Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-015154.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hino Motors Sales Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-015154.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 015154.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HINO MOTORS SALES INDONESIA, NPWP 02.116.022.1-056.000, beralamat di Wisma Indomobil II, Jalan MT. Haryono Kavling 9, Jatinegara, Jakarta Timur, yang diwakili oleh S. Santiko Wardoyo, Jabatan: Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Susanto Darmadhi,

Jabatan: Senior Executive Officer,

Alamat: Perum PPS Blok A5/1 RT. 002/019,

Pekayoan Jaya, Bekasi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021,

2. Nama: Ismu Santanu Sardam,

Jabatan: Accounting Manager,

Alamat: Jl. H. Unus No. 62, RT. 005/001, Larangan Utara,

Larangan, Ciledug, Tangerang, Banten, berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 31 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Bagus Joko Purwanto/197907272009011013, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5582/PJ.07/2022 tanggal 28 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 517/PP/BR/2021 tanggal 26 April 2021 jis. PEN-024/PP/PrbSM/2021 tanggal 14 Juni 2021, PEN-025/PP/Prb/2022 tanggal 4 Maret 2022, dan PEN- 189/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 604.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Februari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 4243./HMSI/FAC/IV/2021 tanggal 20 April 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

NN ~ IMLAH RUPIAH MENURUT OO~*~*~S~S

No, UFR Hah —— -

! PENGUSAHA KENal EISKUS PEMBAHASAN

: _. PAJAK AKHIR (DISET LOU i 1 sar Panganzan Pakek:

i &. Alas Pecy@retan Garang dan dasa yong tenang PPM: :

ai, Ekspor 1OFA,509,000 | 1,078. kasi) 7.078, 500.000

22, Penyerahan yang PPM-nys hana dipusgut sendiri 1400,525685,742 | 41507015 8.501] 7.400909 097.992

, a 3. Penyerehan yang PPA nya Jipungul ci sh Pes ung. PPS a 1 ti)

YA, Penyerahan yang Prana talak Cpungut 4 245,383,B 55! 3345003, 530 3348 3 638 a5. Penyerahan yang ditebasean dar pergandar, Pre o: 2 Q ae, Jumlah ada a32 Ata) 1405,252519,378 1405442511557 | 0542681 had fo. Atas Peryerangn Barang Oon Jasa yang besi terang PON a: a 1

=. Jumlah Seluruh Paryarahan (26 + hj VAG 252510978 140342511537 | 1.405.420.8071 024 af Atas Impor BKPIPe manfaaten DKP Tidak Banesjud dar Luar

Daerah Pabean Pemanfaatan SEP dai La Daerah

Pabean Pembrngulah Pajak olah Party gal Paakitedatan

Ka Mo un Ssndyo Penyerahan alas Akliva Tetap yang Moura .

Tuvan Semule Telak Wal Diperabelkan 7 ereehan yang PPM.

yi Idak mehorasnya diberaskan atau kelak cipungeuTonggung

Jawab Secara Rantero: 4 dt. Impor BKP | a ch 0 d.2. Pemenigatsn DKP dor bea ud dari bers: Darah Pesan a Cy al dd. Pensefaatas JK? dari Luar Darah Fabean | la) ay a fa. Pemoguien Pater oleh Pemuagut PPM | Ir) af ii}

25. 4egistan Mombasgun Sends. h o 4 | 4

4G. Penye anon as Alias AAA yang onal Tan | p n a

Semula Tak Lie para bekan - d.7. Perc 2han yang PPN-nya ides sehaarsnya dibakaskan | B 5 a alos tds dipurged dB. Tangg ang dewab Secere Reneng G aq a da. Jaman fat au 2 ud Satu dd ak dala S 0 3 Q aral 0.7 Etat Z9) z enghkingan POM Swan Daya:

vie eng heme s.unguvdsc yar cer diti Sadix 4.0.2 140,695,505 208 1401 11.554 600 140,085 4,33

f b. Dikurangi: '

hi, PPN yang Cielo: di mesa dalam asa Pejak yang sama i Q c Hj bad. Pajak Masiran yang Gagal 0 oerheaghan Lo 128,614,464 973 178 791009923 125,791 149,929 bg, STP pokck kurarg bevar] | o G 4 bg, Uibayardecgen NPWP Login : if 279,100,515 11279, 703,415 Ara 190,275 b.5, Lain dala Uu G a hk. Jumbh{bi+bh2+b84+ ba + 5) 140,095,565 228 14¢:, 070,139,233 149,079, 150,700

& Owerhilungkah:

ei. SXPPKP Oo C a fa: Jurclah sajak yang daaat diseridengkan (66-6 1] 140,025, 565,223 140,070,150 22. 140,070, 156,2 29 e. Juralah penghiwagan PON Kurang Bayar Ia - d! in] A1, is 23 HH 123

1 2 Iwetebihan Papek yang sudah: , la. Dikgrngengasikaa ke Masa Pajak berikutnya ! a 2 a b. Bikommeasankon ka Masa Pajak... Dania pemiwiulant, 0 a fa le damian fa bj | | 4 2

4 PPA yang kurang dibayar at) a 31 414,562 TO 044 128

4 lsaa ke adelia :

2. Bonga Pasal 13 (2) KUP 14,450,659 13,728,298 ip. Kenaikan Pasal is (3) KUP 4 1

Bunga Fasa +3 (5) KUP IP) 0

Kendiken Pasal 13A KUP G 1)

. Kenglkpo Pegat MC (5) KUP 9 0

L Kangikan Patal 170 (5] KUP Q D

Ig. Bunga Pasal 13 (2) KUP, Pasal 9 ta. PPN o 9

Jumlah fat+heodeetheg) | 14,459,099 13,725,238

J aa PPN yang mesh harus dibayar (4 + Shi | Li 45, 255255 43,872,423

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 4089/HMSI/FAC/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terhatang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp.15.465.261 |- b. Jumlah Pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp.U,-

&. Jumlah Pajak yang tetutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar

Rp.43.572.423,- d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp. 49.572.493 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: PN ete Mu ho Semula, 1 EP > Menjadi -

PPN yang Kurang (Lebih) 31.414.562 0 31.414.562

- Bayar

Sanksi Bunga 14.450.699 2! 14.150.699

Sanksi Kera'kan Oj SD) 0 ie — __ - ote.

Jumleh Pajak Yang Masih 45.285.261 0 45.865.261

Harus lelah) dibayar 7

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 diterima pada tanggal 24 September 2020;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat Banding ditandatangani oleh Bapak Santiko Wardoyo Jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Copy Akta Nomor 3 tanggal 8 Juni 2017;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa atas SKPKB Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019

Jumlah Penghitungan PPN kurang bayar :

Menurut SPT WP: Rp0,00

Menurut Pemeriksa: Rp31.414.562,00 (+) Koreksi: Rp31.414.562,00

Sanksi Adm. bunga Pasal 13 (2) KUP: Rp14.450.699,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayar: Rp45.865.261,00

Koreksi Pemeriksa sebesar Rp31.414.562,00 terdiri atas :

1. DPP PPN a. Pemberian Cuma-Cuma Rp 18.600.000,00 b. Warranty ClaimRp 61.401.259,00

TotalRp 81.001.259,00 x 10% = Rp 8.100.126,00

2. PPN

Rental Mobil Management & NaturaRp 23.415.000,00

TotalRp 31.414.562,00 Catatan:

Perhitungan di atas disalin sesuai dengan perhitungan yang terdapat dalam surat banding Pemohon Banding;

Tanggapan Pemohon Banding:

1. DPP PPN a. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp18.600.000,00 bahwa atas koreksi DPP PPN sejumlah Rp18.600.000,00 Pemohon Banding terima;

b. Warranty Claim sebesar Rp61.401.259,00 bahwa Warranty Claim yang Pemohon Banding tagih kepada supplier adalah klaim atas biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan kepada Dealer dimana biaya yang diklaim tersebut sama jumlahnya dengan jumlah yang dibayar Pemohon Banding ke Dealer. Transaksi warranty claim ini, baik pembayaran ke Dealer maupun klaim ke supplier dicatat pada akun yang sama yaitu akun biaya warranty claim. Oleh karena transaksi ini bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak terutang pajak. Sehingga klaim atas biaya warranty sejumlah Rp61.401.259,00 ini bukan merupakan objek PPN. Oleh karena itu atas koreksi ini tidak dapat Pemohon Banding terima dan mohon dibatalkan;

2. PPN bahwa koreksi Pemeriksa atas PPN masukan untuk rental mobil management dan natura sejumlah Rp23.415.000,00 Pemohon Banding terima;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menolak semua koreksi Terbanding yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020;

3. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

604.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Desember 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak √ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena√ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat √ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima √ SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 yang diteima tanggal 24 September 2020;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang √ dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √ karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh S. Santiko Wardoyo, bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding**);

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa Pemohon Banding sebelumnya telah menyampaikan Surat Banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang dikirim melalui pos tanggal 30 November 2020 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2020. Kemudian Pemohon Banding menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Banding Nomor 4203/HMSI/FAC/XII/20 tanggal 28 Desember 2020. Atas permohonan pencabutan banding tersebut, Ketua Pengadilan Pajak melalui Penetapan Nomor PEN-11/PP/CBT/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menetapkan Menghapus permohonan banding dari daftar sengketa pajak Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Banding yang telah dicabut melalui Penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan Kembali.” bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 37 ayat (1) serta Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.401.259,00;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26 A Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan atas Pasal 28

Ayat (11) Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jendera/Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2. Pengujian dan Kesimpulan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian atas berkas pemeriksaan pajak (Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan), data dan/atau dokumen pembuktian Pemohon Banding serta berita acara pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp61.401.259,00 dilakukan karena pemeriksa berpendapat bahwa terdapat obyek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak. Pengujian dilakukan berdasarkan penelitian dokumen sumber dengan teknik pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan;

b. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) PPN Tagihan Back Charge bahwa Warranty Claim yang Pemohon Banding tagih kepada supplier adalah klaim atas biaya yang telah Pemohon Banding keluarkan kepada Dealer dimana biaya yang diklaim tersebut sama jumlahnya dengan jumlah yang dibayar Pemohon Banding kepada Dealer. Untuk transaksi warranty claim ini, pembayaran ke Dealer maupun klaim ke supplier dicatat pada akun yang sama yaitu akun biaya warranty claim. Oleh karena transaksi ini bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak terutang pajak;

c. Untuk menguji alasan yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Pemeriksa yang disengketakan oleh Pemohon Banding melalui :

1) Permintaan I Nomor S-2597/WPJ.07/BD.05/2019 tanggal 13 November 2019;

2) Permintaan II Nomor S-509/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 5 Maret 2020;

d. Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait koreksi DPP PPN yang berasal dari Pendapatan lain-lain adalah berupa:

1) print out general ledger atas akun Miscellaneous Revenue (901020000);

2) asli journal voucher;

