Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 198 halaman

PUT-015416.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Purimas Sasmita, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-015416.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015416.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3-058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Pedy Harianto, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gustaf Herman Pranata

Izin Kuasa Hukum : KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1289/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021

2. Nama: Andy Darmawan

Izin Kuasa Hukum : KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1290/SK/LGL/PS/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-6262/PJ.07/2022 tanggal 07 April 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 523/PP/BR/2021 tanggal 27 April 2021 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-029/PP/PrbSM/2021 tanggal 14 Juni 2021, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-314/PP/Ucp/2025 tanggal 29 Desember 2025, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-003/PP/Ucp/2026 tanggal 9 Januari 2026, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-19/PP/Rev/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 03/PP/Rev/2026 tanggal 23 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 039/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 563.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 09 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan perhitungan sebagai berikut:

[ie | Ferghesarewe de 0 pe] AFB FET saga

20 | PerghasarKena?aako fT pe] FF 28 48S BEY

fae | Fewest pe 1B BG

eolgee eee

tab ara ae

[fe JuartenPPhSeraargo te pe 1B ang

[ae | Keditrajako te Pl 50

[fo [ae] FEhditangavagpemerirano dT pe]

Fe ealoresgsewurguserpaatars Pa |e

[fo fe [fio] Fehzasezio dT pe] eT

[fo fe It20|r3ntasaz2o dT pe] te

[fo fe [bao] FehPasezeo pe | eat oo

[fo fe [teo| FPhPaseado ps]

[fo fe [sel tair-aire pe | seo oo 0

[fo fe [bso] wisi i-oeeherbe gy | Rpe| oo sendal o

[to (sel Ditsyarserdige te Pl 5.0

Fe fe [sol ren-aace Papa

[fo [e [see] FehZasaeco Rp |B serisr tide [

[fo fe Jese|PPhSasazso pe] tT

[fo |e [cdo] EPipesakcarargbayste Ref fo

[fo fe [cde] lair-aire pe | PO

[fo fe Jemefuartnieso2restodtsae | Apel Sasemarade [Fe

[fo [de] Diperturgaro te Pl 50

ja fe Jatefssarkee ee

MERE

31 Nu)

70 | Fajakyargisakekarargrbayasiadaio fe | pe] ETOP AEP APE

[ge | Sarks-Actiniwaste te Pl 5.

[fo | ae] Burgaasa-1eayatizi UKs | Rpo| Saseeessotelo [Fe

jee (so |-anlensariksiagmirataie fe | pe] 8S. seng

ge Jaten ?2hyaranasittarasdibayar Frege fe | Re 2035 es TET

ae Ee See Eo cars [

Fer bah 3sar-Akkir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 076/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha807.992.527.650
2Harga Pokok Penjualan763.174.712.260
3Laba Bruto (1-2)44.817.815.390
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha55.951.989.431
5Penghasilan Neto dalam negeri-11.134.174.041
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
Penghasilan dari luar usaha757.894.857.026
7Penyesuaian Fiskal Positif41.756.687.351
8Penyesuaian Fiskal Negatif741.344.773.248
9Jumlah Penyesuaian fiskal-699.588.085.897
Penghasilan neto luar negeri82.019.084.089
10Jumlah penghasilan neto129.191.681.177
11Kompensasi Kerugian92.975.322.180
12Penghasilan Kena Pajak36.216.358.997
13PPh Terhutang9.054.089.500
14Kredit Pajak PPh Badan3.640.008.774
15Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar5.414.080.726
16Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.949.069.061
17PPh Badan yang masih harus (lebih) dibayar7.363.149.787

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto170.363.787.5090170.363.787.509
Kompensasi Kerugian92.975.322.180092.975.322.180
Penghasilan Kena Pajak77.388.465.329077.388.465.329
PPh Terutang19.347.116.250019.347.116.250
Kredit Pajak3.640.008.77403.640.008.774
PPh yang kurang (lebih) dibayar15.707.107.476015.707.107.476
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP5.654.558.69105.654.558.691
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar21.361.666.167021.361.666.167

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 039/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 039/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 diterima pada tanggal 23 September 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pedy Harianto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 25 tanggal 05 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Penghasilan bruto atau Peredaran807.992.527.650807.992.527.650
Usaha/Bruto
2Harga Pokok Penjualan763.174.712.260763.174.712.260
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)44.817.815.39044.817.815.390
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya55.951.989.43153.729.189.4312.222.800.000
Usaha
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)-11.134.174.041-8.911.374.041
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha740.592.310.8181.063.713.727.652323.121.416.834
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan00
pekerjaan
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)740.592.310.8181.063.713.727.652
77Fasilitas penanaman modal berupa00
pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif34.160.483.47150.542.316.45716.381.832.986
b. Penyesuaian Fiskal Negatif741.344.773.2481.016.999.966.648-275.655.193.400
c. Jumlah (a-b)-707.184.289.777-966.457.650.191
9Penghasilan neto luar negeri68.347.392.99082.019.084.08913.671.691.099
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)90.621.239.990170.363.787.509
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat00
wajib
12Kompensasi Kerugian90.621.239.99092.975.322.180-2.354.082.190
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)077.388.465.329
15PPh Terutang (tarif x 14) atau NIHIL019.347.116.250
1616Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah00
diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15+16)019.347.116.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3 PPh Pasal 231.290.0631.290.063
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.290.0631.290.063
c. Dibayar sendiri:
c.2 PPh Pasal 253.638.718.7113.638.718.711
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)3.638.718.7113.638.718.711
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.640.008.7743.640.008.774
(a+b.6+c.7-d.1)
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18e)-3.640.008.77415.707.107.476
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP5.654.558.691
g. Jumlah sanksi administrasi5.654.558.691
(a+b+c+d+e+f)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar-3.640.008.77421.361.666.167
(19+20.g)

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding u.b. Kepala Kantor KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan Surat Nomor 076/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib PajakFiskusdiajukan keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan bruto atau Peredaran807.992.527.650807.992.527.650
Usaha/Bruto
2Harga Pokok Penjualan763.174.712.260763.174.712.260
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)44.817.815.39044.817.815.390
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya55.951.989.43153.729.189.4312.222.800.000
Usaha
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)-11.134.174.041-8.911.374.041
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha757.894.857.0261.063.713.727.652305.818.870.626
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan00
pekerjaan
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)757.894.857.0261.063.713.727.652
77Fasilitas penanaman modal berupa00
pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif41.756.687.35150.542.316.4578.785.629.106
b. Penyesuaian Fiskal Negatif741.344.773.2481.016.999.966.648-275.655.193.400
c. Jumlah (a-b)-699.588.085.897-966.457.650.191
9Penghasilan neto luar negeri82.019.084.08982.019.084.089
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)129.191.681.177170.363.787.509
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat00
wajib
12Kompensasi Kerugian92.975.322.18092.975.322.180
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)36.216.358.99777.388.465.329
15PPh Terutang (tarif x 14) atau NIHIL9.054.089.50019.347.116.250
1616Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah00
diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15+16)9.054.089.50019.347.116.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3 PPh Pasal 231.290.0631.290.063
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.290.0631.290.063
c. Dibayar sendiri:
c.2 PPh Pasal 253.638.718.7113.638.718.711
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)3.638.718.7113.638.718.711
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.640.008.7743.640.008.774
(a+b.6+c.7-d.1)
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18e)5.414.080.72615.707.107.476
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.949.069.0615.654.558.691
g. Jumlah sanksi administrasi1.949.069.0615.654.558.691
(a+b+c+d+e+f)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar7.363.149.78721.361.666.167
(19+20.g)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.Jumlah Penghasilan Neto170.363.787.509170.363.787.509
b.Kompensasi Kerugian92.975.322.18092.975.322.180
c.Penghasilan Kena Pajak77.388.465.32977.388.465.329
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang19.347.116.25019.347.116.250
e.Kredit Pajak3.640.008.7743.640.008.774
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar15.707.107.47615.707.107.476
g.Sanksi Administrasi5.654.558.6915.654.558.691
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar21.361.666.16721.361.666.167

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
1Pengurang Penghasilan Bruto53.729.189.43155.951.989.4312.222.800.000
atau Biaya Usaha
2Penghasilan dari luar usaha1.063.713.727.652757.894.857.026305.818.870.626
3Penyesuaian Fiskal Positif50.542.316.45741.756.687.3518.785.629.106
4Penyesuaian Fiskal Negatif1.016.999.966.648741.344.773.248(275.655.193.400)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 atas Biaya Trading Fee karena Terbanding menganggap Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan di luar adat kebiasaan pedagang yang baik sehingga biaya ini bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 6 ayat (1) UU PPh

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Biaya Trading Fee antara Pemohon Banding dengan PT SMART Tbk diatur dalam Perjanjian Penjualan tanggal 2 Januari 2017. Dalam perjanjian tersebut Pemohon Banding menunjuk PT SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding. Atas jasa penjualan dan/atau pemasaran tersebut, Pemohon Banding wajib membayar jasa penjualan dan/atau pemasaran yang telah dilakukan oleh PT SMART Tbk.;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak menunjuk PT SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding, maka kegiatan penjualan CPO dan turunannya tidak dapat terjadi;

b. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

c. bahwa Pasal 9 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali;

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

d. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding dapat membebankan Biaya Trading Fee selama Biaya Trading Fee berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan TP Document kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan untuk membuktikan bahwa Biaya Trading Fee yang dibebankan oleh Pemohon Banding tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran usaha;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, Biaya Trading Fee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto;

e. bahwa pada tahun 2017, Pemohon Banding membukukan Biaya Trading Fee dari PT SMART Tbk sebesar Rp2.222.800.000,00 dan atas Biaya Trading Fee yang dibayarkan kepada PT SMART Tbk. tersebut juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

f. bahwa Biaya Trading Fee tersebut juga telah dicatat sebagai penghasilan di PT SMART Tbk, yang artinya bahwa penghasilan tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya di dalam SPT Tahunan PPh Badan PT SMART Tbk.;

g. bahwa seandainya pun jika menurut Terbanding, Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan di luar adat kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya Terbanding juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi negatif atas penghasilan trading fee yang diterima oleh PT SMART Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena

Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau .... ;

h. bahwa pada kenyataannya, Terbanding sama sekali tidak melakukan correlative adjustment sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 tersebut;

i. bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan perpajakan di atas maka koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganKoreksi
Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap275.655.193.400
Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan30.163.677.226
pelunasannya
Total305.818.870.626

2.1 Koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar

Rp275.655.193.400,00

bahwa Koreksi Positif atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap dilakukan oleh Terbanding berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

Keterangancfm Pemohoncfm TerbandingKoreksi
Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Penjualan Tanah & Bangunan1.321.975.000.0001.684.620.193.400362.645.193.400
Harga Perolehan Aktiva957.637.222.3951.044.627.222.395(86.990.000.000)
Laba/Rugi Penjualan Asset364.337.777.605639.992.971.005275.655.193.400
Tetap

bahwa koreksi atas penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00 terdiri dari:

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400
Total362.645.193.400

2.2 Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang

lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00

bahwa Koreksi Positif atas Penghasilan Lainnya terkait dengan Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya dilakukan oleh Terbanding karena:

- Transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar, tidak sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

- Diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

- Pinjaman tersebut berasal dana pinjaman bank pihak ketiga;

- Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya komisi charge yaitu atas tarikan uang di bank PT Purimas jika saldo bank nya tidak mencukupi untuk mendanai pinjaman tersebut;

- Di lain pihak Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada afiliasi di luar negeri Golden Funds & Investment Management Pte. Ltd dan membebankan bunga atas pinjaman tersebut;

- Terbanding menghitung penghasilan bunga sesuai dengan tingkat bunga bank wajar yang diungkap dalam TP Documentation yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 5,25% per tahun;

Dasar Hukum:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 4 ayat (1) UU PPh

• Pasal 4 ayat (2) UU PPh

• Pasal 6 ayat (1) UU PPh

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh

• Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

• PP Nomor: 34 tahun 2016

• PMK Nomor: 216/PMK.03/2016

• PP 94 Tahun 2012 (Pasal 12 ayat (1) & (2))

• PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011

• KEP-297/PJ/2002 jo. KEP-127/PJ/2015

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

2.1 Koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar

Rp275.655.193.400,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasLaba/RugiPenjualanAssetTetapsebesar Rp275.655.193.400,00 dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

Keterangancfm Pemohoncfm Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Banding
(Rp)
Penjualan Tanah & Bangunan1.321.975.000.0001.684.620.193.400362.645.193.400
Harga Perolehan Aktiva957.637.222.3951.044.627.222.395(86.990.000.000)
Laba/Rugi Penjualan Asset364.337.777.605639.992.971.005275.655.193.400
Tetap

a. Koreksi Positif atas Penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00

bahwa Terbanding menghitung harga jual wajar atas penjualan asset tetap karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400
Total362.645.193.400

a.1 Koreksikurangmelaporkanpenjualansebesar

Rp86.990.000.000,00

i. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan laporan Golden Agri Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT Duta Cakra Pesona dari Pemohon Banding;

ii. bahwa laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore)

tentang Asset Acquisitions and Disposal tersebut menyebutkan bahwa:

“The Board of Directors (“Board”) of Golden Agri- Resources, Ltd (the “Company” and together with its subsidiaries, the “Group”) wishes to announce that its wholly-owned subsidiary, PT Purimas Sasmita (“Transferor”), has entered into binding agreements with PT Duta Cakra Pesona (“Transferee”) where the Transferor has agreed to transfer all its rights and obligations in the property units of a total area of 36,874.49 square meters located on 23 floors of the office building at Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Setiabudi Sub- district, South Jakarta, Indonesia (“Property Units”) known as Sinarmas MSIG Tower (“Office Tower”) (the “Transfer”), to the Transferee, for a total net cash consideration of IDR 1.408.965.000.000 (equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

iii. bahwa nilai sebesar Rp1.408.965.000.000,- bukanlah

merupakan nilai dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding, melainkan hanyalah nilai total dari keseluruhan hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut;

iv. bahwa hal ini dapat dilihat dari konteks kalimat yang

disebutkan sebagai berikut:

…for a total net cash consideration of IDR 1.408.965.000.000 (equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

bahwa Total net cash consideration ini dapat diartikan nilai sepenuhnya dari hak dan kewajiban yang dapat diukur nilainya secara finansial/keuangan;

bahwa sebagai referensi, Pemohon Banding mengutip pengertiandari“consideration”berdasarkan www.businessdictionary.com sebagai berikut:

Definition

Semetsing as GP mar ee yes, vo uuitar sy sachar sec “ur av acl. penat,

forotareaais. terest, orev sé. cightoorecmescrseéecvices or lac aing, TSS rar

aria. cl is a cocsicderetar liv exccvadgs fev tis surcovrer s promise to re say whe

pons alanchtun pay atecest ace ctaer charges Inirsurgass tts asu arce

TOT pe, sferia make aluss era sa lo usicecatia7 7 excc edges fer

pes sant ct pre arm Siasat. elementocf all saferces cle core re-cial-

Tontrarts. it cesi not kaset kbs adsed sate ov egyLalir sell eta Toe exc 1angec

ITS LT St 22 egal amir alat os? acyla La cor ar Sl coat act

weoveite vali salLah.sarg lege. co utice ation Ss nival cl sadis caled

‘TUL SALTY Lat + fuel taal TOSITANT SKK EGC ay tts gal Taksi 2%

radio actorc eri. sriio' Latin fer Ss cighiofarticr Loss an arse EA

raga one cract

v. bahwa transaksi penjualan unit-unit gedung MSIG tower yang Pemohon Banding lakukan adalah sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan disetorkan Pajak Penghasilan final atas penjualan unit-unit gedung MSIG Tower tersebut;

vi. bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan

dokumen penagihan dari PT Duta Anggada Realty kepada PT Duta Cakra Pesona atas nilai tagihan yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

vii. bahwa PT Duta Cakra Pesona (pembeli) juga melakukan

dasar perhitungan BPHTB sesuai dengan harga jual Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan Terbanding tidak melakukan correlative adjustment

dengan melakukan koreksi positif atas BPHTB PT Duta Cakra Pesona. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

viii. bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan,

Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh PPJB antara Pemohon Banding dengan Pengembang (PT Duta Anggada Realty, Tbk.) dan diketahui bahwa Pemohon Banding belum mencatat keseluruhan nilai Sinarmas MSIG Tower sesuai PPJB di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017 (nilai sebesar Rp86.990.000.000,00atauekuivalendengan USD6,638,929.00 belum tercatat di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017);

bahwa Terbanding pun juga melakukan koreksi negatif atasHargaPerolehanAktivasebesar (Rp86.990.000.000,00) sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding pun mengakui bahwa Pemohon Bandingbelummencatatnilaisebesar Rp86.990.000.000,00atauekuivalendengan USD6,638,929.00 di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017;

bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pelaporan penjualan dikarenakan Pemohon Banding pun belum mencatat nilai sebesar kekurangan pelaporan penjualan tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017;

ix. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi

Terbanding atas Penjualan Tanah dan Bangunan terkait dengan kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

a.2 Koreksikarenakewajaranhargajualsebesar

Rp275.655.193.400,-

i. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi karena kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp275.655.193.400,00 karena Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit-unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

ii. bahwa menurut Pemohon Banding, acuan penawaran

harga penjualan unit-unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai oleh Terbanding tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga jual atas unit-unit bangunan MSIG Tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

1) Ukuran unit yang dijual

bahwa luas dari penawaran unit-unit kantor yang dipakai oleh Terbanding untuk dijadikan referensi tersebut relatif lebih kecil dan tidak sebanding dengan penjualan unit-unit bangunan MSIG tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa luas penawaran unit kantor paling besar yang dipakai oleh Terbanding sebagai data pembanding hanya seluas 1.519 m2 sedangkan luas unit yang dijual oleh Pemohon Banding adalah 36.874,49 m2 sehingga data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

2) Fasilitas yang terdapat di MSIG Tower

bahwa di dalam laporan penilaian yang dibuat oleh Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

“…Kondisi pada saat tanggal penilaian diketahui dalam keadaan Bare (kosong) dengan fasilitas parkir yang belum tersedia atau masih menumpang di gedung parkir Chase Plaza…..”

bahwa berdasarkan laporan penilaian tersebut, Terbanding pun mengakui bahwa MSIG Tower belum mempunyai gedung parkir pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan, sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan data pembanding di Sahid Sudirman Center, T Tower, Ciputra World 2 dan Lippo Thamrin Office Tower sebagai data pembanding karena gedung-gedung yang digunakan sebagai data pembanding tersebut mempunyai fasilitas parkir yang memadai;

iii. bahwa pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

berdasarkan PER-24/PJ/2016 maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 408 tahun 2016 menyebutkan bahwa:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti;

bahwa berdasarkan SPPT PBB MSIG Tower tahun 2017 menyebutkan bahwa NJOP yang digunakan sebagai dasarpengenaanPBBadalahsebesar Rp909.171.010.000,00 sedangkan luas keseluruhan lantai MSIG Tower adalah 72.863,93 m2 sehingga jika dihitung

secara proporsional akan menghasilkan NJOP/m2 sebesar Rp12.477.655,00;

bahwa dalam hal ini, harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti menurut pemerintah daerah adalah sebesar Rp12.477.655,00 /m2; bahwa menurut Pemohon Banding, harga jual unit-unit bangunan MSIG tower masih dalam batas wajar bahkan diatas NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;

iv. bahwa pada tanggal 14 November 2017, KPP PMA V

menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00187/140/16/058/17 dimana menurut KPP PMA V, Pemohon Banding terlambat dalam melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 sehingga menimbulkan sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp100.000,00 dan sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebesar Rp2.600.000.000,00;

v. bahwa dasar penerbitan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut karena pada bulan Desember 2016, Pemohon Banding menerima uang muka atas penjualan unit Sinarmas MSIG Tower dari PT Duta Cakra Pesona sebesar Rp650.000.000.000,00 dimana menurut KPP PMA V, atas penerimaan uang muka tersebut sudah terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

vi. bahwa dengan demikian, pada dasarnya Terbanding atau

dalam hal ini KPP PMA V, telah mengakui bahwa penyerahan tersebut terjadi di bulan Desember 2016, bukan di bulan September 2017;

vii. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi

Terbanding atas Penjualan Tanah dan Bangunan terkait

dengankewajaranhargajualsebesar Rp275.655.193.400,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

b. KoreksiatasHargaPerolehanAktivasebesar (Rp86.990.000.000,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mencatat Aset dalam penyelesaian sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar USD87,408,750.00 (setara dengan Rp957.637.222.395,00);

2) bahwa menurut Terbanding, dikarenakan telah terjadi BAST atas aktiva tersebut maka seharusnya Pemohon Banding juga mengakui Harga Perolehan Aktiva dan Hutang kepada pengembang (PT Duta Anggada Realty, Tbk);

bahwa berdasarkan PSAK 16 Paragraf 7 menyebutkan bahwa: Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika:

(a)kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat

ekonomik masa depan dari aset tersebut; dan

(b)biaya perolehan asset dapat diukur secara andal;

bahwa pada dasarnya aktiva tersebut (MSIG Tower) belum dapat diukur manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan-nya belum dapat diukur secara andal maka sesuai dengan PSAK 16 Paragraf 7, Pemohon Banding tidak mengakui MSIG Tower sebagai Aktiva. Dalam hal ini, Pemohon Banding masih mengakui sebagai Aset dalam penyelesaian dan belum mencatat biaya penyusutan atas aktiva tersebut;

bahwa apabila Terbanding tetap melakukan koreksi atas Harga Perolehan Aktiva maka seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi atas Hutang kepada pengembang (PT Duta Anggada

Realty, Tbk) dimana Pemohon Banding tidak pernah melakukan pencatatan koreksi tersebut karena Pemohon Banding belum menerima Faktur Pajak atas hal tersebut. Sebagai informasi tambahan, Faktur Pajak dari pengembang (PT Duta Anggada Realty, Tbk) langsung ditujukan kepada pembeli (PT Duta Cakra Pesona);

3) bahwa Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan menyatakan pendapat bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2017 adalah wajar tanpa pengecualian sehingga Harga Perolehan Aktiva tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

4) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2.2 Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang

lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif atas Penghasilan Lainnya terkait dengan Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 karena transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar dan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

b. bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian Pinjaman dengan Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan

oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta;

bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.2 Perjanjian Tambahan atas Perjanjian Pinjaman antara PT Purimas Sasmita dengan Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta tanggal 22 Juni 2017 menyebutkan bahwa:

Sehubungan dengan kepemilikan saham dalam PT SMART Tbk dan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 5.1 huruf a dan b di atas, Debitor akan mengalihkan seluruh dividen yang diterimanya dari PT SMART Tbk kepada Kreditor setelah dipotong dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang timbul sebagai kompensasi atas biaya bunga pinjaman selama Perjanjian Pinjaman berlaku dengan jangka waktu pembayaran yang akan disepakati secara terpisah oleh para pihak;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding akan menerima kompensasi dari pinjaman yang diberikan kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta berupa seluruh dividen dari PT SMART Tbk yang dibagikan kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta;

c. bahwa Pemohon Banding juga membuat Perjanjian Pinjaman dengan PT Puriasri Primalestari, PT Centrarejeki Gemilang dan PT Cakrawira Pertiwi sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 4 (perihal bunga) Perjanjian Pinjaman tersebut menyebutkan bahwa:

