Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Titimatra Tujutama, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2012

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 23 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Titimatra Tujutama mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2012, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2012
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 29 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 16 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 70; Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014153.99/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Titimatra Tujutama
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2012
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
30 Juni 2022
Tanggal Pengucapan
23 Oktober 2025