3) fotokopi statement detail;

4) Fotokopi debit note;

e. Pasal 26 ayat (4) UU KUP diatur bahwa "dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut."

f. Bahwa atas koreksi DPP PPN yang berasal dari akun Warranty Klaim, Pemohon Banding menyampaikan dokumen internal seperti print out detailed transaction, journal voucher, statement detailed, dan approved amount;

g. Dalam Risalah Pembahasan Akhir Proses Pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa atas transaksi-transaksi yang ada dalam Miscellaneous Revenue adalah denda bunga yang dikenakan kepada Dealer Pemohon Banding karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian serta pergantian klaim atas biaya yang telah dikeluarkan Pemohon Banding;

h. Berdasarkan Perjanjian Pengangkatan Dealer beserta lampiran- lampirannya antara Pemohon Banding dengan PT Armindo Perkasa 2013-2015 tertanggal 17 Desember 2012, pada bab V-PENYELESAIAN KLAIM diatur ketentuan terkait prosedur klaim dan penetapan sanksi kepada dealer karena keterlambatan pembayaran;

Hab Y « PLMYELESATAN KLAIM

Pase 8 - Penyelesaian Main

1 Pembayaran

Penyetesalan Main fans diakukan melalui pembayaran yang berdasarkan harga suku cadang dan upeh tenaga kerja cer jam sebagaimena ditetapkan secara berkala oleh HMSI, Penyelesaian sebagaimana disebut di atas adalah tetap dan mujak, dan Cealer fdak berhak mengajukan kisim lanjutan atau klan lainnya dalam hubungernya dengan kasus yang sama. Modus pembayaran harus diputuskan berdasarkan keseparatan kersama unuk selian kasus.

F3 Penyelesaian Sehagiar

HIS] berak menyetujui Jagan yang topat dibcnerkan saja dar. kaim dan menoiak bagian lainnya. Pennjakan bagian “Tain” dar Kalm dak membuat klaim semuia menjadi tidak seh, sehingga bagian yang disetujui dad klaim tetap Wuh.

3 Bunga

Jumlah yang dikredian begi kepentngan Dealer setalah HMSI menyatuul dain yang tidak berbunga untuk satu tahun pertama alel untuk setap keterombatan pembayaran sehLbuyan dengar alasan yang cl ivar kendati MSL

. Halaman ve dies Parjanjian Pengongckoton beater

: dakerta, 37 Deterahor 2012 i. Terbanding meyakini bahwa denda/bunga yang timbul karena kesepakatan yang sudah dibukukan dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan pihak dealer adalah memenuhi terminology "nilai yang seharusnya diminta" sesuai Pasal 1 angkat 18 dan angka 19 UU PPN yakni sebagai berikut:

“18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

“19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak

Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.”

j. Hal ini dikuatkan juga dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 38793/PP/M.I/16/2012 dimana Majelis Hakim mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa terkait kasus pengenaan denda keterlambatan sebagai faktur penambah nilai penggantian jasa;

bahwa menurut Terbanding utnuk jasa lainnya tetap terutang PPN karena penyerahan ke PT ZZZ merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, atas denda keterlambatan yang dibayarkan oleh pelanggan terutang PPN menhingat pembayaran tersebut termasuk nilai penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penyerahan jasa penagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 UU PPN yang mneyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

k. Warranty klaim adalah perikatan jasa yang melekat pada kesepakatan jual beli berupa produk Pemohon Banding kepada pihak dealer selaku distributor yang semuanya terlingkup dalam Perjanjian Pengangkatan Dealer;

l. Terbanding berpendapat bahwa denda yang dibayarkan pihak dealer kepada Pemohon Banding adalah BKP/JKP yang seharusnya diminta oleh Pemohon Banding dalam menghitung DPP PPN karena denda/sanksi tersebut adalah bukan transaksi yang akan datang secara aksidental melainkan sudah disepakati sebelumnya dalam perjanjian pengakatan dealer;

m. bahwa warranty klaim adalah Jasa Kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada customer dalam hal ini dealer atas produk yang dibeli sepanjang dalam masa garansi;

n. Terkait kasus koreksi DPP PPN atas warranty klaim, sudah pernah diputus oleh Pengadilan Pajak Nomor Put-33772/PP/M.VII/16/2011

tertanggal 27 September 2011 atas Pemohon Banding PT Indotruck Utama;

o. Dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Majelis Hakim mempertahankan koreksi Terbanding sebagaimana pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :

- Pekerjaan warranty service adalah jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer atas produk yang dibeli yang masih dalam masa garansi dari principal di luar negeri;

- Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang, akan ditagih kepada principal, tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai;

- Jasa diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer adalah jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

- Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/ customer merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas Majelis berpendapat, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer sehubungan dengan pekerjaan warranty tersebut merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas pendapatan klaim warranty sebesar Rp1.027.973.075,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;

p. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN atas pembayaran warranty klaim adalah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPNnya sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

q. Dengan demikian Terbanding berpendapat koreksi DPP PPN atas warranty klaim sudah sesuai ketentuan dan Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 37 ayat (1) serta Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding

dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 atas nama Pemohon Banding, (NPWP: 02.116.022.1-056.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 4243./HMSI/FAC/IV/2021 tanggal 20 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Persyaratan Formal :

