Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-015786.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Gold Coin Specialities, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-015786.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00207/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015786.15/2020/PP antara:|

PT GOLD COIN SPECIALITIES, NPWP 01.081.619.7-407.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.28 RT.002/RW.006 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Zulkamain Pasaribu jabatan Direktur Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ady Muliawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-568/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/TAX GCS-BKS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021,

2. Nama: Rosihan Emerson Rembriarto Samosir Izin Kuasa Hukum: KEP-644/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/TAX GCS-BKS/V1/2021 tanggal 23 Juni 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

197610181999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7778/PJ.07/2022 tanggal 17 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

546/PP/BR/2021 tanggal 18 Mei 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-098/PP/Ucp/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/TAX-

GCS/X1/2020 tanggal 27 November 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-287/WPJ.33/2021 tanggal 3 Maret 2021,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 06/TAX GCS-

BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 60009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp17.581.382.347

2. Penghasilan Kena PajakRp17.581.382.347

3. Pajak Penghasilan yang terutangRp 4.395.345.500

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh TerutangRp 4.395.345.500

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp0 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6, Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 #b,5)Rp0 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp1.332.161.000 c.2. PPh Pasal 25Rp2.921.995.376 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6, Jumlah (c.14c.24c.340.44c.5)Rp4.254.156.376 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0 e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atb.6 #c.7-d1)Rp 4.254.156.376

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 — 6.e)Rp 141.189.124

8. Kredit Pajak:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp50.828.085 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRpLe)

9g. Jumlah sanksi administrasi (a #b +c+d+e+ f)Rp 50.828.085

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g}Rp 192.017.209

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp(1.767.257.783)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor Tax/GCSI/03/1X/2019 tanggal 20 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

po

Pemohon|Terbandingdiajukan Keberatan

| fe i ais ae usaha106. 723. BAL O10 (39.949.677,364)7.121.083.703 da aru

[|B| [Fesehubungan| a fein

| | e [Jumlah farbtcrd)7.007.270.7897.007.270.788f-|

7penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

8 (Penyesuaian fiskal:

84.110.117. 858;|

Penyesuaian fiskal positif

84.110.117.858

Tb Prenyesuaian ikat negatif “| 33,586.328.935

[9 [Penghasian

50.523.788.923

50.523.788.923

[10 unite| Tan 8|

Zakat

——

Be

=ea | TET

Fiskal luar negeri

4.382.332.176.000

|_| e [Jumlah Pajak yg dapat dikreditkan7.382.382.3767.254.156.376128.176.000

Pajak yang tidak/kurang dibayarSs 767.258.376)141.189.124 | 1908.447.500 |

| _{ a (Bunga pasal 13(2) KUP——

Sanksi administrasi

50.828.085

50.828.085 192.017.209 |

Jumlah PPh yang masih harus dibayar(1.767.258.376)

1.959.275.585

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

|dengan Keputusan Nomor KEP-00207/KEBAWPJ.33/2020 tanggal 22 September |2020 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perincian sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangf)Menjadi (Rp)

R

Penghasilan Netto17.581.382.348

17.581.382.348

PPh Terutang4.395.345.5004.395.345.500 Kredit Pajak4.254.156.376150.4.382.306.376

|PPh Kurang (Lebih)141.189.124150.13.039.124 |Bayar

Sanksi Administrasi50.828.085,.4.694.085 Jumlah PPh yang Masih192.017.209(174.284.000)17.733.209 harus/(Lebih) di bayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/TAX- GCS/X1/2020 tanggal 27 November 2020 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 (diantar langsung):

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

05/TAX-GCS/X1/2020 tanggal 27 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

]. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang pengadilan pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak ° diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00207/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 diterima pada tanggal 22 September 2020:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Zulkamain Pasaribu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 14 Januari 2020:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurnt

Eu

NNNG

Laba bruto (1-2)| 59.378.080.84359.378.080.843 Po Biaya usaha| 106.448.841.91099,327.758.207(7.121.083.703) (47.070.761.067)(39.949.677.364)

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)7.121.083.703

[6 (Penghasian neto dalam negerilannya |

|__| a Penghasilan dari luar usaha

7.007.270.7897.007.270.788[ | b (Penghasilan jasa/pekerjaan bebas csehubungan pekerjaan

1d

| | Jumlah (atbtc+d)

7.007.270.789

7.007.270.788

7penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

|_| a [Penyesuaiansa917851370

0605

| 9 | Penghasilan neto luar negeri

[12 tidak kena pajak

| 14 |Penghasilan kena pajak9.542.444.27517,581,382.347 8.038.938.073 15 |PPh terutang (tarif x 14)4.395.345.5002.009.734,500 16 [Kredit pajak

[TbPPh c |Dibayar sendiriPA

| | Ipph pasal 221.460.337.0001.332.161.000

| |2.921.995.3762.921.995.376“ | | [Fiskal luar negeri||__| ____4

|aaa

| | e |Jumlah Pajak yg dapat dikreditkan4,382,332.3764. 254. 156. 376198. 176. ‘000

Pajak yang tidak/kurang dibayarte

18 jSanksi administrasi

| | a (Bunga pasal 13(2) KUP

| 19PPh yang masih harus dibayar

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor Tax/GCSI/03/1X/2019 tanggal 20 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi yang

PemohonTerbandingdiajukan Keberatan sma

| 2 (Harga pokok penjualan299.333.551.858 |299.333.551.858

Laba bruto (1-2)59.378.080. a59.378.080 #6

HNnasa

Me

5et dalamME

AA

| bi Penghasilan jasa/pekerjaan bebas Na

|

| d |lain- lain

— Jumlah (abtctd)Oa 007.270.7897.007.270.788

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

| 8 | Penyesuaian fiskal:

4 Penyesuaian fiskal positifsina 110.117.858-|

| b (Penyesuaian fiskal ie mgt33.586.328.93533.586.328935|)

||

Penghasilan neto luar negeri —

10 jJumlah penghasilan neto17.581.382.3477.121.083.703 li i esa eae

Fikena pjk

[16 [Kredit pajakTAMEN ||

MN et Pasal 25

[Trp pasa)

| | 482.392.9376 Wumah108.176.000| | fe Sak Pajak yg dapat dikreditkan4.382.382,2.254.156, sie728. TTG, m0

Pajak yang tidak/kurang dibayar(1.767.258.376)141.189.1941.908.447.500 Sanksi administrasi la Bunga pasal 13/2) KUP

50.828.085

50.828.085 | 19 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (1.767.258.376)|

192.017.209

1.959.275.585 Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon banding, telah diterbitkan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEBIWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /Menjadi (Dikurangi) (Rp)(Rp)

254,156,128,150,000|4,382,306,376 141,189,124(128,150,000)13,039, 124 50,828,085(46,134,000)4,694,085

Jumlah PPh ymb/(Lebih) dibayar192,017,209(174,284,000)17,733,209

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

KevutKoreksi Yang

Pemohon Banding | Diajukan Banding

Keberatan

1 (Biaya Usaha Lainnya7.121.083.7037.121.083.703 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Account Name

10-61210-000 {TRADEMARK FEES

1,283.504.773

12-61210-000 [TRADEMARK FEE

5.837.578.930

IGRAND TOTAL

7.121.083.703 bahwa berdasarkan pedoman pengujian transaksi afiliasi, pemeriksa tidak memperhitungkan seluruh biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp 7.121.083.703,- sebagai pengurang penghasilan bruto:

Dasar Hukum: Pasal 12 (3) UU KUP, Pasal 6 UU PPh, Pasal 9 UU PPh, Pasal 18 UU PPh, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ./2013, SE-50/PJ/2013 dan SE- 50/PJ./2013,

Menurut Pemohon Banding bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp 7.121.083.703,- tidaklah tepat dan harus dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut:

. Bahwa pada dasarnya, transaksi tersebut merupakan pengeluaran atas biaya terhadap Syaqua Group Incorporated (pihak affiliasi) sebesar Rp.7.121.083.703,- sebagaimana merujuk kepada perjanjian Intelectual Property Rights License Agreement tanggal 01 Januari 2016:

. Bahwa berdasarkan perjanjian dimaksud, pembayaran bukanlah semata-mata hanya terkait dengan penggunaan Merk Dagang, melainkan juga termasuk dengan kegiatan know-How dan seluruh informasi penting seperti rencana bisnis (business plans), pembuatan formula, harga produk (product pricing), serta industrial design yang bertujuan untuk mengembangkan produk agar mampu bersaing dengan kompetitor sehingga tercapai target penjualan:

. Bahwa eksistensi dan manfaat adanya know how dan informasi-informasi bisnis adalah nyata dalam mata rantai proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedemikian sehingga akan menghasilkan produk yang berkualitas dan dapat dijual kepada konsumen, khususnya dalam tingkat pasar yang persaingannya cukup tinggi,

. Bahwa khusus terkait penggunaan merk, pada dasamya Gold Coin

Management Holdings Limited (Pemilik PT Gold Coin Specialities sebelumnya) telah mendaftarkan kepemilikan Merk dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan sertifikat No. IDM0000248677 dan hal tersebut menjadi satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian jual-beli ketika hak kepemilikan atas PT Gold Coin Specialities berpindah tangan menjadi milik Syagua Group Incorporated, sedemikian sehingga Pemohon Banding masih dapat memanfaatkannya:

. Bahwa merujuk kepada UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h dinyatakan bahwa royalti adalah setiap pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan atau hak menggunakan Intelectual Propertymerk dan know how) dan sebagaimana pada penjelasannya dinyatakan bahwa:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau

proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektualindustrial atau hak serupa lainnya:

2) penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah:

3) pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4) pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi

5) penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan

6) pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektualindustrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas:

Sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan mengingat bahwa penggunaan logo yang dimaksud tidak menghilangkan substansi biaya yang sebenamya yakni merupakan pengeluaran yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara

penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 6 (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008;

IV. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

Jumlah Rupiah Menurut

Peredaran usaha

358,711.632,701358.711,632.701

2 jHarga pokok penjualan

299.333.551.858299.333.551.858

3 {Laba bruto (1-2)

59.378.080.84359.378.080.843

106.448.841.910106.448.841.910 (7.070.761.067

[6 [Penghasilon|

| | a[Penghasilandariluarusaha7.007.270.7897.007.270.788

[|:

Te sen sg:

|_| e |dumlah (atbtctd)

7.007.270.789

7.007.270.788 !

7 #|Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

NN NN skal295863259357 5 |

805.782 523 3 [| sn se

[10||

|

[13dak| [15 [Poh eratang28157000

To

| || rasogiroool| | |

|_|

|} | Wumlah4.382.306.3764.382.306.376

| JePajakygdapat dikreditkan| 4.382.306.3764.382.306.376

18 age

[19 uni PPh yang|| bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, perhitungan pajak terutang yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan perpajakan yang berlaku, bahwa selanjutnya, pemohon bandingkepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memnuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding,

3. Membatalkan Keputusan Terbanding karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

287/WPJ.33/2021 tanggal 3 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

|. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 05/TAX- tanggal 27 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal

17 Desember 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal J diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampin bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding,[ - ] [ - | e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding nomor KEP-00207/KEBAWPJ.33/2020Ni tanggal 22 September 2020;

g.banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00207/KEBAWVPJ.33/2020Ni tanggal 22 September 2020;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir- hasil pemeriksaan:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalamVv pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Zulkamain Pasaribu bertindak selaku:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia,| -[ - | j. Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesia-| - |

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat| banding k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penguiian terebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding),

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi,

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding nemor LAP- 106/WPJ.22/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 26 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jamlah Rupiah Menurut

Uraian

SPT Pemohon

Terbanding

| 1 (Peredaran usaha358.711,632.701358.711.632.701

| 2 | Harga pokok penjualan299.333.551.858299.333,551.858 — 3 tabaoo29378080813) 203750003)

[a|

[S [Penghasilan neto dalamBA

Fecai geMA [ [a

| [b [PenghasiianSSCS fam CS

Tey

— le Jumlah fatbtctd)

7.007.270.789

7 |Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

Penyesuaian fiskal:

a |Penyesuaian fiskal positif

84.110,117.858854.370

| Jb (Penyesuaian fiskal negatif33.586.328.93533.586.328.935

|_| ¢ Wumlah (a-b)49.605.934.55350.523,788.923917.854.370 | 9 (Penghasilan netoluarnegeri|

10 fJumlah penghasilan neto9.542.444.27517.581.382.3478.038.938.073 11

Penghasilan tidak kena pajak-|

14kena pajak

PPh terutang (tarif x 14)2.385.611.0004.395.345.500

| a [PPh ditanggung—

5 Dipotong PPh Pasal 23Na

Dibayar sendiri

PPh Pasal 221.460.337.0001.332,161.000128.176.000

| || 2.921.995.3762.921.995.an - | | [Jumiah4.382.332.3764.254.156.376 — 176.000 ||:

e |Jumlah Pajak yg dapat dikreditkan4.382.332.3764.254.156.376128.176.000

17 |Pajak yang tidak/kurang dibayar(1.996.721.376)189.124137.910.500

| 18 |Sanksiadministtasi Sanksi administrasi|

19 (Jumlah PPh yang masih harus dibayar —1.376) sre)192.017.209 2.188.738.585 a |Bunga pasalKUP828.085828.085

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan isurat nomortanggal 20 September 2019, yang diterima

Terbanding berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:01005066\449\sep\2019 tanggal 24 September 2019:

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan

-Terbanding nomor KEP-00207/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /Menjadi (Dikurangi)

KreditNN 4,254, 156,376128,150,000 4,382,306,376

IPPh PPh Kurang Kurang (lebih) Bayar Bayar| 141,189,124 (128,150,000)13,039, 124

Sanksi Administrasi50,828,085(46,134,000)4,694,085

Jumlah PPh ymh/(Lebik) dibayar192,017,209(174,284,000)17,733,209

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 7.121.083.703,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Permohonan Banding Nomor 05/TAX-GCS/XI/2020 tanggal 27 November 2020

Menurut Terbanding a. Yang menjadi pokok sengketa Banding adalah:

1) Sengketa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 7.121.083.703,00 b. Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang KUP), antara lain mengatur:

Pasal 4 Ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Suratsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf h (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari. Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

b. royalti

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula

atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial: atau ilmiah,

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak - hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman Suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman Suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau, pemberian hak kekayaan intelektualindustrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

h. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Penjelasan Pasal 6 ayat (1);

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto,

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan danfatau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung: atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa: Pasal 17

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Harta Tak Berwujud (Intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang.

3. Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles).

4. Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa.

5. Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, dan saluran distribusi.

6. Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional.

7. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a.pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi:

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi:

8. Transaksi pengalihan Harta Tidak Benwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi: dan b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

Pasal 18

1. Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

2. Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk.

4. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi.

5. Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. gambaran perusahaan Secara rinci seperti struktur kelompok usaha, Struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha, b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya: C. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

d. pembanding yang terpilih.

e. cafafan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

4) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI

Paragraph 6.2.

The purpose of this Chapter VI is to provide guidance specially tailored to determining arm's length conditions for transactions that involve the use or transfer of intangibles. Article 9 of the OECD Model Tax Convention is concemed with the conditions of transactions between associated enterprises, not with assigning particular labels to such transactions. Consequently, the key consideration is whether a transaction conveys economic value from one associated enterprise to another, whether that benefit derives from tangible property, intangibles, services or other items or activities. An item or activity can convey economic value notwithstanding the fact that it may not be specifically addressed in Chapter VI. To the extent that an item or activity conveys economic value, it should be taken into account in the determination of arm's length prices whether or not it constitutes an intangible within the meaning of paragraph 6.6.

Paragraph 6.3.

The principles of Chapters of these Guidelines apply equally to transactions involving intangibles and those transactions which do not. Under those principles, as is the case with other transfer pricing matters, the analysis of cases involving the use or transfer of intangibles should begin with a thorough identification of the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the actual involving the use or transfer of intangibles is accurately delineated. The functional analysis should identify the functions performed, assets used, and risks assumed by each relevant member of the MNE group. In cases involving the use or transfer of intangibles, it is especially important fo ground the functional analysis on an understanding of the MNES global business and the manner in which intangibles are used by the MNE to add or create value across the entire supply chain. Where necessary, the analysis should consider, within the framework of Section D.2 of Chapter |, whether independent parties would have entered into the arrangement and if so, the conditions that would have been agreed.

Paragraph 6.4.

In order to determine arm's length conditions for the use or transfer of intangibles it is important to perform a functional and comparability analysis in accordance with Section D.1 of Chapter I, based on identifying the intangibles and associated risks in contractualand then supplementing the analysis through examination of the actual conduct of the parties based on the functions performed, assets used, and risks assumed, including control of important functions and economically significant risks. Accordingly the next section, Section A, provides guidance on identifying intangibles. Section B examines legal ownership and other contractual terms, together with guidance on the evaluation of the conduct of the parties based on functions, assefs and risks. Section C outlines some typical scenarios involving intangibles, and Section D provides guidance on determining arm's length conditions including the application of pricing methods and valuation techniques, and provides an approach to determining arm's length conditions for a specific category of hard-to-value intangibles, Examples illustrating the guidance are contained in the Annex to this chapter.

Paragraph 6.5.| Difficulties can arise in a transfer pricing analysis as a result of definitions of| the term intangible that are either too narrow or too broad. Ifan overly narrow definition of the term intangible is applied, either taxpayers or governments may argue that certain items fall outside the definition and may therefore be transferred or used without separate compensation, even though such use or transfer would give rise to compensation in transactions between independent enterprises. If foo broad a definition is applied, either taxpayers or governments may argue that the use or transfer of an item in transactions between associated enterprises should require compensation in circumstances where no such compensation would be provided in transactions between independent enterprises.

Paragraph 6.6.

In these Guidelines, therefore, the word "intangible" is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, 2 which is capable of being owned or controlled for use in commercial activities, and whose use or transfer would be compensated had it occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances, Rather than focusing on accounting or legal definitions, the thrust of a transfer pricing analysis in a case involving intangibles should be the determination of the conditions that would be agreed upon between independent parties for a comparable transaction.

Paragraph 6.7.

Intangibles that are important fo consider for transfer pricing purposes are not always recognised as intangible assets for accounting purposes. For example, costs associated with developing intangibles internally through expenditures such as research and development and advertising are sometimes expensed rather than capitalised for accounting purposes and the intangibles resulting from such expenditures therefore are not always reflected on the balance sheet. Such intangibles may nevertheless be used fo generate significant economic value and may need fo be considered for transfer pricing purposes. Furthermore, the enhancement to value that may arise from the complementary nature of a collection of intangibles when exploited together is not always reflected on the balance sheet. Accordingly, whether an item should be considered to be an intangible for transfer pricing purposes under Article 9 of the OECD Model Tax Convention can be informed by its characterisation for accounting purposes, but will not be determined by such characterisation only. Furthermore, the determination, that an item should be regarded as an intangible for transfer pricing purposes does not determine or follow from its characterisation for general tax purposes, as, for example, an expense or an amortisable asset. Paragraph 6.8.

The avatlability and extent of legal, contractual, or other forms of protection may affect the value of an item and the retums that should be attributed to t

it. The existence of such protection is not, however, a necessary condition for an item to be characterised as an intangible for transfer pricing purposes. Similarly, while some intangibles may be identified separately and transferred on a segregated basis, other intangibles may be transferred only in combination with other business assets. Therefore, separate is not a necessary condition for an item to be characterised as an intangible for transfer pricing purposes.

