Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-015418.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Purimas Sasmita, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-015418.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Purimas Sasmita mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13A; Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5)
  • UU PPNPasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9)
  • UU PPhPasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-015418.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Purimas Sasmita
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00286/207/17/058/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 April 2022
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum