predurpowden

P¢18r`coan melrfui*8n order per\|ualan d) kmto. cabeng 88nd`ng .dap|`rtyo oreer OrLrfu to PPC Kapng`i Kedd. Ap8bb brang ado dl gidarfty mate akan aisbpton peiiciitriiamira, tryl gctDa bmg Odak eda m8b cken dlped`th tdebDi daulu Can ealq|rtyp baeng )png aidali |adl ekan dD(utm to pelalngan.

Pemsahrm menBrmn eiml |alan, fe"idin Daang tacehA difro 8esul dengan pedlteh pemecacari kemaria bamg tocebut eton ditto. Pemtryrm Oakifan dcogr ter`sfor h refty ewbp atzninl Dan etohg ter8ebut dmnifer to rckenfrog 8alel pothg 8ceotnt (8PA} Dana hasp pedyiab a)g`f`aton `utik pemb8iprari ue bahan bebi` tel`i de8mo oinnrfer to olcBrino opedion podyng conrfu (OPA) un" opco8lor`al pcaisahaen.

10)bahwa Pemohon Bending tidak menyampaikan data surat jalan dan dokumen pendukung yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait;

c. Tanggapan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding adafah sesuai dengan hasil penelitian keberatan sebagai berikut :

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kerfas Keriaj,I I

Pemeriksaan diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak

dipungut sebesar Rp5.398.996.274,- disebabkan terdapat Penyerahan barang di kawasan berikat namun tidak didukung dengan pembuatan faktur pajak. Atas penyerahan di kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode FP 070 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima;

3) bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada atas isian daftar Faktur Pajak kode 07 (BC 4.0) dad Pemohon Banding yang selanjutnya dilakukan pencocokan dengan data pada Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC mengenai Dokumen BC 4.0 (Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat);

4) bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, jenis Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut diatur dengan Pasal 14 ayat 2 PMK- 147/PMK.04/2011sebagaimanatelahdiubahdenganPMK- 120/PMK.04/2013;

5) bahwa sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat tidak seluruhnya mendapat fasilitas tidak dipungut, pengawasan pemasukan barang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

6) bahwa I.ika penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat mendapat fasilitas tidak dipungut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan persetujuan pemasukan barang kena pajak ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean dengan dokumen BC 4.0;

7) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka atas penyerahan barang kena pajak tidak dipungut ke Kawasan Berikat adalah sebesar yang tertera dalam dokumen pengesahan dad pihak otoritas pengawas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dokumen BC 4.0;

8) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan karena penentuan

penulisan Qty tidak sama antara kgs, pcs, unit atau yang lainnya dan juga penulisan harga dalam BC 4.0 adalah sesuai nilai tukar mengikuti KMK yang berbeda waktu, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0;

9) bahwa selain itu, berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya diketahui bahwa dokumen BC 4.0 dan/atau Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menj'elaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait, sehingga merupakan data/dokumen yang tidak saling melengkapi;

10)bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa data yang digunakan Terbanding bersumber dari Aplikasi Portal DJP mengenai Pertukaran Data DJP-DJBC, dimana terdapat transaksi penyerahan oleh Pemohon Banding ke Kawasan Berikat. Selain itu tidak ada data lain yang menyatakan penyerahan/transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan dari Pemohon Banding;

11)bahwa dengan demikian, terhadap penyerahan barang kena pajak di kawasan berikat yang didukung dengan dokumen BC 4.0, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, namun demikian penyerahan tersebut harus didukung dengan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp5.398.996.274,-telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. Ill di atas, maka disimpulkan batwaHa,aman4]dar,9oha,amanputusanNomorpurol58111en020lppMAV'BTah/

PT Asia Pac.Ific Fibers. Tbk

a. bahwa surat banding Nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

• Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01252/KEB/\/VPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Perfambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Asia Pacific Fibers Tbk. NPWP 01.254.040.7-092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 018/APF-PJK/ll/2021tanggal18Februari2021,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk memenuhi permintaan dari Pengadilan Pajak melalui surat nomor B-015811.16.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 3 Februari 2021 perihal

Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Pajak nomor S-130/\/VPJ.19/KBP/2021 tanggal 20 Januari 2021 Jenis Pajak: PPN, Masa Pajak Januari 2018, dengan nomor sengketa 015811.16/2020/PP, bersama ini disampaikan Bantahan sebagai berikut : I. UMUM bahwa Surat Bantahan disampaikan sehubungan dengan surat nomor 8- 015811.16.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 3 Februari 2021 atas Surat Uraian Banding (SUB) dari Direktur Jenderal Pajak nomor S-130/\/VPJ.19/ KBP/2021 tanggal 20 Januari 2021, sehubungan dengan Surat Permohonan Banding nomor 067/APF-PJK/Xl/2019 tanggal 8 Desember 2020, Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak: Januari 2018;

11. DASAR HUKUM

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1 ) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/ PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan KeberatannomorKEP-01252/KEBAVPJ.19/2020tanggal29 September 2020 diterima pada tanggal 12 0ktober 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Vasudevan Ravi Shankar

Halaman43darl90halamanputusanNomorpuTro1581116/2020lppMAVIBTahu%

PT Asia Pacific Fibers. Tbk

jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 55, tanggal 15 Juni 2017;I bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Bandind terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam uu KUp dan uu pengadilan pajak;)

I Ill. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Perfambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/207/ 18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan perincian sebagai berikut:

]ui./`t+ oup{AH I+BItniiTPE-IrumqusETtJmD 1'""PEN-tmPA"

10

FTus

'1'r}''3''1'(S' I a¥gj=-=#£jjrch-J=igiaTglEftyiEiThr-~---~--_-qug-

---¥p - =:=----_:_--.--'------- -HLHay2±9' -`63LP25§ramg-

-aI-PriLcrriaruLeidjRE:aj±j±E±=rth~-------- - I-ai.7iSu-9.act _jil,Zi;zjIE6_ in.7i8iig.us2 8__rD.25Z-a-mi5ib2ffi`a-1flFP2FT

¥+=j:¥:_gflF:¥io=E:=T==i-=-= i-

-j51fu-~EaF9u- 5_ert±22_9_U

_ .i_6._ fljFj!j±-!=12-iLJ+ata5|-------`T -=| ==_-=`i -IT5coiJJJJtiilty cT.T"iii!iiii3iiiLgp=±gi±±-aia;--~~-~--~~..---.--0lEj3Ij&tquLZZZ9-a•....i -agiv9. a-.Jiif apftmataafro D@Ttlck 9fiid dr[berDach--

F55gpT#-#ffiELifffizri==Fsehagiv]Ene=nfl*i#p_==--

L, i5iT5iEiLiTttFtEEtozzEtair:~--------'--

.jEi_rfeBP__--aalf=i:=n¥:=::+ngfith*i::p€ch pchen ___._ _`_ _aa.0 -...a6 a _-. _. ___c0f

_. _ _. _ _ _ _ __0. =±±_-ErfejE±-TiliITOTE-tm~ Hr~ - -i --~ --_` __ _.___ .a. _ ___ _ _ ______T __ _ ` . . - ._' b. __g±i%t#rm#m#HiF5E5TEii@txpiTEziri==---I-I ____-0 __--.0 _________._-__-'I-_TIT0 --a.7= ir_uniaTi in-aj 3tza a3 at3G-a-i`fa alaTE-aj) -- --I - --rF- aa

23__I aTJfria-=",-=iERE~=-=`seL=jir=-rx-fia==T=T--_ xpap97a. -7{92rtyJ

6T:TB- til.PF.Iz2-±dretJralmfadsi=ii=Tsd~Paji!TIEg!Hmaj2:iii-7T]T2S-a-___0a. -L32Tiii-9-n-2iir0a' __3Z2Z-0_a :_ii:-_-=urEEi¥HE:-?=-===-:I-=--_:I_.`_a_

• -&5.- unrfua0 =iirRE l&-fi:htih(h]=b:Z=t|-+:=[-+:65}-----~---7--------` i9riffi=i- |r569[.io]75.sao.d6.nEF8 c-TEE-_dia '__` ______. ___ ______ cl. SX-

:iiEEEB500a ri5RE3 ngs#66#5E :ffi=¥,S®i=ff=i±a~rET#rdbniife+i)leEF}d-p§H----d3+I--i-,~_ ._~__ _ _ _ _ a-E=¥:-¥tg£H~=jEi=EE±±-i-L=====--__ - ~-i:1-06.iFGrfu.rfu

-i].n.t6j]2-6.Fca8~ I.aG,a2G.G98

_|*aE]d2g0r

0

_-10_0 + z

=:E

I

;m s

%

R

E

# lL e-N a p

-F b

Ll¥

_!