Paragraph 6.9.

It is important to distinguish intangibles from market conditions or local market circumstances. Features of a local market, such as the level of disposable income of households in that market or the size or relative competitiveness of the market are not capable of being owned or controlled. While in some circumstances they may affect the determination of an arm's length price for a particular transaction and should be taken into account in a comparability analysis, they are not intangibles for the purposes of Chapter VI. See Section D.6 of Chapter I.

Paragraph 6.10.

The identification of an item as an intangible is separate and distinct from the process for determining the price for the use or transfer of the item under the facts and circumstances of a given case. Depending on the industry sector and other facts specific to a particular case, exploitation of intangibles can account for either a large or small part of the MNE's value creation. It should be emphasised that not all intangibles deserve compensation separate from the required payment for goods or services in all and not all intangibles give rise to premium returns in all circumstances. For example, consider a situation in which an enterprise performs a service using non- unique know-how, where other comparable service providers have comparable know-how. In that case, even though know-how constitutes an intangible, it may be determined under the facts and circumstances that the know-how does not justify allocating a premium retum to the enterprise, over and above normal retums earned by comparable independent providers of similar services that use comparable non-unique know-how. See Section

D.1.3 of Chapter | See also paragraph 6.17 for a definition of "unigue" intangibles.

Paragraph 6.14.

The guidance in this chapter is also not relevant to recognition of income, capitalisation of intangible development costs, amortisation, or similar maiters. Thus, for example, a country may choose not to impose tax on the transfer of particular types of intangibles under specified circumstances. Similarly, a country may not permit amortisation of the cost of certain acquired items that would be considered intangibles under the definitions in this chapter and whose transfer may be subjected to tax at the time of the transfer in the transferor’s country. It is recognised that inconsistencies between individual country laws regarding such matters can sometimes give rise to either double taxation or double non-taxation.

Paragraph 6.15.

In discussions of transfer pricing issues related to intangibles, it is sometimes the case that various categories of intangibles are described and labels applied. Distinctions are sometimes made between trade intangibles and marketing intangibles, between "soft" intangibles and "hard" intangibles, between routine and non-routine intangibles, and between other classes and categories of intangibles. The approach contained in this chapter for determining arm's length prices in cases involving intangibles does not tum on these categorisations. Accordingly, no attempt is made in these Guidelines to delineate with precision various classes or categories of intangibles or to prescribe outcomes that turn on such categories.

5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengatur bahwa:

Pasal 183

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah is memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

c. Penelitian terhadap pokok sengketa

1) Sengketa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 7.121.083.703,00 bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui:

a) Bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya atas Biaya Royalti sebesar Rp7.121.083.703,00;

b) Berdasarkan hasil penelitian Terbanding diperoleh informasi bahwa:

1. Bahwa royalti dibayarkan ke afiliasi,

2. Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian terkait royalty:

3. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan merk yang terdaftar pada Ditjen HAKI:

4. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Syagua Group Incorporated selaku pemilik merk Gold Coin.;

5. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi unsur eksistensi terkait pembebanan Biaya Royalti sehingga tidak dilakukan lagi penelusuran uji manfaat dan analisa kesebandingan:

c) Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual merek “Gold Coin" Syagua Group Incorporated, sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa Royalti dari negara Lisencor atas merk dagang tersebut benar-benar terjadi. Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pendaftaran merk tersebut. Bukti kepemilikan (ownership) ini menjadi syarat utama dapat diterimanya pembebanan intangible property seperti yang diuraikan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraf 6-2 sampai 6-10:

d) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perusahaan lain yang sejenis yang melakukan pembayaran royalti atas merek tersebut. Hal ini tidak memenuhi kriteria Willing to Pay Test seperti yang disyaratkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinationa! Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraf 6-14,

e) Pemohon Banding tidak dapat menentukan berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh principal untukdan pengembangan, siapa-siapa saja yang memanfaatkan royalti tersebut dan kemudian penghitungan hingga ditetapkan besarnya royalti untuk Pemohon Banding:

f) Bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding sejak berdiri telah menjual pakan temak udang dengan merek Gold Coin. Oleh karena itu Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap manfaat ekonomis atau komersial sebelum dan sesudah menggunakan merek Gold Coin, g) Berdasarkan Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa diatur bahwa atas pemanfaatan harta tidak berwujud antara wajib pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha apabila memenuhi 3 syarat ketentuan yang diuraikan sebagai berikut:

1. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi,

2. terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan

3. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi:

Berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding tidak memenuhi unsur bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi dan tidak memenuhi unsur terdapatnya manfaat ekonomis, sehingga tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011. Oleh karena tidak memenuhi unsur syarat kumulatif

tersebut Biaya Royalti dimaksud tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga bukanlah merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, h) Bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Memenuhi Sebagian Dokumen Nomor BA-248/WPJ.33/2020 tanggal 15 September 2020:

i) Penelitian setelah SPUH

Pada proses penyelesaian keberatan, terhadap Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor SPUH-229/WPJ.33/2020 tanggal 8 September 2020 serta mengundang Pemohon Banding untuk hadir pada hari Selasa tanggal 15 September 2020. Pemohon Banding memberikan tanggapan dengan surat nomor 008/GCS/KEB.230/DJP/IX/2020 tanggal 14 September 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa:

r Wajib pajak tidak setuju dengan keputusan Terbanding yang menolak keberatan wajib pajak atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.121.083. 703,00:

j) Berdasarkan uraian diatas, Terbanding meyakini alasan Pemohon Banding bahwa Biaya Royalti tidak memenuhi ketentuan Pasal 17

7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraph 6-2 sampai 6-10, Paragraph 6-14 dan Paragraph 6-15, sehingga Tim Peneliti berkesimpulan agar majelis hakim menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Biaya Royalti dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp 7.121.083.703,00 k) Berdasarkan uraian diatas, Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dan berpendapat bahwa Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.121.083.703,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat banding nomor 05/TAX-GCS/XI/2020 tanggal 27 November 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan selaku Wakil Pemohon Banding untuk menandatangani surat banding terpenuhi:

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEBAIWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku,

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00207/KEBM/PJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon

Banding Nomor 06/TAX GCS-BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

A. Uraian Banding menurut Terbanding:

bahwa tanggapan Terbanding berkaitan dengan koreksi yang menjadi pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan pedoman pengujian transaksi afiliasi, Terbanding tidak memperhitungkan seluruh biaya royalti yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp 7.121.083.703,- sebagai pengurang penghasilan bruto dengan rincian sebagai berikut:

Ace NoAccount NameJumlah - Rp

10-61210-000 (TRADEMARK FEES1.283.504.773 12-61210-000 |TRADEMARK FEE5.837.378.930

GRAND TOTAL

2. Berdasarkan hasil penelitian Terbanding diperoleh informasi bahwa:

a. Bahwa Royalti dibayarkan ke afiliasi:

b. Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian terkait royalty:

c. Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan merk yang terdaftar pada Ditjen HAKI:

d. Pemohon Banding tidak dapat menunjukan Syagua Group Incorporated selaku pemilik merk Gold Coin;

e. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi unsur eksistensi terkait pembebanan Biaya Royalti sehingga tidak dilakukan lagi penelusuran uji manfaat dan analisa kesebandingan,

3. Bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual merek “Gold Coin" Syagua Group Incorporated, sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa Royalti dari negara Lisensor atas merk dagang tersebut benar-benar terjadi. Bukti kepemilikan (ownership) ini menjadi syarat utama dapat diterimanya pembebanan intangible property seperti yang diuraikan dalam OECD Tansfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraf 6-2 sampai 6-10;

Halaman 32 darj 78 halaman. Putusan Nomor PUT-015786.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Gold Coin Specialities

4. Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria Willing to Pay Test seperti yang disyaratkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraf 6-14:

5. Pemohon Banding tidak dapat menentukan berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh principal untul riset dan pengembangan, siapa-siapa saja yang memanfaatkan royalty tersebut dan kemudian perhitungan hingga ditetapkan besarnya royalty untuk Pemohon Banding:

6. Bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding sejak berdiri telah menjual pakan temak udang dengan merek Gold Coin. Oleh karena itu Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap manfaat ekonomis atau komersial sebelum dan sesudah menggunakan merek Gold Coin:

7. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi unsur bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi dan tidak memenuhi unsur terdapatnya manfaat ekonomis, sehingga tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011. Oleh karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga bukanlah merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto,

8. Mengingat hal tersebut di atas tim peneliti sependapat dengan Terbanding dan mempertahankan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp 7.121.083.703,- sebagaimana dimaksud di atas:

B. Bantahan Pemohon Banding bahwa setelah membaca dengan seksama uraian banding yang disampaikan, bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sebesar Rp 7.121.083.703,- tidaklah tepat dan harus dibatalkan, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa pada dasarnya, transaksi tersebut merupakan pengeluaran atas biaya terhadap Syagua Group Incorporated (pihak affiliasi) sebesar Rp7.121.083.703,- sebagaimana merujuk kepada perjanjian Intelectual Property Rights License Agreement tanggal 01 Januari 2016:

b. Bahwa berdasarkan perjanjian dimaksud, pembayaran bukanlah semata- mata hanya terkait dengan penggunaan Merk Dagang, melainkan juga termasuk dengan kegiatan know-how dan seluruh informasi penting seperti rencana bisnis (business plans), pembuatan formula, harga produk (product pricing), serta industrial design yang bertujuan untuk mengembangkan produk agar mampu bersaing dengan kompetitor sehingga tercapai target penjualan:

c. Bahwa eksistensi dan manfaat adanya know how dan informasi-informasi bisnis adalah nyata dalam mata rantai proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedemikian sehingga akan menghasilkan produk yang berkualitas dan dapat dijual kepada konsumen, khususnya dalam tingkat pasar yang' persaingannya cukup tinggi:

d. Bahwa khusus terkait penggunaan merk, pada dasamya Gold Coin Management Holdings Limited (Pemilik PT Gold Coin Specialities sebelumnya) telah mendaftarkan kepemilikan Merk dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan sertifikat No. IDM0000248677 dan hal tersebut menjadi satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian jual-beli ketika hak kepemilikan atas PT Gold Coin Specialities berpindah tangan menjadi milik Syagua Group Incorporated, sedemikian sehingga Pernohon Banding masih dapat memanfaatkannya:

e. Bahwa merujuk kepada UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h dinyatakan bahwa royalti adalah setiap pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan atau hak menggunakan Intelectual Property (termasuk merk dan know how) dan sebagaimana pada penjelasannya dinyatakan bahwa:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan industrial atau hak serupa lainnya:

2) penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah,

3) pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4) pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a)penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:| b)penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

c)penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi,

5) penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan

6) pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak- hak lainnya sebagaimana tersebut di atas:

f. Sedemikian sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan mengingat bahwa penggunaan logo yang dimaksud tidak menghilangkan substansi biaya yang sebenarnya yakni merupakan pengeluaran yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 6 (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008:

C. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka jumlah perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding menjadi:

Penghasilan Netto17.581.382.347

Kompensasi Kerugianbere

3 Penghasilan Kena Pajak17.581,382.347 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.780.270.2615.074.000 615.074.000 | 4.382.306.376!

