Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Titimatra Tujutama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2012
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 23 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Titimatra Tujutama mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2012, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2012
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 29 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 16 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 70; Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Titimatra Tujutama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2012
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Juni 2022
- Tanggal Pengucapan
- 23 Oktober 2025