Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-015418.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Purimas Sasmita, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-015418.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015418.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Pedy Harianto, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustaf Herman Pranata

Izin Kuasa Hukum : KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1293/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021;

2. Nama: Andy Darmawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1294/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-6262/PJ.07/2022 tanggal 07 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 523/PP/BR/2021 tanggal 27 April 2021 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-029/PP/PrbSM/2021 tanggal 14 Juni 2021, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-314/PP/Ucp/2025 tanggal 29 Desember 2025, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-003/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Januari 2026, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-19/PP/Rev/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 03/PP/Rev/2026 tanggal 23 Januari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Banding Nomor 041/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 873.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 05 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor42.420.000.00042.420.000.000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)42.420.000.00042.420.000.000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)42.420.000.00042.420.000.000
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)00
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.860.041.6271.637.761.627
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.860.041.6271.637.761.627
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP1.860.041.6271.860.041.627
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)0(222.280.000)
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0222.280.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0222.280.000
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP222.280.000
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)222.280.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0444.560.000
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 078/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor42.420.000.00042.420.000.000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)42.420.000.00042.420.000.000
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN:00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)42.420.000.00042.420.000.000
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara
Renteng :
d.1.Impor BKP00
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)00
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.860.041.6271.637.761.627
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.860.041.6271.637.761.627
c.Diperhitungkan :
c.1.SKPPKP1.860.041.6271.860.041.627
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)0(222.280.000)
e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0222.280.000
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ……….. (karena pembetulan)00
c.Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0222.280.000
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP222.280.000
f.Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0
g.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0
h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)222.280.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0444.560.000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar222.280.0000222.280.000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan222.280.0000222.280.000
d. Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar444.560.0000444.560.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 041/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 041/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 diterima pada tanggal 16 September 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pedy Harianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 25 tanggal 05 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor42.420.000.00042.420.000.000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)42.420.000.00042.420.000.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)42.420.000.00042.420.000.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a200
atau 1.d.9)
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.860.041.6271.637.761.627222.280.000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.860.041.6271.637.761.627
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP1.860.041.6271.860.041.627
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)0(222.280.000)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0222.280.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0222.280.000
5Sanksi administrasi:
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP222.280.000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)222.280.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0444.560.000

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan Surat Nomor 078/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskusdiajukan
(Rp)keberatan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang
PPN:
a.1. Ekspor42.420.000.00042.420.000.000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh00
Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)42.420.000.00042.420.000.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak00
terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)42.420.000.00042.420.000.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri00
(tarif x 1.a2 atau 1.d.9)
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.860.041.6271.637.761.627222.280.000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.860.041.6271.637.761.627
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP1.860.041.6271.860.041.627
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)0(222.280.000)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0222.280.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena00
pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0222.280.000
5Sanksi administrasi:
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP222.280.000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)222.280.000
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0444.560.000

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang (Lebih) Bayar222.280.0000222.280.000
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan222.280.0000222.280.000
d. Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar444.560.0000444.560.000

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
Keputusan KeberatanPemohon BandingDiajukan
Banding
1Pajak Masukan yang dapat1.637.761.6271.860.041.627222.280.000
diperhitungkan

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang berasal dari Faktur Pajak Masukan dari PT SMART Tbk dengan alasan:

- Harga Perolehan atas biayanya telah dilakukan koreksi di PPh Badan dengan alasan biaya tersebut tidak memiliki economic substance sehingga biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding,

- Faktur Pajak ini pengisiannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,

- Faktur Pajak terlambat diterbitkan atas penyerahannya sehingga Faktur Pajak Masukan pengkreditannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak;

Dasar Hukum:

➢ UU PPN No. 8 tahun 1983 jo UU No. 42/2008

➢ Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

➢ Pasal 9 ayat (9) UU PPN

➢ Pasal 13 ayat (1) huruf b UU PPN

➢ Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN

➢ Pasal 19 PP Nomor 1 Tahun 2012

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT SMART Tbk terkait dengan Biaya Trading Fee yang ditagih oleh PT SMART Tbk.;