¥ a-

..

-

..

-.=L.i..~LQequ|E±F5RE:i

_

..

|_U_us-:a-z9E5:G29EJ

-'

E

E

+ j g r n g

_ n g a i

E j iT

|= i

F j

]

:

I

-

-

0 __'_JIB_RE_

5 SiTapt5a id5dtrrREgInrdJ.givp___.___T

__"aRED` E=TEi]555T!i-ET]]r -

E=gF93__pe9`fl_~Ep_`-_==_ _ _ .`+ _ _._.q00 Ea, :r±iEriifie©d FabT2i5i IrAj2rarpm Tgr - -- -- - - -~ - - -I-- -- -____._.0a. __._ -__T0 ______n_a Lt:emfarifasall:Z2LELne__,__a0a a. Jdeh (aib-c-dire=n01+G95.29-3-117810JO

6 |mtftl Foll vaaa t±I. dbarar TJ-5.a)029.79i5a6Ejen060 Te®tstg : BAA fil. iH 5E4EAI\l JurA 7Uui RAT16SEIJtEEAN fulH RIEIJ lnm RArru; n APAl\I FulH ENAM RtfiAii

I

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor: 089/APF-PJK/Xl/2019 tanggal 4 November 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuj.u atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

JUMLAIi RuPIAVME?.URuTreNGusAIAitENAPA)AI( UR-

No.

lil12)(3' 1 J2!j±[J2ggenaan Pajak i a. Ata5 Pen±8aran dan Jasa varig_terut2n PINSa.1.Dcr--6=g¥:gr8335- --iiT2.-Penverahar) vane pENi`naru5 dieun tseridri

T5gI::fr8.TII9T±- :-FEL¥±¥ENF€i¥=a-=-u::u-t-v-=--------I

118.22027.978

0

•-'`-. ' .

-0163:9O¢:765n79- :-..-EFife`=n-+=:i:=E=j=j:= a terLiigiv_FEE__ _-I-i_-T|[ _-Ia.AtasIora-k57PerrBTifaat2riBKplidakBer.udclariluarDagali

_ ean eTBfiraat=riI aariLuarLJaerantBocan em.natJtaJlra]!±SLC-lL|eEL_F¥TiF¥¥=iifi=¥=-Efgraa::a:I:.:=-=-:=

______ __.00_ a.T¥TTJffiTif5al5filaan Luar uaeraDean

00 --TEE;FTg?aLTTgE=:¥=5fofE=ELiu-'u-ti=u=n=e==H-:"-a-a=-un-a-K-

----DrTe-ua1be1ikan..LJm.13taua.£at]ua. atail a.4atati ci.5atat] a.biEiffiiiE=iEr£=-NF3REn-quua,oavarsen-=x-1-;-gz[=

0 '

2

-z3:r7r:grrREtr =-FiT¥§ifrREin¥fu=raifiEi_-E-ha-=_=__i:1.-umali(t].1+I).D..+I).a+a.5l a-21428:J50220T o__a_

--9-.T37:rj8-3-a- -r5Z¥

-

EE2imLtiJ_ngk]Efl_ c.1. SKpfxpa-

--rI-3:5.36e5s:.2u4568-rIm;-6Eari RETg¥#=iffiiEae=Tg===c.:T-=-=-_=---=-- _-06._o-2i6i9B- 6TDito ensasl ke M¥+22aJc berfutJiva.............::.....Hr-ch-5 oenit)etL]tJnETu-riffia+DiF8##2TF3.c,0-::zr05:02g]5BEr

T

411.7-so-I)-3b~

Ei¥i3 KIP-ifel=T=TFffil5IAi%pp--_~_ _ . -.-- _ I- __ - --.I_-_--_~ ^ -_ _-_= -I:75Db300- o_a .

EEL;EE¥;¥gr¥p__==_=__==~-L`-_--=__=0------rr:7stln3o- 6 Jurnah PPN vane rtBsto liarus dil]a`/ar 14+S.a I23.5cOOcO

Tgbl ang i DUA FULui lIGAJ`JTA IIMA RAIUS ENAMA fuLUH RIBU EINAM PIJL(Jli F`lJPIA[1

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01252/KEB/\/\/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, dengan perincian sebagai berikut :

Ditambah/(Dikurangj)(Rp)

Semll'a(Rp)Menjadi(F3p) Urajan a. Pph Kurang/(Lebih) Bayar14.895.293014.895.293 b. Sanksi Bunga000 c. Sanksi Kenaikan14.895.293014.895.293 d. Jumlah Pajak yang masih

29.790.586029.790.586 harus/(Iebih) dibayar lv. TANGGAPAN MENURUT TERBANDING bahwa tanggapan Terbanding sebagaimana diuraikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

V. BANTAHAN MENURUT PEMOHON BANDING

A. DASAR HUKUM bahwa ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah mengalami beberapa kali perubahan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan, yaitu:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04 /2012 tanggal 16 Maret 2012.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013.

Perubahan terakhir ketentuan mengenai Kawasan Berikat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/ 2013 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 26 Agustus 2013 yang mengubah beberapa ketentuan sebagai berikut:

•Keten{uan kuota penjualan lokal Hasil produksi Kawasan Berikat;

•Ketentuan intermediate goods;

•Ketentuan subkontraktor; dan

•Ketentuan pemenuhan syarat lokasi untuk perusahaan yang mendapatkan izin Kawasan Berikat.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

1. Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/ atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasilproduksi berasal dari tempat lain da]am daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Bakuuntuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi, satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai. perlakuan Pajak PertambahanNilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harms dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat

;ahBuZ

dan/atau PDKB;

Pasal 14ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajakpertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sehagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 14ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/ atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Paiak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

2. Pasal28ayat(1)

Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Baku seluruhnya berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:

1. dikenakan Bea Masuk dan/ atau Cukai; dan

2. dipungut b. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:

1. dikenakan Bea Masuk dan/ atau Cukai;

2. dipungut PDRl; dan

3. dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah (PpnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungutsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

c. Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19 /BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, antara lain mengatur:

Pasal 31 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.) diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PpnBM

Pasal 31 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang-barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang

L kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan, dan c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;

a. DATA DAN FAKTA

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 31.152.634,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (kode transaksi 01 sebesar Rp 31.152.634,-dengan alasan:

1 ) bahwa dalam Pasal 28 ayat (1 ) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal

28 Desember 2011 diatur bahwa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB menginterprestasikan kode transaksi Faktur Pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01 );

2) bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang untuk memaksa PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen pabean (BC 4.0). PKP Pembeli (customer) memberikan rangkap asli dokumen BC 4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang

I menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa menurut Terbanding selisih negatif (-) sebesar Rp 31.152.634,- ini adalah karena penyerahan tersebut tidak didukung dengan dokumen BC 4.0 yang merupa.kan barang masuk Kawasan Berikat yang memperoleh fasilitas "PPN Tidak Dipungut" sehingga atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10%, reldass ke Penyerahan yang PPN- nya harms dipungut sendiri (kode transaksi 01 ), dengan rincian sebagai berikut:

Nana CustomerBC4.0fl)ataBcl874.7S2.953880221253FP 070lFckturPaiaklSclirfu I. FT. Sionlndonesin2.FT.Gi8texchcwon svnthetic I_

24.826.91424.826.914 873.616.046884925482.136.907

3. FT. Han8unEFiber

4.703.959104.691

4. PI`. Eco smart oarmen[Indol]c8ia5

81.949.18S82.053.876

.FJTum.Ahnir!FEtln Krcasi Garment-380.162380 162

31.152.634 Alasan Tidak Menyetujui Keputusan Terbanding bahwa berdasarkan ketentilan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentangi Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (kode 07) dan off,f

harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (Dokumen BC 4.0); bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, dan intergrasi ini memberikan keuntungan, yaitu dalam pembuat dokumen berbeda, maka e- faktur (kode 07) dan dokumen pabean (BC 4.0) merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean (BC 4.0). Jika pembuat dokumen sama, maka dokumen pabean terintegrasi dengan SPT dan dokumen pabean (BC 4.0) tersebut disetarakan dengan faktur (kode 07);

1. PT. Sioen Indonesia bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 24.826.914,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke customer tersebut dengan Faktur Pal.ak nomor 070.001-18.73650630 tanggal 18 Januari 2018 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Data TerbandinH

No. I NomorBC TanEal BCNilai BC 4.0

I

Jlumlah

Data Pemohon Bandin

E

No.Nomor FakturTanHal FckturDPPBC 4.0 I.070.001-18.7365063018/01/201824.826.914

Jurdah

24.829.914 bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 24.829.914,-ini menurut Terban`aing disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 0,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) RD 24.826.914.-

Selisih Negatif (-)Rp (24.826.914),- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB ITempat Penimbunan Berikat) yang behanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon

Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dafi Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

2. PT. Gistex Chewon Synthetic bawha seharusnya selisih positif (+) sebesar Rp 1.136.907,-karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah Rp 874.752.953,- sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 007637 adalah Rp 873.616.046,-terdiri dari 14 Faktur Pajak 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Data Tcrbandina

No. I NomorBC I TaliRmlBCNihi BC 4.0 i. I 007637 I 18-01-2018874.752.953

Jundin874.752.953

Data Pcmohori Bandin

I,

No.Nomor FckturTonrd FaJrfurDPPBC 4.0

2.070.001-18.7364974214/01/201889.711.897 007637

3.070.001-18.7364974314/01/201850.378.415 007637

4.070.001-18.7364981015/01/201850.487.320 007637

5.070.001-18.7364995716/01/201888.8S7.575 007637

6.070.001-18.736499§816/01/2018126.236.450 007637

7.070.001-18.7364995916/01/201850.394.549 007637

8.070.001-18.7364996016/01/201889.828.062 007637

9.070.001-18.7364996116/01/201811.821.731 007637

10.070.Col-18.7364996216/01/201812.608.721 007637

11.070.001-18.7364996316/01/201812.612.755cO7637

12.070.001-18.7365002617/01/201863.148.340 007637

13.070.001-18.736S002717/01/201837.581.842 007637

14.070.001-18.73650028rJ10112018100.520.881 007637

15.070.001-18.7365002917/01/201889.427.508 007637

Jumhh873.616.046 bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 1.136.907,-Mi menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 874.752.953,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07)873.616.046

Selisih positif(+)Rp1.136.907,- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur

Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal Mi bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

3. PT. Hansung Fiber bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 4.703.959,- Mi karena data Terbanding atas BC 4.0 adalah Rp 880.221.523,-disandingkan data Pemohon Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 884.925.482,-terdiri dari 14 Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Data Terbanding dan Pemohon Banding

No.Nomor BCTanggal BCNiidr Bc 4.0Faktur Pajck 07

1.00459410-01-201876.414.389177.037.412

2.00546311-01-201875.479.101175.479.154

3.00609112-01-201867.845.3S2167.845.3S2

4.00644213-01-201882.113.670I82.113.589

5.00720615-01-201880.994.401180.994.428

6.00795616-01-201860.173.743160.173.770

7.01026320-01-201879.244.7§0179.244.724

8.0131712S-Ol-201829.396.800229.396

I

-_9Trotj.

t,.ulqu33 25rmuJt!9.4.I

10.01403526-01-201885.365.389189.272.459

11.01415827-01-201878.208.548178.232.168

12.01482629-01-201878.625.935178.625.935

13.01619631-01-201876.959.444177.log.691 Juulah

880.221.52314884.925.482 bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp (4.703.959),- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 880.221.523,-; Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) RD 884.925.482.-

Selisih Negatif (-)Rp (4.703.959),- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya dafa BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (oustomer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB ITempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihal{ yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (oustomer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal Mi adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

4. PT. Eco Smart Garment Indonesia bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 104.691,- Mi karena data Terbanding atas 3 lbr BC 4.0 adalah Rp 81.949.185,-disandingkan data Pemohon, Banding atas Faktur Pajak kode transaksi 070 sebesar Rp 82.053.876,- terdiri dari 21 Faktur Pajak sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (oustomer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Data Terbandinf!

No.Nomor BC Tangal BCNi]ai BC 4.0

1.00254419-01-201816.5a8.248

2.00431530-01-201858.742.703

3.Oor45231-01-20186.668.234

Jumlch81.949.185

Persandingan data BC 4.0 den Falctur Pajak 07 sebagai berirfut:

Data TerbandinFt dan Pcmohon 13andinf!

No.Nomcir BC Tanal BCNilai BC 4.0Fcktur Fbiak 07Selisih (-)

1.00254419-01-201816.538.24838.550.0957.988.153

2.00431530-01-201858.742.7031358.749.467(6.764)

3.00445231-01-20186.668.23426.668.234-

4.00564116-01-2018-38.086.080'8.086.OSO) Jundal

81.949.1852182.053.876(104.6911

1

a. bahwa Terbanding memasukkan BC 4.0 nomor 002544 sebesar Rpl6.538.248,-sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak (kode 07) menjadi positif (+) dan berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut;

b. bahwa Terbanding belum memasukkan BC 4.0 nomor005641 sebesar Rp 8.086.080,- sehingga persandingan data BC 4.0 dengan Faktur Pajak (kode 07) menjadi negatif (-) dan tidak berhak mendapat fasilhas PPN tidak dipungut dan dikenakan PPN 10% bahwa Adanya selisih positif (+) dan selisih negatif (-) tersebut, Terba.nding mengakumufasi menjadi sebagai berikut:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 81.949.185,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) RD 82.053.876.-

Selisih Negatif (-)Rp (104.691 ),- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB ITempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak clipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalali PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal Mi adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

5. PT. Anggun Kreasi Garment bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp 380.162,- ini karena Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan memaksa customer mengirimkan BC 4.0. Pemohon Banding menjual ke oustomer dengan Faktur Pajak nomor, 070.001-18.73651294 tanggal 25 Januari 2018 dengan nifai Rp 380.162,-\ sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan

arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut. BC 4.0 telah diterbitkan oleh PKP Pembeli (customer) dengan nomor 001882 tanggal 07 Februari 2018 sebagai berikut:

I)eta Terbanding

No.NomorBC I Tang:F!;al BCNihi BC 4.0

1.001882 I I 07-02-2018380.162

Jumlah380.162

Data Pcmohon BandinE

No. INomor FakturI Tarmml FakturDPPBC 4.0 1.1070.Col-18.73651294125/01/2018380.162001882 Jumlch380.162 a. Faktur Pajak diterbitkan tanggal 25 JanuarL2018;

b. Dokumen BC 4.0 diterbitkan tanggal 07 Februari 2018;

bahwa selisih negatif (-) sebesar Rp (380.162),-ini menurut Terbanding disebabkan oleh: ii Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 0,-

Pemohon Banding(Faktur Pajak 07) RD 380.162.-

Selisih Negatif (-)Rp (380.162),- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adafah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini\ bertindak sebagai Pengusaha TPB ITempat Penimburian Berikat) yang bertanggungjawab dafam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk

1 dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon; Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohom Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (oustomer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam ha] ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

Tanggapan Pemohon Banding

Tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Keberatan adalah

sebagai berikut:

1 ) bahwa secara prinsip Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak setiap transaksi Penyerahan BKP termasuk ke Kawasan Berikat dan terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang- Undang PPN;

2) bahwa setiap pemasukan barang ke Kawasan Berikat akan diberikan Dokumen BC 4.0 sebagai bukti telah melakukan penyerahan BKP ke Kawasan Berikat tanpa membedakan apakah dipakai untuk konsumsi, kegiatan produksi atau bahan baku atau penolong. Hal ini membuat setiap PengusahaKenaPajakyangmerupakanPDKBharms menginterprestasikan jenis barang yang diserahkan dan hubungannya dalam membuat kode transaksi Faktur Pajak, apakah kategori PPN tidak dipungut (kode transaksi 07) atau dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa adanya (perubahan) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimaksudkan agar perlakuan "PPN atau PPN dan PpnBM tidak dipungut" (kode transaksi 07) dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 september 2011 dan perlakuan "dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM" dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 agar supaya BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan komoditi ekspor atau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara dengan kode transaksi 07 (Dokumen BC 4.0) harus bayar pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01 );