—DD Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP4.694.0854.694.085}-| Pajak yang Masih Harus (Lebih)17.733.2091.784.965.011(1.767.232.376 h.

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum diatas (fundamentum petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00207/KEBAWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020

2. Membatalkan seluruh atau sebagian Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00207/KEBAWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;

Atau:

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili Permohonan Banding ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00207/KEBAWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020,

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomortanggal 20 September 2019,

,BuktiP-3. — Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019,

BuktiP-4. — Akta Nomor 21 tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris

Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.:

— Akta Nomor 111 tanggal 23 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris|

}Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.:

BuktiP-6.Surat Kuasa Khusus Nomor 07/TAX GCS-BKS/VI/2021 tanggal 23

. Juni 2021 a.n. Ady Muliawan;

Bukti P-7.Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ady Muliawan;

Bukti P-8.Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

568/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Ady Muliawan;

Bukti P-9.Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ady Muliawan; Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 08/TAX GCS-BKS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 a.n. Rosihan Emerson Rembriarto Samosir,

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Rosihan Emerson Rembriarto

Samosir,

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

644/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Rosihan Emerson Rembriarto Samosir,

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rosinan Emerson

Rembriarto Samosir,

Bukti P-14, Pakta Integritas Pengurus a.n. Zulkarnain Pasaribu:

Bukti P-15, Keputusan Direktur — Jenderal Pajak Nomor KEP-

00207/KEBAWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020,

Bukti P-16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019,

Bukti P-17. Surat Keberatan Nomor Tax/GCSI/03/1X/2018 Tanggal 20 September 2019,

Bukti P-18. Salinan Akta Nomor 21 tanggal 14 Januari 2020 Notaris Buniario

Tigris, S.H., S.E., M.H.:

iHalaman 37 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-015786.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Gold Coin Specialities

Bukti P-19. Salinan Akta Nomor 111 tangga! 23 Juli 2019 Notaris Buntario Tigris,

S.H., S.E., M.H.:

Bukti P-20. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-21. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/TAX GCS-BKS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 a.n. Ady Muliawan;

Bukti P-22. Perbaikan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/TAX GCS-BKS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 a.n. Rosihan Emerson Rembriarto Samosir,

Bukti P-23. — Matriks sengketa,

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 15 November 2021: Bukti P-25. IPR Agreement GCSI - Syagua Group Incorporated;

Bukti P-26. — Terjemahan IPR Agreement GCSI - Syagua Group Incorporated; Bukti P-27. Bukti Transaksi Biaya Royalti:

Bukti P-28. Trademark License Agreement antara Gold Coin Management

Holding dengan Syagua Group Incorporated:

Bukti P-29. Terjemahan Trademark License Agreement antara Gold Coin

Management Holding dengan Syagua Group Incorporated:

Bukti P-30. — Matriks Uji eksistensi Know-How Tahun 2017;

Bukti P-31. | Pendapat Akhir Tanpa Nomor Tanggal 13 Mei 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2409/WPJ.33/2020 tanggal 21 Sepiember 2020,

Bukti T-2. LaporanPemeriksaanPajakNomorLAP-

106/WPJ.22/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 26 Juni 2019;

Bukti T-3.Matriks Sengketa:

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2409/WPJ.33/2020

Tanggal 21 September 2021,

Bukti T-5.Matriks Sengketa:

Bukti T-6. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

OO106AVPJ.33/KP.1105/RIK.SIS/2019 Tanggal 26 Juni 2019;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 11 Januari 2022:

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Nomor S-5389/PJ.07.2022 Tanggal 17 Mei 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00207/KEBAWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 05/TAX-GCS/XI/2020 tanggal 27 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Zulkamain Pasaribu jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Nomor 111 tanggal 23 Juli 2019 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

. y

Pemohon BandingTerbandingNilai Sengketa (Rp)(Ro)re)

R Koreksi Biaya Usaha Lainnya7.121.083.7037.121.083.703

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp7.121.083.703 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) mengatur bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk royalti.

2. bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan."

3. bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

4. bahwa Pasal 17 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/ 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur.

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi:

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

bahwa koreksi dilakukan Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya terkait Biaya Royalti sebesar Rp7.121.083.703;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui bahwa:

a. Royalti dibayarkan ke afiliasi, b. Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian terkait royalty:

c. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan merk yang terdaftar pada Ditjen HAKI, d. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Syagua Group Incorporated selaku pemilik merk Gold Coin:

e. Pemohon Banding tidak memenuhi unsur eksistensi terkait pembebanan Biaya Royalti sehingga tidak dilakukan lagi penelusuran uji manfaat dan analisa kesebandingan;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual merek “Gold Coin" oleh Syagua Group Incorporated, sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud berupa Royalti dari negara Lisencor atas merk dagang tersebut benar-benar terjadi:

bahwa selain itu sampai dengan proses persidangan terakhir, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti pendaftaran merk tersebut atau

pendaftaran perubahan kepemilikan kepada Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM oleh Syagua Group Incorporated:

9. bahwa bukti kepemilikan (ownership) merupakan syarat utama dapat diterimanya pembebanan intangible property seperti yang diuraikan dalam OECD Transier Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraf 6-2 sampai 6- 10;

10. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan perusahaan lain yang sejenis yang melakukan pembayaran royalti atas merek tersebut. Hal ini tidak memenuhi kriteria Willing to Pay Test seperti yang disyaratkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraf 6-14;

11. bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menentukan berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh principal untuk riset dan pengembangan, siapa-siapa saja yang memanfaatkan royalti tersebut dan kemudian penghitungan hingga ditetapkan besarnya royaiti untuk Pemohon Banding:

12. bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding sejak berdiri telah menjual pakan temak udang dengan merek Gold Coin. Oleh karena itu Terbanding tidak dapat melakukan pengujian terhadap manfaat ekonomis atau komersial sebelum dan sesudah menggunakan merek Gold Coin:

13. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi dan tidak dapat membuktikan terdapat manfaat ekonomis, sehingga tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/ 2011, sehingga tidak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan bukan merupakan biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto,

14. bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai.

a. Perjanjian Lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual antara Pemohon Banding dengan Syaqua Group Incorporated;

b. Bukti Transaksi Biaya Royalti; dan

c. Perjanjian Lisensi Merek Dagang antara Gold Coin Management Holding Limited dengan Syagua Group Incorporated;

d, Lampiran email berupa bukti kunjungan kepada Pemohon Banding oleh pegawai Gold Coin Specialities, Sdn. Bhd:

15. bahwa Terbanding melakukan penelitian atas dokumen tersebut dan memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa untuk dapat melakukan pembayaran atas merk dagang Gold Coin, harus terlebih dahulu diyakini bahwa Syagua Group Incorporated adalah pemegang hak atas merk dagang Gold Coin, b. bahwa namun demikian, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup membuktikan bahwa Syagua Group Incorporated adalah pemegang hak atas merk dagang Gold Coin:

c. bahwa hal tersebut dikarenakan tidak terdapat bukti kepemilikan Syagua Group Incorporated atas Hak Kekayaan Intelektual merek "Gold Coin" dan tidak terdapat bukti kepemilikan merk yang terdaftar pada Ditjen HAKI:

d. bahwa apabila terdapat perubahan atas kepemilikan merk dagang, sudah sepatutnya dilakukan perubahan atas pendaftaran yang telah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut tidak dilakukan oleh Syagua Group Incorporated:

e. bahwa selain itu tidak terdapat nominal yang layak dalam perjanjian lisensi merk dagang dan tidak dapat diklasifikasikan jenis perjanjian tersebut karena tidak disebutkan sebagai perjanjian jual beli dan nominal yang diperjanjikan hanya sebesar USD5,000 dibandingkan dengan yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Syagua Group Incorporated:

f. bahwa demikian pula patut dipertimbangkan bahwa yang dimaksudkan dengan bukti adanya know-how yang dilakukan sehingga harus diberikan adalah bukti kunjungan ke Bekasi Mill yang dilakukan oleh pegawai Gold Coin Specialities, Sdn. Bhd. dan bukan oleh Syagua Group Incorporated:

g. bahwa dengan demikian atas biaya know-how kepada Syagua Group Incorporated pun tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding:

16. bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diyakini bahwa:

a. Syagua Group Incorporated bukan pemegang hak atas merk dagang Gold Coin sehingga pembayaran atas merk dagang “Gold Coin” kepada Syagua Group Incorporated sudah sepatutnya dikoreksi:

b. Demikian pula pembebanan know-how oleh Pemohon Banding dengan dasar perjanjian dengan Syagua Group Incorporated tidak dapat dibiayakan karena kegiatan tersebut bukan dilaksanakan oleh Syagua Group Incorporated melainkan oleh Gold Coin Specialities, Sdn. Bhd:

17. bahwa oleh karena itu, Terbanding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pada dasarnya, transaksi sebesar Rp.7.121.083.703,- merupakan biaya royalty yang dibayarkan oleh Pemohon kepada Syaqua Group Incorporated (pihak affiliasi) dengan merujuk kepada perjanjian Intelectual Property Rights License Agreement tanggal 01 Januari 2016, dimana pada Pasal 2 Ayat (1) dari perjanjian dimaksud menyebutkan:

21. The Licensor grants to the Licenses an exclusive right and license in the Territory for the Term, with the right of sublicenses to the License's Subsidiaries, subject to the terms and conditions contained in this Agreement io use any and all Intellectual Property Rights in connection with the operation of the Process, the design, manufacture, supply, distribution, marketing, and/or sale’ of the Products, including but not limited to the following:

211. To use on and in connection with the Products the Trade Marks. The right granted shall also include the right to use the Trade Marks for incidental purpose related to the supply and sale of the Products, including, but not limited to, using the Trade Marks on advertising, catalogue and product packaging; and

2.1.2. To use the Know-how in its possession that is reasonably necessary to enable the Licenses to operate the Process and produce the Products.

2. bahwa khusus terkait penggunaan merk, pada dasarnya Gold Coin Management Holdings Limited (Pemilik Pemohon Banding sebelumnya) telah mendaftarkan kepemilikan Merk dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan sertifikat No. IDM0000248677 dan hal tersebut menjadi satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perjanjian jual-beli saham/kepemilikan atas Pemohon antara Pihak Gold Coin Management Holding Limited dan Syagua Group Incorporated sehingga ketika hak kepemilikan atas Pemohon Banding berpindah tangan menjadi milik Syagua Group Incorporated Pemohon Banding tetap memiliki kewajiban pembayaran Royalti kepada Pemegang Saham yang baru,

3. bahwa sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2.1. perjanjian Intelectual Property Rights License Agreement dimaksud, pembayaran Royalti bukanlah semata- mata hanya terkait dengan penggunaan Merk Dagang, melainkan juga termasuk dengan kegiatan know-how dan seluruh informasi penting seperti rencana bisnis (business plans), harga produk (product pricing), pemberian advise dan informasi tentang product & proses, baik dari sisi Human Resource maupun mesin, design, proses produksi maupun dalam proses operasional yang bertujuan agar proses perusahaan dapat berjalan efektif dan efisien dan dapat mengembangkan produk agar mampu bersaing dengan kompetitor sehingga tercapai target penjualan,

4, bahwa eksistensi dan manfaat adanya know how dan informasi-informasi bisnis adalah nyata dalam mata rantai proses bisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sedemikian sehingga akan menghasilkan produk yang berkualitas dan dapat dijual kepada konsumen, khususnya dalam tingkat pasar yang persaingannya cukup tinggi,

Paragraf 6.5 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 sebagaimana mengutip Paragraf 11 OECD Commeniary tahun 2008 atas Pasal 12 menyebutkan, know- how umumnya berkaitan dengan informasi rahasia mengenai industri, komersial, ataupun ilmu pengetahuan yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang diaplikasikan secara praktik pada operasi bisnis perusahaan dan menghasilkan suatu manfaat ekonomis,

5. bahwa Pemohon dapat membuktikkan eksistensi Know-how yang diberikan Pihak Affiliasi berupa pengarahan, pengamatan, penilaian serta solusi terkait

1 ts

dengan cara kerja karyawan dan variable kerja lainnya agar mencapai produktivitas kinerja karyawan dan mesin produksi yang digunakan sebagaimana Matriks know-how sebagai berikut:

TanggalNamaNama Penerima Subject Email Deskripsi Email EmailPengirim

Mempersiapkan Transportasi dari Kualumpur - Cengkareng -

Sarmila & Puji Ayu Visit to Bekasi | Kualumpur dan

05/01/2017 | sw.chan

AstutiMillPemohon mempersiapkan akomodasi tenaga ahli selama 4 hari di Indonesia Pihak Affiliasi memberikan pandangan (advise) mengenai izin UPL

Addendum of (Upaya Pengelolaan

Stephen John lease

10/01/2017 | sw.chan

& Pemantauaan

Althaus

Agreement by

Lingkungan) untuk

Anita meminimalisasi dampak negatif kepada lingkungan sekitamya Pihak Affitiasi memberitahukan kebijakan

Travel and perusahaan secara

16/01/2017 | SarmilaSarmila, All

Entertaiment global mengenai

Policy perjalanan dinas karyawan berlaku sejak Januari 2017

SHL

Pemohon

Assement memberitahukan

30/01/2017 | JunaediIdrus Yusarinto

Result-Junior penilaian calon SPV

Warehouse

Gudang Junior

Supervisor kepada Affiliasi Pihak Affiliasi memberikan pengarahan mengenai

GCSSB

Sam Lee, Thitipong

Keselamatan dan

5 21/02/2017 | Abdul AzizAkemanee, Idrus

Factory

Kesehatan Kerja

Performance

Yusarinto (K3) yang sudah 2016 diterapkan Perusahaan dengan disertai dokumentasi terkait

Affiliasi memberikan hasil pengamatan

Idrus YusarintoSafety Walk terkait dengan

Stephen John

6 27/02/2017 Althaus

<y.idrus@goldcoin- | 21st February

Keselamatan dan id.com>Bekasi

Kesehatan Kerja (K3) dan memberikan solusi

untuk perbaikan sbb:

Pallet kayu lama Rusak bekas di gudang diganti. Mulai siapkan capex untuk mengganti palet. Tumpuk ulang palet di mana palet lama yang rusak telah digunakan. Karena produksi rendah dan pengiriman, waktu tambahan harus dihabiskan untuk pembersihan di gudang. Produk penetasan dibersihkan dan dibersihkan termasuk menutupi produk agar debu tidak menempel. Papan listrik harus dikunci setiap saat kecuali jika sedang dikerjakan oleh teknisi listrik terlatih Ruang kontrol perlu dibersihkan termasuk lantai Tinjau berapa banyak alat pemadam api genggam yang dibutuhkan di gudang dan menara pabrik Pengecatan dilakukan pada saat volume produksi reridah.

1 | Gulungan O | crumble di lantai paling atas untuk diposisikan di sudut menyingkir,

Pemohon mengajukan anggaran (bugdet) untuk perbaikan

Bekasi Capex

PradipatAdi Apriliawan, mesin produksi

21/03/2017 | Wongkasetsi | Suwanto, Idrus 2017 Ducting terkait dengan for Dryer Dust nYusarinto kerusakan Dryer

Collector

Ducting yang di sertai dengan daftar dan estimasi harga barang yang rusak

Mafrur Hanif, Indra

Kusuma Jaya, Indra

Nurbismawan

Pranata, Ery Hamidi,

Lee Siow Wee,

Ramadhani

Nasution,

Pemohon

Muhammad Irham memberikan laporan

Jamal, Dang Dinh kepada Affiliasi

Dang, Tran Dinh bahwa telah terjadi

Incident

Khiem, Nguyen Van kegagalan sistem

Lesson Leam

Bac, Dang Thi Loan, mesin produksi

Chew Pooi

& Important of

29/03/2018

Nguyen Huy Trung, (incident machine

Wan

Machine

Asanga Femando, interlocking system

Patricia Pietersz,Interlocking assessment) Sareena Malee,¥sehingga keamanan Thitipongbekerja tergganggu Akemanee, Luondan hasil produksi Tan, Terry Shen,tidak optimal! Liang Gui Rong,

Zhigang Shao, Shuili

Zheng, Tianci Yang,

Gang Hao, Huili

Zhuang, Qihua

Chen-

Mafrur Hanif, IndraAffiliasi memberikan Kusuma Jaya, Indrapengarahan Nurbismawan. mengenai Pranata, Ery Hamidi,perlindungan Lee Siow Wee,keselamatan dalam RamadhaniIncidentbekerja kepada Nasution,Lesson Leam karyawa Produksi

29/03/2018 Chew PooiMuhammad IrhamIndustrialsbb:

WanJamal, Dang Dinh~ IndustiaPelind

, gFan (movingeindung

Dang, Tran Dinhparts)kipas harus Khiem, Nguyen Van berada di celah

Bac, Dang Thi Lean, kecil untuk

Nguyen Huy Trung, mencegah

Asanga Femando, paparan jari ke

Patricia Pietersz, bagian yang

Sareena Malee, bergerak

Thitipong

Akemanee, LuonGagang Kipas Tan, Terry Shen,It apa t xe Ses Liang Gui Rong,hacia erkena Zhigang Shao, ShuiliDegan yang Zheng, Tianci Yang,ergera Gang Hao, HuiliMohon Zhuang, Qihuadiperhatikan Chencara operator menangani (memindahkan) kipas angin

Pemohon memberikan laporan peralatan pabrik yang baru di instalasi, kineja

Planning -karyawan produksi,

,,Target -minitoring dampak

10 | 27/04/2018 Chew Pooi Idrus Yusarinto,Objective Visit kepada lingkungan, anMafrur HanifB ,penerapan ekasi 10-20 k April 2018eselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan perencanaan kerja kedepannya agar mencapai target produksi. Affiliasi memberikan penilaian hasil survei

IMPORTANT - | Pabrik di Indonesia Groupserta

Chew Pooi WanEnvironmental | menindaklanjutinya

11 15/05/2018 | Mahrur Hanif | <pw.chew@goldcoin | Due Diligence | dengan membrikan

-group.com>Survey -himbauan agar

ROUND 2kekurangan tiap-tiap (LAST CALL!) | Mills (Pabrik) melengkapi beberapa hal sbb:

GCIBKS — Menyerahkan yang diperlukan GCSIBKS — dokumen tertentu. di drive berbagi, tetapi tidak dalam penomoran yang tepat (harap tinjau!), dan tidak ada pengiriman tabel Ringkasan.

