Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Titimatra Tujutama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2012

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014153.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TITIMATRA TUJUTAMA, NPWP 01.136.750.5-541.000, beralamat di Jl. Pakuningratan No. 76, RT.004 RW.001, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dionisius Anas Rachmat Alexander jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dionisius Anas Rachmat Alexander,

Jabatan: Direktur Utama;

2. Nama: M. Prihargo Wahyandono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1066/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01.036/KWP/II/2022 tanggal 23 Februari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tasripin/197610022002121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Deden Saefudin/197511281996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Alik Wahyu Suryadi/198610302008121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Prihantoro/198410142006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10014/PJ.07/2022 tanggal 24 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-105/PP/BR/2022 tanggal 27 Januari 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-218/PP/Ucp/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 01.057/GGT/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor

S-40/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 19 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.640.048.632
2PPh 4 (2) yang terutang564.004.863
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa-
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ………-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. Lain-Lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak ………-
h. Jumlah pajak yang dapat direditkan (a+b+c+d+e+f-g)-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar564.004.863
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP270.722.334
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)270.722.334
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar834.727.197
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan834.727.197

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan Surat Nomor 18/SP/Pajak/T7/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020;

Menimbang bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tersebut, Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00626/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 04 Maret 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.640.048.632
2PPh 4 (2) yang terutang564.004.863
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa-
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ………-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. Lain-Lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak ………-
h. Jumlah pajak yang dapat direditkan (a+b+c+d+e+f-g)-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar564.004.863
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP270.722.334
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)270.722.334
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar834.727.197
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan834.727.197

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor

KEP-00626/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 04 Maret 2021, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang kedua dengan Surat Nomor 30/SP/Pajak/T7/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021;

Menimbang bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua tersebut Nomor KEP- 04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.640.048.632
2PPh 4 (2) yang terutang564.004.863
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa-
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak ………-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. Lain-Lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak ………-
h. Jumlah pajak yang dapat direditkan (a+b+c+d+e+f-g)-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar564.004.863
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP270.722.334
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)270.722.334
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar834.727.197
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan834.727.197

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan

Tergugat a quo, mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 01.057/GGT/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021 (cap harian pos tanggal 8 Desember 2021);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

01.057/GGT/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat 2 Undang undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No 16 tahun 2009 ( UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

2. Pemenuhan ketentuan pasal 40 Undang undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 tiga puluhharisejakditerimaKeputusanTergugatNomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021, yang diterima Penggugat pada tanggal 13 November 2021;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan Tergugat diajukan 1 (satu) gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan pasal 41 Undang undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa surat Gugatan ditandatangani oleh Dionisius Anas Rachmat Alexander selaku Wakil Penggugat;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan bahwa Penggugat telah menerima atas penerbitan SKPKB nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 06 Desember 2017;

bahwa atas penerbitan SKPKB nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017 tersebut, penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak atas surat ketetapan pajak kurang bayar pajak pertambahan nilai dan barang dan jasa berdasarkan ketentuan pasal 36 Ayat (1) huruf B Undang

Undang Ketentuan Umum Perpajakan Kepada Tergugat melalui surat Nomor 30/SP/Pajak/T7/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017;

bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 yang isinya Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak wajib pajak dalam suratnya nomor 30/SP/Pajak/T7/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00001/240/12/541/19 tanggal 26 agustus 2019 untuk masa Desember 2012;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas penerbitan SKPKB yang dilakukan oleh KPP Yogyakarta (Tergugat) yang menurut Pengunggat penerbitannya tidak benar. Penggugat sudah mengajukan 2 kali permohonan namun ditolak oleh pihak Kanwil DJP DIY. Menurut Penggugat dari pihak Pemeriksa di KPP maupun tim Pemeriksa di Kanwil kurang cermat dalam menetapakan SKPKB tersebut. Selama Proses permohonan di Kanwil juga Penggugat tidak diberikan penjelasan dengan baik mengenai koreksi ataupun dasar hukum permohonan Penggugat kenapa ditolak, sehingga mengharuskan Penggugat untuk mencari keadilan di Pengadilan Pajak sebagai asa terakhir Pengugat untuk mencari keadilan;

bahwa ada berapa hal yang membuat Penggugat berpendapat penerapan SKPKB itu tidak sesuai dengan aturan perpajakan yaitu:

Informasi Awal:

1. bahwa Penggugat telah melaporkan SPT Tahunan 2011 pada tanggal 30 April 2011, tanggal 30 April 2012 dengan Total Nilai Laba Ditahan sebesar Rp2.450.486.549,00;

2. bahwa sedangkan untuk SPT Tahunan 2012 dilaporkan pada tanggal 15 April 2013 dengan Total Laba ditahan sebelumnya sebesar Rp865.653.031,00;

3. bahwa Penggugat Menggunakan KAP Bismar, Muntalib, & Yunus untuk membuat laporan keuangan demi kepentingan untuk mengikuti tender;

4. bahwa adapun Laporan Keuangan Audit Penggugat pergunakan untuk kepentingan mengikuti tender, dengan Laporan Keuangan Tahun 2012 yang selesai tanggal 28 Agustus 2013 (setelah pelaporan SPT Tahunan). Pada Laporan Keuangan tersebut auditor mengakui terdapat piutang kepada pihak yang berelasi sebesar Rp5.640.048.632,00 (Tahun 2012) dan Sebesar Rp4.221.706.000,00;

5. bahwa pada tahun berikut KAP yang sama atas laporan keuangan Tahun 2013 melakukan koreksi pada saldo laba akhir tahun sebesar Rp4.000.000.000,00 di tahun 2013 dan sebesar Rp5.640.048.632,00 di Tahun 2012 dengan keterangan berdasarkan SAK ETAP bab. 9 paragraph 21: ‘’Jika praktis, entitas harus mengoreksi kesalahan periode lalu secara retropeksi pada laporan keuangan yang diterbitkan pertama kali setelah penemuan”. Maka pada tahun 2014 Perusahaan menyesuaikan kembali akun-akun Laporan keuangan untuk tahun yang berkhir pada tanggal 31 desember 2012;

6. bahwa atas dasar Laporan Keuangan 2013 tersebut Pemeriksa menetapkan bahwa koreksi pada saldo laba akhir tahun tersebut kemungkinan sebagai Deviden, namun Penggugat tidak begitu yakin karena belum mendapatkan SPHP maupun rincian perhitungan;