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PpnBM "tidak dipungut" (kode transaksi 07) diatur dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 ; dan b. "dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM" (kode transaksi 01 ) yang pada saat

pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147 /PMK.04/ 2011 diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desembe+ 2011.;:

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) berakibat perlakuan PPN atau PPN dan PpnBM "Tidak dipungut" (kode transaksi 07) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 harms "dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM" dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01 );

Bantahan terhadap Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding dalam hal Mi bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) sebagaimana menurut tanggapan Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode 07 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima dengan alasan:

a. bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, wajib membuat faktur pal.ak (kode 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (BC 4.0);

b. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 yang telah disetujui oleh pihak otoritas DJBC karena si fat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penj.ual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa apabila Terbanding mengetahui bahwa dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait. Hal ini dikarenakan yang dapat

menjelaskan atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0 adalah customer sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

4) bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding adalah sebagai pemyataan bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pernyataan tidak ada penjualan ke customer dimaksud sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harms dipungut sendiri sebesar Rp 31.152.634,-yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding dalam hal Mi bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 5.398.996.274,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (kode transaks 07) sebesar Rp5.398.996.274,-dengan alasan:

1) bahwa dalam Pasal 14 ayat (2) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 diatur bahwa PPN atau PPN dan PpnBM tidak dipungut atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut harms dilakukan oleh PKP Pembeli (customer) yang merupakan PDKB dengan mengguhakan faktur pajak (kode transaksi 07);

2) bahwa PKP Penjual (Pemohon Banding) belum memiliki wewenang untuk memaksa PKP Pembeli yang merupakan PDKB untuk memberikan dokumen BC4.0. PKP Pembeli (customer) memberikan rangkap asli dokumen BC4.0 kepada PKP Penjual, namun sifat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas

PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa menurut Terbanding, koreksi positif (+) sebesar 5.398.996.274,- adalah karena terdapat penyerahan barang Kawasan Berikat namun tidak didukung dengan pembuatan Faktur Pajak. Atas penyerahan di Kawasan Berikat yang didukung dengan dokumen BC4.0, Wajib Pajak berhak mendapatkan fasilitas "PPN Tidak Dipungut" (kode transaksi 07) dengan perincian sebagai berikut:

BC 4.0FP 070I Sclisih Na]rm Customer roata ECIlFcktur Paickl

I+I

1. PI`. Kewa]i.an Indonesia4.784.925.160-4.784 925160

2. FT. CitraAbedi sciati122.689.728.122 689 728

3. FT. Gistcx229.144.188224.746.6204 397 768

4. Pr. Sri ReieldlsmanI .150.985-1.150 984

5. F'r. Gistcx chcwon

Srmthctic563.306.91353.190.751510.116.162

6. ET. Sion semranH6.869.306-6 869 306 Kordsi t}envesuaian FP < Dok. BC 4.0

S 430 148 908 Korclc8i Dcnvesudran FP > Dok. BC 4.0

131.152 6341 Jundah

S.398.996.274 Alasan Tidak Menyetujui Keputusan Terbanding bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, pemasukan barang asal tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat wajib disertai Faktur Pajak (kode 07) dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean (Dokumen BC 4.0);

bahwa sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha, dan intergrasi ini memberikan keuntungan, yaitu dalam pembuat dokumen berbeda, maka e-faktur (kode 07) dan dokumen pabean (BC 4.0) merupakan dokumen yang terintegrasi dengan SPT sehingga data faktur otomatis menjadi performa dokumen pabean (BC 4.0). Jika pembuat dokumen sama, maka dokumen pabean terintegrasi dengan SFr dan dokumen pabean (BC 4.0) tersebut disetarakan dengan faktur (kode 07).

1. PT. Kewalram Indonesia bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 4.784.925.160,- Mi karena Pemohon Banding telah mengirimkan penjualan dengan kode FP 010, dan oleh customer diterbitkan BC 4.0 sebesar Rp 4.784.925.160,-yang

tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya mengetahui penjualan tersebut hams diterbitkan FP dengan kode 010 sesuai dengan Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Dorfumen BC 4.0Rp4.784.925.160,-

Faktur Pajak kode 07253.295.987,-

Faktur Pajck kode 01Rp4.531.629.173,-

Pajak Kcluaran dibayarRp453.162.917,- bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, PKP Pembeli (customer) membeli bahan baku dengan kode transaksi 01 untuk penjualan lokal sehingga tidak ada keberatan aturan Kawasan Berikat dan j.uga tidak melanggar aturan PPN karena menikmati fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara, yaitu membeli bahan baku dengan kode transaksi 07 yang tidak digunakan untuk menghasilkan barang kena pajak yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1 ) PMK nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 ;

bahwa dengan demikian data DJBC berupa dokumen BC 4.0 sebanyak 11 lembar dengan nilai Rp 4.531.629.173,-tidak diperlakukan sebagai pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang tidak dipungut PPN karena bahan bakunya digunakan untuk penjualan lokal (kode transaksi

01) yang harus dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01 );

2. PT. Citra Abadi Sejati bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 122.689.728,- ini karena berdasarkan catatan Pemohon Banding di bulan Januari 2018 tidak ada penjuala.n kepada customer tersebut. Bisa saja customer (PT. Citra Abadi Sejati) salah dalam mencantumkan nama pemasok, karena bukan hanya PT. Asiapacific Fibers, Tbk yang melakukan transaksi kepada customer tersebut sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada selisih;

Data Tcrbondinf!

No.NomorBC Ton€ml BC INilal BC 4.0

I.00316411-01-201879.888.846

2.0035S612-01-20181.226.184

3..00741024-01-20185.419.338

4.00980230-01-201836.15S.360

Jumlah122.689.728 bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 122.689.728,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 1 22.689.728,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) BPJ2£

Selisih positif (+)Rp 122.689.728,- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan. Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

3. PT. Gistex bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 4.397.568,- Mi karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 229.144.188,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003281 adalah Rp 224.746.620,- terdiri dari 2 FP kode 070 sesuai Sales Order yang diterima dan dokumen BC 4.0 yang merupakan arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

Data TcrbandinH

No.NomorEC I TanE!alBC INi]aiBC4.O

I.003281I 15-01-2018 I229.144.188

JumlahI229.144.188

I)ata Pemo i6HB-aI]amf!

No.Nomor FakmrTanal FckturI)PPBC 4.0003281 I.070.001-18.7364948110/01/2018215.993.925

2.070.001-18.7364948210/01/20188.75Z.695003281 JumJah224.746.620 bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 4.397.568,-ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 229.144.188,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) RD 224.746.620.-

Selisih positif (+)Rp 4.397.568,- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan clan PKP Pembeli (oustomer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB ITempat Penimbunan Berikat) yang behanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (oustomer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

4. PT. Sri Rejeki lsman bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 1.150.984,-ini karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 003536 tanggal 25 Januari 2018 sedangkan menurut data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 003536 adalah transaksi penjualan tahun 2017 dengan FP 07 nomor 070.020- 17.84248075 tanggal 18 Desember 2017 yang sudah dilaporkan Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017 dan dibuka BC 4.0 oleh oustomer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini

sehamsnya tidak ada selisih;

Data TerbandinE

No.NomorBC I TanfomlBC I NihiBC4.0

1. I003536I 25-01-2018 I1.1§0.984

JumlchI1.150.984

Data Pcmohon Bandinq

No.Nomor F.dkturTanrd F`rfur IDPP

BC 4.0

1.070.001-17.8424807518/12/20171.150.984

Jundh

1.1SO.9841 bahwa selisih negatif (+) sebesar Rp 1.150.984,- iM menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 1.150.984,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) BPJ2£

Selisih positif (+)Rp 1.150.984,- bahwa in Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima.

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

5. PT. Gistex Chewon Synthetic bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 510.116.162,- karena data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 563.306.913,- disandingkan dengan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000625 sebesar Rp 53.190.751,-terdiri dari 1 (satu) Faktur Pajak nomor 070.001-18.73648814 tanggal 01 Januari 2018. Sedangkan data Terbanding atas BC 4.0 nomor 000625 tanggal 03 Januari 2018 t

\ sebesar Rp 563.306.913,-termasuk pengiriman barang pada tahun

2017 ke customer sebesar Rp 510.116.162,-terdiri dari 7 Faktur Pajak

'v kode 070 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa Pajak Desember 2017, atas hal ini tidak ada selisih;

Data TcrbandinE

No. I NomorBC Tanrml BCNihi BC 4.0

1. I00062503-01-2018563,306.913

Jundch563.306.913

Data Pcmohon BandinF!