bahwa Biaya Trading Fee antara Pemohon Banding dengan PT SMART Tbk diatur dalam Perjanjian Penjualan tertanggal 2 Januari 2017. Dalam perjanjian tersebut Pemohon Banding menunjuk PT SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding. Atas jasa penjualan dan/atau pemasaran tersebut, Pemohon Banding wajib membayar jasa penjualan dan/atau pemasaran yang telah dilakukan oleh PT SMART Tbk.;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak menunjuk PT SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding, maka kegiatan penjualan CPO dan turunannya tidak dapat terjadi;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding dapat membebankan Biaya Trading Fee selama Biaya Trading Fee berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan TP Document kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan untuk membuktikan bahwa Biaya Trading Fee yang dibebankan oleh Pemohon Banding tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, Biaya Trading Fee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;

bahwa pada tahun 2017, Pemohon Banding membukukan Biaya Trading Fee dari PT SMART Tbk sebesar Rp2.222.800.000,00 dan atas Biaya Trading Fee yang dibayarkan kepada PT SMART Tbk. tersebut juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Biaya Trading Fee tersebut juga telah dicatat sebagai penghasilan di PT SMART Tbk, yang artinya bahwa penghasilan tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya di dalam SPT Tahunan PPh Badan PT SMART Tbk.;

bahwa seandainya pun jika menurut Terbanding, Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan di luar adat kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya Terbanding juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi negatif atas penghasilan trading fee yang diterima oleh PT SMART Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau…..;

bahwa pada kenyataannya, Terbanding sama sekali tidak melakukan correlative adjustment sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tersebut;

bahwa pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT SMART Tbk sudah benar karena sesuai dengan keadaan sebenarnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan perpajakan di atas maka koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak,

2. menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00 seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor42.420.000.000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)42.420.000.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)42.420.000.000
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.860.041.627
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.860.041.627
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP1.860.041.627
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)0
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......(karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5Sanksi administrasi:
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)0

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-873.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 05 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 041/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada [

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal [

diterimasurat keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di Ll [

luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: [J

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat [

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 15 September 2020 Yang diterima tanggal 15 September 2020;

9. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Ll)

Surat — Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03823/KEBAWPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020;

h. Bukti Pembayaran "):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang Ll CJ

terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

adapajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih Ll Ll

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak KJ

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Pedy Harianto bertindak selaku:

- Wajib Pajak: [| [

- Ahli Warisnya, LC []

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; [] Ll

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: Ll.) (JJ

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: [ ]

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia [

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek CJ tj

yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pernohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan Iebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP PenanamanModalAsingLimaNomorLAP- 00296/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juni 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

PO Menuet

mel tam —— — mem —

47 420.090 CO 42.470 KUA 29. A21.500.006

a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut es Me en

i a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN es gg

3 ib Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Nee an

(Tar lumian dr atavg2 aud) Amudaatauasatuas oo

(Hewani EU

(Spastetotorkurangpaan 0 CdS

(ba Dibayar dengan NPWP senam

Test”

(Tesammenterebasesrbarp soon amen soon

An Mn

Penskeexe ———————————————————————————

la Okompensasikanke MasaPajakberkumya To resor |— mamomeen|o Teo

b Dwompensakanke MasaPajak......(karenapembewan

Be In In

Ng dT TCSS*S

lc AmgaPacats@KuP CSCS. SCC TTCCd SCS

[Ja kenaikan Pasa @AKUP CSCS‘ SSS TCC ~*SY

"Te kenakan Pasar MEKUP 0 CCS

a ee ee

Pn vumian@rorerrering) 0 220001

[5 umian PPN yang masinharus dtbayar(@e5n)——SSSCS~C~“~stiSSSCSC‘“;iC‘“r:C(C*‘“~*~s CODY

high Kurang Bayar yang disetuju: Pembahasan Akhu Hasil Pemeriksaan adalah Rp GO

2. Atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 078/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima pada tanggal 24September2019berdasarkanLPADnomor PEM:01007309\058\sep\2019 tanggal 24 September 2019;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

S

emula

ikDitam

gbah /

M

en

jad

i Uraia

n

(Rp)

(D

uran

i) (Rp)

(R

p) abcd.

PSSJdPN

Kurang

(L

ebih) B

aya

r

2

22.280

.0

0

000

000

2 22

.28

0.0

0 000

.

an

ksi Bung

a

.

an

ksi Kena

ika

n

2

22.280

.0

0

2 22

.28

0.0

0 .

um

lah PP

N

yang

ma

sih harus/ (lebih)

4

44.560

.0

0

0

0

4 44

.56

0.0

0 0

iba

yar

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding, sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar

Rp222.280.000,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa penjelasan lebih lanjut terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding

I.Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak

yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;

e. …

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; ...

