Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-014920.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014920.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak| Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014920.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YAMAHA ELECTRONICS MANUFACTURING INDONESIA, NPWP

01.869.240.0-055.000, beralamat di Kawasan Industri PIER (Kawasan Berikat Nusantara), Jalan Rembang Industri II/9-11, Mojoparon, Pasuruan, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Brilyan Gazaiba jabatan Direktur, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Newman Indra Permana Siallagan, Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1038/PP/IKH/2021tanggal

7 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/TAX/V/2022 tangga! 30 Mei 2022,

2. Nama: Thessalonica,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-663/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 24/TAX/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,

3. Nama: Muhammad 'Abdur Rozak,

Izin Kuasa Hukum Nomor =: KEP-644/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 25/TAX/V/2022 tanggal 30 Mei 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

an—

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JI. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/ NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. .Nama/NIP: Riyanto / 198001292001 121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

No. Surat Tugas =: ST-1704/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 611/PP/BR/2022 tanggal 19 Mei 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-099/PP/Ucp/2026 tanggal 4 Mei 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor O60/TAX/XIV2021 tanggal 14 Desember 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 603/WPJ.07/2022 tanggal 25 Maret 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 019/TAX/IV/2022 tanggal 18 April 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

1 yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

{

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi5,322,915.49

2. Penghasilan Kena Pajak5,322,915.49

3. Jumlah PPh Terutang

|_|

PPh Ditanggung Pemerintah:| sus|| Dipotong/ dipungut pihak lain:ee PPh Pasal 21|i PPh Pasal 22| sus| 0.00 | PPh Pasal 23$US

PPh Pasal 24$US0.00 Lain-lainsus{ 0090|

| sus{ i000 | c. Dibayar sendiri:| |

PPh Pasal 22$US178,021.00 PPh Pasal 25$US1,377,099.00 PPh Pasal 29SUS

STPSUS|

Lain-ain$US0.00 Jumlah$US1,555,120.00 d. Diperhitungkan:

Lsus|0.00 SKPLB

SUS

Jumlah e.yang seharusnya tidak terutang

Dibayar dengan NPWP pihak lainSUS. Dibayar dengan NPWP sendiri| SUS| 000| Telah dipotong/dipungutae f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

5, Jumlah PPh yang lebih bayarSUS22430113

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 022/TAX/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

- 7

KOREKSI YANG URAIANDIAJUKAN KEBERATAN

WAJIB PAJAKIUSD)(USD) Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto83,308,608.00

Pokok Penjualan

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2 213, 651. 0D:

3-4)

6 |Penghasilan Neto dalam Negeri Jainnya: lai a Penghasilan dari luar usaha

| b. Penghasilan: jasa/ pekerjaan bebas

Ie. Penghasilan sel sehubungan den dengan in pekerjaan |_ “Id. Tain-dain

Je. Ja mlah fatbtctd) “Ja. Penyesuaian Fiskal Positif|“19789472341 1,890,038.97 |100,566.63 b. Penyesuajan Fiskal Negatif~~1,605,090.00| fe. Jumtah (a-b)683,076.49|«498,694.18

4824221341 532291549 |498,694.15|

-498,694.15 15 (PPh Terutang ((tarifx14] atau x)055.34 1, 330, 728.87 | 1.

124,673.54 19 (Kredit Pajak :— a. PPh ditangeung ) pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.2 PPh Pasal 22 oo

1.3 PPh Pasal 23

PPh Pasal 24 h,5 Lain-lain h.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b. 5)

Is. Dibayar sendiri: 0.

c.1 PPh Pasal 22178,021.00| — 17802100

PPh Pasal 25_ 1,377,099.00 c.3 PPh Pasal 29| c4 STP (poke kurang bayar) bay

'd.2 SKPPKP

6.3 Jumlah

PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

el Dibayar dengan NPWP Pihak Lain

2.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri e.3 Telah dipotong/ dipungut

Nan|e.4 Jumlah (e.1 te.240.3)-

Jumlah Pajak yang y dapat dikreditkan ¢(arb. 6tc.6-d.3) atau e.4)1,555,120.00| 1,555,120.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula(Dikurangi)Menjadi (SUS)SUS(SUS)

1. Penghasilan Netto

5.322.915,49 | (80.572,15) | 5.242.343,34

2. Kompensasi Kerugian

3. Penghasilan Kena Pajak

5.322.915,4980.57215)|5.242.343,34

4. Pajak Penghasilan (PPh) | 4 339 798.87 | (20.143,04) 1431.310.585,84 Terutang

5. Kredit Pajak1555120001” 000| 1.555.20,00 | PPh Kurang Ainan / (Lebih) Bayar AA —391,13 NI 143,04534,17

7. Sanksi SanksiAdministrasi|

5 Jumlah PPh yang —

20.143,04244, 534,17 Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 060/TAX/XI1/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 (Diantar Langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor O60/TAX/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan abnding atas keputusan keberatan: Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03482/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 diterima pada tanggal 07 Oktober 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotongan atau pemungutan sebesar. lebih bayar USD224.391,13,

e. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan sebesar: lebih bayar USD349.064,67;

f Jumlah pajak-yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar. lebih bayar USD323.923.01;

g. Jumlah yang telah dilunasi sebesar USDO tanggal - pada bank/pos persepsi - dengan NTPN -;

h. Jumlah pajak yang terutang menurut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 menjadi sebesar. lebih bayar USD244.534,17, i. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Banding sebesar: lebih bayar USD349.064,67;

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Brilyan Gazalba jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 3 tanggal 22 Oktober 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUTKOREKSYUSD) WAJIB PAJAKIUSD) | FISKUSIUSD)

83, 308 08,00 |. 33 08,608 00 Na Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan

Penghasilan Bruto atau Laba Brato (1-2) “2913651001”

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha (Penghasilan Neto dalam Negeri (34) _

,

Penghasilan Neto dalam Negeri a. Penghasilan dari Tuar usaha” b, Penghasilan jasa/pekerjaan 1 b bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d, Lain-lain

Je. Jumlah—

Fasilitas penanaman x modal berupa pa penghasilan neto

Penyesuaian | Fiskal a, Penyesuaian Fiskal Positif F_

1,759,056.00 |

1, "206, 963.48 b. Penyesuaian Fiskal Negatif

1,605,090.00

Peng hasilan Neto Luar Negen

Jumlah uh Penghasilan neto (5+6.e-7+8c+9}

Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib

Kerugian

Penghasilan Tidak Kcna Pajak (PTKP)

529,110.49 Penghasilan | Kena Pajak (10-11-12-13)

4,793,BD5,00

5,322,915.49

1,198,451.00

1,330,728.87

132, 277, 62 Penghasilan. yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitu ngkan ! tahun lalu

Yamlah PPh Terntang (15417) “Ha. PPh SP ditangeung pemerintah _ b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain: _ b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b,3 PPh Pasal23 | b.4 PPh Pasal P 24

Lk». 5 Lain-lain

0. 0.6 Jumlah (b.1#b.24p.3tb.4eb.5) c. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22

178,021. 00

178,021.00 c.2 PPh Pasal 25 ae

1 ,377 “4, 377,099.00 c.3 PPh Pasal 29 “da. 2 SKPPKP

4.3 Jumlah (d.1 #d.2h c. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2} KUP):

el Dibayar dengan NPWP Pihak | Lain e.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri

¢.3 Telah dipotong/dipungut c.4 Jumlah (¢.1 + 6.2 + ©,3) f, Samlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-4.3) atan e.4|

20 |Jumlah PPh yang Jebih dibayar / seharuznya tidak terotang (18.¢-17356,669.00224,392.13132,277.62 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 022/TAX/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

KOREKSI YANG JUMLAH MENURUTDIAJUKAN KEBERATAN

URAIAN

WAJIB| FISKUS(USD) |(USD) Penghasilan Bruto atau Peredaran | Usaha/Bruto

83,308,608.00 | 83,308,608.00 el

Harga Pokok Penjualan

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5Neto dalam Negeri (3-4)

. 6 Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

— b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas | c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan e. Jumlah (a+h+c+d}

7 (Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan ncto

8Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif =|1,789,472.34| 1,890,038.97“100,566.63 ‘Yo. Penyesuaian Fiskal Negatif~so1,605,090.00| 1,206,962.48398,127.52

— te Jumlah tab) oo._.184,382.34|683,076.49 |

9 |Penghasilan Neto Luar Negeri--- 10 |Jumlak Penghasilan neto (5+6,c-7+8¢+9).04,824,221.34| S,322,91549 |_ 498,694.15 | ‘LI |Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib~MN7- 12 Kompensasi Kerugian--

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-:~- 14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)04,824,221.34 | 5,322,915.49498,694.15 15 |PPh Terutang ((tarifx14) atau NIHIL)1,206,055.34 1,330,728.87 _ 124,673.54 16 (Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUPI- 17 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--- 18 Jumlah PPh Terutang (15417)1206,055.38 | 1,330,728.87

19 ikredit Pajak :

a, PPh ditanggung pemerintah~ b. Dipotong/Dipungut oleh pihak Jain: 7 b.1 PPh Pasal 2. 2 b.2 PPh Pasal 22”

3 PPh23 b.4 PPh Pasal 24

"p.5 Laindain

2.6 Jumlah

‘le. Dibayar sendiri :

wecl PPh Pasal 22

‘| 02 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.6 Jumlah (c.l+c.2te.3+e.4+e.5) d. Diperhitungkan :

01.41 SKPLB d2 SKPPKP

4.3 Jumlah [d.1 + d.2}--- c. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

¢.t Dibayar dengan NPWP Pihak Lain-$-- ¢.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri---

Telah dipotong/dipunguteee e.4 Jumlah [e.1 + c.2 tc,3)..- {, Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4) |1,555,120.00) 1,555,120,00-

20 (Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (18.c-17349,064.66 224,391,13124,673.54 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

WAJIB PAJA 5D [riskussp) | MENJADIU |

SD Penghasilan Broto atau Peredaran Usaha/ Brutotp An Jne

Harga Pokok Penjualan75755.118,001 75“787551 18-00” Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)7,553,490.00 | 7,553,490.00

Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2,913,651.00 2,913, CO 2913, 00 5 |Pengbasilan Neto dalam Negeri (34)

» , bons eee Justinkak 6 |Penghasilan Neto datam | Negeri lainnya: I:

a. Penghasilan d dari ri luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas t . — c. . Penghasilan sehubungan dengan | pekerjaan jd, Lain-lain

5. Jumlah_

8 Penyesuaian Fiskal0.

a. Penyesuaian Fiskal Positif 0.,wl ,789,972. 34/1 890, 038. 97 Be 809,466.82 b. Penyesuaian Fiskal Negatif1,605,090.00 | 1,206,962.48 1,206,962.48 683,076.49602,504.34

4,824,221.34| 5,322,915.49| 5,242,343.34 1,206,055.34 | 1,330,72887| — 1,310,585.84

17 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

18 [Jomlah PPh Terntang (15417)

19 Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah — b. Dipotong/Dipungut oleh pihak Jain:

b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 _ b,5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4¢b.5)

Ja Dibayar sendiri:..

PPh Pasal 22_378,021.00]178,021.00178,021.00 c.2 PPh Pasal 25_1,377,099.001,377,099.001,377,099.00 c.3 PPh Pasal 29|| = c.4 STP (pokok kurang bay: ar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah (c.14c.2rc.3te.4tc.5) d. Diperhitungkan :

d.1 SKPLB d.2 SKPPKP “4.3 Jumlah (d.1 + d.2) c. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1 Dibayar dengan an NPWP Pihak Lain_.

_|e.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri ipatong/dipungut

Jumlah (e.1 + €.2 + e.3) yang dapat dikreditkan [(a+b,6+c,6-d.3] atau c.4)1,555,120.00 1,555,120.001,555,120.00

349,064.66224,391.13244,534.17 IH. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi Yang

BandingBanding | usD |

Koreksiatas

Penyesuaiani1.809.466,821.789,472,34 | 19.994,48 Positif

Koreksi atas

Penyesuaiani1.206.962,481.605.090,00 | 398.127,52 Negatif

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48

Pokok Sengketa:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemohon BandingUSD 1.789.472,34 Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUSD 1 809,466,82 Koreksi S18 206 58

Menurut Terbanding; bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Rincian bahwa koreksi Positif atas penyesuaian Positif menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Nama AkunNo AkunSatuan

MEDICAL EXPENSES61400300USD16.610,21

MEDICAL EXPENSES51400300USD3.384,27

USD19.994,48 bahwa koreksi Medical Expenses karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan belum dilakukan penyesuaian fiskal oleh Pemohon Banding, bahwa selama proses keberatan, Tim Peneliti Keberatan menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Hasil Pajak Nomor LAP- 00367/PJ.07/ KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juli 2020 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Medical Expenses sebesar USD19.994,48 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dar:

e Medical Expenses USD16.610,21 bahwa koreksi Medical Expenses karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan belum dilakukan penyesuaian Fiskal oleh Pemohon Banding; e Medical Expenses USD3.384,27 bahwa koreksi Medical Expenses karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan belum dilakukan penyesuaian Fiskal oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan mengajukan keberatan terkait dengan koreksi Medical Expense dengan total sebesar USD19.994,48 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut: e Medical Expense USD19.994,48

- bahwa medical expense merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan ada sanksi pidana dalam Undang- Undang tersebut apabila tidak dilaksanakan;

- bahwa Medical Expense merupakan biaya medical check up bagi karyawan wajib pajak yang rutin dilakukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

- bahwa biaya tersebut bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan, bahwa untuk mendukung alasan keberatannya, Pemohon Banding memberikan data/dokumen sebagai berikut:

e Akta RUPS No.4 Tanggal 24 Juni 2020 e Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding e Company Profile Pemohon Banding e Transfer Pricing Dokumen Lokal Tahun 2018 e Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti pelaporannya e Fotokopi Laporan Keuangan Audited e Chart of Account dan General Ledger e Daftar rincian Medical Expense-61400300 dan bukti pendukung nomor dokumen 150000165 & 1900001988;

e Daftar rincian Medical Expense-57400300 dan bukti pendukung nomor dokumen: 150000165 & 1900001988, bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor UND-290/WPJ.071/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Adapun hasil pembahasan sengketa perpajakan tersebut diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

“

(1) Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa medical expense yang merupakan natura/kenikmatan dengan rincian sebagai berikut: .

51400300 Medical Expense USD 16.610,27

61400300 Medical Expense USD3.384,27

Koreksi|USD 1999448 (2) Jelaskan lebih detail alasan keberatan Pemohon Banding?

Jawaban/penjelasan:

bahwa ada kewajiban untuk menjalankan amanat UU Keselamatan Kerja Pasal 8 dan 15 yang mana harus menyediakan terkait Medical Check Up rutin bagi pegawai yang merupakan biaya terkait pemeriksaan kesehatan berkala kepada karyawan,

|(3) Apa yang membedakan Akun 51400300 Medical Expense dan 61400300

Medical expense?

Jawaban/Penjelasan:

bahwa pembedaan itu berdasarkan pengelompokan akun COGS dengan Biaya

|Umum dan Administrasi:

(4) Bagaimana kegiatan Medical Check up dilakukan?

Jawaban/penjelasan:

bahwa mendatangkan provider yang dilakukan dalam beberapa hari (+/- 1 minggu) karena kami ada pegawai lebih dari 1.000 sehinggawaktu lebih dari 1 hari dan seluruh pegawai mengikuti kegiatan tersebut:

(5) Apakah dilakukan rutin tiap bulan atau seperti apa?

Jawabarvpenjelasan:

bahwa untuk Tahun 2018 ini dilakukan 1 (satu) Kali:

(6) Apakah Akun Medical Expense hanya akun untuk mencatat biaya medical check up pegawai atau mencatat kegiatan/biaya medis lainnya misalnya biaya pengobatan lainya?