No.Nomor FakturTanfrd FrfurDPPBC 4.0

1.070.020-17.842487382;9/Y2|2!OTJloo.386.Sol000625

2.070.020-17.842487392!3/r2i2ir.r]Ill.738.381000625

3.070.020-17.842487402;9ir2|2ior]43.799.37500062S

4.070.020-17.8424888531/12/201754.827.716000625

5.070.020-17.8424888631/12/2017132.344.183000625 r~)9ly212!rJl]

6.070.020-17.8424875410.942.042000625

7.070.020-17.84248763Trf)1r2i1r2ifir]56.077.967000625 510.116.165

8.070.001-18.7364881401/01/201853.190.751000625 Jurfuh

§63.306.913 bahwa selisih negatif (+) sebesar Rp 510.116.162,-ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 563.306.913,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) RD 53.190.751.-

Selisih positif (+)Rp 510.116.165- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB ITempat Penimbunen Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Bending adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (oustomer) sendiri sebagai penanggung pajal( yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

6. PT. Sion semarang

bahwa selisih positif (+) sebesar Rp 6.869.306,- iM karena data Terbanding atas BC4.0 nomor 000198 tanggal 02 Januari 2018 adalah Rp 6.869.306,-sedangkan data Pemohon Banding atas BC 4.0 nomor 000198 sebesar Rp 6.869.306,-adalah penjualan tahun 2017 yang

A diterbitkan BC 4.0 oleh customer di tahun 2018 sehingga atas transaksi ini seharusnya tidak ada se[isih;

I)at& Terbandinfz

No.NomorBC I TangmlBCNilai BC 4.0

1.000198I 02-01-20186.869.306

Juulin

6.869.306

Data Pclnohon Bal]ding

No. INomol. FakmrI Tar}f{fml Fakmr IDPP

BC40 I.II6,869.306 000198 JumlahI6. 869.306

Selisih negatif (+) sebesar Rp 6.869.306,- ini menurut Terbanding disebabkan oleh:

Terbanding (Dokumen BC 4.0)Rp 6.869.306,-

Pemohon Banding (Faktur Pajak 07) BQJ2£

Selisih positif (-)Rp 6.869.306,- bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya data BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 adalah sama (terintegrasi). Apabila data tidak sama, dapat meminta keterangan dari PKP Pembeli (customer) yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) yang bertanggungjawab dalam pengisian data dokumen pebean (BC 4.0) untuk dicocokkan dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice dari Pemohon Banding sesuai SO yang diterima;

bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara. Karena yang berhak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara adalah PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai penanggung pajak yang dalam hal ini adalah Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Keberatan adalah

sebagai berikut:

1 ) bahwa secara prinsip Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak setiap transaksi Penyerahan BKP termasuk ke Kawasan Berikat dan terkait fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang- Undang PPN;

2) bahwa setiap pemasukan barang ke Kawasan Berikat akan diberikan Dokumen BC 4.0 sebagai bukti telah melakukan penyerahan BKP ke Kawasan Berikat tanpa membedakan apakah dipakai untuk konsumsi, kegiatan produksi atau bahan baku atau penolong. Hal ini membuat setiap PengusahaKenaPajakyangmerupakanPDKBharms menginterprestasikan jenis barang yang diserahkan dan hubungannya dalam membuat kode transaksi Faktur Pajak, apakah kategori PPN tidak dipungut (kode transaksi 07) atau dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut dengan surat setoran pal.ak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa adanya (perubahan) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 dimaksudkan agar perlakuan "PPN atau PPN dan PpnBM tidak dipungut" (kode transaksi 07) dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 dan perlakuan "dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM" dalam Pasal 28 ayat (1 ) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 agar supaya BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha untuk menghasilkan komoditi ekspor atau mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara dengan kode transaksi 07 (Dokumen BC 4.0) harus bayar pajak (dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM) dengan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01 );

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PpnBM "tidak dipungut" (kode transaksi 07) diatur dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 ; dan b. "dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM" (kode transaksi 01) yang pada saat

pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 diatur dalam Pasal 28 ayat (1 ) PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011 ;

bahwa adanya penjualan lokal (kode transaksi 01) dengan penjualan ekspor (0%) berakibat perlakuan PPN atau PPN dan PpnBM "Tidak dipungut" (kode transaksi 07) sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 147/PMK.04/2011 harus "dilunasi PPN atau PPN dan PpnBM" dengan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dapat dikreditkan (kode transaksi 01 );

Bantahan terhadap Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding dalam hal ini bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB (Tempat Penimbunan Berikat) sebagaimana menurut tanggapan Terbanding;

2) bahwa Pemohon Banding tidak ada kewenangan untuk memaksa customer mengirimkan BC 4.0 dan Pemohon Banding menjual ke customer dengan kode 07 adalah sesuai dengan Sales Order yang diterima dengan alasan:

a. bahwa Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, wajib membuat faktur pajak (kode07)danharusdibuktikandengandokumen pemberitahuanpabean (BC 4.0);

b. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Customer mengin.mkan BC 4.0 yang telah disetujui oleh pihak otoritas DJBC karena si fat kewajiban ini bukan melekat untuk arsip PKP Penjual (Pemohon Banding) tetapi untuk arsip PKP Pembeli (customer) sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

3) bahwa apabila Terbanding mengetahui bahwa dokumen BC 4.0 dan Faktur Pajak dimaksud tidak didukung dengan dokumen yang menjelaskan keterkaitan informasi dan transaksi dalam dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak kode 07 dan invoice yang terkait. Hal ini dikarenakan yang dapat menjelaskan atas kebenaran data yang diberitahukan dalam BC 4.0 adalah r°ahaudz

customer sendiri sebagai pihak yang menerima fasilitas PPN tidak dipungut tersebut;

4) bahwa terkait adanya alasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak ada penjualan ke customer sehingga dokumen BC 4.0 bukan terkait dengan Pemohon Banding adalah sebagai pemyataan bahwa Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pernyataan tidak ada penjualan ke customer dimaksud sehingga Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak kode 07;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 5.398.996.274,- yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB; VI. KESIMPULAN

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 31.152.634,-yang dilakukan') oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB yang berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dari Negara;

3. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp 5.398.996.274,-yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding adalah tidak tepat karena dalam hal ini Pemohon Banding bukan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) atau Pengusaha TPB yang berhak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut clan Negara;

Vll. USUL bahwa berdasarkan bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) di atas, kami mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding dari Pemohon Banding "Dapat Diterima" karena memenuhi ketentuan formal;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sehingga yang tercantum pada Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01252/KEB/PJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN nomor 00029/207/ 18/092/ 19 tanggal 05 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Asia Pacific Fibers, Tbk, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 29.790.586,- agar dikurangkan sehingga menjadi sebesar Rp 23.560.060,- sesuai perhitungan Pemohon Banding pada Angka Romawi Ill butir 2;

MenimbangbahwaPemohonBandingdalampersidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Buktip-01FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020;

Bukti p-02Fotokopi surat Keberatan Nomor: 089/APF-PJK/Xl/2019 tanggal

4 November 2019;

Buktip-03Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor: 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019;

Buktip-04Fotokopi Akta Nomor 55 tanggal 15 Juni 2017 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-05Fotokopi lampiran Daftar Faktur Pajak yang diterbitkan oleh

Penjual dan BC 4.0 yang dibuat oleh pembeli;Bukti P-06 Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

Bukti p-07Matriks sengketa pemohon Banding dan Jawaban atas Matriks

Sengketa Terbanding;

Bukti P-08Kronologis permohonan banding;

Bukti P-09Persandingan Dokumen BC 4.0 dengan Faktur Pajak 07; Bukti P-10Rekapitulasi Faktur Pajak 07 dengan dokumen BC 4.0;

I Bukti P-11Rincian Dokumen Faktur Pajak 07 dan Dokumen BC 4.0; Bukti P-12Alur Perlakuan BC 4.0 dan Faktur Pajak 07 di kawasan berikat; Bukti P-13Surat Pernyataan Mengenai PPN Ke Kawasan Berikat Yang

Dibuka Dengan Kode Transaksi 010 Masa Pajak Januari 2018; Bukti P-14Persandingan antara BC 4.0 dengan Faktur Pajak Kode 01 Masa

Pajak Januari 2018, diterbitkan Costumer bulan Januari 2018; Bukti P-15Data Penjualan dengan Kode Transaksi 01 ke PT. Kewalram

Indonesia sesuai SPM PPN Bulan Januari 2018;

Bukti P-16Surat Pernyataan tentang tidak melakukan Pemyerahan/

Penjualan Barang Kena Pajak kepada PT. Citra Abadi Sejati pada bulan Januari 2018;

Bukti P-17Fotoko'pi Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan

Nilai Masa Pajak Januari 2018 (Formulir 1111 Induk,1111 AB, 1111 A2 hanya berkenaan daftar dimaksud, dan bukti tanda terima SPM);

Bukti P-18Persandingan antara BC 4.0 dengan Faktur Pajak PPN Kode 07

Masa Pajak De.sember 2017, dokumen BC 4.0 diterbitkan Costumer bulan Januari 2018; .