3 | GCSiLampung

— belum ada pengajuan

4 | GCIMDN —

Masih kurang info tentang Tabel Ringkasan

Halaman 49 dari 78 halanian. Putusan Nomor PUT-015786.15/2020/PP/M.JIIA Tahun 2026

PT Gold Coin Specialities

5 | GCISBY — tidak yakin pengajuan selesai atau masih ada doc. periu mengunggah? Tidak ada umpan balik dari tim? Dan tidak ada pengiriman Tabel Ringkasan. AU - telah mengirimi saya beberapa dokumen. & Tabel Ringkasan (dan berharap saya mengunggah untuk AU? Tidak yakin mengapa AU tidak dapat mengunggah?

Pihak Affiliasi memberikan pandangan kepada seseorang direktur yang mengajukan

AnitaCorporate

12 14/09/2017Compliance

Idrus Yusarinto pengunduran diri

Rajendran agar tetap menjabat sebagai Direktur di PT Gold Coin Specialties Indonesia

Sam Lee, ThitipongAffiliasi Malaysia

Key

Akemanee, Idrus,mengajukan

13 | 14/09/2017 | Danny Chan Yusarinto, Abdulpermintaan

Azizmpperalatan sbb:

Penggiling Halus/ Hammemiill - ? Ton/Jam Penghancur - Ton/Jam (95% lulus 60 mesh Pabrik pelet - Ton/Jam (berdasarkan pelet 1.5mm Penghancur - Ton/Jam

4 | termasuk semua ukuran Tailing/Denda - untuk pakan

5 | pelet dan ?% untuk proses hancur

Affiliasi memberitahukan

Visit to Bekasi kunjungan ke Pabrik

14 25/69/2017 | Danny Chan Puji AstutiMill

Bekasi mulai tanggal 27/09/2017 s.d 29/09/2017

Idrus Yusarinto,

Pemchon

Ferdinand Marcos,memberitahukan Junaedi, Arief nur,hasil diskusi

15 | 25/09/2017 | Danny Chan | Hidayat, Teguh Budi environment mengenai

Waluyo, Dwig permasalahan Polwandari Patwa,lingkungan di area Suwanto

Pabrik Bekasi Afiliasi memberikan pengarahan agar meminimalisasi

Neil Pleydell, Chew | GCSIBKS Wet

16 | 29/09/2017Pooi WanScrubber

Danny Chan dampak lingkungan dengan mengoptimaikan filter debu Affiliasi meminta laporan mengenai

Please share

"Checking Die and

Idrus Yusarinto, for Die and

Roller" agar dapat

Pratham

17 | 17/10/2017

Sam Lee, Abdul

Roller dibandingkan

Yotsamut

Aziz checking dengan Gold Coin procedure.

Specialites Thailand dan meningkatkan prosesnya Affiliasi memberikan pengarahan mengenai penggunaan Gas Cylinder for Welding,

Dwi PolwandariIncidentcutting, laboratory

Lesson Learn,

07/11/2017 Chew Pooi

Patwa, Idrus- Oxyaendan construction Yusarinto, Teguh Cc lingeragar dapat an

Budi Waluyoyindedioperasikan

Explosion dengan baik dan sistematis serta terjamin berfungsinya peralatan tersebut Affiliasi

GCSIBKS:pengarahan kepada Environmental | Pemohon agar

19 | 20/12/2017 | Neil Pleydell | Idrus Yuasarintodapat orrection on | mengoptimalisasi

UKL UPLFilter Srcubber Handbook dengan tahapan sbb:

1 | Pasang saluran masuk air khusus, yang dikendalikan oleh katup pelampung atau sejenisnya, untuk memastikan ketinggian air benar setiap saat. Saat saya

berkunjung, scrubber utama tidak memiliki cukup air di dalamnya. Pasang saluran pembuangan khusus di scrubber, yang terhubung ke saluran pembuangan yang tepat (Tidak hanya dibuang ke atap). Pasang pengatur waktu “Om/Off yang dapat diprogram untuk mengontrol katup pembuangan dan memastikan minimal 10% air terkuras setiap jam. Biarkan saluran pembuangan di tempatnya, yang akan digunakan selama pembersihan. Kunci BUKA SEPENUHNYA , Semua katup sebelum dan sesudah pompa. Sangat penting bahwa nozel mendapatkan pasokan air penuh atau mereka tidak akan bekerja. Selama kunjungan, katup suplai nosel hampir tertutup pada scrubber utama dan saluran bypass air juga terbuka sebagian. Tanpa aliran air yang tepat, scrubber tidak

akan berfungsi. Jika ada masalah yang perlu kami waspadai untuk pasokan air ke nozel, beri tahu kami.

Ubah desain perpipaan untuk nozel agar mudah dilepas dan dibersihkan. Ini harus sering dilakukan. Saat ini tidak mungkin untuk mengetahui apakah nozel tersumbat atau tidak dan sangat sulit Untuk dilepas dan dibersihkan. Pertimbangkan pemasangan filter atau saringan sebelum pompa untuk menghilangkan semua partikel yang >50% dari bukaan nosel. Filter atau layar paling baik jika dapat dibilas kembali saat berada di yang lebih besar dan mudah dibuka di sisi scrubber, sehingga dapat dibersihkan di bagian dalam sesuai kebutuhan. Pintu saat ini TIDAK cocok karena memiliki akses terbatas dan sulit serta memakan waktu untuk dibuka. Harap diingat ini akan menjadi ruang

PT Gold Coin Specialities

terbatas dan semua proses ruang terbatas harus ada.

Affillasi memberikan pengarahan kepada

Mafrur Hanif, IdrusGCSIBKS -

20 | 201212017 | GhewPooi | Yusarinto, Dwivisit by Hanit | Pemohon agar

@ 26-29 Dec | Siindaklanjuti hasi

Polwandari Patwa peninjauannya ke pabrik bekasi sbb:

Tetapkan tanggal kunjungan pabrik Anda untuk 2018 — kirimkan kalender kunjungan Tetapkan tanggal Rapat Komite HSE pabrik 2018 Status UKL- UPL — apa tahap akhir? Dan siapa yang menyimpan dokumen hukum yang diperbarui.? UKL-UPL — tindakan korektif & preventif — apa yang tercantum dalam UKL- UPL — siapkan log tindakan dengan timeline yang jelas IPAL — apa status desain akhir? Kunjungan terakhir oleh Mayor & Env. Keluhan petugas/bau — harap perbarui kemajuan log tindakan Scrubber — apa statusnya? Pemantauan Air Limbah — apa statusnya?

PT Gold Coin Specialities

9 | Pemantauan

Emisi Udara — apa statusnya?

1 | Rencana O | Tahunan HSE 2018 — apa yang ingin Anda fokuskan?

|Chew Poci

Affliasi menginstruksikan

Idrus Yusarinto,

Kondisi kepada Pemohon

Mafrur Hanif, Teguh

Instalasi agar melakukan

Budi Waluyp, Dwi

Penyalur Petir an investigasi secara

Polwandari Patwa, dan Grounding cepat atas Instalasi

Suwanto

Petir dan Grounding, dengan cara sbb :

Kapan dan apa peristiwa itu terjadi? Kapan Uji Pembumian terakhir dilakukan? Kapan Lisensi terakhir diterbitkan dan diperbarui? Siapa yang jawab untuk memantau Grounding Test tahunan? Kapan kutipan

5 | ke-2 siap untuk dibandingkan?

Affiliasi memberikan tabel kinerja bulanan terkait dengan GMP,

Luon Tan, Sareena

Certification

HACCP, ISO 22000,

SureeratMalee, Liam Hooi

22 | 28/12/2016 due for audit in

ISO 14001, BAP,

ManeesriSan, Alvi Syahrin, 2017.

dan DCF (GCSSB)

Idrus Yusarinto dalam hal berkaitan dengan Sertifikasi untuk Audit 2017

. bahwa merujuk kepada UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h dinyatakan bahwa royalti adalah setiap pembayaran yang berkaitan dengan penggunaan atau hak menggunakan Intelectual Property (termasuk merk dan know how) dan sebagaimana pada penjelasannya dinyatakan bahwa:

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

a. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya:

b. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah:

c. Pemberian pengetahuan atau infomasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

d. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

1) Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

2) Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa,

3) Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

e. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan f. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

7. bahwa sedemikian sehingga menurut Pemohon, koreksi tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan mengingat bahwa penggunaan logo yang dimaksud tidak menghilangkan substansi biaya yang sebenarnya yakni merupakan pengeluaran yang benar-benar berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada Pasal 6 (1) UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.

. bahwa atas transaksi Biaya Royalti yang dikoreksi Terbanding, Pemohon telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 dan PPN BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean terkait. Dalam hal ini menurut Pemohon terdapat inkonsistensi dalam koreksi Terbanding, karena berdasarkan dokumentasi Proses Pemeriksaan (SPHP) maupun Proses Keberatan (LPK), alasan koreksi dari Terbanding adalah terkait dengan eksistensi Biaya Royalti dengan merujuk kepada Dasar Hukum:

» Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

* Pasal6 UU PPh

* Pasal9 UU PPh

« Pasal 18 Ayat (3) UU PPh

© Per-32/PJ./2011

» Per-22/PJ./2013

» SE-50/PJ./2013 bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding tidak konsisten karena jika disatu Sisi eksitensi biaya royalty yang dibebankan Pemohon dimaksud dianggap tidak ada, maka seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi Negatif terhadap Objek PPh Pasal 26 maupun Objek PPN BKP Tidak Berwujud Dari Luar Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon terkait adanya Royalti dimaksud. Hal mana tidak dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan Pajak Tahun 2017.