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum…

Penjelasan Pasal 9 ayat (8)

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan

tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (1) huruf b

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

Pasal 13 ayat (1a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak danlatau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat;

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggalpembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan

atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah mernenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan.

Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud clad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 19

(1) Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10).

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(3) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

(4) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Data, Fakta, dan Pendapat Peneliti :

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, Tim Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2017, dengan rincian sebagai berikut:

Nama PKP PenjualNPWP PenjualNo. FakturTanggal fakturDPPPPN
PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND01.000.183.2- 092.000010.020- 17.6736692727/12/20172.222.800.000222.280.000

2. bahwa Peneliti telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sesuai Surat Nomor S- 340/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 28 Januari 2019 untuk meminta faktur pajak asli atas seluruh pajak masukan yang dikoreksi disertai bukti bahwa pajak masukan tersebut benar-benar terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

3. bahwa dalam proses keberatan wajib pajak memberikan data sebagai berikut:

− Fotokopi Company Profile Pemohon Banding

− Fotokopi Perjanjian Penjualan Trading Fee SMART No 009-

1/SMART/PP/LGL/I/2017

− Fotokopi invoice trading fee SMART No.18001986 dan faktur

pajaknya

− Fotokopi SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2017

4. bahwa berikut penelitian atas keberatan atas koreksi yang dilakukan pemeriksa, alasan wajib pajak dan dokumen yang disampaikan wajib pajak dan

a . bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00 merupakan koreksi lanjutan dari koreksi atas biaya yang dilakukan di PPh Badan dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak sesuai dengan economic substance sehingga biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan rnemelihara penghasilan wajib pajak

b . bahwa dalam surat keberatannya, wajib pajak tidak setuju

dengan koreksi pemeriksa dengan alasan sebagai berikut : − bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT Smart Tbk terkait

dengan Biaya Trading Fee yang ditagih oleh PT Smart Tbk

− bahwa wajib pajak telah menyerahkan TP Document

kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan untuk mernbuktikan bahwa trading fee yang dibebankan oleh Wajib Pajak tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran usaha

− bahwa Biaya Trading Fee tersebut juga telah dicatat

sebagai penghasilan di PT Smart Tbk, yang artinya bahwa penghasilan tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya di dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Smart Tbk.

− bahwa seandainya pun jika menurut pemeriksa, Biaya

Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan diluar adat kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya pemeriksa/ Direktur Jenderal Pajak juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi negatif atas penghasilan trading fee yang diterima oleh PT Smart Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat

(1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

− Pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Smart

Tbk sudah benar karena sesuai dengan keadaan sebenarnya

c. Berdasarkan penelitian alasan Wajib Pajak dan tanggapan Pemeriksaa saat Pembahasan akhir dan Pembahasan sengketa keberatan ini, maka peneliti berpendapat:

− bahwa terkait dengan alasan wajib pajak bahwa biaya yang

dibayarkan ke PT Smart Tbk terkait dengan biaya trading, bahwa pemeriksa dalam pembahasan sengketa keberatan berpendapat bahwa karakteristik usaha Wajib Pajak adalah sebagai berikut :

- Kegiatan Penjualan Aset Tanah dan Bangunan-Gedung Sinarmas MSIG Tower

- Kegiatan Penjualan Saham anak perusahaan yaitu PT Sinar Mas

Agro Resources and Technology, Tbk (SMART)

- Kegiatan trading produk CPO dan turunannya

- Kegiatan investasi pada perusahaan anak dan afiliasinya

"Inedur peualan Gan Perrhelan Barang1Jasa

a, Prosedur Penjualan (CPO & Turngrnya

Peniuaiat Yaku ecara akrual, adapun prosedur anjualan sebaga oekul

Konlak Perjalan ==> PrsesPengapdan ==> Iie Penjudar ==> PEB

0. Diawal dongan kolak jua el, pembuatan PQ. kemudian PO disampaikan kepada Supoler,brarg'asa User kan

Kemulan erna tagharinvoie pembelantaktr pajak ial lakukan pembayaran.