Jawaban/penjelasan:

bahwa Akun Medical Expense total sejumlah USD19.994,48 tersebut hanya berkaitan dengan Medical Check Up yang menjadi koreksi Pemeriksa sedangkan atas biaya pengobatan yang lain di dalam akun Medical Expense sudah kami lakukan penyesuaian fiskal positif:

(7) Apakah Medical Check up tersebut diperuntukan kepada semua pegawai? Apakah direksi juga melakukan kegiatan tersebut?

Jawaban/penjelasan:

bahwa kegiatan diperuntukan seluruh pegawai termasuk direksi kecuali Pengurus expatriat,-| (3) Bagaimana sistem pembayaran medical expense?

Jawaban/Penjelasan:

bahwa membayarnya langsung kepada provider:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Medical Expense

- bahwa pokok sengketa terkait koreksi Medical Expense adalah sengketa yuridis mengenai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding:

- bahwa koreksi Medical Expense merupakan biaya medical check up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Pemohon Banding:

bahwaatas kegiatan medical check up tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran secara langsung ke provider,

- bahwa karyawan Pemohon Banding menerima fasilitas pengobatan berupa medical check up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan,

- bahwa atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan:

- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Medical Expense sebesar USD19.994,48 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Sengketa Koreksi PosFiskal Positif sebesar USD19.994,48 terdiri atas koreksi akun-akun sebagai berikut:

Nama Akun| No Akun

Nilai (USD):

TOTAL (1. | MEDICAL EXPENSES:

| a. | MEDICAL EXPENSES | 61400300

MEDICAL EXPENSES | 51400300 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi pemeriksa oleh Tim Peneliti Keberatan terkait Sengketa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif Akun Medical Expenses sebesar USD19.994,48 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (selanjutnya disebut UU Keselamatan Kerja) Pasal 8 dan 15 disebutkan sebagai berikut:

Pasal 8 ayat(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun yang akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

ayat(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.

Pasal 15 ayat(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.

ayat(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

ayat(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”) Pasal 9 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa:2. “Ayat (1): Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dst.” bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut “PMK 83/PMK.03/2009”), Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa:

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.” bahwa Biaya MEDICAL EXPENSES sebesar USD19.994,48 merupakan biaya Medical Check Up rutin bagi pegawai yang merupakan biaya terkait pemeriksaan kesehatan berkala para karyawan yang bekerja di Pemohon Banding di mana pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk karyawan dan mempunyai hubungan langsung dengan

kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, bahwa kegiatan pemeriksaan rutin kesehatan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU Keselamatan Kerja, sehingga merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak bisa dihindarkan mengingat adanya sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti-bukti, meliputi detail/rincian biaya MEDICAL EXPENSES sebesar USD19.994,48 dan Payment Voucher, Rekapitulasi Medical Check-up, Berita Acara, Kwitansi, dan Tagihan. Berdasarkan sampel bukti nomor 1500001665 diketahui bahwa atas pembayaran biaya MEDICAL EXPENSES oleh Pemohon Banding kepada Penyedia Jasa telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding selaku Pihak Pemotong, sehingga atas biaya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan konsep faxable — deductible;

TGARO012-160-8290-YAMAHA E.MEC.

PACK 3| ~DATE 119/08/2013

TIME 3 10309130 GENERAL LEDGERUSER ae

DOC TYPE: KEDOCUMENT DATE: 20/08/2010POSTING DATE: 20/08/2014STATUS; POSTEO DOC CURR:

DOCUNENTRO REFERENCEDOCDATEPOSTDATE CURR RATE9 0

ITM ACCOUXTHO DESCRIPTIONCOCTA PRCTR DR/CRTAX TEXT-2 a

LAB PRIMA20/08/201820/06/2018TOR0.D0694

002 10203110 BARK Rp - BOTHte260,435,000LYZOGBLS-LAB PRIMA

092 51400300 MEDICAL111009 11100 Ds510,000PRIMA, KOU NEW EXPLOYEE

003 51400300 MEDICAL11100 11100 Dr5,315,000PRINA, GROSS.

3402.

00¢ 21250130 WITHHOLD. TAXJART-23cr5,325,006* 263,750, 000} DOS 20210300 AP CTNER$ THIRD PARTDr259,855,000

006 78407000 FOR. EXCH. GAIN11290 11200 cro t1 Decumenta Printed for Dec.Typ:KI) bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut bukanlah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan

kenikmatan melainkan merupakan pengeluaran yang. harus dilakukan oleh Pemohon Banding karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seharusnya pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya yang berkaitan dengan usaha, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif atas akun MEDICAL EXPENSES sebesar USD19.994,48 oleh Terbanding seharusnya dibatalkan, bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi positif Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 oleh Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya:

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52

Pokok Sengketa:

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pemohon BandingUSD 1.605.090,00 Penyesuaian Terbanding... Fiskal Necatif menurutUSD 1206,962,48

SD 398 127 Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), Rincian Koreksi Positif atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00367/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juli 2020 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 dengan penjelasan bahwa terdapat selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal karena berdasarkan rincian perhitungan penyusutan berdasarkan bukti pendukung yang diperoleh tim pemeriksa selama proses pemeriksaan yaitu atas penyusutan factory consumable dan Consumable tools yang perolehannya sebelum tahun 2018 tidak dapat diakui pemeriksa karena tidak disertai dengan bukti pendukung yang lengkap serta penyesuaian fiskal positif yang sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan mengajukan keberatan atas koreksi fiskal negatif sebesar USD398.127,52 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

e bahwa Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya di tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pembebanannya melalui penyusutan, yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan 31 Maret 2019 dan nilai penyusutannya untuk tahun pajak 2018 sebesar USD509.628,34 belum diperhitungkan oleh Pemeriksa, e bahwa Pemohon Banding dalam menghitung biaya penyusutan telah melaksanakannya sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku dan dilakukan secara konsisten dan taat asas:

bahwa untuk mendukung alasan keberatannya, Pemohon Banding memberikan data/dokumen sebagai berikut:

Akta RUPS No.4 Tanggal 24 Juni 2020:

e Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding;

e Company Profile Pemohon Banding:

e Transfer Pricing Dokumen Lokal Tahun 2018:

e Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti pelaporannya;

e Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

e Daftar rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dan bukti pendukung nomor dokumen Clearing document. Triduta 1500000129 dan Triduta 1500004781: e Mapping Perhitungan Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools (Tahun 2014, 2016 dan 2018), bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif terkait dengan selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan Fiskal sebesar USD528.919,83,

6 PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF:

a. SELISIH PENYUSUTAN KOMERSIAL DI BAWAH PENYUSUTAN FISKAL | 6a

528,919.83 b. SELISIH AMORTISASI KOMERSIAL DI BAWAH AMORTISASI FISKAL c. PENGHASILAN YANG DITANGGUHKAN PENGAKUANNYA d. PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF LAINNYA

1,076,169.62 e.JUMLAHas.dd

1,605,089.45

bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarfikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor UND-290/WPJ.07/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Adapun hasil pembahasan sengketa perpajakan tersebut diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Negatif

1. Jelaskan lebih mendetail terkait alasan keberatan saudara terkait dengan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 terkait dengan depresasi

Jawaban/Penjelasan:

bahwa tidak adil jika pemeriksa hanya mendasarkan penghitungan penyusutan Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya hanya tahun 2018 sedangkan perolehan di tahun sebelumnya yang masih memiliki nilai manfaat belum diperhitungkan:

2. Pada proses pemeriksaan, bagaimana tanggapan Pemohon Banding mengenai koreksi tersebut dan data apa yang sudah diberikan terkait dengan koreksi tersebut?

Jawaban/Penjelasan:

bahwa kami sudah menyampaikan perhitungan depresiasi Factory Consumable dan Consumable Tools selain itu juga telah sampaikan terkait mapping di mana SPT Badan kita sudah koreksi fiskal seluruhnya yang di mana ada akun consumable tools yang sudah kita koreksi seluruhnya sehingga comsumable tools tersebut pembiayaannya berdasarkan penyusutan:

3. Berikan mapping data yang sudah dilakukan koreksi fiskal seluruhnya tersebut? Jawaban/Penjelasan:

bahwa untuk menunjukkan Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya (acquisition-nya) pada tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak 2018 dan nilai bukunya masih tersisa sampai dengan awal tahun pajak 2018 (1 April 2018), maka pada tahun pajak 2018 dilakukan perhitungan penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools tersebut. Metode perhitungan penyusutan adalah Saldo Menurun,

Acquisition | —Depre, | Dera || __NBV-Per_| Tax Year

T251,02619 || 125,711

856,783.25 | 749,095.36

Total Year 2016 | 1,151,187.68 | 742,752.90

Total Year 2015 | 740,905.64133,814.34677,888.7263,01 6.92 Total Year 2014 | 641,256.41943.943.641,256.41- Total Year 2013 | 513,273.85..512,818.89

Total Year 2012 | 200,282.173,964.68991.17197,308.66

2,973.51 Total| 124,449.354,829.161,225.28120,845.47

3,603.88 Total Year 2010 | 139,013.522,595.452,557.75138,975.82

| Total Year Year 2009 2009 | 55,416.38

55,416.38

Year2008 | 79,817.2579,817.25

Total Year 2007 | 120,206.52

120,206.52

Total Year2006 | 4920499 | -| -| 4920499

Grand Total | 5,929,723.19 | 2,956,527.69 | 655,339.78 | 3,628,535.29 | 2,301,187.91 bahwa berdasarkan Kertas Kerja Mapping Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 s.d. 2018 dapat ditunjukkan bahwa atas Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools telah dilakukan penyesuaian fiskal positif di SPT Tahunan PPh Badan pada tahun-tahun di mana perolehan atas Factory Consumable dan Consumable Tools terjadi sebesar nilai perolehan (Acguisition Cost);

bahwa Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secara self-assessment di SPT Tahunan PPh Badan secara berturukturut adalah sebagai berikut: USD1.257.926, 19 (tahun pajak 2018), USD856.783,25 (tahun pajak 2017), USD1.151.187,68 (tahun pajak 2016), USD740.905,64 (tahun pajak 2015), USD641.256,41 (tahun pajak 2014), USD513.273,85 (tahun pajak 2013), USD200.282,17 (tahun pajak 2012), USD124.449,35 (tahun pajak 2011), dan USD139.013,52 (tahun pajak 2010); bahwa kertas kerja mapping penyusunan SPT Tahunan PPh Badan akan kami kirimkan segera:

4. Terkait dengan rekapitulasi mohon dilakukan penyesuaian sesuai form yang sudah saya berikan?

Jawaban/Penjelasan:

bahwa akan kami sesuaikan dan sampaikan kepada Tim Penelaah Keberatan secepatnya,

5. Apakah Ada hal lain yang ingin saudara sampaikan terkait dengan koreksi yang menjadi sengketa?

Jawaban/Penjelasan:

bahwa tidak ada bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

e bahwa pokok sengketa penyesuaian fiskal negatif sebesar USD398.127,52 terkait dengan biaya penyusutan factory consumable tools yang perolehannya sebelum tahun 2018 tidak dapat diakui pemeriksa karena tidak disertai dengan bukti pendukung yang lengkap serta penyesuaian fiskal positif yang sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya, e bahwa berdasarkan pengujian penghitungan penyesuaian fiskal negatif yang diberikan wajib pajak dengan rincian sebagai berikut:

|ED | (1)Penyusutan Fixed Asets:Po Penyusutan Komersial3,736,426.76 Penyusutan Fiskal3,721,507.80 Koreksi Positif Penyusutan Komersial diatas Penyusutan (3)Fiskal (1-2) | Penyusutan Factory Consumable dan Consumable Tools:

Penyusutan Komersial

Penyusutan Fiskal655,339.78 (45) Koreksi Negatif Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan655,339.78 iS

Koreksi Negatif Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan || | Fiskal (Net) _ (3+6) Koreksi Negatif Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan528 919.83

Fiskal (SPT Tahunan PPh Badanaa | (9) | (7-8) | Koreksi-111,501.00 bahwa berdasarkan perhitungan penyesuaian fiskal negatif yang diberikan wajib pajak diketahui terdapat perubahan nilai sebesar USD111.501 karena yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sebesar USD528.919,83 sedangkan bukti perhitungan wajib pajak menjadi USD640.420,83;

e bahwa adanya perbedaan pelaporan dan bukti perhitungan tersebut menunjukan bahwa pelaporan wajib pajak tidak berdasarkan bukti pendukung yang memadai,

# bahwa wajib pajak menyatakan telah melakukan koreksi Fiskal positif secara self assesment atas biaya Factory Consumable dan Consumable Tools namun hanya tidak memberikan seluruh bukti perhitungannya saja sehingga pemyataan wajib pajak tersebut didapat dibuktikan kebenarannya, e bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan

Pemeriksa dan mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar USD398.127,52 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,-

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi pemeriksa oleh Tim Peneliti Keberatan terkait Sengketa Koreksi Positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan sebagai berikut:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan sebagai berikut:

bahwa untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujudsebagai berikut:

| Tarif Penyusutan sebagaimana | | Kelompok Harta Berwujud” 1Masa Manfaat|dimaksud dalam| ||| Ayat (1)] Ayat(2} I

Kelompok 1|4 tahun St25%50% | | Kelompok 218 tahun}42,5% |25% 1 | Kelompok 3|16 tahun|6,25% |12,5% | 1 Kelompok 4|20 tahunl5%|10% | 1 II. Bangunan|||l |Permanen|20 tahunJ5%|I !Tidak Permanen|10 tahun|10% !I oo» ooALA LL LL LL LL LL LL LL LL LL LL LL LLHAL ee ee MAA LAMA bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”) Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa:

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.” bahwa penjelasan atas Koreksi Positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 dapat diidentifikasi sebagai berikut:

Ringkasan:

Fey, ekPai Perey pen yan sort Srey

Teg

P we ri a ace

PaCone Tonk Pure tana MAMA pork 2021 ea b li bb deve Oe;ta ajk, SE men Tata! Lobb brow iwiepsetei herdbp

,ol sere!