1. Pihak Pertama akan mengenakan bunga atas Pinjaman sebesar 0% (nol persen) per tahun kepada Pihak Kedua;

2. Besarnya suku bunga pada ayat (1) Pasal ini dapat ditinjau kembali oleh Pihak Pertama dan sebelum suku bunga baru diberlakukan wajib untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pihak;

3. Pinjaman ini dapat dikompensasikan seluruh atau sebagiannya menjadi setoran saham kepada Pihak Kedua dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per lembar saham setiap saat apabila dipandang perlu oleh Pihak Pertama dan diketahui oleh Pihak Kedua, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam perjanjian pinjaman tersebut mengatur bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan dan pinjaman tersebut dapat dikonversi menjadi setoran saham (convertible bond) sehingga wajar apabila Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan bunga dari pinjaman yang diberikan;

d. bahwa jika Terbanding mengenakan penghasilan bunga terhadap piutang Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka Terbanding juga seharusnya mengenakan biaya bunga terhadap pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding (correlative adjustment) sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011;

bahwa faktanya, Terbanding tidak mengenakan biaya bunga terhadap pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding (hanya perlakuan sepihak);

e. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 dikarenakan terdapat biaya-biaya/pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 jo. Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh Pasal 13, Pasal 27 PP 94 Tahun 2010

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. …….;

b. bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya seluruh biaya-biaya yang dibebankan di tahun 2017 adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang merupakan obyek pajak;

c. bahwa dengan demikian, seharusnya seluruh biaya usaha tersebut dapat dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak karena pada dasarnya tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di tahun 2017 terkait dengan usaha untuk mendapatkan penghasilan deviden tersebut;

d. bahwa apabila biaya tersebut benar-benar digunakan untuk menghasilkan penghasilan yang merupakan objek pajak, maka seharusnya biaya-biaya tersebut tetap dapat dibebankan meskipun terdapat penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak;

e. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

4. KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar (Rp275.655.193.400,00)

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) berdasarkan koreksi harga jual tanah dan bangunan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

PP Nomor: 34 Tahun 2016

PMK No. 216/PMK.03/2016

PP 94 Tahun 2012

PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011

Lampiran I Tabel No. 53 KEP-297/PJ/2012 jo. KEP-127/PJ/2015

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) karena Pemohon Banding telah melakukan penjualan tanah dan bangunan (MSIG Tower) menggunakan harga wajar/tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan alasan sama seperti yang telah diuraikan dalam pembahasan sengketa atas Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak,

2. menurut Pemohon Banding jumlah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00, Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00,PenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp8.785.629.106,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) seharusnya dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto807.992.527.650
2Harga Pokok Penjualan763.174.712.260
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)44.817.815.390
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha55.951.989.431
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)-11.134.174.041
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha757.894.857.026
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)757.894.857.026
No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan0
neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif41.756.687.351
b. Penyesuaian Fiskal Negatif741.344.773.248
c. Jumlah (a-b)-699.588.085.897
9Penghasilan neto luar negeri82.019.084.089
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)129.191.681.177
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian92.975.322.180
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)36.216.358.997
15PPh Terutang (tarif x 14) atau NIHIL9.054.089.500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)9.054.089.500
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3 PPh Pasal 231.290.063
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.290.063
c. Dibayar sendiri:
c.2 PPh Pasal 253.638.718.711
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)3.638.718.711
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)3.640.008.774
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18e)5.414.080.726
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.949.069.061
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)1.949.069.061
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)7.363.149.787

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar :

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 563.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 09 februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disarnpaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 039/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020 (disampaikan langsung oleh Pemohon Banding), yang diterima di Pengadilan Pajak

pada tanggal 11 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut: ‘No a Na “Uraian Ya | Tidak ,

a “Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada vf

Pengadilan Pajak: !

b | Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (liga) bulan sejak tanggal diterima | Vo Io

surat keputusan yang dibanding: !

c | Banding diajukan di tuar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

, keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding; 1 | 0.

d | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: _ —1 V

e , Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, 7 . Vo a

f | Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Vi

KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP-03898/KEBAWPJ.07/2020

: tanggal 22 September 2020 yang diterima tanggal 23 September 2020. | 7

g ' Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Vo: !

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 :

' tanggal 22 September 2020; oe

oh | Bukti Pembayaran *): | :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: . _ !

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang: 7 i

ee a cee eT metana an PES Pn oh KA ——A

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang terutang: '

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya 0. .

I. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus : v

: , dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil ,

. pemeriksaan, L

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir i

hasil pemeriksaan:

L- “Surat Banding ditandatangani oleh Pedy Harianto bertindak selaku: [

df. WajbPajake a

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia: Vi

P. Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

' | - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j Penandatanganan surat banding: _ i

“|= Berkedudukan diIndonesia ———— _ fv

: - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding !

Ik | Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

dapat diajukan banding") —

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umurn dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Pajak 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nornor LAP-00296/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutTerbanding (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
(Rp)(Rp)
1Penghasilan bruto atau Peredaran807.992.527.650807.992.527.650807.992.527.650
Usaha/Bruto
2Harga Pokok Penjualan763.174.712.260763.174.712.260763.174.712.260
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-44.817.815.39044.817.815.39044.817.815.390
2)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau55.951.989.43153.729.189.43153.729.189.431
Biaya Usaha
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)-11.134.174.041-8.911.374.041-8.911.374.041
6Penghasilan neto dalam negeri
lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha740.592.310.8181.063.713.727.6521.063.713.727.652
b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan000
pekerjaan
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)740.592.310.8181.063.713.727.6521.063.713.727.652
77Fasilitas penanaman modal berupa000
pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif34.160.483.47150.542.316.45750.542.316.457
b. Penyesuaian Fiskal Negatif741.344.773.2481.016.999.966.6481.016.999.966.648
c. Jumlah (a-b)-707.184.289.777-966.457.650.191-966.457.650.191
9Penghasilan neto luar negeri68.347.392.99082.019.084.08982.019.084.089
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-90.621.239.990170.363.787.509170.363.787.509
7+8.c+9)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang000
bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian90.621.239.99092.975.322.18092.975.322.180
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-077.388.465.32977.388.465.329
13)
15PPh Terutang (tarif x 14) atau NIHIL019.347.116.25019.347.116.250
1616Pengembalian PPh Pasal 24 yang000
telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15+16)019.347.116.25019.347.116.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.3 PPh Pasal 231.290.0631.290.0631.290.063
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.290.0631.290.0631.290.063
c. Dibayar sendiri:
c.2 PPh Pasal 253.638.718.7113.638.718.7113.638.718.711
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)3.638.718.7113.638.718.7113.638.718.711
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat3.640.008.7743.640.008.7743.640.008.774
dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17--3.640.008.77415.707.107.47615.707.107.476
18e)
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP5.654.558.6915.654.558.691
g. Jumlah sanksi administrasi5.654.558.6915.654.558.691
(a+b+c+d+e+f)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar-3.640.008.77421.361.666.16721.361.666.167
(19+20.g)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 076/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24 September 2019 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 24 September 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Pajak 2017, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a.Jumlah Penghasilan Neto170.363.787.509170.363.787.509
b.Kompensasi Kerugian92.975.322.18092.975.322.180
c.Penghasilan Kena Pajak77.388.465.32977.388.465.329
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang19.347.116.25019.347.116.250
e.Kredit Pajak3.640.008.7743.640.008.774
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar15.707.107.47615.707.107.476
g.Sanksi Administrasi5.654.558.6915.654.558.691
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar21.361.666.16721.361.666.167

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dan Pemohon Banding sebagai berikut

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.222.800.000,00

i ns a TAK ta the ST 7

te | be sated Prot NEES Ba Far EMER IRSA | Seken ,

ara Ara uts)

ri tante Taat fou PL AG AL an 1 Yeo 400 aCe oy

ety Dear ng pts x « u

Ma bnar Fic gay beth ha A Mt Se 13 Lia tes ta 214 123 u

ALE naga mana ‘ ‘ 1

CL ba Pan at bin ptt cet . fe ,

Buta Sara baut pa ant ja tan berat an Poste eds weet oo AA

tate Petang Tar Teta ae | . u -

Dottie bee yak € he

Se Papa PO Oa at ES aa uv «

Th bing Lane gat | aa ee arah nes Ad fel 2G R27 c

Pakek Maan Korea

Et hays Cs ater Luaran

Menurut SP EASE? Fae HG GOT Gee 39

Rae tat Kesra se Fags tals PLB Ves AA

rote a “begs PD SG NY

Ba Rn Pee a Pak Ker desa an EA

Po maan Ete get Cina Latar pan costs a ago AN AD OI henna ka tiny Pear Rese Biaya of ea area or Rotter Indak

Peer of tt ta Man dan did gat ketuban pemougurg yung baik semogga aya om bukan niutupakan

POU OE untuk Ines ap Athan Cer ON mene ltiata perhatian Wve

Lalas truk tara

Past AD ayat ty UU KIP

Pasal S ayat UU Pin

Pat Goat VE IG be det

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba derigan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan

asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jarninan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lernbaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterirna oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oieh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2) Data dan fakta

bahwa dalam risalah pembahasan perneriksaan disebutkan bahwa pokok masalah sengketa adalah sebagai berikut:

Pokok Masalah Koreksi:

Biaya Usaha Lainnya

Menurut SPT/WPRp55.951.989.431 Menurut PemeriksaRp53.729.189.431 KoreksiRp2.222.800.000

Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak berdasarkan SPHP

Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.222.800.000,00 merupakan biaya Trading Fee. Biaya ini dikoreksi karena tidak memiliki economic substance dan diluar adat kebiasaan pedagang yang baik sehingga biaya ini bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara

penghasilan Pemohon Banding.

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

a) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksa BA-/WPJ.0719D.05/2020 tanggal 13 Agustus 2020, diketahui bahwa skema transaksi terkait dengan adanya Biaya Trading Fee adalah sebagai berikut:

Keterangan:

Purimas dan PT SMART melakukan jual-beli CPO dan turunannya. Pemohon Banding dalam hal ini bertindak sebagai Trader karena dia tidak memiliki pabrik CPO dan tidak memiliki tangki timbun untuk mengelola persediaan CPO dan turunannya. Barang langsung dikirim dari gudang pabrik/gudang - PT SMART,Tbk kepada Buyer di LN.

Sebenarnya kegiatan ini dapat dilakukan sendiri oleh PT SMART, Tbk tanpa melalui Pemohon Banding.

Pemohon Banding disamping membayar biaya pembelian produk, biaya pajak ekspor, biaya demmurage dan biaya lainnya terkait dengan penjualan CPO, dia juga harus membayar Trading Fee kepada PT SMART,Tbk.

Biaya Trading fee inilah yang dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemeriksa. Dari skema diatas justru Pemohon

Bandinglah yang memasarkan/menjualkan produk-nya PT SMART,Tbk sehingga bila ditinjau dari bisnis yang umum, adat pedagang yang baik justru Pemohon Bandinglah yang seharusnya mendapatkan imbalan jasa/fee dari PT SMART,Tbk atas kegiatan pemasarannya tersebut.

Uraian Iebih lanjut ketidaksesuaian kontrak dengan dokumen/fakta dapat dilihat dalam uraian Risalah Pembahasan/LPP pada Pokok Masalah Biaya Usaha Lainnya.

b) bahwa dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) PT PURIMAS SASMITA adalah (70209) Kegiatan Konsultasi Manajemen Lainnya

Kae 358 358 Gelb Dua

sas FUR MAS SASI TA

A ama DETUNG SHAR NAS LAND POALA NEKARA 2.730 LL TRANS OT MEN TENS JAKARTA PUSAT DX. JAKARTA «

Telesac ig SP Na

ESA Ip ete SPSS aE Co

ngga eras: A2 FEB ASSL

Sistas WP ant

Tyga. Fengueetan TiN ST

Kore Pantat LOBI

Tomar Buku Jarvatel enda

KU TUSHEREGIATAN BON SULTA S MANA LEMEN LA NNYA

nu Fhe FOQG3 REGIATAN ACNSULTAS. MANAJEMEN LA NNYA

KEP KOP PENAKAMAN MTA ASING LiMA

Jem LINA PJ SAT

Slates Bere rt

Inna Moca Paya

Meta banungan Lan

Malice Pera Hat, Ksfus

soonisas: Gate Lures

Pembuhuss LD Aor p alee

Bangsa Femoukuan ngeneys

durian Cerarg “3

Mame IP Penanggung, MA) Mud Aib en $B PENI

hama MP Ju S9 Raga Ranside "150 SIN

c) bahwa dalam Aplikasi resmi Portal DJP diketahui Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY TBK. (SMART TBK.) adalah (10432) INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT.

Hava saws hed mah NEGh Riba ate Th lito yet TRI ARI TUK Key eer . Sank en we et TA

aa Mena na Tebak Tet TT HI Tergaltat 8,08 soe MPa we

. Hoe Yiatas sangat To Mama AR rhe. .

Anna NAN BN Pai na ana oa M PAMIANAR 4 dea

leave Tanggai an re Mama Alan AR 8 Nate ma

kia. . rer

vata Uae Sine

Teepon Lo

taha Peng sata Rena Farah (PES

Marat gouty canal a - dtatus PRO Coke

Bagan tare Men te Homo: PKP ee

Suton deca wha lang gs. Penyuruhan " .

Salah eae oo Nomcr Pencatutan

au . Tangga PenzaLular

d) bahwamenurutLaporanHasilPemeriksaan LAP-00296/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Juni 2019 diketahui data/dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding terkait dengan Transaksi Trading Fee berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen dengan nomor

i. S-1838/WPJ.07/KP.0600/2018 tanggal 26-9-2018 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen jo.Tambahan Lampiran Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan tanggal 10 Desember 2018.

ii. S-0147/WPJ.07/KP.0605/2019 tanggal 31 Januari 2019

dan Iampirannya tentang Peringatan I Permintaan Buku,Catatan, dan Dokumen.

iii. S-0210/WPJ.07/KP.0605/2019 tanggal 15 Februari 2019

dan Iampirannya tentang Peringatan II Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen.

diperoleh data/dokumen berupa

iv. Faktur Pajak dan Invoice Trading Fee,

v. PerjanjianTradingFeedengannomor:009- 1/SMART/PP/LGL/I/2017 tanggal 2 Januari 2017

bahwa dalam SPT Tahunan maupun TP Doc (halaman 8) diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding berasal dari penjualan yang seluruhnya kepada perusahaan afiliasi (penjualan ekspor) sedangkan pembelian barang dagangan seluruhnya berasal dari perusahaan afiliasi (pembelian lokal)

3) Hasil Penelitian

bahwa dalam risalah pembahasan pemeriksaan disebutkan bahwa pokok masalah sengketa adalah sebagai berikut:

Pokok Masalah Koreksi: Biaya Usaha Lainnya

Menurut SPTANPRp55.951.989.431

Menurut PemeriksaRp53.729.189.431

KoreksiRp 2.222.800.000

Dasar Koreksi Pemeriksa Pajak berdasarkan SPHP:

Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.222.800.000,00 merupakan biaya Trading Fee. Biaya ini dikoreksi karena tidak memiliki economic substance dan diluar adat kebiasaan pedagang yang baik sehingga biaya ini bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan mernelihara penghasilan WP. Dasar hukum:

i . Pasal 12 ayat (3) UU KUP

i i . Pasal 6 ayat (1) UU PPh

i i i . Pasal 9 ayat (1) UU PPh

e) bahwa dalam Risalah Pembahasan diketahui tanggapan Wajib Pajak atas SPHP adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak tidak setuju dengan Koreksi Positif Perneriksa atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.222.800.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

i. bahwa Biaya trading fee antara Wajib Pajak dengan PT SMART Tbk diatur dalam Perjanjian Penjualan tanggal 2 Januari 2017. Dalam perjanjian tersebut Wajib Pajak menunjuk PT SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding. Atas jasa penjualan dan/atau pemasaran tersebut, Pemohon Banding wajib membayar jasa penjualan dan/atau pemasaran yang telah dilakukan oleh PT SMART Tbk.

ii. Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan keglatan usaha, antara lain:

1. biaya pambelian bahan;

2. biaya berkenaan dangan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; den

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan Pasal 11A;

c. iuran kepacia dana pensiun yang pendiriannya lelah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena panjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. surnbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah."

iii. Lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

mengatur bahwa:

"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,

2. sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pernbiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

3. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

4. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

5. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

6. cadangan Biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

7. cadangan Biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi; kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang rnempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dirnaksud datam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang

ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pernerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan."

iv. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU

PPh, Wajib Pajak dapat rnembebankan Biaya Trading Fee selama Biaya Trading Fee berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan mernelihara penghasilan Wajib Pajak. bahwa Wajib Pajak telah rnenyerahkan TP Document kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan untuk membuktikan bahwa Biaya Trading Fee yang dibebankan oleh Wajib Pajak tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran usaha.

Sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, Biaya Trading Fee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan bruto.

v. Pada tahun 2017, Wajib Pajak rnembukukan Biaya Trading Fee dari PT SMART Tbk sebesar Rp2.222.800.000,00 dan atas Biaya Trading Fee yang dibayarkan kepada PT SMART Tbk, tersebut juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

vi. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Biaya Trading Fee

tersebut juga telah dicatat sebagai penghasilan di PT SMART Tbk, yang artinya bahwa penghasilan tersebut juga sudah dihitung, dibayarkan dan dilaporkan kewajiban perpajakannya di dalam SPT Tahunan PPh Badan PT SMART Tbk.

vii. bahwa seandainya pun jika menurut Pemeriksa, Biaya Trading Fee

tersebut tidak memiliki economic substance dan diluar adat

kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya Pemeriksa juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi negatif atas penghasilan trading fee yang diterima oleh PT SMART Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa:

"(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jendaral Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;

viii. bahwa pada kenyataannya, Pemeriksa sama sekali tidak

melakukan correlative adjustment sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tersebut.

ix. Dengan demikian koreksi Pemeriksa atas Biaya Trading Fee

sebesar Rp2.222.800.000,00 seharusnya dibatalkan.

f) bahwa dalam Risalah Pembahasan diketahui pendapat pemeriksa dalam pernbahasan akhir menanggapi surat sanggahan WP adalah sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa tidak setuju atas tanggapan WP atas SPHP, dengan uraian sebagai berikut:

a. Sesuai dengan data/dokumen yang diserahkan oleh WP terkait dengan Transaksi Trading Fee berdasarkan surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen dengan nomor :

1) S-1838/WPJ.07/KP.0600/2018 tanggal 28-9-2018 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen jo. Tambahan Lampiran Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan tanggal 10 Desember 2018

2) S-0147/WPJ.07/KP.0605/2019 tanggal 31 Januari 2019 dan larnpirannya tentang Peringatan I Permintaan Buku, Catatan, dan Dokurnen

3) S-0210/WPJ.07/KP.0605/2019 tanggal 15 Februari 2019 dan larnpirarnya tentang Peringatan II Permintaan Buku, Catatan, dan Dokumen,

diperoleh data/dokumen berupa :

- Faktur Pajak dan Invoice Trading Fee, dan

- PerjanjianTradingFeedengannomor009- 1/SMART/PP/LGL/I/2017 tanggal 2 Januari 2017

b. Sesuai dengan Pasal-Pasal yang tercantum dalam perjanjian Trading Fee tersebut sebagai berikut :

i v . Padahal.1perjanjiandengannornor009-

1/SMART/PP/LGL/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 disebutkan "Pihak Kedua adalah (dalarn hal ini Pemohon Banding) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit.

Catatan

Berdasarkan Pemeriksaan dan KLU WP diketahui bahwa usaha WP adalah kegiatan Konsultasi Manajemen dan Investasi pada Perusahaan anak yang pada umumnya bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit.

(PT SMART,Tbk. pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding adalah anak perusahaan Pemohon Banding dengan kepemilikan saham mayoritas)

v . Lebih lanjut dalam Pasal 1 tentang Ketentuan Umum perjanjian

tersebut menyebutkan:

1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan penjualan dan/atau pemasaran hasil-hasil perkebunan kelapa sawit milik Pihak Kedua, termasuk tidak terbatas pada CPO, inti sawit dan lain-lain.

2. Pihak Kedua dengan ini menyerahkan penjualan dan/atau pemasaran hasil perkebunannya kepada pihak Pertama.

Catatan :

Berdasarkan Pemeriksaan diketahui bahwa produk CPO dan turunannya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada affiliasi Golden Agri - Singapore adalah milik PT SMART, Tbk dalam hal ini merujuk kepada perjanjian adalah sebagai Pihak Pertama.

v i . Juga dalam Pasal 3 tentang KOMISI DAN CARA

PEMBAYARAN, ayat (2) Perjanjian tersebut menyebutkan "Besarnya komisi untuk Pihak Pertama dalam hal ini PT SMART, Tbk adalah Rp20.000/ton",

Catatan

Berdasarkan faktur pembelian dari SMART,Tbk diketahui bahwa produk CPO dan turunannya yang dibeli oleh Pemohon Banding adalah sebanyak 96.140 Ton;

Sesuai dengan perjanjian fee diatas maka besarnya biaya komisi penjualan/trading fee yang seharusnya ditagihkan oleh PT SMART, Tbk kepada Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.922.800.000,00 bukan sebesar Rp2.222.800.000,00.

v i i . Lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) dan (3) disebutkan

ayat (1) " Pihak Pertama dalam hal ini PT SMART, Tbk berhak memperoleh komisi setiap kali transaksi penjualan dan/atau pemasaran hasil-hasil perkebunan kelapa sawit milik Pihak Kedua"

ayat (2) "Pembayaran komisi tersebut akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap kali Pihak Pertama melakukan penagihan kepada Pihak Kedua".

Dari uraian ini dapat kesimpulan, bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SMART, Tbk kepada Pemohon Banding atas Komisi Penjualan seharusnya adalah pada saat terjadinya penyerahan CPO dan turunannya yang direfleksikan dengan diterbitkannya faktur pajak dari PT SMART kepada Pemohon Banding atas penyerahan CPO & turunannya.

v i i i . Berdasarkan TP Doc. yang disarnpaikan oleh WP, diketahui bahwa

untuk rnendapatkan harga pembelian yang wajar dan PT SMART,Tbk, biaya ini tidak dikurangkan dan harga pasar seperti pajak ekspor (levy). Wajib Pajak menggunakan metode TNMM untuk menguji kewajaran pembeliannya.

Karena Wajib Pajak menggunakan metode TNMM maka seharusnya biaya-biaya terkait penjualan Pemohon Banding juga harus dikurangkan untuk mendapatkan harga pembelian yang wajar dari PT SMART,Tbk.

c. Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa biaya komisi sebesar Rp2.222.800.000,00 ini tidak memiliki economic substance, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum dan diluar adat istiadat kebiasaan pedagang yang baik sehingga biaya ini harus dikoreksi karena bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan WP.

d. Terkait dengan pendapat WP dalam sanggahannya yang menyatakan:

"bahwa seandainya pun jika menurut Pemeriksa, Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan diluar adat kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya Pemeriksa/Direktur Janderel Pajak juga melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi negatif atas penghasilan trading fee yang diterima oleh PT SMART Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian

(correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sabagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau ...."

