P U T U S A N
Nomor PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04212/NKEB/WPJ.23/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014153.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TITIMATRA TUJUTAMA, NPWP 01.136.750.5-541.000, beralamat di Jl. Pakuningratan No. 76, RT.004 RW.001, Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Dionisius Anas Rachmat Alexander jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dionisius Anas Rachmat Alexander,
Jabatan: Direktur Utama;
2. Nama: M. Prihargo Wahyandono,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1066/PP/IKH/2021 tanggal 13 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01.036/KWP/II/2022 tanggal 23 Februari 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tasripin/197610022002121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding