Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-014760.12/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Sumber Indah Perkasa, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014760.12/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014760.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMBER INDAH PERKASA, NPWP 01.466.654.9-092.000, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt.30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat - 10350, dalam hal ini diwakili oleh Bonny Wijaya jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Jeffry Prasetya Sudharma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-347/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1146/SK/LGL/SIP/V/2021 tanggal 10 Mei 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga A/ 198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono /

197610181999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3309/PJ.07/2022 tanggal 23 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 434/PP/BR/2021 tanggal 20 April 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 482/SIP- PP/XI/2020 tanggal 20 November 2020,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-3118/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 30 Desember 2020,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 23.109.835.805 2PPh Pasal 23 yang terutangRp468.480.046 3Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung Pemerintah b. Setoran masaRp 447.659.480 c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …… e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….Rp0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)Rp447.659.480 4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)Rp20.820.566 5Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp7.495.404 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)Rp7.495.404 6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0Rp28.315.970 7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 409/SIP-KPP LTO/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ... e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)22,068,807,524 447,659,480 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 023,109,835,805 468,480,046 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 20,820,566 7,495,404 0 0 0 0 7,495,4041,041,028,281
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)028,315,970

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUTMENJADI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ... e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)22,068,807,524 447,659,480 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 023,109,835,805 468,480,046 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 20,820,566 7,495,404 0 0 0 0 7,495,40423,109,835,805 468,480,046 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 20,820,566 7,495,404 0 0 0 0 7,495,404
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)028,315,97028,315,970

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 482/SIP-PP/XI/2020 tanggal 20 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 26 November 2020 (cap harian pos tanggal 25 November 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 482/SIP-PP/XI/2020 tanggal 20 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 diterima pada tanggal 3 September 2020.

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bonny Wijaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 25 tanggal 03 Maret 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUTKOREKSI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ... e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)22,068,807,524 447,659,480 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 023,109,835,805 468,480,046 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 20,820,566 7,495,404 0 0 0 0 7,495,4041,041,028,281
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)028,315,970

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 409/SIP-KPP LTO/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NOURAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ... e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)22,068,807,524 447,659,480 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 023,109,835,805 468,480,046 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 20,820,566 7,495,404 0 0 0 0 7,495,4041,041,028,281
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)028,315,970

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUTMENJADI (Rp)
WAJIB PAJAK (Rp)FISKUS (Rp)
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ... e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)22,068,807,524 447,659,480 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 023,109,835,805 468,480,046 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 20,820,566 7,495,404 0 0 0 0 7,495,40423,109,835,805 468,480,046 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 20,820,566 7,495,404 0 0 0 0 7,495,404
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)028,315,97028,315,970

Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/17/092/19 (SKPKB-00093) tanggal 5 Juli 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor PHP-00198/WPJ.19/KP.0205/2019 (SPHP-00198) tanggal 17 Mei 2019 yang dikirimkan ke Pemohon Banding melalui pos tanggal 17 Mei 2019 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 Mei 2019;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 41

(2) SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas tidak diatur tentang penyampaian SPHP melalui pos tercatat. Sehingga menurut Pemohon Banding, SKPKB-00093 yang diterbitkan oleh Terbanding berdasarkan SPHP-00198 secara formal tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
KeputusanPemohon
KeberatanBandingDiajukan Banding
ADasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 232 3 ,109,835,8052 2 ,068,807,5241 , 041,028,281

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,- Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,- berdasarkan hasil ekualisasi dengan pembebanan biaya di PPh Badan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.041.028.281,- dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,- berasal dari akun Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3);

bahwa selisih pada akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3) adalah pencatatan pembelian material yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka seharusnya koreksi Terbanding atas Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 pada akun Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3) sebesar Rp1.041.028.281,- seharusnya dibatalkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2) Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ... e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)22,068,807,524 447,659,480 0 447,659,480 0 0 0 0 0 447,659,480 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono).

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 3118/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor: 482/SIP- PP/XI/2020 tanggal 20 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 November 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

• Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

• Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu tanggal 03 September 2020;

• Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggalditerimaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020, yaitu tanggal 3 September 2020;

• Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020;

• Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir menurut SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 05 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 adalah sejumlah 0 (Nihil);

• Surat Banding ditandatangani oleh sdr. Bonny Wijaya selaku Direktur, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP dan berhak menandatangani surat Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2),(3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019 Masa/Tahun Pajak Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Dua nomor LAP-00274/WPJ.19/KP.0205/2019 tanggal 26 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak22.068.807.52423.109.835.8051.041.028,281
2PPh Pasal 23 yang terutang447.659.480468.480.04620.820.566
3Kredit Pajak447.659.480447.659.480
4Pajak yang tidak/kurang dibayar020.820.56620.820.566
5Sanksi administrasi07.495.4047.495.404
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar028.315.97028.315.970

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 409/SIP-KPP LTO/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang diterima KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 2 Oktober 2019 berdasarkan LPAD nomor PEM:01006837\092\oct\2019 tanggal 2 Oktober 2019;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020, yang memutuskan sebagai berikut:

a. Menolak keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 409/SIP-KPP LTO/X/2019 tanggal 02 Oktober 2019;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 05 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 dengan rekapitulasi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak23.109.835.805023.109.835.805
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang468.480.0460468.480.046
c. Kredit Pajak447.659.4800447.659.480
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar20.820.566020.820.566
f. Sanksi Adm nistrasi7.495.40407.495.404
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar28.315.970028.315.970

ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Pokok sengketa :

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut : Dasar Nilai Koreksi dalam SKPKB (sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,- berdasarkan hasil ekualisasi dengan pembebanan biaya di PPh Badan;

Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,-

Pada Saat Proses pemeriksaan

Menurut Pemeriksa bahwa sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00274/WPJ.19/KP.0205/2019 tanggal 26 Juni 2019, diketahui bahwa koreksi pemeriksa adalah koreksi positif atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan terhadap beberapa komponen biaya yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 yang belum diperhitungkan dan dilaporkan Wajib Pajak sesuai hasil ekualisasi terhadap pembebanan biaya di PPh badan;

. Menurut -

No. Uraian Ref. WESPT Ray Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp)

1. (Dividen ~~ 0 7 op “3

2. (Bunga 15,287 883,455 15,287,883,455 Q

3. (Royalti 77,510,730 77,510,730 0

4. |Hadiah dan Penghargaan 0 0 0

5. |Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan 95,233,854 95,233,854 0

6. Masa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultasi a. Jasa Teknik 6,636,807 6,636,807 0 b. Jasa Manajemen 78,172,527,362 78,172,527,362 fo) c. Jasa Konsultan 10,000,000 10,000,000 0 d. Jasa Konstruksi 0 0 |) je. Jasa Lain | 577,220,889 1,618,249,170 1,041,028,281