Bukti rp Lacon Gutyang21 Mare 20312]

PapanTaam Pepe 2018 bat KarachPeraiamPaar Ira 2214 car KuraPen tanbara DagTks Pay 2k otten PickettanTikam Papa 2015 gc KarecaConca gains tamTonks Tene ayak 2814 KaraPiscetenToa: Dusan Peak 2014

Pare Dareap Dera prima PeerytotTact Tek en Pent 2012

Sara Kappag S77PPS Endaa Take Pee 2113 pate ee Daler Soe tmPan Ata Karabec: Man PAaSuviTn Pict Pee

Par Latar deer ter Pa Kamera.| tekanuan peFt re Perey tem bee ores Care{tet__ pe egberry Mere i

Ne bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan Bukti Laporan Keuangan Audited yang berakhir 31 Maret 2019, Perhitungan Penyusutan Aset Tetap dan Factory Consumable dan Consumable Tools, Kertas Kerja Mapping Perhitungan SPT (Surat Pemberitahunan) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018, 2016, 2014 (termasuk Perhitungan Deffered Tax Calculation-Fixed Assets), SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, bahwa perhitungan Penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools oleh Terbanding hanya memperhitungkan Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya di tahun pajak 2018 yang mana nilai penyusutannya untuk tahun pajak 2018 adalah sebesar USD145.711,44. Sedangkan atas Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya di tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pembebanannya melalui penyusutan, yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan 1 April 2018 dan nilai penyusutannya untuk tahun pajak 2018 sebesar USD509.628,34 belum diperhitungkan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Tahun PerolehanBiaya Penyusutan atas

Factory Consumables dan

Consumable Tools dinyatakan dalam USD

Total Tahun Pajak 2018145,711.44145,711.44

Total Tahun Pajak 2017

Total Tahun Pajak 201570,797.42

Total Tahun Pajak 201460,943.00

Total Tahun Pajak 2013151.65-

Total Tahun Pajak 2012991.17

Total Tahun Pajak 2011909,628.34

Total Tahun Pajak 20102,007.75

Total Tahun Pajak 2009

Total Tahun Pajak 2008

Total Tahun Pajak 2007

Total Tahun Pajak 2006

Grand Total655,339.78655,339.78 bahwa atas akun Factory Consumable dan Consumable Tools yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun atas tahun perolehan periode April 2018 s.d. Maret 2019, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal secara self-assessment di pos Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya (5!) pada akun 63300000 FACTORY CONSUMABLE dan 53300000 CONSUMABLE TOOLS sebagai berikut:

NilaiKoreksi Fiskal | pyMapping S1 No AkunNama AkunKomersialPositif (USD)(USD)(USD)(Self-

Assessment, FACTORY

63300000 CONSUMABLE1,136,571(1,166,858) | (30,288)

| TOOLS|

CONSUMABLE

Jumlah1,228,456 |(29470)| | bahwa begitu pun dengan akun Factory Consumable dan Consumable Tools yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun atas tahun perolehan tahun 2017, 2016, 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, dan 2010 yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan 1 April 2018, faktanya Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal secarapada akun 63300000 FACTORY CONSUMABLE dan 53300000 CONSUMABLE TOOLS pada tahun pajak terjadinya perolehan secara konsisten dan taat asas. Sehingga atas Koreksi Positif yang telah Pemohon Banding lakukan secara se/f-assessment pada akun 63300000 FACTORY CONSUMABLE dan 53300000 CONSUMABLE TOOLS dan dilakukan secara konsisten dan taat asas, Pemohon Banding melakukan koreksi negatif secara self-assessment atas penyusutan Factory Consumable dan Consumable Tools yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai Pasal 11 UU Pajak Penghasilan, bahwa tabel di bawah ini, menunjukkan bahwa atas akun Factory Consumable dan Consumable Tools yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun atas tahun perolehan tahun 2017, 2016, 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, dan 2010 yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan 1 April 2018, faktanya Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal secara se/f-assessment sebagai berikut:

Tahun Pajak 2017 (April 2017 s.d. Maret 2018)

Komersial | Koreksi Fiskal

Account NumberBalance Sheet Items31 Maret 2018Maret 2018

USDUSD | USD | 53300000 CONSUMABLETOOLS | 65797|65,797 63300000 FACTORY CONSUMABLE861,6494,866

927,447856,783

é

Tahun Pajak 2016 (April 2016 s.d. Maret 2017) ~

1.039, 165.63

FISKAL (74,920.46) FACTORY CONSUMABLE

951,237.23

53390000CONSUMABLE TOOLS

87,929.45 (37,099.47)

Balance Sheet ItemsKeterangan

.USD

53300000 CONSUMABLE TOOLS81,566

Penyesuain Positif Lainnya 63300000 FACTORY CONSUMABLE740,906 |471,177 |Penyesuain Pasitif Lainnya

|[Jumiah[| 1,293,649 | — 720,906 | 552,744 |

Tahun Pajak 2014 (April 2014 s.d. Maret 2015

76.9941et

Wo AccountDESCRIPTIONYPKorexsi Fiskal

71412-2-200-001000

71412-2.210-00-000

71412-2.220-00-000

71412-2.230-00-000

71412-2-240-00-000

71412-2-250-00-000

71412-3-300-00-000

71412-3-310-00-000

71412.3-320-00-000

714 12-3-340-AL000

71412-3-240-MIO00

71412-3-350-00-D00

7 14

7 14.12-3-370-00-000

710-00-000

71812-1-12000-000

71412-1.-130-00-000 bahwa Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secara se/f-assessment di SPT Tahunan PPh Badan| adalah sebesar USD513.273,85 untuk tahun pajak 2013,

Tahun Pajak 2012 (April 2012 s.d. Maret 2013) bahwa Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secara self-assessment di SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar USD200.282,17 untuk tahun pajak 2012:

Tahun Pajak 2011 (April 2011 s.d. Maret 2011) bahwa Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secara self-assessment di SPT Tahunan PPh Badan sebesar USD124.449,35 untuk tahun pajak 2011:

Tahun Pajak 2010 (April 2010 s.d. Maret 2011)

PT. YAMAHA ELECTRONICS MFG. INDONESIA

KOREKSI FISKAL TAHUN PAJAK 2010 (CALCULATION)

Pertoda Aprir10 - Maret "11

203.280 39

DESCRIPTIOR (USD)

ONSUMABLE TOOLS. alan rta(110,546 30)"

268,664.40 |Penyesuaian fiskal pc onsumable ToolsRES.24,616.49 | Penyesuaian fiskal positif Ia

4 bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Pemeriksa (Terbanding) telah menyadan atas Facfory Consumable dan Consumable Tools pembebanannya dilakukan melalui penyusutan, bahwa fakta di mana Terbanding telah mengakui nilai penyusutan untuk tahun pajak 2018 sebesar USD145.711,44 atas Penyusutan Facfory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya di tahun pajak 2018 dapat dipahami bahwa Terbanding telah menyadari adanya biaya penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools yang akan diatribusikan ke periode tahun pajak berikutnya (tahun pajak 2019 dan/atau tahun-tahun pajak yang akan datang selagi masa manfaat masih ada) sehubungan dengan Facfory Consumable dan Consumable Tools yang diperoleh di tahun pajak 2018. Namun demikian, Terbanding mengindahkan adanya atribusi biaya penyusutan terkait Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya terjadi di tahun-tahun 2017, 2016, 2015, 2014, 2013, 2012, 2011, dan 2010 yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan tahun pajak 2018, bahwa untuk menunjukkan Biaya Facfory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya (acguisition-nya) pada tahun-tahun pajak sebelum tahun pajak 2018 dan nilai bukunya masih tersisa sampai dengan awal tahun pajak 2018 (1 April 2018), maka pada tahun pajak 2018 dilakukan perhitungan penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools tersebut. Metode perhitungan penyusutan adalah Saldo Menurun:

| Acquisition | Depre. || Accum. |

| co | Baso || Dop. | 31-Mar-19 | | 257,926.19 | | 12518269 1,257,926. | | 14574448 145, 44 | | 145, 44 | | 111221415 175 | — 856,783.095.36 ml 273.84 mii 961.73 ee 821.52

Total! Year 2018

Total Year 2017 ee Total Year 2016

Total Year

| 18881434 814.34 | 70,797.42 677,888.7263,016.92 2015

Total Year 2014

Total Year513,273.85606.62 |8485 65 | 592,898.80 512,818.89 |454.96 2013

Total Year200,282.173,964.6817197,308.662,973.54 2012

2011| 2010

200955,416.3855,416.38

200879,817.25-79,817.25

Total Year120,206.52 2007

Total Year

Grand Total§,929,723.19 2,956 ,527.69) 3,628,535.29 2,301,187.91

NT”

Keterangan:

- Acquisition Cost adalah nilai harga perolehan;

- Depreciation Base adalah Nilai Sisa Factory Consumable dan Consumable Tools yang akan menjadi Dasar Perhitungan Penyusutan dengan metode Saldo Menurun (Double Decline);

- Depreciation Expense adalah nilai biaya penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools tahun pajak 2018:

- Accumulated Depreciation adalah nilai akumulasi penyusutan sampai dengan 31 Maret 2019,

- NBV (Net Book Value) per 31 Maret 2019 adalah Nilai Sisa Buku Factory Consumable dan Consumable Tools per 31 Maret 2019, yang akan digunakan sebagai Depreciation Base (Dasar perhitungan Penyusutan) periode 1 April 2019:

bahwa berdasarkan Kertas Kerja Mapping Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 s.d. 2018 yang telah kami sampaikan ke Peneliti Keberatan (Terbanding) selama proses Keberatan, dapat ditunjukkan bahwa atas Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools telah dilakukan penyesuaian fiskal

positif secaradi SPT Tahunan PPh Badan pada tahun-tahun di mana perolehan atas Factory Consumable dan Consumable Tools terjadi sebesar nilai perolehan (Acguisition Cost), bahwa Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secaradi SPT Tahunan PPh Badan secara berturut-turut adalah sebagai berikut: USD1 257.926,1 9 (tahun pajak 2018), USD856.783,25 (tahun pajak 2017), USD1.151.187,68 (tahun pajak 2016), USD740.905,64 (tahun pajak 2015), USD641.256,41 (tahun pajak 2014), USD513.273,85 (tahun pajak 2013), USD200.282,17 (tahun pajak 2012), USD124.449,35 (tahun pajak 2011), dan USD139.013,52 (tahun pajak 2010), bahwa perhitungan penyusutan secara fiskal oleh Terbanding belum memperhitungkan selisih Biaya atas Pelepasan Aset Tetap (Fixed Assets Disposal) sebesar USD113.936,35 sebagai penambah biaya penyusutan secara fiskal yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:

Ringkasan Persandingan Perhitungan Biaya Penyusutan Komersial dan Fiskal atas Aset Tetap (Fixed Assets) — belum termasuk Perhitungan Penyusutan Facto, Consumable dan Consumable Tools - Tahun Pajak 2018:

dinyatakan dalam USD

Kilaj Siza Buku pada 31 Maret 2019 at 121 + ISI + (4) + ISI 9,884,303.8110,140,429.12 10,140,429, | 3,689,507.65003.834,583.37 12.647,230.62-2021.3[- 67,111.4313,487,940.17

Of - 179,130.48899,121.16 23, “089, "359. 441 1,541,608.702021.3) - 492.24,523,997.05

01,108,580.00 2,919,134.985 -, .§3,994,650.87

BUILDING3.909,175.44 | 480,885.31-.4,390.060.75 STRUCTURE1,294,8265.79 242.996.37 |.

MACHINERY & EQUIPMENT7.450,387.1752,916.668.134,726.90

74,716.94-- 96,117.80463,403.76 2,185,652.7992,763.4920,298,910.04 j- 241,797.9534,824,924.61

113,936.35

Co+

-

Detail Penghapusan atas Aset Tetap (Fixed Assets):

| 40000280/0 & WUMPER MACHINE -31112002 ml ot ni - | SET Aa 63595[ 0.00)an 4000025570 [MACHINERY & EQUIPMENT IFLOW SURFACE OOATER MERK RIGMA.EX TAWAN TYPE11360000]~~- |102200 0.00}3,158.00 |(WACKINERT & EQUIPMENT JUMPER MACHINE | - J¥1| sn 1Tas16063 |0.001640 4000028072& EQUIPMENTMACHINE I - JVI1 3,120.06) + f 3008!2437.40 |919 4000028073& EQUIPMENTMACHINE I - J¥t| 360360)3478140.00]323.84 40000285/0 (MACHINERY & EQUIPMENT ISOLDER DROSS REGENERATOROV1| 21000181.251Doo2516 400002857) {MACHINERY & EQUIPMENT ISOLDER DROSS REGENERATOR SENSBET-KS 2000 lo 1| 25001msi0.003.06 40000285/2 [MACHINERY & EQUIPMENT [SOLDER DROSS REGENERATOR SENSBET-KS1| 4,195.00LA.3000306.04

& EQUIPMENT VIBRATION TEST SYSTEM (MECHANIC TYPE MODEL oo | 31/2010 1 2200000!.0.00Eee 40000382/0 | MACHINERT &ICHILLER SIZE IOI83172013 985..120577 40000383/0 [MACHINERY & EQUIPMERT IPA CAULKING SIZE180| 8431720132- 193780) oo)Su 40000533P1 [MACHINERY & EQUIPMENT [PARTS OF INJECTION MACHINE HYDRAULIC PUMP | 1172272013- at> IGS Ope 5,906 25 $0000000/0 [VEHICLEITOTOTA KUANG [NOVA LIGHT GREEK METALIK 1 688 THYTEE:9.00*

{TOTOTA KLANG INOVA LIGHT GREEN METALIK 7 658 THN i| MANA- 9.001282142 IKUANG KO RANGKA40, NO We10,530.16 - 30,590.16ot10,530.16 {KLANG INNOVA BO RANGKA - mbinwdNO MeSAN 209 10,530.16) --10,530.16) 900-

E 20 METALIK 200912/28/2009 1130214 + -0.00 -1130274 ITOTOTA INNOVA £ 20 METALIK 2009i 1212872009 1

{TOTOTA INNOVA Z MANUAL BEXSIM WARMA SILVER KORAN | 3/29/2010 a Ws;OOO-

E MANUAL BENSIN BARNA SILYERKO RAN 1 3729/2010 1+ fare +“UAN. TTOTOTAJ BUSSINES MWARMA MET I 4/30/2010 1 10,290.73] -1029073

TOYOTA KUANG INYOYA J BUSSINESSILVERMET}102907110290737Ooo 594933) 0.00+4140 STOYOTA AVARZA FE2SM/T10M NO RAMGKA MHPMICMJBIDSIO | 7/31/2011 | 957441baganOon114128

AVANZA FO2SM/TIOM NO RANGKA| 7/92/2011 | 9.97441- 997441 |-1 6.00 :

G MT LUXURY SILVER METAUC 2013 oo | 11/30/2013 | 11887968.40969)915939 o2658 63 G ACT LUXURY SILVER METALICICO/TH 2013 MHFR | 11/30/2013 | 1124796. 0.00TE 847.96

50000078/0 (VEHICLE{FORKLIFT / KONATSU11 aa 0.00 {GIGI GEARBOX1|29

/ KOMATSU FRIIRL-10-650091 3130/2018 |263132 {AVANZA G AUTOMATIC 1300 CC GREY METALIC TOTOTA 11Fee)

G AUTOMATIC 1300 CC GREY METALIC TOTOTA1 2029/2015 |27841 (PROGRAM STOCK CONTROL FINSH GOOD TEEB BASE DATA 1|ET

6000008610FURNTTURE JAUDIO AKALIZER LEVEAR VP-3721 D SAM 094 1SO9LA: 000008970 JTOOLS, FURNITURE TANALOG OSCILLOSCOPE MODEL MOS 9100 SK 8103067050 | 30/41/2010 |. 600000000 (TOOLS. FURNTIURE TARALOG OSCILLOSCOPE MODEL MOS 9160 SK. 8109067050 | 10/31/2010 |: 6000017470 [TOOLS, FURNTTURE ISPEAKER TEST OSCILLATOR WITH POLARITY CHECKER OXSO | 7723 |. 6000017870 (TOOLS.TESTER 4 WI TESTERTOS-9201 SIX POO | 117251200 1:

[TOCLS,CSCTLLOCOPE 100 Mas| 713172013 11083.69 =<. 000045070 [TOOLS, FURNTTURE [LOADS FOLASITI TEST MODEL 139.3 114711770.00) -ornori oa 6000047070 (TOOLS, FURKITURE IWTTBSTAKDING VOLTAGE TESTER, TOS-9009,1*$470.00 1 aca]| 000): 6020047510 (TOOLS,TESTER, TOS-A8SMA SIN EB 0020071 325400) :254.00 coo 32560] oo)> 6000047370 (TOOLS, FURKTTURE (HIGH FREQUENCT COATINGTESTER LHGOGb 5/30/2003-IIA | Ooo LIT pool:

POOLS,[PANASONIC TEST INSTRUMEKTS MODEL4| 459101 >41.08 Do{ 000|- 6000061070 (TOOLS. FURNITURE (PRECISION WATER CHILLER QLA-12Do1N3900001-

[TOOLS, FURNITURE (MALCOM MEMORY TYPE REFLOW CHECKER RCE 401| 6787-6628165 ooo|-- |FURNITURE [MALCOM MEMORT TYPE REFLOW CHECKER RCR 40ANE -

