P U T U S A N
Nomor PUT-014363.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03175/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/18/052/20 tanggal 24 Juli 2020 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014363.16/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Cindy Claudya Cynthia,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Ijin Kuasa Hukum: KEP-561/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 140/MFI-BHS/LETTER/VI/22 tanggal 15 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,