...Jdumlah 1 94,227,013,097 95, 268,041,378 1,041,028 281

Kelerangan :

Alas selisih objek Pajak PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan Wajib Pajak dari hasil equalisasi dengan objek di PPh WP Badan tersebut, dimasukkan sebagai koreksi di KPP Wajib Pajak Besar Dua, dengan menggunakan tarif efektif rata-rata sebesar 2%, a Sanggahan WP atas koreksi objok pada pos biaya perbaikan & pemeliharaan pihak Juar yang merupakan pembelian:

an gig p 7 matenal sesuai dengan bukti rchotbnytan gil diterima. sehinghatkoriksi alas objak tersebut dibatalkan.

b Sanggahan WP atas koreksi (piok pada, poy, biaya, sawa PEMUKA &/bemelinaraan pihak luar yang merupakan pombelian material tidak dapat diterima, Sehingga koreksi atas o jak tersebut dipertahankan

¢ Sanggahan WP atas koreksi objek pada pos biaya pemeliharaan bangunan & prasarana material yang merupakan pembelian material Sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dapat diterima, sehingga koreksi atas objek tersebut dibatalkan.

d Sanggahan WP alas koreksi otyak pada Pos biaya demaga - lokal yang merupakan biaya handling di wilayah kerja pelabuhan sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dapat diterima, Sehingga koreksi atas objek tersebut dibatalkan.

8 Koreksi objek atas pos biaya pembelian ongkos angkut - afiliasi sudah Sesuai dangan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi dipertahankan f Koreksi Objek atas pos biaya pembelian Ongkos angkut - pihak ketiga sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan,

Sehingga koreksi dipertahankan,

9 Sanggahan WP atas koreksi Objek pada pos biaya demaga - ekspor yang merupakan biaya handling di wilayah kerja pelabuhan sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dapat diterima, sehingga koreksi alas objek tersebut dibatalkan h Koreksi objek atas pos biaya biaya transportasi produk ekspor sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi dipertahankan.

i Koreksi objek atas pos biaya jasa timbun & pompa - afiliasi sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi dipertahankan

Terdapat penambahan objek pada pos tertentu sesuai dengan tanggapan yang dilakukan dan hasil pembahasan dengan

Wajib Pajak

Kesimpulan: Koreksi atas objek PPh Pasal 23 dibatalkan sebagian

Dasar Hukum:

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pada Saat Proses Keberatan

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 23

(1) atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib

Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(2) (Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan diatur bahwa Pasal 15 ayat (3): Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasaf 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3): Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setefah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 1 (1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2017 sebesar Rp1.041.028.281,-;

bahwa berdasarkan Surat keberatan, Pemohon Banding beralasan bahwa koreksi pemeriksa adalah selisih pada akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Pihak Luar - Jasa (Pihak-3) adalah pencatatan pembelian material yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain;

bahwa Terbanding telah meminta data/keterangan kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S-1048/WPJ.19/BD.05/2020 tanggal 19 Mei 2020. Wajib Pajak memberikan data terkait koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 masa Pajak Desember 2017;

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 masa pajak Desember 2017 sebesar Rp1.041.028.281,-. Dengan rincian:

a. Koreksi Obyek pada Pos Biaya sewa perbaikan&Pemeliharaan pihak luar yang merupakan pembelian material tidak dapat diterima,sehingga koreksi atas obyek tersebut dipertahankan;

b. Koreksi Obyek atas Pos Biaya Pembelian ongkos angkut-afiliasi sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi dipertahankan;

c. Koreksi Obyek atas Pos Biaya Pembelian ongkos angkut-pihak ketiga sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi dipertahankan;

d. Koreksi Obyek atas Pos Biaya transportasi produk ekspor sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi dipertahankan;

e. Koreksi Obyek atas Pos Biaya jasa timbun dan pompa-afiliasi sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi dipertahankan.

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Surat Keberatan Wajib Pajak dan Data yang disampaikan oleh wajib pajak terkait koreksi didapatkan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Dalam Surat Keberatan, Wajib Pajak hanya memberikan satu alasan atas koreksi Obyek akun 60103210 pada Pos Biaya sewa perbaikan & Pemeliharaan pihak luar yang merupakan pembelian material dengan memberikan data berupaPurchaseOrder,Invoice,FakturPajakdanbukti pembayaran/pelunasan.

b. Bahwa dalam koreksi yang dipertahankan pemeriksa terdapat 5 Akun yang berupa:

• 60103210 — Biaya Sewa Perbaikan & pemeliharaan Pihak Luar — Jasa (Phk-3)

• 69009120 — Akun Pembelian Ongkos Angkut — Afiliasi

• 69009121 — Akun Pembelian Ongkos Angkut — Pihak ke - 3

• 70001200 — Biaya Trasportasi Produk Ekspor — Pihak Ke -3

• 70002110 — Biaya Jasa Timbun & Pompa - Afiliasi c. Berdasarkan penelitian dan data yang disampaikan wajib pajak, peneliti belum dapat menemukan hubungan antara koreksi sebesar Rp1.041.028.281,-dengan bukti yang disampaikan wajib pajak sebesar Rp 563.243.079,-. Dengan demikian data yang diberikan wajib pajak tidak dapat ditrasir ke rincian koreksi pemeriksa.

d. Sampai dengan proses pembuatan Laporan ini wajib pajak tidak memberikan penjelasan.

bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, diusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,-;

bahwa dalam surat keberatannya wajib pajak keberatan atas Pajak terutang atas Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,-. Hal ini adalah terdapat keterkaitan dengan obyek yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu perkalian dari DPP X Tarif Pajak, sehingga oleh tim peneliti tidak dibahas dengan pendapat bahwa apabila obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 di batalkan maka PPh terutang juga batal;

Kesimpulan:

bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi kesimpulan penelitian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,- sudah tepat, sehingga atas koreksi pemeriksa tetap dipertahankan dan diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding bahwa Fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding

jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti¬bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa Surat Banding nomor 482/SIP-PP/XI/2020 tanggal 20 November 2020 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 014760.12.2020/PAN.WK/2021 tanggal 14 Januari 2021 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 409/SIP-KPP LTO/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019;

Bukti P-4Fotokopi bermeterai Akta Nomor 25 tanggal 03 Maret 2020 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5Fotokopi bermeterai Akta Nomor 16 tanggal 2 Agustus 2018 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 182 tanggal 31 Maret 1989;

Bukti P-7Fotokopi Bukti Penerimaan Negara Atas Pembayaran Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019 sebesar Rp 28.315.970,- dengan nomor NTPN 23C2F7414POUF19V;