LAGOXS-18|| 160560 -21951 JTOOLS, FURNTTURE STOOUG BASKET KYO 2X52790 NS-BPSOLSR[4/29/2017 1 1310000) :6,580.00} 3275001 958208| 27293H7.92

6000151370 FURATURE TROOUNG DAMPER KSBPSO1 ZXS28001| nias - 2133|nos) oo46En 6000161470 TOOLS,SURROUND KS-BP3O1 SR| 0000{Toy -Siga2| 14.58189.58 60001688/0 (TOOLS,DXES ASST 2187160 KS-BPS01 SR|Moo - |1.19083} Ooo)609.37 60001539/0 JTOOLS, FURNTTURE TROOUNG PUNCHINGSRFRONTGRILE| 4.S0no0|- |oo)ps

|TOOLS, FURKITUREPRESS 287150SR FRONT GRILLE| 319.00+f- | 3972510.00)277265 6000169140 (TOOLS. FURRITUREPRESSNS-BPSO] SR FRONT GRILLE1 4,500.00)[. | 1.887.501 1,28906)- 2976.55] 0.00] 60002045/0 [TOOLS,12276680 Pat ADAPTER PAINTED PA-LIB(4/30/2018 1 6,000.00) +-367.15) 49219] Ooo)S731 7000096 1/1 (TOOLS, FURKITURE TNEW MOVLDING FOR NEW MODEL TAS-CU291SR MOULDBAFF | 2/28/9013 | 32000 EN3,000.00} ace) [(TOOLS, FURFOTURE oo IKEW MOULDING FOR KEWMOULD BAFF (2/28/2013 1 300000)pool 3000.00] ond: 7000006113 (TOOLS, FURNTTURE (KEW MOULDING FOR NEWMOULDBAFF {2/28/2019 |+- 700.00 | Oool- 20000)- (TOOLS, FURKTUREFOR NEW WODELYAS-CU201SR MOULDBAFF | 2/28/2013 | 150000-sare ee- (TOOLS, FURNITURE INEW MOULDING FOR NEW MODEL| 2728/2013:

7000096176 (TOOLS,NEW MOULDING FOR KEW MODELMOULD SAFF | 2728/201330000 1,500.00 7 Oool-ori. 7000096177 ITOOLS, FURKITURE (NEW MOULDING FOR NEW MODELMOULDBAFE { 2/28/2013 350 00) -Do:

MOVLLING FOR NEW MODEL| 2/78/2013 | 1,800.00 .0.00 7000096179 {TOOLS.MOULDING FOR NEWMOUTDBAFF | 23/28/2013 |0.00]: | 7000096116 fTOOLS,IKEW MOULDIKG FOR NEW MODEL YAS-CUISR:| 2/24/2013 | 1,500.001ood-

IREW MOULDING FOR NEW MODEL TASMOULDBAIT | 3720/2015 | 3,750.00NE750..

C—NA SE BEAN CT bahwa perhitungan penyusutan secara fiskal oleh Terbanding belum memperhitungkan nilai penyisihan atas persediaan yang usang (The allowance for obsolete inventory) sebesar USD225.437,35 di mana Pemohon Banding (Pemohon Banding) telah melakukan koreksi fiskal positif secara self-assessment pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan cara menjadikan sebagai pengurang biaya penyusutan secara fiskal,

bahwa Pemohon Banding dalam menghitung biaya penyusutan telah melaksanakannya sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku dan dilakukan secara konsisten dan taat asas. Oleh karena itu, Koreksi Positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 seharusnya dibatalkan, bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 oleh Terbanding dapat dibatalkan seluruhnya,

IV.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa terkait Sengketa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif Akun Medical Expenses sebesar USD19.994,48 merupakan biaya terkait pemeriksaan kesehatan berkala para karyawan yang bekerja di Pemohon Banding di mana pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk karyawan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 8 dan Pasal 15, sehingga merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak bisa dihindarkan mengingat adanya sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan atas pembayaran biaya MEDICAL EXPENSES oleh Pemohon Banding kepada Penyedia Jasa telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding selaku Pihak Pemotong, sehingga atas biaya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan konsep taxable — deductable. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut bukanlah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa

yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan melainkan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seharusnya pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya yang berkaitan dengan usaha, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif atas akun MEDICAL EXPENSES sebesar USD19.994,48 oleh Terbanding seharusnya dibatalkan,

3. bahwa terkait Sengketa Koreksi Positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 merupakan perhitungan Penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya di tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pembebanannya melalui penyusutan, yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan 1 April 2018 dan nilai penyusutannya untuk tahun pajak 2018 sebesar USD509.628,34 namun belum diperhitungkan oleh Terbanding. Sementara itu, atas Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools tersebut telah dapat ditunjukkan telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secara self- assessment di SPT Tahunan PPh Badan pada tahun-tahun di mana perolehan atas Factory Consumable dan Consumable Tools terjadi sebesar nilai perolehan (Acquisition Cost). Selain itu, perhitungan penyusutan secara fiskal oleh Terbanding belum memperhitungkan Fixed Assets Disposal sebesar USD113.936,35 sebagai penambah biaya penyusutan secara fiskal dan perhitungan penyusutan secara fiskal oleh Terbanding juga belum memperhitungkan 7he allowance for obsolete inventory sebesar USD225.437,35 sebagai pengurang biaya penyusutan secara fiskal. Dengan demikian, bahwa Pemohon Banding dalam menghitung biaya penyusutan telah melaksanakannya sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku dan dilakukan secara konsisten dan taat asas. Oleh karena itu, Koreksi Positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 seharusnya dibatalkan, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MENURUT URAIAN

PEMOHON BANDING (USD) 1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto83,308,608.00

Harga Pokok Penjualan75,755,118.00 | 3 (Penghasilan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2,913,651.00

3 |Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)7,553,490.00 5 (Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)1,639,339.00

Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha- b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas- c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan- d. Lain-lain- e. Jumlah (atbtctd)- Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto- Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif1,789,472.34 b. Penyesuaian Fiskal Negatif1,605,090.00 c. Jumlah {a-b)184,382.34 Penghasilan Neto Luar Negeri-

10 Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8c+9)4,824,221.34 11 |Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib- 12 (Kompensasi Kerugian- 13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)- 14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)4,824,221.34 15 |PPh Terutang ((tarifx14) atau NIHIL)1,206,055.34 16 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh7 (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

18 Jumlah PPh Terutang (15417)

1,206,055.34

19 (Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5} c. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22

178,021.00 c.2 PPh Pasal 25

1,377,099.00 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain-lain c.6 Jumlah

1,555,120.00 d. Diperhitungkan :

d.1 SKPLB d.2 SKPPKP d.3 Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1 Dibayar dengan NPWP Pihak Lain e.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri e.3 Telah e.4 Jumlah (e.1 + e.2 #e.3) f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((atb.6tc.6 d.3) atau e.4)1,555,120.00

Jumlah PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak

349,064.66 bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 603/WPJ.07/2022 tanggal 25 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 060/TAX/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang diteima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Desember 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,"

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021, yang diterima tanggal 07 Oktober 2021:

f. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021:

g. Bukti pembayaran bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, h. bahwa surat banding ditandatangani oleh Brilyan Gazalba bertindak sebagai pengurus yang berkedudukan di Indonesia, i. bahwa penandatanganan surat banding berkedudukan di Indonesia;

j. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding:

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00367/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juli 2020 dengan penghitungan sebagai berikut

Mango Pajak » PT YAMAHA ELECTROROSSINDONESIA up1

Pa Jangan koe boc + cy

PenaEN reece bangga peteBet beta(Parad 17 pet CO ots bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberaian dengan surat Nomor 022/TAX/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 13 Oktober 2020 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05008370/WPJ.07/KP.0303/2020 tanggal 13 Oktober 2020:

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021, dengan

.perincian sebagai berikut:

5suey2:

nN Nemo5. 329, 915, 49 80.572,15 5.242.343,34

Kompensasi Kerugian0,00|

Penghasilan Kena Pajak5,322.915,49| (80,572.15) —|

PPh Terutang1.330.728,87

Kredit Pajak

PPh Kurang (Lebih) Bayar | 224.391,13) |

Sanksi Administrasi (224.391,13) (20.143,04) | (244.534,17)

Jumlah PPh yang masih harus

Lebih) dibayar

Ill. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Yang KeputusanPemohon diajukan NoUraianKeberatanBanding

USDUSD

|fiskal positif1.809.466,82| 1.789.472,3419.994,48 Menuai Pemohon Banding esuaian fiskal negatif1.206.962,48 | 1.605.090,00398.127,52 bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab,

:satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor

Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat | lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan:

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan:

5) biaya pengolahan limbah,

6) premi asuransi:

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8) biaya administrasi: dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai

masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

£ biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia, g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ii sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di

Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

IL sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah: dan~ m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang,

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam

bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, h. Pajak Penghasilan:

i, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya:

JL gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan,

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut:

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama

masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas:

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)

Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran- pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata; Yang dimaksud dengan “pengeluaran untuk memperoleh tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertarna kali” adalah biaya perolehan tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai dari pihak ketiga dan pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang untuk pertama kalinya, sedangkan biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut, Metode penyusutan yang dibolehkan berdasarkan ketentuan ini dilakukan:

a. dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method); atau b. dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method):

Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas, Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun,

Dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus,

Pasal 11 ayat (3)

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta

Pasal 11 ayat (6)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai maa meee LANHAL LLLALL NN HALAMAL MALLA

! Tarif Penyusutan sebagaimana | : Kelompok Harta Berwujud : Masa Manfaatdimaksud dalam:: :!: —TN bangunan1|: Kelompok 1| 4 Tahun |25%|50%: Kelompok 2| | 8 Tahun :12,5%:25%|

| Kelompok3| 46Tahun |6.25%|125%|

Kelompok 4| 20 Tahun :5%10%| “il Bengunan:|- | : Pemanen: 20 Tahun |5%|: | Bukan Permanen| 10Tahun 1100!:

aanpena

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak diketahui Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar $US130.982,97 dengan penjelasan sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terdiri dari:

e Selisih Employee Benefits $US80.572,15 bahwa berdasarkan pemeriksaan dari data SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Audited terdapat selisih employee benefiis sebesar $US80.572,15 yang belum dilakukan penyesuaian fiskal positif oleh Pemohon Banding. Adapun perhitungannya adalah sebagai berikut:

Employee benefits expense during the year (cfm lap audit) $US398.139,00

Benefits paid during the year (cfm Lap auditUS119.140,00

Selisih$US278.999,00

Penyesuaian Fiskal Positif yang sudah dilakukan WPUS198.426 85

Selisih/KoreksiSUS 80.572,15

e Medical Expenses $US16.610,21 bahwa koreksi Medical Expenses karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan belum dilakukan penyesuaian Fiskal oleh Pemohon Banding, e Inventory Scrap Loss $US7.730,55 bahwa merupakan Biaya-Biaya yang tidak jelas dan belum disertai dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat diyakini dapat dibebankan secara fiskal atau tidak; # Medical Expenses $US3.384,27 bahwa koreksi Medical Expenses karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan belum dilakukan penyesuaian Fiskal oleh Pemohon Banding, e Fixed Assets Disposal $US21.569,75 bahwa merupakan Biaya-Biaya yang tidak jelas dan belum disertai dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat diyakini dapat dibebankan secara fiskal atau tidak; e Stocktaking Gain $US1.116,04 bahwa merupakan Biaya-Biaya yang tidak jelas dan belum disertai dengan bukti pendukung sehingga tidak dapat diyakini dapat dibebankan secara fiskal atau tidak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi Tim Pemeriksa dan mengajukan keberatan terkait dengan koreksi Empolyee benefits dan Medical Expense dengan total sebesar $US100.566,63 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

e Employee Benefits $US80.572,15 bahwa selisih sebesar $US80.572,15 merupakan foreign exchange adjustment sebagaiamana sudah diungkap dalam Laporan Keuangan Audited Pemohon

.Banding yang berakhir pada periode 31 Maret 2019;

e Medical Expense $US19.994,48 bahwa medical expense merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan ada sanksi pidana dalam Undang-Undang tersebut apabila tidak dilaksanakan;

Medical Expense merupakan biaya medical cek up bagi karyawan wajib pajak yang rutin dilakukan dan berhubungan langsung dengan kegiaian usaha wajib pajak;

bahwa biaya tersebut bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan: bahwa untuk mendukung alasan keberatannya, Pemohon Banding memberikan data/dokumen sebagai berikut:

« Akta RUPS No.4 Tanggal 24 Juni 2020

« Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

« Company Profile Pemohon Banding e Transfer Pricing Dokumen Lokal Tahun 2018 e Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti pelaporannya e Fotokopi Laporan Keuangan Audited e Chart of Account dan General Ledger e Daftar rincian Employee Benefit dan bukti pendukung rincian perhitungan PHK; e Daftar rincian Medical Expense-61400300 dan bukti pendukung nomor dokumen 150000165 & 1900001988:

s Daftar rincian Medical Expense-51400300 dan bukti pendukung nomor dokumen: 150000165 & 1900001988, bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor UND-290/WPJ.07/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Adapun hasil pembahasan sengketa perpajakan tersebut diperoleh informasi diantaranya sebagai berikut:

1. Mohon jelaskan terkait dengan employee benefits ?

Jawaban/Penjelasan:

Bahwa employe benefits merupakan amanat dalam PSAK 24 , setiap perusahaan itu harus membentuk cadangan imbalan pasca kerja, yang merupakan imbalan yang dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.

2. Pemeriksa melakukakan koreksi Fiskal Positif terhadap akun Employee Benefits sebesar $80.572,15 dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

Employee Benefits expense during the year$398.139,00

Benefits Paid during the year$119.140,00

Selisih$278.999,00

Fiskal yang sudah dilakukan WP198.426,85

Wajib Pajak menyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan Foreign Exchange Adjustment.

Jelaskan lebih mendetail terkait dengan alasan saudara ?

Jawabar/Penjelasan :

Iya sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan audi bahwa koreksi pemeriksa tersebut merupakan selisih kurs yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa.

3. Kurs apa yang digunakan sebelum adjustment dan sesudah adjusment?

Jawaban/penelasan :

Bahwa setiap bulan ada pencadangan yang mana pada akhir periode pembukuan yaitu pada tanggal

31 Maret 2019 sehingga kita harus menyesuaikan kurs pada tangga! 31 Maret 2019 yang mana terjadi penyesuaian sebesar SUS80.572. Sebelum penyesuaian kami menggunakan kurs tengah 8! pada akhi bulan sebelumnya dan penyesuaian di akhir periode kami menggunakan kurs tengah BI tanggal 31 Maret 2019.

4. Apakah ada informasi tambahan yang ingin saudara sampaikan terkait dengan koraks}! employee benefits ?

Jawaban/penjelasan:

Bahwa pada pemeriksaan tahun 2019 terdapat koreksi yang sama dibatalkan atas koreksi tersebut namun untuk pemeriksa tahun 2018 masih di pertahankan. Terkait data/dokumen pemeriksaan 2019 yang dibatalkan maka akan kami kkimkan segera.

5. Perneriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa medical expense yang merupakan natura/kenikmatan dengan rincian sebagai berikut

51400300 Medical Expense$16.610,21

81400300 Medica! Expense$ 338427

Jelaskan lebihalasan keberatan Wajib Pajak?N

Jawaban/penjelasan :

adauntuk menjalankanUU Kesetamatan Kerja Pasal 8 dan 15 yang mana hasus menyediakan terkait Medical Cek Up rutin bagi pegawal yang merupakan biaya terkalt pemeriksaan kesehatan berkala kepada karyawan.