Bukti P-19Fotokopi Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Pajak Pertambahan

Nilai Masa Pajak Desember 2017 (Formulir 1111 lnduk,1111 AB, 1111 A2 hanya berkenaan daftar Faktur Pajak Kode Transaksi 07 dimaksud, dan bukti tanda terima SPM)

Bukti P-20Data Penjualan dengan Kode Transaksi 07 Ke PT. Kewalram

Indonesia sesuai SPM PPN bulan Januari 2018;

Bukti P-21Penjelasan tentang alur penerbitan Faktur Pajak 07 sampai dengan penerbitan BC 4.0 Persetujuan;

Bukti P-22 Tanggapan Pemohon Banding atas penjelasan tertulis

Terbanding;

Bukti p-23Penjelasan persandingan antara Faktur pajak dengan BC 4.0; I Bukti P-24Daftar dokumen fotokopi Faktur Pajak 07/01 dan dokumen BC

4.0 yang terkait dengan pembahasan;

Bukti p-25Blanko formulirBC 4.0;

Bukti p-26Revisi Faktur pajak dengan pemberitahuan BC.04;

Bukti p-27Penjelasan tertulis Nomor oo1/APF/PP/lv/2021 tanggal 14 April April 2021 ;

Bukti p-28Penjelasan tertulis Nomor oo1/APF/PP/IV/2021 tanggal 29 April 2021 ;

Bukti p-29Penjelasan tertulis Nomor 01/APF/PP/lx/2021 tanggal 30 September 2021 ;

Bukti p-30Penjelasan tertulis Nomor 001/APF/PP/Xl/2021 tanggal 11 November 2021 ;

Bukti p-31Penjelasan tertulis Nomor 001/APF/PP/I/2022 tanggal 20 Januari 2022;

Bukti p-32Penjelasan tertulis Nomoroo1/APF/PP/lll/2022 tanggal 10 Maret 2022;

Bukti P-33Kesimpulan Akhir Nomor OO1/APF/PPIvl/2022 tanggal 9 Juni 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa;

.

BuktiT-2.LHP, KKpdanLPK;

Bukti T-3.Tanggapan tertulis Terbanding atas dokumen yang diserahkan

Pemohon Banding;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomortanggal 1 1 November2021; Bukti T-5.Penjelasan terfulistanpa nomortanggal 19 Mei 2021;

Bukti T-6.Kesimpulan akhirtanpa nomortanggal 9 Juni 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM1 Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa bandi.ng dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 067/APF-PJK/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa(Rp)

Koreksi positip Penyerahan yang PPN-nya

1

5.430.148.908 tidak dipungut

2Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut yang direklasifikasikan

31.152.634 kepada koreksi positip penyerahan yang

PPN-nya dipungut sendiri

3Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebagai akibat dari reklasifikasi

31.152.634 koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi yang dipersengketakan sebagai berikut:

- Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp5.430.148.908,00

I Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar

Rp31.152.634,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; dan

I Koreksipositippenyerahan yangPPN-nya dipungut sebesar

Rp31.152.634,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

Menimbang alat bukti LHP,KKP, LPK, dan penjelasan tertulis Terbanding terbukti bahwa seluruh koreksi Terbanding berdasarkan hasil persandingan dan equalisasi antara data BC 4.0 dan faktur pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, kemudian selisihnya ditetapkan sebagai koreksi oleh Terbanding;

bahwa rangkuman koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp5.430.148.908,00 sebagai berikut:

Persandingan Data

Nama CustomerSelisih (+)

FP 070BC 4.0

4. / t'4.gz a . _I 00

1 ) PT. Kewalram Indonesia4.784.925.160

2) PT. Citra Abadi Sejati122.689.728122.689.728

3) PT. Gistex224.746.620 229.144.1884.397.568

4) PT. Sri Rejeki lsman1.150.9851.150.984

5) PT. -G`istex Chewon Synthetic53.190.751563.306.913510.116.162

6) PT. Sioen Semarang6.869.3066.869.306

Korek§i penyssuaian Faktur Pajak < Dokumen BC 4.05.430.148.908 bahwa rangkuman koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp31.152.634,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri serta koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar Rp31.152.634,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebagai berikut:

Persandingan Data

Nana CustomerSe'isih (-)

FP 070BC 4.0

1 ) PT. Sioen Indonesia24.826.91424.826.914

2) PT. Gistex chewon Synthetic873.616.046 874.752.9531.136.907

3) PT. Hansung Fiber884.925.482 880.221.5234.703.959

4) PT. Eco Smart Garment Indonesia82.053.87681.949.185104.691

5) PT. Anggun Kreasi Garmen380.162380.162 l<oreksi penyssuaian Faktur Pajak > Dokumen BC 4.031.152 .634

Menimbang alat bukti LHP, KKP, LPK, invoice, BC 4.0, faktur pajak, serta persandingan kurs, kuantitas BKP, nilai penyerahan yang terdapat dalam invoice, BC 4.0, dan faktur pajak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penyebab perbedaan antara BC 4.0. dan faktur pajak dapat dirangkum dalam matriks sebagai berikut:

to.Nana Cu.bmer

".I ipS>oa'Brlihn'.|_ _ _ Sefoh k)_FP<Rr`4flPenyctrab potxrdaco ..-i,

FPn7

I PT. KEWALRAM 1\10 0NES LA4.784 9251cO114 784 925` 160 p~.ankiTSdalamfokaJipajakdanBC40.•obdyanpapnehendjlcrutkanlckAJ.pa)ak07PPNTidakdiFiJrFJl.riad(mes4DCEboniber2017r.aJnunBC40dadikmpadaJeniul2018,dan.ebegiarifKrl)mhandlutlt:anfaknJfpSakdlprr.g`A®cr`dH.dcng.ri"o01.undkmaa&Jamiarl2018,

2 PT. CITRA ABAD I S EIATl122 689 7284122,6co.728 Tedapat ponceukan Bl<P k® dalarrl I(e`ma8art IBeokelramunlbektedapatFaharpejokyapg'ditoihiLkantnka48KP(cr3obut 3 PT. GtsTEX229.144 1881224 74&62024 col.See porbedaoli k.rs daLm /atop park din BC 4 0; danL&ianttaoBKPdalamBC4alabihbcoordibarddykandangankiianLita8BKPdaLamldhilTDa'ak 4 PT. SRI REJE Kl tsMAN1.150 98511 150 98S pcrbedaan k`m dalaTi fakhr pajak din BC 4,0 5 PT. GESTEX CliEWON SYNTHETC563 3t6 9131S3.1 sO 75l8510.1t6.162 perEndaaa`kLfldaLmfa"I.pBjakdanBC40.•ebeg}mpapnehcodilchdkaefalAlrpajako7PPNrdakdiF[JngrtunutnasaDe®ernber2017mmun8C40dAertRkant}adaJanuaH2018, 6 PT. SOEN SEMARANG6 6tJ9 "16 869 306 Tedapat pana@ukan 8KP to dafam KmmsanBenholi?uriuntbakledapatFckftypajckyangdlterhiLk8ntoka&BXPloraobut

JunLchI5708es279i??0-,,,,\5 4cO 1.8 908

N,.NanacustomerF\er, -., an Data_ `Sldsin_(:) IFP>BC40 __i_dsL±(!lFP<BC4`0Penyebebperbedan

