Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 65 halaman

PUT-014919.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Tasik Raja · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-014919.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014919.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TASIK RAJA, NPWP 01.002.681.3-058.000, beralamat di Wisma HSBC Lantai 3, Jalan P. Diponegoro Kavling 11 Petisah Tengah, Medan, Petisah, dalam hal ini diwakili oleh Budi Purwanto jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Industrial Indra Gunawan Silaban

Izin Kuasa Hukum: KEP-371/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151-SK-TX-2022 tanggal 16 Juni 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1.Nama/NIP: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2.Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3.Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S. / 198506212009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-388/PJ.07/2023 tanggal 11 Januari 2023; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 440/PP/BR/2022 tanggal 4 April 2022 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-066/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 264-TR-TX-21 tanggal 9 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 332/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 074-TR-TX- 22 tanggal 7 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)Rp 237.400.178.924 2 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0 3 Penghasilan Kena PajakRp 237.400.178.924 4 PPh yang terutangRp 59.350.044.500 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 6 Jumlah PPh TerutangRp 59.350.044.500 7 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp47.718.075

Rp

b.3. PPh Pasal 23

53.426.889.096

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

Rp

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

53.474.607.171

c. Dibayar sendiri :

c.1. PPh Pasal 22Rp0

Rp

c.2. PPh Pasal 25

15.301.416.996

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

Rp

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5 + c.6)

15.301.416.996

d. Diperhitungkan :

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp0

e PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0

fJumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)Rp 68.776.024.167 8 Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp9.425.979.667

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 371-TR-TX-20 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

- Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp9.425.979.667,00;

- Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp11.298.265.417,00;

- Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp10.967.210.167,00

- Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto237.400.178.9240237.400.178.924
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak237.400.178.9240237.400.178.924
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.350.044.500059.350.044.500
e. Kredit Pajak68.776.024.167068.776.024.167
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(9.425.979.667)0(9.425.979.667)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang lebih dibayar(9.425.979.667)0(9.425.979.667)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 264-TR-TX-21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 (cap harian pos tanggal 24 Desember 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 264-TR-TX-21 tanggal 9 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 diterima pada tanggal 30 September 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Budi Purwanto, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 26 tanggal 18 Juni 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Pembahasan Akhir
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Neto229.911.035.565237.400.178.924231.235.256.384
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak229.911.035.565237.400.178.924231.235.256.384
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang57.477.758.75059.350.044.50057.808.814.000
5Kredi Pajak68.776.024.16768.776.024.16768.776.024.167
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(11.298.265.417)(9.425.979.667)(10.967.210.167)
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih (lebih) harus di bayar(11.298.265.417)(9.425.979.667)(10.967.210.167)

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 371-TR-TX-20 tanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak

tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Neto231.235.256.384237.400.178.9246.164.922.540
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak231.235.256.384237.400.178.9246.164.922.540
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang57.808.814.00059.350.044.5001.541.230.500
5Kredi Pajak68.776.024.16768.776.024.167-
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(10.967.210.167)(9.425.979.667)1.541.230.500
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih (lebih) harus di bayar(10.967.210.167)(9.425.979.667)1.541.230.500

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula RpDitambah/ (Dikurangi) RpMenjadi Rp
a. Penghasilan Neto237.400.178.924-237.400.178.924
a. Kompensasi Kerugian---
b. Penghasilan Kena Pajak237.400.178.924-237.400.178.924
c. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.350.044.500-59.350.044.500
d. Kredit Pajak68.776.024.167-68.776.024.167
e. PPh Kurang (Lebih) Bayar(9.425.979.667)-(9.425.979.667)
f. Sanksi Administrasi---
g. Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar(9.425.979.667)-(9.425.979.667)

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Neto237.400.178.924231.235.256.3846.164.922.540
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak237.400.178.924231.235.256.3846.164.922.540
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang59.350.044.50057.808.814.0001.541.230.500
5Kredit Pajak68.776.024.16768.776.024.167-
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(9.425.979.667)(10.967.210.167)1.541.230.500
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih (lebih) harus di bayar(9.425.979.667)(10.967.210.167)1.541.230.500

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.292.000.000,00

Menurut Terbanding (Pemeriksa)

- Berdasarkan Laporan Audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan Tahu 2018, Halaman Exhibit E/34, notes 22 dinyatakan bahwa Wajib Pajak mempunyai Uang Muka Investasi sebesar Rp45.000.000.000,00

- Uang muka tersebut oleh Pemohon Banding ditujukan untuk mengakuisisi PT Kahayan Agro Plantation, namun hingga 31 Desember 2018, proses akuisisi belum terlaksana;

- Pemeriksa menganggap bahwa atas uang muka investasi tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada PT Kahayan Agro Plantation;

- Pemeriksa menetapkan suku bunga atas pinjaman tersebut sebesar 11.76% per tahun, sama dengan tingkat suku bunga atas pinjaman antar group;

Dasar Hukum:

- Pasal 28 UU KUP

- Pasal 4 UU PPh

Menurut Terbanding (Penelaah Keberatan)

bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengingat sejak tanggal 5 November 2012 (tanggal Berita Acara Rapat Pemegang Saham PT Kahayan Agro Plantation) sampai dengan 31 Desember 2018 belum juga terlaksana akuisisi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Kahayan Agro Plantation maka secara substansi Uang Muka Investasi sebesar Rp45.000.000.000,00 merupakan piutang Pemohon Banding kepada PT Kahayan Agro Plantation;

2. Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2018 diketahui terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara Pemohon Banding dengan PT Kahayan Agro Plantation;

3. Bahwa Pemohon Banding memberikan piutang afiliasi kepada PT Kahayan Agro Plantation sebesar Rp143.424.449.025,00 (saldo awal per 31 Desember 2017 sebesar Rp290.774.573.743,00 dan saldo akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp434.199.022.768,00);

4. Bahwa bedasarkan data internal Pemohon Banding dalam Lamp VI-1771 Bagian C. Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan afiliasi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui bahwa atas piutang afiliasi PT Kahayan Agro Plantation dikenakan bunga sebesar 11,76% per tahun;

5. Bahwa terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara Pemohon Banding dengan PT Kahayan Agro Plantation maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetukan besarnya penghasilan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman atas transaksi tersebut;

6. Berdsarkan hal diatas, uang muka investasi sebesar Rp45.000.000.000,00 yang tidak terlaksana sejak 5 November 2012 sampai dengan 31 Desember 2018 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

7. Sehingga hitungan bunga pinjaman sebagai berikut:

Perhitungan Bunga Pinjaman

PinjamanBunga per TahunPendapatan Bunga

45.000.000.00011,76%5.292.000.000 bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bawah koreksi Pemeriksa penghasilan dari luar usaha atas Interest income from related parties sebesar Rp5.292.000.000,00 telah sesuai ketentuan dan mempertahankan koreksi pemeriksa

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap menolak koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.292.000.000,00 dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan KAP Halaman Exhibit E/34, dijelaskan bahwa Pemohon Banding memiliki Uang Muka Investasi sebesar Rp45.000.000.000,00;

2. Uang muka tersebut oleh Pemohon Banding bertujuan untuk mengakuisisi PT Kahayan Agro Plantation, namun baru direalisasi tahun 2019;

3. Pemeriksa tidak dapat membuktikan bahwa terdapat klausal ataupun kalimat di dalam Audit Report yang menyatakan bahwa jika akuisisi belum terlaksana makan PT Kahayan Agro Plantation berkewajiban membayar bunga kepada PT Tasik Raja;

4. Anggapan Pemeriksa bahwa atas uang muka tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada PT Kahayan Agro Plantation sangat tidak beralasan karena sesuai dengan Laporan KAP Halaman Exhibit E/34 sangat jelas dinyatakan bahwa uang sebesar Rp45.000.000.000,00 merupakan Uang Muka Investasi untuk akuisisi (pembelian saham) PT Kahayan Agro Plantation, sehingga tidak ada kewajiban bagi PT Kahayan Agro Plantation untuk membayar bunga kepada PT Tasik Raja, dan juga sebaliknya demikian, tidak ada Hak PT Tasik Raja untuk mendapatkan bunga, karena secara jelas tidak ada pengaturan terhadap bunga dalam Akta tersebut;

5. Bahwa tidak ada satupun bukti atau data yang menyatakan adanya pembayaran bunga dari PT Kahayan Agro Plantation kepada PT Tasik Raja, sehingga dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa tidak didasarkan pada bukti melainkan hanya berdasarkan pada sumsi, tepatnya asumsi “setiap pinjaman harus ada bunga” dan hal ini sangat bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d UU Nomor 28 tahun 2007;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

“…pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan…”;

6. Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi penghasilan luar usaha tersebut harus dibatalkan;

Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp872.922.540,00

Menurut Terbanding (Pemeriksa)

- Koreksi positif Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp872.922.540,00 merupakan koreksi perhitungan biaya bunga;

Dasar Hukum:

- Pasal 28 UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 UU PPh

Menurut Terbanding (Penelaah Keberatan)

- Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi pokok koreksi pemeriksa adalah koreksi negative biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya sebesar Rp872.922.640,00;

b. Bahwa berdasarakan penelitian ata Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan:

1) PT Musam Utjing yang ditandatangani tanggal 2 Desember 2015

• Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman kepada PT Musam Utjing sebesar Rp200.000.000,00;

• Peminjaman wajib membayar bunga pinjaman berdasarkan prinsip harian sesuai tahun kelender, dan efektif mulai 1 Januari 2016;

• Besarnya bunga pinjaman adalah 11,76% per tahun, nett (bersih) setelah pajak;

2)PT Bina Pitri Jaya yang ditandatangani tanggal 2 Desember 2015

• Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman kepada PT. Bina Pitri Jaya sebesar Rp200.000.000,00;

• Peminjaman Wajib membayar bunga pinjaman berdasarkan prinsip harian sesuai tahun kelender, dan efektif mulai 1 Januari 2016;

• Besarnya bunga pinjaman adalah 11,76% per tahun, nett (bersih) setelah pajak;

c. Perhitungan biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding

1)PT Musam Utjing

2)PT Bina Pitri Jaya

d. Bahwa perhitungan bunga pinjaman dihitung berdasarkan hari dalam kelender dengan memperhitungkan mutasi debit dan kredit atas saldo pinjaman;

e. Berdasarkan data diatas, Rekapitulasi Biaya Bunga Pinjaman kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya adalah sebagai berikut:

NoPinjamanCfm WPCfm PemeriksaKoreksi
1PT. Musam utjing46.233.561.51345.854.169.702379.391.811
2PT. Bina Pitri Jaya131.878.606.784131.385.076.055493.530.729
Jumlah178.112.168.297177.239.245.758872.922.640

f.Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan Biaya Pinjaman Pemohon Banding kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya terlalu besar sebesar Rp872.922.640,00 Pemeriksa melakukan koreksi positif Lain-lain;

-Berdasarkan Pasal 6 ayat (1): Undang-Undang Pajak Penghasilan Besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...;

c. bunga, sewa, dan royalti;

- Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa Lain-lain atas biaya interest intercompany sebesar Rp872.922.640,00 telah sesuai ketentuan dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap menolak koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp872.922.540,00 dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa, karena seharusnya sebesar juga atas pendapatan bunga pinjaman afiliasi, pemeriksa juga melakukan perhitungan yang sama dengan biaya bunga pinjaman afiliasi supaya konsisten antara penghasilan bunga dan biaya bunga. Disamping itu bahwa perhitungan biaya bunga konsisten kami lakukan berdasarkan saldo awal hutang, dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai perusahaan yang bukan lembaga keuangan (bank) tidak ada kewajiban perhitungan bunga harus berdasarkan jumlah hari;

2. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya bunga kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya jika dilihat dari pemberi pinjaman yaitu PT Musam Utjing dan telah diperiksa Pajak Tahun 2018 oleh KPP PMA Lima dan tidak ada koreksi negatif atas penghasilan bunga, demikian juga halnya di PT Bina Pitri Jaya;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 dapat berubah menjadi:

UraianSebelumnya RpBanding RpSetelah Banding Rp
a. Penghasilan Neto237.400.178.9246.164.922.540231.235.256.384
a. Kompensasi Kerugian---
b. Penghasilan Kena Pajak237.400.178.9246.164.922.540231.235.256.384
c. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.350.044.5001.541.230.50057.808.814.000
d. Kredit Pajak68.776.024.167-68.776.024.167
e. PPh Kurang (Lebih) Bayar(9.425.979.667)1.541.230.500(10.967.210.167)
f. Sanksi Administrasi---
g. Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar(9.425.979.667)1.541.230.500(10.967.210.167)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-332/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 264-TR- TX-21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 Desember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan tidak di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021, yang diterima Pemohon Banding tanggal 30 September 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Budi Purwanto bertindak selaku:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

j. Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor tanggal, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 371-TR-TX-20 tanggal 12 Oktober 2020 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 16 Oktober 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009183/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 20 Oktober 2020; bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagaimana dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp5.292.000.000,00 A.Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

...

f.Huruf f, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

...;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a.Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b.Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c.terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

B.Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp5.292.000.000,00 sebagai berikut:

Penjelasan:

Koreksi Interest Income from related parties sebesar Rp5.292.000.000,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan laporan audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan tahun 2018, halaman Exhibit E/34, notes 22 dinyatakan bahwa Wajib Pajak mempunyai uang muka investasi sebesar Rp45.000.000.000,00;

2. Uang muka tersebut oleh Wajib Pajak ditujukan untuk mengakuisisi PT Kahayan Agro Plantation (PT KAP), tetapi sampai dengan 31 Desember 2018 proses akuisisi belum terlaksana;

3. Pemeriksa tidak dapat membuktikan bahwa terdapat klausal ataupun kalimat di dalam Audit Report yang menyatakan bahwa jika akuisisi belum terlaksana maka PT Kahayan Agro Plantation berkewajiban membayar bunga kepada PT Tasik Raja;

4. Pemeriksa menetapkan suku bunga atas pinjaman tersebut sebesar 11,76% per tahun, sama dengan tingkat bunga atas pinjaman antargrup;

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 UU PPh;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2. Dalam surat permohonan keberatan Nomor 371-TR-TX-20 tanggal 12 Oktober 2020 alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan KAP halaman Exhibit E/34, dijelaskan bahwa WajibPajakmemilikiUangMukaInvestasisebesar Rp45.000.000.000,00;

2) Uang muka tersebut oleh Wajib Pajak bertujuan untuk mengakuisisi PT Kahayan Agro Plantation, namun baru direalisasi pada tahun 2019;

3) Pemeriksa tidak dapat membuktikan bahwa terdapat klausal ataupun kalimat di dalam Audit Report yang menyatakan bahwa jika akuisisi belum terlaksana maka PT Kahayan Agro Plantation berkewajiban membayar bunga kepada PT Tasik Raja;

4) Anggapan Pemeriksa bahwa atas uang muka tersebut merupakan pinjman tanpa bunga yang diberikan kepada PT Kahayan Agro Plantation sangat tidak beralasan karena sesuai dengan Laporan KAP Halaman Exhibit E/34 sangat jelas dinyatakan bahwa uang sebesar Rp45.000.000.000,00 merupakan uang muka investasi untuk akuisis (pembelian saham) PT Kahayan Agro Plantation, sehingga tidak ada kewajiban bagi PT Kahayan Agro Plantation untuk membayar bunga kepada PT Tasik Raja, dan juga sebaliknya demikian, tidak ada hak PT Tasik Raja untuk mendapatkan bunga, karena secara jelas tidak ada pengaturan terhadap bunga dalam akta tersebut;

5) Bahwa tidak ada satupun bukti atau data yang menyatakan adanya pembayaran bunga dari PT Kahayan Agro Plantation kepadad PT Tasik Raja, sehingga dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak didasarkan pada bukti melainkan hanya berdasarkan asumsi, tepatnya asumsi “setiap pinjaman harus ada bunga” dan hal ini sangat bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Nomor 6 Tahun 1983 sttd UU Nomor 28 Tahun 2007. Penjelasan Pasal 19 ayat 2: “pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksaa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan...”;

6) Sehingga dengan demikian koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp5.292.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

3. Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Salinan Akta Notaris Ny Yanty Sulaiman Sihotang S.H Nomor 7 tanggal 5 November 2012 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Kahanan Agro Plantation diketahui:

• Memberikan persetujuan kapada pemegang saham perseroan, yakni penghadap Robby Sumargo tersebut atas rencananya untuk menjual dan mengalihkan seluruh saham miliknya sebanyak 150 (seratus lima puluh) saham dengan harga sebesar Rp2.275.000.000,00 kepada pihak lain/investor baru yang akan diberitahukan di kemudian hari;

• Menerima dan menyetujui pihak/Investor lain yakni PT Tasik Raja berkedudukan di Medan dan PT Bina Pitri Jaya berkedudukan di Medan untuk masuk dan/atau turut serta sebagai pemegang saham dalam perseroan;

• Menyetujui Peningkatan Modal Dasar dari semula sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) atau 3.000 (tiga ribu) saham menjadi sebesar Rp287.380.000.000,00 (dua ratur delapan puluh milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) atau 57.476 (lima puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh enam) saham dan modal setor/modal ditempatkan dari semula sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) atau 3.000 (tiga ribu) saham menjadi sebesar Rp71.845.000.000,00 (tujuh puluh satu milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) atau 14.369 (empat belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan) saham, masing- masing nominal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

Sehubungan dengan masuknya pihak lain/investor baru, yakni Perseroan Terbatas PT Tasik Raja dan Perseroan Terbatas PT Bina Pitri Jaya tersebut dalam perseroan, dengan masing-masing menyetor kepada perseroan sebagai berikut:

a) PT Tasik Raja sebesar Rp18.000.000.000,00 (delapan belas milyar rupiah) ditambah premium sebesar Rp27.000.000.000,00 (dua puluh tujuh milyar rupiah) untuk mendapatkan 3.600 (tiga ribu enam ratus) saham baru dalam perseroan;

b) Dst ...;

b. Audit Report Tahun 2018, Exhibit E/34 yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa

Dinyatakan bahwa Wajib Pajak mempunyai Uang Muka Investasi sebesar Rp45.000.000.000,00 untuk akuisisi PT Kahayan Agro Plantation;

c.Audit Report Tahun 2018, Exhibit E/33

Daftar Perusahaan Afiliasi

Dalam angka 22 Related Parties Balances And Transaction disebutkan bahwa PT Kahayan Agro Plantation merupakan salah satu perusahaan afiliasi;

d.Audit Report Tahun 2018, Exhibit E/33

Piutang perusahaan

Wajib Pajak mempunyai piutang kepada PT Kahayan Agro Plantation per 31 Desember 2017 sebesar Rp290.774.573.743,00 dan per 31 Desember 2018 sebesar Rp434.199.022.768,00;

e.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018,

Lampiran VI-1771 Bagian C. Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi

Wajib Pajak mempunyai piutang tahun 2018 kepada PT Kahayan Agro Plantation sebesar Rp434.199.022.768,00 dan atas pinjaman tersebut terdapat bunga sebesar 11,76% per tahun;

4. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh diatur bahwa “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

5. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

6. Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Wajib Pajak, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Mengingat sejak tanggal 5 November 2012 (tanggal Berita Acara Rapat Pemegang Saham PT Kahayan Agro Plantation) sampai dengan 31 Desember 2018 belum juga terlaksana akuisisi yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada PT Kayahan Agro Plantation maka secara substansi Uang Muka Investasi sebesar Rp45.000.000.000,00 merupakan piutang Wajib Pajak kepada PT Kahayan Agro Plantation;

b. Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2018 diketahui terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara Wajib Pajak dengan PT Kahayan Agro Plantation;

c. Bahwa Wajib Pajak memberikan piutang afiliasi kepada PT. Kahayan Agro Plantation sebesar Rp143.424.449.025,00 (Saldo awal per 31 Desember 2017 sebesar Rp290.774.573.743,00 dan saldo akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp434.199.022.768,00);

Bahwa berdasarkan data internal Wajib Pajak dalam Lamp VI-1771 Bagian C. Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 diketahui bahwa atas piutang afiliasi PT Kahayan Agro Plantation dikenakan bunga sebesar 11,76% per tahun;

d. Bahwa terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara Wajib Pajak dengan PT Kahayan Agro Plantation maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan besarnya penghasilan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman atas transaksi tersebut;

e. Berdasarkan hal diatas, uang muka investasi sebesar Rp45.000.000.000,00 yang tidak terlaksana sejak 5 November 2012 sampai dengan 31 Desember 2018 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

Perhitungan Bunga Pinjaman

PinjamanBunga per TahunPendapatan Bunga

45.000.000.00011,76%5.292.000.000

7. Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa Penghasilan dari luar usaha atas Interest income from related parties sebesar Rp5.292.000.000,00 telah sesuai ketentuan dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Koreksi atas Lain-lain sebesar Rp872.922.540,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagaimana dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

....

c. bunga, sewa, dan royalti;

....;

B.Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Lain-lain atas biaya interest intercompany sebesar Rp872.922.640,00 sebagai berikut:

Penjelasan:

Koreksi biaya interest intercompany sebesar Rp872.922.640,00 berdasarkan hasil perhitungan ulang biaya bunga;

Dasar Hukum:

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

-Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2.Dalam surat permohonan keberatan nomor 371-TR-TX-20 tanggal 12 Oktober 2020 alasan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

Atas koreksi lain-lain sebesar Rp872.922.640,00

1) Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat pemeriksa, karena seharusnya juga atas pendapatan bunga pinjaman afiliasi, pemeriksa juga melakukan perhitungan yang sama dengan biaya bunga pinjaman afiliasi supaya konsisten antara penghasilan bunga dengan biaya bunga. Disamping itu bahwa perhitungan biaya bunga konsisten kami lakukan berdasarkan saldo awal hutang, dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai

perusahaan yang bukan Lembaga keuangan (bank) tidak ada kewajiban perhitungan bunga berdasarkan jumlah hari;

2) Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya bunga kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya jika dilihat dari pemberi pinjaman yaitu PT Musam Utjing telah diperiksa pajak tahun 2018 oleh KPP PMA Lima dan tidak ada koreksi negatif atas penghasilan bunga, demikian juga halnya di PT Bina Pitri Jaya. Sehingga koreksi pemeriksa harus dibatalkan;

3. Berdasarkan penelitian atas koreksi Pemeriksa, alasan dan data/dokumen pendukung keberatan Wajib Pajak, serta ketentuan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa yang menjadi pokok koreksi pemeriksa adalah koreksi negatif biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya sebesar Rp872.922.640,00;

b. Bahwa berdasarkan penelitian atas Loan Agreement antara Pemohon Banding dengan:

1)PT Musam Utjing yang ditandatangani tanggal 2 Desember 2015

• Wajib Pajak melakukan perjanjian pinjaman kepada PT Musam Utjing sebesar Rp200.000.000.000,00;

• Peminjam wajib membayar bunga pinjaman berdasarkan prinsip harian sesuai tahun kalender, dan efektif mulai 1 Januari 2016;

• Besarnya bunga pinjaman adalah 11,76% per tahun, nett (bersih) setelah pajak;

2)PT Bina Pitri Jaya yang ditandatangani tanggal 2 Desember 2015

• Wajib Pajak melakukan perjanjian pinjaman kepada PT Bina Pitri Jaya sebesar Rp200.000.000.000,00

• Peminjam wajib membayar bunga pinjaman berdasarkan prinsip harian sesuai tahun kalender, dan efektif mulai 1 Januari 2016;

• Besarnya bunga pinjaman adalah 11,76% per tahun, nett (bersih) setelah pajak;

c. Perhitungan biaya bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding:

1)PT Musam Utjing

2)PT Bina Pitri Jaya

d. Bahwa perhitungan bunga pinjaman dihitung berdasarkan hari dalam kalender dengan memperhitungkan mutasi debit dan kredit atas saldo pinjaman;

e. Berdasarkan data di atas, Rekapitulasi Biaya Bunga Pinjaman kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya adalah sebagai berikut:

Perhitungan biaya pinjaman Pemohon Banding kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri terlalu besar sebesar Rp872.922.640,00;

f.Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan biaya pinjaman Pemohon Banding kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri terlalu besar sebesar Rp872.922.640,00, Pemeriksa melakukan koreksi positif lain-lain;

4. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1): Undang-Undang Pajak Penghasilan

Besaran Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

c. bunga, sewa, dan royalti;

...

5. Berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa Lain-lain atas biaya interest intercompany sebesar Rp872.922.640,00 telah sesuai ketentuan dan mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Tanggapan Terbanding

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.324.095.819,00 Menurut SPT WPRp 802.881.830 Menurut PemeriksaRp 2.126.977.649 KoreksiRp 1.324.095.819 Koreksi yang diajukan keberatanRp- Koreksi yang tidak diajukan keberatanRp 1.324.095.819 Menurut Pemeriksa

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.324.095.819,00 sebagai berikut:

Dasar Hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan;

SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITI

bahwa Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan telah disampaikan kepada Wajib Pajak melalui surat Nomor S-3382/WPJ.07KBP/2021 tanggal 03 September 2021 hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undangan dan tidak memberikan keterangan tertulis, dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-6933/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 22 September 2021;

Tanggapan Tim Peneliti

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan keterangan tertulis terhadap hasil penelitian keberatan, sehingga Tim Peneliti tetap mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/406/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/406/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 dipertahankan dengan perhitungan sebagai berikut:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 264-TR-TX-21 tanggal 9 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.002.681.3-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 074-TR-TX-22 tanggal 7 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berkenaan dengan Surat Pengadilan Pajak Nomor B- 014919.15.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal Permintaan Surat Bantahan maka dengan ini Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB-332/WPJ.07/2022 tanggal 14 Februari 2022;

URAIAN BANTAHAN

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, suratkeberatan pemohon banding, dengan inidisampaikan analisa pokok sengketa atassurat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Sengketa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha

Menurut Pemohon Banding

bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahuan 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan keberatan Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 diterima pada tanggal 30 September 2021;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Budi Purwanto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 26 tanggal 18-6-2019; Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima dengan rincian sebagai berikut:

No .UraianMenurut (Rp)Pembahasan Akhir
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Neto229.911.035.565237.400.178.924231.235.256.384
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak229.911.035.565237.400.178.924231.235.256.384
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang57.477.758.75059.350.044.50057.808.814.000
5Kredi Pajak68.776.024.16768.776.024.16768.776.024.167
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(11.298.265.417)(9.425.979.667)(10.967.210.167)
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih (lebih) harus di bayar(11.298.265.417)(9.425.979.667)(10.967.210.167)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 371-TR-TX-20 tanggal 12 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Neto231.235.256.384237.400.178.9246.164.922.540
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak231.235.256.384237.400.178.9246.164.922.540
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang57.808.814.00059.350.044.5001.541.230.500
5Kredi Pajak68.776.024.16768.776.024.167-
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(10.967.210.167)(9.425.979.667)1.541.230.500
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih (lebih) harus di bayar(10.967.210.167)(9.425.979.667)1.541.230.500

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula RpDitambah/ (Dikurangi) RpMenjadi Rp
a. Penghasilan Neto237.400.178.924-237.400.178.924
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak237.400.178.924-237.400.178.924
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.350.044.500-59.350.044.500
e. Kredit Pajak68.776.024.167-68.776.024.167
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar(9.425.979.667)-(9.425.979.667)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar(9.425.979.667)-(9.425.979.667)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Neto237.400.178.924231.235.256.3846.164.922.540
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak237.400.178.924231.235.256.3846.164.922.540
4Pajak Penghasilan (PPh) terutang59.350.044.50057.808.814.0001.541.230.500
5Kredit Pajak68.776.024.16768.776.024.167-
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(9.425.979.667)(10.967.210.167)1.541.230.500
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih (lebih) harus di bayar(9.425.979.667)(10.967.210.167)1.541.230.500

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding memberikan alasan koreksi sengketa sebagaimana dimaksud dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap menolak koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.292.000.000,00 dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tetap menolak koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp872.922.540,00 dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Pemeriksa, karena seharusnya sebesar juga atas pendapatan bunga pinjaman afiliasi, pemeriksa juga melakukan perhitungan yang sama dengan biaya bunga pinjaman afiliasi supaya konsisten antara penghasilan bunga dan biaya bunga. Disamping itu bahwa perhitungan biaya bunga konsisten Pemohon Banding lakukan berdasarkan saldo awal hutang, dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai perusahaan yang bukan lembaga keuangan (bank) tidak ada kewajiban perhitungan bunga harus berdasarkan jumlah hari;

2. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya bunga kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya jika dilihat dari pemberi pinjaman yaitu PT Musam Utjing dan telah diperiksa Pajak Tahun 2018 oleh KPP PMA Lima dan tidak ada koreksi negatif atas penghasilan bunga, demikian juga halnya di PT Bina Pitri Jaya;

KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnya permohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding

Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 dapat berubah menjadi:

UraianSebelumnya RpBanding RpSetelah Banding Rp
a. Penghasilan Neto237.400.178.9246.164.922.540231.235.256.384
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak237.400.178.9246.164.922.540231.235.256.384
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang59.350.044.5001.541.230.50057.808.814.000
e. Kredit Pajak68.776.024.167-68.776.024.167
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar(9.425.979.667)1.541.230.500(10.967.210.167)
g. Sanksi Administrasi---
h. Jumlah PPh yang masih (lebih) harus dibayar(9.425.979.667)1.541.230.500(10.967.210.167)

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Financial Statement PT Tasik Raja For The Year Ended

December 31, 2019 an Independent Auditor’s Report;

Bukti P-2. Fotokopi Financial Statement PT Tasik Raja For The Year Ended

December 31, 2018 an Independent Auditor’s Report;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat PT Kahayan Agro Plantation

Nomor 11 Tanggal 10 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Dra. Amelia Kosasih, S.H., Notaris yang berkedudukan di Medan yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat PT Tasik Raja Nomor 15 Tanggal

10 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Dra. Amelia Kosasih, S.H., Notaris yang berkedudukan di Medan yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat PT Kahayan Agro Plantation

Nomor 13 Tanggal 10 Desember 2019 yang dibuat dihadapan Dra. Amelia Kosasih, S.H., Notaris yang berkedudukan di Medan yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 Tanggal 5 Juli

2013 yang dibuat dihadapan Amelia Kasih, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 7 Tanggal 5 November

2012 yang dibuat dihadapan Ny. Yanti Sulaiman Sihotang, S.H., Notaris yang berkedudukan di Medan yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti P-9. Softcopy Company Profile;

Bukti P-10. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 151-SK-TX-2022 tanggal 16 Juni

2021 atas nama Industrial Indra Gunawan Silaban;

Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

371/PP/IKH/2021 tanggal 23 Juli 2020 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Industrial Indra Gunawan Silaban beserta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Asli Pakta Integritas atas nama Industrial Indra Gunawan Silaban

selaku Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Asli Pakta Integritas atas nama Budi Purwanto selaku Direktur

Utama;

Bukti P-14. Fotokopi Akta Risalah Rapat (PT Tasik Raja) Nomor 26 tanggal 18

Juni 2019 yang dibuat dihadapan Eddy Simin, S.H., Notaris yang berkedudukan di Medan yang dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Tahun Pajak 2018;

Bukti P-16. Fotokopi SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor

00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020;

Bukti P-17. Fotokopi Surat Pemohon Banding Nomor 371-TR-TX-20 tanggal 12

Oktober 2020 tentang Pengajuan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020;

Bukti P-18. Softcopy Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 10 Februari

2023 tentang Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Berita Acara Uji Bukti PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti T-2. Softcopy Surat Terbanding tanpa nomor tentang Penjelasan Akhir; Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

251/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/ tanggal 17 Juli 2020;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 264-TR-TX-21 tanggal 9 November 2021, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Neto231.235.256.384237.400.178.9246.164.922.540

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp6.164.922.540,00 terdiri dari:

Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp 5.292.000.000,00 Koreksi Lain-lain sebesar Rp 872.922.540,00

A.Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha Rp 5.292.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 5.292.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas interest income from related parties sebesar Rp5.292.000.000 dengan alasan bahwa berdasarkan laporan audit tahun 2018, Pemohon Banding memiliki uang muka investasi sebesar Rp45.000.000.000 yang ditujukan untuk akuisisi PT Kahayan Agro Plantation (PT KAP), namun hingga 31 Desember 2018 akuisisi tersebut belum terealisasi. Oleh karena itu, Pemeriksa menganggap uang muka

investasi tersebut sebagai pinjaman tanpa bunga kepada PT KAP dan menghitung penghasilan bunga yang seharusnya diterima Pemohon Banding dengan menggunakan tingkat bunga 11,76% per tahun, yaitu sama dengan suku bunga pinjaman antarperusahaan dalam grup;

2. bahwa berdasarkan Salinan Akta Notaris Ny Yanty Sulaiman Sihotang S.H Nomor 7 tanggal 5 November 2012 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham perseroan Terbatas PT Kahanan Agro Plantation diketahui

a. Rapat menyetujui rencana pemegang saham, Robby Sumargo, untuk menjual dan mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya sebanyak 150 saham dengan nilai transaksi sebesar Rp2.275.000.000 kepada pihak lain atau investor baru yang akan ditentukan kemudian.

b. Rapat juga menyetujui masuknya investor baru, yaitu PT Tasik Raja dan PT Bina Pitri Jaya yang keduanya berkedudukan di Medan, sebagai pemegang saham dalam perseroan. Sehubungan dengan masuknya investor baru tersebut, PT Tasik Raja menyetorkan modal sebesar Rp18.000.000.000 ditambah agio saham (premium) sebesar Rp27.000.000.000 untuk memperoleh 3.600 saham baru dalam perseroan.

c.Selain itu, rapat menyetujui peningkatan modal dasar perseroan dari Rp15.000.000.000 yang terbagi atas 3.000 saham menjadi Rp287.380.000.000 yang terbagi atas 57.476 saham, serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp15.000.000.000 atau 3.000 saham menjadi Rp71.845.000.000 atau 14.369 saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp5.000.000.

3. bahwa Wajib Pajak memiliki uang muka investasi sebesar Rp45.000.000.000 untuk akuisisi PT Kahayan Agro Plantation. Selain itu, Wajib Pajak memiliki piutang kepada PT Kahayan Agro Plantation sebesar Rp290.774.573.743 per 31 Desember 2017 yang meningkat menjadi Rp434.199.022.768 per 31 Desember 2018. Atas piutang tahun 2018 tersebut dikenakan bunga sebesar 11,76% per tahun.

4. Pendapat Terbanding dalam proses keberatan:

a. bahwa sejak rencana akuisisi PT Kahayan Agro Plantation pada 5 November 2012 hingga 31 Desember 2018 tidak terealisasi, maka secara substansi uang muka investasi sebesar Rp45.000.000.000 dianggap sebagai piutang Wajib Pajak kepada PT Kahayan Agro Plantation.

b. bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Tahun 2018 diketahui terdapat hubungan istimewa (afiliasi) antara Wajib Pajak dengan PT Kahayan Agro Plantation

c. bahwa pada tahun 2018 Wajib Pajak memberikan piutang kepada pihak afiliasi, PT Kahayan Agro Plantation, sebesar Rp143.424.449.025, yang tercermin dari kenaikan saldo piutang dari Rp290.774.573.743per31Desember2017menjadi Rp434.199.022.768 per 31 Desember 2018. Berdasarkan Lampiran VI-1771 Bagian C SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, piutang afiliasi tersebut dikenakan bunga sebesar 11,76% per tahun.

d. bahwa karena terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dan PT Kahayan Agro Plantation, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan besarnya penghasilan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi tersebut.

e. bahwa uang muka investasi sebesar Rp45.000.000.000 yang tidak terealisasi sejak 5 November 2012 hingga 31 Desember 2018 diperlakukan sebagai piutang sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang PPh, sehingga atasnya dihitung penghasilan bunga pinjaman berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan dari luar usaha atas Interest income from related parties sebesar Rp. 5.292.000.000,- telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 5.292.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan kewenangan kepada fiskus untuk menentukan kembali besarnya penghasilan, pengurangan, dan mengklasifikasikan utang sebagai modal bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, guna menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

2. bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh menyebutkan “Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

3. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh, Terbanding tidak berwenang menetapkan pendapatan bunga atas uang muka investasi. Apabila uang muka investasi dianggap sebagai utang-piutang, maka sesuai ketentuan tersebut utang karena hubungan istimewa seharusnya diperlakukan sebagai modal, sehingga pengenaan bunga menjadi tidak tepat.

4. bahwa tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa hutang piutang apalagi pinjaman untuk akuisisi saham harus dikenakan bunga. Kecuali lembaga keuangan yang memang meminjamkan uang harus mengenakan bunga untuk setiap pinjaman kepada pihak ketiga, dan Pemohon Banding tidak pernah menerima pendapatan bunga dari PT Kahayan Agro Plantations atas Uang Muka Investasi tersebut karena Uang Muka Investasi tersebut bukanlah hutang PT Kahayan Agro Plantations kepada Pemohon Banding.

5. bahwa menurut KBBI, uang muka adalah pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu sebagai tanda jadi atau panjar. Secara umum, uang muka merupakan pembayaran kepada pihak lain sebelum prestasi atau kewajiban dipenuhi, atau pembayaran sebagian dari harga yang disepakati sebagai bukti bahwa perjanjian jual beli telah mengikat (advance/down payment).

6. bahwa pengenaan bunga atas uang muka investasi tidak wajar dan bertentangan dengan praktik bisnis yang lazim, karena uang muka merupakan bagian normal dari transaksi usaha meskipun realisasinya dilakukan beberapa tahun kemudian. Selain itu, uang muka investasi tersebut telah diatur dalam Akta RUPS dan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Kahayan Agro Plantation;

7. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat bukti pembayaran maupun pencatatan bunga atas Uang Muka Investasi dari PT Kahayan Agro Plantation kepada PT Tasik Raja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi bahwa setiap pinjaman harus dikenakan bunga, bukan pada bukti atau transaksi yang nyata. Menurut Pemohon Banding, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU KUP dan PMK Nomor 199/PMK.03/2007 yang mewajibkan penetapan pajak dan temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti yang cukup, kompeten, objektif, dan sesuai peraturan perpajakan.

8. Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan keuangan auditan tahun 2018, baik miliknya maupun PT Kahayan Agro Plantations, tidak menunjukkan adanya pencatatan penghasilan bunga maupun biaya bunga terkait uang muka investasi. Oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan bahwa benar terdapat pembukuan penghasilan bunga oleh Pemohon Banding dan biaya bunga oleh PT Kahayan Agro Plantations sebagai dasar koreksi yang dilakukan.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapatan bunga (deemed) yang dihitung oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan undang- undang perpajakan yang berlaku, namun hanya berdasarkan asumsi, karena piutang afiliasi sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding sangat berbeda dengan uang muka investasi yang belum direalisasi atau dicatat

sebagai investasi atau modal Pemohon Banding di PT Kahayan Agro Plantations.

10. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam laporan audit PT Kahayan Agro Plantations tahun 2018, uang muka investasi dicatat sebagai Subscription Pending Allotment, bukan sebagai utang kepada PT Tasik Raja. Uang muka investasi tersebut kemudian direalisasikan menjadi kepemilikan saham pada tahun 2019 sesuai akta dan laporan audit tahun 2019, sehingga sejak tahun 2019 PT Tasik Raja resmi menjadi pemegang saham PT Kahayan Agro Plantations.

11. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada tahun pajak 2018 terdapat piutang kepada pihak berelasi, termasuk PT Kahayan Agro Plantations, yang memang dikenakan bunga sebesar 11,76% berdasarkan perjanjian tertulis dan dicatat sebagai piutang afiliasi. Laporan keuangan auditan secara jelas membedakan antara uang muka investasi dan piutang afiliasi, sehingga koreksi penghasilan bunga atas uang muka investasi tidak tepat. Menurut Pemohon Banding, Terbanding menyamakan perlakuan uang muka investasi dengan piutang afiliasi tanpa didukung fakta, data, dan bukti yang memadai.

12. bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim, Pemohon Banding mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1141/B/PK/Pjk/2022 tanggal 5 April 2022 yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali PT Tasik Raja dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya mempertahankan koreksi penghasilan bunga. Menurut Pemohon Banding, putusan tersebut relevan karena sengketanya sama dengan tahun pajak 2018, yaitu koreksi atas asumsi adanya pendapatan bunga dari uang muka investasi, yang pada akhirnya dinyatakan tidak tepat oleh Mahkamah Agung.

13. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada pemeriksaan tahun pajak 2013, baik terhadap PT Tasik Raja maupun PT Kahayan Agro Plantations, tidak terdapat koreksi terkait penghasilan bunga atau biaya bunga atas uang muka investasi yang telah dicatat sejak tahun 2012. Hal ini menunjukkan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya Terbanding tidak

menganggap uang muka investasi tersebut sebagai transaksi yang menimbulkan penghasilan atau biaya bunga.

14. bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas dan adanyan putusan Mahkamah Agung untuk sengketa yang sama, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk tidak mempertahankan koreksi pendapatan bunga atas uang muka investasi sebesar Rp. 5.292.000.000.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Majelis berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, mengatur:

Pasal 12:

(1). bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2). bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang

disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3). bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak

yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan:

1). Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

bahwa selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1). Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, pendapat para fihak dan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.292.000.000,00 karena Pemohon Banding mempunyai Uang Muka

Investasi sebesar Rp45.000.000.000,00 yang bertujuan untuk mengakuisisi PT Kahayan Agro Plantation, namun hingga 31 Desember 2018 proses akuisisi belum terlaksana, sehingga Terbanding menganggap uang muka tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada PT Kahayan Agro Plantation, dengan suku bunga 11,76%;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp5.292.000.000,00 karena koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa tidak didasarkan pada bukti melainkan hanya berdasarkan pada asumsi, yaitu asumsi bahwa setiap pinjaman harus ada bunga" dan hal ini sangat bertentangan dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 6 tahun 1983 s.t.d.t.d UU Nomor 28 tahun 2007 bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Akta No 7 Tanggal 5 November 2012 tidak terdapat klausul ataupun kalimat yang menyatakan bahwa jika akuisisi belum terlaksana maka PT Kahayan Ago Plantation berkewajiban membayar bunga kepada PT Tasik Raja, sehingga tidak ada kewajiban bagi PT Kahayan Ago Plantation untuk membayar bunga kepada PT Tasik Raja, dan juga sebaliknya demikian, tidak ada Hak PT Tasik Raja untuk mendapatkan bunga, karena secara jelas tidak ada pengaturan terhadap bunga dalam Akta tersebut;

4. bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dengan dokumen bukti yang kuat, namun lebih didasarkan pada suatu anggapan atau asumsi.

b. bahwa sesuai Akta No 7 Tanggal 5 November 2012 tidak terdapat klausul ataupun kalimat yang menyatakan bahwa jika akuisisi belum terlaksana maka PT Kahayan Ago Plantation berkewajiban membayar bunga kepada PT Tasik Raja;

c. bahwa secara substansi tidak ditemukan bukti adanya arus uang untuk pembayaran bunga dari PT Kahayan Ago Plantation kepada PT Tasik Raja;

d. bahwa berdasarkan laporan audit PT Kahayan Agro Plantations tahun 2018, uang muka investasi dicatat sebagai Subscription Pending Allotment, bukan sebagai utang kepada PT Tasik Raja. Uang muka investasi tersebut kemudian direalisasikan menjadi kepemilikan saham pada tahun 2019 sesuai akta dan laporan audit tahun 2019, sehingga sejak tahun 2019 PT Tasik Raja resmi menjadi pemegang saham PT Kahayan Agro Plantations.