6. Apa yang membedakan Akun 51400300 Medical Expense dan 61400300 Medical expense 7

Jawaban/Penjelasan:

Pembedaan itu berdasarkan pengelompokan akun COGS dengan Biaya Umum dan Administrasi.

7. Bagaimana kegiatan Medical Cek up dilakukan?

Jawaban/penjetasan

Mendatangkan provider yang dilakukan dalam beberapa hari (+/- 1 minggu) karena kami ada pegawai lebih dari 1.000 sehingga membutuhkan waktu lebih dari 1 hari dan seluruh pegawai mengikuti kegiatan tersebut.

8. Apakah dilakukan rutin tiap bulan atau seperti apa ?

Untuk Tahun 2018 Ini diakukan 1 (satu) Kali mencatat kegiatarvbiaya medis lainnya misainya biaya pengobatan Iainya

Jawaban/penjelasan :

Bahwa Akun Medical Expense total sejumiah$19.894 tersebut hanya berkaitan dengan Medical Cak

Up yang menjadiPemeriksa sedangkan atas biaya pengobatan yang lain didalam akun

Medica! Expense sudah kami lakukan penyesuaian fiskal positif.

10. Apakah Medical Cek up tersebut diperuntukan kepada semua pegawai ? Apakah direksi juga melakukan kegiatan tersebut?

Jawabarpenjelasan :

Bahwa kegiatan diperuntukan seluruh pegawai termasuk direksi kecuali Pengurus expatriat.

11. Bagaimana system pembayaran medica! expense?

Jawaban/Penjelasan:

Membayarnya langsung kepada provider bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Employee Benefits bahwa berdasarkan Laporan Keuangan diketahui bahwa Pemohon Banding diketahui bahwa pencatatan Employee Benefits adalah sebagai berikut:

b. Employee benefits Itability

The movements of employee benefits liability are as follows:

Year ended March 31,

20792018

Balance at beginning of year2,336,7151,753,034

Employee benefits expense during the year398,139421,560

Benefits paid during the year(119,140)(71,555)

Re-measurement losses in other comprehensive income(158,718)303,372

Foreign exchange adjustment(80,572)(69,696)

Balance at end of year2,376,4242,336,715

Total employee benefits liability as of March 31, 2019 and 2018 including the other long-term employee benefits amcunted to US$139,316 and US$134,402, respectively.

bahwa berdasarkan pencatatan Employee Benefits tersebut diketahui terdapat foreign exchange adjusiment sebesar $US(80.572) dengan melakukan penyesuaian menggunakan kurs tengah BI per 31 Maret 2019 dengan perhitungan sebagai berikui:

IDRRateKonversi

HistoSUS

32.143.856.281,13.7562.336.715

5.730.208.19214.392398.138

2.362.999.363 | 14.457163.439 (623.067.212) | 14.064(44.300)

—

2284348074 | 14.292

Ending| 13.7762.456.996)

Adjustment(33.849.784.249) | 14.244(2.376.424)- Ending March 2019 bahwa kerugian selisih kurs sebesar $US(80.572) terkait dengan biaya employee benefits yang merupakan hasil penyesuaian penggunaan kurs tengah BI per 31 Maret 2019 telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan, bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Tim Pemeriksa dan membatalkan koreksi Employee Benefits sebesar $US80.572,15

|sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

b) Medical Expense bahwa pokok sengketa terkait koreksi Medical Expense adalah sengketa yuridis mengenai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding;

bahwa koreksi Medical Expense merupakan biaya medical cek up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Pemohon Banding:

bahwa atas kegiatan medical cek up tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran secara langsung ke provider, bahwa karyawan Pemohon Banding menerima fasilitas pengobatan berupa medical cek up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan, bahwa atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan:

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Medical Expense sebesar $US19.994,48 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemeriksa dan mengurangkan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar $US80.572,15 sehingga koreksi pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif yang semula SUS130.982,97 menjadi $US50.410,82:

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tanggal diketahui Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar $US398.127,52 dengan penjelasan bahwa terdapat selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal karena berdasarkan rincian perhitungan penyusutan berdasarkan bukti pendukung yang diperoleh tim pemeriksa selama proses pemeriksaan yaitu atas penyusutan factory consumable dan Consumable tools yang perolehannya sebelum tahun 2018 tidak dapat diakui pemeriksa karena tidak disertai dengan bukti pendukung yang

lengkap serta penyesuaian fiskal positif yang sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan mengajukan keberatan atas koreksi fiskal negatif sebesar $US398.127,52 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

e bahwa Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya di tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pembebanannya melalui penyusutan, yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan 31 Maret 2019 dan nilai penyusutannya untuk tahun pajak 2018 sebesar USD509.628,34 belum diperhitungkan oleh Pemeriksa:

e bahwa Pemohon Banding dalam menghitung biaya penyusutan telah melaksanakannya sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku dan dilakukan secara konsisten dan taat asas:

bahwa untuk mendukung alasan keberatannya, Pemohon Banding memberikan data/dokumen sebagai berikut:

e Akta RUPS No.4 Tanggal 24 Juni 2020 e Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding e Company Profile Pemohon Banding e Transfer Pricing Dokumen Lokal Tahun 2018

# Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti pelaporannya e Fotokopi Laporan Keuangan Audited e Chart of Account dan General Ledger e Daftar rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dan bukti pendukung nomor dokumen Clearing document: Triduta 1500000129 dan Triduta 1500004781 e Mapping Perhitungan Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools (Tahun 2014, 2016 dan 2018) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui Pemohon Banding melakukan Penyesuaian Fiskal Negatif terkait dengan selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan Fiskal sebesar Rp 528.919,83:

6PENYESUAJAN FISKAL NEGATIF :

a. SELISIH PENYUSUTAN KOMERSIAL Di BAWAH PENYUSUTAN FISKAL b. SELISIH AMORTISASI KOMERSIAL DI BAWAH AMORTISASI FISKAL.

c. PENGHASILAN YANG DITANGGUHKAN PENGAKUANNYA.

&. PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF LAINNYA.

e. JUMLAH asd. d bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi sengketa perpajakan kepada Wajib Pajak melalui surat nomor UND-290/WPJ.07/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Adapun hasil pembahasan sengketa perpajakan tersebut diperoleh informasi diantaranya sebagai berikut:

B. Penyesualan Fiskal Negatif

1. Jelaskan lebihterkait alasan keberatan saudara terkait dengan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar $388.127,52 terkait dangan depresasi

Jawaban/Penjelasan:

Bahwa tidak adil jika pemeriksa hanya mendasarkan penghitungan penyusutan Factory Consumabla dan Consumable Tools yang perolehannya hanya tahun 2018 sedangkan perolehan ditahun sebelurnnya yang masih memiliki nila: manfaat belum diperhitungkan.

2. Pada proses pemeriksaan bagaimana tanggapan Wajib Pajak mengenai koreksi tersebut dan data apa yang sudah diberikan terkait dengan koreksi tersebut ?

Jawaban/Penjelasan:

Bahwa kami sudah menyampaikan perhitungan depresiasi Factory Consumable dan Consumable

Tools selain itu juga telah sampaikan terkait mapping dimana SPT Badan kita sudah koreksi fiska) seluruhnya yang dimana ada akun comsumable tools yang sudah kita koreksi seluruhnya sehingga comsumabia tools tersebut pembiayaannya berdasarkan penyusutan.

3. Berikan mapping data yang sudah dilakukan koreksi fiska! seluruhnya tersebut ?

Jawaban/Penjelasan:

Bahwa untuk menunjukkan Blaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya (acquisition-nya) pada tahun-tahun pajak sebetum tahun pajak 2018 dan nilai bukunya masih tersisa sampai dengan awal tahun pajak 2018 (1 April 2018), maka pada tahun pajak 2018 dilakukan perhitungan penyusutan atas Fectory Consurnabie dan Consumabie Tools tersebut. Matode perhitungan penyusutan adalah Saldo Menurun.

Total Year 2018 | 1,257,925.19 1,257,826.19145,711.48 1112,214.75

856,783.25749,095.36 187,273.84$61,821.52

Total Year 2016 | 1,151,187.88594,123.04557,064.67

Total Year 2015433,014.34 70,797.42 677,888.7263,016.92

Total Year 2014641,255.4760,943.0060,943.00641,256.41

Total Year 2013 513,273.85606.62151.65 542,818.89 | 48496 |

200,282.173,964.68991.17197,303.65

Total Year 2012

| 124,449.35 | 4,223.16 4,225.28 120,845.473,603.88

Total Year 2011

.Total Year 2010 | 17901352 | 2,595.45 2,557.75 138,975.82

Tatal Year 200955,416.38

Total Year 200879,817.79,817.25 a

Total Year 2006 f 2920299 |204.99 searessere

Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Mapping Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2010 s.d. 2018 dapat ditunjukkan bahwa atas Biaya Factory Consumable dan Consumable Toois telah dilakukan penyesuaian fiskal positif di SPT Tahunan PPh Badan pada tahun-tahun di mana perolehan atas Factory Consumable dan Consumable Tools terjadi sebesar nilai perolehan (Acquisition Cast).

Bahwa Biaya Factory Consumable dan Consumable Tools yang telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secara self-assessment di SPT Tahunan PPh Badan secara berturut-turut adalah sebagai berikut: USD 1,257,926.19 (tahun pajak 2018), USD 856,783.25 (tahun pajak 2017), USD

1,151,187.68 (tahun pajak 2016). USD 740,905.64 (tahun pajak 2015), USD 641,256.41 (tahun pajak 2014), USD 513,273.85 (tahun pajak 2013), USD 200,282.17 (tahun pajak 2012), USD

124,449,35 (tahun pajak 2011), dan USD 139,013.52 (tahun pajak 2010).

Bahwa kertas kerja mapping penyusunan SPT Tahunan PPh Badan akan kami kirimkan segera.

4, Terkait dengan rekapitulasi mohon dilakukan penyesuaian sesuai form yang sudah saya berikan?

Jawaban/Penjelasan:

Akan kami sesuaikan dan sampalkan kepada Tim Penelaah Keberatan secepatnya

5. Apakah Ada hat lain yang ingin saudara sampaikan terkait dengan koreksi yang manjadi sengketa?

Jawaban/Penjelasan:

Tidak Ada bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa pokok sengketa penyesuaian fiskal negatif sebesar $US398.127,52 terkait dengan biaya penyusutan factory consumable dan Consumable tools yang perolehannya sebelum tahun 2018 tidak dapat diakui pemeriksa karena tidak disertai dengan bukti pendukung yang lengkap serta penyesuaian fiskal positif yang sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya, b) bahwa berdasarkan pengujian penghitungan penyesuaian fiskal negatif yang diberikan anpajak dengan rincian sebagai berikut:

Sere Fixed Asets:

2-4 Nilai Dalam

Penyusutan Komersial3.736.426,76 Penyusutan Fiskal3.721.507,80 (35 | (1-2) | Koreksi Positif Penyusutan Komersial diatas14.918,96 (4)Penyusutan Fiskal0 (5)655.339,78

Penyusutan Factory Consumable dan

Consumable Tools:

Penyusutan Komersial

Penyusutan Fiskal (4-5) | Koreksi Negatif Penyusutan Komersial di

- 655.339,78 bawah Penyusutan Fiskal (3+6) | Koreksi Negatif Penyusutan Komersial di

- 640.420,83 bawah Penyusutan Fiskal (Net)

- 528.919,83 Koreksi Negatif Penyusutan Komersial di bawah Penyusutan Fiskal (menurut SPT

Tahunan PPh Badan)

Koreksi- 111.501,00 bahwa berdasarkan perhitungan penyesuaian fiskal negatif yang diberikan wajib pajak diketahui terdapat perubahan nilai sebesar $US111.501 karena yang di laporkan dalam SPT Tahunan adalah sebesar $US528.919,83 sedangkan bukti perhitungan wajib pajak menjadi $US640.420,83;

c) bahwa adanya perbedaan pelaporan dan bukti penghitungan tersebut menunjukan bahwa pelaporan wajib pajak tidak berdasarkan bukti pendukung yang memadai, d) bahwa wajib pajak menyatakan telah melakukan koreksi Fiskal positif secara self assesment atas biaya Factory Consumable dan Consumable Tools namun hanya tidak memberikan seluruh bukti perhitungannya saja sehingga pernyataan wajib pajak tersebut didapat dibuktikan kebenarannya:

e) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar $US398.127,52 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

IV.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d II di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 060/TAX/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat

(1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku, c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 019/TAX/IV/2022 tanggal 18 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Menurut Terbanding bahwa sebagaimna tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Terbanding bahwa sebagaimna tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

ANALISIS POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding,

KESIMPULAN DAN USUL

Menurut Terbanding bahwa sebagaimna tercantum dalam surat uraian banding:

Menurut Pemohon Banding

Kesimpulan bahwa Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

2. bahwa terkait Sengketa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif Akun Medical Expenses sebesar USD19.994,48 merupakan biaya terkait pemeriksaan kesehatan berkala para karyawan yang bekerja di Pemohon Banding di mana pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk karyawan dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 8 dan Pasal 15, sehingga merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak bisa dihindarkan mengingat adanya sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Selain itu, selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan atas pembayaran biaya MEDICAL EXPENSES oleh Pemohon Banding kepada Penyedia Jasa telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemohon Banding selaku Pihak Pemotong, sehingga atas biaya sehubungan dengan kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan konsep taxable — deductable. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas,

Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya tersebut bukanlah merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan melainkan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seharusnya pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya yang berkaitan dengan usaha, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif atas akun MEDICAL EXPENSES sebesar USD19.994,48 oleh Terbanding seharusnya dibatalkan,

3. bahwa terkait Sengketa Koreksi Positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 merupakan perhitungan Penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya di tahun-tahun pajak sebelumnya, yang pembebanannya melalui penyusutan, yang masa manfaatnya masih ada sampai dengan 1 April 2018 dan nilai penyusutannya untuk tahun pajak 2018 sebesar USD509.628,34 namun belum diperhitungkan oleh Terbanding. Sementara itu, atas Biaya Factory ;

4. Consumable dan Consumable Tools tersebut telah dapat ditunjukkan telah dilakukan penyesuaian fiskal positif secara se/fFassessment di SPT Tahunan PPh Badan pada tahun-tahun di mana perolehan atas Factory Consumable dan Consumable Tools terjadi sebesar nilai perolehan (Acguisition Cost). Selain itu, perhitungan penyusutan secara fiskal oleh Terbanding belum memperhitungkan Fixed Assets Disposal sebesar USD113.936,35 sebagai penambah biaya penyusutan secara fiskal dan perhitungan penyusutan secara fiskal oleh Terbanding juga belum memperhitungkan The allowance for obsolete inventory sebesar USD225.437,35 sebagai pengurang biaya penyusutan secara fiskal. Dengan demikian, bahwa Pemohon Banding dalam menghitung biaya penyusutan telah melaksanakannya sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku dan dilakukan secara konsisten dan taat asas. Oleh karena itu, Koreksi Positif Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 seharusnya dibatalkan,

Usul bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

USD

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto83,308,608.00 2Harga Pokok Penjualan75,755,118.00 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)7,553,490.00 4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2,913,651.00 5Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)4,639,839.00 6Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (atbtcrd)- 7Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto- 8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif1,789,472.34 b. Penyesuaian Fiskal Negatif1,605,090.00 c. Jumlah (a-b)184,382.34 9Penghasilan Neto Luar Negeri- 10 | Jumlah Penghasilan neto4,824,221.34 11 | Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib- 12 | Kompensasi Kerugian- 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)- 14 | Penghasilan Kena Pajak (1011-12-13)

15 | PPh Terutang ((tarifx14) atau NIHIL1,206,055.34

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

47 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

18 | Jumiah PPh Terutang (1517)1,206,055.34 19 | Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.14#b.24b.3#b.4-4b.5)- c. Dibayar sendiri:

c.1 PPh Pasal 22178,021.00

MENURUT NO.URAIANPEMOHON BANDING

USD c.2 PPh Pasal 251,377,099.00 c.3 PPh Pasal 29- c.4 STP (pokok kurang bayar)- c.5 Lain-lain- c.6 Jumlah (c.14c.240.34c.44c.5)1,555,120.00 d. Diperhitungkan:

d.1 SKPLB- d.2 SKPPKP- d.3 Jumlah (d.1 +- e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2)

KUP):

e.1 Dibayar dengan NPWP Pihak Lain- e.2 Dibayar dengan NPWP Sendiri- e.3 Telah dipotong/dipungut- e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + €.3)- f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau

1,555,120.00 Juralah FPA yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang349,064.66 bahwa berdasarkan alasan sebagaimana telah dijelaskan diatas dan demi keadilan maka Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi sebagaimana diuraikan di atas yang dilakukan oleh Terbanding. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

BuktiP-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03482/KEB/WPJ.07/ 2021 tanggal 4 Oktober 2021;

BuktiP-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 022/TAX/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020,

BuktiP-3, Fotokopi Surat Keputusan TerbandingNomor KEP-

00044/NKEB/WPJ.06/KP.12/2021 tanggal 20 Mei 2021;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018;

BuktiP-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 3 tanggal 22 Oktober 2021 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 4 tanggal 24 Juni 2020 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-7. Fotokopi bermetarai SPT Tahunan Badan 2018;

Bukti P-8. Fotokopi bermetarai Daftar Rincian Sengketa Koreksi Positif Pos

Fiskal Positif atas Akun Medical Expense-614003300 dan Bukti Pendukung nomor dokumen: 1900001988 dan 1500001665;

Bukti P-9. Fotokopi bermetarai Kertas Kerja Perhitungan Penyusutan Fiskal Aset

Tetap, Factory Consumable, dan Consumable Tools Tahun Pajak 2018;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 23/TAX/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 a.n.

