P U T U S A N
Nomor PUT-015418.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015418.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Pedy Harianto, Jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gustaf Herman Pranata
Izin Kuasa Hukum : KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret
2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1293/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021;
2. Nama: Andy Darmawan
Izin Kuasa Hukum : KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret
2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1294/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;