Ot)k BC 4 0Jm'FP07Jml

12345 PT.SK)ENtooNESIA24`826 9141(24826914)(1.136.907)lerdaplpen)cehanBKPdanlelahctlchitkanFalarPq'ak6dakdiprngiAPPNnammO'dakfadapat8C4,0yapmemho"ikanbahwaBKPlersehAtdahdrasukankedalanKawasenBchkal

PT.GSTEXCHEWONSVN"ETC874.752.9sO113873 61 6 ore 14lalan6ts BKP delam BC 4.0 Ieth besafchar.trykandenganfaiat&asBKPdalan falthroalck PT. HAttsuN3 FD3ERpTEcO§mRTcARreNT ueoNEs8sO221.522884.925.48214(4.7On9cO)_("691)pdedaarihmsdalanfaldrpgivcdanBC40,danhianctsBKPdalamBC40letihloeeddibendlngkaridquankuanttasBKPdalamfakiurpSak(f`ammndain)aflakmatchalyaibsebesafO,cokg)

8'.9'9.185382.053 876_an_162 21Ifchedaan hms dalan` /thr pdyak dan BC 4 0; danhianttasBKPdalamBC4.0lchhtceqdbardnglendapankuarittasBKPdalamfalchrpeiak.

pT.ANcr,IINKF!EAs1GARNIN'rm1fi2\Iwhfrlam h rs dalam falchr oalk hen BC 4 A Junfah1 8as 923 6611 JIAi en2 480/31,15?6:34\ bahwa pendapat Pengadilan Pajak mengenai perlakuan perpajakan terhadap masing-masing penyebab perbedaan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Perbedaan penggunaan kurs;

bahwa tidak terdapat perbedaan kuantitas barang dalam faktur pajak dengan kuantitas barang yang dimasukan ke dalam kawasan berikat berdasarkan BC 4.0. Perbedaan nilai penyerahan dalam faktur pajak dengan nilai barang dalam BC 4.0 semata-mata disebabkan perbedaan penggunaan kurs, hal tersebut terjadi karena terdapat perbedaan waktu penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat) dengan waktu pemasukan BKP tersebut ke dalam Kawasan Berikat oleh Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat);

b) Terdapat faktur pajak yang tidak terdapat BC 4.0;

bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli Pengusaha Kawasan Berikat, tidak terdapat bukti bahwa seluruh BKP tersebut dimasukan ke dalam Kawasan Berikat oleh Pembeli

) (Pengusaha Kawasan Berikat);it c) Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih kecil dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak;

bahwa BKP yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pembeli Pengusaha Kawasan Berikat, sebagian BKP tidak dimasukan ke dalam Kawasan Berikat oleh Pembeli (Pengusaha Kawasan Berikat);

d) Terdapat BC 4.0 namun tidak terdapat faktur pajaknya;

e) Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih besar dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak;

f) Terdapat BC 4.0 yang telah diterbitkan faktur pajak dengan kode 01 dan kode 07, hal mana faktur pajak yang diterbitkan dalam masa pajak yang sama maupun dalam masa pajak yang tidak sama dengan masa pajak BC 4.0;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja' (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana

terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPengganti undang-Undang; Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disebut UU\ PPN):

Pasal 4 ayat (1 ) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;... Pasal 11 ayat (1 ) huruf a

Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak.,...

Pasal 13 ayat (1 a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;...

Pasal 168 ayat (1 ) huruf a

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, balk untuk sementara wakfu maupun selamanya, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;... diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut PP-1 )

Pasal 14 ayat (1 ) huruf b:

Dalam hal transaksi atas:...b. penyerahan Barang Kena Pajak... dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan I besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan' Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi k

dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Pasal 17 ayat (3) hurufa angka 4:i Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:...4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan fakfur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Peraturan Pemerl.ntah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (untuk selanjutnya disebut PP-85) Pasal 14 ayat (5)

Terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat, pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faklur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 120/PMK.04/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PMK-147):

Pasal 14 ayat (2) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas: a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.I Pasal 14 ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan fakfur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 14 ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-27/BC/2016 tentang Tata Laksana Pemasukan Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean (untuk selanjutnya disebut PERBC- 27),

Pasal 2 (1) Pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 4.0.

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(3) Penyelenggara/Pengusaha TPB bertanggung jawab atas kebenaran ( data yang diberitahukan dalam BC 4.0.¥, (4) Penggunaan BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal.5ayat(1)danayat(2) (1) Penyelenggara/Pengusaha TPB yang memasukkan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB menyampaikan BC 4.0 ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB.

(2) BC 4.0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Penyelenggara/Pengusaha TPB untuk setiap pemasukan barang.

Pasal 25

Dalam hal pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke TPB dan/atau pengeluaran barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari TPB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, Penyelenggara/Pengusaha TPB harus:

a. mencantumkan nomor dan tanggal faklur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 dan/atau BC 4.1 ; dan b. menyerahkan faktur pajak bersama dengan Dokumen Pelengkap Pabean, dalam hal penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean diwajibkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini bahwa untuk mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut pasal 168 ayat (1 ) huruf a UU PPN, sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PP-85 jo pasal 14 ayat (2a) dan ayat (2b) PMK-147,harus memenuhi persyaratan: terdapat penyerahan BKP yang diterbitkan faktur pajak PPN Tidak Dipungut; dan penerima BKP adalah Pengusaha di Kawasan Berikat (untuk selanjutnya disebut PDKB); dan BKP tersebut dimasukan ke dalam Kawasan Berikat oleh PDKB;

bahwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat diawali dari penyerahan BKP dari PKP penjual kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (untuk selanjutnya

disebut PDKB), kemudian PDKB memasukan BKP tersebut ke dalam( Kawasan Berikat;I bahwa untuk peristiwa penyerahan BKP dari PKP Penjual kepada PDKB, sesuai dengan pasal 4 ayat (1 ) huruf a jo pasal 11 ayat (1 ) huruf a UU PPN; terutang pada saat penyerahan BKP dan wajib dipungut PPN, pemungutanr PPN dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan\ BKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat(1a) hurufa uu PPN; ;

Menimbang Pasal 14 ayat (5) PP-85, apabila penyerahan BKP dilakukan kepada PDKB maka PKP Penjual menerbitkan faktur pajak penyerahan PPN Tidak Dipungut (dengan kode 07), namun menimbang Pasal 14 ayat (2a); ayat (2b); dan ayat (2c) PMK-147 dapat dimungkinkan bahwa faktur pajak yang diterbitkan bukanlah faktur pajak yang PPN-nya Tidak Dlpungut, dengan konsekuensi bahwa pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa untuk peristiwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat oleh PDKB, sesuai dengan Pasal 2 jo pasal 5 PERBC-27, PDKB memasukan BKP ke dalam Kawasan Barang dengan menggunakan dokumen BC 4,0 dengan dilampiri faktur pajak beserta dokumen pelengkap seperti invoice;

Menimbang Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PERBC-27, BC 4.0 atas nama PDKB sehingga dapat diartikan bahwa yang mempunyai kewajiban memasukkan BKP ke Kawasan Berikat adalah PDKB dan yang memasukan BKP ke Kawasan Berikat bukanlah PKP Penjual melainkan PDKB;

bahwa terdapat 2 (dua) peristiwa yang berbeda, yaitu peristiwa penyerahan„ BKP dari PKP Penjualan kepada PDKB, dan peristiwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat oleh PDKB. Menurut Pengadilan Pajak 2(dua) peristiwa tersebut dapat terjadi pada saat yang bersamaan ataupun tidak bersamaan, bisa saja tanggal pemasukan BKP ke Kawasan Berikat terjadi setelahl tanggal penyerahan BKP dari PKP Penjual kepada PDKB;

Menimbang bahwa stelsel penerbitan faktur pajak berbeda dengan stelsel penerbitan BC 4.0: faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan

) BC 4.0 diterbitkan pada saat pemasukan BKP ke dalam Kawasan Berikat dan menimbang bahwa peristiwa penyerahan BKP dan pemasukan BKP tidak selalu terjadi pada saat bersamaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tanggal faktur pajak tidak harus sama dengan tanggal BC 4.0, hal tersebut membantah dalil yang disampaikan oleh Terbanding yang menyatckan batwa `` ...sesuai dengan Pasal 25 Per-27/BC/2016, karena tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal pengajuan BC 4.0. . .", deT\`.\ bahwa pasal 25 tidak mengatur mengenai tanggal penerbitan faktur pal.ak harus sama dengan tanggal penerbitan BC 4.0, pasal a quo hanya mengatur mengenai kewajiban mencantumkan nomor dan tanggal faktur pajak pada saat pengajuan BC 4.0 serta mengenai kewajiban melampirkan faktur pajak dan dokumen pelengkap pada saat pengajuan BC 4.0;