bahwa berdasarkan karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding sudah mencakup kegiatan penjualan CPO dan turunannya, artinya bahwa fungsi yang dilakukan PT SMART Tbk, sudah dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa seharusnya tidak perlu lagi adanya biasa atas fungsi yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri. bahwa fakta yang diungkapkan dalam pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Veal GEA) VelavUKUTASII yor VISETSTR ATI Util WW IKAN USIA TOR Maui PER cera usaina™ Sara,

permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen dengan nomor

1) S-1838NYPJ.OT/KP.060012018 tanggal 26-90-2018 tentang Permintaan Pemunjaman Buku. Catatan can Oceano ic

Tambahan Lampiran Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan tertangga: “9 Desember 2018

Z) S-0147MYPJ.07/KP.0605/2019 tertanggal 31 Januari 2019 dan lampirannya tentang Peringatan | Feruirtaar Quai,

Catatan, dan Dokumen

3) S-0210AWPJ.07IKP.0608/2019 tertanggal 15 Februari 2019 dan lampirannya tentang Peringatan Ii Permuntaan Bust

Calatan, dan Dokumen,

Ciperoleh dataidokumen berupa :

- Faktur Pajak dan Invoice Trading Fee, dan

- Perarsian Trading Fee dengan nomor 009-4/SMART/PP/LGLI/2017 tanggal 2 Januan 2017

Sesuai dengan Pasal-pasal yang tercantum dalam perjanjian Trading Fee tersebut diuraikan sepaga: berku::

- Pada hal.1 Perjanjian dengan nomor : 009-1/SMARTIPPILGL/ 2017 tanggal 2 Januari 2017 diseoutkan hate °

Pihak Kedua adalah (dalam ha! ini PT Purimas) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sevi!

Berdasarkan Pemeriksaan dan KLU WP diketahui bahwa usah3 WP acalah kegiatan Konsukasi Manajemen can

Investasi paca Perusahaan anak yang pada umumnya bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sewil

Catatan : PT SMART, Tbk adalan anak perusahaan PT Punmas Sasmita dengan kepemilikan saham haig:r +. 90%

-— Lebih lanjut dalam Pasal 1 tentang Ketentuan Umum perjanjian tersebut menyebutkan :

"1. Pihak Pertama dengan ini beranj dan mengikatkan diri untuk melaksanakan penjualan dan/atau pemasaran nas.

hasil perkebunan kelapa savat mi'ik Pihak Kedua, termasuk tidak terbatas pada CPO. inti sawit dan 'air lam.

2. Pihak Kedua dengan in’ menyerahkan penjualan dan/atau pemasaran hasil perketurenrya xezeda pings

Pertama

bahwa didalarn sengketa keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2017, atas alasan tersebut diatas, koreksi tetap dipertahankan;

bahwa peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa atas biaya ke PT Smart Tbk seharusnya tidak perlu ada karena fungsi penjualan dan turunannya sudah dilakukan oleh pihak Pemohon Banding;

− Terkait dengan alasan wajib pajak dalam surat keberatannya wajib

pajak telah menyerahkan TP Document kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan untuk membuktikan bahwa trading fee yang dibebankan oleh Wajib Pajak tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran usaha;

bahwa terkait dengan alasan tersebut, pendapat pemeriksa dalam Risalah Pembahasan Akhir menanggapi hal yang sama yang menjadi alasan wajib pajak adalah sebagai berikut

Berdasarkan TP Doc. diketahui bahwa untuk mendapatkan harga pembelian yang wajar dari PT SMART, Tbk, biaya ini tidak dikurangkan dari harga pasar seperti pajak ekspor (levy). Wajib Pajak menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran pembeliannya.

Karena Wajib Pajak menggunakan metode TNMM maka seharusnya biaya-biaya terkait penjualan Pemohon Banding juga harus dikurangkan untuk mendapatkan harga pembelian yang wajar dari PT SMART, Tbk.

bahwa peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa seharusnya karena wajib pajak menggunakan metode TNMM maka seharusnya biaya-biaya terkait penjualan Pemohon Banding juga harus dikurangkan untuk mendapatkan harga pembelian yang wajar dari PT Smart Tbk.;

− bahwa Biaya Trading Fee tersebut juga telah dicatat sebagai

penghasilan di PT Smart Tbk, yang artinya bahwa penghasilan tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban

perpajakannya di dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Smart Tbk. bahwa terkait hal tersebut, terdapat fakta dan pendapat pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

Juga Galam Pasal J tentang KOMISI DAN CARA PEMBAYARAN- ayat (2) Perjanjian tersebst menyebutkan "

Besarnya xomisi untuk Pihak Pertama dalam hal ini PT SMART, tbk adalah Rp26 390iton",

Catatan.

Berdasarkan faktur pombelian dari SMART, Tbk diketahui bahwa produk CPC dan turunannya yar 5 dioew ole PT

Purimas adalah sebanyak 96.140 Ton (terlampir)

Sesuai dengan perjanjian fee diatas maka besarnya biaya komisi ponjualan/irading fee yang seharusuya ditagihkan

oleh PT SMART, Tbk kepada PT Purimas adalah sebesar Rp1.922 800 000 bukan sebesar Rp 2 222 869.60

Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) dan (3) - diseoutkan

ayat (1) " Pihak Pertama dalam hal ini PT SMART, tok berhak memperoleh komisi setiap kali transaksi perjua an

den'atau pemasaran hasii-hasil perkebunan kelapa sawit milik Pihak Kedua”

ayal (2) " Pembayaran komisi tersebut akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Perama senap xa” Sinak

Pertama melakukan penag han kepada Pihak Kedua"

Dan uraian iru dapat diambil kesimpulan, bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SMAST ith kepada PT

Punmas Sasmita atas Komisi Penjualan seharusnya adalah pada saat terjadinya penyerahan CPO dan turunarinya

yang direfieksikan dengan diterbitkannya faktur pajak dari PT SMART kepada PT Purimas atas pnnyerahan CFO &

turunannya.

bahwa peneliti sependapat dengan pemeriksa, bahwa berdasarkan dokurnen perjanjian Pemohon Banding atas Biaya Trading Fee tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan terkait dengan penerbitan faktur pajak yaitu faktur pajak diisi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, faktur pajak terlambat diterbitkan atas penyerahannya

− Terkait dengan alasan wajib pajak bahwa seandainya pun jika

menurut pemeriksa, Biaya Trading Fee tersebut tidak merniliki economic substance dan diluar adat kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya pemeriksa/Direktur Jenderal Pajak juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi negatif atas penghasilan trading fee yang diterima oleh PT Smart Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

bahwa pendapat peneliti bahwa dasar koreksi pemeriksa atas Biaya Trading Fee tersebut bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan uraian pada SPHP dan Pendapat Pemeriksa dalam risalah pembahasan, jadi bukan terkait dengan koreksi kewajaran

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barangdan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa/Tahun Pajak Desember 2017;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak B- 015418.16.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

1 Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 15 September 2020;

2 Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017;

3 Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 078/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24

September 2019;

4 Bukti P-4Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT

PURIMAS SASMITA” Nomor 25 tanggal 05 Maret 2020, dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu SH, Notaris di Kabupaten Bogor;

5 Bukti P-5Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT

PURIMAS SASMITA” Nomor 105 tanggal 28 Februari 2018, dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto SH, Notaris di Jakarta;

6 Bukti P-6Matrik Sengketa;

7 Bukti P-7Dokumen Pendukung tertanggal 15 November 2021, dengan

lampiran dokumen sebagai berikut

a. Rekap Akun 70112100 – Biaya Jasa Management – Afiliasi,

b. Perjanjian Penjualan dengan PT SMART Tbk,

c. Perhitungan Biaya Trading Fee,

d. Invoice, Faktur Pajak dan Bukti Pembayaran Trading Fee,

e. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017,

f. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan PT SMART Tahun 2017,

8 Bukti P-8Penjelasan Tertulis tanggal 18 Maret 2022;

9 Bukti P-9Kesimpulan Akhir tanggal 10 April 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak;

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matrik Perkembangan Sengketa;

5Bukti T-5Pendapat Akhir tanggal 11 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding 041/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Kredit Pajak yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Kredit Pajak: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.860.041.6271.637.761.627222.280.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00 yang berasal dari Faktur Pajak Masukan dari PT. SMART Tbk dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Harga Perolehan atas biayanya telah dilakukan koreksi di PPh Badan dengan alasan biaya tersebut tidak memiliki economic substance sehingga biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

- bahwa Faktur Pajak ini pengisiannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

- bahwa Faktur Pajak terlambat diterbitkan atas penyerahannya sehingga Faktur Pajak Masukan pengkreditannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak;

Dasar Hukum:

- UU PPN No. 8 tahun 1983 jo UU No. 42/2008

- Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

- Pasal 9 ayat (9) UU PPN

- Pasal 13 ayat (1) huruf b UU PPN

- Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU PPN

- Pasal 19 PP 1 Tahun 2012

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp222.280.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak Masukan dari PT. SMART Tbk terkait dengan Biaya Trading Fee yang ditagih oleh PT. SMART Tbk.;

bahwa Biaya Trading Fee antara Pemohon Banding dengan PT. SMART Tbk diatur dalam Perjanjian Penjualan tertanggal 2 Januari 2017. Dalam perjanjian tersebut Pemohon Banding menunjuk PT. SMART Tbk untuk mengurus segala

sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding. Atas jasa penjualan dan/atau pemasaran tersebut, Pemohon Banding wajib membayar jasa penjualan dan/atau pemasaran yang telah dilakukan oleh PT. SMART Tbk.; bahwa apabila Pemohon Banding tidak menunjuk PT. SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding, maka kegiatan penjualan CPO dan turunannya tidak dapat terjadi;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding dapat membebankan Biaya Trading Fee selama Biaya Trading Fee berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan TP Document kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan untuk membuktikan bahwa Biaya Trading Fee yang dibebankan oleh Pemohon Banding tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, Biaya Trading Fee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;

bahwa pada tahun 2017, Pemohon Banding membukukan Biaya Trading Fee dari PT. SMART Tbk sebesar Rp2.222.800.000,00 dan atas Biaya Trading Fee yang dibayarkan kepada PT. SMART Tbk. tersebut juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Biaya Trading Fee tersebut juga telah dicatat sebagai penghasilan di PT. SMART Tbk, yang artinya bahwa penghasilan tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya di dalam SPT Tahunan PPh Badan PT. SMART Tbk.;

bahwa seandainya pun jika menurut Terbanding, Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan di luar adat kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya Terbanding juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi negatif atas penghasilan trading fee yang diterima oleh PT.

SMART Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau…..;

bahwa pada kenyataannya, Terbanding sama sekali tidak melakukan correlative adjustment sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tersebut;

bahwa pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. SMART Tbk sudah benar karena sesuai dengan keadaan sebenarnya;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Pendapat Pengadilan Pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2017 sebesar sebesar Rp222.280.000,00 dengan 3 tiga dalil sebagai berikut:

1. Harga Perolehan atas biayanya telah dilakukan koreksi di PPh Badan dengan alasan biaya tersebut tidak memiliki economic substance sehingga biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

2. Faktur Pajak ini pengisiannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

3. Faktur Pajak terlambat diterbitkan atas penyerahannya sehingga Faktur Pajak Masukan pengkreditannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM)

Pasal 1

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Angka 25: Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4A

(1) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

(2) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau katering

Pasal 9

(1) Dihapus.

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2a) ….. sampai dengan ayat (7a).

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

bahwa sesuai dengan dalil koreksi Terbanding disampaikan sebagai berikut:

1. Harga Perolehan atas biayanya telah dilakukan koreksi di PPh Badan dengan alasan biaya tersebut tidak memiliki economic substance sehingga biaya tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Perolehan atas biayanya telah dilakukan koreksi di PPh Badan, sehingga pendapat Pengadlan Pajak mengikuti pendapat dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan Nomor Sengketa: 015416.15/2020/PP sebagai berikut:

bahwa Harga Perolehan dalam koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp222.280.000,00 berhubungan dengan koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 atas biaya trading fee dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa dengan demikian Pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

-bahwa menurut Pemohon Banding dan Terbanding, terdapat ketidaksesuaian kegiatan usaha yaitu menurut Pemohon Banding (sesuaipenjelasandalamKesimpulanAkhirNomor 017/PSTL/058/PJK/IV/2022 tanggal 10 April 2022) kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi perdagangan produk-produk Kelapa Sawit secara ekspor. Hal ini dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 02300-01/PB/P/1.824.271 tanggal 29 November 2013 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah distributor serta eksportir hasil perkebunan (kelapa sawit), sedangkan menurut Terbanding bergerak dalam bidang Konsultasi Manajemen dan Investasi pada perusahaan anak sesuai dengan KLU Wajib Pajak (Terbanding) dalam administrasi Terbanding yang dilaporkan Pemohon Banding. Dengan kedudukan PT SMART, Tbk adalah anak perusahaan PT Purimas Sasmita dengan kepemilikan saham hampir +/- 90%, sehingga Pengadilan Pajak meyakini kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang Konsultasi