Newman Indra Permana Siallagan;

Bukti P11. Surat Kuasa Khusus Nomor 24/TAX/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 a.n.

Thessalonica;

BuktiP-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 25/TAX/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 a.n.

Muhammad ‘Abdur Rozak;

Bukti P-13, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1038/PP/IKH/2021 tanggal 7 Oktober 2021 a.n. Newman Indra Permana Siallagan;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-663/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 a.n. Thessalonica;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-372/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022 a.n. Muhammad ‘Abdur Rozak;

Bukti P-16. Pakta Integritas:

Bukti P-17. Kartu Identitas,

Bukti P-18. Akta Notaris Nomor 3 tanggal 22 Oktober 2021;

Bukti P-19. Akta Notaris Nomor 4 tanggal 24 Juni 2020;

Bukti P-20. Akta Notaris Nomor 17 tanggal 12 Februari 1999:

Bukti P-21. Matriks sengketa:

Bukti P-22. Penjelasan tertulis 6 September 2022;

Bukti P-23. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja,

Bukti P-24. Detail akun medical expense;

Bukti P-25. Perhitungan penyusutan fixed assets Tahun Pajak 2018 at cost, fiscal, commercial,

Bukti P-26. Laporan Keuangan audited 31 Maret 2019:

Bukti P-27. Invoice dan purchased order,

Bukti P-28. Penjelasan tertulis 4 Oktober 2022:

Bukti P-29. SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 - 2017;

Bukti P-30. Mapping perhitungan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 - 2017; Bukti P-31. SPHP dan Risalah Pembahasan,

Bukti P-32. Tanggapan atas SPHP:

Bukti P-33. Penjelasan tertulis 29 November 2022:

Bukti P-34. Detail biaya factory consumable dan consumable tools;

Bukti P-35. Laporan keuangan tahun 2016;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis 17 Januari 2023;

Bukti P-37. Kertas kerja perhitungan penyusutan fiscal factory consumable dan consumable tools:

Bukti P-38. Perhitungan penyesuaian fiskal negatif,

Bukti P-39. Kertas kerja perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-40. SPHP Nomor SPHP-00380/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal

22 Juni 2021,

Bukti P-41. Berita Acara Uji Bukti

Bukti P-42. Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa,

Bukti T-2. KKP:

Bukti T-3. LHP Nomor LAP-00367/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 15 Juli 2020;

Bukti T-4. LPK Nomor LAP-3482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021; Bukti T-5. Penjelasan tertulis 6 September 2022:

Bukti T-6. Penjelasan tertulis 1 November 2022:

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 060/TAX/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak

menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:- eae Nilai

Pemohon

Terbanding Sengketa Banding ($US)($US) Penyesuaian Fiskal Positif

1.789.472,34

1.809.466,82|19.994,48 Penyesuaian Fiskal Negatif

1.605.090,00

1.206.962,48 | 398.127,52

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dan menyampaikan Kesimpulan Akhir sebagai berikut:

1. Objek Sengketa

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 bahwa koreksi berupa Biaya Medical Expense yang merupakan biaya medical cek up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Pemohon Banding dan dikoreksi karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal! sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 bahwa terdapat selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal karena berdasarkan rincian perhitungan penyusutan berdasarkan bukti pendukung atas penyusutan factory consumable dan Consumable tools yang perolehannya sebelum tahun 2018 tidak dapat diakui karena tidak disertai dengan bukti

pendukung yang lengkap serta penyesuaian fiskal positif yang sudah dilakukan tahun tahun sebelumnya:

ll. Pendapat Akhir Terbanding

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

Pendapat Akhir Terbanding

1. bahwa pokok sengketa terkait koreksi Medical Expense adalah sengketa yuridis mengenai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding,

2. Medical cek up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan e bahwa koreksi Medica! Expense merupakan biaya medical cek up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Pemohon Banding:| e bahwa atas kegiatan medical cek up tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran secara langsung ke provider, e bahwa karyawan Pemohon Banding menerima fasilitas pengobatan berupa medical cek up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan:

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang:

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e

Ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya,

Huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak:

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

a. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil:

b. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, dan

C. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan:

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya,

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian

seragam petugas keamanansarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya:

5. Peraturan Difen Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 10 (1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya, (2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat,

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 Tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura (Seri Pph Pasal 21 - 02)

2) Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja:

3) Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pemah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati,

4) Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan

"bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan neito pemberi kerja tersebut,

7. Medical cek up hal ini termasuk dalam pengertian naiura/kenikmatan: e bahwa koreksi Medical Expense merupakan biaya medical cek up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Pemohon Banding, e bahwa atas kegiatan medical cek up tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran secara langsung ke provider, e bahwa karyawan Pemohon Banding menerima fasilitas pengobatan berupa medical cek up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan,

8. bahwa biaya medical cek up tersebut uangnya tidak diberikan langsung kepada pegawai sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya di SPT Tahunan sesuai dengan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan:

9. Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai deductible dan nondeductible expense. Secara umum berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto dar pemberi kerja (nondeductible expense),

Lebih lanjut, hal yang perlu digaris bawahi adalah pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh menjadi deductible expense harus dilakukan

dalam bentuk tunai. Namun, terdapat suatu contoh kasus dimana suatu penggantian diberikan dalam bentuk tunai bisa menjadi deduciible expense dan dapat pula menjadi nondeductible expense;

Kasus tersebut dapat terjadi berkaitan dengan penggantian biaya pengobatan atau perawatan. Contoh apabila seorang pegawai mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit itu menerima pembayaran secara tunai dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai tersebut merupakan kenikmatan dan bukan objek PPh,

Oleh karena itu, kendati pemberi kerja melakukan pembayaran dalam bentuk tunai, pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak ketiga bukan kepada pegawai. Dengan demikian, pembayaran kepada rumah sakit itu merupakan nondeductible expense bagi pemberi kerja;

10. bahwa prinsipyang berlaku dalam sengketa ini adalah “deductibility- taxability”, yaitu jika perusahaan boleh mengurangkannya sebagai biaya/beban, maka bagi karyawan dikenakan pajak karena merupakan penghasilan. Sebaliknya, jika tidak dapat dikategorikan biaya bagi perusahaan, maka bagi karyawan bukan penghasilan dan tidak kena pajak,

11. bahwa atas Medical Expense yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dikurangkan dalam Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasa! 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan,

Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52

Pendapat akhir Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar USD398.127,52 adalah sebagaimana BERITA ACARA UJ] BUKTI PAJAK PPH (PAJAK PENGHASILAN) BADAN TAHUN PAJAK 2018 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pendapat akhir Terbanding ini,

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Keputusan Terbanding KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tangga! 04 Oktober 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli

2020 tahun pajak 2018 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang.. berlaku,

2. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan keteniuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

3. bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

B. Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03482/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 tahun pajak 2018 atas nama PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia NPWP 01.869.240.0- 055.000,

Demikian pendapat akhir ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim II-A Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon agar pendapat akhir ini dapat dicantumkan dalam putusan Pengadilan Pajak,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir terkait materi sengketa, khususnya Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

I. POKOK SENGKETA

Materi yang disengketakan dalam pengajuan Banding ini adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, khususnya Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

dinyatakan dalam satuan mata uang USD)

Koreksi yang Uraian KoreksiTerbandingDiajukan

Banding,

Banding 23

45=3-4 Penyesuaian Fiskal Positif1,809 466.82

1,789,472.35|19,994.48

Koreksi yang Pemohon

Diajukan Ka

1.5 51400300 - MEDICAL EXPENSES

I. MENURUT TERBANDING

1) Sengketa Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48

Dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding berdasarkan Surat Nomor SUB-603/WPJ.07/2022 tanggal 25 Maret 2022, Terbanding menguraikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

» Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

Pasal 4 ayat (1

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

Pasal 6 ayat (1)-

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan:

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3) bunga, sewa, dan royalti:

4) biaya perjalanan:

5) biaya pengolahan limbah,

6) premi asuransi:

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8) biaya administrasi: dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan, b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

Cc. juran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh

Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

LL biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansiyang menangani piutang negara: atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, jf. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

b. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan,

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan:

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan

premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan:- e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

£ jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hurufi sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan:

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan:

b. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif lainnya terhadap akun Medical Expenses sebesar USD19.994,48. Koreksi Medical Expenses karena merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan belum dilakukan penyesuaian

- Fiskal oleh Wajib Pajak,

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dan mengajukan keberatan terkait dengan koreksi Medical Expense sebesar USD19.994,48 dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- bahwa medical expense merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan ada sanksi pidana dalam Undang-Undang tersebut apabila tidak dilaksanakan,

- Medical Expense merupakan biaya medical cek up bagi karyawan wajib pajak yang rutin dilakukan dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak:

- bahwa biaya tersebut bukan merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan,

3. bahwa untuk mendukung alasan keberatannya, Wajib Pajak memberikan data/dokumen sebagai berikut:

e Akta RUPS No.4 Tanggal 24 Juni 2020 e Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak e Company Profile Wajib Pajak e Transfer Pricing Dokumen Lokal Tahun 2018 e Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti pelaporannya e Fotokopi Laporan Keuangan Audited e Chart of Account dan General Ledger e Daftar rincian Employee Benefit dan bukti pendukung rincian perhitungan PHK

1

e Daftar rincian Medical Expense-61400300 dan bukti pendukung nomor dokumen 150000165 & 1900001988an e Daftar rincian Medical Expense-51400300 dan bukti pendukung| nomor dokumen 150000165 & 1900001988

4. bahwa Tim Peneliti juga telah mengundang Wajib Pajak dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Wajib Pajak melalui surat nomor UND-290/WPJ.07/2021 tanggal 20 Agustus 2021. Adapun hasil pembahasan sengketa perpajakan tersebut diperoleh informasi di antaranya sebagai berikut:

5. Pemeriksa melakukan koreksi Penyesualan Fiskal Paoslfif berupa medical oxpanse yang merupakan natura/kanikmaten dengan rincian sebagai berikut:

51400309 Medical Expense$16.810,21

81400300 Medical Expense$ 3.384 27

Jelaskan labih detall alasan keberatan Wajib Pajak?

Jawaban/panjelasan :

Bahwa ada kewajiban untuk menjalankan amanat UU Keselamatan Kerja Pasal 8 dan 15 yang mana harus menyediakan terkail Medical Cek Up ulin bagi pegawal yang merupakan blaya terkait pamariksaan kesehatan berkala kepada karyawan.

8. Apa yang membedakan Akun 51400300 Medical Expansa dan 61400300 Medical axpense 7 Jawaban/Paenjelasan:

Pembedaan Itu berdasarkan pengelompokan akun COGS dengan Blaya Umum dan Administrasi.

7. Bagalmana keglatan Medical Cek up dilakukan?

Jawaban/penjelasan :

Mendatangkan pravider yang dilakukan dalam beberapa hari (H-1 minggu) karena kami ada pegawai lebih dari 4.600 sehingga membutuhkan waktu lebih dad 1 hart dan seluruh pegawaj mengikuti kegiatan tersebut.

8. Apakah dilakukan rutin tap bulan atau seperti aps ?

Jawabar/penjelasan :

Untuk Tahun 2018 Ini dilakukan 1 (satu) Kall

9. Apakah Akun Medica! Expense hanya akun untuk mencatat blaya medical cek up pegawai atau mencatat keglatan/biaya medis lainnya misalnya biaya pengobatan lainya

Jawaban/panielasan :

Bahwa Akun Medical Expsrrss total sejumlah$19.994 tersebul hanya berkaitan dengan Medical Cok Up yang menjadi koreksi Pemeriksa sedangkan atas biaya pengobatan yang lain didalam akun Medical Expensa sudah kami fakukan penyesuaian fiskal posilif,

10. Apakah Madical Cek up tersabut diperuntukan kepada semua pegawai ? Apakah direksi juga malakukan kegiatan tersebut?

Jawaban/penjelasan :

Bahwa kegiatanseluruhtermasuk diraksi kacuali Pengurus expstriat.

