Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-014363.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Mc Pet Film Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Cindy Claudya Cynthia

P U T U S A N

Nomor PUT-014363.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014363.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Cindy Claudya Cynthia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-561/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140/MFI-BHS/LETTER/VI/22 tanggal 15 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Van Topet Sitinjak/198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2541/PJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-578/PP/BR/2022 tanggal 13 Mei 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-019/PP/Ucp/2026 tanggal 29 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 185/MFI- BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 104/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak September 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor38.600.803.24238.600.803.242
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri5.272.032.9625.272.032.962
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)43.872.836.20443.872.836.204
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)43.872.836.20443.872.836.204
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)527.203.300527.203.300
b Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.701.195.21717.664.257.133
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)17.701.195.21717.664.257.133
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)17.701.195.21717.664.257.133
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(17.173.991.917)(17.137.053.833)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya17.173.991.91717.173.991.917
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)17.173.991.91717.173.991.917
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)036.938.084
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP036.938.084
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)036.938.084
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)073.876.068
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 049/MFI-BHS/LETTER/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar36.938.084(35.898.084)1.040.000
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan36.938.084(35.898.084)1.040.000
Jumlah PPN yang masih harus dibayar73.876.068(71.796.168)2.080.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 185/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 (cap harian pos tanggal 16 Desember 2021);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 185/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 diterima pada tanggal 17 September 2021;

bahwa pemenuhan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Bambang H. Sastrosatomo selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 08 April 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak September 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1Ekspor38.600.803.24238.600.803.242-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.272.032.9625.272.032.962-
3Penyerahan yang PPn-nya tidak dipungut---
4Jumlah seluruh penyerahan43.872.836.20443.872.836.204-
5Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri527.203.300527.203.300-
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.701.195.21717.664.257.13336.938.084
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan17.701.195.21717.664.257.13336.938.084
9Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar(17.173.991.917)(17.137.053.833)36.938.084
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya17.173.991.91717.173.991.917-
11Jumlah PPN Kurang Bayar-36.938.08436.938.084
12Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-36.938.08436.938.084
13Jumlah PPN yang masih harus dibayar-73.876.06873.876.068

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 049/MFI-BHS/LETTER/2020 tanggal 22 Oktober 2020 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi
yang
diajukan
Keberatan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1Ekspor38.600.803.24238.600.803.242-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.272.032.9625.272.032.962-
3Penyerahan yang PPn-nya tidak dipungut---
4Jumlah seluruh penyerahan43.872.836.20443.872.836.204-
5Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri527.203.300527.203.300-
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.701.195.21717.664.257.13336.938.084
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan17.701.195.21717.664.257.13336.938.084
9Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar(17.173.991.917)(17.137.053.833)36.938.084
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya17.173.991.91717.173.991.917-
11Jumlah PPN Kurang Bayar-36.938.08436.938.084
12Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-36.938.08436.938.084
13Jumlah PPN yang masih harus dibayar-73.876.06873.876.068

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 telah diterbitkan pada tanggal 17 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Semula (Rp)Dikurang/Menjadi (Rp)
Ditambah
(Rp)
1PPN Kurang (Lebih) Bayar36.938.084(35.898.084)1.040.000
2Sanksi Bunga000
3Sanksi Kenaikan36.938.084(35.898.084)1.040.000
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar73.876.068(71.796.168)2.080.000

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi
yang
diajukan
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1Ekspor38.600.803.24238.600.803.242-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.272.032.9625.272.032.962-
3Penyerahan yang PPn-nya tidak dipungut---
4Jumlah seluruh penyerahan43.872.836.20443.872.836.204-
5Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri527.203.300527.203.300-
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.700.155.21717.701.195.2171.040.000
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan17.700.155.21717.701.195.2171.040.000
9Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar(14.234.459.706)(17.173.991.917)1.040.000
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya17.173.991.91717.173.991.917-
11Jumlah PPN Kurang Bayar1.040.000-1.040.000
12Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.040.000-1.040.000
13Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.080.000-2.080.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.040.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp1.040.000 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Rp 17.701.195.217,00