Tanggapan Terbanding :

bahwa dalam Kesimpulannya atas Pemenuhan Persyaratan Formal, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan banding Pemohon Banding Tidak memenuhi ketentuan formal karena atas surat Permohonan banding Pemohon Banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 yang dikirim melalui Pos tanggal 30 November 2020 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2020, kemudian Pemohon Banding menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Banding Nomor 4203/HMSI/FAC/XII/20 tanggal 28 Desember 2020, atas Permohonan pencabutan Banding tersebut, ketua Pengadilan Pajak melalui Penetapan Nomor PEN-11/PP/CBT/2021 tanggal 12 Januari 2021 yang menetapkan menghapus Permohonan Banding dan daftar sengketa pajak Pengadilan Pajak;

Tanggapan Pemohon Banding :

bahwa telah terdapat dua nomor sengketa yang berbeda atas surat permohonan banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dengan rincian sebagai berikut :

1. Nomor Sengketa: 014956.16/2020/PP

Tanda terima: T-014956.16.2020/PAN.Wk/2020

Atas surat banding yang dikirim melalui Pos tanggal 30 November 2020

2. Nomor Sengketa: 015154.16/2020/PP

Tanda terima: T-015154.16.2020/PAN.Wk/2020

Atas surat banding yang diantar ke Kantor Pengadilan Pajak tanggal 7 Desember 2020;

bahwa sehingga atas 2 nomor sengketa tersebut, Pemohon Banding melakukan Pencabutan Permohonan Banding atas salah satu nomor sengketa, yangPemohonBandingsampaikandenganSuratNomor 4203/HMSI/FAC/XII/20 tanggal 28 Desember 2020, sebagai berikut :

Nomor sengketa: 014956.16/2020/PP

Tanda terima: T-014956.16.2020/PAN.Wk/2020 bahwa untuk nomor sengketa yang masih dalam proses banding adalah sebagai berikut:

Nomor Sengketa: 015154.16.2020/PP

Tanda terima: T-015154.16.2020/PAN.Wk/2020 bahwa sedangkan untuk nomor sengketa yang telah dikabulkan untuk pencabutan permohonan sengketa banding adalah sebagai berikut:

Nomor sengketa: 014956.16/2020/PP

Tanda terima: T-014956.16.2020/PAN.Wk/2020 Pencabutan Permohonan Banding Nomor : PEN-11/PP/CBT/2021 bahwa adanya dua nomor sengketa berbeda terjadi karena Pemohon Banding telah menyampaikan surat banding melalui kurir/pos dan selain itu juga menyerahkan langsung/diantar langsung ke kantor Pengadilan Pajak;

bahwa penyampaian dengan dua alternatif atas surat tersebut Pemohon Banding lakukan, dimana pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk mendapatkan nomor antrian melalui pendaftaran online untuk dapat menyerahkan surat langsung ke kantor Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding melakukan alternatif pengiriman melalui kurir/pos;

bahwa kemudian Pemohon Banding juga menyampaikan surat secara langsung setelah mendapatkan Nomor antrian untuk penyampaian secara langsung, dan diterima oleh Pengadilan Pajak tanpa penolakan;

bahwa atas dua cara penyampaian surat tersebut, Pemohon Banding mendapatkan dua surat sengketa yang berbeda sebagaimana diatas;

bahwa dimana atas hal ini, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan Surat klarifikasi kepada Terbanding atas Surat Tindak Lanjut atas permohonan

pencabutan banding dengan Nomor Surat 4217/HMSI/FAC/II/21 tanggal 22 Februari 2021;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal dan dapat diajukan permohonan banding dengan surat permohonan banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dengan Nomor Sengketa 015154.16/2020/PP dan Tanda terima Nomor T-015154.16.2020/PAN.Wk/2020;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa atas SKPKB Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 Jumlah Penghitungan PPN kurang bayar :

Menurut SPT WP: Rp0,00

Menurut Pemeriksa: Rp31.414.562,00 (+) Koreksi: Rp31.414.562,00

Sanksi Adm. bunga Pasal 13 (2) KUP: Rp14.450.699,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayar: Rp45.865.261,00

Koreksi Pemeriksa sebesar Rp31.414.562,00 terdiri atas :

1. DPP PPN a. Pemberian Cuma-Cuma Rp 18.600.000,00 b. Warranty ClaimRp 61.401.259,00

TotalRp 81.001.259,00 x 10% = Rp8.100.126,00

2. PPN

Rental Mobil Management & NaturaRp23.415.000,00

TotalRp31.414.562,00 Catatan:

Perhitungan di atas disalin sesuai dengan perhitungan yang terdapat dalam surat bantahan Pemohon Banding;

Tanggapan Pemohon Banding :

1. DPP PPN a. Pemberian Cuma-Cuma sebesar Rp18.600.000,00 bahwa atas koreksi DPP PPN sejumlah Rp18.600.000,00 Pemohon Banding terima;

b. Warranty Claim sebesar Rp61.401.259,00

1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan : "Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.";

2) Bahwa dalam memori penjelasannya Undang-Undang PPN tersebut disebutkan: "Seluruh biaya yang diminta ataus seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual. ";

3) Bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (warranty) dan biaya lain-lain sudah termasuk di dalam harga jual unit kendaraan kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dan harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;

4) Bukti bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual adalah di setiap dokumen penjualan Pemohon Banding selalu menyertakan Buku Service dan Garansi. Dimana berdasarkan Buku Service dan Garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan jaminan kepada pembeli untuk memperbaiki dan mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik.