11. Bagaimana system pembayaran medical oxpense?

Jawaban/Paenjelasan:

Mambayarnya langsung kepada provider

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa pokok sengketa terkait koreksi Medical Expense adalah sengketa yuridis mengenai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak,

- bahwa koreksi Medical Expense merupakan biaya medikal cek up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Wajib Pajak,

- bahwa atas kegiatan medikal cek up tersebut Wajib Pajak melakukan pembayaran secara langsung ke provider,

- bahwa karyawan Wajib Pajak menerima fasilitas pengobatan berupa medikal cek up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan;

- bahwa atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan,

- bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan mempertahankan koreksi Medical Expense sebesar $US19.994,48 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

6. Berdasarkan Penjelasan Tertulis Terbanding yang disampaikan pada persidangan tanggal 06 September 2022 diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa terkait koreksi Medical Expense adalah sengketa yuridis mengenai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding,

2) bahwa koreksi Medical Expense merupakan biaya medical cek up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Pemohon Banding:

3) bahwa atas kegiatan medical cek up tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran secara langsung ke provider,

4) bahwa karyawan Pemohon Banding menerima fasilitas pengobatan berupa medical cek up hal inidalam pengertian natura/kenikmatan;

5)Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan yang dikecualikan hanya berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

6) bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa

. dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil:

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya: dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan,

7) bahwa yang dimaksud dengan natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 adalah pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya, sebagaimana disebutkan di Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

8) bahwa atas Medical Expense yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dikurangkan dalam Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan,

7. Berdasarkan Penjelasan Tertulis Terbanding yang disampaikan pada persidangan tanggal 01 November 2022 diuraikan bahwa:

1. bahwa pokok sengketa terkait koreksi Medical Expense adalah sengketa yuridis mengenai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding,

2. Medical cek up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan e bahwa koreksi Medical Expense merupakan biaya medical cek up bagi pegawai yang dilakukan secara rutin dengan mendatangkan provider ke kantor Pemohon Banding:

e bahwa atas kegiatan medical cek up tersebut Pemohon Banding melakukan pembayaran secara langsung ke provider,

e bahwa karyawan Pemohon Banding menerima fasilitas pengobatan berupa medical cek up hal ini termasuk dalam pengertian natura/kenikmatan:

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang: Pasal 9 ayat (1) hurufe

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e

Ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya:

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak,

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun,

dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

a. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil:

b. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, Serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya: dan c. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan:

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Terientu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja-

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan ~yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya,

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya,

5. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 10 (1) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya:

(2) Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat:

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 03/PJ.23/1984 Tentang Pengertian Kenikmatan Dalam Bentuk Natura (Seri PPh Pasal 21 -02)

2) Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja:

3) Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pemah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati,

4) Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan nefto pemberi kerja tersebut:

7. Apa itu Imbalan Natura dan Kenikmatan? (ddtc.co.id)

Imbalan dalam bentuk natura darfatau kenikmatan sebagai deductible dan nondeductible expense. Secara umum berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi kerja (nondeductible expense); Lebih lanjut, hal yang perlu digaris bawahi adalah pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh menjadi deductible expense harus dilakukan dalam bentuk tunai. Namun, terdapat

suatu contoh kasus dimana suatu penggantian diberikan dalam bentuk tunai bisa menjadi deductible expense dan dapat pula menjadi nondeductible expense:

Kasus tersebut dapat terjadi berkaitan dengan penggantian biaya pengobatan atau perawatan. Contoh apabila seorang pegawai mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit itu menerima pembayaran secara tunai dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai tersebut merupakan kenikmatan dan bukan objek PPh:

Oleh karena itu, kendati pemberi kerja melakukan pembayaran dalam bentuk tunai, pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak ketiga bukan kepada pegawai. Dengan demikian, pembayaran kepada rumah sakit itu merupakan nondeductible expense bagi pemberi kerja, hitps://news.ddic.co.id/apa-itu-imbalan-natura-dan-kenikmatan-20390

8. bahwa atas Medical Expense yang merupakan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tidak dapat dikurangkan dalam Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Pajak Penghasilan,

III. MENURUT PEMOHON BANDING bahwa alasan yang mendasari Pemohon Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding sehubungan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

l. Sengketa Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positifsebesar USD19.994,48 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Sengketa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 terdiri atas koreksi akun-akun sebagai berikut:

No | Nama AkunNilai (USD

TOTAL19.994 48

MEDICAL EXPENSES:49.994 48

2 MEDICAL EXPENSES | 61400300 | 16.610,21

MEDICAL EXPENSES | 51400300| 3.384,27

Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi pemeriksa oleh Tim Peneliti Keberatan terkait Sengketa Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Positif Akun Medical Expenses sebesar USD19.994,48;

2) bahwa biaya Medical Expenses yang menjadi sengketa banding merupakan biaya Medical Check Up rutin bagi pegawai yang merupakan biaya terkait pemenksaan kesehatan berkala para karyawan yang bekerja di Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut: e Bukti PB-3- 1 Fotokopi bermeterai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja e Bukti PB-3- 2 Fotokopi bermetarai Daftar Rincian Sengketa Koreksi

Positif Pos Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun Medical Expense- 614003300 dan Bukti Pendukung nomor dokumen: 1900001988 e Bukti PB-3- 3 Fotokopi bermetarai Daftar Rincian Sengketa Koreksi

Positif Pos Penyesuaian Fiskal Positif atas Akun Medical Expense- 51400300 dan Bukti Pendukung nomor dokumen: 1500001665 e Bukti PB-4-9 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor

SPHP-00525/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 15 September 2021, Tanggapan SPHP, dan Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2016 (April 2016 s.d. Maret 2017) e Bukti PB-4-10 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPHP-00594/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Oktober 2019, Tanggapan SPHP, dan Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2014 (April 2014 s.d. Maret 2015) e Bukti PB-7-4 Surat Pembentahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor

SPHP-00380/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Juni 2021, Tanggapan SPHP, dan Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2019 (April 2019 s.d. Maret 2020)

4) Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (selanjutnya disebut "UU Keselamatan Kerja”) Pasal 8 dan 15 disebutkan sebagai

Pasal 8 ayat (1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun yang akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.

ayat(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.

Pasal 15 ayat (1)Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. ayat (2)Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).

ayat (3)Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

5) bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU PPh”) Pasal 9 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa:

“Ayat (1): Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali

penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dst.”

6) Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 (selanjutnya disebut “PMK 83/PMK.03/2009”), Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa:

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.” bahwa berdasarkan PMK 83/PMK.03/2009 Pasal 6 disebutkan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan fata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak".

7) Selanjutnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER

- §1/PJ/2009, Pasal 10, disebutkan bahwa:

“Ayat (1): Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan ‘meliputi’ pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya:

Ayat (2): Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat.”

| Penggunaan pilihan kata “meliputi' dalam bahasa Peraturan Perundang- undangan tersebut di atas pada Pasal 10 ayat (1) PER - 51/PJ/2009 dimaksudkan untuk memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru. Dalam artian, Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan ‘tidak terbatas pada’ pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya saja, melainkan ini mencakup definisi dan contoh-contoh yang lebih luas lagi:

Begitu pun dengan penggunaan pilihan kata ‘seperti’ dalam redaksi Peraturan Perundang-undangan yang digunakan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) hurufe,

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, ‘seperti? pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya:

Istilah ‘seperti’ merujuk pada pemberian perumpamaan atau contoh dan dimaksudkan untuk memberikan perluasan pengertian kata dengan tidak terbatas pada sesuatu yang diperumpamakan saja:

8) bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan amanat dari Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang

ae

Dasar 1945 dan Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912). Dengan demikian biaya Medical Check Up rutin bagi pegawai yang merupakan biaya terkait pemeriksaan kesehatan berkala para karyawan yang bekerja di Pemohon Banding di mana pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemonon Banding untuk karyawan dan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Bahwa kegiatan pemeriksaan rutin kesehatan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU Keselamatan Kerja, sehingga merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak bisa dihindarkan mengingat adanya sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, ini merupakan Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Iransmigrasi atau pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, Pemberian natura ini merupakan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, PMK 83/PMK.03/2009 dan PER - 51/PJ/2009: _ Skema berikut menggambarkan hubungan saling terkait antara Undang- undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU PPh yang mengatur mengenai substansi biaya berupa natura terkait pemeriksaan kesehatan berkala para karyawan yang bekerja di Pemohon Banding selaku Pemberi Kerja sebagai biaya yang dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya:

|1 Tatton 2970 tantang PNH ayat (1)Fasa35

& Kanikmatan

Won Deductible

Nature terkag Petektanaan salingdangan hetmt —

Natura yang merupakan Keherusan dalam

|

9) Sebagai bahan usulan untukoleh Majelis Hakim, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2014 (berdasarkan Bukti PB-4-10, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan - SPHP - nomor SPHP-00594/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 24 Oktober 2019) dan hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2016 (berdasarkan Bukti PB-4- 9, SPHP-00525/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 15 September 2021), serta hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2019 (berdasarkan Bukti PB-7-4,SPHP-00380/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Juni 2021) oleh Terbanding, Terbanding tidak pemah mempermasalahkan / tidak pemah mengoreksi biaya 67400300 - MEDICAL EXPENSES dan 51400300 - MEDICAL EXPENSES yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Bukti PB-4-9 (halaman 3), Bukti PB-4-10 (halaman 3), dan Bukti Bukti PB-7- 4 (halaman 2) membuktikan bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran atas perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun-tahun pajak bersangkutan dengan mengurangkan Biaya 67400300 - MEDICAL EXPENSES dan 51400300 - MEDICAL EXPENSES terhadap

penghasilan bruto Pemohon Banding. Dan apabila Terbanding mempertahankan koreksi terkait Biaya 61400300 - MEDICAL EXPENSES dan 51400300 - MEDICAL EXPENSES tahun pajak 2018 akan menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dan inkonsistensi terhadap penerapan ketentuan perpajakan Pemohon Banding,

10)Maka dapat Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan prinsip eguality before law pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD RI) bahwa:

41) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Selain itu, dinyatakan pada Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh bahwa:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ...”:

11)Dengan demikian, sejalan dengan hasi! pemeriksaan yang dijelaskan di atas bahwa setiap Wajib Pajak (Pemohon Banding) berhak mendapatkan perlakuan yang sama terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan, dan oleh karenanya memohon agar hasil pemeriksaan sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan koreksi dari Terbanding:

12)bahwa Terbanding telah melakukan koreksi yang nyata-nyata telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dalam melakukan koreksinya Terbanding juga nyata-nyata telah mengabaikan

peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah pasal- pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut:

Pasal 53 UU Peratun:| (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi:

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK),

Penjelasan Pasal 53 ayat 2(b) UU Peratun:

“Yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik? adalah meliputi asas: kepastian hukum: tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan: proporsionalitas: profesionalitas: akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK),

Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan:

“Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabatdalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK),

Pasal 5 UU Administrasi Pemerintahan:

“Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

|a. asas legalitas, b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia: dan c. AUPB.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK);

Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

“Sefiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK);

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan:

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan:

e. tidak menyalahgunakan kewenangan,

£ keterbukaan, g. kepentingan umum, dan h. pelayanan yang baik, (2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK):

Penjelasan Pasal 10 huruf a dan huruf d UU Administrasi Pemerintahan:

a

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.” (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK), “Hurufd

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/aiau pelaksanaan Keputusan darvatau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.”| (Penambahan huruf tebal dari Pemohon PK), bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah memberikan amanat bahwa setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 2 Undang-undang Pengadilan Pajak telah menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Seandainya koreksi Terbanding dalam perkara a guotetap dibenarkan (guod non), maka akan menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa bagi Wajib Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding:

bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran atas perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun-tahun pajak 2014, 2016, dan 2019 dengan mengurangkan Biaya 67400300 - MEDICAL EXPENSES dan 51400300 - MEDICAL EXPENSES terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding dalam Bukti PB- 4-9 (halaman 3), Bukti PB-4-10 (halaman 3), dan Bukti Bukti PB-7- 4 (halaman 2) bahwa atas biaya MEDICAL EXPENSES tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak namun pada sengketa biaya MEDICAL EXPENSES a quo (Tahun Pajak 2018) Terbanding tidak mengakui biaya MEDICAL EXPENSES a guo, menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas

kecermatan dan asas kepastian hukum yang menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa bagi Wajib Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepatutnya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Hakim membatalkan Sengketa Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 oleh Terbanding, bahwa dengan demikian, Koreksi Terbanding a guo juga telah nyata-nyata tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak sesuai dengan produk-produk hukum Terbanding sendiri yang secara analogi serupa dengan perkara a guo. Berdasarkan uraian- uraian tersebut di atas, sudah sepatutnya dalil-dalil Pemohon Banding yang demikian diterima dan permohonan Banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia,

IV. BUKTI YANG DIAJUKAN PEMOHON BANDING bahwa untuk mendukung dalil-dalil yang diajukan, Pemohon Banding telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:

Nama/Jenis Bukti

Kegunaan Bukti

Bukti ini diajukan — untuk Fotokopi bermeterai Undang-undang

Nomor 1 Tahun 1970 tentang membuktikan bahwa Medical Keselamatan Kerja

Check Up rutin bagi pegawai (Yang diserahkan kepada Majelis Hakim | merupakanbiayaterkait IIA pada Sidang Ke-3 tanggal 6 September | pemeriksaan kesehatan berkala 2022)para karyawan yang bekerja di

Pemohon Banding di mana pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk karyawan dan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannyadan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, ini merupakan Pemberian natura dan

Nama/Jenis BuktiKegunaan Bukti kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifatpekerjaantersebut mengharuskannya, Oleh karena itu,natura ini merupakan kenikmatan yang dapatdikurangkandari penghasilan bruto pemberi kerja danbukanmerupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya.

Fotokopi bermetarai Daftar Rincian | Bukti ini diajukan untuk

Sengketa Koreksi Positif Pos Penyesuaian | membuktikan bahwa Pemohon Fiskal Positif atas Akun Medical Expense- | Banding telah nyata-nyata 614003300 dan Bukti Pendukung nomor | membayarkan Biaya MEDICAL dokumen: 1900001988EXPENSES sebesar (Yang diserahkan kepada Majelis Hakim | USD19.994,48 yang merupakan IIA pada Sidang Ke-3 tanggal 6 September | biaya Medical Check Up rutin 2022bagi pegawai yang merupakan

Bukti | Fotokopi bermetarai Daftar Rincian | biaya terkait pemeriksaan PB-3-3 | Sengketa Koreksi Positif Pos Penyesuaian | kesehatan berkala para karyawan

Fiskal Positif atas Akun Medical Expense- | yang bekerja di Pemohon 51400300 dan Bukti Pendukung nomor | Banding.

dokumen: 1500001665 (Yang diserahkan kepada Majelis Hakim

IIA pada Sidang Ke-3 tanggal 6 September 2022

Bukti { Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan | Bukti ini diajukan — untuk PB-4-9 | (SPHP)nomorSPHP- | membuktikan bahwa Terbanding

00525/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021telah mengakui kebenaran atas tanggal 15 September 2021, Tanggapan | perhitungan Penghasilan Kena SPHP, dan Risalah Pembahasan terkait | Pajak tahun-tahun pajak 2014, Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2016 | 2016, dan 2019 dengan (April 2016 s.d. Maret 2017)mengurangkan Biaya 67400300 - (Yang diserahkan kepada Majelis Hakim | MEDICAL EXPENSES dan IIA pada Sidang Ke-44 tanggal 4 Oktober | 51400300-MEDICAL 2022EXPENSESterhadap

Bukti | Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan | penghasilan bruto Pemohon PB-4-10 | (SPHP)nomorSPHP- | Banding. Dan apabila Terbanding

00594/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2019mempertahankan koreksi terkait tanggal 24 Oktober 2019, Tanggapan | Biaya 67400300 - MEDICAL SPHP, dan Risalah Pembahasan terkait | EXPENSES dan 51400300 - Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2014 | MEDICAL EXPENSES tahun April 2014 s.d. Maret 2015)pajak 2018 akan menyebabkan

Nama/Jenis Bukti

Kegunaan Bukti (Yang diserahkan kepada Majelis Hakim | timbulnya ketidakpastian hukum IA pada Sidang Ke-4 tanggal 4 Oktober | dan inkonsistensi terhadap penerapan ketentuan perpajakan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan | Pemohon Banding.