Menurut TerbandingRp 17.700.155.217,00

SengketaRp1.040.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Dalam Negeri dengan alasan belum adanya jawaban klarifikasi dari KPP Lawan Transaksi atas Faktur Pajak No.010.005-18.14452042 yang diterbitkan oleh PT Exis Inova Cipta sebesar Rp1.040.000,00 dan Faktur Pajak tersebut tidak terdapat dalam Sistem Direktorat Jenderal Pajak;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Faktur Pajak No.010.005-18.14452042 yang diterbitkan oleh PT Exis Inova Cipta sebesar Rp1.040.000,00 merupakan transaksi penyerahan jasa pengembangan sistem informasi sehubungan dengan document controller oleh PT Karunia Jasindo yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli telah memenuhi kriteria persyaratan formal dan material pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;

bahwa menurut UU PPN Pasal 9 ayat (9), Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini Faktur Pajak No.010.005-18.14452042 diterbitkan tanggal 6 September 2018 (sesuai fisik faktur pajak), dan dikreditkan oleh Pemohon Banding pada bulan September 2018 sehingga memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa Pasal 16F UU PPN mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 16 F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”.

bahwa berdasarkan aturan tersebut, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan tersebut karena pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;

bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan arus uang dan barang beserta dokumen bukti terkait seperti invoice, faktur pajak masukan, dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya, sehingga berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut di atas tetap dapat diakui dan dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.040.000,00 dapat dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding secara jelas sebagaimana yang diuraikan pada Surat Banding dan telah melengkapinya lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi Terbanding sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah yang Dikoreksi (Rp)
Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri1.040.000,00

bahwa sehingga perhitungan PPN Masa Pajak September 2018 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Menurut Terbanding (Rp)Ditambah/Menurut Pemohon Banding (Rp)
Dikurangi
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
1Ekspor38.600.803.242-38.600.803.242
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.272.032.962-5.272.032.962
3Penyerahan yang PPn-nya tidak dipungut---
4Jumlah seluruh penyerahan43.872.836.204-43.872.836.204
5Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri527.203.300-527.203.300
6Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.261.348.4701.040.00017.701.195.217
7Dikurangi lain-lain---
8Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan15.261.348.4701.040.00017.701.195.217
9Jumlah Penghitungan PPN Kurang/ (lebih) Bayar(14.234.459.706)(1.040.000)(17.173.991.917)
10Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya17.173.991.917-17.173.991.917
11Jumlah PPN Kurang Bayar1.040.000(1.040.000)-
12Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP1.040.000(1.040.000)-
13Jumlah PPN yang masih harus dibayar2.080.000(2.080.000)-

bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 104/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ALASAN PERMOHONAN BANDING

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Ekspor

Dasar Hukum

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Risalah Pembahasan, dan Surat Keberatan Wajib Pajak, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN)

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidakdapatdiberlakukanbagipengeluaranuntuk: ...

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyaihubunganlangsungdengankegiatanusaha; …

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; ...

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukanpadawaktudilakukanpemeriksaan; ...

(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Pasal 19

(1) Faktur pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10)

(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerbitan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

(3) Faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak

(4) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menerbitkan faktur pajak

(5) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 6

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 33/PJ/2014;

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-754/PJ/2001;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 147/PJ/2010 Tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

11. Orang pribadi atau badan yang terlambat melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku

DATA FAKTA DAN PENDAPAT PENELITI

bahwa terkait koreksi ''Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri'', bahwa jawaban konfirmasi menyatakan ''Tidak Ada'' serta Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti-bukti bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut memang benar telah dibayarkan (tidak dapat membuktikan arus uang);

bahwa Terbanding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena wajib pajak telah membayar PPN atas faktur pajak yang dikoreksi tersebut dan dapat menunjukkan bahwa PPN masukan tersebut telah dibayar melalui rincian arus uang dan arus barang beserta dokumen terkait seperti invoive, faktur pajak masukan dan bukti pembayaran;

bahwa permintaan buku, catatan, data, dan informasi telah dikirimkan kepada Wajib Pajak sesuai surat nomor S-239/WPJ.07/2021 tanggal 29 January 2021 dan surat nomor S-927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

bahwa dalam surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi tersebut, Tim Peneliti Keberatan telah meminta kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan dokumen/data berupa kontrak/perjanjian dan bukti tagihan beserta dokumen yang terkait (SSP/Bukti Penerimaan Negara yang dikoreksi); juga untuk mengisi formulir terkait pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang ditandatangani Pengurus/Wakil Wajib Pajak dan dibubuhi cap/stempel Perusahaan/Wajib Pajak, serta melampirkan dokumen pendukungnya;

bahwa terkait koreksi ''Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan - Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri'' tersebut, Tim Peneliti Keberatan juga telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi atas penerbitan faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, kepada para penerbit faktur pajak (selaku lawan transaksi dari Wajib Pajak) yang tercantum dalam koreksi Tim Pemeriksa tersebut, yakni:

- S-1209/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT Exis Inova Cipta;

- S-1210/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT Foamindex Guna Kencana;

- S-1211/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT Harpinindo Widyaperkasa;

- S-1212/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT Parata Maju Asri;

- S-1213/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT Keyence Indonesia;

- S-1214/WPJ.07/2021 tanggal 30 Juni 2021 kepada PT Karunia Jasindo;

bahwa berdasarkan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan jawaban konfirmasi penerbitan faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, Tim Peneliti melakukan penelitian secara formal dan material terhadap faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

bahwa faktur pajak yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak dengan nomor 010.005- 18.14452042 tanggal 06/09/2018, yang diterbitkan PT KARUNIA JASINDSO, tidak terdapat dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit faktur pajak/lawan transaksi atas kebenaran faktur pajak tersebut, Faktur pajak tersebut adalah faktur pajak BATAL dan diganti dengan nomor 011.005-18.14452042 dengan nilai PPN sebesar Rp.1.300.000,-. Wajib Pajak tidak menyampaikan formulir pengujian arus uang dan arus barang/jasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Pengurus, beserta dokumen pendukung;

bahwa hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Wajib Pajak juga tidak menyampaikan lembar formulir pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Pengurus/Kuasa Wajib Pajak, beserta lampiran pendukung, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam permintaan buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S-239/WPJ.07/2021 tanggal 29 January 2021, dan surat nomor S-927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

TANGGAPAN ATAS MATERI SURAT BANDING

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan serta berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian diusulkan kepada Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding nomor 185/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03175KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 17 September 2021 Masa Pajak September 2018 atas nama PT. MC PET FILM INDONESIA NPWP. 01.070.954.1-052.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda P, sebagai berikut : Bukti P.1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak September 2018;

Bukti P.3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 049/MFI-BHS/LETTER/2020 tanggal

22 Oktober 2020;

Bukti P.4. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Akta Nomor 15

tanggal 8 April 2020 tentang Pernyataan Keputusan Direksi PT MC Pet Film Indonesia yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P.5. Fotokopi Invoice No.1000192495 atas transaksi dengan PT Keyence

Indonesia;

Bukti P.6. FotokopiFakturPajakNo.010.005-18.14452042tanggal

6 September 2018 Atas transaksi dengan PT Karunia Jasindo Bukti P.7. Fotokopi Rekening Koran;

Bukti P.8. Fotokopi dokumen Arus Uang dan Barang masa September 2018; Bukti P.9. Kesimpulan akhir;

Bukti P.10. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum, dan Surat Kuasa Khusus Nomor:

140/MFI-BHS/LETTER/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 atas nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P.11. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum, dan Surat Kuasa Khusus Nomor:

113/MFI-BHS/LETTER/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 atas nama Yudhayani Eka Yulianti;

Bukti P.12. Fotokopi Audit report dan Company Profile;

Bukti P.13. Fotokopi SPUH;

Bukti P.14. Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P.15. Fotokopi SPHP;

Bukti P.16. Fotokopi Matriks Sengketa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak September 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 185/MFI-BHS/LETTER/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan17.701.195.217,0017.700.155.217,001.040.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.040.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas Pajak Masukan dari perolehan BKP/JKP dalam negeri didasarkan pada hasil konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”, serta Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak Masukan tersebut benar telah dibayarkan, termasuk tidak dapat membuktikan arus kas pembayaran;

2. bahwa Terbanding dalam proses Keberatan telah melakukan permintaan buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding sesuai surat nomor S- 239/WPJ.07/2021tanggal29 Januari 2021 dan surat nomor S- 927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

3. bahwa melalui surat permintaan buku, catatan, data, dan informasi, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan kontrak/perjanjian, bukti tagihan, SSP/Bukti Penerimaan Negara yang dikoreksi, serta mengisi dan menandatangani formulir pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang dilengkapi dokumen pendukung dan cap perusahaan;