Sehingga apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, pembeli produk tidak dikenakan biaya lagi atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian unit kendaraan Hino dan sudah dikenakan PPN;

5) Bahwa Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak dimuka atas warranty yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty. Sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas negara;

6) Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

a) PPN atas penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa service dalam rangka layanan purna jual (warranty) sudah termasuk dalam harga jual unit kendaraan Hino;

b) Pemohon Banding telah memungut, menyetorkan serta melaporkan PPN-nya ke KPP pada saat unit kendaraan Hino tersebut dijual/diserahkan kepada konsumen;

c) Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasannya UU PPN dan bahan bukti berupa buku service dan garansi maka Pemohon Banding mohon koreksi tersebut dapat dibatalkan;

2. PPN bahwa koreksi Pemeriksa atas PPN masukan untuk transaksi rental mobil management & natura sejumlah Rp23.415.000,00 Pemohon Banding terima;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal

21 September 2020;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 4089/HMSI/FAC/IX/2019 tanggal 23 September 2019 dan Bukti Penerimaan Surat tanggal 2 Oktober 2019; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019.

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara: Penerimaan Pajak melalui Bank Mizuho

Indonesia tanggal 23 Agustus 2019 NTPN 527405DT8MCF2ET6 sejumah Rp43.572.423,00;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Tahunan PT Hino Motors Sales Indonesia Nomor 03 tanggal 8 Juni 2017 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

11/PP/CBT/2021 tanggal 12 Januari 2021;

Bukti P-7. TandaTerimaSuratBandingNomorT-

014956.16.2020/PAN.Wk/2020;

Bukti P-8. TandaTerimaSuratBandingNomorT-

015154.16.2020/PAN.Wk/2020;

Bukti P-9. Surat Klarifikasi Nomor 4217/HMSI/FAC/II/21 tanggal 22 Februari 2021; Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis mengenai dasar hukum dan alasan koreksi; Bukti P-12. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 7 Maret 2022;

Bukti P-13. Warranty Policy;

Bukti P-14. Surat Jalan dan Buku Warranty;

Bukti P-15. Invoice;

Bukti P-16. Katalog dan Brosur Hino;

Bukti P-17. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanpa tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00174/WPJ.07/KP.0405/2019 tanggal 25 Juli 2019;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 31 Januari 2022;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020;

Bukti T-5.Kesimpulan Akhir Nomor S-4115/PJ/PJ.07/2022 tanggal 4 April 2022

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 4188/HMSI/FAC/XI/2020 tanggal 12 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri1.400.954.246.742,001.401.015.648.001,0061.401.259,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut Sendiri sejumlah Rp61.401.259,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas warranty claim sejumlah Rp61.401.259,00 dengan alasan karena atas warranty claim tidak seluruhnya diterbitkan Faktur Pajak dibandingkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 menyebutkan : “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”;

b. Bahwa dalam memori penjelasannya Undang-Undang PPN tersebut disebutkan: “Seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak seperti biaya pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan teknik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam Harga Jual.”;

c. Bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada pelanggan Pemohon Banding disertai dengan warranty dan telah memperhitungkan semua

biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (Warranty) dan biaya sudah termasuk di dalam harga jual unit kendaraan kepada pembeli, sehingga pada dasarnya PPN atas penyerahan dalam rangka warranty juga telah diperhitungkan dalam PPN dan harga jual produk. Apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, maka pembeli tidak dikenakan biaya lagi karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian barang dan sudah dikenakan PPN;

d. Bukti bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan nilai warranty pada harga jual adalah di setiap dokumen penjualan Pemohon Banding selalu menyertakan Buku Service dan Garansi. Dimana berdasarkan Buku Service dan Garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan jaminan kepada pembeli untuk memperbaiki dan mengganti bagian yang tidak berfungsi dengan baik. Sehingga apabila terjadi kerusakan dalam masa warranty, pembeli produk tidak dikenakan biaya lagi atas penggantian sparepart maupun jasa perbaikan karena biaya warranty tersebut telah dikenakan di depan pada saat pembelian unit kendaraan Hino dan sudah dikenakan PPN;

e. Bahwa Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak dimuka atas warranty yaitu pada saat konsumen melakukan pembelian produk yang mana di dalam harga jual tersebut telah termasuk harga warranty. Sehingga PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka layanan purna jual (Warranty) pada dasarnya telah dipungut dan disetorkan ke Kas negara;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah warranty claim merupakan objek PPN?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. General Ledger (GL) atas warranty;

2. Debit Note;

3. Copy rekening koran;

4. Buku service;

5. Copy surat jalan;

6. Copy invoice dan surat jalan;

7. Copy katalog dan brosur;

8. Copy Perjanjian Garansi;

9. Copy Perjanjian Dealer Utama;

10. Copy Perjanjian Dealer;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa Warranty Claim merupakan klaim atas jaminan produk yang dilakukan pelanggan yang telah membeli unit kendaraan Hino ke pihak Manufaktur;

b. bahwa Garansi atas produk Hino diatur dalam perjanjian Dealership Utama pada Pasal 32 dalam ayat (2) dan (3) mengatur mengenai klaim gugatan ke PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (PT HMMI) atas kecacatan baik material maupun pengerjaan Produk Hino dimana Pemohon Banding sebagai dealer utama PT HMMI berfungsi sebagai perantara dari konsumen Hino ke PT HMMI sebagai pihak manufaktur;

c. bahwa berdasarkan dokumen perjanjian Dealership Utama dan skema alur klaim garansi, Pemohon Banding berpendapat bahwa warranty claim adalah garansi atas produk yang dijual ke customer dan bukan jasa service (labor) seperti pendapat Terbanding;