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp 5.292.000.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

B.Koreksi Lain-lain sebesar Rp 872.922.540,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Lain-lain atas biaya interest intercompany sebesar Rp 872.922.640,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi negatif atas biaya bunga sebesar Rp872.922.640 yang dibayarkan Wajib Pajak kepada:  PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya.

Berdasarkan perjanjian pinjaman dengan PT Musam Utjing tanggal 2 Desember 2015, Wajib Pajak memperoleh pinjaman sebesar Rp200 miliar dengan kewajiban membayar bunga harian yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2016 sebesar 11,76% per tahun.

 PT Bina Pitri Jaya tanggal 2 Desember 2015,

Wajib Pajak memperoleh pinjaman sebesar Rp200 miliar dengan kewajiban membayar bunga harian yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2016 sebesar 11,76% per tahun

2. bahwa perhitungan bunga pinjaman dihitung berdasarkan hari dalam kalender dengan memperhitungkan mutasi debit dan kredit atas saldo pinjaman.

3. bahwa berdasarkan rekapitulasi biaya bunga pinjaman kepada PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya, Terbanding berkesimpulan bahwa biaya bunga yang dibebankan Wajib Pajak terlalu besar sehingga dilakukan koreksi sebesar Rp872.922.640.

4. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur bahwa biaya bunga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya interest intercompany sebesar Rp872.922.640 telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Lain-lain atas biaya interest intercompany sebesar Rp 872.922.640,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pinjaman dengan PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya telah diatur dalam perjanjian tertulis yang memuat ketentuan perhitungan bunga. Sesuai perjanjian tersebut, bunga dihitung berdasarkan saldo awal utang dan telah disepakati oleh para pihak.

2. bahwa sebagai perusahaan yang bukan lembaga keuangan (bank) tidak ada kewajiban perhitungan bunga harus berdasarkan saldo actual pinjaman setiap hari, melainkan tergantung kesepakatan antara peminjam dan yang meminjamkan bagaimana perhitungan bunga yang harus dibayar, apakah dengan menggunakan saldo harian atau saldo awal bulan atau saldo akhir bulan.

3. bahwa pada tahun pajak 2018, PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya telah diperiksa oleh Kantor Pajak yang sama yaitu KPP PMA Lima, namun pemeriksa tidak melakukan koreksi negatif atas adanya penghasilan bunga yang terlalu besar ditagih jika dibandingkan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding.

4. bahwa dengan demikian, seharusnya sesuai dengan asas konsistensi di mana perusahaan peminjam dan yang meminjamkan terdaftar dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama, maka koreksi ini seharusnya dibatalkan

bahwa berdasarkan berkas banding, pendapat para fihak, bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif biaya bunga sebesar Rp872.922.640 atas pinjaman dari PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya, masing-masing sebesar Rp200 miliar berdasarkan perjanjian tanggal 2 Desember 2015 dengan bunga 11,76% per tahun yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2016. Bunga dihitung secara harian berdasarkan kalender dengan memperhitungkan mutasi debit dan kredit saldo pinjaman. Terbanding berpendapat bahwa biaya bunga yang dibebankan Wajib Pajak terlalu besar sehingga dilakukan koreksi sebesar Rp872.922.640.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo karena biaya bunga telah dihitung sesuai perjanjian tertulis dengan PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya, yaitu berdasarkan saldo awal utang yang telah disepakati para pihak. Sebagai perusahaan nonbank, tidak terdapat kewajiban untuk menghitung bunga berdasarkan saldo harian aktual karena metode perhitungan bunga bergantung pada kesepakatan para pihak.;

3. bahwa pada tahun pajak 2018 PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya telah diperiksa oleh KPP PMA Lima tanpa adanya koreksi atas penghasilan bunga yang diterima. Oleh karena itu, berdasarkan asas konsistensi, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi biaya bunga sebesar Rp872.922.640 seharusnya dibatalkan.

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan tersebut di atas, Terbanding telah melakukan pemeriksaan kepada kreditur PT Musam Utjing dan PT Bina Pitri Jaya dan Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas penghasilan bunga yang diterimanya, sementara Terbanding melakukan koreksi negatif biaya bunga kepada debitur (Pemohon Banding), maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak

menerapkan prinsip equality dalam penegakan hukum dan peraturan perundangan di bidang perpajakan.

5. bahwa karena Terbanding telah mengakui atas penghasilan bunga yang diterima oleh kreditur dan tidak melakukan koreksi negatif, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sudah seharusnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif dan mengakui biaya bunga yang dibebankan/dibayar oleh debitur.

6. bahwa dengan demikian, koreksi Lain-lain atas biaya interest intercompany sebesar Rp 872.922.640,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para fihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
Penghasilan Netto6.164.922.540,006.164.922.540,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingRp237.400.178.924,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp6.164.922.540,00
Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakRp231.235.256.384,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020, atas nama PT TASIK RAJA, NPWP 01.002.681.3-058.000, beralamat di Wisma HSBC Lantai 3, Jalan P. Diponegoro Kavling 11 Petisah Tengah, Medan, Petisah, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Penghasilan nettoRp231.235.256.384,00
Kompensasi kerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp231.235.256.384,00
PPh terutangRp57.808.814.000,00
Kredit PajakRp68.776.024.167,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp(10.967.210.167,00)
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(10.967.210.167,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Muhammad Adnan Abdullah, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak. CA dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing

sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.Stud., Ak. CAMuhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E. M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.