P U T U S A N
Nomor PUT-014143.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02894/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00025/206/19/052/21 tanggal 28 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014143.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRI TIMUR MAS, NPWP 02.593.966.1-052.000, beralamat di Gedung PSMI Lt. 3, Jl. Tanah Abang 3 No. 14, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10160 (domisili elektronik tax.agritimurmas@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Decky Danurwindo, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lukman Budiman,
Izin Kuasa Hukum : KEP-769/PP/IKH.2022,
2. Nama: Sutrisno Ali,
Izin Kuasa Hukum : KEP-826/PP/IKH.2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATM/TAX.04-03/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dan ATM/TAX.04-04/IV/2023 tanggal 10 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wiwid Budiman/NIP. 19740620 199511 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,
2. Nama/NIP: Moch Syaichudin/NIP. 19860624 200710 1 002,