d. bahwa pada saat Pemohon Banding menjual produk kepada Pelanggan (Customer) telah disertai dengan Warranty dan telah memperhitungkan semua biaya yang diminta ataupun seharusnya diminta karena penyerahan barang kena pajak seperti biaya garansi (Warranty) sesuai UU Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) Pasal 1 angka 18 yang berbunyi: "Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak". Dimana dalam penjelasannya UU PPN disebutkan: "seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak seperti biaya

pengiriman, biaya garansi, komisi, premi asuransi, biaya pemasangan, biaya bantuan tehnik, dan biaya-biaya lainnya, termasuk dalam harga jual";

e. bahwa atas sengketa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Nomor Put.33772/PP/VII/16/2011 tanggal 27 September 2011 atas Pemohon Banding PT Indotruck Utama adalah atas jasa untuk biaya pekerja (jasa labor) yang telah dibebankan sebagai biaya dan telah diperhitungkan dalam PPh Pasal 21 dan bukan garansi produk, sedangkan Warranty claim yang ada pada Pemohon Banding adalah klaim atas garansi produk dari Pemohon Banding ke principal yang tidak terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan tidak diperhitungkan PPh Pasal 21 Dimana atas transaksi warranty claim ini tidak ada beban yang dibiayakan oleh Pemohon Banding karena atas pengeluaran atau biaya yang terjadi akan diklaim ke pihak Manufaktur. Hal ini sesuai dengan pendapat Majelis Hakim di atas yaitu: "Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang akan ditagih kepada principal tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai.";

f. bahwa tanpa mengurangi independensi Yang Mulia Majelis Hakim VIIIA, atas sengketa serupa sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak Nomor Put.86550/PP/M.IIB/16/2017 yang memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-647/WPJ.19/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2012 Nomor 00014/207/12/091/14 tanggal 24 Januari 2014, atas nama PT Hexindo Adiperkasa, Tbk. tentang Pergantian suku cadang dan biaya servis kepada pelanggan dalam masa garansi. Dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis formal, Biaya Garansi sebenarnya sudah termasuk dalam unsur harga jual karena sesuai dengan Pasal 1 angka 18 dan Penjelasan Undang-Undang PPN;

g. bahwa untuk setiap unit kendaraan Hino yang terjual sudah mengandung garansi produk, ini dibuktikan dengan Buku Garansi yang diberikan saat penjualan ke konsumen Kendaraan Hino;

h. bahwa pada buku servis dan garansi tersebut Pemohon Banding menyatakan memberikan garansi untuk setiap kendaraan Hino. Sebagai bukti pemberian

Buku Garansi ke konsumen Hino, tercantum pada surat jalan, dimana di dalamnya ada serah terima buku Warranty. Dokumen Buku Garansi dan surat jalan ini untuk membuktikan bahwa jaminan garansi diberikan untuk setiap unit yang terjual ke konsumen;

i. bahwa pemberian garansi ini juga untuk memenuhi peraturan perlindungan konsumen dimana setiap penjualan produk harus memberikan garansi produk ke konsumen. Oleh karena garansi produk sudah terkandung di setiap penjualan unit kendaraan Hino maka pada saat Pemohon Banding melakukan klaim ke produsen tidak perlu mengenakan kembali PPN atas garansi produk tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri yang berasal dari Warranty Claim untuk Masa Pajak November 2017 adalah sebesar Rp61.401.259,00;

b. bahwa Terbanding berpendapat sengketa a quo adalah bersifat sengketa campuran yuridis dan pembuktian artinya selain melihat ketentuan yuridisnya, Pemohon Banding juga harus dapat menjelaskan mengenai skema transaksi atas kebijakan warranty claim yang didukung oleh bukti pencatatan dan dokumen sumber yang valid, relevan dan memadai;

c. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa skema transaksi atas warranty claim terdiri dari 2 versi yaitu sebagai berikut :

Sa MA Fes nan ra =

Da Mgr anty Laki “RON mr Ha H: PI HAAS ANU U tI

' | Kuppller) fo + Alun Chair, Un an | Checking _ Wager | checking

La 8. . & kK th

.. bales Ve us Ireemat yay an hobo gary [icvedtlgatlor. ee TE CN [pvestigur

Male tar par tgp

MAP PS Peg rana nenen aan er An rr ati Per tana Cara iz

Mba masa eg est kalian Ap eee uh eat dat dtp ai ng rb caer

Bae given ta cer rebate ape ete

Pesan mp baie sic awerranhy perna PP MS

SPT het! Tembakan chock spose meee aot Ia supe cee de daa Sel at ph ri ane

Poa Api ora AA te tap ene ane ites: Tee cel pete ke FO Nona

SIM pay. ne pethryater is dere

CON prec 2 Ka Ma NE ai cid eek chp: et

Ke Nu LUNA beta cat hang ky Jaros bia ate pe pedis dase sabvarg er ph nes

Soap creme ae Pai kes pee apenas ort

BONE carr gi aa uta Geen Sanaa Na ARA Tan ya ea le ta pp oe

SUS Lap la bea it Laeqgatat an LPP

Sa Me sou marks:

Faw Warraprp faire

Konsumen Tana Tar PT HMS He anufakdur

+ Asuppliseh

- Pedic . ting Wage. Medea Checking Pena | Thechipg ! a, . Mera tha ees Submis. aim [inwestigatinn Saga dic nue riigatlo

1 > z 4 E :