Bukti P-8Surat Kuasa Khusus nomor 1146/SK/LGL/SIP/V/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-9Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-347/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus nomor 1147/SK/LGL/SIP/V/2021 tanggal 10 Mei 2021;

Bukti P-11 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-271/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021;

Bukti P-12 Pakta Integritas;

Bukti P-13 Akta Notaris Julia Mensana, S.H. nomor 182 tanggal 31 Maret 1989; Bukti P-14 Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. nomor 16 tanggal

2 Agustus 2018;

Bukti P-15 Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. nomor 25 tanggal

3 Maret 2020;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis nomor 689/SIP-PP/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021;

Bukti P-18 Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks sengketa;

Bukti T-2Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-2155/WPJ.19/2020 tanggal 1 September 2020;

Bukti T-3LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00274/WPJ.19/KP.0205/2019 tanggal 26 Juni 2019;

Bukti T-4Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 9 November 2021; Bukti T-6Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 482/SIP-PP/XI/2020 tanggal 20 November 2020, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Bonny Wijaya jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor 25 tanggal 03 Maret 2020 berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
DPP PPh Pasal 2322.068.807.52423.109.835.8051.041.028.281

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.041.028.281,00 yang dilakukan berdasarkan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos laba rugi dan neraca;

“to Caca dar TT — PA La TA . Kerang an

[71 den ~~ — | | Li _ Ka ~ Ta

4 bagan gan Pesguargaar : :

6 Jasa Tukar Jasa Maranon isa neesu as

Kaya eke Lang an bags oF :

! 3 Jaya worst aks 2 : R

2. bahwa sebelum dilakukan pembahasan akhir, nilai koreksi Pemeriksa adalah sebesar Rp 42.151.752.315,00 dengan rincian sebagai berikut:

Mrgos Baek rierur.4 Berns ibaa.

FBS Liga Una Rug

Fahd. an cam Aam aa

Linea oka Pet seba IRIS paris Baar nina Una 4 BE ERA does]

SA = daa Man AL at "6 TALI

J karya Mia Po ay uly dia Io

Sy JEMAAT ee Te ian Pew nae BLO ey me Fed IG

2 Becca Poctasi ar bases Best fists as a ta

MAA SUS ia Akta ‘ola Laman j Bni =r Bose ALS 0%

+ Bapa To tian teak Sedu! sf aw CAEP IN mt Balt a tac gy i APA Uh 42 5 By TES tp aoe DI Isa,

Py Reva gpg na Ra Sale Pt Lagi Laba D4 Ih PA ip MO Be TER

ME AA TAMA NA Nauk dan pap aa ah pan ye Siah atl

Po Bala Towers Boga Kania ink opt nae La Sa ho PEE ae yl

6 Raa Pa sn ho ork Kang ir cen ae EN 23 Item alien

Pom a Prep Pee Meta gee Al ina OT PGe2o 1 at ecF Ilg clin.

Ty Sa os gen Dynan & Serscraac Jasa WORDT Feni an BSg56 74506 cody Mean sini Heh Dame yana ronan That 3 TEGAR gp

By tae ta Degan Fe tot Jaga TDFID OR an ASET Ola oc (By Sipe ae eae Kanan Tee SUES th Maa BOD TL

Basa ih A Bee rics Trae: ty MEN

Oo basara Daw a orca. AL (En Ag BER GRE ANA

BR gered dang: Yes 1 Mire: al Tht ra” tg "RASTA oe

Sus Inna Lu ba i ale Tenun on DRS OA LK

BP pn as Pa Kana Fs ISA tht td

TASS TE a ta Satie heres at ny MAL kz oR THE TOL I>

Manga dese Rae Pav ee Sonta Re “VPS fla TS

To Bina Foye Bray ace Soci RAS tal FLAINEPN iy sha aS Tyr

Pena Var et Darna aa DNAN Pata Tana ba Ble cay En

© Bara Tee thal TAM a isu goad

+ Basa Te sue TAAT angs TIARA Ha 5 Sanam at

Pa Pay pane Fe Bae ity "han as lu “WSR kas Ria Katon, lis PEN au

Tae Slee Vatagal Parah ke-i roaitieny, [is fe oe Lo

2 Ready Pa kata fie BERGE TL

+ Bana Jana Kongallar Pick ke-3 ARA Ke WETS Tan ta

JBL. Jaga [san aa FI AL Ex ORs Ag IS

> Biwi daa Mangga ser oo us MATA Es TER ALS ES tu

Sasa Merk arto SPENDS Mn RIP flit:

: la Shas Pia bea Vuk + shyt <p pa Naa

[F Aelia Ade hase tanu tg <p Maman

I aya Gol? ME dag 2 Et BN ang i wa tocaisen Ii hatat bette ap ews Dn kana Sian? irae 7 fointy 6 “oy Ea: Ls aan

VER Roreght agar Raa Acca Kosan Lag Pun an lan Page ace 73h 0

+B yi ern lg a Bara TOME Re V2 T6252 iF sll Ia Petal aga)

MU nga Sain oT 295 Fi BS S02 the feo Beane “aged @ yhol Dae meee! Beno Fr Suede 9° ara la

Toga erage TEA Deer DB ne Es URES, SET 1S

Po Papa Tran hg ae ag FE Ez MAS dah ne gi

Vaya part agi Doi Freel ae Un Br AA ES tien

Bayes dee ee Paria ar, pena Dai Rn AA big Io

+ Bate Bp est fa aa SESI ea SEK ape Op ee

MP ee Pama pen ea galore | nba Jabu ea an tags TER G7 oO

Boye cy baka A Sct tie: Parris Bar ca ange Peat Rn ee

Ps Proagqer ta Megs nec eran her a ba BEN Lai SER A 2 te

2 Bapa hee Dppalgia? Cou Keel wen ad hr SA 26h lt

+ lea war Pembigy ie stavg le atasi MP Fo Rr Daag gir sre id ir: -—- BE Ye Re eg GET TD

Pes Fin Novace

+ OM erdmiarce az! My -

AT Pera Piala at

Ub TA apa tet an ya mn

Sowcpca Agra an ARS Une ete gs iy - mec A gulag Len Se PA aan ma Hy :

Sunt Piva Sa at Tae ane Ht BIE BL IOI ing

SUM Pa an bar LP ya mu .

Serba RSD Anas Pa ae Hog ae Dan The He Ga leh lig.

Pep KA Date peasy Aer a3 Tea 242 fae it ape art KBK beatae a Kala 235 Pts ina det ASN TSS

Papan 2 S90 Pera Saha ws a TE

Sroaplar kD Pocus avap ta Hue tt Bas Bra wb Pia Me a SPE Rs gb yet Yan eka Dejra Sajan Pp 4244 797 715

3. Berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 23 dibatalkan sebagian dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Sanggahan WP atas koreksi objek pada pos Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Pihak Luar yang merupakan pembelian material sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dapat diterima, sehingga koreksi atas objek tersebut dibatalkan;

b. Sanggahan WP atas koreksi objek pada pos Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar yang merupakan pembelian material tidak dapat diterima, sehingga koreksi atas objek tersebut dipertahankan;

c. Sanggahan WP atas koreksi objek pada pos Biaya Pemeliharaan Bangunan dan Prasarana Material yang merupakan pembelian material sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dapat diterima, sehingga koreksi atas objek tersebut dibatalkan;

d. Sanggahan WP atas koreksi objek pada pos Biaya Dermaga – Lokal yang merupakan biaya handling di wilayah kerja Pelabuhan sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dapat diterima, sehingga koreksi objek tersebut dibatalkan;

e. Koreksi objek pada pos Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Afiliasi sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi dipertahankan;

f. Koreksi objek pada pos Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Pihak Ketiga sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi dipertahankan;

g. Sanggahan WP atas koreksi objek pada pos Biaya Dermaga – Ekspor yang merupakan biaya handling di wilayah kerja Pelabuhan sesuai dengan bukti yang ditunjukkan dapat diterima, sehingga koreksi atas objek tersebut dibatalkan;

h. Koreksi objek atas pos Biaya Transportasi Produk Ekspor sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi dipertahankan;

i. Koreksi objek atas pos Biaya Jasa Timbun & Pompa – Afiliasi sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, sehingga koreksi dipertahankan;

j. Terdapat penambahan objek pada pos tertentu sesuai dengan tanggapan yang dilakukan dan hasil pembahasan dengan Wajib Pajak;

4. bahwa setelah pembahasan akhir nilai koreksi Objek PPh Pasal 23 adalah menjadi sebesar Rp1.041.028.281,00, dimana berdasarkan LHP, koreksi yang dipertahankan Pemeriksa adalah koreksi terkait pos:

1) Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar

2) Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Afiliasi

3) Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Pihak Ketiga

4) Biaya Transportasi Produk Ekspor

5) Biaya Jasa Timbun & Pompa – Afiliasi

5. bahwa berikut ini perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 23 setelah pembahasan akhir:

Habe Papa nan Para

. : La Ka splot rae

Pr | | what soup Faby ad ste Bt ey oat yt rer tet pa :

Meese hay. Ione dw - seba ta To-day cote De . eon ' fern toe, a) a Dot nee

: ba Arsa ea pa

Fer KE MEN en 1 La TI

Po te nan Ro

The 1 - eas

AN La KN TE TN DIII A oa mee rae co.

toner dea

‘ seth " KN TI TN N CA UII

Petra Math Hanap Pork bas eae!

6. bahwa pada saat pengajuan banding, alasan banding Pemohon Banding adalah bahwa Akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar – Jasa (Pihak Ke-3) bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain;

7. bahwa Majelis Hakim pada persidangan memerintahkan untuk dilakukan Uji Bukti;

8. bahwa selama Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebanyak 27 (dua puluh tujuh) set dokumen transaksi dalam Account GL 60103210 – Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar dengan total transaksi (tidak termasuk PPN) Rp 975.038.001,00, yaitu:

a. 1 (satu) set payment voucher transaksi senilai Rp69.770.720,00 dengan PT Traktor Nusantara yang terdiri dari: invoice faktur pajak, PO, Surat Pengiriman Barang, Berita Acara Parts Bekas, Service Requisition, Surat Penawaran Harga b. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp21.420.000,00 yang terdiri dari: Invoice, faktur pajak, PO, Surat Pengiriman Barang c. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Agritama Mitra Sejati senilai Rp 42.750.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, serah terima service, serah terima spare parts bekas, serah terima spare parts baru, PO, Surat Penawaran Service d. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Putra Tunas Megah senilai Rp 136.960.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, PO, penerimaan barang

e. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Adibrata Unggul Jaya senilai Rp 33.000.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, surat pengantar barang, surat prosedur dan persyaratan dokumen penagihan, PO, screenshot email f. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan CV Perkasa Tehnik senilai Rp 6.300.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, surat jalan, PO g. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan CV Perkasa Tehnik senilai Rp 5.900.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, surat jalan, PO h. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan CV Maju Bersama senilai Rp 23.690.000,00 yang terdiri dari: faktur tagihan, kwitansi, PO, penerimaan barang/service, surat perintah kerja (SPK), BA Penyerahan Pekerjaan, serah terima spart part baru, penawaran harga i. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan CV Maju Bersama senilai Rp yang terdiri dari: faktur tagihan, kwitansi, surat perintah kerja (SPK), BA Penyerahan Pekerjaan, serah terima spart part baru, penawaran harga j. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Mechmar Jaya Industries senilai Rp 37.500.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, DO, PO k. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Mechmar Jaya Industries senilai Rp 37.500.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, DO, PO l. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT United Tractors senilai Rp 28.658.741,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, surat pengiriman barang, PO, penerimaan barang/service m. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT United Tractors senilai Rp 23.567.418,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, surat pengiriman barang, PO, penerimaan barang/service n. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan Bengkel Ganepo Diesel senilai Rp 18.150.000,00 yang terdiri dari: invoice, kwitansi, serah terima service, serah terima spare part baru, serah terima spare part bekas, PO

o. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT United Tractors senilai Rp 16.827.502,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, PO, surat pengiriman barang p. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Mega Engineering Services senilai Rp 53.000.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, kwitansi, bon pengantar barang, PO q. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp 46.434.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, PO, surat perintah kerja, berita acara penerimaan pekerjaan, service report, work order, service requisition, penawaran harga r. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp 99.878.080,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, surat pernyataan, konfirmasi overdue, PO, surat pengiriman barang, berita acara parts bekas s. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp 38.328.896,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, PO, berita acara parts bekas, surat pengiriman barang, service requisition, penawaran harga t. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp 47.447.200,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, surat pengiriman barang, berita acara parts bekas, PO, service requisition, penawaran harga u. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp 21.155.000,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, surat pengiriman barang, berita acara parts bekas, PO, service requisition, penawaran harga v. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp 48.281.830,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, surat pernyataan, surat konfirmasi overdue PO, surat pengiriman barang, berita acara parts bekas, PO, surat keterangan material pengganti

w. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT Traktor Nusantara senilai Rp 19.951.744,00 yang terdiri dari: invoice, faktur pajak, surat penerimaan barang, PO, penerimaan barang/service x. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan Miya Astuti senilai Rp11.000.000,00 yang terdiri dari: invoice, surat jalan, PO, surat pernyataan bukan PKP, surat pernyataan rekening, NPWP Miya Astuti y. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan Miya Astuti senilai Rp11.000.000,00 yang terdiri dari: invoice, surat jalan, PO, surat pernyataan bukan PKP, surat pernyataan rekening, NPWP Miya Astuti z. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan PT United Tractors senilai Rp 38.556.870,00 yang terdiri dari: kwitansi, invoice, faktur pajak, surat pengiriman barang, PO, surat keterangan spare parts pengganti, surat virtual account pembayaran transaksi aa. 1 (satu) set payment voucher transaksi dengan Bengkel Agni Kencana senilai Rp 24.670.000,00 yang terdiri dari: invoice, PO, penerimaan barang/service, surat perintah kerja (SPK), berita acara penerimaan pekerjaan (BAPP), serah terima sparepart baru, serah terima sparepart bekas, penawaran perbaikan mobil

9. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen di atas, dapat diketahui bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen atas transaksi pembelian sparepart dan transaksi jasa, dengan rincian jumlah sebagai berikut:

NoNo DokumenPosting dateRincian (Rp)Total Nilai (Rp)Keterangan
JasaMaterial
15001007625/02/2017-6 9.770.7206 9.770.720Pembelian Sparepart traktor
25001071903/03/2017-2 1.420.0002 1.420.000Pembelian Hose Vibro
35001133608/03/20172 9.250.0001 3.500.0004 2.750.000Pembelian Sparepart Rp 13.500.000,- & Jasa Perbaikan Rp 29.250.000,-
45001166413/03/201726.000.000110.960.000136.960.000Pembelian Sparepart Rp 110.960.000,- & Jasa Transport Perbaikan/ Penggantian Pintu Rp 26.000.000,-
55001192715/03/2017-3 3.000.0003 3.000.000Pembelian Spart Part - Oil Cooler Turbine
65001200816/03/2017-6.300.0006.300.000Pembelian Sparepart
75001200916/03/2017-5.900.0005.900.000Pembelian Sparepart
85001358104/04/20174.500.00019.190.00023.690.000Pembelian Sparepart Jeep Rp 19.190.000,- & Jasa Perbaikan Rp 4.500.000,-
95001704118/05/20172.800.00010.540.00013.340.000Pembelian Sparepart Kendaraan Rp 10.540.000,- & Jasa Perbaikan Rp 2.800.000,-
105001954513/06/2017-3 7.500.0003 7.500.000Pembelian Sparepart
115002738614/08/2017-3 7.500.0003 7.500.000Pembelian Sparepart
125002819119/08/2017-2 8.658.7412 8.658.741Pembelian Sparepart
135002819319/08/2017-2 3.567.4182 3.567.418Pembelian Sparepart
145003428627/09/20173 50.0001 7.800.0001 8.150.000Pembelian Sparepart Rp 17.800.000,- & Jasa Perbaikan Rp 350.000,-
155003449328/09/2017-1 6.827.5021 6.827.502Pembelian Sparepart
165003454528/09/2017-5 3.000.0005 3.000.000Pembelian Sparepart
175003576405/10/20174 6.434.000-4 6.434.000Biaya Perbaikan Mesin
185003576505/10/2017-9 9.878.0809 9.878.080Pembelian Sparepart
195003576605/10/2017-3 8.328.8963 8.328.896Pembelian Sparepart
205003576805/10/2017-4 7.447.2004 7.447.200Pembelian Sparepart
215003576905/10/2017-2 1.155.0002 1.155.000Pembelian Sparepart
225003577105/10/2017-4 8.281.8304 8.281.830Pembelian Sparepart
235004485723/11/2017-1 9.951.7441 9.951.744Pembelian Sparepart
245004986720/12/2017-1 1.000.0001 1.000.000Pembelian Sparepart
255005081717/12/2017-1 1.000.0001 1.000.000Pembelian Sparepart
265000651006/02/2017-3 8.556.8703 8.556.870Pembelian Sparepart
275001410311/04/20173.500.0002 1.170.0002 4.670.000Pembelian Sparepart Rp 21.170.000,- & Jasa Perbaikan Rp 3.500.000,-
JUMLAH112.834.000862.204.001975.038.001

10. bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa koreksi terkait pos dengan nilai :

1) Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar

2) Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Afiliasi

3) Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Pihak Ketiga

4) Biaya Transportasi Produk Ekspor

5) Biaya Jasa Timbun & Pompa – Afiliasi

11. bahwa selama Uji Bukti Pemohon Banding hanya memberikan dokumen terkait pos Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar dengan nilai dokumen sebesar Rp 975.038.001,00;

12. bahwa selama Uji Bukti Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait pos koreksi yang dipertahankan Pemeriksa pada saat pembahasan akhir.

a. Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Afiliasi b. Biaya Pembelian Ongkos Angkut – Pihak Ketiga c. Biaya Transportasi Produk Ekspor d. Biaya Jasa Timbun & Pompa – Afiliasi

13. bahwa Terbanding belum dapat menemukan hubungan antara koreksi sebesar Rp1.041.028.281,00 dengan bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp975.038.001,00, dimana dalam dokumen tersebut belum seluruh dokumen transaksi yang dicatat dalam akun GL No 60103210 – Biaya Perbaikan & Pemeliharaan Pihak Luar, sehingga tidak dapat diuji keseluruhan transaksi dalam akun GL tersebut;

14. Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen terkait koreksi yang dipertahankan Pemeriksa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu atas 4 (empat) pos koreksi seperti disebutkan di atas, sehingga tidak dapat lakukan penelusuran dan pengujian atas transaksi-transaksi tersebut;

15. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan seluruh data/dokumen terkait 5 (lima) pos korerksi yang masih dipertahankan Pemeriksa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

16. bahwa berdasarkan perhitungan koreksi Pemeriksa hasil ekualisasi, terdapat 67 (enam puluh tujuh) akun yang merupakan objek PPh Pasal23menurutPemeriksadengantotalsebesar Rp287.049.779.360,00 sedangkan objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp286.008.751.079,00 sehingga terdapat selisih yang menjadi koreksi sebesar Rp 1.041.028.281,00;

17. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen atas seluruh akun-akun tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian dan penelusuran lebih lanjut atas kesuluruhan akun-akun Objek PPh Pasal 23 sesuai perhitungan ekualisasi oleh Pemeriksa;

18. Dengan demikian karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh data/dokumen, maka dokumen/data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat ditrasir ke rincian koreksi Pemeriksa, sehingga Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa adalah sudah tepat;

19. bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan maupun Uji Bukti merupakan fotokopi, dan Pemohon Banding tidak pernah menunjukkan aslinya;

20. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur antara lain:

Pasal 69 ayat (1) “Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim”

Penjelasan Pasal 69 ayat (1) “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”

Pasal 70 “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

b. akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

c. surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.”

21. bahwa Pasal 1888 KUH Perdata sudah memberikan pengaturan mengenai salinan/fotocopy dari sebuah surat/dokumen, yaitu:

“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”

22. Dalam praktik, Mahkamah Agung juga telah memberikan penegasan atas bukti berupa fotocopy dari surat/dokumen, dengan kaidah hukum sebagai berikut: “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.” (Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985).

23. Sesuai dengan pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 tersebut, maka fotocopy dari sebuah surat/dokumen yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat menurut Hukum Acara Perdata (Vide: Pasal 1888 KUH Perdata);

24. bahwa dengan demikian, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa adalah sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,- berdasarkan hasil ekualisasi dengan pembebanan biaya di PPh Badan yang berasal dari akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3);

bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding, bersama ini Pemohon Banding sampaikan summary uji bukti sebagai berikut:

Soy oak ‘aig AKU daraks Dokumen be Ui | Dokurisi ag | Jes 9 asia Dakun Demian dead ig

Dsetankan | Te ai) sertakan

202 Dai Mi Masi Tenan

Ina wma] zaman] ones) bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa fotokopi, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. Menanggapi pendapat Terbanding yang menggunakan referensi Pasal 1888 KUH Perdata, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri, diantaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Peraturan

Pemerintah (UU PP), UU Pajak Pengha silan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), dan lain-lain. Hal ini jelas membuat Undang-Undang perpajakan tersebut menjadi bersifat lex specialis. Dengan demikian ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang perpajakan yang bersifat lex specialis tersebut dengan sendirinya akan mengesampingkan ketentuan– ketentuan yang bersifat lex generalis. Hal inilah yang kemudian dikenal dalam asas hukum di Indonesia, yaitu Lex Specialis Derogat Legi Generali (artinya: hukum yang bersifat khusus/ lex specialis akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum / lex generalis);

2. bahwa di dalam UU Pengadilan Pajak (lex specialis) khususnya di dalam Pasal 69 (baik di dalam batang tubuh dan penjelasan) tidak diatur tentang fotokopi dokumen tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan;

3. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan fotokopi dokumen- dokumen tersebut yang telah dilakukan pemeteraian kemudian. Bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 disebutkan sebagai berikut: “Pemeteraian Kemudian dilakukan atas: a. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;

4. Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan sendiri oleh Terbanding tersebut di atas, sepanjang dokumen – dokumen telah dilakukan pemeteraian kemudian, maka dokumen tersebut sah untuk dijadikan alat pembuktian dalam persidangan;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas akun yang dikoreksi dalam uji bukti adalah sebagai berikut:

1. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Tractor Nusantara sebesar total Rp. 76.747.792,- a. Invoice nomor A020-01-00006926 tanggal 28 Desember 2016 sebesar Rp. 69.770.720,- b. Faktur Pajak nomor 010.034-16.20415089 dengan DPP Rp69.770.720,- c. Purchase Order nomor 4501474311 tanggal 22 Juni 2016 d. Surat Pengiriman Barang tanggal 5 Desember 2016

2. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Tractor Nusantara sebesar total Rp. 23.562.000,- a. Invoice nomor 110211490 tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp21.420.000,- b. Faktur Pajak nomor 010.000-17.72720673 dengan DPP Rp21.420.000,- c. Surat Pengiriman Barang tanggal 6 Februari 2017 d. Purchase Order nomor 4500016555 tanggal 27 Januari 2017

3. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Agritama Mitra Sejati sebesar total Rp. 47.025.000,- a. Invoice nomor 23936762/02/17 tanggal 18 Februari 2017 sebesar Rp. 42.750.000,- b. FakturPajaknomor011.001-17.23936762denganDPP Rp 42.750.000,- c. Invoice nomor 23936762 tanggal 18 Februari 2017 sebesar Rp. 47.025.000,- d. Serah terima service dan sparepart bekas e. Purchase Order nomor 4500023704 tanggal 13 Februari 2017

4. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Putra Tunas Megah sebesar total Rp. 150.656.000,- a. Invoice nomor 032/02/17 tanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp. 136.960.000,- b. FakturPajaknomor010.001-17.4170917denganDPP Rp 136.960.000,- c. Purchase Order nomor 4501506533 tanggal 26 Oktober 2016

5. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Adibrata Unggul Jaya sebesar total Rp. 36.300.000,- a. Invoice nomor 013/AUJ/INV/2017 tanggal 2 Maret 2017 sebesar Rp. 33.000.000,- b. FakturPajaknomor010.001-17.46482638denganDPP Rp 33.000.000,- c. Kwitansi nomor 013/KW/AUJ/III/17 tanggal 2 Maret 2017 sebesar Rp. 36.300.000,-

d. Surat Pengantar Barang nomor 003-A/AUJ/DN-Spare/2017 tanggal 6 Februari 2017 e. Purchase Order nomor 4500020387 tanggal 6 Februari 2017

6. Dokumen berupa pembelian sparepart ke CV Perkasa Teknik sebesar total Rp. 6.930.000,- a. Invoice nomor PT/35/2017 tanggal 4 April 2017 sebesar Rp. 6.300.000,- b. FakturPajaknomor010.017-17.77923550denganDPP Rp 6.300.000,- c. Kwitansi nomor PT/35/03/2017tanggal 4 April 2017 sebesar Rp. 6.300.000,- d. Surat Jalan tanggal 29 Maret 2017 e. Purchase Order nomor 4500032442 tanggal 6 Maret 2017

7. Dokumen berupa pembelian sparepart ke CV Perkasa Teknik sebesar total Rp. 6.490.000,- a. Invoice nomor PT/34/2017 tanggal 4 April 2017 sebesar Rp. 5.900.000,- b. FakturPajaknomor010.017-17.77923551denganDPP Rp 5.900.000,- c. Kwitansi nomor PT/34/03/2017tanggal 4 April 2017 sebesar Rp. 6.490.000,- d. Surat Jalan tanggal 29 Maret 2017 e. Purchase Order nomor 4500032445 tanggal 6 Maret 2017

8. Dokumen berupa pembelian sparepart ke CV Maju Bersama sebesar total Rp. 23.690.000,- a. Faktur Tagihan nomor 204/MB/FT/03/2017 tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp. 23.690.000,- b. Kwitansi nomor 204/MB/FT/03/2017 tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp. 23.690.000,- c. Purchase Order nomor 4500043809 tanggal 31 Maret 2017 d. Penerimaan Barang Service tanggal 4 April 2017

e. Surat Perintah Kerja nomor 003/SPK/Kend-SPK/03/2017 tanggal 25 Maret 2017 f. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor 204/BAPP/03/2017 tanggal 27 Maret 2017