Tim Pemeriksa berpendapat sebagai berikut :

Dasar koreksi pemeriksa atas Biaya Trading Fee tersebut bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan rnemelihara penghasilan WP sesuai dengan uraian pada SPHP dan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan, jadi bukan terkait dengan koreksi kewajaran harga (arm's length price)

Pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

bahwa Pendapat WP sesuai dengan tanggapan WP atas SPHP Tanggapan Pemeriksa atas Simpulan

bahwa Pendapat Pemeriksa pada pokoknya sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding pada pokoknya rnenggunakan alasan yang sama pada saat melakukan tanggapan atas SPHP;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap data, fakta dan dokumen yang ada dengan hasil sebagai berikut:

a) bahwahal.1perjanjiandengannomor009- 1/SMART/PP/LGUI/2017 tanggal 2 Januari 2017 disebutkan: “Pihak kedua (dalam hal ini PT Purimas) yang bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit, sedangkan berdasarkan Pemeriksaan dan KLU WP diketahui bahwa usaha WP Adalah kegiatan Konsultasi Manajemen pada Perusahaan anak yang pada umumnya bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit.

(PT SMART tbk pihak yang bertransaksi dengan PT Purimas Adalah anak Perusahaan PT Purimas Sasmita dengan kepemilikan saham mayoritas)

b) bahwa Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Perjanjian tersebut menyebutkan:

1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan penjualan dan/atau pemasaran hasil Perkebunan kelapa sawit milik Pihak Kedua termasuk tidak

terbatas pada CPO, inti sawit dan lain-lain.

2. Pihak Kedua dengan ini menyerahkan penjualan dan/atau pemasaran hasil perkebunannya kepada Pihak Pertama; Berdasarkan Pemeriksaan diketahui bahwa produk CPO dan turunannya yang dijual oleh PT Purimas kepada affiliasi Golden Agri_Singapore Adalah milik PT SMART Tbk dalam hal ini merujuk kepada perjanjian Adalah sebagai Pihak Pertama.

c) bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) tentang KOMISI DAN CARA PEMBAYARAN. Perjanjian tersebut menyebutkan “ Besarnya komisi untuk Pihak Pertama dalam hal ini PT SMART Tbk Adalah Rp20.000/ton

Berdasarkan faktur pembelian dari SMART Tbk diketahui bahwa produk CPO dan turunannya yang dibeli oleh PT Purimas Adalah sebanyak 96.140 Ton

Sesuai dengan perjanjian fee di atas maka besarnya komisi penjualan/trading fee yang seharusnya ditagihkan oleh PT SMART Tbk kepada PT Purimas Adalah sebesar Rp1.922.800.000 bukan sebesar Rp2.222.800.000

d) Pasal 3 ayat (1) dan (3) tentang KOMISI DAN CARA PEMBAYARAN

Perjanjian tersebut menyebutkan:

Ayat (1) “Pihak Pertama dalam ini PT SMART Tbk berhak memperoleh komisi setiap kali transaksi penjualan dan/atau pemasaran hasil-hasil Perkebunan kelapa sawit milik Pihak Kedua”

Ayat (2) “Pembayaran komisi tersebut akan dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap kali Pihak Pertama melakukan penagihan kepada Pihak Kedua”

Dari uraian ini dapat diambil Kesimpulan, bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT SMART Tbk kepada PT Purimas Sasmita atas Komisi Penjualan seharusnya Adalah pada saat

terjadinya penyerahan CPO dan turunannya yang direfleksikan dengan diterbitkannya faktur oajak dari PT SMART Tbk kepada PT Purimas atas penyerahan CPO dan turunannya.

Berdasarkan TP Doc yang disampaikan WP diketahui bahwa untuk mendapatkan harga pembelian yang wajar dari PT SMART Tbk, biaya ini tidak dikurangkan dari harga pasar seperti pajak ekspor (levy). Wajib Pajak menggunakan TNMN maka seharusnya biaya-biaya terkait penjualan PT Purimas juga harus dikurangkan untuk mendapatkan harga pembelian yang wajar dari PT SMART Tbk.

Dari uraian di atas dapat diambil Kesimpulan bahwa biaya komisi sebesar Rp2.222.800.000 ini tidak memilliki economic substance, tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum dan di luar adat istiadat kebiasaan pedagang yang baik, sehingga biaya ini harus dikoreksi karena bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan WP.

e) bahwa dalam risalah pembahasan dan surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak membantah data-data dan fakta-fakta yang telah disampaikan pemeriksa dalam pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam huruf a sampai huruf e. Pemohon Banding hanya menyatakan tidak setuju dengan pemeriksa dengan alasan tanggapan WP atas SPHP demikian juga dalam surat keberatannya masih menggunakan alasan yang sama dengan tanggapa Pemohon Banding atas SPHP;

f) Terkait dengan pendapat Pemohon Banding dalam sanggahannya yang menyatakan:

bahwa seandainya pun jika menurut Pemeriksa, biaya trading fee tersebut tidak meiliki economic substance dan di luar adat kebiasaan pedagang yang baik, maka seharusnya Pemeriksa/DJP juga melakukan correlative adjustment dengan

melakukan koreksi negative atas penghasilan trading fee yang diterima PT SMART Tbk sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap perhitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesiuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau…

Tanggapan tim pemeriksa:

Dasar koreksi pemeriksa atas Biaya Trading Fee tersebut bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan WP sesuai dengan uraian SPHP dan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan, jadi bukan terkait dengan koreksi kewajaran harga (arm’s length price). Tanggapan Terbanding:

bahwa dasar hukum koreksi pemeriksa Adalah pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa biaya komisi sebesar Rp2.222.800.000 ini tidak meiliki economic substance, tidak sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum dan di luar adat istiadat kebiasaan pedagang yang baik sehingga biaya ini harus dikoreksi karena bukan merupakan pengeluaran/biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan WP. Sedangka Wajib Pajak menyanggah pendapat pemeriksa dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 yang merujuk pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengenai kewajaran harga transfer antar Perusahaan affiliasi. Sehingga pendapat Wajib Pajak tentang

koreksi ini tidak menanggapi dasar hukum yang dikemukakan oleh pemeriksa karena membahas dua hal yang berbeda.

g) Berdasarkan uraian di atas Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp2.222.800.000,00 sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan sehingga tetap dipertahankan.

2. Sengketa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Rp305.818.870.626,00

Sengketa atas Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 yang diajukan keberatan berasal dari:

Koreksi Laba/Rugi Penjualan Asset TetapRp275.655.193.400 Koreksi Penghasilan LainnyaRp 30.163.677.226 (+) Total KoreksiRp305.818.870.626 Pembahasan masing-masing koreksi akan diuraikan sebagai berikut:

a. Koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00

Koreksi ini berasal dari

Keterangan etm WP | cim. Pemeriksa — Koreksi

Penjuaian Tanah & Langunan 1321 SIS EGO) 1864 320.193 400 © 382.345 193 400

harga Perctehan Akuva G5? 617 222.355 | 1.044.627 222 355 : 186.590 KE COC)

Lata srugi Penjualan Aktiva Lo RE3337177605 | BASE GTI SOE 175355 163 400

1 Koreks: sebesar Rp382 WS 194.400 ni terdiri gan

Lt Kureks kurang metapcrkan perjualan BE 990.000 HC

12 Kereks. karena remajaran harga jedi 275 355 153 400

Totai “362 345 193.400

Pembahasan masing-masing koreksi akan diuraikan sebagai berikut:

1) Koreksi Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar Rp362.345.193.400,00

te te TH pe tee Pe arr. ren Ty

moe . as - ee no.

a . - Pa Na na tg...

Kn aa . '

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

(1) Dasar Hukum

➢ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

➢ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2) huruf d

"Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:...d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan... yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah" Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara

1. biaya pernbelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan

metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya"

Pasal 18 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau iebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.03/2016 tentang

Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

➢ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010

tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

➢ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara

Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

(2) Data dan Fakta

g) bahwa dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding (TP Doc) diketahui mempunyai hubungan istimewa dengan PT Duta Cakra Pesona dan telah melakukan penjualan Unit Sinarmas MSIG Tower.

bahwa di dalam SPT Tahunan 2017 PT Duta Cakra Pesona diketahui bahwa pengakuan asset yang telah dibeli dari Pemohon Banding sebagai berikut

oleae MO OR -

Pie ee A1 Ta Ma Sa er ce

ta OUT

KAN ee 3 ot

h) bahwa dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 022/DAR/PO/MSIG/XII/16WT tanggal 16 Desember 2016 diketahui sebagai berikut:

i) bahwa dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Tanpa Nomor tanggal 11 September 2017 diketahui sebagai berikut:

ar wo “od

: ENI ME

. er SN SI PAN SO ae tf .

. . pro. oe ee NN 3

: aan tae aT. 4

PN IN re

. a ee ae pate. toe

a we tee - : . a)

KT SS NI BANI Pe Le . - a roar .

1 Wet etter a Cr ed oe DI Kadar AN

wees,

tara Cr ee KE na 0aor 10K And

PS EN er Ba

Son hm aman me TT Ta Te ANA .

' tt Toth he

: -- er Tit ao)

: oF ee en Ne

a4 wee

mata amat

j) Laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan dapat diketahui tanggal penilaiannya adalah 4 November 2016

k) bahwa Pemeriksa telah meminta bantuan kepada Penilai KPP Penanaman Modal Asing Lima untuk menguji kewajaran harga penjualan Unit Sinarmas MSIG Tower. Terdapat 13 laporan penilaian sesuai dengan jumlah lantai yang dijual

- - aman see 0... II eee

. . te eae et . .

. eon te 1.

wie owe -

. ma sore

- ee wee “ .

Plan ~ & - - ‘ uy "

(3) Hasil Penelitian

(a) Sengketa terhadap koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00

l) Berdasarkan SPHP yang telah disampaikan pemeriksa kepada Pemohon Banding disebutkan bahwa koreksi ini berdasarkan laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT Duta Cakra Pesona dari Pemohon Banding.

m) Tanggapan Wajib Pajak dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

BE mn AA Lam “ya Me mh oa Ta na

. mo, ee er oe Te Panti

i ee SLR SER eT ee oe

Tay et Ni

ee tho ah taal Ppap Aen

Sg? bo Ma Pan Peang Tau

"ot . ' . . wae “ ee '

bahwa nilai sebesar Rp1.408.965.000.000,00 bukanlah merupakan nilai dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak, melainkan hanyalah nilai total dari keseluruhan hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari konteks kalimat yang disebutkan sebagai berikut: "...for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000 (equivalent to USD107,500,000) (''Total Consideration")

Total net cash consideration ini dapat diartikan nilai sepenuhnya dari hak dan kewajiban yang dapat diukur nilainya secara finansial/keuangan.

bahwa Transaksi penjualan unit-unit gedung MSIG tower yang Wajib Pajak lakukan adalah sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan disetorkan Pajak Penghasilan final atas penjualan unit-unit gedung MSIG Tower tersebut.

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Wajib Pajak juga telah membuktikan dokumen penagihan dari PT Duta Anggada Realty kepada PT Duta Cakra Pesona atas nilai tagihan yang dikoreksi oleh Pemeriksa.

➢ Tanggapan Pemeriksa dalam pembahasan akhir yaitu

Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan WP dengan alasan sebagai berikut:

- WP hanya menyanggah atas informasi nilai jual aset yang dirilis di Internet oleh pihak affilasi Wajib Pajak, Golden Agri Resources Ltd, (Singapore) sedangkan pengakuan aset dari PT Duta Cakra Pesona (DCP) yang juga pihak affiliasi WP tidak disanggah oleh Wajib Pajak.

- bahwa angka Rp86.990.000.000,00 berasal dari akta- akta PPJB No.39 tanggal 16 Desember 2016, PRJB/AJB no. 23 dan 24 masing-masing tanggal 11 September 2017. Dalam Pasal 3 Akta Jual-beli No. 24 jo. Pasal 2 PPJB No. 23, disebutkan:

"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini Pembeli (PT Duta Cakra Pesona) wajib meneruskan kewajiban Penjual (Pemohon Banding) untuk membayar sisa pelunasan sebesar USD6,638,929 atau setara dengan Rp86.990.000.000,00) kepada PT DUTA ANGGADA REAL TY, Tbk., selaku Pengembang dengan tahapan sebagaimana telah disepakati dan diatut dalam Perjanjial Jual Beli;

Dari klausul PPJB ini dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang dialihkan oleh Pemohon Banding Adalah hanyalah kewajiban pembayaranna saja (sisa kewajiban Pemohon Banding yang harus dilunasi kepada PT Anggada), sedangkan hak penjual (PT Anggada) dan Pembeli (Pemohon Banding) sudah

melekat sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Unit-unit Perkantoran (BAST) dari PT AnggadakePemohonBandingBAST 022/DARIPOIMS/GIXI/116WT tanggal 16 Desember 2016;

PT Duta Cakra PEsona (DCP) juga mengakui perolehan asset dari PT Purimas berdasarkan AST- nya yaitu BAST tertanggal 11 September 2017;

- Berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP diketahui bahwa nilai asset yang diakui oleh PT DCP menurut SPT Tahunan Tahun 2017 adalah sebesar Rp1.472.651.910.869. Nilai ini hampir mendekati nilai jual Rp1.408.965.000.000 dengan uraian sebagai berikut:

sebagaimana

Harga al berdasarkan abla jual-bel No. 24 ANSP OC +408 $ c0N C08

Sisa Kewa ‘ban PT Purimas ke Anggaga 86.990.060 0C0L

Ber Bmanggungan PT OC? sebaga peritel, 08 099 155.200

BX ROTI OS COLA

Teta, {476.003.750.000 ==> mendekati nila ase PT OCP

- Berdasarkan uraian data dan fakta di atas, Pemeriksa menambah Harga Perolehan Aset Pemohon Banding sebesar Rp86.990.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

- Telah terjadi penyerahan/penjualan tanah dan bagunan secara penuh antara Pengembang dalam hal ini PT Duta Anggada Realty dengan Pembeli – Pemohon Banding, berdasarkan BAST dengan Nomor 022/DAR/POIMSIG/XII/16WT Tanggal 16 Desember 2016)

- bahwa berdasarkan PPJB no. 39 Tahun 2016, nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalent dengan USD6,638,929.00 merupakan bagian dari Harga Jual

PT Duta Anggada Realty, Tbk kepada Pemohon Banding dimana pelunasannya dialihkan kepada PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli akhir Gedung Sinarmas MSIG Tower sebagaimana disebutkan dalam PPJB/Akta Pengalihan No. 23 dan No. 24 masing-masing tanggal 11 September 2017

- Sesuai dengan prisip pengakuan biaya WP (hal.16 huruf k.Pengakuan Pendapatan dan Beban Audit Report 2017/2016), yaitu "Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis)", walaupun belum terjadi pembayaran tetapi kalau biaya sudah terjadi sudah diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan. *) catatan: Sama halnya dengan prinsip pengakuan perolehan aset oleh PT Duta Cakra Pesona, walaupun PT Duta belum melakukan pelunasan seluruhnya atas pembelian Pemohon Banding pada tanggal 11 September 2017, PT DCP telah mengakui perolehan berdasarkan tanggal BAST.

➢ Berdasarkan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa

Wajib Pajak tidak memberikan pendapat dalam pembahasan akhir terkait dengan koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00; bahwa dalam Risalah Pembahasan Tanggapan Pemeriksa atas Simpulan adalah Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan.

➢ bahwa dalam surat keberatan yang diajukan Pemohon

Banding mengemukakan alasan yang sama dengan alasan yang tercantum dalam surat tanggapan Pemohon Banding terhadap SPHP yang telah clikirimkan ke Wajib Pajak dan hal ini telah tertulis dalam Risalah Pembahasan.

➢ Terbanding sependapat dengan tanggapan Pemeriksa

dalam Pembahasan Akhir dengan uraian sebagai berikut:

- WP hanya menyanggah atas informasi nilai jual aset yang dirilis di internet oleh pihak affilasi Wajib Pajak, Golden Agri Resources Ltd, (Singapore) sedangkan pengakuan aset dari PT Duta Cakra Pesona (DCP) yang juga pihak affiliasi WP tidak disanggah oleh Wajib Pajak.

- bahwa angka Rp86.990.000.000,00 berasal dari akta-akta PPJB No.39 tanggal 16 Desember 2016, PPJB/AJB no. 23 dan 24 masing-masing tanggal 11 September 2017. Dalam Pasal 3 Akta Jual-beli No. 24 jo. Pasal 2 PPJB No. 23, disebutkan:

"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini Pembeli (PT Duta Cakra Pesona) wajib meneruskan kewajiban Penjual (PT Purimas Sasmita) untuk membayar sisa pelunasan sebesar USD6,638,929 atau setara dengan Rp86.990.000.000,00) kepada PT DUTA ANGGADA REAL TY, Tbk., selaku Pengembang dengan tahapan sebagaimana telah disepakati dan diatur dalam Perjanjian Jual Beli" Dari klausul PPJB ini, dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang dialihkan oleh Pemohon Banding adalah hanyalah kewajiban pembayarannya saja (sisa kewajiban Pemohon Banding yang harus dilunasi kepada PT Anggada), sedangkan hak Penjual (PT Anggada) dan Pembeli (Pemohon Banding) sudah melekat sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Unit-unit Perkantoran (BAST) dari PT Anggada ke PT Purimas (BAST Nomor: 022/DAR/PO/MSIG/XII/6WT Tanggal 16

Desember 2016)

PT Duta Cakra Pesona (DCP) Juga mengakui perolehan aset dari Pemohon Banding berdasarkan tanggal BAST-nya yaitu BAST tanggal 11 September 2017;

- Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa nilai aset yang diakui oleh PT DCP menurut SPT Tahunan Tahun 2017 adalah sebesar Rp1.472.651.910.869,00. Nilai ini hampir mendekati nilai jual Rp1.408.965.000.000,00 dengan uraian sebagai berikut

Harga jual berdasarkan akta jual beli No. 24 1321975066 000) 1.408.965 060 600

Sisa Kewajiban PT Purimas ke Anggada 86.990 002 COO:

BP TB-anggungan PT OCP isebagai pembel:. BB 696 760.000

(9% » Rp1 327 Ol C20.00°) ee

Tota! 0 1475 063750000 ==> mengekat nila: aset PT OCP

- Berdasarkan uraian data dan fakta di atas, Pemeriksa menambah Harga Perolehan Aset Pemohon Banding sebesar Rp86.990.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

i. Telah terjadi penyerahan/penjualan tanah dan bagunan secara penuh antara Pengembang dalam hal ini PT Duta Anggada Realty dengan Pembeli – Pemohon Banding, berdasarkan BAST dengan Nomor 022/DAR/PO/MSIG/XII/16WT Tanggal 16 Desember 2016)

ii. bahwa berdasarkan PPJB no. 39 Tahun 2016, nilai

sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalent dengan USD6,638,929.00 merupakan bagian dari Harga Jual PT Duta Anggada Realty, Tbk kepada Pemohon Banding dimana pelunasannya dialihkan kepada PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli akhir Gedung Sinarmas MSIG Tower sebagaimana disebutkan dalam PPJB/Akta Pengalihan No. 23 dan No. 24 masing-masing tanggal 11 September 2017;

iii. Sesuai dengan prisip pengakuan biaya WP (hal.16

huruf k. Pengakuan Pendapatan dan Beban Audit Report 2017/2016), yaitu "Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis)", walaupun belum pembayaran tetapi kalau biaya sudah terjadi sudah diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan. *) catatan: Sama halnya dengan prinsip pengakuan perolehan aset oleh PT Duta Cakra Pesona, walaupun PT Duta belum melakukan pelunasan seluruhnya atas pembelian Pemohon Banding pada tanggal 11 September 2017, PT DCP telah mengakui perolehan asetnya seluruhnya pada tanggal 11 September 2017 berdasarkan tanggal BAST.

- Berdasarkan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa Wajib Pajak tidak memberikan pendapat dalam pembahasan akhir terkait dengan koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00;

- bahwa dalam Risalah Pembahasan Tanggapan Pemeriksa atas Simpulan adalah Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan.

- bahwa dalam surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding mengemukakan alasan yang sama dengan alasan yang tercantum dalam surat tanggapan Pemohon Banding terhadap SPHP yang telah dikirimkan ke Wajib Pajak dan hal ini telah tertulis dalam Risalah Pembahasan.

- Berdasarkan data-data dan fakta-fakta diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00 sudah sesuai dengan aturan-turan yang berlaku sehingga tetap mempertahankan koreksi tersebut.

(b) Sengketa terhadap koreksi kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00

➢ Berdasarkan SPHP yang telah disampaikan

pemeriksa kepada Pemohon Banding disebutkan bahwa koreksi laba-rugi penjualan aset gedung SinarrnasMSIGTowersebesar Rp362.345.193.400,00 adalah koreksi berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istirnewa antara PT Purirnas Sasrnita sebagai Penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai Pembeli dengan uraian sebagai berikut:

IKeterangan cfm. WP cim. Pemeriksa Koreksi

Perj.atan Tanah & Benjunan 1324 STS CO 1.684 620.193 460 362.645 153.400

rarca Perglehan Abia 387.637 222 355 557.637 222 355 :

ada rugy Penudan Aktiva 364 337.777 605 726 $82 971.005 362 645 193.400

Koreksi sebesar Rp382 345 193 400 ini terdiri dari

11 Koreksi surang melaporkan penjualan") 86. 990.600.000

12 Koreksi xarena sewajaran harga jual 275 655.193.400

Totai 362.645.193 400

“) berdasarkan laporan Golden AgrrResources, Lid (Singapore) tentang Asser

Aegusitaons and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT Duta Cakra

Pesona dari PT Purimas Sasmita

➢ Berdasarkan Risalah Pembahasan, Wajib Pajak tidak

setuju dengan koreksi dalam SPHP dengan alasan sebagai berikut:

− bahwa Wajib Pajak telah menunjuk Anas Karim

Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit-unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut.

− bahwa menurut Wajib Pajak, acuan penawaran

harga penjualan unit-unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai oleh Pemeriksa tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga

jual atas unit-unit bangunan MSIG Tower yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut:

i..Ukuran unit yang dijual

Luas dari penawaran unit-unit kantor yang dipakai oleh Pemeriksa untuk dijadikan referensi tersebut relatif lebih kecil dan tidak sebanding dengan penjualan unit-unit bangunan MSIG tower yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Luas penawaran unit kantor paling besar yang dipakai oleh Pemeriksa sebagai data pembanding hanya seluas 1.519 m2 sedangkan luas unit yang dijual oleh Wajib Pajak adalah 36.874,49 m2 sehingga data pembanding yang digunakan oleh Pemeriksa tidak tepat.

ii. Fasilitas yang terdapat di MSIG Tower

bahwa didalam laporan penilaian yang dibuat oleh Pemeriksa menyebutkan sebagai berikut:

"...Kondisi pada saat tanggal penilaian diketahui dalam keadaan Bare (kosong) dengan fasilitas parkir yang belum tersedia atau masih menumpang di gedung parkir Chase Plaza ..." Berdasarkanlaporanpenilaiantersebut, Pemeriksa pun mengakui bahwa MSIG Tower belum mempunyal gedung parkir pada saat Wajib Pajak melakukan penjualan, sehingga pemeriksa seharusnya tidak dapat menggunakan data pembandIng di Sahid Sudirman Center, T Tower, Ciputra World 2 dan Lippo Thamrin Office Tower sebagai data pembanding karena gedung-gedung yang digunakan sebagai data pembanding tersebut mempunyai fasilitas parkir yang memadai.

- bahwa pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan PER-24/PJ12016 maupun Peraturan Gubernur Provinsi OKI Jakarta Nomor 408 tahun 2016 menyebutkan bahwa:

"Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual bell yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti."

