Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 124 halaman

PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Daiki Aluminium Industry Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014112.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAIKI ALUMINIUM INDUSTRY INDONESIA, NPWP 31.164.521.2-

431.000, beralamat di Jalan Maligi VIII Lot T-2, Kawasan Industri KIIC, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Masao Montani jabatan Presiden Direktur, berdasar Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Daiki Alumunium Industry Indonesia Nomor 06 tanggal 22 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Fiefie Pieter, S.H.,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anatalia;

Izin Kuasa Hukum: KEP-525/PP/IKH/2019 tanggal 10 Juni 2019; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ACCT/IV/2021 tanggal 20 April 2021;

2. Nama: Fransiska Ivonila M.S.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-526/PP/IKH/2019 tanggal 10 Juni 2019; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/ACCT/IV/2021 tanggal 20 April 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / NIP 19820721 200112 1 003;

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6352/PJ.07/2022 tanggal 8 April 2022;

2. Nama/NIP: Erricson M / NIP 19780521 199903 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6352/PJ.07/2022 tanggal 8 April 2022;

3. Nama/NIP: Baihaqi / NIP 19770621 199602 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6352/PJ.07/2022 tanggal 8 April 2022;

4. Nama/NIP: Purwo Priyono / NIP 19840708 200602 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6352/PJ.07/2022 tanggal 8 April 2022; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 378/PP/BR/2021 tanggal 6 April 2021;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 081/PP/Prb/2021 tanggal 12 Oktober 2021

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 013/PP/PrbSM/2022 tanggal 30 Maret 2022;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 236/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 006/ACCT/XI/2020 tanggal 9 November 2020;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomorSUB- 200/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan

DUDUK SENGKETA:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (Rugi)Rp125.820.133.871 2Penghasilan yangseharusnya tidak terutang

PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0 3Penghasilan Kena PajakRp125.810.133.871 4PPh yang terutangRp0 5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 6Jumlah PPh TerutangRp0 7Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp37.412.205.000 b.3. PPh Pasal 23Rp39.069.755 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. lain-lainRp0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

Rp37.451.274.755 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)

Rp0 d. Diperhitungkan d.1. SKPLBRp0 d.2. SKPPKPRp0 d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0 e. PPh yangh seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3. Telah dipotong/dipungutRp0 e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau e.4)Rp37.451.274.755

8. Jumlah PPh yang lebih dibayar (7f-6)

Rp37.451.274.755 Jumlah Kurang Bayar/ (Lebih) yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Rp37.451.274.755 Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/ACCT/IX/2019 tanggal 18 September 2019, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Keberatan (Rupiah)
1Penghasilan Bruto atas Peredaran Usaha1.758.554.447.984
2Harga Pokok Penjualan1.599.574.582.528
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)158.979.865.459
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha43.827.827.800
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)115.152.037.656
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha2.570.074.479
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-lain(35.058.764.980)
e. Jumlah (a+b+c+d)(32.488.690.501)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.012.289.014
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.275.048.309
c. Jumlah (a-b)4.737.240.705
9Penghasilan neto luar negeri
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6e-7+8c+9)87.400.587.860
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian87.400.587.860
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)
15PPh Terutang ((Tarif x15) atau NIHIL)
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 2237.412.205.000
b.3. PPh Pasal 2339.069.755
b.4. PPh Pasal 24
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah (b.1.+b.2+b.3+b.4+b.5)37.451.274.755
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 25
c.3. PPh Pasal 29
c.4. STP (pokok kurang bayar)
c.5. Lain-lain
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)
d. Diperhitungkan :
d.1. SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan37.451.274.755
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar37.451.274.755

Menimbang, atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto125.820.133.8710125.820.133.871
Kompensasi Kerugian125.820.133.8710125.820.133.871
Penghasilan Kena Pajak000
PPh Terutang000
Kredit Pajak37.451.274.755037.451.274.755
PPh kurang/(lebih) dibayar(37.451.274.755)-( 37.451.274.755)
Sanksi Administrasi--0
Jumlah PPh yang Masih Harus/(lebih) Dibayar(37.451.274.755)-( 37.451.274.755)

