Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-014760.12/2020/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Sumber Indah Perkasa, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014760.12/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sumber Indah Perkasa mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
  • PMK 141/PMK.03/2015Pasal 1 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014760.12/2020/PP/M.IIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sumber Indah Perkasa
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00093/203/17/092/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
8 Maret 2022
Tanggal Pengucapan
5 Desember 2025