Berdasarkan SPPT PBB MSIG Tower tahun 2017 menyebutkan bahwa NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB adalah sebesar Rp909.171.010.000,00sedangkanluas keseluruhan lantai MSIG Tower adalah 72.863,93 m2 sehingga jika dihitung secara proporsional akan menghasilkan NJOP/m2 sebesar Rp12.477.655,00 Dalam hal ini, harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti menurut pemerintah daerah adalah sebesar Rp12.477.655,00 /m2.

Sehingga menurut Wajib Pajak, harga jual unit-unit bangunan MSIG tower masih dalam batas wajar bahkan diatas NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

Dengan demikian menurut Wajib Pajak, koreksi Pemeriksa karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00 seharusnya dibatalkan.

➢ Tanggapan Pemeriksa terhadap surat tanggapan Wajib Pajak

atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksa (PHP) dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

- Atas tanggapan Wajib Pajak yang telah menunjuk Arias Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, pemeriksa berpendapat sebagai berikut:

i. Berdasarkan data yang Terbanding terima dari tim pemeriksa terkait laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan, dinyatakan dalam Iaporan penilaian tersebut bahwa tanggal penilaian adalah 4 November 2016 dengan nilai Rp1.362.578.000.000,00 (Satu triliun tiga ratus enam puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

ii. Dalam laporan penilaian yang diperoleh dari

pemeriksa pajak, KJPP Anas Karim Rivai & Rekan terdaftar di BAPEPAM/OJK nomor STTD Bapepam/OJK 30/PM/STTD-P/A/2006.

iii. Berdasarkan Keputusan Ketua Sadan Pengawas

Pasar Modal Nomor KEP-478/BU2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pedoman Penilaian dan penyajian laporan Penilaian Properti di Pasar Modal menyatakan bahwa ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penyajian penilaian properti di pasar modal diatur dalam Peraturan nomor VIII.C.4 dan Penilai Properti yang telah menandatangani kontrak penugasan penilaian profesional namun belum menerbitkan Laporan Penilaian Properti wajib megikuti Peraturan Nomor VIll.C.4.

Dalam peraturan nomor VIII.C.4 nomor 1 Ketentuan Umum huruf b umum angka 6 menyebutkan bahwa LaporanPenilaian Properti berlaku untuk jangka waktu

6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian (Cut Off Date), kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5% (lima perseratus);

iv. Berdasarkan keterangan wajib pajak dalam Berita

Acara Permintaan Keterangan tanggal 30 April 2019, dijelaskan bahwa tanggal transaksi pengalihan unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower adalah tanggal 11 September 2017 sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Sinarmas MSIG Tower nomor 24 tanggal 11 September 2017 Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.;

v. bahwa atas laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan tanggal penilaian 4 November 2016 digunakan untuk transaksi pada tanggal 11 September 2017 sudah melewati 6 bulan sesuai peraturan Bapepam nomor VIII.C.4, yaitu 10 bulan 7 had. Dengan demikian laporan penilaian tersebut tidak relevan untuk digunakan sebagai dasar transaksi pada tanggal 11 September 2017 tersebut.

vi. bahwa laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai tidak

memperhitungkan kejadian dan perubahan baik fisik maupun non fisik objek penilaian yang salah satunya pada tanggal 16 Desember 2016 baru dilakukan serah terima unit-unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower dad PT Anggada Realty Tbk. secara sah dan sempurna sehingga apabila laporan penilaian tersebut digunakan untuk transaksi pada tanggal 11 September 2017 menjadi tidak sesuai dengan kondisi objek penilaian.

vii. Proyeksi yang dilakukan oleh KJPP Anas Karim Rivai

dan Rekan bahwa nilai kini bangunan diproyeksikan selama dua tahun ke depan tidak memperhitungkan kejadian yang terjadi di tahun 2017 yaitu akta perjanjian pengalihan PPJB dan serah terima unit-unit perkantoran dad PT Purimas Sasmita kepada PT Duta Cakra Pesona sehingga secara otomatis perhitungan proyeksi tersebut tidak sesuai kondisi yang disyaratkan awal terkait penggunaan hasil laporan penilaian.

➢ Tanggapan Pemeriksa atas surat tanggapan Wajib Pajak

tentang acuan penawaran harga penjualan unit-unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai oleh Pemeriksa tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga jual atas unit-unit bangunan MSIG Tower yang diiakukan oleh Wajib Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:

i. Ukuran unit yang dijual

Berdasarkan laporan penilaian yang dibuat Penilai KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) dijelaskan mengenai pendekatan data pasar, yaitu:

Pendekatan data pasar yaitu suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual objek yang dinilai dengan cara membandingkannya dengan objek properti lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya setelah disesuaikan dengan faktor-faktor penyesuaian yang relevan seperti luas, lokasi/aksesibilitas, peruntukan, keadaan fisik dan faktor lain yang mempengaruhi nilai aset.

Pendekatan data pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, di mana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia (SPI 2015 - Konsep dan Prinsip Umum Penilaian).

Dalam proses penilaian, Penilai KPP PMA Lima menggunakan dasar penyebutan yang ada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 27 tahun 2011, PPJB nomor 8 tahun 2012, PPJB nomor 39 tahun 2016, PPJB nomor 23 tahun 2017, dan Akta Pengalihan PPJB nomor 24 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa yang menjadi objek jual beli adalah unit-unit perkantoran dari lantai 18 s.d 39 dan 47, bukan satu kesatuan gedung perkantoran. Penilai melakukan penilaian terhadap setiap lantai unit perkantoran sesuai data dalam PPJB nomor 23 tahun 2017. Luas setiap lantai dari yang paling kecil adalah 1.145,28 m2, sedangkan yang terluas adalah 1.675,83 m2. Jika dibandingkan dengan data pembanding yang disebutkan wajib pajak seluas 1.519 m2 berdasarkan penjelasan wajib pajak, luas objek dan data pembanding masih sangat sebanding.

Sebagai perbandingan, data pembanding yang digunakan oleh KJPP Anas Karim Rivai & Rekan berdasarkan data dari tim pemeriksa adalah sebagai berikut:

NoData PembandingLuas (M2)Harga /M2
1Centennial Tower10049.400.000
2Lippo Thamtin36256.842.541
3Sahid Sudirman56655.000.000

ii. Fasilitas yang terdapat di MSIG Tower

Dalam proses penilaian, Penilai KPP PMA Lima sudah melakukan penyesuaian terhadap komponen fasilitas termasuk di dalamnya fasilitas parkir dan kondisi bangunan dengan melakukan penyesuaian negatif

terhadap harga data pembanding dari -8% sampai dengan -12% dengan kondisi per tanggal 11 September 2017. Sebagai perbandingan data perhitungan dan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan melakukan penyesuaian negatif terhadap data pembanding komponen fasilitas dari -7,5% sampai dengan -15% kondisi per tanggal 4 November 2016. Dengan demikian Penilai KPP PMA Lima sudah mempertimbangkan dan menyesuaikan keadaan fasilitas objek penilaian dengan data pembanding. Dalam PPJB nomor 39 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016, PT Anggada realty Tbk menjamin telah tersedia fasilitas parkir sementara sebanyak 421 lot parkir untuk para penghuni Sinarmas MSIG Tower yang akan tersedia pada tanggal 31 Agustus 2017. Dengan demikian pada tanggal pengalihan PPJB dari Pemohon Banding kepada PT Duta Cakra Pesona tanggal 11 September 2017, lot parkir tersebut sudah bisa digunakan yang secara otomatis menjadi fasilitas bagi pemilik atau penghuni unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower. Hal ini diperkuat dengan Serita Acara Serah Terima antara PT Anggada Realty Tbk. dengan Pemohon Banding pada tanggal 16 Desember 2016 yang menyatakan bahwa unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower telah diserahkan secara sah dan sempurna kepada Pemohon Banding. Dengan demikian seharusnya wajib pajak tidak mengklaim bahwa tidak ada fasilitas parkir di Sinarmas MSIG Tower.

➢ Tanggapan Pemeriksa atas surat tanggapan Wajib Pajak

mengenai pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan PER-24/PJ/2016 maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 408 tahun 2016 dapat diuraikan sebagai berikut:

i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 24 tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Tata Cara Penilaian

NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB adalah tata cara penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertamangan, dan sektor lainnya (PBB P3L), dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan, (Pasal 1 angka 2). Unit-unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower tidak termasuk objek PBB P3L karena termasuk sebagai objek PBB sektor perkotaan dan pedesaan (P2).

ii. Peraturan Gubernur Provinsi OKI Jakarta nomor 408

tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sektor Pedesaan dan Perkotaan tahun 2017 Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa Penggunaan NJOP PBB P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

iii. Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan

terdapat hubungan afiliasi antara PT Purimas Sasmita dengan PT Duta Cakra Pesona. Hal ini memenuhi ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasai 18 ayat 4 dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 2 ayat 2 terkait hubungan istimewa.

iv. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 54 tahun

2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang petunjuk teknis Penilaian Properti, Penilaian bisnis, dan Penilaian Aset tak Berwujud untuk tujuan Perpajakan adalah petunjuk teknis untuk melakukan Penilaian terhadap properti objek penilaian.

v. bahwa yang dimaksud dengan NJOP adalah dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang PBB nomor 12 tahun 1985 sebagaimana

diubah dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

vi. Penggunaan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak

penghasilan dan BPHTB sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

vii. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34

tanggal 8 Agustus 2016 yang berlaku sejak tanggal 7 September 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan ha katas Tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, dasar pengenaan pajak penghasilannya tidak lagi menggunakan NJOP melainkan nilai yang sesungguhnya/seharusnya diterima atau diperoleh.

viii. Tanggal MoU antara Pemohon Banding dan PT Duta

Cakra Pesona adalah tanggal 16 Desember 2016 sehingga apabila saat mulai terutang pajak di tanggal 16 Desember 2016 maka berlaku ketentuan dalam PP 34 2016.

ix. Tanggal transaksi pengalihan unit-unit perkantoran

Sinarmas MSIG Tower adalah tanggal 11 September

2017 sehingga berlaku ketentuan dafam PP 34 tahun 2016.

- Berdasarkan uraian point diatas, maka Laba/Rugi Penjualan Aset Tetap menurut Pemeriksa setelah Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp275.655.193.400,00 dengan uraian sebagai berikut:

"Keterangan cfm. WP (Risalah Pembahasan

(Rei (Rp) Rp)

Penuaan Tanah 4 bangunan 4,321 975.u0G,000 | 1684 620,193 400 362.545 193.400

Harga Peroeran Akiva 987 637 222.398 ! 1244627202 395 VHB GE COS C90)!

➢ Berdasarkan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa Wajib

Pajak tidak memberikan pendapat dalam pembahasan akhir terkait dengan koreksi Pemeriksa karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00

➢ bahwa dalam Risalah Pembahasan Tanggapan Pemeriksa atas

Simpulan adalah Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan.

➢ Terbanding sependapat dengan tanggapan Pemeriksa dalam

Pembahasan Akhir.

- Berdasarkan SPHP yang telah disampaikan pemeriksa kepada PT PURIMAS SASMITA disebutkan bahwa koreksi laba-rugi penjualan aset gedung Sinarrnas MSIG Tower sebesar Pp362.345.193.400,- adalah koreksi berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istirnewa antara PT Purirnas Sasrnita sebagai Penjual dan PT Duta Cakra Pesona sebagai Pembeli dengan uraian sebagai berikut:

Koreksi sebesar Rp362.345.193.400 hi terdiri dari :

1.1 Koreksi kurang melaporkan penjualan")86.990.000.000 1.2 Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400

Total362.645.193.400

') berdasarkan laporan Golden Agri-Resources, 1..td (Singapore) tentang Asser Acquisitbns and Disposal dan pengakuan perolehan asel PT Dula Cakra Pesona dan PT Purimas Sasmita.

− Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan

terdapat hubungan afiliasi antara PT. Purimas Sasmita dengan PT. Duta Cakra Pesona. Hal ini memenuhi ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal 18 ayat 4 dan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai pasal 2 ayat 2 terkait hubungan istimewa.

− Atas tanggapan Wajib Pajak yang telah menunjuk Anas

Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk rnenilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, Terbanding sependapat dengan pendapat pemeriksa sebagai berikut:

i. Berdasarkan data yang kami terima dari tim pemeriksa terkait laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan, dinyatakan dalam laporan penilaian tersebut bahwa tanggal penilaian adalah 4 November 2016 dengan nilai Rp1.362.578.000.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh dua milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

ii. Dalam laporan penilaian yang diperoleh dari

pemeriksa pajak, KJPP Anas Karim Rivai & Rekan terdaftar di BAPEPAM/OJK nomor STTD Bapepam/OJK:30/PM/STTD-P/Al2006.

iii.Berdasarkan Keputusan Ketua Sadan Pengawas

Pasar Modal Nomor KEP-478/BU2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pedoman Penilaian dan penyajian laporan Penilaian Properti di Pasar Modal menyatakan bahwa ketentuan niengenai pedoman penilaian dan penyajian penilaian properti di pasar modal diatur dalam Peraturan nomor VIII.C.4 dan Penilai Properti yang telah menandatangani kontrak penugasan penilaian profesional namun belum menerbitkan Laporan Penilaian Properti wajib megikuti Peraturan Nomor VIII.C.4. Dalam peraturan nornor VIII.C.4 nomor 1 Ketentuan Umum huruf b umum angka 6 menyebutkan bahwa LaporanPenilaian Properti berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Tariggal Penilaian (Cut Off Date), kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan Nilai lebih dad 5% (lima perseratus)

iv. Berdasarkan keterangan wajib pajak dalam Berita

Acara Permintaan Keterangan tanggal 30 April 2019, dijelaskan bahwa tanggal transaksi pengalihan unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower adalah tanggal 11 September 2017 sesuai dengan Akta Perjanjian Pengalihan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Sinarmas MSIG Tower nomor 24 tanggal 11 September 2017 Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.

v.bahwa atas laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan tanggal penilaian 4 November 2016 digunakan untuk transaksi pada tanggal 11 September 2017 sudah melewati 6 bulan sesuai peraturan Bapepam nomor VIiLC.4, yaitu 10 bulan 7

han. Dengan demikian laporan pentlaian tersebut tidak relevart untuk digunakan sebagai dasar transaksi pada tanggal 11 September 2017 tersebut.

vi. bahwa laporan penilaian KJPP Anas Karim Rival

tidak memperhitungkan kejadian dan perubahan baik fisik maupun non fisik objek penilaian yang salah satunya pada tanggal 16 Desember 2016 baru dilakukan serah terima unit-unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower dari PT. Anggada Realty Tbk. secara sah dan sempurna sehingga apabila laporart penilaian tersebut digunakan untuk transaksi pada tanggal 11 September 2017 menjadi tidak sesuai dengan kondisi objek penilaian.

vii. Proyeksi yang dilakukan oleh KJPP Anas Karim

Rivai dan Rekan bahwa nilai kini bangunan diproyeksikan selama dua tahun ke depan tidak memperhitungkan kejadian yang terjadi di tahun 2017 yaitu akta perjanjian pengalihan PPJB dan serah terima unit-unit perkantoran dari PT. Purimas Sasmita kepada PT. Duta Cakra Pesona sehingga secara otomatis perhitungan proyeksi tersebut tidak sesuai kondisi yang disyaratkan awal terkait penggunaan hasil laporan penilaian.

Terbanding sependapat dengan tanggapan Pemeriksa atas surat tanggapan Wajib Pajak tentang acuan penawaran harga penjualan unit-unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai oleh Pemeriksa tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga jual atas unit-unit bangunan MSIG Tower yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat diuraikan sebagai berikut:

i. Ukuran unit yang dijual

Berdasarkan laporan penilaian yang dibuat Penilai KPP Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) dijelaskan mengenal pendekatan data pasar, yaitu:

Pendekatan data pasar yaitu suatu pendekatanknetode penentuan nilai jual objek yang dinilai dengan cara membandingkannya dengan objek properti lain yang sejenis yang ]etaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya setelah disesuaikan dengan faktor-faktor penyesuaian yang relevan seperti luas, lokast/aksesibilitas, peruntukan, keadaan fisik dan faktor lain yang mempengaruhi nilai aset.

Pendekatan data pasar menghasilkan indikasi nitai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, di mana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia (SPI 2015 - Konsep dan Prinsip Umum Penilaian). Dalam proses penilaian, Penilai KPP PMA Lima menggunakan dasar penyebutan yang ada dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 27 tahun 2011, PPJB nomor 8 tahun 2012, PPJB nomor 39 tahun 2016, PPJB nomor 23 tahun 2017, dan Akta Pengalihan PPJB nomor 24 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa yang menjadi objek jual beli adalah unit-unit perkantoran dari lantai 18 s.d 39 dan 47, bukan satu kesatuan gedung perkantoran. Penilai melakukan penilaian terhadap setiap lantai unit perkantoran sesuai data dalam PPJB nomor 23 tahun 2017. Luas setiap lantai dari yang paling kecil adalah 1.145,28 m2, sedangkan yang terluas adalah 1.675,83 m2. Jika dibandingkan dengan data pembanding yang disebutkan wajib pajak seluas 1.519 m2 berdasarkan penjelasan wajib pajak, luas objek dan data pembanding masih sangat sebanding.

Sebagai perbandingan, data pembanding yang digunakan oleh KJPP Anas Karim Rivai & Rekan berdasarkan data dari tim pemeriksa adaiah sebagai berikut:

NoData PernbandingLuas (M2)Harga /M2 49.400.000 56.842.541 55 000.000
1 2 3Centennial Tower Lippo Thamrin Sahid Sudirman100 362 566

Berdasarkan data-data dan fakta-fakta diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00 sudah sesuai dengan aturan-turan yang berlaku sehingga tetap mempertahankan koreksi tersebut.

i i . Fasilitas yang terdapat di MSIG Tower

Dalam proses penilalan, Penilai KPP PMA Lima sudah melakukan penyesuaian terhadap komponen fasilitas termasuk di dalamnya fasilitas parkir dan kondisi bangunan dengan melakukan penyesuain negatif terhadap harga data pembanding dari -8% sampai dengan -12% dengan kondisi per tanggal 11 September 2017. Sebagai perbandingan data perhitungan dan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan melakukan penyesuaian negatif terhadap data pembanding komponen fasilitas dari -7,5% sampai dengan -15% kondisi per tanggal 4 November 2016. Dengan demikian Penilai KPP PMA Lima sudah mempertimbangkan dan menyesuaikan keadaan fasilitas objek penilaian dengan data pembanding.

Dalam PPJB nomor 39 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016, PT. Anggada realty Tbk menjamin telah tersedia fasilitas parkir sementara sebanyak 421 lot parkir untuk para penghuni Sinarmas MSIG Tower yang akan tersedia pada tanggal 31 Agustus 2017. Dengan demikian pada tanggal pengalihan PPJB dari PT. Purimas Sasmita kepada PT. Duta Cakra Pesona tanggal 11 September 2017, lot parkir tersebut sudah bisa

digunakan yang secara otomatis menjadi fasilitas bagi pemilik atau penghuni unit perkantoran Sinarmas MS1G Tower. Hal ini diperkuat dengan Serita Acara Serah Terima antara PT. Anggada Realty Tbk. dengan PT. Purimas Sasmita pada tanggal 16 Desember 2016 yang menyatakan bahwa unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower telah diserahkan secara sah dan sempurna kepada PT. Purimas Sasmita. Dengan demikian seharusnya wajib pajak tidak mengklaim bahwa tidak ada fasilitas parkir di Sinarmas MSIG Tower.

Terbanding sependapat dengan tanggapan Pemeriksa atas surat tanggapan Wajib Pajak mengenai pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan PER-24/PJ/2016 maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 408 tahun 2016 dapat diuraikan sebagai berikut:

i . Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 24 tahun 2016 tanggal

9 Desember 2016 tentang Tata Cara Penilaian NJOP Sebagai Dasar Pengenaan PBB adalah tata cara penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertamangan, dan sektor lainnya (PBB P3L), dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan biaya, dan pendekatan pendapatan, (pasal 1 angka 2). Unit-unit perkantoran Sinarmas MSIG Tower tidak termasuk objek PBB P3L karena termasuk sebagai objek PBB sektor perkotaan dan pedesaan (P2).

i i . bahwa Penggunaan NJOP PBB P-2 sebagaimana dimaksud

dalam basal 3 dan pasal 4 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah.

iii.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 54 tahun 2016

tanggal 9 Desember 2016 tentang petunjuk teknis Penilaian Properti, Penilaian bisnis, dan Penilaian Aset tak Berwujud untuk tujuan Perpajakan adalah petunjuk teknis untuk melakukan

Penilaian terhadap properti objek peniIaian.

iv. bahwa yang dimaksud dengan NJOP adalah dasar pengenaan

Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang PBB nomor 12 tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang- undang nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

v.Penggunaan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan dan BPHTB sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2008 pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan Nilai pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

vi. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34 tanggal 8

Agustus 2016 yang berlaku sejak tanggal 7 September 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan ha katas Tanah dan/atau bangunan, dan Perjanjian pengikatan jual Beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya, dasar pengenaan pajak penghasilannya tidak lagi menggunakanNJOPmelainkannilaiyang sesungguhnya/seharusnya diterima atau diperoleh.

vii. Tanggal MoU antara PT. Purimas Sasmita dan PT. Duta Cakra

Pesona adalah tanggal 16 Desember 2016 sehingga apabila saat mulai terutang pajak di tanggal 16 Desember 2016 maka berlaku ketentuan dalam PP 34 2016;

viii. Tanggal transaksi pengalinan unit-unit perkantoran Sinarmas

MSIG Tower adalah tanggal 11 September 2017 sehingga berlaku ketentuan dalam PP 34 tahun 2016.

ix.Berdasarkan uraian point 1) s.d 3) diatas, maka Laba/Rugi

Penjualan Aset Tetapmenurut Pemeriksa setelah Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp275.655.193.400,-

Berdasarkan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa Wajib Pajak tidak memberikan pendapat dalam pembahasan akhir terkait dengan koreksi Pemeriksa karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,-

bahwa dalam Risalah Pembahasan Tanggapan Pemeriksa atas Simpulan adalah Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan. bahwa dalam surat keberatan yang diajukan PT PURIMAS SASMITA mengemukakan alasan yang sama dengan alasan yang tercantum dalam surat tanggapan PT PURIMAS SASMITA terhadap SPHP yang telah dikirimkan ke Wajib Pajak dan hal ini telah tertulis dalam Risalah Pembahasan.

Berdasarkan data-data dan fakta-fakta diatas maka Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pemeriksa karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,- sudah sesuai dengan aturan- turan yang berlaku sehingga tetap mempertahankan koreksi tersebut

2) Koreksi Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00)

oe Be ae =e

Ban Tata eer ee Se Oe SS 2 oT)

a . . roe , . .

sve be . . .

eta ot sow Ys Fee tee foes

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara

1. biaya pembelan bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya"

Pasal 18 ayat (4) UU PPh

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak Iainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

c) Peraturan Menten Keuangan Nomor 216/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau lnformasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Keiaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

e) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Data dan Fakta

1) bahwa dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding (TP Doc) diketahui mempunyai hubungan istimewa dengan PT Duta Cakra Pesona dan telah melakukan penjualan Unit Sinarmas MSIG Tower.

ray. ha any wy 0 NN of cn ee , har

Nina Poul . :

Iran Hanya... - 544

2) bahwa di dalam SPT Tahunan 2017 PT Duta Cakra Pesona diketahui bahwa pengakuan asset yang telah dibeli dari Pemohon Banding sebagai berikut

tee aa aa AAA .

ML AMAN PA me reeks MU me tte

3) bahwa dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 022/DAR/PO/MSIG/XII/16WT tanggal 16 Desember 2016 diketahui sebagai berikut:

- ta toe ‘ . wee oe

wee . bee woes

0. aman mn ama . . : we wm

. . . Kama we ee

4) bahwa dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Tanpa Nomor tanggal 11 September 2017 diketahui sebagai berikut:

Se ote dea ee sad

Fle bee ae oad

Ta "ta . r

pra --. L crore

' a ee rT Liga IA ra aan

aid ee oe ee ie Tan da

= : =. ee my

: Pee Oe

on Phe ee

. a ina ee ee

Pre ne reed . sot ee eT)

a ce na - Pang ra ra

BA RRI i Ce | LL Lu

ewe Bee at

ee ee ra et ee

- " : on ee en er TA BAN

eee Peak MABA 2, Mma eng Lan La TM

2 . "5. -. Tara Kanaan

naa -. Ann PN ee NA NS Aa TN

an nek fas Ua

cmt Pe AA Ph

Ko nata Maman em ana An

ee ru

5) Laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan dapat diketahui tanggal penilaiannya adalah 4 November 2016

Har en LA

me AA aman tes - .

wa whee ee

. soo. . oe . Kr th Tah Pen .

. ee teow ye an ee rrr .

. no Dona. ae <n ' -

6) bahwa Pemeriksa telah meminta bantuan kepada Penilai KPP Penanaman Modal Asing Lima untuk menguji kewajaran harga penjualan Unit Sinarmas MSIG Tower. Terdapat 13 laporan penilaian sesuai dengan jumlah lantai yang dijual

- Karaan rare . sera oo es

- oa ‘ soa

ve . a 0. ..

Hasil Penelitian

(1) Berdasarkan SPHP yang telah disampaikan pemeriksa kepada PT PURIMAS SASMITA disebutkan bahwa koreksi ini berdasarkan laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT Duta Cakra Pesona dari PT Purimas Sasmita.

(2) Tanggapan Wajib Pajak dalam Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

Perneriksa melakukan koreksi berdasarkan laporan Golden Agri Resources. Ltd (Singapore) tentang Asset Acquesttions and Disposal dan pengaksan perolehan aset PT. Data Cakra Pesma dar PT. Sasmita.

bahwa laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal tersebut menyebutkan bahwa: 'The Board of Directors ("Poore) of Golden Agri-Resources, Ltd (the 'Compaq/. and together with its subsidiaries, the 'Group") wishes to announce Mal ns wholly.owned subsidiary, PT Purirnas Sasmita ("Transferor"), has entered into binding agreements with PT. Dula Cakra Pesona ("Transferee) where the Transferor has agreed to transfer aft its rights and obligations in the property units of a total area of 36,874.49 square meters Oca led an 23 floors of the office building al Jalan Jenderal Sudirman Healing 21, Setiabudi Sub-district. South Jakarta, indonasia ("Property Units) known as Sinamtas lOSIG Tower ("Office Tower') (the 'Transfel, to the Transferee, for a total set cash consideration of tOR 1.408.965 000.000 (equivalent to USD 107.500.000) ("Tole) ConsideralionY

bahwa nilai sebesar Rp1.408.965.000.000,- bukanlah merupakan nilai dari transaksi jual bell yang dilakukan oleh Wajib Pajak, melainkan hanyalah nilai total dari keseluruhan hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut.

Hal ini dapat dilihat darl konteks kalimat yang disebutkan sebagai berikut: "...for a total net cash consideration of Rp1.408.965.000.000 (equivalent to USO 107.500.000) ("Total Consideration")

Total net cash consideration ini dapat diartikan nilai sepenuhnya dad hak dan kewajiban yang dapat diukur nilainya secara finansial/keuangan.

bahwa Transaksi penjualan unit-unit gedung MS1G tower yang Wajib Pajak lakukan adalah sebesar Rp1.321.975.000.000,- dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan disetorkan Pajak Penghasilan final atas penjualan unit-unit gedung MS!G Tower tersebut. bahwa pada saat proses pemeriksaan, Wajib Pajak juga telah membuktikan dokumen penagihan dari PT Duta Anggada Realty kepada PT Duta Cakra Pesona atas nilai tagihan yang dikoreksi oleh Pemeriksa.

(3) Tanggapan Pemeriksa dalam pembahasan akhir yaitu Pemeriksa tidak setuju dengan tanggapan WP dengan alasan sebagai berikut:

− WP hanya menyanggah atas informasi nilai jual aset yang

dirilis di internet oleh pihak affilasi Wajib Pajak, Golden Agri Resources Ltd, (Singapore) sedangkan pengakuan aset dari PT Duta Cakra Pesona (DCP) yang juga pihak affiliasi WP tidak disanggah oleh Wajib Pajak.

− bahwa angka Rp86.990.000.000 berasal dad akta-akta PPJB

No.39 tanggal 16 Desember 2016, PPJB/AJB no. 23 dan 24 masing-masing tertanggal 11 September 2017. Dalam Pasal 3 Akta Jual-beli No. 24 jo. Pasal 2 PPJB No. 23, disebutkan: "Dengan ditandatanganinya perjanjian in; Pembeli (PT Duta Cakra Pesona) wajib rneneruskan kewajiban Penjual (PT Purimas Sasmita) untuk membayar sisa pelunasan sebesar US$6.638.929 atau setara dengan Rp86.990,000.000) kepada PT DUTA ANGGADA REAL TY, Tbk., selaku Pengembang dengan tahapan sebagaimana telah disepakati dan diatur dalam Perjanjian Jual Beli"

Dari klausul PPJB ini, dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang dialihkan oleh PT Purimas Sasmita adalah hanyalah kewajiban pembayarannya saja (sisa kewajiban PT Purimas yang harus dilunasi kepada PT Anggada), sedangkan hak Penjual (PT Anggada) dan Pembeli (PT Purimas) sudah melekat sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Unit-unit Perkantoran (BAST) dari PT Anggada ke PT Purimas (BAST Nomor: 022/DARIPOIMSIGIX1/116WT Tanggal 16 Desember 2016)

PT Duta Cakra Pesona (DCP) Juga mengakui perolehan aset dari PT Purimas berdasarkan tanggal BAST-nya yaitu BAST tertanggal 11 September 2017 (terlampir)

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa nilai aset yang diakui oleh PT DCP menurut SPTTahunanTahun2017adalahsebesar Rp1.472.651.910.869. Nilai ini hampir mendekati nilai jual Rp1.408.965.000.000 dengan uraian sebagai berikut

Harga jual berdasarkan akta jual-beli No. 241.321.975.000,000

Sisa Kewajiban PT Purimas ke Anggada86.990.000.000

BPHTB-tanggungan PT DCP (sebagai pembeli)

(5% x Rpl 321.000.000.000)66.098.750.000

Total1.475.063.750.000 rnendekati nilai aset PT DCP

Berdasarkan uraian data dan fakta di atas, Pemeriksa menambah Harga Perolehan Aset PT Purimas Sasmita sebesar Rp86.990.000.000, dengan alasan sebagai berikut:

i. Telah terjadi penyerahan/penjualan tanah dan bagunan secara penuh antara Pengembang dalam hal ini PT Duta Anggada Realty dengan Pembeli - PT Purimas Sasmita, berdasarkanBASTdenganNomor :022/DARIPO/MSIG/Xll/16WT Tanggal 16 Desember 2016)

ii. bahwa berdasarkan PPJB no. 39 Tahun 2016, nilai

sebesar Rp86,990.000.000 atau ekivalent dengan US$6.638.929 merupakan bagian dari Harga Jual PT Duta Anggada Realty, Tbk kepada PT Purimas Sasmita dimana pelunasannya dialihkan kepada PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli akhir Gedung Sinarmas MSIG Tower sebagaimana disebutkan dalam PPJBIAkta Pengalihan No. 23 dan No. 24 masing-masing tertanggal 11 September 2017

iii. Sesuai dengan prisip pengakuan biaya WP (hal.16 huruf

k.Pengakuan Pendapatan dan Beban Audit Report 2017/2016), yaitu "Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis)", walaupun belum terjadi pembayaran tetapi kalau biaya sudah terjadi sudah diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan.

*) catatan: Sama halnya dengan prinsip pengakuan

perolehan aset oleh PT Duta Cakra Pesona, walaupun PT Duta belum melakukan pelunasan seluruhnya atas pembelian PT Purimas Sasmita pada tanggal 11 September 2017, PT DCP telah mengakui perolehan asetnya seluruhnya pada tanggal 11 September 2017 berdasarkan tanggal BAST.

(4) Berdasarkan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa Wajib Pajak tidak memberikan pendapat dalam pembahasan akhir terkait denganKoreksiHargaPerolehanAktivasebesar (Rp86.990.000.000,-)

(5) bahwa dalam Risalah Pembahasan Tanggapan Pemeriksa atas Simpulan adalah Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan

(6) bahwa dalam surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding mengemukakan alasan sebagai berikut:

(a). bahwa Wajib Pajak mencatat Aset dalam penyelesaian sesuai

dengan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu sebesarUSD87.408.750(setaradengan Rp.957.637.222.395,-).

(b). bahwa menurut Pemeriksa, dikarenakan telah terjadi BAST

atas aktiva tersebut maka seharusnya Wajib Pajak juga mengakui Harga Perolehan Aktiva dan Hutang kepada pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk).

(c). Berdasarkan PSAK 16 Paragraf 7 menyebutkan bahwa:

"Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika:

− kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan clan aset tersebut; dan

− biaya perolehan asset dapat diukur secara andal"

bahwa pada dasarnya Aktiva tersebut (MSIG Tower) belum dapat diukur manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut dan biaya pero!ehan-nya belum dapat diukur secara andal maka sesuai dengan PSAK 16 Paragraf 7, Wajib Pajak tidak mengakui MSIG Tower sebagai Aktiva. Dalam hal ini, Wajib Pajak masih mengakui sebagai Aset dalam penyelesaian dan belum mencatat biaya penyusutan atas aktiva tersebut.

Apabila Pemeriksa tetap melakukan koreksi atas Harga Perolehan Aktiva maka seharusnya Pemeriksa juga melakukan koreksi atas Hutang kepada pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk) dimana Wajib Pajak tidak pernah melakukan pencatatan koreksi tersebut karena Wajib Pajak belum menerima Faktur Pajak atas hal tersebut. Sebagai informasi tambahan, Faktur Pajak dan pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk) iangsung ditujukan kepada pembeli (PT. Duta Cakra Pesona).

(d). bahwa Wajib Pajak telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati

Sensi Idris dan menyatakan pendapat bahwa Laporan Keuangan Wajib

Pajak untuk tahun 2017 adalah wajar tanpa pengecualian sehingga Harga Perolehan Aktiva tersebut telah sesuai dengan Stander Akuntansi Keuangan yang berlaku.

(e). Berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Pemehksa atas Harga

Perolehan Aktiva sebesar Rp.86.990 000.000,- adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

(7) Berdasarkan data-data dan fakta diatas, Terbanding sependapat dengan pemeriksa dalam pembahasan akhir dengan alasan sebagai berikut:

(a). Telah terjadi penyerahan/penjualan tanah dan bagunan secara penuh

antara Pengembang dalam hal ini PT Duta Anggada Realty dengan Pembeli - PT Purimas Sasmita, berdasarkan BAST dengan Nomor :022/DARIPO/MSIG/XII/16WT Tanggal 16 Desember 2016).

(b). bahwa berdasarkan PPJB no 39 Tahun 2016, nilai sebesar

Rp86.990.000.000 atau ekivalent dengan US$6.638.929 merupakan bagian dari Harga Jual PT Duta Anggada Realty, Tbk kepada PT Purimas Sasmita dimana pelunasannya dialihkan kepada PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli akhir Gedung Sinarmas MSIG Tower sebagaimana disebutkan dalam PPJB/Akta Pengalihan No. 23 dan No. 24 masing-masing tertanggal 11 September 2017

(c). Sesuai dengan prisip pengakuan biaya WP (hal.16 huruf k. Pengakuan

Pendapatan dan Beban Audit Report 2017/2016), yaitu "Beban diakui pada saat terjadinya (accrual basis)", walaupun belum terjadi pembayaran tetapi kalau biaya sudah terjadi sudah diakui sebagai biaya dalam laporan keuangan.

bahwa dalam laporan keuangan PT Puri Sasmita halaman 15 disebutkan bahwa "Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan. Aset tetap dalam penyelesaian dalam hal ini meliputi seluruh biaya (termasuk biaya pinjaman) untuk membuat aset tetap dalam penyelesaian dapat berfungsi dan slap digunakan sesuai dengan tujuannya. Akumulasi biaya ini akan

dipindahkan ke masing-masing akun aset tetap dan disusutkan pada saat aset tetap selesai dikerjakan dan slap digunakan sesuai dengan tujuannya."

bahwa Wajib Pajak masih mengakui sebagai Aset dalam penyelesaian sedangkan pada Laporan Keuangan Tahun 2015 milik PT Anggada Realty Tbk, disebutkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2015

penyelesaian atas proyek Gedung Perkantoran MSIG Tower

adalah telah selesai 100%.

bahwa berdasarkan PPJB no. 39 Tahun 2016, nilai sebesar Rp86.990.000.000 atau ekivalent dengan US$6.638.929 merupakan bagian dari Harga Jual PT Duta Anggada Realty, Tbk kepada PT Purimas Sasmita dimana pelunasannya dialihkan kepada PT Duta Cakra Pesona sebagai pembeli akhir Gedung Sinarmas MSIG Tower sebagaimana disebutkan dalam PPJB/Akta Pengalihan No. 23 dan No. 24 masing-masing tertanggal 11 September 2017. Telah terjadi penyerahan/penjualan tanah dan bagunan secara penuh antara Pengembang dalam hal ini PT Duta Anggada Realty dengan Pembeli PT Purimas Sasmita, berdasarkan BAST dengan Nomor :022/DAR/POIMSIG/Xll/16WT Tanggal 16 Desember 2016. Hal ini berarti bahwa seharusnya Aset Dalam Penyelesaian sudah diakui sebagal Asset Tetap PT PURIMAS SASMITA per tanggal 16 Desember 2016 dan dibuatkan Invoice dan Faktur Pajaknya.

(d). Berdasarkan data-data dan fakta diatas,maka Terbanding berkesimpulan

bahwa koreksi Pemeriksa atas Harga Perolehan Aktiva sebesar Rp.86.990.000.000,- telah sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

b. Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00

KAM wet G my woe oy Ka PN SNN P2 EN: DT. EN TA

Mangan na

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

a) Pasal 4 ayat (1) PPh

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoieh Wajib Pajak, baik yang berasal dan Indonesia maupun dad luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, eunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan a-tau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya se bagai pengganti saham atau penyertaan modal,

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pernekaran, pernecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan narna dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalarn garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk vayasan, koperasi, amu orang pribadi yang rnenjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Memeri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekeijaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalarn pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembavaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran nunbahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalarn bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan ams penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara

1. biaya pembelan bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b penyusutan atas pengeluaran untuk mernperoleh harta

berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk rnem peroleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalarn penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pem binaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

d) Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pernbagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan

usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan korisumen, dan perusahaan anjak piutang;

2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan

sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan;

dan

6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat

pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minurnan bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pernerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Fern erintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan kornanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

e) Pasal 18 ayat (3) UU PPh

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya"

f)Pasal 18 ayat (4) UU PPh

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak Iainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

g) Peraturan Menten Keuangan Nomor 216/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau lnformasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

h) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Keiaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

i)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan istimewa

➢ Data dan Fakta

bahwa Pemohon Banding mengandakan perjanjian pinjaman dengan Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta sebagai berikut:

rds : - roe

bo ead

' pa. , aa aa Na Ta HN PEN

FAN PENA res

1 pnata 1 ‘ art

1 at Vow ae . .

ae ee TENINI PENIS UU AN

3 boa l ‘

ian . ’ , r Tana vin l

pan pena

bahwa dalam TP Doc yang dimiliki oleh PT PURIMAS SASMITA, diketahui bahwa Wajib Pajak mempunyai hutang jangka pendek berupa uang muka penjualan dari Golden Agri International Pte. Ltd

ahs | wats phos oa i a

Bimtek 01 MART

c) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemeriksa, disebutkan bahwa terdapat utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dicatat sebagai piutang non dagang dengan pihak ketiga dengan kronologis sebagai berikut

d) bahwa Pemohon Banding juga mengadakan perjanjian pinjaman dengan PT Puri Asri Prima Lestari yang juga mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

=u DS i ak Sat a a

ee ee NN eee os fob

tee oa

. INN “r

- 4 . ua 1

. bey . . TN TN .

: Be onto -7

bot he .

PAN hee Di

' woe. wot. stron - " ' 1

awe ... 4 .

pera Lia Pa tee

e) bahwa Pemohon Banding juga mengadakan perjanjian pinjaman dengan PT Graha Karya Gemilang yang juga mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

f)bahwa Pemohon Banding juga mengadakan perjanjian pinjaman dengan PT Cakrawira Pertiwi yang juga mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

g)bahwa Pemohon Banding juga mengadakan perjanjian pinjaman dengan PT Centrarejeki Gemilang yang juga rnempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

Hasil Penelitian

a) berdasarkan Pemberitahuan Hash! Pemeriksaan (PHP), Koreksi Positif atas Penghasilan Lainnya terkait dengan Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 dapat diuraikan sebagai berikut:

− Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan

pelunasannya, yang terdiri dari:

Penahasilan bunga dari miutang non dagang. piutang lain-lain dan pelunasannya.

yang tenda dan

a) Penghasilan bung a dail KOPKAR KP SMART, Tbk. 15 882 650.171

bh) Pengrasilan bunga dari saldo Piutang Non Dagang 8 166 375.000

c Penghasilan bunga dari saido Piutang Seteran Mocal 1.827 900.006

d) Penghasilan bunga dan PT Puas Primalestari 4.287 452055 +

Sub Total 30.163. 677 226

Dasar Hukum

Pasal 12 ayal (3) UU KUP

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

PER-431PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011

KEP-297/PJ/2002 jo. KEP-127/PJ/2015

Pemeriksamenetapkanpenghasilanbungaatas pinjaman/pelunasan piutang ini karena:

- Transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar, tidak sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

- Diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

- Pinjaman tersebut berasal dana pinjaman bank pihak ketiga;

- WP melakukan pembayaran biaya komisi charge yaitu atas tarikan uang di bank Pemohon Banding jika saldo banknya tidak mencukupi untuk mendanai pinjaman tersebut;

- Di lain pihak WP memberikan pinjaman kepada afiliasi di luar negeri Golden Funds & investment Management Pte.Ltd dan membebankan bunga atas Pinjaman tersebut;

- Pemeriksa menghitung penghasilan bunga sesuai dengan tingkat bunga bank wajar yang diungkap dalam TP Documentation yang disampaikan oleh WP yaitu sebesar 5,25% per tahun;

catatan:

Tarif ini juga sama dengan tarif bunga yang dikenakan oleh Golden Agri International Pte, Ltd kepada Pemohon Banding atas "Uang Muka Penjualan"

Berdasarkan Risalah Pembahasan disebutkan bahwa tanggapan Wajib Pajak atas Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) dapat diuraikan sebagai berikut:

(1)bahwa menurut Wajib Pajak, transaksi tersebut merupakan

transaksi yang wajar dan lazim terjadi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

(2)bahwa Wajib Pajak membuat Perjanjian Pinjaman dengan

Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta.

(3)bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.2 Perjanjian Tambahan

atas Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dengan

Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta tanggal 22 Juni 2017 menyebutkan bahwa:

"Sehubungan dengan kepemilikan saham dalam PT SMART Tbk dan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 5. 1 huruf a dan b di atas, Debitor akan mengalihkan seluruh dividen yang diterimanya dari PT SMART Tbk kepada Kreditor setelah dipotong dengan pajak panghasilan dan pajak-pajak Iainnya yang timbul sebagai kompensasi atas biaya bunga pinjaman selama Perjanjian Pinjaman berlaku dengan jangka waktu pembayaran yang akan disepakati secara terpisah oleh para pihak."

Dalam hal ini, Wajib Pajak akan menerima kompensasi dari pinjaman yang diberikan kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta berupa seluruh dividen dari PT SMART Tbk yang dibagikan kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta.

(4)bahwa Wajib Pajak juga membuat Perjanjian Pinjaman dengan

PT Puriasri Primalestari, PT Centrarejeki Gemilang dan PT Cakrawira Pertiwi sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Wajib Pajak.

bahwa sesuai dengan Pasal 4 (perihal bunga) Perjanjian Pinjaman tersebut menyebutkan bahwa:

- Pihak Pertama akan mengenakan bunga atas Pinjaman sebesar 0% (nol persen) per tahun kepada Pihak Kedua.

- Besarnya suku bunga pada ayat (1) Pasal ini dapat ditinjau kembali oleh Pihak Pertama dan sebelum suku bunga baru diberlakukan wajib untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pihak.

- Pinjaman ini dapat dikompensasikan seluruh atau sebagiannya menjadi setoran saham kepada Pihak Kedua dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per lembar saham setiap saat apabila dipandang perlu oleh

Pihak Pertama dan diketahui oleh Pihak Kedua, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(5)Dalam perjanjian pinjaman tersebut mengatur bahwa Wajib

Pajak tidak mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan dan pinjaman tersebut dapat dikonversi menjadi setoran saham (convertible bond) sehingga wajar apabila Wajib Pajak tidak memperoleh penghasilan bunga dari pinjaman yang diberikan.

Lebih lanjut, jika pemeriksa mengenakan penghasilan bunga terhadap piutang Wajib Pajak kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka Pemeriksa juga seharusnya mengenakan biaya bunga terhadap pihak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak (correlative adjustment) sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011.

(6)bahwa faktanya, Pemeriksa tidak mengenakan biaya bunga

terhadap pihak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak (hanya perlakuan sepihak)

− Berdasarkan risalah pembahasan, tanggapan pemeriksa atas surat

tanggapan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

(1) Penghasilan bunga dari KOPKAR KP SMART,Tbk. sebesar Rp15.882.850.171,00

- Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan SPHP.

- Perjanjian pinjaman yang disebutkan oleh WP dalam surat sanggahannya, sudah dimintakan sebelumnya oleh Pemeriksa terakhir dengan surat Peringatan 2 tentang Permintaan data dokumen namun sampai dibuatkannya konsep SPHP, WP belum juga memberikannya. Pemeriksa telah membuat Berita Acara Pemenuhan Dokumen oleh WP.

- Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyerahkan dokumen perjanjian dimaksud diatas. Atas dokumen tersebut Pemeriksa tetap mempertahakan koreksi sesuai dengan SPHP.

(2) Penghasilan bunga dari saldo Piutang Non Dagang sebesar Rp8.166.375.000,00

- Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan SPHP.

- Berdasarkan informasi audit report diketahui bahwa pinjaman (saldo pinjaman Rp155.550.000.000,00) tersebut, diberikan kepada pihak ketiga. Ditinjau dari prinsip-prinsip bisnis yang berlaku umum, serta adat kebiasaan pedagang yang baik adalah sangat tidak wajar jika pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga.

(3) Penghasilan bunga dari saldo Piutang Setoran Modal sebesar Rp1.827.000.000,00

- Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan SPHP.

- Berdasarkan informasi audit report diketahui bahwa pinjaman (saldo pinjaman Rp155.550.000.000,00) tersebut, diberikan kepada pihak ketiga. Ditinjau dan prinsip-prinsip bisnis yang berlaku umum, serta adat kebiasaan pedagang yang baik adalah sangat tidak wajar jika pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga.