. bahwa menurut Pemohon, Terbanding dalam melakukan koreksi seharusnya mengacu kepada azas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa:

Pasal 9 Ayat (1

Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 9 Ayat (2)

Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan: dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum: b. kemanfaatan: c. ketidakberpihakan: d. kecermatan: e. tidak menyalahgunakan kewenangan, f. keterbukaan: g. kepentingan umum: dan h. pelayanan yang baik.

10. bahwa seluruh dokumen yang menjadi lampiran dan pembuktian eksistensi sebagaimana penjelasan diatas telah Pemohon sampaikan sebagai bagian dari penjelasan tertulis dalam proses siding pemeriksaan.

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sedemikian seharusnya dibatalkan:

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan | jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan Sesuai dengan keadaan yang sebenamya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan: dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur fain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Pasal 28 ayat (3)|

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya:

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa:

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4ayat (1) hurufh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari. Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

h. royalti

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan , atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya:

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/berlengkapan industrial, komersial: atau ilmiah:

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial:

4. pemberian bantuanatau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak - hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa:

Cc. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi:

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio: dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau, pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto:

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, apabila pengeluaran yang melampaui batas

Tr

kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto:

Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan danfatau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method): Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruff, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau fidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain: hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen)

Halaman 62 dari 78 halanian. Putusan Nomor PUT-015786.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Gold Coin Specialities

pada dua Wajib Pajak atau lebih: atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir, b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat:

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

Pasal 17

1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2. Harta Tak Berwujud (intangibles) adalah suatu aktiva yang pada umumnya memiliki masa manfaat yang panjang dan tidak mempunyai bentuk fisik serta

memiliki kegunaan dalam kegiatan operasi perusahaan dan penggunaannya tidak untuk dijual kembali, seperti paten, hak cipta atau merek dagang.

3. Harta Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) dan Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles).

4. Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Perdagangan (Trade Intangibles) pada umumnya terjadi melalui kegiatan riset dan pengembangan yang berisiko dan mahal, sehingga pemiliknya berusaha mengganti pengeluaran tersebut melalui penjualan barang, perjanjian lisensi atau kontrak jasa.

5. Harta Tidak Berwujud sehubungan dengan Fungsi Pemasaran (Marketing Intangibles) meliputi antara lain merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan,| dan saluran distribusi.

6. Merek Dagang adalah nama, simbol atau gambar yang unik yang dimiliki sebagai identitas dari suatu barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh pabrikan atau dealer, dimana penggunaannya oleh pihak lain diatur oleh hukum domestik atau hukum internasional.

7. Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi:

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan

C. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan

Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam iransaksi:

8. Transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pengalihan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi: dan b. nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai pengalihan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding.

Pasal 18

1. Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

2. Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

3. Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk.

4. Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan mefode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi.

5, Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh

Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti Struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha:

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya:

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrakperjanjian, dan strategi usaha.

d. pembanding yang terpilih.

e. catafan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

5. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI

Paragraph 6.2.

The purpose of this Chapter VI is to provide guidance specially tailored fo determining arm's length conditions for transactions that involve the use or transfer of intangibles. Article 9 of the OECD Model Tax Convention is concerned with the conditions of between associated enterprises, not with assigning particular labels to such transactions. Consequently, the key consideration is whether a transaction conveys economic value from one associated enterprise to another, whether that benefit derives from tangible property, intangibles, services or other items or activities. An item or activity can convey economic value notwithstanding the fact that it may not be specifically addressed in Chapter VI. To the extent that an item or activity conveys economic value, it should be taken into account in the determination of arm's length prices whether or not it constitutes an intangible within the meaning of paragraph 6.6.

Paragraph 6.3.

The principles of Chapters of these Guidelines apply equally fo transactions involving intangibles and those transactions which do not. Under those principles, as is the case with other transfer pricing matters, the analysis of cases involving the use or transfer of intangibles should begin with a thorough identification of the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the actual transaction involving the use or transfer of intangibles is accurately delineated. The functional analysis should identify the functions performed, assets used, and risks assumed by each relevant member of the MNE group. In cases involving the use or transfer of intangibles, it is especially important to ground the functional analysis on an understanding of the MNE's global business and the manner in which intangibles are used by the MNE to add or create value across the entire supply chain. Where necessary, the analysis should consider, within the framework of

Section D.2 of Chapter I, whether independent parties would have entered into the arrangement and if so, the conditions that would have been agreed.

Paragraph 6.4.

In order to determine arm's length conditions for the use or transfer of intangibles it is important to perform a functional and comparability analysis in accordance with Section D.1 of Chapter |, based on identifying the intangibles and associated risks in contractual arrangements and then supplementing the analysis through examination of the actual conduct of the parties based on the functions performed, assets used, and risks assumed, including control of important functions and economically significant risks. Accordingly the next section, Section A, provides guidance on identifying intangibles. Section B examines legal ownership and other contractual terms, together with guidance on the evaluation of the conduct of the parties based on functions, assets and risks. Section C outlines some typical scenarios involving intangibles, and Section D provides guidance on determining arm's length conditions including the application of pricing methods and valuation techniques, and provides an approach to determining arm's length conditions for a specific category of hard- to-value intangibles. Examples illustrating the guidance are contained in the Annex to this chapter.

Paragraph 6.5.

Difficulties can arise in a transfer pricing analysis as a result of definitions of the term intangible that are either foo narrow or too broad. If an overly narrow definition of the term intangible is applied, either taxpayers or governments may argue that certain items fall outside the definition and may therefore be transferred or used without separate compensation, even though such use or transfer would give rise to compensation in transactions between independent enterprises. If too broad a definition is applied, either taxpayers or governments may argue that the use or transfer of an item in transactions between associated enterprises should require compensation in circumstances where no such compensation would be provided in transactions between independent enterprises.

Paragraph 6.6.

In these Guidelines, therefore, the word "intangible" is intended to address something which is not a physical asset or a financial asset, ‘2 which is capable of being owned

or controlled for use in commercial activities, and whose use or fransfer would be compensated had if occurred in a transaction between independent parties in comparable circumstances. Rather than focusing on accounting or legal definitions, the thrust of a transfer pricing analysis in a case involving intangibles should be the determination of the conditions that would be agreed upon between independent parties for a comparable transaction.

Paragraph 6.7.

Intangibles that are important fo consider for transfer pricing purposes are nof always recognised as intangible assets for accounting purposes. For example, costs associated with developing intangibles internally through expenditures such as research and development and advertising are sometimes expensed rather than capitalised for accounting purposes and the intangibles resulting from such expenditures therefore are not always reflected on the balance sheet. Such intangibles may nevertheless be used to generate significant economic value and may need fo be considered for transfer pricing purposes. Furthermore, the enhancement to value that may arise from the complementary nature of a collection of intangibles when exploited together is not always reflected on the balance sheet. Accordingly, whether an item should be considered to be an intangible for transfer pricing purposes under Article 9 of the OECD Model Tax Convention can be informed by its characterisation for accounting purposes, but will not be determined by such characterisation only. Furthermore, the determination, that an item should be regarded as an intangible for transfer pricing purposes does not determine or follow from its characterisation for general tax purposes, as, for example, an expense or an amortisable asset.

Paragraph 6.8.

The availability and extent of legal, contractual, or other forms of protection may affect the value of an item and the returns that should beto it. The existence of such protection is not, however, a necessary condition for an item to be characterised as an intangible for transfer pricing purposes. Similarly, while some intangibles may be identified separately and transferred on a segregated basis, other intangibles may be transferred only in combination with other business assets. Therefore, separate

transferability is not a necessary condition for an item to be characterised as an intangible for transfer pricing purposes.

Paragraph 6.9.

It is important to distinguish intangibles from market conditions or local market circumstances. Features of a local market, such as the level of disposable income of households in that market or the size or relative competitiveness of the market are not capable of being owned or controlled. While in some circumstances they may affect the determination of an arm's length price for a particular transaction and should be taken into account in a comparability analysis, they are not intangibles for the purposes of Chapter VI. See Section D.6 of Chapter I.

Paragraph 6.10.

The identification of an item as an intangible is separate and distinct from the process for determining the price for the use or transfer of the item under the facts and circumstances of a given case. Depending on the industry sector and other facts specific to a particular case, exploitation of intangibles can account for either a large or small part of the MNE' value creation. It should be emphasised that not all intangibles deserve compensation separate from the required payment for goods or services in ail and not all intangibles give rise to premium returns in all circumstances. For exampie, consider a situation in which an enterprise performs a service using non-unique know-how, where other comparable service providers have comparable know-how. In that case, even though know-how constitutes an intangible, it may be determined under the facts and circumstances that the know-how does not justify allocating a premium return to the enterprise, over and above normal retums eamed by comparable independent providers of similar services that use comparable non- unique know-how. See Section D.1.3 of Chapter I. See also paragraph 6.17 for a definition of "unique" intangibles.

Paragraph 6.14.

The guidance in this chapter is also not relevant fo recognition of income, capitalisation of intangible development costs, amortisation, or similar matters. Thus, for example, a country may choose not to impose tax on the transfer of particular types of intangibles under specified circumstances. Similarly, a country may not permit amortisation of the cost of certain acquired items that would be considered

SEN —— intangibles under the definitions in this chapter and whose transfer may be subjected fo tax at the time of the transfer in the transferor's country. It is recognised that inconsistencies between individual country laws regarding such matters can sometimes give rise to either double taxation or double non-taxation.

Paragraph 6.15.

In discussions of transfer pricing issues related to intangibles, it is sometimes the case that various categories of intangibles are described and labels applied. Distinctions are sometines made between trade intangibles and marketing intangibles, between "soft" intangibles and "hard" intangibles, between routine and non-routine intangibles, and between other classes and categories of intangibles. The approach contained in this chapter for determining arm's length prices in cases involving intangibles does not turn on these categorisations. Accordingly, no attempt is made in these Guidelines fo delineate with precision various classes or categories of intangibles or to prescribe outcomes that turn on such categories.