9. Dokumen berupa pembelian sparepart ke CV Maju Bersama sebesar total Rp. 23.690.000,- a. Faktur Tagihan nomor 309/MB/FT/03/2017 tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp. 10.540.000,- b. Kwitansi nomor 309/MB/FT/03/2017 tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp. 10.540.000,- c. Surat Perintah Kerja nomor 006/SPK/Kend-SPK/04/2017 tanggal 5 April 2017 d. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor 309/BAPP/05/2017 tanggal 13 Mei 2017 e. Purchase Order nomor 4500062396 tanggal 16 Mei 2017

10. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Mechmar Jaya Industries sebesar total Rp. 37.500.000,- a. Invoice nomor MO/SP/06/2017/084 tanggal 6 Juni 2017 sebesar Rp. 37.500.000,- b. FakturPajaknomor010.018-17.73366224denganDPP Rp37.500.000,- c. Delivery Order nomor 02083 tanggal 6 Juni 2017 d. Purchase Order nomor 4500065653 tanggal 23 Mei 2017

11. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Mechmar Jaya Industries sebesar total Rp. 41.250.000,- a. Invoice nomor MO/SP/08/2017/113 tanggal 8 Agustus 2017 sebesar Rp. 37.500.000,- b. FakturPajaknomor010.018-17.73366265denganDPP Rp 37.500.000,- c. Delivery Order nomor 02149 tanggal 8 Agustus 2017 d. Purchase Order nomor 450008880 tanggal 3 Agustus 2017

12. Dokumen berupa pembelian sparepart ke United Tractor sebesar total Rp. 31.524.615,- a. Invoice nomor 913189642-JY tanggal 18 Agustus 2017 sebesar Rp. 28.658.741,- b. Faktur Pajak nomor 010.018-17.01106461 dengan DPP sebesar Rp. 28.658.741,- c. Invoice nomor 913196906-JY tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp. 38.940,- d. Faktur Pajak nomor 010.018-17.01115149 dengan DPP sebesar Rp. 35.400,- e. Kwitansi nomor 268/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 total sebesar Rp. 31.563.555,- f. Surat Pengiriman Barang tanggal 30 Agustus 2017 g. Purchase Order nomor 4500090139 tanggal 10 Agustus 2017

13. Dokumen berupa pembelian sparepart ke United Tractor sebesar total Rp. 25.924.159,- a. Invoice nomor 913189426-JY tanggal 18 Agustus 2017 sebesar Rp. 23.567.418,- b. Faktur Pajak nomor 010.018-17.01106196 dengan DPP sebesar Rp. 23.567.418,- c. Kwitansi nomor 269/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017 total sebesar Rp. 25.924.159,- d. Surat Pengiriman Barang tanggal 18 Agustus 2017 e. Purchase Order nomor 4500083198 tanggal 17 Juli 2017

14. Dokumen berupa pembelian sparepart ke Bengkel Ganepo Diesel sebesar total Rp. 18.150.000,- a. Nota Pesanan nomor 079 sebesar Rp. 18.150.000,- b. Kwitansi nomor 079 sebesar Rp. 18.150.000,- c. Purchase Order nomor 4500046658 tanggal 6 April 2017

15. Dokumen berupa pembelian sparepart ke United Tractor sebesar total Rp. 16.827.502,-

a. Invoice nomor 913120120-JY tanggal 10 April 2017 sebesar Rp. 1.810.017,- b. Faktur Pajak nomor 010.000-17.65076997 dengan DPP sebesar Rp. 1.810.017,- c. Kwitansi nomor 302/IX/2017 tanggal 27 September 2017 total sebesar Rp. 18.510.252,- d. Invoice nomor 913088427-JY tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp. 15.017.485,- e. Faktur Pajak nomor 010.000-17.65040019 dengan DPP sebesar Rp. 15.017.485,- f. Purchase Order nomor 4500021855 tanggal 9 Februari 2017 g. Surat Pengiriman Barang tanggal 10 April 2017

16. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Mega Enginering Services sebesar total Rp. 58.300.000,- a. Invoice nomor MES8201701986 tanggal 13 September 2017 sebesar total Rp. 53.000.000,- b. Faktur Pajak nomor 010.019.17.70178320 dengan DPP sebesar Rp. 53.000.000,- c. Kwitansi nomor 1986 sebesar Rp. 58.300.000,- d. Surat Pengantar Barang tanggal 13 September 2017 e. Purchase Order nomor 4500073010 tanggal 12 Juni 2017

17. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Traktor Nusantara sebesar total Rp. 51.077.400,- a. Invoice nomor A020-01-00007527 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp. 46.434.000,- b. Faktur Pajak nomor 010.018-17.93363736 dengan DPP sebesar Rp. 46.434.000,- c. Purchase order nomor 4500077705 tanggal 22 Juni 2017 d. SPK nomor 046/SPK/SIP/06/17 e. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan

18. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Traktor Nusantara sebesar total Rp. 109.865.888,-

a. Invoice nomor A020-01-00007820 tanggal 18 Desember 2017 sebesar Rp. 99.878.080,- b. Faktur Pajak nomor 010.020-17.26495856 dengan DPP sebesar Rp. 99.878.080,- c. Purchase order nomor 4500077699 tanggal 22 Juni 2017 d. Surat Pengiriman Barang nomor A020-0000000457.2017.01 tanggal 18 Desember 2017 e. Berita Acara Part Bekas tanggal 18 Desember 2017

19. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Traktor Nusantara sebesar total Rp. 42.161.786,- a. Invoice nomor A020-01-00007534 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp. 38.328.896,- b. Faktur Pajak nomor 010.018-17.93363945 dengan DPP sebesar Rp. 38.328.896,- c. Purchase order nomor 4501524022 tanggal 9 Desember 2016 d. Surat Pengiriman Barang nomor A020-0000000112.2017.02 tanggal 21 Juni 2017

20. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Traktor Nusantara sebesar total Rp. 52.191.920,- a. Invoice nomor A020-01-00007536 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp. 47.447.200,- b. Faktur Pajak nomor 010.018-17.93363955 dengan DPP sebesar Rp. 47.447.200,- c. Surat Pengiriman Barang nomor A020-0000000399.2017.02 tanggal 17 Juli 2017 d. Berita acara part bekas tanggal 17 Juli 2017 e. Purchase order nomor 4500090137 tanggal 10 Agustus 2017

21. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Traktor Nusantara sebesar total Rp. 23.270.500,- a. Invoice nomor A020-01-00007535 tanggal 30 Agustus 2017 sebesar Rp. 21.155.000,-

b. Faktur Pajak nomor 010.018-17.93363948 dengan DPP sebesar Rp. 21.155.000,- c. Purchase order nomor 4500083132 tanggal 17 Juli 2017 d. Surat Pengiriman Barang nomor A020-0000000401.2017.02 tanggal 16 Agustus 2017 e. Berita acara part bekas tanggal 16 Agustus 2017

22. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Traktor Nusantara sebesar total Rp. 53.110.013,- a. Invoice nomor A020-01-00007823 tanggal 19 Desember 2017 sebesar Rp. 48.281.830,- b. Faktur Pajak nomor 010.020-17.26496009 dengan DPP sebesar Rp. 48.281.830,- c. Purchase order nomor 4500006539 tanggal 13 Mei 2016 d. Berita acara part bekas tanggal 19 Desember 2017 e. Surat Pengiriman Barang nomor A020-0000000401.2017.01 tanggal 19 Desember 2017

23. Dokumen berupa pembelian sparepart ke PT. Traktor Nusantara sebesar total Rp. 21.946.918,- a. Invoice nomor 110238648 tanggal 23 November 2017 sebesar Rp. 19.951.744,- b. Faktur Pajak nomor 010.020-17.26492785 dengan DPP sebesar Rp. 19.951.744,- c. Purchase order nomor 4500115046 tanggal 22 November 2017 d. Berita acara part bekas tanggal 19 Desember 2017 e. Surat Pengiriman Barang nomor A020-0000000778.2017 tanggal 23 November 2017

24. Dokumen berupa pembelian sparepart ke sebesar total Rp. 11.000.000,- a. Invoice nomor 004/12/2017 tanggal 26 Desember 2017 seebsar Rp. 11.000.000,- b. Surat Jalan tanggal 26 Desember 2017 c. Purchase order nomor 4500118498 tanggal 5 Desember 2017

25. Dokumen berupa pembelian sparepart ke sebesar total Rp. 11.000.000,-

a. Invoice nomor 002/12/2017 tanggal 21 Desember 2017 seebsar Rp. 11.000.000,- b. Surat Jalan tanggal 21 Desember 2017 c. Purchase order nomor 4500118499 tanggal 5 Desember 2017

26. Dokumen berupa pembelian sparepart ke United Tractor sebesar total Rp. 42.412.557,- a. Invoice nomor 913043990-JY tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 38.556.870,- b. Faktur Pajak nomor 010.033-16.90233311 dengan DPP sebesar Rp. 38.556.870,- c. Kwitansi nomor 010/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 total sebesar Rp. 42.412.557,- d. Surat Pengiriman Barang tanggal 24 November 2016 e. Purchase Order nomor 4501509069 tanggal 3 November 2016

27. Dokumen berupa pembelian sparepart ke Agni Kencana sebesar total Rp24.670.000,- a. Faktur nomor 46693 tanggal 10 April 2017 sebesar Rp. 24.670.000,- b. Purchase Order nomor 4500046693 tanggal 7 April 2017 c. Penerimaan Barang Service nomor 5000589662 tanggal 11 April 2017 d. SPK nomor 105/SPK/Kedn-SIP/12/2016 tanggal 24 Desember 2016 e. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan nomor 105/BAPP/AK/4/2017 tanggal 5 April 2017 f. Serah Terima Sparepart Bekas bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi Terbanding terkait Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,- pada dasarnya merupakan koreksi atas biaya pembelian sparepart atas ala-alat serta kendaraan operasional Pemohon Banding yang dicatat Pemohon Banding di dalam akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3);

bahwa selama proses Uji Bukti Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembelian sparepart terkait akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3) sebesar total Rp908.638.001,-. Didalam dokumen tersebut

terlihat jelas bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya pembelian sparetpart yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, atas objek PPh Pasal 23 pada akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3) Sebesar Rp1.041.028.281,- adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa menimbang dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa, antara lain sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 23 ayat (1)

atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan diatur bahwa

Pasal 15 ayat (3):

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasaf 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3):

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen

sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setefah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1):

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 1 ayat (3) huruf b:

Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pasal 1 ayat (4):

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,00 bersifat yuridis pembuktian dan kepada Pemohon Banding dan Terbanding telah diperintahkan untuk melakukan uji kebenaran materiil;

2. bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,00 atas akun 60103210 Biaya Sewa, Perbaikan & Pemeliharan Phk Luar-Jasa (Phk-3) yang menurut Terbanding merupakan jasa

yang terutang PPh Pasal 23, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan pembelian atas material/sparepart yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

3. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, mengatur bahwa jumlah bruto jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 adalah tidak termasuk pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan barang tersebut;

4. bahwa dalam proses Uji kebenaran material, Pemohon Banding telah menyerahkan 27 set dokumen transaksi untuk Akun 60103210 dengan nilai total transaksi sebesar Rp975.038.001,00. Dokumen tersebut meliputi Invoice, Faktur Pajak, Purchase Order (PO), dan Surat Jalan dari vendor seperti PT Traktor Nusantara, PT United Tractors, PT Mechmar Jaya Industries dan lainnya;

5. bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa nilai sebesar Rp975.038.001,00 merupakan pembelian material/sparepart yang terpisah dari jasa yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 141/PMK.03/2015, oleh karenanya, koreksi Terbanding atas nilai tersebut tidak dapat dipertahankan;

6. bahwa atas sisa koreksi sebesar Rp65.990.280,00, pada uji kebenaran material, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan dalilnya, karenanya koreksi tetap dipertahankan;

7. bahwa terkait dalil Terbanding bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa fotokopi dan tidak pernah ditunjukkan aslinya, sehingga sesuai Pasal 1888 KUH Perdata harus dikesampingkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa perpajakan, kebenaran materiil (substansi) lebih diutamakan daripada kebenaran formil. Sepanjang bukti-bukti a quo (faktur pajak, invoice, PO, dan lainnya) dapat diyakini kebenarannya, saling bersesuaian, dan lazim dalam praktik bisnis, maka bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.041.028.281,00, koreksi sebesar Rp65.990.280,00 tetap dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp975.038.001,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 231.041.028.28165.990.280975.038.001

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Koreksi atas DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding23.109.835.805
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak9 75.038.001
Koreksi atas DPP DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan Pajak2 2.134.797.804

bahwa dengan demikian perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianDalam Rupiah (Rp0,00)
1Dasar Pengenaan Pajak22.134.797.804
2PPh Pasal 23 yang terutang448.714.184
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa447.659.480
c. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan447.659.480
4Pajak yang tidak/kurang dibayar1.054.704
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3 79.693
6Jumlah Pajak yang masih harus dibayar1.434.397

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01138/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 2 September 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19 tanggal 5 Juli 2019, atas nama PT SUMBER INDAH PERKASA, NPWP 01.466.654.9-092.000, beralamat di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt.30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat - 10350, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.434.397; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Diding Djamaludin, Ak., M.M., ttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.,PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.