(4) Penghasilan bunga dari PT Puriasri Primalestari sebesar Rp4.287.452.055,00

- Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan SPHP.

- Tanggapan Wajib Pajak tidak didukung dengan bukti-bukti.

- Berdasarkan informasi audit report diketahui bahwa pinjaman (saldo pinjaman Rp155.550.000.000,00) tersebut, diberikan kepada pihak ketiga. Ditinjau dari prinsip-prinsip

bisnis yang berlaku umum, serta adat kebiasaan pedagang yang baik adalah sangat tidak wajar jika pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga.

Berdasarkan risalah pembahasan, tanggapan Wajib Pajak dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

1) Penghasilan bunga dari KOPKAR KP SMART,Tbk. sebesar Rp15.882.850.171,00

Pendapat Wajib Pajak sesuai dengan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP.

2) Penghasilan bunga dari saldo Piutang Non Dagang sebesar Rp8.166.375.000,00

Pendapat Wajib Pajak sesuai dengan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP.

3) Penghasiian bunga dari saldo Piutang Setoran Modal sebesar Rp1.827.000.000,00

Pendapat Wajib Pajak sesuai dengan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP.

4) Penghasilan bunga dari PT Puriasri Primalestari sebesar Rp4.287.452.055,00

Pendapat Wajib Pajak sesuai dengan tanggapan Wajib Pajak atas SPHP,

− Berdasarkan risalah pembahasan, tanggapan pemeriksa atas

simpulan adalah Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan;

− bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menguraikan

alasan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dengan alasan yang pada intinya sama alasan yang diuraikan dalam Risalah Pembahasan;

− Berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang ada, Terbanding

sependapat dengan tanggapan pemeriksa dalam pembahasan akhir dengan alasan sebagai berikut:

(1) Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam hal ini Koperasi Karyawan SMART, PT Puriasri Primalestari, PT Centrarejeki Gemilang dan PT Cakrawira Pertiwi.

Hal ini juga diakui oleh Pemohon Banding dalam Risalah Pembahasan bahwa menurut Wajib Pajak, Koreksi Positif atas Penghasilan Lainnya terkait dengan Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 merupakan transaksi yang wajar dan lazim terjadi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Berdasarkan uraian di atas, maka Pasal 18 ayat (4) telah terpenuhi dan tidak ada sengketa antara Pemeriksa dan Wajib Pajak.

(2) Transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar, tidak sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dengan alasan sebagai berikut:

− Atas saham yang dialihkan oleh Pemohon Banding kepada

KOPERASI SMART seharusnya WP menerima aliran dana/ fresh money dari Koperasi, tetapi yang terjadi justru Pemohon Banding mengeluarkan uang untuk pengalihan sahamnya kepada Koperasi yang dipinjamkan kepada pihak afiliasi dan tanpa bunga. (Catatan: Berdasarkan audit report 2017/2016 pada hal.17 No. 4. Piutang kepada Koperasi Karyawan SMART ini dikelompokkan sebagai Piutang lain-lain pihak ketiga);

− Dilihat dari movement rekening koran bank WP dana

pinjaman uang ke Koperasi berasal dari pinjaman bank pihak ketiga; WP melakukan pembayaran biaya komisi

charge yaitu atas tarikan uang dibank Pemohon Banding jika saldo banknya tidak mencukupi untuk mendanai pinjaman tersebut;

− Di lain pihak WP memberikan pinjaman kepada afiliasi di

luar negeri Golden Funds & investment Management Pte.Ltd dan membebankan bunga atas pinjaman tersebut;

− Pemeriksa menghitung penghasilan bunga sesuai dengan

tingkat bunga bank wajar yang diungkap dalam TP Documentation yang disampaikan oleh WP yaitu sebesar 5,25% per tahun.

(3) Berdasarkan KKP Pemeriksa dan TP Documentation diuraikan bahwa sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, kaidah kebiasaan pedagang yang baik dan prinsip-prinsip menetapkan penghasilan bunga atas pinjaman tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penghitungan penghasilan bunga pinjaman:

La Inti

Nog Piaran Rp Be 275 COC CoG

Tangga f eyarcan TSI?

> Jumian har Peryjaman wa fuse 195 Nar

Po Pang Aan ga fp iyarmar. 2227

M0 Jaruah cerghasnan Lue. Rp 15 622656171

Pemeriksa menghitung penghasilan bunga sesuai dengan tingkat bunga bank wajar yang diungkap dalam TP Documentation yang disampaikan oleh WP yaitu sebesar 5,25% per tahun dengan uraian sebagai berikut

(4) Berdasarkan data-data dan fakta diatas, maka Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 telah sesuai dengan aturan- aturan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 ai PN AAN pon

Hera Tt ae an neon Pe ttl me Pom ga ete ee SAT TT

Dam akan nana Knp Trap UR DA A0 TE II AKA ale a ok 39

LN at ee Tea PTP

a da rnd

tak kote 0. - - -

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana dijelaskan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a) penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

b) penghasilan berupa hadiah undian;

c) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal Ventura;

d) penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e) penghasilan tertentu lainnya

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara Iangsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

"...Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak..."

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang

diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuaki sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pernerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13 ayat (1)

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang 1 ) bukan merupakan objek pajak;

2 ) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3 ) ...dst"

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan tidak Final

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c . ...dst

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasi secara proporsional. Lebih tanjut dalam memori penjelasannya diuraikan contoh penghitungan Biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan ini dari perbandingan penghasilan final maupun tidak final.

Data dan Fakta

a) bahwa Laporan Keuangan Tersegmentasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

b) bahwa dalam Risalah Pembahasan dijelaskan bahwa koreksi fiskal positif lainnya berasal dari akun-akun sebagai berikut

c) Dalam Risalah Pembahasan dijelaskan bahwa Prosentasi Penghasilan Final dan Tidak Final untuk penghitungan alokasi Biaya Bersama setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Ce Ta Ea LT Ia sai tee tear

H, Pi by

en cer te ' tae oe at

: 4 4h. : 1 et sone

PN SN er TN

. . . toot er a

' tee : : LX

Hasil Penelitian

a) bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksa (PHP) dijelaskan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00

Penyesuaian Fiskal positif lainnya terdiri dari:

70111110 Biaya Jasa Notaris / Hukum144.934.615 70111130 Biaya Jasa Konsultan Pihak ke-320.000.000 70104200 Biaya Asuransi849.560.897 70105200 8iaya Pajak Bumi dan Bangunan958.540.809 70105300 Biaya Perizinan Pemerintah72.908.000 70113100 Biaya Emiten10.006.600 xxxxxxxxx Alokasi biaya bersama6.485.290.579 Total8.541.241.500

Koreksi fiskal positif lainnya merupakan biaya-biaya/pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final.

b) bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksa (PHP), Prosentasi Penghasilan Final dan Tidak Final untuk penghitungan alokasi Biaya Bersama dijelaskan sebagai berikut:

Penghasilan Final :Jumlah (Rp)

Pengalihan Saham565.800.000.000

PengalihanTanah & Bangunan1.684.320.193.400

Dividen69.797.439.275

Sub Total2.319.917.632.675

Penghasilan Non Final :

Penjualan CPO/turunannya807.992.527.650

Penghasilan bunga LN95.688.931.055

Penghasilan lainnya141.076.765.131

Sub Total1.044.758.223.836

Grand Total3.364.675.856.511

% untuk penghasilan Final69%

% untuk penghasilan Non Final31%

c) bahwa menurut Risalah Pembahasan, Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dengan alasan sebagai berikut:

(1)bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36

tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(2)bahwa menurut Wajib Pajak, pada dasarnya seluruh biaya-biaya

yang dibebankan di tahun 2017 adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang merupakan obyek pajak.

(3)bahwa dengan demikian, seharusnya seluruh biaya usaha tersebut

dapat dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak karena pada dasarnya tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak di tahun 2017 terkait dengan usaha untuk mendapatkan penghasilan deviden tersebut.

(4)bahwa apabila biaya tersebut benar-benar digunakan untuk

menghasilkan penghasilan yang merupakan objek pajak, maka seharusnya biaya-biaya tersebut tetap dapat dibebankan meskipun terdapat penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak.

d) bahwa menurut Risalah Pembahasan, Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dan Dasar Hukum Koreksi

(1) Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 jo UU No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beban atau pengeluaran- pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 13 jo. 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (1)

a. biaya untuk mendapatkan, rnenagih dan memelihara penghasilan yang

1 ) bukan merupakan objek pajak;

2 ) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3 ) ...dst"

Pasal 27 ayat (I)

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan tidak Final

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak, atau

c . ...dst

Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasi secara proporsional.

Lebih lanjut dalam memori penjelasannya diuraikan contoh penghitungan Biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan ini dari perbandingan penghasilan final maupun tidak final.

(2) Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan secara terpisah untuk penghasilan Final/Tidak Final maupun Objek Pajak maupun bukan objek Pajak, dan tidak melakukan koreksi fiskal biaya terkait

dengan penghasilan Final maupun bukan objek pajak yang diterima di Tahun Pajak 2017.

(3) Dari uraian diatas Penyesuaian Fiskal positif lainnya setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan menjadi sebagai berikut:

Cfm.Pembahasan

Nornor / Nama Akuncfm. SPHP-RpSelisih

(Pemeriksa)

70111110 Biaya Jasa Notaris / Hukum144.934.615144.934.6150 70111130 Biaya Jasa Konsultan - Pihak ke-320.000.00020.000.0000 70104200 Biaya Asuransi - Afiliasi849.560.897849.560.8970 70105200 Biaya Pajak Bumi dan Bangunan958.540.609958.540.8090 70105300 Biaya Perizinan Pemenntah72.908.00072.908.0000 70113100 Biaya Emiten10.006.60010.006.6000 xxxxxxxxx Alokasi biaya bersama6.485.290.5796.729.676.165 244.387.607

Total8.541.241.5008.785.629.106 244.387.607 koreksi fiskal positif lainnya merupakan biaya-biaya/pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Bukan Objek Pajak.

(4) Prosentasi Penghasilan Final dan Tidak Final untuk penghitungan alokasi Biaya Bersama setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

cfm. SPHPcfm.Pembahasan

Penghasilan Final/Non Objek Pajak :Selisih (Rp)

(Rp)(Rp)

Pengalihan Saham565.800.000.000 565.800.000.000

PengailhanTanah & Bangunan1.684.320.193.400 1.684.320.193.400

Dividen - Non Objek Pajak69.797.439.27569.797.439.275

Sub Total2.319.917.632.675 2.319.917.632.675

Penghasilan Non Final ;

Penjualan CPO/turunannya807.992.527.650 807.992.527.650

Penghasilan bunga LN95.688.931.05582.019.084.089 13.669.846.966 Penghasilan lainnya141.076.765.13130.163.677.226 110.913.087.905 Dividen - Objek Pajak08.600.425(8.600.425) Sub Total1.044.758.223.836 920.183.889.390 124.574.334.446 Grand Total3.364.675.856.511 3.240.101.522.065 124.574.334.446 % untuk penghasilan Final58,55%77.60%

% untuk penghasiian Non Final31,05%28,40%

e) bahwa pendapat Wajib Pajak dalam Risalah Pembahasan adalah sesuai dengan tanggapan WP atas SPHP.

f) bahwa tanggapan pemeriksa atas simpulan dalam Risalah Pembahasan adalah Pendapat Pemeriksa sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan.

g) bahwa dalam Surat Keberatan Wajib Pajak menjelaskan alasan-alasan yang sama dengan pada saat menanggapi SPHP dan Pembahasan Akhir.

h) Terbanding sependapat dengan pemeriksa bahwa atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 sudah sesuai dengan data, fakta dan aturan yang berlaku, sehingga atas koreksi ini tetap dipertahankan.

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp275.655.193.400,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

➢ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"

➢ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2008

Pasal 4 ayat (2) huruf d

"Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:...d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan

tanah dan/atau bangunan; dan... yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah"

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara

1. biaya pernbelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya" Pasal 18 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1)

dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau iebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

➢ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.03/2016 tentang Jenis

Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya

➢ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

➢ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Data dan Fakta

a) bahwa dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding (TP Doc) diketahui mempunyai hubungan istimewa dengan PT Duta Cakra Pesona dan telah melakukan penjualan Unit Sinarmas MSIG Tower.

Panas £ sangan

Peemns "mada

Ian Ree, - .

bahwa di dalam SPT Tahunan 2017 PT Duta Cakra Pesona diketahui bahwa pengakuan asset yang telah dibeli dari Pemohon Banding sebagai berikut

Me LA -

warm daan AT Kerap ed Bk

ee. EN

a oa some 1... . . NN tas

aos wee see . an an

b) bahwa dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 022/DAR/PO/MSIG/XII/16WT tanggal 16 Desember 2016 diketahui sebagai berikut:

c) bahwa dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Tanpa Nomor tanggal 11 September 2017 diketahui sebagai berikut:

af aan nod

. : prow oe re

: a eh zoe oa

+ Map my

tow 1

a Tee ? pama tae

1: -. wee - . . stow

3 Bag, ngan, . - HN BN NI .

al ie ce Peak. sb aaron eae

Co TN PT Aa

tanam pena a. ee oe

ana aa Ak 5 ai

Hn nm taman Pa NT SN DNAN en TT .

so r - PN TA LA ee

' aon Pem na

. oF ee ee,

a4 oe MN

kan = oie oe

d) Laporan penilaian KJPP Anas Karim Rivai & Rekan dapat diketahui tanggal penilaiannya adalah 4 November 2016

e) bahwa Pemeriksa telah meminta bantuan kepada Penilai KPP Penanaman Modal Asing Lima untuk menguji kewajaran harga penjualan Unit Sinarmas MSIG Tower. Terdapat 13 laporan penilaian sesuai dengan jumlah lantai yang dijual

- na man See 4 Re rer Aires

woe + mee

ad ee .

- ae wee .

. eof ere - -

= we oy

pas 5 ao

Hasil Penelitian

a) bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp275.655.193.400,00 dalam SPHP dijelaskan sebagai berikut:

Koreksi negatif sebesar Rp362.345.193.400,00 adalah koreksi harga jual tanah dan bangunan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, (Iihat uraian pada A.2.1) diatas Penghasilan Luar Usaha)

Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh PP Nomor 34 Tahun 2016

PMK No. 216/PMK.03/2016 PP 94 Tahun 2012

PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011

Lampiran I Tabel no. 53 KEP-297/PJ/2012 Jo. KEP-127/PJ/2015

b) bahwa dalam Risalah Pembahasan, tanggapan Wajib Pajak atas SPHP yang telah dikirimkan oleh pemeriksa adalah sebagai berikut: Wajib Pajak telah melakukan penjualan tanah dan bangunan (MSIG Tower) dengan menggunakan harga wajar/tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Hal ini sesuai dengan tanggapan Wajib Pajak diatas (Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap).

c) bahwa dalam Risalah Pembahasan, Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir dan Dasar Hukum Koreksi adalah sebagai berikut: Berdasarkan tanggapan Pemeriksa pada point Pendapat Pemeriksa atas Koreksi Penghasilan Luar Usaha dan Koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Koreksi penyesuaian Fiskal Negatif Pemeriksa setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menurut SPT/WPRp 741.344.773.248

Menurut Pemeriksa Rp1.016.999.966.648

Koreksi(Rp 275.655.193.400)

d) bahwa dalam Risalah Pembahasan, Pendapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir dan Dasar Hukum Koreksi adalah Pendapat WP sesuai dengan tanggapan WP atas SPHP.

e) bahwa dalam Risalah Pembahasan, Tanggapan Pemeriksa atas Simpulan adalah Pendapat Pemeriksa sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan.

f) bahwa dalam Surat Keberatan Wajib Pajak, alasan yang diajukan adalah Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp275.655.193.400,00 karena Wajib Pajak telah melakukan penjualan tanah dan bangunan (MSIG Tower) dengan

menggunakan harga wajar/tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Hal ini sesuai dengan alasan keberatan Wajib Pajak diatas (Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap).

g) Terbanding sependapat dengan pendapat pemeriksa yang pada intinya penjualan tanah dan bangunan (MSIG Tower) kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan dengan menggunakan harga yang tidak wajar dengan alasan sama seperti yang telah diuraikan dalam pembahasan sengketa atas Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap.

Berdasarkan uraian di atas maka Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp275.655.193.400,00 telah sesuai dengan aturan yang ada sehingga tetap dipertahankan.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 039/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasai 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 2017 Pajak 2017 a.n. Pemohon Banding.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak B- 015416.15.2020/PAN.Wk/2021 tanggal 05 Maret 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

1Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020

tanggal 22 September 2020;

2Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Tahun Pajak 2017;

3Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 076/PSTL/058/PJK/IX/2019 tanggal 24

September 2019;

4Bukti P-4Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT

PURIMAS SASMITA” Nomor 25 tanggal 05 Maret 2020, dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu S.H., Notaris di Kabupaten Bogor;

5Bukti P-5Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT

PURIMAS SASMITA” Nomor 105 tanggal 28 Februari 2018, dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H., Notaris di Jakarta;

6Bukti P-6Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp5.569.823.215 pada tanggal

23 Juli 2019;

7Bukti P-7SPMKP PPN Masa Pajak April dan Mei 2019;

8Bukti P-8Matrik Sengketa;

9Bukti P-9SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

10Bukti P-10Audit Report Tahun 2017;

11Bukti P-11Dokumen Pendukung tanggal 15 November 2021, dengan lampiran

dokumen sebagai berikut:

a. Rekap Akun 70112100 – Biaya Jasa Management – Afiliasi,

b. Perjanjian Penjualan dengan PT SMART Tbk,

c. Perhitungan Biaya Trading Fee,

d. Invoice, Faktur Pajak dan Bukti Pembayaran Trading Fee,

e. SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017,

f. Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan PT SMART Tahun 2017,

g. Akta Notaris Nomor 24 tanggal 11 September 2017,

h. Laporan Penilai Anas Karim Rival,

i. Perjanjian Pinjaman beserta perjanjian tambahan dengan Koperasi Karyawan PT SMART,

j. Perjanjian Pinjaman beserta adendum dengan PT Puriasri Primalestari,

k. Perjanjian Pinjaman beserta adendum dengan PT Centrarejeki Gemilang,

l. Perjanjian Pinjaman beserta adendum dengan PT Cakrawira Pertiwi,

12Bukti P-12Penjelasan Tertulis Nomor 001/PSTL/058/PJK/I/2022 tanggal 24

Januari 2022;

13Bukti P-13Kronologis Pembelian dan Penjualan Unit Perkantoran MSIG

Tower;

14Bukti P-14Dokumen Pendukung tanggal 31 Januari 2022, dengan lampiran

dokumen sebagai berikut

a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar,

b. Sales Contract antara Pemohon Banding dengan Golden Agri International Pte Ltd,

c. Perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dengan PT SMART Tbk,

d. Surat Jalan dan Tiket Timbang pengiriman produk (PFAD) dari pabrik PT SMART Tbk ke kapal,

e. Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan PT SMART Tbk,

f. Invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB),

g. Invoice, Faktur Pajak, hasil surveyor, dan bukti pembayaran PT Margo Indonesia Interservice,

h. Bukti pembayaran ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,

i. Berita Acara Serah Terima Unit Perkantoran,

j. Nota Kesepahaman atas Pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Duta Cakra Pesona,

k. Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor

- 27 tanggal 19 Desember 2011,

- 8 tanggal 02 November 2012,

- 39 tanggal 16 Desember 2016,

- 23 tanggal 11 September 2017,

- 24 tanggal 11 September 2017.

15Bukti P-15Penjelasan Tertulis Nomor 010/PSTL/058/PJK/III/2022 tanggal 18

Maret 2022, dengan lampiran dokumen sebagai berikut

a. Rekening Koran penerimaan Uang Muka dari Customer (Golden Agri International Pte Ltd) tanggal 29 Desember 2016 sebesar USD5,057,500.00 dan USD5,075,000,00;

b. Rekening Koran pembayaran ke PT SMART Tbk sebesar Rp28.000.499.999,00 tanggal 2 Mei 2017 beserta Invoice dan Faktur Pajak,

c. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018,

d. STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor: 00187/140/16/058/17 tanggal 14 November 2017,

16Bukti P-16Kesimpulan Akhir Nomor 016/PSTL/058/PJK/IV/2022 tanggal 10

April 2022;

17Bukti P-17SPPT PBB MSIG Tower tahun 2016,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

1Bukti T-1Laporan Pemeriksaan Pajak;

2Bukti T-2Kertas Kerja Pemeriksaan;

3Bukti T-3Laporan Penelitian Keberatan;

4Bukti T-4Matrik Perkembangan Sengketa;

5Bukti T-5Penjelasan Tertulis tanggal 14 November 2021;

6Bukti T-6Profil Pemohon Banding pada Sistem SIDJP;

7Bukti T-7Risalah Pembahasan;

8Bukti T-8Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

9Bukti T-9Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP;

10Bukti T-10 Kertas Kerja Pemeriksaan (Biaya Jasa, Biaya Jasa

Management, Biaya Trading Fee, Penghasilan Bunga dari Kopkar KP Smart Tbk, Penyusutan Fiskal Positif);

11Bukti T-11 Daftar Penyusutan PT Duta Cakra Pesona;

12Bukti T-12 Laporan Penilaian Properti Kriteria I sebanyak 23 (dua puluh

tiga) dokumen, terdiri dari Nomor LAP-006 s.d.

028.PEN/WPJ.07/KP.0605/2019;

13Bukti T-13 Berita Acara Serah Terima atas penyerahan bangunan

gedung dari Pengembang (PT Duta Anggada Realty, Tbk.) kepada Pemohon Banding;

14Bukti T-14 Lampiran 1A SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Duta

Cakra Pesona;

15Bukti T-15 Data Alat Keterangan atas pembangunan MSIG Tower tahun

2011-2016;

16Bukti T-16 Perincian Faktur Pajak Masukan PT Duta Anggada Realty,

Tbk.;

17Bukti T-17 Keterbukaan Informasi dari Bumi Serpong Damai;

18Bukti T-18 Penjelasan Tertulis tanggal 21 Maret 2022;

19Bukti T-19 Penjelasan Tertulis tanggal 04 April 2022;

20Bukti T-20 Pendapat Akhir tanggal 11 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 039/PSTL/058/PJK/XII/2020 tanggal 08 Desember 2020, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Penghasilan Neto yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Penghasilan Neto
1Koreksi atas Biaya Usaha55.951.989.43153.729.189.4312.222.800.000
2Koreksi atas Penghasilan dari luar usaha757.894.857.0261.063.713.727.652305.818.870.626
3Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif41.756.687.35150.542.316.4578.785.629.106
4Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif741.344.773.2481.016.999.966.648(275.655.193.400)
Total Koreksi41.172.106.332

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 atas Biaya Trading Fee karena Terbanding menganggap Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan di luar adat kebiasaan pedagang yang baik sehingga biaya ini bukan merupakan pengeluaran / biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Biaya Trading Fee antara Pemohon Banding dengan PT. SMART Tbk diatur dalam Perjanjian Penjualan tertanggal 2 Januari 2017. Dalam perjanjian tersebut Pemohon Banding menunjuk PT. SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding. Atas jasa penjualan dan/atau pemasaran tersebut, Pemohon Banding wajib membayar jasa penjualan dan/atau pemasaran yang telah dilakukan oleh PT. SMART Tbk.;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak menunjuk PT. SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding, maka kegiatan penjualan CPO dan turunannya tidak dapat terjadi;

c. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding dapat membebankan Biaya Trading Fee selama Biaya Trading Fee berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

Pendapat Pengadilan Pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 atas Biaya Trading Fee karena Terbanding menganggap Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan di luar adat kebiasaan pedagang yang baik sehingga biaya ini bukan merupakan pengeluaran / biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 dengan alasan bahwa Biaya Trading Fee antara Pemohon Banding dengan PT. SMART Tbk diatur dalam Perjanjian Penjualan tertanggal 2 Januari 2017. Dalam perjanjian tersebut Pemohon Banding menunjuk PT. SMART Tbk untuk mengurus segala sesuatu mengenai penjualan dan/atau pemasaran milik Pemohon Banding. Atas jasa penjualan dan/atau pemasaran tersebut, Pemohon Banding wajib membayar jasa penjualan dan/atau pemasaran yang telah dilakukan oleh PT. SMART Tbk.;

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah Biaya Trading Fee yang dibayar Pemohon Banding kepada PT. SMART Tbk. memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

▪ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

▪ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. ….. sampai dengan huruf l; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa antara PT. SMART, Tbk (pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (pihak Kedua) memiliki Perjanjian Penjualan tertanggal 2 Januari 2017 yang isi pokoknya sebagai berikut:

- Pihak Pertama dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan penjualan dan/atau pemasaran hasii-hasil perkebunan kelapa sawit milik Pihak Kedua, termasuk tidak terbatas pada CPO, inti sawit dan lain-lain, dan Pihak Kedua dengan ini menyerahkan penjualan dan/atau pemasaran hasil perkebunannya kepada pihak Pertama;

- bahwa produk CPO dan turunannya yang dijual oleh PT Purimas kepada afiliasi Golden Agri - Singapore adalah milik PT SMART, Tbk dalam hal ini merujuk kepada perjanjian adalah sebagi Pihak Pertama;

- Pihak Pertama daiam hal ini PT SMART, Tbk berhak memperoleh komisi setiap kali transaksi penjualan dan/atau pemasaran hasil-hasil perkebunan kelapa sawit milik Pihak Kedua, dan "Pembayaran komisi tersebut akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setiap kali Pihak Pertama melakukan penagihan kepada Pihak Kedua;

- Besarnya komisi untuk Pihak Pertama dalam hal ini PT SMART, Tbk adalah Rp20.000/ton;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa menurut Pemohon Banding dan Terbanding, terdapat ketidaksesuaian kegiatan usaha yaitu menurut Pemohon Banding bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, sedangkan menurut Terbanding bergerak dalam bidang Konsultasi Manajemen dan Investasi pada perusahaan anak sesuai dengan KLU Wajib Pajak (Terbanding) dalam administrasi Terbanding yang dilaporkan Pemohon Banding. Dengan kedudukan PT SMART, Tbk adalah

anak perusahaan PT Purimas Sasmita dengan kepemilikan saham hampir +/- 90%, sehingga Pengadilan Pajak meyakini kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak dalam bidang Konsultasi Manajemen dan Investasi pada perusahaan anak sesuai KLU Wajib Pajak yang dilaporkan Pemohon Banding dalam administrasi Terbanding;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding ditemukan bahwa produk CPO dan turunannya yang dijual oleh Pemohon Banding kepada afiliasi di Singapura (Golden Agri) sebenarnya adalah milik PT SMART Tbk sendiri, dan secara substansi barang dikirim langsung dari pabrik PT SMART Tbk ke pelabuhan untuk dimuat ke kapal pembeli, sehingga menurut Pengadilan Pajak kedudukan Pemohon Banding hanya berfungsi sebagai perantara (trader) di atas kertas tanpa melakukan proses produksi atau penanganan fisik barang;

- bahwa menurut Terbanding tidak menemukan adanya bukti tertulis adanya kegiatan jasa pemasaran atau penjualan yang benar-benar dilakukan oleh PT SMART Tbk untuk kepentingan Pemohon Banding, sehingga menurut Pengadilan Pajak bahwa suatu biaya dalam pajak pada dasarnya harus memiliki substansi berupa jasa atau barang yang benar-benar diterima untuk dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

- bahwa terdapat perbedaan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan yaitu: semula Pemohon Banding menyatakan membayar trading fee karena PT SMART Tbk membantu mengurus jadwal pengiriman dan dokumen ekspor seperti Sales Contract dan PEB, kemudian dalam penjelasan berikutnya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding sendirilah yang melakukan proses pembuatan Sales Contract dan PEB, sehingga menurut Pengadilan Pajak hal ini membuktikan bahwa jasa yang diklaim sebagai dasar pembayaran trading fee tersebut sebenarnya dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga pembayaran ke PT SMART Tbk kehilangan substansi ekonominya;

- bahwa terdapat perhitungan biaya yang tidak konsisten yaitu dalam Perjanjian diatur komisi sebesar Rp20.000,00/ton. Dengan volume pembelian 96.140 ton, seharusnya biaya adalah Rp1.922.800.000,00, namun faktanya Pemohon Banding membebankan biaya sebesar Rp2.222.800.000,00, sehingga menurut Pengadilan Pajak dengan ketidaksinkronan antara angka di kontrak dan realitas pembayaran ini makin menunjukkan bahwa biaya tersebut tidak didasarkan pada perhitungan bisnis yang wajar dan konsisten;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Biaya Trading Fee tersebut tidak memiliki economic substance dan tidak sesuai dengan kaidah bisnis yang umum, sehingga Biaya Trading Fee a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yaitu bukan merupakan biaya nyata untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas koreksi positif atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp2.222.800.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari

Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 dengan perincian sebagai berikut:

KeteranganKoreksi
Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap275.655.193.400
Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya30.163.677.226
Total305.818.870.626

2.1 Koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00 bahwa Koreksi Positif atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap dilakukan oleh Terbanding berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT. Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

Keterangancfm Pemohon Bandingcfm TerbandingKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penjualan Tanah & Bangunan1.321.975.000.0001.684.620.193.400362.645.193.400
Harga Perolehan Aktiva957.637.222.3951.044.627.222.395(86.990.000.000)
Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap364.337.777.605639.992.971.005275.655.193.400

bahwa koreksi atas penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00 terdiri dari:

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400
Total362.645.193.400

2.2 Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan

pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00

bahwa koreksi Positif atas Penghasilan Lainnya terkait dengan Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya dilakukan oleh Terbanding karena:

- Transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar, tidak sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;

- Diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

- Pinjaman tersebut berasal dana pinjaman bank pihak ketiga;

- Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya komisi charge yaitu atas tarikan uang di bank PT Purimas jika saldo banknya tidak mencukupi untuk mendanai pinjaman tersebut;

- Di lain pihak Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada afiliasi di luar negeri Golden Funds & Investment Management Pte. Ltd dan membebankan bunga atas pinjaman tersebut;

- Terbanding menghitung penghasilan bunga sesuai dengan tingkat bunga bank wajar yang diungkap dalam TP Documentation yang disampaikan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar 5,25% per tahun;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

- PP Nomor: 34 tahun 2016

- PMK Nomor: 216/PMK.03/2016

- PP 94 Tahun 2012 (Pasal 12 ayat (1) & (2))

- PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011

- KEP-297/PJ/2002 jo. KEP-127/PJ/2015

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

2.1 Koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00 dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT. Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

Keterangancfm Pemohoncfm TerbandingKoreksi
Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Penjualan Tanah & Bangunan1.321.975.000.0001.684.620.193.400362.645.193.400
Harga Perolehan Aktiva957.637.222.3951.044.627.222.395(86.990.000.000)
Laba/Rugi Penjualan Asset364.337.777.605639.992.971.005275.655.193.400
Tetap

a. Koreksi Positif atas Penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00

bahwa Terbanding menghitung harga jual wajar atas penjualan asset tetap karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT. Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400
Total362.645.193.400

a.1 Koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00

i. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan laporan Golden Agri Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT. Duta Cakra Pesona dari Pemohon Banding;

ii. bahwa laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset

Acquisitions and Disposal tersebut menyebutkan bahwa:

“The Board of Directors (“Board”) of Golden Agri-Resources, Ltd (the “Company” and together with its subsidiaries, the “Group”) wishes to announce that its wholly-owned subsidiary, PT Purimas Sasmita (“Transferor”), has entered into binding agreements with PT. Duta Cakra Pesona (“Transferee”) where the Transferor has agreed to transfer all its rights and obligations in the property units of a total area of 36,874.49 square meters located on 23 floors of the office building at Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Setiabudi Sub-district, South Jakarta, Indonesia (“Property Units”) known as Sinarmas MSIG Tower (“Office Tower”) (the “Transfer”), to the Transferee, for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000,00 (equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

iii. bahwa nilai sebesar Rp1.408.965.000.000,00 bukanlah merupakan nilai

dari transaksi jual beli yang dilakukan oleh Pemohon Banding, melainkan hanyalah nilai total dari keseluruhan hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut;

iv. bahwa hal ini dapat dilihat dari konteks kalimat yang disebutkan sebagai

berikut:

…for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000,00 (equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

bahwa Total net cash consideration ini dapat diartikan nilai sepenuhnya dari hak dan kewajiban yang dapat diukur nilainya secara finansial/keuangan;

bahwa sebagai referensi, Pemohon Banding mengutip pengertian dari “consideration” berdasarkan www.businessdictionary.com sebagai berikut:

Definition

Saree ga an er ve lls. vc wiitar of sxchar ec Saras act. pensf,

fopeereaais, terest, troy ss. igh tour gees crsecvicss or hessing toe sar -

amis c lis Aa cocsicderatar jt exc age footie srcovrer s promise to ray the

pons palandti pak Ate rest acd ctausr charges Inir sur IE TO II ar ce

TOT De, 20Per to make aAloss Sd Sa cdoasiLeranas TS ekronagafor

Paw ent ct pre act Saseat a. element cf all eafercea sl] comet ercial-

vouteacts., itcecss not bass be ‘acdeq oat oc euLalir value tu tre exchengec

item. set Most oe Legal an ir Selatan oc acy laa. Ady commerc al io ntratt

wepuELt a valic valLah.Ssarc lee. ce dsice ationis nivel lane is cal.ec

“VOL SAT Lat 7 ft a LOC TacT. Bowsecned oy tc s+ 222] Taxim ss

KA ppactor ceri. aruia' Latin fer 2 -ightofacter doses ain ar SS anta

rasa cor creat

v. bahwa transaksi penjualan unit-unit gedung MSIG tower yang Pemohon Banding lakukan adalah sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan telah diterbitkan Faktur Pajak dan disetorkan Pajak Penghasilan final atas penjualan unit-unit gedung MSIG Tower tersebut;

vi. bahwa Pemohon Banding juga telah membuktikan dokumen penagihan

dari PT Duta Anggada Realty kepada PT Duta Cakra Pesona atas nilai tagihan yang dikoreksi oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

vii. bahwa PT Duta Cakra Pesona (pembeli) juga melakukan dasar

perhitungan BPHTB sesuai dengan harga jual Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.321.975.000.000,00 dan Terbanding tidak melakukan correlative adjustment dengan melakukan koreksi positif atas BPHTB PT Duta Cakra Pesona. Sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

viii. bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding

telah menyerahkan seluruh PPJB antara Pemohon Banding dengan Pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk.) dan diketahui bahwa Pemohon Banding belum mencatat keseluruhan nilai Sinarmas MSIG Tower sesuai PPJB di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017 (nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalen dengan US$

6.638.929 belum tercatat di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017);

bahwa Terbanding pun juga melakukan koreksi negatif atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding pun mengakui bahwa Pemohon Banding belum mencatat nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 atau ekuivalen dengan US$6.638.929 di Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pelaporan penjualan dikarenakan Pemohon Banding pun belum mencatat nilai sebesar kekurangan pelaporan penjualan tersebut di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2017;

a.2. Koreksi karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00

i. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi karena kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp275.655.193.400,00 karena Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit- unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

ii. bahwa menurut Pemohon Banding, acuan penawaran harga penjualan

unit-unit gedung disekitaran Thamrin dan Sudirman yang menjadi referensi harga yang dipakai oleh Terbanding tidak dapat dijadikan referensi untuk menilai kewajaran harga jual atas unit-unit bangunan MSIG Tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut:

1) Ukuran unit yang dijual

bahwa luas dari penawaran unit-unit kantor yang dipakai oleh Terbanding untuk dijadikan referensi tersebut relatif lebih kecil dan tidak sebanding dengan penjualan unit-unit bangunan MSIG tower yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa luas penawaran unit kantor paling besar yang dipakai oleh Terbanding sebagai data pembanding hanya seluas 1.519 m2 sedangkan luas unit yang dijual oleh Pemohon Banding adalah 36.874,49 m2 sehingga data pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

2) Fasilitas yang terdapat di MSIG Tower

bahwa di dalam laporan penilaian yang dibuat oleh Terbanding menyebutkan sebagai berikut:

“…Kondisi pada saat tanggal penilaian diketahui dalam keadaan Bare (kosong) dengan fasilitas parkir yang belum tersedia atau masih menumpang di gedung parkir Chase Plaza…..”

bahwa berdasarkan laporan penilaian tersebut, Terbanding pun mengakui bahwa MSIG Tower belum mempunyai gedung parkir pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan, sehingga Terbanding seharusnya tidak dapat menggunakan data pembanding di Sahid Sudirman Center, T Tower, Ciputra World 2 dan Lippo Thamrin Office Tower sebagai data pembanding karena gedung-gedung yang digunakan sebagai data pembanding tersebut mempunyai fasilitas parkir yang memadai;

iii. bahwa pengertian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan PER-24/PJ/2016

maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 408 tahun 2016 menyebutkan bahwa:

Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti;

bahwa berdasarkan SPPT PBB MSIG Tower tahun 2017 menyebutkan bahwa NJOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan PBB adalah sebesar Rp909.171.010.000,00 sedangkan luas keseluruhan lantai MSIG Tower adalah 72.863,93 m2 sehingga jika dihitung secara proporsional akan menghasilkan NJOP/m2 sebesar Rp12.477.655,00;

bahwa dalam hal ini, harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar atau perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP Pengganti menurut pemerintah daerah adalah sebesar Rp12.477.655,00 /m2;

bahwa menurut Pemohon Banding, harga jual unit-unit bangunan MSIG tower masih dalam batas wajar bahkan diatas NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;

iv. bahwa pada tanggal 14 November 2017, KPP PMA V menerbitkan STP PPh

Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00187/140/16/058/17 dimana menurut KPP PMA V, Pemohon Banding terlambat dalam melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 sehingga menimbulkan sanksi administrasi denda Pasal 7 KUP sebesar Rp100.000,00 dan sanksi bunga Pasal 9 (2a) KUP sebesar Rp2.600.000.000,00;

v. bahwa dasar penerbitan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut karena pada bulan Desember 2016, Pemohon Banding menerima uang muka atas penjualan unit Sinarmas MSIG Tower dari PT. Duta Cakra Pesona sebesar Rp650.000.000.000,00 dimana menurut KPP PMA V, atas penerimaan uang muka tersebut sudah terutang PPh Final Pasal 4 ayat (2);

vi. bahwa dengan demikian, pada dasarnya Terbanding atau dalam hal ini KPP

PMA V, telah mengakui bahwa penyerahan tersebut terjadi di bulan Desember 2016, bukan di bulan September 2017;

b. Koreksi atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mencatat Aset dalam penyelesaian sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar USD87.408.750 (setara dengan Rp957.637.222.395,00);

2) bahwa menurut Terbanding, dikarenakan telah terjadi BAST atas aktiva tersebut maka seharusnya Pemohon Banding juga mengakui Harga Perolehan Aktiva dan Hutang kepada pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk); bahwa berdasarkan PSAK 16 Paragraf 7 menyebutkan bahwa:

Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika:

(a) kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut; dan

(b) biaya perolehan asset dapat diukur secara andal;

bahwa pada dasarnya aktiva tersebut (MSIG Tower) belum dapat diukur manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan-nya belum dapat diukur secara andal maka sesuai dengan PSAK 16 Paragraf 7, Pemohon Banding tidak mengakui MSIG Tower sebagai Aktiva. Dalam hal ini, Pemohon Banding masih mengakui sebagai Aset dalam penyelesaian dan belum mencatat biaya penyusutan atas aktiva tersebut;

bahwa apabila Terbanding tetap melakukan koreksi atas Harga Perolehan Aktiva maka seharusnya Terbanding juga melakukan koreksi atas Hutang kepada pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk) dimana Pemohon Banding tidak pernah melakukan pencatatan koreksi tersebut karena Pemohon Banding belum menerima Faktur Pajak atas hal tersebut. Sebagai informasi tambahan, Faktur Pajak dari pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk) langsung ditujukan kepada pembeli (PT. Duta Cakra Pesona);

3) bahwa Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan menyatakan pendapat bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2017 adalah wajar tanpa pengecualian sehingga Harga

Perolehan Aktiva tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

2.2. Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain

dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif atas Penghasilan Lainnya terkait dengan Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 karena transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar dan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

b. bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian Pinjaman dengan Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta;

bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat 5.2 Perjanjian Tambahan atas Perjanjian Pinjaman antara PT. Purimas Sasmita dengan Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta tanggal 22 Juni 2017 menyebutkan bahwa:

bahwa sehubungan dengan kepemilikan saham dalam PT SMART Tbk dan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 5.1 huruf a dan b di atas, Debitor akan mengalihkan seluruh dividen yang diterimanya dari PT. SMART Tbk kepada Kreditor setelah dipotong dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang timbul sebagai kompensasi atas biaya bunga pinjaman selama Perjanjian Pinjaman berlaku dengan jangka waktu pembayaran yang akan disepakati secara terpisah oleh para pihak;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding akan menerima kompensasi dari pinjaman yang diberikan kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta berupa seluruh dividen dari PT SMART Tbk yang dibagikan kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta;

c. bahwa Pemohon Banding juga membuat Perjanjian Pinjaman dengan PT. Puriasri Primalestari, PT Centrarejeki Gemilang dan PT. Cakrawira Pertiwi sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 4 (perihal bunga) Perjanjian Pinjaman tersebut menyebutkan bahwa:

1. Pihak Pertama akan mengenakan bunga atas Pinjaman sebesar 0% (nol persen) per tahun kepada Pihak Kedua;

2. Besarnya suku bunga pada ayat (1) pasal ini dapat ditinjau kembali oleh Pihak Pertama dan sebelum suku bunga baru diberlakukan wajib untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari para pihak;

3. Pinjaman ini dapat dikompensasikan seluruh atau sebagiannya menjadi setoran saham kepada Pihak Kedua dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per lembar saham setiap saat apabila dipandang perlu oleh Pihak Pertama dan diketahui oleh Pihak Kedua, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa dalam perjanjian pinjaman tersebut mengatur bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan dan pinjaman tersebut dapat dikonversi menjadi setoran saham (convertible bond) sehingga wajar apabila Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan bunga dari pinjaman yang diberikan;

d. bahwa jika Terbanding mengenakan penghasilan bunga terhadap piutang Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka Terbanding juga seharusnya mengenakan biaya bunga terhadap pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding (correlative adjustment) sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 32/PJ/2011;

bahwa faktanya, Terbanding tidak mengenakan biaya bunga terhadap pihak yang bertransaksi dengan Pemohon Banding (hanya perlakuan sepihak);

Pendapat Pengadilan Pajak:

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 terdiri dari;

1) Koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00

2) Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00

diuraikanikan sebagai berikut:

1) Koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT. Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

Keterangancfm Pemohon Bandingcfm TerbandingKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penjualan Tanah & Bangunan1.321.975.000.0001.684.620.193.400362.645.193.400
Harga Perolehan Aktiva957.637.222.3951.044.627.222.395(86.990.000.000)
Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap364.337.777.605639.992.971.005275.655.193.400

bahwa koreksi atas penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00 terdiri dari:

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400
Total362.645.193.400

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00 dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan bukti dan penetapan harga jual wajar karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT. Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

Keterangancfm Pemohoncfm TerbandingKoreksi
Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
Penjualan Tanah & Bangunan1.321.975.000.0001.684.620.193.400362.645.193.400
Harga Perolehan Aktiva957.637.222.3951.044.627.222.395(86.990.000.000)
Laba/Rugi Penjualan Asset364.337.777.605639.992.971.005275.655.193.400
Tetap

a. Koreksi Positif atas Penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00

bahwa Terbanding menghitung harga jual wajar atas penjualan asset tetap karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagai penjual dan PT. Duta Cakra Pesona sebagai pembeli, dengan uraian sebagai berikut:

KeteranganNominal
Koreksi kurang melaporkan penjualan86.990.000.000
Koreksi karena kewajaran harga jual275.655.193.400
Total362.645.193.400

a.1 Koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00

i. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan laporan Golden Agri Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset Acquisitions and Disposal dan pengakuan perolehan aset PT. Duta Cakra Pesona dari Pemohon Banding;

ii. bahwa laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) tentang Asset

Acquisitions and Disposal tersebut menyebutkan bahwa:

“The Board of Directors (“Board”) of Golden Agri-Resources, Ltd (the “Company” and together with its subsidiaries, the “Group”) wishes to announce that its wholly-owned subsidiary, PT Purimas Sasmita (“Transferor”), has entered into binding agreements with PT. Duta Cakra Pesona (“Transferee”) where the Transferor has agreed to transfer all its rights and obligations in the property units of a total area of 36,874.49 square meters located on 23 floors of the office building at Jalan Jenderal Sudirman Kavling 21, Setiabudi Sub-district, South Jakarta, Indonesia (“Property Units”) known as Sinarmas MSIG Tower (“Office Tower”) (the “Transfer”), to the Transferee, for a total net cash consideration of IDR1.408.965.000.000,00 (equivalent to USD 107.500.000) (“Total Consideration”)”;

a.2. Koreksi karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi karena kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp275.655.193.400,00 karena Pemohon Banding telah menunjuk Anas Karim Rivai & Rekan sebagai penilai publik untuk menilai unit-unit bangunan MSIG tower sebelum melakukan transaksi jual beli, dan bahwa nilai dari penjualan unit-unit bangunan MSIG tower tersebut dijual dengan harga pasar sesuai rujukan dari hasil penilaian oleh jasa penilai tersebut;

b. Koreksi atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mencatat Aset dalam penyelesaian sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar USD87.408.750 (setara dengan Rp957.637.222.395,00);

2) bahwa menurut Terbanding, dikarenakan telah terjadi BAST atas aktiva tersebut maka seharusnya Pemohon Banding juga mengakui Harga Perolehan Aktiva dan Hutang kepada pengembang (PT. Duta Anggada Realty, Tbk);

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

2.1 KoreksiatasLaba/RugiPenjualanAsset Tetapsebesar

Rp275.655.193.400,00

a. Koreksi Positif atas Penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00

a.1. Koreksi kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00

bahwa koreksi atas kurang melaporkan penjualan sebesar Rp86.990.000.000,00 merupakan bagian dari sengketa pengalihan aset gedung Sinarmas MSIG Tower dengan penjelasan sebagai berikut:

- menurut Terbanding koreksi didasarkan pada data eksternal yaitu: Laporan Golden Agri-Resources, Ltd (Singapore) mengenai Asset Acquisitions and Disposal, pengakuan perolehan aset oleh pembeli (PT Duta Cakra Pesona) yang mencatat nilai lebih tinggi daripada yang dilaporkan Pemohon Banding, maka Terbanding menganggap selisih tersebut adalah nilai penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- menurutPemohonbandingbahwanilaisebesar Rp86.990.000.000,00 merupakan sisa kewajiban Pemohon kepada pengembang gedung (PT Duta Anggada Realty Tbk) yang dialihkan atau diteruskan pembayarannya kepada pembeli (PT Duta Cakra Pesona).