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Perjanjian Lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual antara Pemohon Banding dengan Syagua Group Incorporated:

2. Bukti Transaksi Biaya Royalti: dan

3. Perjanjian Lisensi Merek Dagang antara Gold Coin Management Holding Limited dengan Syagua Group Incorporated:

4. Lampiran email berupa bukti kunjungan kepada Pemohon Banding oleh pegawai Gold Coin Specialities, Sdn. Bhd:

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas biaya royalti sebesar Rp7.121.083.703 yang menurut Terbanding pembayaran atas royalty a guo tidak memenuhi prinsip kewajaran karena tidak adanya bukti kepemilikan merek dan manfaat ekonomi yang nyata yang diterima Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding, biaya royalti tersebut sah karena mencakup hak kekayaan intelektual dan informasi teknis penting untuk operasional bisnis usaha Pemohon Banding:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak, hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa koreksi biaya royalty sebesar Rp7.121.083.703 bersifat yuridis pembuktian:

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti sebesar Rp7.121.083.703 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan merek yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) atas nama Syaqua Group Incorporated;

b. bahwa Terbanding berpendapat Syagua Group Incorporated bukan pemegang hak atas merek dagang "Gold Coin". Dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan dinilai tidak cukup untuk membuktikan status Syagua sebagai pemegang hak atas merek a guo:

c. bahwa menurut Terbanding, jika terjadi perubahan kepemilikan merek, seharusnya dilakukan pendaftaran perubahan tersebut ke Ditjen HAKI, namun hal ini tidak ditemukan dilakukan oleh Syagua Group Incorporated:

d. bahwa menurut Terbanding, merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines, bukti kepemilikan (ownership) merupakan syarat utama agar biaya intangible property dapat diakui:

3. Bahwa pada pokoknya Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya royalty sebesar Rp7.121.083.703, dengan alasan antara sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Intellectual Property Rights License Agreement tanggal 1 Januari 2016 dengan Syagua Group Incorporated (pihak afiliasi), pembayaran royalti bukan sekadar pemanfaatan merek dagang saja, melainkan mencakup transfer teknologi berupa kegiatan know-how, rencana bisnis (business plans), formula produk, strategi penentuan harga (product pricing), serta desain industri demi memenangkan persaingan pasar,

b. Bahwa menurut Pemohon Banding, proses transfer know-how tersebut nyata dalam mata rantai operasional perusahaan, sehingga menghasilkan produk pakan temak berkualitas tinggi:

c. Bahwa menurut Pemohon Banding, peralihan Hak Kepemilikan Merek “Gold Coin" yang awalnya didaftarkan oleh pemilik lama (Gold Coin Management Holdings Limited) dengan Sertifikat No. IDM0000248677, saat kepemilikan saham beralih ke Syagua Group Incorporated, hak pemanfaatan merek tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli saham a guo, sehingga Pemohon Banding berhak menggunakannya d. Bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran royalti ini sah sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Biaya 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan selaras dengan definisi objek royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh:

4. berdasarkan fakta persidangan diketahui transaksi pembayaran royalty Pemohon Banding kepada Syagua Group Incorporated merupakan transaksi hubungan istimewa, karenanya berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak/Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,

5. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 17 ayat (7) PER- 32/PJ/2011 dan OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines) Chapter VI, pemanfaatan Harta Tidak Berwujud/Infangible Property yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi:

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial: dan c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan

antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

6. Bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya yang dibayarkan mencakup aspek transfer pengetahuan teknologi (know-how) dan rencana bisnis (business plans), atau bukan sekadar penggunaan merek dagang, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk dapat membebankan biaya know- how, Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti konkret bahwa aktivitas pemberian informasi atau pengetahuan teknikal a quo benar-benar terjadi, b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, didapatkan fakta bahwa bukti-bukti a guo adalah terkait kunjungan ke Bekasi Mill yang dilakukan oleh pegawai Gold Coin Specialities, Sdn. Bhd. atau bukan oleh Syagua Group Incorporated, c. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti a quo, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya dokumen teknis seperti log transfer data formula rahasia, risalah pendampingan teknis dari tenaga ahli Syagua Group Incorporated, atau hasil evaluasi desain industri spesifik yang memperlihaikan adanya aktivitas transfer pengetahuan sebagaimana yang diperjanjikan,| d. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Perjanjian Lisensi (/PR Agreement) yang disampaikan Pemohon Banding hanya bersifat legalitas formal, tanpa bukti pelaksanaan riil aktivitas transfer pengetahuan sebagaimana yang diperjanjikan:

e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pemanfaatan Harta Tidak Berwujud/know how benar-benar terjadi:

7. Bahwa selanjutnya terkait manfaat ekonomis atau komersial dari pembayaran royalty yang didalilkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

|Halaman 73 dari 78 halaman. Putusan Nomor PUT-015786.15/2020/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Gold Coin Specialities

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa sejak awal pendiriannya tahun 1981, Pemohon Banding telah memproduksi dan menjual pakan temak dengan menggunakan merek "Gold Coin";

b. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam persidangan Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan adanya peningkatan profitabilitas, penghematan biaya operasional, atau nilai tambah komersial konkret yang didapat secara spesifik setelah adanya perjanjian pemanfaatan Harta Tidak Berwujud dengan pihak Syagua Group Incorporated:

c. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan OECD TP Guidelines Paragraf 6.14, uji kelayakan bayar (Willingness to Pay Test) mengharuskan pengujian: "Apakah perusahaan independen dalam kondisi sebanding bersedia membayar biaya serupa kepada pihak ketiga jika berada dalam situasi Pemohon Banding?"

d. Bahwa mengingat Pemohon Banding dari awal pendirian telah menggunakan merk komersial a guo, tanpa ada perubahan performa bisnis yang dipicu secara langsung oleh peran aktif Syagua Group, Pengadilan Pajak berpendapat entitas independen tidak akan bersedia membayar biaya tambahan sebesar Rp7.121.083.703 tanpa adanya imbal manfaat ekonomi yang nyata, f. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pemanfaatan Harta Tidak Berwujud/know how yang menjadi sengketa a quo, memberikan manfaat ekonomis atau komersial kepada Pemohon Banding:

Bahwa selanjutnya terkait bukti kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual merek “Gold Coin" oleh Syagua Group Incorporated, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pemilik Hak Kekayaan Intelektual merek "Gold Coin" adalah Gold Coin Management Holding Limited, b. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, adanya proses perjanjian jual-beli saham/kepemilikan atas Pemohon antara Pihak Gold Coin Management Holding Limited dan Syagua Group Incorporated tidak serta merta

mengalihkan hak kepemilikan dari Gold Coin Management Holding Limited kepada Syagua Group Incorporated:

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual merek "Gold Coin" adalah Syagua Group Incorporated, dan juga tidak terdapat bukti pendaftaran merk a guo atau pendaftaran perubahan kepemilikan kepada Ditjen HaKI Kementerian Hukum dan HAM oleh Syagua Group Incorporated;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukii kepemilikan (ownership) merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya pembebanan intangible property seperti yang diuraikan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration Chapter VI Paragraf 6-2 sampai 6-10, e. bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding juga tidak dapat menentukan berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh principal untuk riset dan pengembangan, siapa-siapa saja yang memanfaatkan intangible property a guo, serta penghitungan ditetapkan besamya royalti untuk Pemohon Banding:

f. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan penilaian atas Perjanjian Lisensi Merek Dagang antara Gold Coin Management Holding Limited dengan Syagua Group Incorporated dengan nominal USD5,000, bukanlah merupakan nominal yang layak sebagai perjanjian jual beli intangible property, apalagi dibandingkan dengan nominal yang harus dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Syagua Group Incorporated setiap tahunnya:

g. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kepemilikan Syagua Group Incorporated atas Hak Kekayaan Intelektual merek "Gold Coin"

9. Bahwa terkait dalil Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 26 dan PPN BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemotongan PPh Pasal 26 dan pembayaran dan PPN BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean t

dengan pembebanan biaya royalty dari Penghasilan bruto merupakan dua hal yang berbeda dasar pengujiannya:

b. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Lampiran Bab Il, B.3.d Paragraf 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Chapter 1 OECD Transfer Pricing Guideline 2017 (OECD TPG), mengatur bahwa koreksi primer dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan koreksi lanjutan, c. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan ketentuan a guo, Terbanding tidak melakukan koreksi sekunder karena atas pembayaran royalty keluar negeri a guo, telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 terutang dan PPN BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean terkait, d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, secara eksplisit menegaskan bahwa pengeluaran yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan melampaui batas kewajaran, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1. s.d. 9 di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, karenanya atas koreksi Biaya Royalty sebesar Rp7.121.083.703 tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Nilai Sengketa

Tidak Dapat

Uraian

Dipertahankan (Rp)

Dipertahankan (Rp)

R Biaya Usaha Lainnya7.121.083.703

7.121.083.703

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dali/alasan atau bukti-bukti lainnya dari

para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto

17.581.382.348,00

Kompensasi Kerugian0,00 Penghasilan Kena Pajak17.581.382.348,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.395.345.500,00 Kredit Pajak4,382.306.376,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar13.039.124,00 Sanksi Administrasi4.694.085,00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar17.733.209,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak

4KEP-00207/KEBAWPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020, tentang keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019, atas nama PT ifGOLD COIN SPECIALITIES, NPWP 01.081.619.7-407.000, beralamat di Jl. Raya

Bekasi KM.28 RT.002/RW.006 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp17.733.209,00: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis IIA Pengadilan Pajak, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

tid

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{Bud Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. by

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.