7. bahwa Penggugat telah menggunakan hak Penggugat untuk meminta rincian perhitungan dan SPHP 2 kali dan juga telah memasukan materi ini ke permohonan pengurangan atau pembatalan pada Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar namun tidak pernah sekalipun Penggugat diberikan penjelasan atas hal ini;

Pemenuhan Formal Penerbitan SKPKB maupun Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar:

1. bahwa berdasarkan fakta, Penggugat telah mencoba meminta rincian perhitungan dan SPHP atas hasil pemeriksaan tahun 2012, namun sampai ini data tersebut belum dapat diberikan;

2. bahwa Penetapan SKPKB Tidak sesuai dengan PP 74 tahun 2011 Pasal 13 yaitu yang mana menyebutkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang- Undang dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, dan/atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi”;

3. bahwa penetapan SKPKB untuk tahun 2021 bertentangan dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik karena Pemeriksa telah tidak cermat dalam menetapkan SKPKB hanya dengan asumsi tanpa dasar/data konkrit yang menyimpulkan koreksi laba ditahan yang dilakukan oleh pihak KAP merupakan semuanya deviden;

bahwa Point 2 tidak sesuai dengan seperti diatur di dalam UU Administrasi Pemerintahan pasal 30 Tahun 2014 yang mengharuskan penetapan suatu keputusan harus sesuai dengan Asas Kecermatan;

4. bahwa keputusan Kanwil DJP DIY yang masih mempertahankan hitungan Pemeriksa tanpa melakukan pembahasan kepada Penggugat membawa akibat penetapan/diskresi atas Keputusan Pengurangan SKPKB yang tidak benar tidak sesuai dengan Asas AUPB sehingga bertentangan dengan pasal 24 huruf (c) uu Pasal 40 Tahun 2013;

Kebenaran Material Penerbitan SKPKB maupun Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar:

bahwa Tergugat Secara Nyata-Nyata Salah Karena Tidak Mendasarkan Koreksinya pada Bukti Kompeten yang Cukup, Akurat/Konkrit Sebagaimana yang Diatur Dalam Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

1. bahwa Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan Tergugat adalah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit yang tertulis koreksi pada saldo laba akhir tahun yang dilakukan KAP;

2. bahwa berdasarkan data tersebut Pemeriksa menyimpulan bahwa koreksi saldo laba tersebut merupakan deviden yang terjadi di Desember 2012, tanpa melakukan pengecekan fakta-fakta yang lain;

3. bahwa pengaturan mengenai keharusan melakukan pembuktian oleh Terbanding diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang

mengatur: "Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan";

4. bahwa pengaturan mengenai pembuktian sebagaimana disebutkan di atas diatur juga pada Pasal 8 PMK-199/PMK.03/2007 jo. PMK-17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang menegaskan bahwa: "Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

5. bahwa kemudian, PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Pasal 2 ayat (2) kembali mengatur hal yang sama dimana bunyi dari pengaturan tersebut adalah sbb: "Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa pengaturan di atas kembali ditegaskan dengan jelas dalam Pasal 5 huruf 'e' Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-09/PJ/2010 jo PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu: "Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

e. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

6. bahwa berdasarkan hal tersebut, Koreksi Atas Laba ditahan bukanlah merupakan data konkrit yang dianggap sebagai deviden, karena pada nyatanya pada SPT Tahunan 2011 Penggugat hanya memiliki laba ditahan sebesar Rp2.450.486.549,00 sehingga tidak memungkinkan untuk mengambil Deviden sebesar Rp5.640.048.632,00;

7. bahwa berdasarkan rekapan rekening koran tahun 2012 di masa Desember juga tidak terdapat uang keluar kepada pemegang saham sebesar Rp5.640.048.632,00;

bahwa adapun rincian sebagai berikut:

TANGGALCABANGKOTRANKET KOTRANKETERANGAN
31-Dec-2011--Saldo Sebelumnya-
6-Dec-2012137021417 - CA Misc ChargesBYA REFERENSI BANK5 0,000
7-Dec-2012991189356 - CA Debit GL CreditMBG772430691212N250,000
7-Dec-2012137021301 - CA Cash WithdrawalSUTANTO/FE 62341315,750,000HPP
7-Dec-2012137001304 - CA Overbooking CASETJAM BG NO7 BR YGS BG 129 201249,797,000Admin Bank
11-Dec-2012137021301 - CA Cash WithdrawalSUTANTO/ CEK FE 62341430,000,000HPP
12-Dec-2012991189356 - CA Debit GL CreditMBG772430780512N250,000
12-Dec-2012137001304 - CA Overbooking CASETJAM BG 7 YGS/BG/136/201223,265,000Admin Bank
13-Dec-2012991189356 - CA Debit GL CreditMBG772430828412N250,000
13-Dec-2012137001304 - CA Overbooking CASETJAM BG TGL 13.12.201261,123,000Admin Bank
13-Dec-2012137021207 - CA Debit GL CreditFE 623415/RTGS TITIMATRA444,000,000HPP Proyek
17-Dec-2012991189356 - CA Debit GL CreditMBG772430965912N250,000
17-Dec-2012137001304 - CA Overbooking CASETJAM BG NOBR7YGSBG154/201277,629,000
21-Dec-2012137021210 - CA Statement Charges5,000
21-Dec-2012138001304 - CA Overbooking CAMATERAI BG1 2,000
21-Dec-2012137021301 - CA Cash WithdrawalSUTANTO/FE 623417130,000,000HPP Proyek
21-Dec-2012137021301 - CA Cash WithdrawalFE623416/TRI AGUNG300,000,000Pengambilan Pribadi Anas (204 jt)
26-Dec-2012991189356 - CA Debit GL CreditMBG772431099412N250,000
26-Dec-2012137001304 - CA Overbooking CASETJAM BG 7 YGS BG 162 2012 26/12/1227,796,450Admin Bank
27-Dec-2012135001417 - CA Misc ChargesBY MATERAI TERBIT BG6,000
28-Dec-2012137021304 - CA Overbooking CAPPN 10% PAYROLL TITIMATRA DES'128,250
28-Dec-2012137021210 - CA Statement Charges1 0,000
28-Dec-201213702-402 - Biaya cetak buku cek2 0,000
28-Dec-201213702-125 - Biaya Materai6 0,000
28-Dec-2012137021301 - CA Cash WithdrawalSUTANTO/ CEK FE 62342138,000,000HPP Proyek
28-Dec-2012137021301 - CA Cash WithdrawalSUTANTO/ CEK FE 623420281,617,577HPP Proyek
28-Dec-2012137021301 - CA Cash WithdrawalSUTANTO/ CEK FE 623419488,580,000HPP Proyek
31-Dec-201213702-160 - Bunga Rekening1 ,120,011
31-Dec-201213702-404 - Biaya Materai Koran6,000
31-Dec-201213702-453 - Biaya Administrasi2 5,000
31-Dec-201213702-198 - Pajak224,002

bahwa diketahui berikut uang keluar Penggugat selama tahun 2012 di bulan Desember, dan memang terdapat pengambilan untuk pribadi sebesar Rp204.000.000,00;