- menurut Pemohon Banding bahwa total nilai unit bangunan sebenarnya adalah Rp1.408.965.000.000,00 yang merupakan gabungan dari harga jual tunai (Rp1.321.975.000.000,00) ditambah pengalihan kewajiban tersebut. Menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding dalam menghitung BPHTB (pajak pengalihan bagi pembeli),menggunakandasarhargajualsebesar Rp1.321.975.000.000,00 (sesuai laporan Pemohon). Terbanding tidak melakukan penyesuaian korelatif (correlative adjustment) untuk

menaikkan tagihan BPHTB pembeli, namun di sisi lain menuntut Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dari penjual;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah atas nilai sengketa Rp86.990.000.000,00 termasuk nilai pengalihan sekaligus nilai perolehan aktiva yang dialihkan, ataukah nilai tersebut tidak termasuk dalam nilai pengalihan dan nilai perolehan aktiva;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan bukti Akte PPJB, Setoran PPh Pasal 4 ayat (2), Faktur Pajak dan setoran BPHTB, realisasi nilai pengalihan aset dari Pemohon Banding kepada pembeli adalah sejumlah Rp 1.321.975.000.000,00;

- bahwa Pemohon Banding membukukan aset yang dialihkan sebagaiasetdalampenyelesaiandengannilai Rp1.321.975.000.000,00;

- bahwa Pemohon Banding belum membukukan tagihan dari pengembang sejumlah Rp86.990.000.000,00 sebagai nilai aset dalam penyelesaian maupun sebagai utang, karena belum ada tagihan dari pengembang;

- bahwa Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona) mengakui perolehan aset sejumlah Rp 1.408.965.000.000,00;

- bahwa Pemohon Banding menginformasikan atas tagihan senilai Rp86.990.000.000,00, ditagihan langsung kepada Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona), tidak ditagihkan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada saat

pengalihan terjadi, nilai aset yang dialihkan adalah sejumlah Rp1.321.975.000.000,00, sedangkan atas seniliai Rp86.990.000.000,00 belum dicatat sebagai nilai aset

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat nilai pengalihan aset sesuai dengan akta PPJB, Faktur Pajak, setoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan bukti setoran BPHTB, adalah sejumlah Rp1.321.975.000.000,00 telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi positif oleh Terbanding atas kekurangan melaporkan penjualan sejumlah Rp86.990.000.000,00 tidak didukung bukti yang memadai;

bahwa sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas nilai sejumlah Rp86.990.000.000,00, belum ditagihkan oleh pengembang sehingga belum dicatat sebagai tambahan nilai aset dan utang, sehingga pengakuan nilai aset oleh Pemohon Banding sejumlah Rp1.321.975.000.000,00 sebagaimana pembukuan Pemohon banding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, dengan demikian koreksi negatif oleh Terbanding atas harga perolehan sebesar (Rp 86.990.000.000,00), tidak didukung bukti yang memadai;

bahwa terkat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jika Terbanding melakukan koreksi Nilai pengalihan seharusnya melakukan penyesuaian korelatif atas BPHTB terutang, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak relevan karena Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengadministrasikan BPHTB, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten, dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dipertimbangkan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksipositifkurangmelaporkanpenjualansebesar Rp86.990.000.000,00;

a.2. Koreksi karena kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00

bahwa koreksi kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00 merupakan bagian dari koreksi total penjualan gedung Sinarmas MSIG Tower dengan penjelasan sebagai berikut:

-bahwa menurut Terbanding melakukan koreksi karena transaksi terjadi antara Pemohon Banding (Penjual) dan PT Duta Cakra Pesona (Pembeli) yang berafiliasi, sehingga harga jual harus diuji berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length principle). Terbanding menolak laporan penilaian dari KJPP Anas Karim Rivai & Rekan (4 November 2016) karena dianggap tidak relevan untuk transaksi yang secara formal baru terjadi melalui akta pada 11 September 2017. Laporan tersebut dinilai sudah melewati masa berlaku 6 bulan. bahwa Terbanding menetapkan sendiri harga jual wajar yang lebih tinggi sehingga muncul selisih koreksi sebesar Rp275.655.193.400,00;

-bahwa menurut Pemohon Banding, secara substansi transaksi terjadi pada 16 Desember 2016 melalui Nota Kesepahaman (MOU) dan pembayaran uang muka sebesar Rp650.000.000.000,00. Dengan demikian, laporan penilaian November 2016 masih sangat relevan karena hanya berjarak satu bulan dari kesepakatan;

-bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding (melalui KPP PMA V) telah menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 atas transaksi ini. Hal ini menunjukkan otoritas pajak secara administratif telah mengakui bahwa pengalihan dan utang pajak sudah terjadi sejak Desember 2016;

-bahwa Pemohon Banding sesuai PP No. 34 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 yang menyatakan bahwa Pajak Penghasilan terutang pada saat pembayaran (termasuk uang muka) atau saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli, serta Pasal 1313 KUHPerdata mengenai sahnya kesepakatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

-bahwa Terbanding menerbitkan STP PPh Final untuk periode Desember 2016 merupakan pengakuan tidak langsung yang sangat kuat bahwa transaksi tersebut terjadi pada tahun 2016;

-bahwaadanyapembayaranuangmukasebesar Rp650.000.000.000,00 pada Desember 2016 membuktikan adanya realisasi ekonomi yang signifikan, sehingga sesuai dengan ketentuan PP 34 Tahun 2016 saat terutangnya pajak adalah saat dengan pembayaran;

-bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa penilai independen yang profesional pada saat kesepakatan awal (MOU) dibuat, yang secara bisnis merupakan praktik yang wajar dan lazim;

-bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak meyakini Pemohon Banding yang didukung dengan bukti nyata yaitu terbitnya STP PPh Final untuk periode Desember 2016 oleh Terbanding dan telah sesuai dengan PP 34 Tahun 2016, sehingga tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas kewajaran harga jual sebesar Rp275.655.193.400,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Positif atas Penjualan Tanah & Bangunan sebesar Rp362.645.193.400,00 tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00) bahwa koreksi negatif atas Harga Perolehan Aktiva sebesar (Rp86.990.000.000) merupakan bagian dari sengketa pengalihan gedung Sinarmas MSIG Tower dengan penjelasan sebagai berikut:

-bahwa menurut Terbanding melakukan koreksi negatif ini sebagai penyeimbang dari koreksi positif pada nilai penjualan dengan merujuk pada laporan Asset Acquisitions and Disposal dari Golden Agri- Resources, Ltd (Singapore) dan pengakuan perolehan aset oleh pembeli (PT Duta Cakra Pesona);

-bahwa menurut Terbanding, Harga Perolehan Aktiva seharusnya adalah Rp1.044.627.222.395,00 sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan sebesar Rp957.637.222.395,00. Selisih sebesar Rp86.990.000.000,00 menjadi dasar koreksi negatif;

-bahwa menurut Pemohon Banding, nilai sebesar Rp86.990.000.000,00 bukan merupakan nilai penjualan yang tidak dilaporkan, melainkan sisa kewajiban (utang) Pemohon Banding kepada PT Duta Anggada Realty Tbk (pengembang asli gedung) yang pembayarannya diteruskan atau diambil alih oleh pembeli (PT Duta Cakra Pesona);

-bahwa menurut Pemohon Banding, total nilai unit bangunan MSIG Tower sebenarnya adalah Rp1.408.965.000.000,00 yang terdiri dari harga jual tunai Rp1.321.975.000.000,00 ditambah pengalihan kewajiban Rp86.990.000.000,00;

-bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding menggunakan dasar harga jual Rp1.321.975.000.000,00 dalam menghitung BPHTB bagi pembeli dan tidak melakukan penyesuaian korelatif (correlative adjustment) untuk menaikkan BPHTB tersebut, namun di sisi lain mengoreksi PPh Pemohon dengan angka yang lebih tinggi;

-bahwa menurut Pemohon Banding pencatatannya telah sesuai dengan PSAK 16 tentang Aset Tetap dan laporan keuangannya telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

bahwa menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah atas nilai sengketa Rp86.990.000.000,00 termasuk nilai pengalihan sekaligus nilai perolehan aktiva yang dialihkan, ataukah nilai tersebut tidak termasuk dalam nilai pengalihan dan nilai perolehan aktiva;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta sebagai berikut:

-bahwa berdasarkan bukti Akte PPJB, Setoran PPh Pasal 4 ayat (2), Faktur Pajak setoran BPHTB, realisasi nilai pengalihan aset dari Pemohon Banding kepada pembeli adalah sejumlah Rp1.321.975.000.000,00

-bahwa Pemohon Banding membukukan aset yang dialihkan sebagai aset dalam penyelesaian dengan nilai Rp1.321.975.000.000,00;

-bahwa Pemohon Banding belum membukukan tagihan dari pengembang sejumlah Rp 86.990.000.000,00 sebagai nilai aset dalam penyelesaian maupun sebagai utang, karena belum ada tagihan dari pengembang;

-bahwa Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona) mengakui perolehan aset sejumlah Rp 1.408.965.000.000,00;

-bahwa Pemohon Banding menginformasikan atas tagihan senilai Rp 86.990.000.000,00, ditagihan langsung kepada Pembeli (PT. Duta Cakra Pesona), tidak ditagihkan kepada Pemohon Banding

bahwa berdarkan fakta-fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pada saat pengalihan terjadi, nilai aset yang dialihkan adalah sejumlah Rp 1.321.975.000.000,00, sedangkan atas seniliai Rp 86.990.000.000,00 belum dicatat sebagai nilai asset;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat nilai pengalihan aset sesuai dengan akta PPJB, Faktur Pajak, setoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan bukti setoran BPHTB, adalah sejumlah Rp 1.321.975.000.000,00 telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi positif oleh Terbanding atas kekurangan melaporkan penjualan sejumlah Rp86.990.000.000,00 tidak didukung bukti yang memadai

bahwa sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat atas nilai sejumlah Rp 86.990.000.000,00, belum ditagihkan oleh pengembang sehingga belum dicatat sebagai tambahan nilai aset dan utang, sehingga pengakuan nilai aset oleh Pemohon Banding sejumlah Rp 1.321.975.000.000,00 sebagaimana pembukuan Pemohon banding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang

berlaku, dengan demikian koreksi negatif oleh Terbanding atas harga perolehan sebesar (Rp 86.990.000.000,00), tidak didukung bukti yang memadai.

bahwa terkat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jika Terbanding melakukan koreksi Nilai pengalihan seharusnya melakukan penyesuaian korelatif atas BPHTB terutang, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak relevan karena Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengadministrasikan BPHTB, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten, dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dipertimbangkan

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi positif koreksi negatif harga perolehan aktiva sebesar (Rp86.990.000.000,00);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi atas Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap sebesar Rp275.655.193.400,00 sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)
1Penjualan Tanah & Bangunan362.645.193.400,00362.645.193.400,000,00
2Harga Perolehan Aktiva(86.990.000.000,00)(86.990.000.000,00)0,00
3Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap275.655.193.400,00275.655.193.400,000,00

2) Koreksi atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain- lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif atas Penghasilan Lainnya terkait dengan Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 karena transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar dan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian Pinjaman dengan Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Koperasi Karyawan SMART Kantor Pusat Jakarta;

- bahwa Pemohon Banding juga membuat Perjanjian Pinjaman dengan PT. Puriasri Primalestari, PT Centrarejeki Gemilang dan PT. Cakrawira Pertiwi sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam perjanjian pinjaman tersebut mengatur bahwa Pemohon Banding tidak mengenakan bunga atas pinjaman yang diberikan dan pinjaman tersebut dapat dikonversi menjadi setoran saham (convertible bond) sehingga wajar apabila Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan bunga dari pinjaman yang diberikan;

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah transaksi hutang- piutang tersebut tidak wajar dan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa atas koreksi penghasilan bunga sebesar Rp30.163.677.226,00 terkait penetapan penghasilan bunga secara jabatan (deemed interest income) oleh Terbanding atas saldo piutang Pemohon Banding kepada beberapa pihak sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena menganggap transaksi pinjaman tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dengan alasan:

- bahwa Pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada pihak lain tersebut berasal dari dana pinjaman bank pihak ketiga. Pemohon Banding bahkan membayar biaya komisi (charge) kepada bank jika saldo tidak mencukupi untuk mendanai pinjaman tersebut;

- bahwa Pemohon Banding membebankan bunga kepada afiliasi di luar negeri (Golden Funds & Investment Management Pte. Ltd), namun tidak membebankan bunga pada piutang domestik;

- bahwa Terbanding menggunakan tarif bunga wajar 5,25% per tahun sebagaimana dalam dokumen penentuan harga transfer (Transfer Pricing Documentation) milik Pemohon Banding;

- bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan pada transaksi hubungan istimewa;

bahwa menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pinjaman kepada Koperasi Karyawan (KOPKAR) SMART bertujuan untuk program Employee Stock Option Plan (ESOP). Sebagai ganti bunga, Pemohon Banding menerima seluruh dividen yang diterima koperasi. Pada 2018, Pemohon menerima kompensasi dividen sebesar Rp4.140.000.000,00 yang telah dipotong PPh Pasal 23;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PT Puriasri Primalestari, PT Centrarejeki Gemilang, dan PT Cakrawira Pertiwi adalah pihak ketiga, sehingga penerapan aturan hubungan istimewa oleh Terbanding dianggap tidak konsisten;

- bahwa Pasal 29 ayat (2) UU KUP, yang menyatakan bahwa simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan bukti bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga menggunakan dana yang dipinjam sendiri dari bank (dengan membayar bunga/biaya bank) adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip kewajaran. Secara bisnis, tidak wajar jika sebuah perusahaan menanggung biaya bunga bank untuk memberi pinjaman cuma-cuma kepada pihak lain;

- bahwa menurut Pemohon Banding kompensasi dividen yang diterima pada tahun 2018 untuk menutupi bunga tahun 2017, seharusnya penghasilan tahun 2017 harus dilaporkan pada tahun 2017;

- bahwa Terbanding menggunakan angka 5,25% berasal dari dokumen internal Pemohon Banding (TP Doc), sehingga angka tersebut sangat akurat sebagai standar bunga wajar bagi perusahaan tersebut;

- bahwa bahwa secara substansi, Pemohon Banding tetaplah pemilik manfaat sebenarnya atas saham yang dikelola koperasi, sehingga skema pinjaman tersebut dianggap hanya formalitas untuk menghindari pengakuan bunga;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atas pendapat Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding membebankan bunga kepada afiliasi di luar negeri (Golden Funds & Investment Management Pte. Ltd), namun tidak membebankan bunga pada piutang domestic, sehingga benar terjadi pemberian pijaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) yaitu Golden Funds & Investment Management Pte. Ltd;

- bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan pada bukti aliran dana (pinjaman bank) dan penggunaan tarif bunga sebagaimana data Pemohon Banding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar dan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- transaksi hutang-piutang tersebut tidak wajar karena Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga menggunakan dana yang dipinjam sendiri dari bank (dengan membayar bunga/biaya bank) adalah pelanggaran nyata terhadap

prinsip kewajaran. Secara bisnis, tidak wajar jika sebuah perusahaan menanggung biaya bunga bank untuk memberi pinjaman cuma-cuma kepada pihak lain;

- pemberian pijaman kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) yaitu Golden Funds & Investment Management Pte. Ltd dan Koperasi Karyawan (KOPKAR) SMART;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya sebesar Rp30.163.677.226,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi positip Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp305.818.870.626,00 sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)
1Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap275.655.193.400,00275.655.193.400,000,00
2Penghasilan bunga dari piutang non dagang, piutang lain-lain dan pelunasannya30.163.677.226,000,0030.163.677.226,00
3Total305.818.870.626,00275.655.193.400,0030.163.677.226,00

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 8.785.629.106,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 dikarenakan terdapat biaya-biaya/pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 jo. Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

- Pasal 13, Pasal 27 PP 94 Tahun 2010

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. …….;

b. bahwa menurut Pemohon Banding, pada dasarnya seluruh biaya-biaya yang dibebankan di tahun 2017 adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang merupakan obyek pajak;

c. bahwa dengan demikian, seharusnya seluruh biaya usaha tersebut dapat dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak karena pada dasarnya tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding di tahun 2017 terkait dengan usaha untuk mendapatkan penghasilan deviden tersebut;

d. bahwa apabila biaya tersebut benar-benar digunakan untuk menghasilkan penghasilan yang merupakan objek pajak, maka seharusnya biaya-biaya tersebut tetap dapat dibebankan meskipun terdapat penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 dikarenakan terdapat biaya-biaya/pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 dengan alasan seluruh biaya-biaya yang dibebankan di tahun 2017 adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan yang merupakan obyek pajak;

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah biaya- biaya/pengeluaran dalam Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 merupakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 berkaitan dengan pembebanan biaya operasional sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

- bahwa Terbanding telah melakukan pengujian berdasarkan Buku Besar (General Ledger), nota, invoice, kuitansi, dan bukti pembayaran atas berbagai biaya, seperti biaya jasa notaris/hukum, jasa konsultan pihak ketiga, asuransi afiliasi, PBB, perizinan pemerintah, dan biaya emiten;

- bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa biaya-biaya ini terkait secara langsung dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;

- bahwa menurut Terbanding bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti konkret yang menghubungkan biaya-biaya tersebut dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif umum;

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

- bahwa pengeluaran atau biaya-biaya tersebut sebenarnya digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan yang merupakan objek pajak umum (non-final), sehingga koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen sumber (buku besar, invoice, kuitansi), sehingga hasil pemeriksaan sangat valid;

- bahwa selama persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti keterkaitan biaya-biaya tersebut dengan penghasilan objek pajak umum;

- bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi pengalihan aset (Gedung MSIG Tower) yang merupakan objek PPh Final dengan jumlah yang sangat besar, sehingga secara akuntansi pajak, biaya-biaya legal (notaris), perizinan, dan PBB gedung tersebut lebih condong berkaitan dengan aset yang menghasilkan pendapatan final tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti keterkaitan biaya- biaya tersebut dengan penghasilan objek pajak umum;

- bahwa tahun 2017 Pemohon Banding memiliki transaksi pengalihan aset (Gedung MSIG Tower) yang merupakan objek PPh Final dengan jumlah yang sangat besar, sehingga secara akuntansi pajak, biaya-biaya legal (notaris), perizinan, dan PBB gedung tersebut lebih condong berkaitan dengan aset yang menghasilkan pendapatan final tersebut;

- bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa biaya- biaya/pengeluarandalamPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp8.785.629.106,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.785.629.106,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

4. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian

Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) berdasarkan koreksi harga jual tanah dan bangunan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

- PP Nomor: 34 Tahun 2016

- PMK No. 216/PMK.03/2016

- PP 94 Tahun 2012

- PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011

- Lampiran I Tabel No. 53 KEP-297/PJ/2012 jo. KEP-127/PJ/2015

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) karena Pemohon Banding telah melakukan penjualan tanah dan bangunan (MSIG Tower) menggunakan harga wajar/tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan alasan sama seperti yang telah diuraikan dalam pembahasan sengketa atas Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang Bukti dan Penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) berdasarkan koreksi harga jual tanah dan bangunan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) karena Pemohon Banding telah melakukan penjualan tanah dan bangunan (MSIG Tower)

menggunakan harga wajar/tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan alasan sama seperti yang telah diuraikan dalam pembahasan sengketa atas Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha terkait Laba/Rugi Penjualan Asset Tetap;

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah harga jual tanah dan bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga harganya tidak wajar; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa pemeriksaan atas koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) sebagai berikut:

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) merupakan selisih laba penjualan aset tetap (Gedung MSIG Tower) antara perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding. Penyesuaian fiskal negatif dilakukan untuk mengeluarkan laba pengalihan tanah/bangunan yang sudah dikenakan PPh Final dari perhitungan PPh Badan agar tidak terjadi pemajakan ganda;

bahwa menurut Terbanding:

- bahwa koreksi didasarkan pada prinsip kewajaran harga (arm's length principle) karena adanya hubungan istimewa antara penjual dan pembeli;

- bahwa laporan penilaian independen (KJPP Anas Karim Rivai & Rekan) tertanggal 4 November 2016 tidak relevan karena transaksi formal (Akta Jual Beli) baru terjadi pada 11 September 2017, sehingga laporan tersebut sudah melewati masa berlaku 6 bulan.

bahwa menurut Pemohon Banding:

- bahwa Pemohon dapat membuktikan adanya Nota Kesepahaman (MOU) dan pembayaran uang muka sebesar Rp650.000.000.000,00 pada 16 Desember 2016;

- bahwa Terbanding (KPP PMA V) telah menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 atas transaksi ini, yang membuktikan bahwa Terbanding telah menetapkan bahwa pengalihan dan utang pajak sudah terjadi sejak Desember 2016;

- bahwa Harga jual Pemohon Banding terbukti berada di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016 dan 2017. Kenaikan NJOP antara kedua tahun tersebut hanya sebesar 1,9%, tidak sebanding dengan kenaikan harga signifikan menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa Terbanding melakukan kegiatan yang tidak bersesuaian yaitu di satu sisi Terbanding menagih pajak (melalui STP) dengan dalil transaksi terjadi Desember 2016, namun di sisi lain Terbanding menolak laporan penilaian tahun 2016 dengan dalil transaksi baru terjadi September 2017, sehingga dengan tindakan administratif penerbitan STP oleh Terbanding pada dasarnya merupakan pengakuan atas waktu transaksi tersebut;

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai akta ditandatangani tahun 2017 bahwa kesepakatan harga dan realisasi pembayaran besar (Rp650.000.000.000,00) telah terjadi pada akhir 2016 sesuai dengan PP 34 Tahun 2016 dan PMK 261/PMK.03/2016 yang menyatakan pajak terutang pada saat pembayaran;

- bahwa Pemohon Banding memberikan bukti terkait yaitu laporan penilai publik, MOU, maupun bukti audit dari KAP independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- Terbanding (KPP PMA V) telah menerbitkan STP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 atas transaksi ini (atas pembayaran uang muka sebesar Rp650.000.000.000,00) yang membuktikan bahwa Terbanding telah menetapkan bahwa pengalihan dan utang pajak sudah terjadi sejak Desember 2016, bukan bukan September 2017;

- Terbanding tidak konsisten dalam penggunaan nilai transaksi yaitu menggunakan harga jual yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp1.321.975.000.000,00 sebagai dasar perhitungan BPHTB bagi pembeli, namun mengoreksi nilai yang sama untuk kepentingan PPh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp275.655.193.400,00) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pose aE

5 EP INI ~ age ge cae KET TAP PS

Po AU U——A —

[i[kcess Sarawsara | pama) 0.

[ilkore.s sergrasar Sar sasa | oo Opatiinmsl oo mts) oo nee nes

Utama mate aman

[e[éoe.s Sagemaa Patas? | remas

[wares tegasa tes oo Lo maa er

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Fenghasilan sco: Asnutr Ts banding ap TF IAL TEE BY

Keksi tidak dapa: dips Tahankan Psrdad an Fa,ak ata: 130

Psnahasilan HN: menunr Fengadian Fajak an °F) GBS Te? Bao oo

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03898/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00009/206/17/058/19 tanggal 25 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, atas nama PT PURIMAS SASMITA, NPWP 01.358.558.3- 058.000, beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30 Jalan M.H. Thamrin Nomor 51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang

sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H.,S.E.,M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T.,M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.