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 006/ACCT/XI/2020 tanggal 09 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/ACCT/XI/2020 tanggal 9 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 diterima pada tanggal 19 Agustus 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Masao Montani jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan perubahasan terakhir Akta No. 06 tanggal 22 Juli 2020;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00440/KEB/WPJ.22/2020

tanggal 14 Agustus 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan netto dalam negeri lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netto Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian fiskal positif b. Penyesuaian fiskal negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13) PPh terhutang ((tarif x 14) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terhutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.1. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) : e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)1.758.554.447.984 1.599.574.582.528 158.979.865.456 43.827.827.800 115.152.037.656 2.570.074.479 - - (35.058.764.980) (32.488.690.501) - 9.012.289.014 4.275.048.309 4.737.240.705 - 87.400.587.860 - - - 87.400.587.860 - - - - - 37.412.205.000 39.069.755 - - 37.451.274.755 - - - - - - - 37.451.274.7551.771.600.095.669 1.578.989.874.884 192.610.220.785 42.840.685.869 149.769.534.916 2.570.074.479 - - (35.058.764.980) (32.488.690.501) - 9.012.289.014 472.999.558 8.539.289.456 - 125.820.133.871 - - - 125.820.133.871 - - - - - 37.412.205.000 39.069.755 - - 37.451.274.755 - - - - - - - 37.451.274.7551 3.045.647.685 2 0.584.707.644 3 3.630.355.329 9 87.141.931 3 4.617.497.260 - - - - - - - - - 3 .802.048.751 ( 3.802.048.751) - ( 38.419.546.011) - - - ( 38.419.546.011) - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
20Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19.f-18)37.451.274.75537.451.274.755-

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding rincikan bahwa atas koreksi Terbanding yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Bruto1.771.600.095.6691.758.554.447.98413.045.647.685
Harga Pokok Penjualan1.578.989.874.8841.599.574.582.52820.584.707.644
Biaya Usaha Lainnya42.840.685.86943.827.827.800987.141.931
Penyesuaian Fiskal Negatif472.999.5584.275.048.3093.802.048.751
Kompensasi Kerugian125.820.133.87187.400.587.860(38.419.546.011)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Sebesar Rp13.045.647.685,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa sebesar Rp13.045.647.685,00 merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh Auditor dikarenakan terdapat perbedaan pengakuan penjualan (beda waktu) yang dicatat oleh Pemohon Banding, dimana penjualan ekspor baru diakui apabila barang telah dikirimkan dari pelabuhan/bea cukai dari Indonesia. Dengan demikian, pada dasarnya tidak terdapat penjualan ekspor yang belum Pemohon Banding laporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Paragraf 14 PSAK No. 23 tentang pengakuan pendapatan, menyatakan bahwa:

“Penentuan kapan suatu perusahaan telah memindahkan risiko signifikan dan manfaat kepemilikan kepada pembeli memerlukan pengujian keadaan transaksi tersebut. Pada umumnya, pemindahan risiko dan manfaat kepemilikan bersamaan waktunya dengan pemindahan hak milik atau pemindahan penguasaan atas barang tersebut kepada pembeli. Hal ini terjadi pada kebanyakan penjualan eceran. Dalam hal lain, pemindahan risiko dan manfaat kepemilikan terjadi pada saat yang berbeda dengan pemindahan hak milik atau pemindahan penguasaan atas barang tersebut.”

bahwa berdasarkan PSAK tersebut, Pemohon Banding melakukan pengakuan pendapatan atas penjualan ekspor ketika pemindahan resiko dan manfaat kepemilikan terjadi atau berdasarkan Bill of Lading, sehingga pengakuan pendapatan Pemohon Banding telah tepat dan telah sesuai dengan standar

akuntansi yang belaku umum (PSAK). Dengan demikian, jurnal penyesuaian audit yang telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan (Deloitte) harus diperhitungkan dan tidak diabaikan oleh Terbanding dalam menentukan Peredaran Usaha bersih;

bahwa pada saat proses Pemeriksaaan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung PEB yang membuktikan bahwa penjualan ekspor tersebut terjadi pada tahun 2017 kepada Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dimana dapat dilihat bahwa penjualan sebesar Rp13.045.647.685,00 baru diekspor (keluar dari pelabuhan Indonesia) pada Masa Januari 2018 sehingga pencatatan yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2017 disesuaikan oleh Auditor agar pencatatan yang Pemohon Banding lakukan secara komersial pada GL sesuai dengan realisasinya yaitu di tahun 2018, sesuai dengan PSAK yang berlaku yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas. Adapun, atas PEB tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Desember 2017 dan dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya;

bahwa dokumen-dokumen pendukung PEB atas penjualan ekspor tersebut juga Pemohon Banding sampaikan kepada Penelaah Keberatan pada saat Pembahasan Akhir sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh salah satu kantor akuntan publik ternama yaitu KAP Satrio Bing Eny & Rekan (Deloitte), dengan pendapat akhir “wajar tanpa pengecualian”, sehingga hal yang tidak mungkin apabila Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan penjualan sebesar Rp13.045.647.685,00 yang mana nilai tersebut merupakan nilai yang sangat material, kemudian luput atau tidak diakui oleh akuntan public;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan Sebesar Rp20.584.707.644,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.584.707.644,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

KeteranganJumlahRef
Koreksi atas Jurnal Pembelian Impor dan Lokal9.246.942.863a.
Koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name8.089.213.090b.
Koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai3.007.592.761c.
Koreksi karena tidak didukung bukti240.958.930d.
Total20.584.707.644

a. Koreksi atas jurnal pembelian lokal dan impor sebesar Rp9.246.942.863,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jurnal pembelian lokal dan impor berdasarkan pengujian nilai pembelian dengan mutasi persedian dengan perincian dan perbandingan sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingSelisihRef
Pembelian Impor berdasarkan pencatatan Inventory in transit pada AP Adjustment Harga atas Pembelian Impor Pembelian Import yang langsung dicatat di akun 61040 Purchase Material pada AP +/+ Saldo Awal 11550 Inventory - in transit -/- Saldo Akhir 11550 Inventory - in transit1.531.498.077.580 - - 115.411.942.697 (243.352.107.289)1 .519.464.881.533 (554.409.100) 4 .990.000 115.411.942.697 (243.352.107.289)(12.033.196.047) (554.409.100) 4.990.000 - -i ii iii
Jumlah Pembelian impor yang diterima di gudang Ditambah dengan Pembelian Lokal1.403.557.912.988 76.663.498.2221.390.975.297.841 98.501.022.05321.837.523.831iv
Jumlah Pembelian Menurut Pemeriksa1.480.221.411.2101.489.476.319.895
Pembelian Akun 61040 Purchase Material1.489.468.354.0721.489.468.354.072
Koreksi Positif Pembelian berdasarkan GL9.246.942.862(7.965.823)9.254.908.685

i. Selisih Pembelian Impor berdasarkan pencatatan Inventory in Transit pada A/P sebesar (Rp12.033.196.047,00) bahwa Terbanding memperhitungkan nilai mutasi pencatatan Inventory in Transit yang berkaitan dengan akun A/P. Namun, berdasarkan data General Ledger dan perhitungan Pemohon Banding, mutasi pencatatan Inventory in Transit yang berkaitan dengan akun A/P adalah hanya sebesar Rp1.519.464.881.533,00 dan rincian ini juga telah Pemohon Banding berikan pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dengan pasti nilai menurut Terbanding atas Pembelian Impor berdasarkan pencatatan Inventory in Transit pada A/P sebesar Rp1.531.498.077.580,00 yang menjadi dasar koreksi, sehingga atas selisih nilai menurut Terbanding dan menurut Pemohon Banding sebesar (Rp12.033.196.047,00) tidak dapat diketahui dengan pasti rinciannya. Dalam hal Terbanding tidak dapat memberikan

rincian atas nilai Inventory in Transit pada A/P sebesar Rp1.531.498.077.580,00 maka pada dasarnya nilai tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dengan demikian angka yang seharusnya digunakan adalah nilai menurut Pemohon Banding yaitu sebesar Rp1.519.464.881.533,00;