Eethrar par tie

Bgn cre tikes ler wariany piace bakar cgi ren, bre oe Sp RT Ar raga Ter ya drags

SA Sm lk ak APIP RN MAT SPAN AT ATAS CAME nO AA AA AA yar pen Qe ears

Ae ptk WE ge ods Han pedetlion eta super ke koraccrer

2 oe Re Egg cr nda pind ke eo YAS

2 77 ANSE Tak ad ep cer ee BST 1S San oe ee ae edu gue dik cer eer Mae ee

ST nest oka mene oat kar epee uci. ke Doaler

SPP HR eC pi

Aa mAh Pap gua ea, Jan Pweslipal or alah seripe krog ad dar data data pang eg Ne St

Menaker apel akar henge NA EP RS Seta ap des sp FT ARAL

Serr AA IP SIA AA Pnb lS P Soy ae ELSA akar rp cor pe obis Hulu ke hh fp linn

d. bahwa dari skema transaksi diatas diketahui bahwa pihak yang mengerjakan warranty adalah dealer yang kemudian atas biaya pengerjaan warranty tersebut akan ditagihkan ke Pemohon Banding dan selanjutnya Pemohon Banding akan menagihkan kembali biaya pengerjaan warranty tersebut kepada pihak supplier (pabrikan);

e. bahwa dari bukti dokumen buku service dan garansi dan surat jalan yang diberikan Pemohon Banding dalam sidang banding diperoleh informasi sebagai berikut :

1) Buku service dan warranty merupakan tambahan untuk buku pedoman pemilik;

2) Buku service dan warranty berisi tentang informasi jaminan service yang dimaksudkan untuk melindungi investasi customer (pembeli) dan didalamnya berisi kupon servis untuk memperoleh pemeriksaan secara cuma-cuma;

3) Warranty hanya berlaku pada kendaraan yang dijual oleh PT Hino Motor Sales Indonesia dan yang melalui dealer-dealer resminya;

f. bahwa menurut Terbanding, warranty claim adalah perikatan jasa yang melekat pada kesepakatan jual beli berupa produk Pemohon Banding kepada pihak dealer selaku distributor yang semuanya terlingkup dalam perjanjian pengangkatan dealer;

g. bahwa menurut Terbanding, warranty claim adalah Jasa Kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada customer dalam hal ini adalah dealer atas produk yang dibeli customer sepanjang dalam masa garansi;

h. bahwa menurut Terbanding dalam proses bisnis kendaraan pada umumnya, pihak yang menanggung warranty adalah pihak pabrikan, dalam hal ini adalah PT Hino Motors Manufacturing Indonesia sedangkan pihak yang melakukan pengerjaan warranty adalah pihak dealer;

i. bahwa dalam persidangan tanggal 28 Maret 2022, Pemohon Banding menjelaskan bahwa Pemohon Banding faktanya telah mengkreditkan Pajak Masukan dari tagihan warranty yang diajukan oleh Dealer kepada Pemohon Banding atas pengerjaan warranty kepada pemilik kendaraan, sehingga dengan demikian pada saat Dealer melakukan penagihan atas biaya pengerjaan klaim,

pihak Dealer juga memungut PPN yang kemudian dijadikan sebagai kredit pajak oleh Pemohon Banding;

j. bahwa menurut Terbanding, seharusnya pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan atas pengerjaan warranty tersebut kepada pihak pabrikan sebagai penanggung warranty sesungguhnya, Pemohon Banding juga harus memungut PPN sehingga terjadi keseimbangan antara Pajak Masukan yang diperoleh Pemohon Banding dari dealer dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pemohon Banding dari pabrikan;

k. bahwa menurut Terbanding, Jasa Warranty yang diberikan kepada customer/pemilik kendaraan adalah tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN;

l. bahwa selama persidangan banding Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan bukti pencatatan maupun dokumen sumber terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa nilai yang ditagihkan Pemohon Banding kepada pabrikan adalah sama besarnya dengan nilai yang ditagihkan Dealer kepada Pemohon Banding;

m. bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim VIIIA Yang Mulia dalam mengambil keputusan atas sengketa a quo, terhadap sengketa serupa sudah pernah disidangkan dalam pemeriksaan banding Majelis VII Pengadilan Pajak dan telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.33772/PP/M.VII/16/2011 tanggal 27 September 2011 atas Pemohon Banding PT Indotruck Utama, dimana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :

1) Pekerjaan warranty service adalah jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer atas produk yang dibeli yang masih dalam masa garansi dari principal di luar negeri;

2) Charges/tagihan yang timbul atas pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik berupa tenaga kerja maupun suku cadang akan ditagih kepada principal tanpa memungut Pajak Pertambahan Nilai;

3) Jasa diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer adalah jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) juncto ayat (3) Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

4) Jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

5) Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan/customer sehubungan dengan pekerjaan warranty tersebut merupakan penyerahan atas Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dalam sengketa a quo Terbanding memandang pelaksanaan/realisasi pekerjaan terkait warranty merupakan Jasa Kena Pajak yang terpisah dari kegiatan Penjualan Produk Pemohon Banding sehingga saat penerimaan reimbursement/penggantian Warranty merupakan penerimaan penghasilan Jasa Kena Pajak yang terpisah dari kegiatan Penjualan Produk, sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa pada saat Penjualan Produk sudah termasuk Warranty dan sudah dikenai dan dipungut PPN-nya;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen dalam persidangan, Pasal 1 Angka 18 UU PPN menyatakan bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berdasarkan pengertian ini Pengadilan Pajak berpendapat Harga Jual yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN adalah nilai berupa uang yang secara kenyataan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau seharusnya diterima yang menjadi hak Pengusaha yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti berupa Copy Perjanjian Garansi, Copy Perjanjian Dealer Utama, dan Copy Perjanjian Dealer diketahui bahwa PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI) selaku produsen