8. bahwa apabila Pemeriksa beralasan memasukannya dibulan Desember tujuannya adalah untuk memudahkan perhitungan, telah terdapat keputusan pengadilan serupa bahwa terdapat pendapat Majelis dalam Put.59967/2015 yang menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha PPN berdasarkan pembagian 12 (dua belas) masa pajak dipastikan tidak menggambarkan keadaan sebenarnya, maka dapat di sampaikan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan, Hal ini tentu serupa dengan perhitungan Pemeriksa yang memasukan semua pengambilan deviden di Desember 2012 tanpa memperhatikan fakta sebenarnya kapan deviden tersebut diserahkan;

9. bahwa berdasarkan rekapan data yang Penggugat lakukan memang terdapat pengambilan untuk Direksi, namun tidak terdapat deviden sebesar

Rp5.640.048.632,00 pada bulan Desember 2012. Adapun Rinciannya sebagai berikut:

TanggalKegiatan
13 Des 12P. Joko A/ pulsa untuk P. Anas & P. Sardi2 00,000.00
21 Des 12Pengambilan P. Anas100,000,000.00
21 Des 12Pengambilan P. Anas104,000,000.00
07-Nov-12P. Agung/ Credit Card P. Anas Niaga7 66,000.00
13-Nov-12Indosat P. Anas94,000.00
15 Okt 12Indosat P. Anas1 02,000.00
15 Okt 12Pengambilan P. Anas100,000,000.00
31 Okt 12Credit card P. Anas BRI + biaya 25rb5 31,000.00
01-Sep-12P. Sardiyono/ pulsa P. Anas, P. Dewa dan makan P. Yulianus5 16,425.00
04-Sep-12Credit Card P. Anas Niaga6,506,000.00
07-Sep-12Credit Card P. Anas Niaga1,306,000.00
13-Sep-12Pengambilan P. Anas137,500,000.00
13-Sep-12Indosat P. Anas93,000.00
18-Sep-12P. Agung / Penutupan kartu kredit P. Anas65,000.00
03 Agus 2012Credit Card P. Anas BNI1 54,000.00
03 Agus 2012Credit Card P. Anas Cimb Niaga1 ,110,000.00
13 Agus 12Indosat P. Anas9 4,000.00
14 Agus 12Pengambilan P. Anas5 0,000,000.00
04 Juli 2012Crecit Card P. Anas BNI1,046,000.00
09 Juli 2012Credit card P. Anas CIMB Niaga6 78,000.00
12 Juli 2012Indosat Pak Anas1 01,000.00
30 Juli 2012Pengambilan P. Anas350,000,000.00
30 Juli 2012Pengambilan P. Anas175,000,000.00
31 Juli 2012Untuk P.Anas (6jt+9,6jt)1 5,600,000.00
01 Juni 2012Credit card Niaga P. Anas6 75,000.00
01 Juni 2012Credit card BNI P. Anas1,465,000.00
13 Juni 2012Indosat P. Anas1 13,000.00
19 Juni 2012Credit card P. Anas CIMB Niaga2 16,000.00
26 Juni 2012Pengambilan P. Anas150,000,000.00
11 Mei 2012Indosat P. Anas1 40,000.00
22 Mei 2012P. Adriyanto/ bensin APV ke Smrg dgn P. Anas1 50,000.00
30 Mei 2012Credit card P. Anas BNI1,465,000.00
12-Apr-12Indosat P. Anas1 35,000.00
12-Apr-12Credit card P. Anas Niaga1,675,000.00
16-Apr-12Tiket P. Anas ke Balikpapan tg 1 April 20128 55,000.00
19-Apr-12Pengambilan P. Anas6 0,000,000.00
23-Apr-12P. Sardi / Penggantian ticket P. Anas3 00,000.00
25-Apr-12P. Shodiq / P. Anas, P. Joko, P. Aton, P. Shodiq, P. Ari, P.Warji / ITK Srby3,000,000.00
15 Maret 2012Indosat P. Anas1 28,000.00
15 Maret 2012Credit Card P. Anas Niaga9 35,000.00
15 Maret 2012Biaya Credit Card Niaga P. Anas, MEGA P. Aki30,000.00
08 Februari 2012Credit Card P. Anas Reguler Niaga3,163,000.00
08 Februari 2012Credit Card P. Anas Gold Niaga4 68,000.00
08 Februari 2012Biaya Administrasi Credit Card P. Anas20,000.00
24 Februari 2012Indosat P. Anas1 32,000.00
07 Januari 2012P. Anas/ Uang saku tamu dari Atambua2,000,000.00
12 Januari 2012Pengambilan P. Anas160,000,000.00
13 Januari 2012Indosat P. Anas1 11,000.00
17 Januari 2012Credit Card P. Anas Niaga2 44,000.00
20 Januari 2012Credit Crad P. Anas Niaga9 50,000.00
24 Januari 2012Pengambilan P. Anas5 5,000,000.00
30 Januari 2012Pengambilan P. Anas5 0,000,000.00
1 ,538,832,425.00

10. bahwa sehingga menurut pendapat Penggugat apabila Pemeriksa menganggap Piutang Hubungan Istimewa tersebut merupakan Deviden Terselubung, seharusnya Pemeriksa juga mempertimbangkan kenaikan Jumlah Piutang Hubungan Istimewa antara 2011 dan 2012 sebagai berikut:

a. 2011: Rp 4.221.706.000,00 b. 2012: Rp 5.640.048.632,00

c. Kenaikan: Rp 1.418.342.632,00

bahwa hal ini sejalan dengan pengurangan Laba ditahan di tahun 2011 dan 2012 dengan rincian sebagai berikut:

a. Laba Akhir Tahun 2011 (SPT): Rp 2.450.485.549,00 b. Laba Tahun Sebelumnya 2012 (SPT) : Rp 865.653.031,00 c. Selisih Laba yang berkurang: Rp 1.584.832.518,00 bahwa sehingga apabila terdapat deviden maka lebih tepat apabila nilainya sesuai perhitungan Penggugat di atas, dan hal tersebut juga belum tentu terjadi di Desember 2012;

