P U T U S A N
Nomor PUT-014919.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03414/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 28 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00074/206/18/058/20 tanggal 21 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014919.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TASIK RAJA, NPWP 01.002.681.3-058.000, beralamat di Wisma HSBC Lantai 3, Jalan P. Diponegoro Kavling 11 Petisah Tengah, Medan, Petisah, dalam hal ini diwakili oleh Budi Purwanto jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Industrial Indra Gunawan Silaban
Izin Kuasa Hukum: KEP-371/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 151-SK-TX-2022 tanggal 16 Juni 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1.Nama/NIP: Silvia Anas / 198510242009012007
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2.Nama/NIP: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
3.Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S. / 198506212009012002