Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman
PUT-014823.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025
PT Versacon Medical, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014823.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 27 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Versacon Medical mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2015
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Biaya Dari Luar Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kredit Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 134
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1)
- UU PPNPasal 16A ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014823.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Versacon Medical
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 Nomor 00010/206/15/056/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 8 September 2021
- Tanggal Pengucapan
- 27 November 2025