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan hal tersebut besar harapan Penggugat Keputusan tersebut bisa dibatalkan ataupun kalau ingin dihitung ulang bisa menggunakan perhitungan yang sesuai dengan peraturan perpajakan serta menggunakan data konkrit, karena Penggugat juga menyadari kesalahan atau kekhilafan Penggugat dalam pelaporan perpajakan;

bahwa selanjutnya, Pengugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang akan diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan usulan atas Gugatan ini atau dapat menetapkan keputusan dengan seadil-adilnya. Karena Asa terakhir Penggugat untuk mencari keadilan adalah di gugatan ini sehingga Penggugat masih bisa berkontribusi kepada negara dan menghidupi karyawan-karyawan dan agen-agen Penggugat;

bahwa demikian surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbanganyang seadil adilnya;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut: Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Titimatra Tujutama Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2019, ,

Bukti P-2. Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal

10 November 2021,

Bukti P-3. Kartu Tanda Penduduk NIK 3471030308630001 dan NPWP atas nama

Dionisius Anas R Alexander,

Bukti P-4. SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-40/PJ/WPJ.23/2022 tanggal 19 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 01.057/GGT/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ta IE

BUR TAN Ue Jus Ha Sais got NR aes sda ea, -

Gegana Bajeh

Le Olspenin (Diraih screen Ka re ae EP aja eni 4 (a | Meee Poel YS | Eee ed es pel an ana

CULO EUG TD Ue or up ena SY Mie ph ae kang ey .

Cio dba mela Paru dln SPP ae ysed un Gan Ul ESA kesan ga Tet bees. aan Gerai

CL ethavdap pacha aa gagal dag ba Dan Sut Guna .

uo Shadi cranny fennel cio hee aise wan, Gelas «

Pala bap bor abe cncben bch icp hala digas Boar pein 4 .

Dares aioe) Pe Mn OS RK a Dab Lares sh ne:

Peary ee FIN Dayenn: Pasi os

Uta Gn ban Dhar cesar sere! Paman ag pn ERA ant SL +

Kasau cht demien Pgige Verio RRP Ode e ALD Coe oy tanec OD Jaranan PPA,

Ao Sutal Daag Dean. abe Doa Pir ae Sia Tea, Loan

Lage tag sasa

PN Romguits yar Pees oP teins, .

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, diatur bahwa “Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas,

mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”;

b. bahwa Surat Keputusan Tergugat KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 yang diajukan sebagai objek gugatan oleh Penggugat, merupakan hasil keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh Penggugat;

c. bahwa namun demikian dalam alasan surat gugatan, Penggugat menyampaikan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, sehingga gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas (obscuur libel);

d. bahwa penjelasan lebih lanjut atas hal tersebut akan dijelaskan dalam bagian Tanggapan Tergugat atas alasan Penggugat tentang Pemenuhan formal penerbitan SKPKB maupun keputusan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 diterbitkan berdasarkan laporan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor Lap-5664/WPJ.23/BD.06/2021 tanggal 10 November 2021, dengan amar putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor 30/SP/Pajak/T7/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 06 Desember 2017 Masa Pajak Desember 2012 sebagaimana telah diputus dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00626/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 04 Maret 2021;

III. Uraian Surat Gugatan bahwaterhadapSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 01.057/GGT/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan a quo;

IV.Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Pemenuhan formal penerbitan SKPKB maupun keputusan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

a) Dasar Hukum

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak; Memori Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut: terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP

Pasal 5 ayat (3) huruf a

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor dalam hal ruang lingkup pemeriksaan hanya dilakukan terhadap keterangan lain berupa data konkret;

Pasal 15 ayat (4)

Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;

Pasal 15 Ayat (5)

Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP;

Pasal 15 Ayat (6)

Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP

disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP; Pasal 41 Ayat (1)

Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan;

Pasal 41 Ayat (2)

SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

Pasal 41 Ayat (3)

Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP;

Pasal 41 Ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak;

Pasal 41 Ayat (5)

Dalam hal Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, penyampaian SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Pasal 16 ayat (2)

Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

b) Data dan Fakta bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 yang diajukan sebagai objek gugatan oleh Pemohon Gugatan, merupakan hasil keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa dalam surat gugatan, penggugat menyampaikan dasar hukum gugatan adalah Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, dimana Penggugat tidak menerima SPHP, sehingga menurut penggugat, Undang-Undang dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur:

a. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, dan/atau b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi;

bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00276/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 20 November 2017 telah disampaikan dan diterima oleh Kurniawan selaku staf dari Penggugat (terdapat tanda tangan dan cap perusahaan) pada tanggal 22 November 2017;

Bie LAMARAN AI PAUL AAN Tn WEE ay LAN MMA Landa ah, PEER onthe ai a AN Sabbah MIB £

Fr ATi sea ge es ant Sk a ie aden iti, aa ef MAR Tine BR. GEA: oa saa enrol ne cP aa aa BN a

= seein. TI, Lia Lu eae ELD a eae Meng mes na Pe RL Ma ee

Ot Tenan ees sean mee . oe Ga - —

Penanna on Pafmal an nana ig AN Ia Tenar 7 ber owe ee a Nee an aera gem. be faa eee toe roe Pera rT La

: ” ede ee ee eee [Lewes hd Mean ste Ak ML Na Tn Op enam MEA aman Ko

MN AA MEA Sepakat BTA ata Me MPR an

Pm AN AA AL enam an na fie es rl 1 Bea 1 Tana aa Daan An . Pa

Dara wade aa Wap EN Ni bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2017 pemeriksa telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyampaikan tanggapan tertulis sesuai dengan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan(SPHP)NomorSPHP- 00276/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2017 tanggal 20 November 2017, namun Penggugat tidak memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah ditentukan;

bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor UND 1631/WPJ.23/KP.02/2017 Tanggal 21 November telah disampaikan dan diterima oleh Kurniawan selaku staf dari Penggugat (terdapat tanda tangan dan cap perusahaan) pada tanggal 22 November 2017;

KE MPENTERISN KERANGAN REPLELIK IN CAE Fl

DINCETORAT JRF baik

1 HARTA Pa AA DJI DALAAG INTIM DA TOL TAN YA

KAMI UR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SOS AAA TA

TT ie ant ite a tee aman Tenang “ear eum Here tee cay Do tWeageape LA van . Tag aa Dera gun Sais GAG cn MAS eet sae

Yn Ae Soap base naa

BL Pare i ter Pa eg SASARAN ae oo

Tar ular

Saha par BATAN cent ana ea as. PA Sma aan ap ENI

PIL AEALA 2 EL ORG GET dn cai co Sena anu SEP sca SAMA te ne

Ni NAN Pn an MA KUA MU ANA ee AAA the aga! Poo bath, 22 Peron ag MU

Pena FAN vouch

Tawan Rey PERAK yas Baha aie or

Ie Sa UUS ALTA Ls peek

Para aa PA aa AS aa PA EA RL LAM yay wets aa pa eee eT ST

SEED Eaten Huy tae Je urs BIS AL LAM AMP lige adhe haha ta dip aque rar don langage ene ny oem EBS see bee coor) Segan dong Int

PAP SA APE, LSA ae I SB teeny oe Ea ERE I ana pe en

DANA

Bs Sa ana # flee alas oe Pe Dee dave Whe op. oa

Heru ALB er chet

Lee ween 7 Jae !

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2017 Penggugat yang diwakili oleh D. Anas Rachmad Alexander selaku Direktur PT. Titimatra Tujutama, telah menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan, menandatangani dan mencap (stempel PT. Titimatra Tujutama) Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dengan simpulan pembahasan, Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil pemeriksaan; Aa, Sa ress tee wha

Wii TREE he Tue arora ie a evs AMA AM AP = un

- Pn aa vers . Pi - we ” reer . soe

Pb andai MR Na see ie ae why a er Les emer ome Per Petry bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited nomor: 10.11/T/W- II/LAI/BMY/I/14 tanggal 03 Januari 2014, pada tahun 2012 terdapat pembagian deviden sebesar Rp5.640.048.632,00 data tersebut terdapat dalam halaman 4 bagian Catatan 6 : Penyajian Ulang Laporan Keuangan sebagai berikut:

“Untuk tujuan perbandingan berdasarkan SAK ETAP bab. 9 paragraf 21 : “Jika praktis, entitas harus mengoreksi kesalahan periode lalu secara retrospeksi pada laporan keuangan yang diterbitkan pertama kali setelah penemuan”, maka pada tahun 2014 Perusahaan menyesuaikan kembali akun-akun Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 atas Laporan Keuangan Audit dengan nomor : 09.05/T/W- II/LAI/BMY/VII/13 bertanggal 28 Agustus 2013. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 terhadap akun-akun neraca yang dipengaruhi oleh sajian kembali dengan rincian sebagai berikut:

Mama Ar uber Setan SEAL AN

Pa ka Maa TANI, Pesen

PN Kursi Kemal

1. Patas Ma BG Ge - (HRA OARS letimesa

2. Sade Lasgo Awsl “aren 2.875.224 646 1.175.576.014 6.640.048 652

Kesler arg

10 Pacaro qobongen letoewa mengalami keroesi seganif sesesa Rp3 640 04a 843

Cav Pela Sur MI

2. Sade Lach Ave Tidar oimeegatain korkker post l vegesa Keo 640 nda 633 dikarenakan ada pembagian deviden .

MA tan Nee Pa Pn: "

ik Altar erna Yara Je ea tam pec = phd tele PA a wave, rapuh. ma prea “de Ta ela Pompeo eel ts, fal cy Carre eet i AE iri Ma i AT Pkt BEA da Lge een La any IA, ren aera alee 1 nM a] i wre MP, De tee Pre me A i

" PE ip Kap Mean LT Pa ! Nagan sama wane og ty

.- Lee pe La ed eel epee ae PA dr

5 2 RA “a epee Ret ae wa oat Pe cee Br een be PRA AN bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited nomor: 10.11/T/W- II/LAI/BMY/I/14 tanggal 03 Januari 2014, diketahui pendapat KAP adalah: “Laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Posisi keuangan PT. Titimatra Tujutama tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, dan hasil usaha untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik";

bahwa Tergugat telah menyampaikan kepada Penggugat surat nomor S- 551/WPJ.23/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Permintaan Dokumen, data dan/atau Informasi dalam Rangka Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

c) Tanggapan Tergugat

1. bahwa objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat, merupakan hasil keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang diajukan oleh Penggugat, namun dalam positanya, Penggugat menyampaikan dasar hukum gugatan adalah Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Sehingga gugatan Penggugat adalah kabur/tidak

jelas (obscuur libel). Dasar hukum dalam Surat gugatan tidak terang/jelas, apakah permohonan Penggugat adalah untuk keputusan dari proses permohonan pembatalan SKP karena surat ketetapan yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atau pembatalan SKP karena tidak disampaikannya SPHP Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

2. bahwa gugatan yang tidak jelas dasar hukumnya adalah obsecuur libel, hal tersebut juga diperkuat dengan pendapat ahli, Prof.Dr Sudikno Mertokusumo, S.H menjelaskan lebih lanjut terkait obscuur libel, "bahwa Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut "obscuur libel" (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut";

3. bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tergugat adalah berdasarkan data konkret yaitu berupa laporan keuangan audit yang dilakukan oleh KAP. Di dalam laporan keuangan tersebut nyata-nyata telah secara jelas disebutkan serta konkret terdapat pembagian dividen yang dilakukan oleh Penggugat. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan Tergugat memenuhi kriteria sebagai keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang- Undang KUP;

4. bahwa sesuai dengan Pasal 41 Ayat (5) 184/PMK.03/2015 apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret, penyampaian SPHP dilakukan bersamaan dengan penyampaian undangan tertulis untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Tergugat telah menyampaikan SPHP dan Undangan Pembahasan Akhir serta telah melaksanakan pembahasan akhir

dengan Penggugat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian Tergugat telah dengan cermat melaksanakan proses pemeriksaan;

5. bahwa sesuai Pasal 16 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tidak ada kewajiban/keharusan untuk meminta data, keterangan dan klarifikasi, lagi pula Tergugat telah meminta data kepada Tergugat, dan bukti yang dijadikan dasar ketetapan pajak adalah kompeten, konkret dan telah terang serta jelas;

B. Kebenaran Material Penerbitan SKPKB maupun Keputusan Pengurangan

Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar a) Dasar Hukum

1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 ang ka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 3

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan; Penjelasan: Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 4 ayat (4)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak; Pasal 4 ayat (4a)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing Wajib Pajak;

Pasal 4 ayat (4b)

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;

Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3):

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5):

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 17 ayat (2c)

Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

Pasal 17 ayat (2d)

Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;

Pasal 1

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

(Pasal 2 ayat (1)

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;

Pasal 2 ayat (2)

Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan;

5. Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

Pasal 1 angka 1

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Pasal 1 angka 5

Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini;

Pasal 3 ayat(1)

Akuntan Publik memberikan jasa asurans, yang meliputi:

a. jasa audit atas informasi keuangan historis;

b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c. jasa asurans lainnya;

Pasal 5 ayat (1)

Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri;

Pasal 25 ayat (1) huruf e dan f

Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi;

Pasal 25 ayat (2)

Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib:

a. melalui KAP;

b. mematuhi dan melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan

c. membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut;

Pasal 26

Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan;

Pasal 28 ayat (1)

Dalam memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Akuntan Publik dan KAP wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan;

Pasal 28 ayat (2) huruf a

Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain, apabila:

a. Akuntan Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien

Pasal 30 ayat (1) huruf j

Akuntan Publik dilarang melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan;

6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 70

Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari :

a. akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;

b) Data dan Fakta bahwa berdasarkan surat gugatan, Penggugat menyampaikan bahwa Penggugat memiliki lebih dari satu laporan keuangan untuk satu tahun pajak yang sama. Penggugat menyampaikan bahwa penggugat menggunakan KAP Bisma, Muntalib, & Yunus untuk membuat laporan keuangan demi kepentingan untuk mengikuti tender. Laporan keuangan audit tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2012. Laporan keuangan audit berbeda dengan laporan keuangan yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan;

bahwa Laporan keuangan Tergugat telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib dan Yunus, sebanyak dua kali, dengan data sebagai berikut:

No Ne. Lager _ oS Fends9a: KAP

AA Lagurar Nereri aporad knuangan yang kami sapu! alos monyanka

DO Ia A- | sesar waar, DALAM semua hal gang muatenai Pasis

" OMLAHBNYMIS3 #kevangan HY Nitimaka Tuufames tanggal 31

Varnes FB Desomber 2072 gan 2071, dan basi usaha untuk

Agus, 2013 | faNuearun patig berikhir Dada tanggal tersebul sesug Conga? Bring DANA KANG Serah Urut gi

! ARA Ai

2 Laveran Somer) Laporan keuangan yong kaw sebut of ofog monyaykan

ALTAR. secara wafer, dalam semua hal yang marah Pasis “LASS MY keuangat 2, Mitnatra Tutarha tangga! langgal 3 Janua) Gesember BUTS dan MN dan hasi usphp untuk 2014 kanan tahun yang KerakAr Gada tangga oreobut

Setu dengan Sandar Aguas Keuangan Cuntas i Tangga Akbntabintas Publik bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib dan Yunus Laporan Laporan Nomor 10.11/T/W- II/LAI/BMY/I/14 tanggal 3 Januari 2014 dinyatakan terdapat pembagian dividen sebesar Rp5.640.048.632;

bahwa atas pembagian deviden tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan belum dilakukan pemotongan dan penyetoran;

c) Tanggapan Tergugat

1. bahwa Penggugat melakukan pembukuan yang berbeda-beda yang disusun berdasarkan kepentingan Penggugat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) dimana Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

2. bahwa pada faktanya pembagian dividen sebesar Rp5.640.048.632,00 telah dinyatakan dengan terang dan jelas dalam laporan keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib dan Yunus Laporan Nomor 10.11/T/W-II/LAI/BMY/I/14 tanggal 3 Januari 2014;

3. bahwa temuan hasil pemeriksaan didasarkan pada laporan keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib dan Yunus Laporan Nomor 10.11/T/W-II/LAI/BMY/I/14 tanggal 3 Januari 2014;

4. bahwa sesuai dengan Pasal 70 UU pengadilan pajak laporan keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik adalah akta autentik yang merupakan alat bukti, dimana Akuntan Publik merupakan pihak yang berwenang dan telah diberikan izin Menteri untuk memberikan jasa asurans sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Akuntan Publik;

5. bahwa dalam memberikan jasanya Akuntan Publik wajib membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut, serta Akuntan Publik dilarang melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan;

6. bahwa dalam pendapatnya atas laporan keuangan tersebut KAP Bismar, Muntalib dan Yunus menyampaikan:

"secara wajar, dalam semua hal yang material. Posisi keuangan PT. Titimatra Tujutama tanggal 31 Desember 2013 dan 2012”

Dengan demikian semua data/keterangan yang disampaikan dalam laporan audit oleh Akuntan Publik dapat dipertanggungjawabkan;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tergugat didasarkan pada bukti yang kompeten dan merupakan data konkret;

8. bahwa berdasarkan fakta, data, dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, Keputusan Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga menjadi sangat beralasan bagi Tergugat memohon Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat gugatan Penggugat Nomor 01.057/GGT/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada adalah obsucuur libel sehingga tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00001/240/12/541/17, diterbitkan melalui proses pemeriksaan dengan dasar bukti yang kompeten;

c. bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT.Titimatra Tujutama NPWP 01.136.750.5-541.000 bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017,

Bukti T-2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar Nomor 30/SP/Pajak/T7/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021,

Bukti T-3. Surat Nomor 16/SP/Pajak/T7/IX/2020 tanggal 14 September 2020 hal

Permintaan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak,

Bukti T-4. Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal

10 November 2021;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5 Pakta Integritas Direktur atas nama Dionisius Anas Rachmat Alexander; Bukti P-6 Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3471030308630001 dan NPWP atas nama Dionisius Anas Rachmat Alexander;

Bukti P-7 NPWP atas nama PT Titimatra Tujutama;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 01.036/KWP/II/2022 tanggal

23 Februari 2022 dan Pakta Integritas atas nama M. Prihargo Wahyandono;

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1066/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP, dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3471071807700002 atas nama M. Prihargo Wahyandono;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Maret 2022 perihal kronologis sengketa gugatan;

Bukti P-11 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT Titimatra

Tujutama Periode 31 Desember 2012 dan 2011;

Bukti P-12 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT Titimatra

Tujutama Periode 31 Desember 2012 dan 2011 sebelum di betulkan;

Bukti P-13 Surat Nomor 16/SP/Pajak/T7/IX/2020 tanggal 14 September 2020 hal

Permintaan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, perhitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Juni 2022 perihal kesimpulan akhir Penggugat;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materi cukup dan/atau bukti elekronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2022 perihal kronologis sehubungan dengan gugatan PT Titimatra Tujutama;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 April 2022 mengenai tanggapan Tergugat atas kronologi gugatan Penggugat;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00786/WPJ.23/KP.0205/

RIK.SIS/2017 tanggal 04 Desember 2017;

Bukti T-9 SPHP dan Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T-10 Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11 Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;

Bukti T-12 Berita Acara Tidak Disampaikannya Tanggapan Tertulis atas SPHP; Bukti T-13 Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14 Risalah Pembahasan;

Bukti T-15 Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-16 Surat Perintah Pemeriksaan dan Panggilan Dalam Rangka

Pemeriksaan;

Bukti T-17 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen PT Titimatra

Tujutama Periode 31 Desember 2012 dan 2011;

Bukti T-18 Penjelasan tertulis Nomor S-5294/PJ/PJ.07/2022 tanggal 26 April 2022 hal Pendapat akhir Tergugat;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTergugat KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 01.057/GGT/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2)/ayat (3)), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur antara lain:

Penjelasan Pasal 12 ayat (1)

“Berdasarkan Undang-Undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas

pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak”;

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 29 (2)

“….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

….”