PB-7-4 (SPHP)nomorSPHP-

00380/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Juni 2021, Tanggapan SPHP, danRisalahPembahasanterkait

Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2019 (April 2019 s.d. Maret 2020) (Yang diserahkan kepada Majelis Hakim

IA pada Sidang Ke-7 tanggal 17 Januari

2023)

V. KESIMPULAN

1) Kesimpulan atas tanggapan Pemohon Banding atas Sengketa Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 bahwa berdasarkan uraian tanggapan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

(a) bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja merupakan amanat dari Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang- Undang Dasar 1945 dan Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang Keteniuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912). Dengan demikian biaya Medical Check Up rutin bagi pegawai yang merupakan biaya terkait pemeriksaan kesehatan berkala para karyawan yang bekerja di Pemohon Banding di mana pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding untuk karyawan dan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Bahwa kegiatan pemeriksaan rutin kesehatan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan amanat UU Keselamatan Kerja, sehingga merupakan sesuatu yang harus

dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak bisa dihindarkan mengingat adanya sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, ini merupakan Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, Pemberian natura ini merupakan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya sebagaimana diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, PMK 83/PMK.03/2009 dan PER - 51/P.J/2009;

(b) bahwa Terbanding telah mengakui kebenaran atas perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun-tahun pajak 2014, 2016, dan 2019 dengan mengurangkan Biaya 61400300 - MEDICAL EXPENSES dan 57400300 - MEDICAL EXPENSES terhadap penghasilan bruto Pemohon Banding dalam Bukti PB-4-9 (halaman 3), Bukti PB-4-10 (halaman 3), dan Bukti Bukti PB-7- 4 (halaman 2) bahwa atas biaya MEDICAL EXPENSES tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto dalam menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak namun pada sengketa biaya MEDICAL EXPENSES a guo (Tahun Pajak 2018) Terbanding tidak mengakui biaya MEDICAL EXPENSES a quo, menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum yang menimbulkan ketidakadilan yang luar biasa bagi Wajib Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 dan

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

(c) bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sudah sepatutnya serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Hakim membatalkan Sengketa Koreksi atas Pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD19.994,48 oleh Terbanding:

bahwa selama proses Persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan beberapa Tanggapan Tertulis / Penjelasan Tambahan sebagai berikut:

Nama Dokumen

Tanggapan Tertulis / Penjelasan Tambahan tanggal 6 September 2022 Perihal SengketaBandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, Nomor Sengketa Pajak: 014920.15/2021/PP

Tanggapan Tertulis / Penjelasan Tambahan tanggal 04 Oktober 2022 Perihal SengketaBandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 03482/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, Nomor Sengketa Pajak: 014920.15/2021/PP

Tanggapan Tertulis / Penjelasan Tambahan tanggal 29 November 2022 Perihal Sengketa Banding — atas Keputusan — Terbanding Nomor KEP- 03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, Nomor Sengketa Pajak: 014920.15/2021/PP.

Demikian Kesimpulan Akhir (Closing Statement) Sidang Banding atas Surat Permohonan Banding Nomortanggal 14 Desember 2021 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03482/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, Nomor Sengketa Pajak: 014920.15/2021/PP, untuk dimuat dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak,

Berdasarkan alasan sebagaimana telah dijelaskan di atas dan demi keadilan maka Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi

sebagaimana diuraikan di atas yang dilakukan oleh Terbanding. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono); Pendapat Majelis

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2018 sebesar USD 418.122,00 dengan rincian sebagai berikut: Penghasilan Neto/(Rugi) Cim TerbandingUSD 5,242,343.34

Penghasilan Neto/(Rugi) Cim Pemohon BandingUSD 4,824,221.34—

Koreksi Terbanding:USD 418,122.00 bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2016 sebesar USD 418.122,00, terdiri dari koreksi atas:

USD

Penyesuaian Fiskal Positif19.994,48 Penyesuaian Fiskal Negatif398.127,52

||Total418.122,00

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah USD 19.994,48

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan pemberian fasilitas kepada karyawan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan (medical check-up) yang pada hakikatnya merupakan manfaat yang dinikmati secara individual oleh karyawan, sehingga dikualifikasikan sebagai natura dan/atau kenikmatan:

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak: bahwa menurut Terbanding, meskipun biaya tersebut dibayarkan kepada pihak penyedia jasa (provider), namun substansi ekonominya tetap merupakan fasilitas kesehatan bagi karyawan yang tidak diberikan dalam bentuk uang, sehingga termasuk dalam kategori biaya yang tidak boleh dibebankan secara fiskal:

bahwa selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa atas biaya Medical Expenses tersebut Pemohon Banding belum melakukan penyesuaian fiskal

positif dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan), sehingga diperlukan koreksi oleh Terbanding untuk menyesuaikan dengan keteniuan perpajakan yang berlaku:

bahwa lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian keberatan, Terbanding berpendapat bahwa data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha atau termasuk dalam pengecualian natura yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut karena dinilai telah didasarkan pada bukti yang kompeten dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif akun Medical Expenses sebesar USD 19.994,48 karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut bukan merupakan pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan, melainkan biaya yang

|dikeluarkan dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, bahwa biaya medical check-up tersebut bersifat umum, berkaitan langsung dengan

|kegiatan usaha, serta ditujukan untuk memastikan kondisi kesehatan karyawan agar tetap produktif dalam menjalankan pekerjaan, sehingga memiliki hubungan langsung dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut termasuk dalam kategori pengecualian atas natura yang diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya, khususnya karena merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan terkait dengan aspek keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak tepat apabila dikualifikasikan sebagai natura/kenikmatan yang tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa oleh karenanya, pengeluaran tersebut seharusnya diperlakukan sebagai biaya operasional perusahaan yang dapat dikurangkan secara fiskal:

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga berpendapat telah menyampaikan data dan informasi yang cukup untuk menunjukkan bahwa biaya medical expenses tersebut benar-benar dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha dan bukan untuk kepentingan pribadi karyawan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dinilai tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya serta tidak didasarkan pada penilaian yang tepat atas substansi ekonomi dari transaksi yang bersangkutan: Peraturan Perundang-undangan Perpajakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal! Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang, bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9 (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.03/2009 Tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang

Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut dengan PMK 83 Tahun 2009), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya:

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya,

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- SPT Tahunan PPh Badan,

- Laporan Keuangan audited

- Detail akun medical expense,

Menimbang bahwa Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP):

- Laporan Hasii Pemeriksaan (LHP),

- Laporan Penelitian Keberatan (LPK),

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif atas akun Medical Expenses sebesar USD 19.994,48, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sengketa a guo berkaitan dengan apakah biaya tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atau merupakan pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya medical check-up tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan termasuk dalam oe rangka menjaga kesehatan karyawan, sehingga dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai bahwa pengeluaran tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan atau merupakan biaya yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak diperoleh penjelasan dar/atau bukti yang cukup mengenai sifat pemberian biaya medical check-up tersebut, apakah bersifat wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja, cakupan penerimanya, serta keterkaitannya secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan, bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan bahwa biaya tersebut termasuk dalam kategori pengecualian natura yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto:

bahwa dengan demikian, atas biaya medical check-up yang dinikmati oleh karyawan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai pemberian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat memenuhi beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa biaya tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal,

bahwa oleh karenanya, dalil Pemohon Banding tidak dapat dibenarkan dan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, bahwa dengan demikian, koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah USD 19.994,48

. tetap dipertahankan,

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah USD 398.127,52

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif a guo dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Terbanding melakukan koreksi-berupa koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar USD 398.127,52, yang pada pokoknya merupakan koreksi atas pengakuan biaya penyusutan fiskal dan komponen terkait lainnya yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan bruto:

bahwa koreksi tersebut dilakukan karena menurut Terbanding, sebagian pengurang yang dibukukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan perpajakan, baik dari sisi pembuktian maupun kesesuaian dengan ketentuan pengakuan biaya secara fiskal:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding hanya mengakui penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools yang perolehannya terjadi pada Tahun Pajak 2018 sebesar USD 145.711, sedangkan penyusutan atas perolehan tahun-tahun sebelumnya dengan total sebesar USD 509.628,34 tidak dapat diakui karena tidak didukung oleh bukti pendukung yang lengkap serta tidak dapat ditelusuri keterkaitannya dengan penyesuaian fiskal positif yang seharusnya telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya ;

bahwa selain itu, Terbanding juga tidak mengakui biaya kerugian atas pelepasan aset tetap (fixed asset disposal) sebesar USD 113.936,35 serta tidak mengakui perlakuan atas penyisihan penurunan nilai persediaan (allowance for decline in inventory) sebesar USD 225.437,35, dengan pertimbangan bahwa komponen tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal atau tidak didukung oleh bukti yang memadai, bahwa dengan demikian, atas seluruh komponen tersebut, Terbanding melakukan penyesuaian dengan cara membatalkan atau mengurangi penyesuaian fiskal

negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang secara akumulatif menghasilkan koreksi positif sebesar USD 398.127,52, sehingga meningkatkan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi a guo pada dasarnya didasarkan pada pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai dasar pengakuan biaya penyusutan dan komponen terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga pengurangan penghasilan tersebut tidak dapat diterima secara fiskal,

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, pengurangan penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pengakuan biaya penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools serta komponen biaya lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, bahwa Pemohon Banding berpendapat telah menerapkan perlakuan fiskal secara konsisten dan taat asas, yaitu dengan terlebih dahulu melakukan koreksi fiskal positif atas biaya perolehan pada tahun terjadinya transaksi, kemudian membebankan biaya tersebut melalui mekanisme penyusutan secara fiskal pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan, bahwa terhadap penyusutan atas aset yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding menegaskan bahwa aset tersebut masih memiliki masa maniaat pada tahun pajak yang disengketakan sehingga secara fiskal tetap berhak untuk dibebankan melalui penyusutan, bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa kertas kerja perhitungan penyusutan, mapping SPT Tahunan dari tahun-tahun sebelumnya, serta dokumen perolehan aset yang menunjukkan bahwa koreksi fiskal positif atas biaya perolehan telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya secara benar dan konsisten, bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju atas tidak diakuinya kerugian atas pelepasan aset tetap (fixed asset disposal) sebesar USD 113.936,35 karena menurut Pemohon Banding nilai tersebut merupakan nilai sisa buku (net book value)

atas aset yang dilepas, yang berdasarkan Pasal 11 ayat (8) Undang-Undang Pajak Penghasilan seharusnya dapat dibebankan sebagai kerugian secara fiskal: bahwa demikian pula terhadap penyisihan penurunan nilai persediaan (allowance for decline in inventory) sebesar USD 225.437,35, Pemohon Banding berpendapat bahwa perlakuan fiskal atas akun tersebut telah dilakukan melalui koreksi fiskal positif dalam SPT Tahunan sehingga tidak seharusnya kembali dikoreksi oleh Terbanding:

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga mendalilkan adanya inkonsistensi Terbanding, karena dalam pemeriksaan tahun-tahun pajak lainnya Terbanding tidak melakukan koreksi atas perlakuan penyusutan yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi dalam sengketa a guo menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan asas perlakuan yang sama, bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak tepat baik dari sisi ketentuan perpajakan maupun dari sisi penerapan yang konsisten, sehingga seharusnya seluruh koreksi penyesuaian fiskal negatif tersebut dibatalkan:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 11 (1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut:

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas:

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut:

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan:

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasarpenyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut:

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

|1| Tanf Penyusutan sebagaimana | | Kelompok Harta Berwujud”|Masa Manfaat!dimaksud dalam| I| l|| Ayat (1)1Ayat(2) 1 lI. Bukan bangunan|||| |Kelornpok 1|4 tahun125%|50x |Kelompok 2|8 tahun|12,5% |25% |Kelompok 3|16 tahun|6,255 |12,595 | |Kelompok 4|20 tahun|5%|Ios1

Bangunan|||| |Permanen|20 tahun|5%|| |Tidak Permanen|10 tahun|10%‘|| (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan:

(8) Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut:

(9) Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak jumlah sebesar kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai beban masa kemudian tersebut:

(10) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a danyang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan:

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan:

Menimbang bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Kertas Kerja Perhitungan Penyusutan Fiskal Factory Consumable dan Consumable Tools Tahun Pajak 2018;

- Bukti-bukti sehubungan dengan perolehan atas Factory Consumable dan Consumable Tools,

Menimbang bahwa Terbanding menyerahkan dokumen dan bukii-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP):

- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),

- Laporan Penelitian Keberatan (LPK),

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap sengketa koreksi berupa koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif sebesar USD 398.127,52, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa pokok sengketa berkaitan dengan pengakuan biaya penyusutan atas Factory Consumable dan Consumable Tools, serta komponen biaya lainnya yang diklaim oleh Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilan bruto, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding pada awalnya hanya mengakui penyusutan atas perolehan Tahun Pajak 2018 sebesar USD 145.711 dan tidak mengakui penyusutan atas perolehan tahun-tahun sebelumnya serta komponen biaya lainnya dengan alasan tidak didukung bukti yang memadai dan tidak dapat ditelusur keterkaitannya dengan penyesuaian fiskal pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa dalam mempertahankan koreksi a guo, Terbanding juga mendalilkan bahwa dokumen dan/atau keterangan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena tidak disampaikan pada tahap pemeriksaan atau

keberatan, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP pada prinsipnya mensyaratkan adanya permintaan data dan/atau keterangan oleh fiskus yang dilakukan secara jelas dan memadai, sehingga Wajib Pajak memiliki kesempatan yang patut untuk memenuhi permintaan tersebut dalam tahapan pemeriksaan atau keberatan:

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang terungkap dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB), Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa seluruh dokumen yang dijadikan dasar penolakan oleh Terbanding merupakan dokumen yang sebelumnya telah diminta secara memadai dalam proses pemeriksaan atau keberatan, sehingga dalil Terbanding yang secara serta- merta mengesampingkan bukti yang diajukan dalam persidangan tidak sepenuhnya dapat dibenarkan, bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan sebagaimana tercermin dalam BAUB, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Terbanding telah melakukan penilaian ulang atas bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dan pada akhimya mengakui sebagian tambahan penyusutan serta komponen biaya tertentu, yang mengakibatkan nilai koreksi mengalami penurunan yang signifikan dari semula sebesar USD 398.127,52 menjadi sebesar USD 151.496,00: bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian dalil Pemohon Banding telah terbukti dan sebagian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, bahwa meskipun demikian, terhadap sisa koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai dan meyakinkan untuk membuktikan bahwa seluruh pengurangan yang diklaim telah memenuhi ketentuan perpajakan, khususnya terkait keterkaitan dengan penyesuaian fiskal positif pada tahun-tahun sebelumnya serta kelengkapan dokumen perolehan dan perhitungan penyusutan yang dapat ditelusuri secara berkesinambungan:

bahwa oleh karena itu, meskipun Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan penerapan Pasal 26A ayat (4) UU KUP secara mutlak oleh Terbanding untuk menolak seluruh bukti yang diajukan, Pengadilan Pajak tetap berpendapat bahwa

bebanatas dalil yang diajukan berada pada Pemohon Banding, dan dalam perkara a guo Pemohon Banding hanya berhasil membuktikan sebagian dari dalilnya:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak sepenuhnya tepat, namun juga tidak seluruhnya dapat dibatalkan, sehingga terhadap koreksi a guo patut untuk dipertahankan sebagian dan dibatalkan sebagian sesuai dengan hasil uji bukti dalam persidangan:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menyesuaikan besamya koreksi sesuai dengan bagian yang telah terbukti dalam persidangan:

bahwa dari koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah USD 398.127,52 Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar USD 151.496,00 dan membatalkan koreksi sebesar USD 246.631,52:

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah tepat dalam melakukan koreksi fiskal positif atas biaya usaha lainnya tersebut karena tidak memenuhi ketentuan sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Tidak Dapat Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)

Dipertahankan Penyesuaian Fiskal19.994,4819.994, 480 Positif

Penyesuaian Fiskal151.496,00226.631,52 Negatif

418.122,00490,2465.631,52 bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa

Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar USD 4,995,711.82 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD 5,242,343.34

Koreksi tidak dapat dipertahankanUSD 246,631.52 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD 4,995,711.82

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Jumlah (USD)

Penghasilan Neito/ (Rugi)

4,995,711.82 Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak

4,995,711.82 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,248,927.96 Kredit Pajak1.555.120,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar(306,192.04) Sanksi Administrasi

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar (306,192.04)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03482/KEBAWPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00098/406/18/055/20 tanggal 16 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT YAMAHA ELECTRONICS MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 01.869.240.0-055.000, beralamat di Kawasan Industri PIER (Kawasan Berikat Nusantara), Jalan Rembang Industri II/9-11, Mojoparon, Pasuruan, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar USD306,192.04;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023, oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,

PANITERA PENGGANTI tid

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{Buck Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.