ii. Adjustment Harga atas Pembelian Impor sebesar (Rp554.409.100,00) bahwa terdapat jurnal penyesuaian atas harga Pembelian Impor sebesar Rp554.409.100,00 pada akun 61040 – Purchase Material yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding, dimana hal ini bersifat mengurangi nilai pembelian impor Pemohon Banding. Sehingga, apabila Terbanding melakukan pengujian dari mutasi debit Inventory in Transit, maka adjustment harga seharusnya diperhitungkan juga oleh Terbanding;

iii. Pembelian Impor yang langsung dicatat pada akun Purchase Material pada

A/P sebesar Rp4.990.000,00 bahwa terdapat pembelian impor dari YI THAI INTERNATIONAL CO., LTD. sebesar Rp4.990.000,00, yang langsung dicatat sebagai penambah biaya pada akun 61040 Purchase – Material tanpa melalui pencatatan di akun 11550 Inventory - in transit terlebih dahulu;

iv. Selisih atas Pembelian Lokal sebesar Rp21.837.523.831,00 bahwa terdapat Pembelian Lokal yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp21.837.523.831,00 pada akun 61040 – Purchase Material yang telah Pemohon Banding buktikan dimana rinciannya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Keberatan. Dimana, seharusnya Terbanding memperhitungkan pembelian lokal ini dalam pengujiannya;

bahwa dokumen-dokumen pendukung dan rincian perhitungan Pemohon Banding atas jurnal pembelian lokal dan pembelian impor sebesar Rp9.246.942.863,00 tersebut Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Pembahasan Akhir sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan rincian dan penjelasan di atas, pengujian atas pencatatan Pemohon Banding yang dilakukan Terbanding adalah kurang tepat dan tidak

didasari oleh rincian yang memadai. Sehingga, pengecekan ulang atas pencatatan dan perhitungan Pemohon Banding yang telah didukung dengan rincian dan pencatatan pembelian kamilah yang tepat;

b. Koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan nomor invoice atau nama vendor yang tidak tercatat pada General Ledger dengan detail sebagai berikut:

AkunMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi
63400 Transportation - Ticket Business Trip 63410 Transportation - Ticket Business Trip - Expatriate 63500 Transportation- KITAS, MERP, DPKK 68600 Maintenance 65800 Production Supplies 66100 Telephone charge 67400 Packing Expense219.978.850 208.907.891 831.609.250 26.265.288.778 10.657.225.057 8.951.438 1.364.153.850175.510.489 138.420.252 828.699.500 24.713.587.166 5.211.855.267 - 398.829.35044.468.361 70.487.639 2.909.750 1.551.701.612 5.445.369.791 8.951.438 965.324.500
Jumlah3 9.556.115.1143 1.466.902.0248.089.213.090

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding atas biaya-biaya di atas, yang semata-mata hanya tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL Pemohon Banding. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

bahwa atas seluruh biaya yang tidak mencantumkan nomor Invoice, adalah seluruh biaya yang digunakan dan berkaitan dengan kegiatan usaha yang contohnya antara lain terdapat biaya telepon, klaim perjalanan dinas dari HRD dan merupakan pencatatan biaya Production Supplies atas jurnal balik dari akun Inventory Supplies di neraca. Dimana secara sistem Pemohon Banding, pada awalnya atas pembelian supplies untuk produksi, dicatat di akun Inventory Supplies (neraca), kemudian pada saat divisi produksi menggunakan supplies tersebut, Pemohon Banding akan melakukan pencatatan di akun biaya Production Supplies sejumlah supplies yang terpakai. Dengan demikian, tidak terdapat recording nomor dokumen/Invoice atas setiap pemakaian supplies yang berasal dari stok di inventory;

bahwa biaya yang Pemohon Banding bebankan dalam General Ledger dan SPT PPh Badan Tahunan merupakan biaya-biaya yang berhubungan dengan

kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008; bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding ini, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini pihak Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

bahwa dokumen-dokumen pendukung atas koreksi biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00 tersebut Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Pembahasan Akhir sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak menggunakan rujukan peraturan yang jelas, sehingga seharusnya pencatatan dan perhitungan biaya Pemohon Banding sudah benar serta dapat Pemohon Banding bebankan secara fiskal;

c. Koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan Pasal 10 ayat (1) UU PPh No. 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya menyebutkan bahwa:

Pasal 9 ayat (2) “Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.”

Pasal 10 ayat (1) “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1)

“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

bahwa Pasal 19 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 juga menyebutkan bahwa:

“Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.” Penjelasan Pasal 19 ayat (1) “Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding dalam memperoleh aktiva tetap telah mencatat nilai perolehannya sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan dan membebankan pengeluaran tersebut melalui penyusutan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa penilaian kembali aktiva dilakukan apabila terdapat perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter. Namun demikian, pada saat pengeluaran tersebut terjadi tidak ada perkembangan harga yang mencolok atau signifikan. Sehingga, dalam hal ini pihak kantor pajak/tim penilai tidak memiliki hak dan tidak didasari peraturan yang jelas untuk melakukan penilaian kembali atas harga perolehan aset tersebut; bahwa aset yang dilakukan perhitungan ulang oleh pihak Terbanding juga tidak dilengkapi dengan perhitungan dan kertas kerja yang jelas yang dapat menjelaskan dasar penentuan harga yang ditetapkan oleh Terbanding;

d. Koreksi karena tidak di dukung bukti sebesar Rp240.958.930,00 bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp240.958.930,00 merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh pihak Auditor (Akuntan Publik) yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bersamaan dengan General Ledger, Kertas Kerja SPT 1771 Tahunan Badan dan mappingnya pada saat proses pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:

AkunMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi
66100 Telephone charge 61090 Gain (Loss) on revalue of Inventory8.951.438 180.595.294- -8.951.438 180.595.294
Jumlah189.546.732-189.546.732

bahwa Jurnal penyesuaian pada Akun No. 64110 Gasoline dilakukan untuk menyesuaikan pencatatan transaksi dengan nomor invoice 3560/MSS- PD/XII/17 ke periode yang sesungguhnya. Sedangkan, jurnal penyesuaian pada Akun No. 61090 Gain (Loss) on revalue of inventory merupakan jurnal penyesuaian audit yang diperhitungkan oleh Auditor sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Adapun atas jurnal penyesuaian ini juga telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding pada tanggal 14 Juli 2020; bahwa atas koreksi yang dipertahankan ini oleh Terbanding, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten;

bahwa jurnal penyesuaian terkait koreksi tersebut sebesar Rp240.958.930,00 tersebut Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Pembahasan Akhir sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, seharusnya pencatatan dan perhitungan biaya Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, koreksi positif atas Harga Pokok Pembelian sebesar Rp20.584.707.644,00 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp987.141.931,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp987.141.931,00

karena Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan nomor invoice atau nama vendor yang tidak tercatat pada General Ledger dan selisih General Ledger karena adanya jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh pihak Auditor (Akuntan Publik) yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bersamaan dengan General Ledger, Kertas Kerja SPT 1771 Tahunan Badan dan mappingnya pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Berikut rincian dan penjelasan Pemohon Banding:

AkunMenurut WPMenurut FiksusKoreksiRef
57100 Consultant Fee 57400 Audit Financial Fee 53700 Training Expense 55100 Stationary supplies 55500 Meal Supplies 56100 Telephone charge 56300 Internet charge 58600 Office Maintenance 58610 Office Maintenance (Service)1.618.377.290 575.104.687 19.567.000 248.006.828 278.850.920 82.173.573 288.220.643 261.157.087 155.038.5031.544.977.290 185.104.687 6.250.000 215.265.315 267.849.920 17.819.698 281.279.499 254.790.891 28.502.50073.400.000 390.000.000 13.317.000 32.741.513 11.001.000 64.353.875 6.941.144 6.366.196 126.536.003a.
53400 Transportation - Ticket Business Trip 53410 Transportation - Ticket Business Trip - Expatr 53500 Transportation- KITAS, MERP, DPKK 55800 Production Supplies 56400 Courier charge & Postage104.886.249 615.521.069 253.180.323 306.044.265 268.021.46570.349.909 561.332.696 107.424.900 284.004.425 267.399.46534.536.340 54.188.373 145.755.423 22.039.840 622.000b.
68200 Rental Car 52210 Car Insurance1.410.805.690 9.292.4511.409.805.690 4.949.2251.000.000 4.343.225c.
Jumlah6.494.248.0435.507.106.110987.141.933

a. Koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding atas biaya-biaya di atas, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL Pemohon Banding adapun kurangnya pengimputan pencatatan pada deskripsi di GL Pemohon Banding (nomor invoice & nama korespondensi) tidak semata-mata membuat bahwa biaya-biaya tersebut dianggap tidak terjadi/tidak ada, dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

bahwa atas seluruh biaya yang tidak mencantumkan nomor Invoice, adalah biaya yang digunakan dan berkaitan dengan kegiatan usaha ditagihkan yang contohnya terdapat penjurnalan biaya akrual, pembayaran telepon, pembayaran training, penggunaan inventory supplies dan sejenisnya; bahwa biaya yang Pemohon Banding biayakan dalam General Ledger dan SPT PPh Badan Tahunan merupakan biaya-biaya yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan,

menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008. Dimana biaya yang tidak sehubungan dengan kegiatan usaha sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal; bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding ini, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

bahwa dokumen-dokumen pendukung atas koreksi biaya yang tidak didukung oleh nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 tersebut Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Pembahasan Akhir sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dalam melakukan koreksinya, Terbanding tidak menggunakan rujukan peraturan yang jelas, sehingga seharusnya pencatatan dan perhitungan biaya Pemohon Banding sudah benar serta dapat Pemohon Banding bebankan secara fiskal;

b. Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00

AkunKoreksi (a) = (b) + (c) + (d)Berdasarkan Invoice pada GL (b)Jurnal Penyesuaian Audit (c)Double Correction Jurnal Penyesuaian Audit (d)
53400 Transportation - Ticket Business Trip 53410 Transportation - Ticket Business Trip - Expatriate 53500 Transportation- KITAS, MERP, DPKK 55800 Production Supplies 56400 Courier charge & Postage34.536.340 54.188.373 145.755.423 22.039.840 622.00044.742.340 54.188.373 145.755.423 21.535.840 622.000(5.103.000) 0 0 504.000 0(5.103.000) 0 0 0 0
Jumlah257.141.976266.843.976(4.599.000)(5.103.000)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding sebesar Rp257.141.976,00 atas biaya-biaya di atas, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam General Ledger Pemohon Banding adapun kurangnya pengimputan pencatatan pada deskripsi di GL Pemohon Banding (nomor invoice & nama korespondensi) tidak semata-mata membuat bahwa biaya-biaya tersebut dianggap tidak terjadi/tidak ada, dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding sebesar (Rp4.599.000,00) karena koreksi tersebut merupakan jurnal penyesuaian audit yang sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bersamaan dengan GL, Kertas Kerja SPT 1771 Tahunan Badan dan mappingnya pada saat proses pemeriksaan dan keberatan. Adapun terdapat jurnal penyesuaian audit akun Transportation – Ticket Business Trip – Expatriate, Transportation – KITAS, MERP, DPKK, dan Courier Charge & Postage yang disetujui oleh pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir, sehingga seharusnya Terbanding juga konsisten dengan dalam memperhitungkan jurnal penyesuaian audit lainnya yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

bahwa terdapat kekeliruan koreksi oleh Terbanding atas jurnal penyesuaian audit Akun Transportation – Ticket Business Trip, dimana Terbanding sudah melakukan koreksi jurnal penyesuaian audit sebesar (Rp5.103.000,00). Dimana, seharusnya Terbanding mengurangi koreksi tersebut, namun Terbanding menambahkan lagi koreksi atas penyesuaian audit yang sama sebesar (Rp5.103.000,00). Sehingga, atas hal ini menurut Pemohon Banding terdapat koreksi ganda oleh Terbanding;