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib

Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak; Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak;

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa menimbang pokok perkara dalam Gugatan ini, Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan dan menerima bukti-bukti dari para pihak. Bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah melaporkan SPT Tahunan 2011 pada tanggal 30 April 2011 tanggal 30 April 2021 dengan Total Nilai Laba Ditahan sebesar Rp2.450.486.549,00;

bahwa sedangkan untuk SPT Tahunan 2012 dilaporkan pada tanggal 15 April 2013 dengan Total Laba ditahan sebelumnya sebesar Rp865.653.031,00;

2. bahwa Penggugat menggunakan KAP Bisma, Muntalib, & Yunus untuk membuat laporan keuangan demi kepentingan untuk mengikuti tender; bahwa adapun Laporan Keuangan Audit Penggugat pergunakan untuk kepentingan mengikuti tender, dengan laporan keuangan tahun 2012 yang selesai tanggal 28 Agustus 2013 (setelah pelaporan SPT Tahunan). Pada laporan keuangan tersebut auditor mengakui terdapat piutang kepada pihak

yang berelasi sebesar Rp5.640.048.632,00 (tahun 2012) dan sebesar Rp4.221.706.000,00;

3. bahwa pada tahun berikut KAP yang sama atas laporan keuangan Tahun 2013 melakukan koreksi pada saldo laba akhir tahun sebesar Rp4.000.000.000,00 di tahun 2013 dan sebesar Rp5.640.048.632,00 di tahun 2012 dengan keterangan berdasarkan SAK ETAP bab.9 paragraph 21: ”jika praktis, entitas harus mengoreksi kesalahan periode lalu secara retropeksi pada laporan keuangan yang diterbitkan pertama kali setelah penemuan”. Maka pada tahun 2014 perusahaan menyeseuaikan kembali akun-akun laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012;

4. bahwa atas dasar laporan Keuangan 2013 tersebut Terbanding berdasarkan Pemeriksaan Pajak menerbitkan ketetapan pajak dengan menetapkan bahwa koreksi pada saldo laba akhir tahun tersebut sebagai Dividen obyek PPh Pasal 4 ayat (2) yang selanjutnya diajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebanyak 2 (dua) kali;

5. bahwa karena Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebanyak 2 (dua) kali ditolak maka Penggugat mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Pajak;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terhadap fakta hukum berkenaan dengan penolakan Tergugat terhadap permohonan Penggugat berikut dengan alasan atau argumentasi hukumnya serta bukti-bukti yang disampaikan terkait dengan sengketa a quo;

7. bahwa terbukti Tergugat melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 ayat (2) berdasarkan data yang diperoleh pada saat Pemeriksaan Pajak dikarenakan informasi terkait dividen pada Laporan Akuntan Publik yaitu berdasarkan Laporan Keuangan Audit oleh Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib dan Yunus Laporan Laporan Nomor 10.11/T/W-II/LAI/BMY/I/14 tanggal 3 Januari 2014, Tergugat mendapatkan bukti yang kompeten bahwa

Pemohon melakukan pembagian dividen, yang mana atas hal tersebut merupakan objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

8. bahwa terbukti pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat telah berdasarkan pada bukti-bukti:

- Bukti laporan keuangan audit oleh kantor akuntan publik Audited nomor: 10.11/T/W-II/LAI/BMY/I/14 tanggai 03 Januari 2014;

- Bukti pernyataan kantor akuntan publik Bismar, Muntalib dan Yunus laporan laporan Nomor 10.11/TAA/-II/LAI/BMY/I/14 yang menyebutkan bahwa “Laporan keuangan yang kami sebut I atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”;

9. bahwa atas objek yang didalilkan Tergugat sebagai Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut tidak dilakukan pemotongan, penyetoran dan Pelaporan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 oleh Pemohon Gugatan;

10. bahwa meskipun demikian terbukti laporan akuntan publik yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib & Yunus untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2012 dan 2011 No. 09.05/T/W-II/LAI/BMY/VIII/13, tidak ada menyebutkan adanya dividen;

bahwa Penggugat mengajukan bukti berupa laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2012 dan 2011 No. 09.05/T/W-II/LAI/BMY/VIII/13, tidak ada dividen sebagaimana gambar di bawah ini:

PT TITIMATRA TUJUTAMA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Untuk Tahun- Tahun Yang Berashir Pada 31 Desember 2013 dan 2012 (Pesapikan dahan Rapih keouali diusahakan Lain)

CATATAN 11 : EKUITAS

Akun terdiri daar 2013 2012

Modal Sanam 100.000.000 100.000.000

Saldo Lana

Sakis laba Awal Tahun 4191 534 609 6 815 524 846 rowers Satd aba foal baliun (4090 000 OOD; (5 8490 O48 O47}

~ taba Tahun Tiar 3145 314673 2 975 258 595

- Sao aha Akur Taran 3.297.349.282 4.151.534.609

Jumlah Lkurtas “3.397.349.282 — “4.251.534.609

Penjerasan Pos-pos Laba Rugi

PT. TITIMATRA TUJUTAMA

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN otek Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2012 dan 2011

Tempa dalarn Tupnah kecuah dinyatakan bul

— RP RN APRR PERAN nyatakan,” ”7”/”/””//“/ /“"———-t

CATATAN 10 : EKUITAS

BA ee uito adalat sebagai Berkut

—2012 — .— 2011 “tlie Dasar TOO oe i YOU ES OUT

Boga Bagan Insetar aa ee QE

Soda fotos patter can Dsetor Penuhi _ ..., 100,000.000, = 40.000.000

Bor ei ate Tanur BG Bih 424 AG A Re eet Tate Oe ar . 2 976. 208 bun Pores ODF NGG weit Lata Anca Tabaa “9.791.583.201 6.815.324 646