Menimbang bahwa stelsel tanggal penerbitan faktur pajak berbeda dengan tanggal penerbitan BC 4.0 dan menimbang pasal 14 ayat (1) huruf b PP-1, dalam hal transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku saat pada saat pembuatan Faktur Pajak, bukan mempergunakan kurs yang berlaku pada saat pembuatan BC 4.0. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendirian bahwa selisih nilai penyerahan dalam faktur pajak dan BC 4.0 yang nyata-nyata disebabkan, oleh perbedaan penggunaan kurs mata uang asing berdasarkan tanggal faktur pajak dan tanggal BC 4.0, selisih a quo tidak dapat dipergunakan oleh. Terbanding untuk menetapkan koreksi positip penyerahan terutang PPN. Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Terbanding terkait dengan perbedaan kurs mata uang asing;

Menimbang bahwa stelsel tanggal penerbitan faktur pajak berbeda dan saat terutangnya PPN dengan stelsel tanggal penerbitan BC 4.0. Saat terutangnya PPN dan saat penerbitan faktur pajak terjadi pada saat

penyerahan BKP dan hal mana salah satu satu pengertian saat penyerahan BKP, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 17 ayat (3) huruf a angka 4 PP-1, adalah saat pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak. 0leh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seandainya terdapat BKP dalam BC 4.0 yang belum dilaporkan sebagai penyerahan yang terutang PPN, penetapan saat terutangnya tidak boleh mempergunakan tanggal BC 4.0, melainkan berdasarkan tanggal penyerahan BKP, /.r} casu tanggal penerbitan faktur penjualan yang bisa berupa invoice penjualan. Menimbang pasal 25 PERBC-27 sangat jelas bahwa faktur pajak dan dokumen pelengkap yang salah satunya berupa invoice penjualan, wajib dicantumkan dan dilampirkan dalam BC 4.0., seharusnya Terbanding dapat mempergunakan data informasi dalam faktur pajak dan invoice penjualan tersebut untuk menetapkan masa pal.ak terutang, namun faktanya Terbanding menetapkan masa terutangnya pajak berdasarkan tanggal BC 4.0.. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk koreke.i yang d.isebabkan oleh " Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 lebih besar dibandingkan dengan `kuantitasBKPdalamfakturpajak"danlataud.isebabkanOfch"TerdapatBC

4.0 namun tidak terdapat faktur pajaknya.", per\ctapan saat terutang pajaknya tidak berdasarkan bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan pengetahuan hakim, PPN merupakan pajak tidak langsung. Lega/ character pajak tidak langsung (i.nd/.recf fax) didasarkan pada kenyataan bahwa pihak yang menanggung beban pajak bukanlah penjual melainkan pembeli;

Menimbang /ega/ character PPN tersebut di atas, seandainya suatu penyerahan BKP terutang PPN dan mendapatkan fasilitas berupa PPN tidak dipungut maka yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut adalah pihak yang menanggung beban pajaknya, yaitu pembeli, bukan penjual. OIeh karena itu dalam sengketa ini, pihak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli yaitu PDKB. Pengadilan Pal.ak menolak dalil Terbanding yangJ

menyatakan bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut adalah Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut adalah pembeli (PDKB) maka pada setelah transaksi penyerahan BKP,,{L pihak pembeli hanya membayarkan sejumlah harga jual exc/uc/ed PPN, tidak ada PPN yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual, sehingga dalam kasus ini uang cash terkait dengan transaksi tersebut tidak ada di kantong Pemohon Banding, melainkan masih ada dalam dompet pembeli (PDKB);

Menimbang bahwa pemasukan BKP ke Kawasan Berikat bukanlah kewajiban PKP Penjual (Pemohon Banding), melainkan kewajiban PKP pembeli (PDKB) maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa jika terdapat BKP yang tidak dimasukkan ke Kawasan Berikat maka pihak yang melalaikan kewajiban bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding), melainkan PKP Pembeli (PPDKB);

bahwa dengan tidak dimasukkannya BKP a quo ke Kawasan Berikat maka fasilitasPPNTidakDipungutmenjadigugurdanharus ditetapkan/ditagihkan kembali PPN terutang yang tidak seharusnya tidak dipungut;

Menimbang bahwa pihak yang menanggung beban PPN bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB); menimbang bahwa pihak yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut bukanlah PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan PKP Pembeli (PDKB); menimbang bahwa uang cash PPN yang seharusnya dipungut masih berada dalam kantong PKP Pembeli (PDKB); dan menimbang bahwa yang membuat kesalahan tidak memasukan BKP bukanlah PKP Penjual (PemohonBanding)melainkanPKPPembeli(PDKB)maka penetapan/penagihan kembali PPN terutang yang tidak seharusnya tidak dipungut tidak dapat ditetapkan kepada PKP Penjual (Pemohon Banding) melainkan kepada PKP Pembeli (PDKB). Terbanding dapat menerbitkan

SKPKB untuk PPN yang Tidak Seharusnya Tidak Dipungut kepada PKP Pembeli (PDKB);

bahwa oleh karena itu untuk sengketa terkait dengan `` rerdapaf fakfur pajak yang tidak terdapat BC 4.0.," danlatau " Terdapat faktur pajak yang didukung BC 4.0 namun kuantitas BKP dalam BC 4.0 Iebih kecil dibandingkan dengan kuantitas BKP dalam faktur pajak." Pengad.ilan Pal|ak membatalkan seluruh koreksinya;

bahwa untuk penyebab lainnya terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak kode 01 dan 07 terkait dengan BKP dalam BC 4.0;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruhnya:

a) Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp5.430.148.908,00 b) Koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp31.152.634,00 yang direklasifikasikan kepada koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri; dan c) Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya dipungut sebesar Rp31.152.634,00 sebagai akibat dari reklasifikasi koreksi negatip penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1 ) huruf e:

Alat bukti dapat berupa "pengetahuan hakim", yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembukfian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hak.Im didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;',,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus; sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang \ cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

DipertahankanDibatalkan NoSengketaNilaiPengadilanPengadilan (Rp)Paiak (Rp)Paiak (Rp) 1Koreksi positip penyerahanyangPPN-nyatidakdipunaut

5.430.148.90805.430.148.908 2koreksi negatip penyerahanyangPPN-nyatidakdipungutyangdireklasifikasikankepadakoreksipositippenyerahanyangPPN-nyadipunqutsendiriII31.152.634

31.152.6340

3koreksi positip penyerahanyangPPN-nyadipungutsebagaiakibatdarireklasifikasikoreksinegatippenyerahanyangPPN-nyatidakdipunaut.

131.152.634 31.152.6340

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga ; perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Cfm Pengadilan Pajak(Rp) Uraian

Dasar Pengenaan Pajak563.904.766.079 PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri38.171.811.940 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan41.566.058.608 Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (3.394.246.668) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan3.406.026.698 Pajak yang kurang dibayar11.780.030 Sanksi administrasi11.780.030 Jumlah PPN yang masih harus dibayar23.560.060

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pal.ak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILl:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusant Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01252/KEBAVPJ.19/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00029/207/18/092/19 tanggal 5 Agustus 2019 Masa Pajak Januari 2018, atas; nama PT Asia Pacific Fibers, Tbk., NPWP 01.254.040.7-092.000, beralamat di Jalan Raya Kaliwungu Kin. 19 Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah 51372, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Cfm Pengadilan Pajak(Rp) Uraian

Dasar Pengenaan Pal.ak563.904.766.079 PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri38.171.811.940 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan41.566.058.608 Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar(3.394.246.668) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan3.406.026.698 Pajak yang kurang dibayar11.780.030 Sanksi administrasi11.780.030 Jumlah PPN yang masih harus dibayar23.560.060

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua Majelis, Budi Tursilo, S.E., t

A S.H., M.Si. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Ruwaidah Afiyati, S.E„S.H.,M.M.,M.H.,CPrA ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

;#'?3';iE2gg'is6#i'oS2H. tw

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.