P U T U S A N
Nomor PUT-014823.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04770/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 2 Oktober 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00010/206/15/056/18 tanggal 23 Juli 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014823.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT VERSACON MEDICAL, NPWP 02.414.505.4-056.000, beralamat di Jl. Anggrek Neli Murni Blok C No.30-30A, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta 11480, yang diwakili oleh Sdr. Adolf Ludge Gilbert Gomez, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Ibnan Mahardika,
Izin Kuasa Hukum: KEP-376/PP/IKH/2018 tanggal 5 September 2018, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/VMI/FIN/EL07/20 tanggal 17 Maret 2020,
2. Nama: Kurniawan Sutami,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1108/PP/IKH/2019 tanggal 31 Oktober 2019, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 122/VMI/FIN/EL07/20 tanggal 17 Maret 2020, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/ NIP: Harlianugrahono/ 198407222006021002 JabatanPenelaah Keberatan