4. bahwa terkait koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam negeri, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi penerbitan faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak kepada para penerbit faktur pajak selaku lawan transaksi Pemohon Banding;

5. bahwa berdasarkan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan jawaban konfirmasi penerbitan faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, Terbanding melakukan penelitian secara formal dan material terhadap faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

6. bahwa faktur pajak Nomor 010.005-18.1445042 tanggal 6 September 2018 yang diterbitkan PT Karunia Jasindo tidak tercatat dalam sistem DJP, berdasarkan konfirmasi dinyatakan sebagai faktur pajak batal dan telah diganti dengan Nomor 011.005-18.14452042 dengan PPN Rp1.300.000,00, serta Pemohon Banding tidak menyampaikan formulir dan dokumen pendukung pengujian arus uang dan arus barang/jasa;

7. bahwa hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Pemohon Banding tidak menyampaikan formulir pengujian arus barang/jasa dan arus uang yang telah diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dokumen pendukung, sebagaimana diminta dalam Surat Nomor S-239/WPJ.07/2021 tanggal 29 Januari 2021 dan Surat Nomor S-927/WPJ.07/2021 tanggal 30 April 2021;

8. bahwa atas dokumen yang baru disampaikan Pemohon Banding pada tahap persidangan, Terbanding berpendapat dokumen tersebut merupakan bukti baru yang belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam sengketa banding berdasarkan ketentuan UU KUP dan prinsip upaya administratif, serta menunjukkan tidak adanya itikad baik karena Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban penyampaian dokumen pada tahap sebelumnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.040.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Faktur Pajak No.010.005-18.14452042 yang diterbitkan oleh PT Karunia Jasindo sebesar Rp1.040.000,00 merupakan transaksi pembelian Isopropyl Alcohol yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding sebagai pihak pembeli telah memenuhi kriteria persyaratan formal dan material pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan;

3. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama 3 bulan setelah Masa Pajak berakhir, dan dalam hal ini Faktur Pajak Nomor 010.005-18.14452042 tanggal 6 September 2018 dikreditkan pada September 2018 sehingga memenuhi ketentuan;

4. bahwa Pasal 16 F UU PPN, Pemohon Banding seharusnya tidak bertanggungjawab secara renteng atas Pajak Masukan tersebut karena pajak yang terutang telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual;

5. bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan arus uang dan barang beserta dokumen bukti terkait seperti invoice, faktur pajak masukan, dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya, sehingga berdasarkan aturan yang berlaku seharusnya Pajak Masukan atas faktur pajak tersebut di atas tetap dapat diakui dan dikreditkan;

6. bahwa Pemohon Banding telah dipungut PPN-nya oleh PKP Penjual dan telah membayarkannya ke PKP Penjual sehingga Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterima;

7. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.040.000,00 dapat dibatalkan;

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

▪ Invoice No.1000192495 atas transaksi dengan PT Keyence Indonesia, ▪ FP No.010.005-18.14452042 tanggal 6 September 2018 Atas transaksi dengan

PT Karunia Jasindo,

▪ Rekening Koran,

▪ Dokumen Arus Uang dan Barang masa September 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”

Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

Pasal 16F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”

Penjelasan Pasal 16F

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa”

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan, hasil uji bukti dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Faktur Pajak No.010.005-18.14452042 yang diterbitkan oleh PT Karunia Jasindo sebesar Rp1.040.000,00 merupakan transaksi pembelian Isopropyl Alcohol yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan faktur pajak a quo telah didukung dengan dokumen bukti yang cukup yaitu adanya arus uang dan arus barang, sehingga menurut Pengadilan Pajak faktur pajak a quo dapat dikreditkan karena memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

3. bahwa dengan demikian, koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.040.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.040.000,001.040.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut TerbandingRp17.700.155.217,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.040.000,00 (+) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

menurut Pengadilan PajakRp17.701.195.217,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak September 2018, atas nama PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

-EksporRp 38.600.803.242,00 -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 5.272.032.962,00 (+) Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp 43.872.836.204,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp527.203.300,00 Dikurangi:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 17.701.195.217,00 (-) Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 17.173.991.917,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan

ke Masa Pajak berikutnyaRp 17.173.991.917,00 (+) PPN yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.