memberikan garansi (Warranty) atas setiap produk atau kendaraan yang dijual melalui dealer utama maupun dealer kepada pengguna akhir yang meliputi memperbaiki setiap atau seluruh bagian atau komponen yang telah mengalami keausan atau malfungsi premature dan memberikan service purnal jual dalam jangka waktu tertentu atau kilometer tertentu;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Garansi (Warranty) pada dasarnya merupakan jaminan kualitas yang melekat pada suatu produk oleh suatu Produsen dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan Penjual/Produsen dan Pembeli, dan harga yang dibayarkan oleh konsumen adalah harga untuk memperoleh produk yang dijamin kualitasnya, sehingga pada saat pembelian produk, konsumen memperoleh produk yang bergaransi dimana di dalamnya terdapat hak untuk mengklaim perbaikan atau penggantian sesuai dengan kondisi dan persyaratan tertentu sebagaimana kualitas barang yang dijanjikan, tanpa harus membayar kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, atau membayar tambahan tertentu sesuai dengan perjanjian; Layanan klaim garansi dapat dilaksanakan oleh produsen sendiri atau dengan menunjuk pihak lain;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Garansi (Warranty) dalam sengketa a quo adalah suatu jaminan kualitas yang melekat pada suatu produk kendaraan oleh Pemohon Banding dan harga yang dibayarkan oleh konsumen adalah harga untuk memperoleh produk yang dijamin kualitasnya berupa Garansi (Warranty) dalam waktu tertentu sehingga pada saat pembelian produk kendaraan tersebut, konsumen memperoleh produk yang bergaransi (Warranty) dimana di dalamnya terdapat hak untuk mengklaim perbaikan atau penggantian sesuai dengan kondisi dan persyaratan tertentu sebagaimana kualitas barang yang dijanjikan, tanpa harus membayar kembali sesuai dengan perjanjian; Dengan demikian Harga Jual produk kendaraan dan Garansi (Warranty) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang termanifestasikan dalam Harga Jual Produk karena kesepakatan pada saat Pembelian Barang adalah pembelian Alat Berat dan Garansi (Warranty) dan realisasi pelaksanaan Garansi (Warranty) baru dilaksanakan dalam periode yang ditentukan berdasarkan kesepakatan Pemohon Banding dan Konsumennya; bahwa menurut Pengadilan Pajak Tanggung Jawab Pelaksanaan Garansi (Warranty) suatu produk bisa berada di pihak Penjual atau di pihak produsen atau di

pihak Pabrikan dengan pelaksana pihak Penjual dengan mekanisme reimbursement/penggantian; Tanggung Jawab Pelaksanaan Garansi (Warranty) produk kendaraan oleh Pemohon Banding dan sesuai dengan Perjanjian kemudian dapat di-reimburse-kan (dimintakan penggantian) kepada Prinsipal/Produsen adalah semata sebagai cara atau mekanisme pelaksanaan Warranty oleh Pemohon Banding sebagai Agen Penjualan kendaraan di Indonesia, bukan transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri dari Pemohon Banding kepada Principal/Produsen karena tidak ada transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri dari Pemohon Banding kepada Principal/Pabrikan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding yang menyatakan pelaksanaan Warranty oleh Pemohon Banding sebagai transaksi penyerahan Jasa Kena Pajak tersendiri terpisah dari transaksi Penjualan Barang Kena Pajak (kendaraan) dari Pemohon Banding kepada Principal/Pabrikan dimana merupakan Jasa yang tidak dikecualikan dari Jasa Tidak Kena Pajak sebagaimana Pasal 4A ayat (3) UU PPN sehingga merupakan Obyek Pajak (PPN) dan harus dikenakan PPN adalah tidak relevan dan tidak berdasarkan pada ketentuan yang tepat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa nilai warranty telah diperhitungkan dalam harga jual sehingga Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban PPN atas penyerahan jasa perbaikan dalam masa garansi yaitu telah membuka faktur pajak atas jasa perbaikan tersebut dimuka pada saat penjualan produk dengan menunjukkan Bukti Pendukung adanya keterkaitan antara pelaksanaan Garansi (Warranty) dengan Pembelian kendaraan yang terkait antara lain: dokumen Invoice, Faktur Pajak, surat jalan, buku service merupakan satu rangkaian dokumen yang tidak terpisah dalam proses pembelian kendaraan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahan sejumlah Rp61.401.259,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terdapat cukup bukti dan alasan hukum untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp61.401.259,00 dan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Warranty Claim tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri: - Warranty Claim61.401.259,000,0061.401.259,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 1.401.015.648.001,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp61.401.259,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp 1.400.954.246.742,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03867/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2017 Nomor 00374/207/17/056/19 tanggal 26 Juli 2019 atas nama PT HINO MOTORS SALES INDONESIA, NPWP 02.116.022.1-056.000, beralamat di Wisma Indomobil II, Jalan MT. Haryono Kavling 9, Jatinegara, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor1.078.500.000,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.400.954.246.742,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.348.363.636,00
Jumlah1.405.381.110.378,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.405.381.110.378,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri140.095.424.674,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan128.791.049.923,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri11.279.100.315,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan140.070.150.238,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar25.274.436,00
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
4PPN yang Kurang Dibayar25.274.436,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP10.109.774,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,00
Jumlah10.109.774,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar35.384.210,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 April 2022 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih S.H., M.Si. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti ttd.

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.