Manajemen dan Investasi pada perusahaan anak sesuai KLU Wajib Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam administrasi Terbanding;

-bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding ditemukan bahwa produk CPO dan turunannya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada afiliasi di Singapura (Golden Agri) sebenarnya adalah milik PT SMART Tbk sendiri, dan secara substansi barang dikirim langsung dari pabrik PT SMART Tbk ke pelabuhan untuk dimuat ke kapal pembeli, sehingga menurut Pengadilan Pajak kedudukan Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai perantara (trader) di atas kertas tanpa melakukan proses produksi atau penanganan fisik barang;

-bahwa Terbanding menyatakan tidak menemukan adanya bukti tertulis adanya kegiatan jasa pemasaran atau penjualan yang benar-benar dilakukan oleh PT SMART Tbk untuk kepentingan Pemohon Banding, sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa suatu biaya dalam pajak pada dasarnya harus memiliki substansi berupa jasa atau barang yang benar-benar diterima untuk dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

-bahwa terdapat perbedaan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan yaitu: semula Pemohon Banding menyatakan membayar trading fee karena PT SMART Tbk membantu mengurus jadwal pengiriman dan dokumen ekspor seperti Sales Contract dan PEB, kemudian dalam penjelasan berikutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sendirilah yang melakukan proses pembuatan Sales Contract dan PEB, sehingga menurut Pengadilan Pajak hal ini membuktikan bahwa jasa yang diklaim sebagai dasar pembayaran trading fee tersebut sebenarnya dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga pembayaran ke PT SMART Tbk kehilangan substansi ekonominya;

-bahwa terdapat perhitungan biaya yang tidak konsisten yaitu dalam Perjanjian diatur komisi sebesar Rp20.000,00/ton. Dengan volume pembelian 96.140 ton, seharusnya biaya adalah Rp1.922.800.000,00, namun faktanya Pemohon Banding membebankan biaya sebesar Rp2.222.800.000,00, sehingga menurut Pengadilan Pajak dengan ketidaksinkronan antara angka di kontrak dan realitas pembayaran ini makin menunjukkan bahwa biaya tersebut tidak didasarkan pada perhitungan bisnis yang wajar dan konsisten;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya trading fee tersebut tidak memiliki economic substance dan tidak sesuai dengan kaidah bisnis yang umum, sehingga biaya trading fee a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yaitu bukan merupakan biaya nyata untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan bagi Pemohon Banding dan juga tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan PPnBM yaitu pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2. Faktur Pajak pengisiannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

-bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perjanjian, besarnya komisi disepakati senilai Rp20.000,00/ton. Dengan volume pembelian sebanyak 96.140 ton, seharusnya biaya komisi adalah Rp1.922.800.000,00 namun nilai yang ditagihkan dan dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah Rp2.222.800.000,00, sehingga adanya selisih sebesar Rp300.000.000,00 ini menunjukkan bahwa isi Faktur Pajak tidak mencerminkan kesepakatan dan keadaann yang sebenarnya;

-bahwa dalam Faktur Pajak tidak ada bukti tertulis yang menunjukkan PT SMART Tbk benar-benar melakukan jasa pemasaran, pengurusan jadwal pengiriman, atau pencarian surveyor. Bahkan, Pemohon Banding dalam penjelasannya menyatakan melakukan proses pembuatan Sales Contract dan PEB, sehingga alasan perlunya pembayaran trading fee kepada pihak lain tidak tepat;

-bahwa produk CPO yang dijual oleh Pemohon Banding ternyata adalah milik PT SMART Tbk (Pihak Pertama dalam perjanjian), sehingga tidak tepat jika Pemohon Banding membayar komisi pemasaran kepada pemilik asli barang atas barang yang dibeli dari pemilik tersebut;

-bahwa Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan PPnBM menyatakan: "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material", sehingga terdapatnya selisih perhitungan dan keraguan atas eksistensi jasa, maka Faktur Pajak tersebut dianggap tidak memenuhi syarat material;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Faktur Pajak terkait sengketa pengisiannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dan PPnBM;

3. Faktur Pajak terlambat diterbitkan atas penyerahannya sehingga Faktur Pajak Masukan pengkreditannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

-bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan Kesimpulan Akhir Nomor 017/PSTL/058/PJK/IV/2022 tanggal 10 April 2022 menyampaikan Rekening Koran pembayaran ke PT. SMART Tbk sebesar Rp28.000.499.999,00 tanggal 2 Mei 2017 untuk pembelian produk yang terdiri dari 2 Faktur Pajak yaitu:

Tanggal Fa

k

t

ur

N

omor Fa

k

tur P

a

jak

DPP

PPN

T

otal Pajak

0

10.000-1

7

.7835

1

498

04/04/20

1

7

1

2.9

87.270.0

0

0

1.2

98.727.0

0

0

1

4.28

5.997.0

0 0

0

10.017-1

7

.3367

0

957

20/04/20

1

7

1

2.4

67.729.9

9

9

1.2

46.773.0

0

0

1

3.71

4.502.9

9 9

25

.45

4.999.9

9

9

2.54

5.500.0

0

0

28

.000

.499.9

9 9

-bahwa sesuai dengan bukti Faktur Pajak yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan:

a. bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak yang menjadi sengketa Pajak Masukan adalah atas Faktur Pajak Nomor: 010.000-17.78351498 kepada Pemohon Banding dengan DPP sebesarRp.12.987.270.004,-danPPNsebesar Rp1.298.727.000,- tertanggal 4 April 2017;

b. bahwa dari sisi jumlah DPP dan PPN ternyata tidak sesuai dengan Faktur Pajak yang disengketakan yaitu DPP sebesar Rp2.222.800.000,00 dan PPN sebesar Rp.222.280.000,00;

c.bahwa penerbitan Faktur Pajak adalah tanggal 04/04/2017 dan tidak terdapat data yang menujukkan kapan transaksi dari penerbitan Faktur Pajak tersebut dilakukan, sehingga tidak dapat diketahui apakah terlambat penerbitan Faktur Pajak a quo sesuai ketentuan dalam UU PPN dan PPnBM;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Banding Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp222.280.000,00 tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2017 sebesar Rp222.280.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jpas-Mssu-an.anz CapatCigerhitung-an| z2zgsn ii Doo zegaanatal 0.)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Kredit Pajak menjadi sebagai berikut:

Ng in

(pajak Masukan sang dapa: ciperhizungkan menuru: erbanding

Merska yang sam sntarogetarasan Terganar Ta ooh

(pajak Masukan yang dapa: ciperhizungkanmenuru: Pengadilan Pajak | Sic. 7SL.3L0

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

(Epi (Api

eee An

(on anama am [

Powter Saanjargsacaacesisgkr | saru oo eves eis i

Jeon tatga Fe wag iencicaaties | Tn | cia

Pe Mecca laa tang Sesar gnomce sway | tenis iti

Pf Saanjargisak Swag letetayan ce | kesitu Eitan iii ial

Pe Sanetovceras 00 Poo

Mena 2 2

Na aa EE iii ia

Oonarar SE sang magetan eco carat te | saga no FED i

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03823/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 15 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Naren

(Kasar PenganaanFaias oo Ih...

fs. Hazpenerahan serang dan sea Langterutas 55 CT

st Pencarshan gFPN-n harus sigungutzesa

st Penyershan 9 PPN, Sgipungutelsh Fs ara S3

at Pengrahan,gPPNm,atisascipungut 00 Po

at Pendarahan gsisasastan osripanganaas SSL | 0000.)

po Jumlah ee aan

D2 Stsspen ershen sarang can asa angtibassensara 53 oo | TI

ja Jumlah Seluruh Pan,arahan EET EEE

Panghitungan PEN urangEa.ar 0 Ih...

Pn an

Ja Kisurangi:

(21 PEN anggissteroisusa galamlasa Fast, ang sa oo

GE Fas: Hlssu-an ang cepat aipemivegar dE

[22 Cisaarcsngan NP. Panai CT

an SSS SSC

[sinethinngian PPA

Po Juwah Penghitungan PEN urang (Lesh Ea: | BEE EED ICE

Okalasihan pass eng suesh: he,

fs. CivcvpensazikenvellazsPassseiutna oo |.)

(PEN.ang mrangdisyar 0 Lo sepang)

(Banksikaminiztrasi: 0 CLT

Ja. BungaPasaliia st 1 MPR 0000000 ho)

(2. Kensisan Pasal ifa,st £ huruf eU KUR OT Seram)

Jumlah Yo anang tt

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang

sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.