P U T U S A N
Nomor PUT-015360.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03840/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00041/406/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00072/NKEB/WPJ.07/KP.04/2020 tanggal 28 Agustus 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015360.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FASHION STUDIO INDONESIA, NPWP 02.648.108.5-056.000, beralamat di Gedung Grand Indonesia Shopping Town West Mall Lt. UG, Jl. M.H. Thamrin No.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta dan alamat korespondensi di Kencana Tower Lantai Mezzanine, Jalan Raya Meruya Illir, 88, RT 001/RW 005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 11620, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Samuel Hermanto Napitupulu, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: rintih@sharafretail.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Samuel Hermanto Napitupulu, Jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Astrid Puspita
Izin Kuasa Hukum: KEP-676/PP/IKH/2019 tanggal 16 Juli 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/FSI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021;
2. Nama: Armida Nurcahya Manurung
Izin Kuasa Hukum: KEP-216/PP/IKH/2020 tanggal 10 Juni 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/FSI/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;