Jumlah Ekuitas 29891583 221 6.855.324.646

11. bahwa terbukti dalam persidangan terkait laporan keuangan yang dibuat oleh KAP tersebut dinyatakan oleh Penggugat hanya untuk kepentingan tender, dan ini dapat dibuktikan Penggugat, dengan dokumen “Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan Nomor: PERTEK/01/403/III/2015” dimana berita acara tersebut antara Penggugat dengan Perum Perumnas, salah satu syarat administrasi untuk pekerjaan tersebut harus membuat laporan keuangan dua tahun terakhir, artinya laporan keuangan Penggugat yang dibuat oleh KAP tersebut bukan untuk kepentingan publik, dan Perusahaan Penggugat bukan merupakan perusahaan terbuka, laporan keuangan Penggugat yang dibuat oleh KAP hanya untuk tender;

» DCFrLIIYMII LS

BERITA ACARA

RAPAT PENJELASAN PEKERJAAN

Moore be . AR !

Pada ae ins Sem Daa t Maret ct Ok Ribu barns Beles fe br LOG

Wi sag selene coe Function Room Lanter 7. Kantor Pusat Perum Perumnan ole Akan me Po ir Peer Masterplan Kawasan Huan Vertical

Terpadu Lahan 22 Ha Keluraban Kebun Kosang, Kemayoran . " besaran

KEHADIRAN

Dari PERUM PERUMNAS

. Dare PUNYLDIA JASA

Poti tees pa Hana Toajutersr a Sya Ada as tata

Ka Fee te be na Bq hear

2 - Pa ed rn bahwa dari gambar di atas, terbukti, laporan keuangan yang dibuat oleh akuntan publik hanya untuk kepentingan tender;

12. bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang ada Penggugat telah membuktikan bahwa tidak ada uang yang keluar sebesar Rp5.640.048.632,00 yang didalilkan oleh Tergugat sebagai pembayaran dividen;

13. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 14 (1) menyatakan:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:

a. hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang;

b. hasil Pemeriksaan terhadap:

1) Surat Pemberitahuan; atau

2) kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak yang berupa:

c. hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak;

d. bukti pemotongan Pajak Penghasilan;

e. data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau

f. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

bahwa dari ketentuan di atas tidak ada satupun yang menyebutkan laporan audit yang dibuat oleh akuntan publik merupakan data konkret;

bahwa Majelis Hakim dapat menyetujui bahwa argumentasi Penggugat berikut ini:

 Laporan audit yang dibuat oleh KAP bukan merupakan Hasil klarifikasi/konfirmasi faktur pajak

 Laporan audit yang dibuat oleh KAP bukan merupakan bukti pemotongan

Pajak Penghasilan;

 Laporan audit yang dibuat oleh KAP bukan merupakan bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

14. bahwa dengan demikian terbukti Tergugat telah tidak cermat atau gagal memahami apa yang dimaksud dengan data konkret, dan surat SKPKB yang diterbitkan oleh Tergugat yang hanya berdasarkan laporan audit tersebut tidak berdasarkan hukum;

15. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 (1) Undang-undang Pengadilan Pajak :

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim;

16. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-undang Pengadilan Pajak : Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

17. bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam rangka pembuktian sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak maka harus mempertimbangkan sah atau tidaknya bukti yang terungkap dalam persidangan yang tidak terbatas pada hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

18. bahwa untuk menentukan pembuktian itu sah, dibutuhkan paling sedikit dua alat bukti. Hal ini sejalan dengan adagium Unus Testis Nullus Testis, yang artinya satu alat bukti bukan bukti. Maka dari itu dampak alat bukti yang diajukan oleh Tergugat yang hanya menggunakan 1 satu alat bukti saja menyebabkan bukti tersebut tidak dapat diterima, alias penerbitan SKPKB tidak berdasarkan hukum;

19. bahwa tanggapan Tergugat yang diajukan oleh Tergugat pada tanggal 20 April 2022 halaman 2 Nomor 2 huruf B, Tergugat mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Terugat telah berdasarkan pada bukti-bukti:

- Bukti laporan keuangan audit oleh kantor akuntan publik Audited nomor: 10.11/T/W-II/LAI/BMY/I/14 tanggai 03 Januari 2014;

- Bukti pernyataan kantor akuntan publik Bismar, Muntalib dan Yunus laporan laporan Nomor 10.11/TAA/-II/LAI/BMY/I/14 yang menyebutkan bahwa “Laporan keuangan yang kami sebut I atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material”;

tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti dan Tergugat dapat disebut membuat-buat seolah-olah telah memenuhi 2 (dua) alat bukti, padahal Bukti pernyataan Kantor Akuntan Publik Bismar, Muntalib dan Yunus, laporan Nomor 10.11/TAA/-II/LAI/BMY/I/14, tidak ada;

20. bahwa terbukti di dalam persidangan Tergugat tidak dapat menunjukkan alat bukti lain, hanya menggunakan alat bukti laporan keuangan audit oleh kantor akuntan publik Audited nomor: 10.11/T/W-II/LAI/BMY/I/14 tanggai 03 Januari 2014 dan Bukti pernyataan kantor akuntan publik Bismar, Muntalib dan Yunus laporan Nomor 10.11/TAA/-II/LAI/BMY/I/14 yang menyebutkan bahwa “Laporan keuangan yang kami sebut I atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material” dan laporan Nomor 10.11/TAA/-II/LAI/BMY/I/14, juga tidak ada;

21. bahwa Majelis Hakim berpendapat Penghitungan Pajak Yang Dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan konsep dasar akuntansi yaitu “substance over form”, artinya substansi suatu kejadian / transaksi mengungguli formalitasnya / legalitasnya, dalam kasus ini pada kenyataannya tidak ada uang keluar atau dividen yang keluar dari Penggugat, dan Tergugat tidak bisa menunjukkan kepada siapa uang dividen itu ditujukan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Tergugat dan pertimbangan dalam memberikan keputusan atas Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak tidak dilandasi oleh ketentuan perpajakan yang tepat dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang substansif. Bahwa sebaliknya Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga harus dibatalkan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk

mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT TITIMATRA TUJUTAMA, NPWP 01.136.750.5-541.000, beralamat di Jl. Pakuningratan No. 76, RT.004 RW.001, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta, dan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00001/240/12/541/17 tanggal 6 Desember 2017;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Panitera Pengganti,

ttd

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya, (Panitera)

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.