bahwa biaya yang Pemohon Banding biayakan dalam General Ledger dan SPT PPh Badan Tahunan merupakan biaya-biaya yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008. Dimana biaya yang tidak sehubungan dengan kegiatan usaha sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal; bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding ini, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini pihak Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

bahwa dokumen-dokumen pendukung atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00 tersebut Pemohon Banding

sampaikan kepada Terbanding pada saat Pembahasan Akhir sehubungan dengan Hasil Penelitian Keberatan pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dalam menentukan koreksinya, Terbanding tidak menggunakan rujukan peraturan yang jelas, sehingga seharusnya pencatatan dan perhitungan biaya Pemohon Banding sudah benar serta dapat Pemohon Banding bebankan secara fiskal;

c. Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang termasuk kedalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan keterangan nomor invoice yang tidak tercatat pada General Ledger dengan memperhitungkan koreksi fiskal di SPT Badan sebesar Rp5.343.225,00 dimana atas akun-akun tersebut sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan Pasal 3 Keputusan DJP No. KEP- 220/PJ./2002 dengan rincian sebagai berikut:

AkunMenurut TerbandingKoreksiMenurut Pemohon Banding
TB/SPTTerbandingNilai Komersial Setelah AuditKoreksi FiskalNilai Fiskal Menurut WP
58200 Rental Car1.410.805.6901.409.805.6901.000.0001.410.805.690705.402.845705.402.845
52210 Car Insurance9.292.4514.949.2254.343.2259.292.4514.646.2254.646.225
Jumlah1.420.098.1411.414.754.9155.343.2251.420.098.141710.049.070710.049.070

bahwa berdasarkan tabel dan penjelasan Pemohon Banding tersebut, dasar dan perhitungan koreksi yang digunakan Terbanding tidak tepat dan tidak memiliki rujukan peraturan yang jelas, sehingga seharusnya sudah tidak dilakukan koreksi kembali karena akan menyebabkan koreksi fiskal ganda pada akun-akun tersebut;

bahwa atas biaya 58200 Rental Car yang dipertahankan oleh Terbanding tidak memiliki dasar koreksi yang jelas, dikarenakan Terbanding telah menyetujui seluruh jurnal audit adjustment yang Pemohon Banding berikan, dan perhitungan koreksi fiskal Pemohon Banding, sehingga tidak ada dasar dalam mempertahankan koreksi sebesar Rp1.000.000,00;

bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding ini, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp987.141.931,00 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp3.802.048.751,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.802.048.751,00, dengan alasan sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 sebelumnya;

5. Koreksi atas Kompensasi Kerugian Sebesar (Rp 38.419.546.011,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankankoreksiatasKompensasiKerugiansebesar (Rp38.419.546.011,00) karena sesuai dengan penjelasan terkait koreksi Terbanding untuk PPh Badan angka 1 sampai dengan 5, penghasilan neto fiskal untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp87.400.587.860,00;

bahwa sehingga, berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar (Rp38.419.546.011,00) seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan atas dalil-dalil Pemohon Banding, dapat disimpulkan:

a. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00 bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00 merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh Auditor berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum (PSAK), dikarenakan terdapat perbedaan pengakuan penjualan (beda waktu) yang dicatat oleh Pemohon Banding, dimana penjualan ekspor baru dapat diakui apabila barang telah dikirimkan dari pelabuhan/bea cukai dari Indonesia, sehingga tidak terdapat penjualan ekspor yang belum Pemohon Banding laporkan di dalam pembukuan Pemohon Banding;

b. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.584.707.644,00

- Koreksi atas jurnal pembelian impor dan lokal sebesar Rp9.246.942.863,00 bahwa berdasarkan data General Ledger dan perhitungan Pemohon Banding, mutasi pencatatan Inventory in Transit yang berkaitan dengan akun A/P adalah hanya sebesar Rp1.519.464.881.533,00 dan Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti rincian koreksi sebesar (Rp12.033.196.047,00);

bahwa Terbanding seharusnya melakukan memperhitungkan adjustment sebesar Rp554.409.100,00 dalam melakukan pengujian dari mutasi debit Inventory in Transit;

bahwa terdapat pembelian impor dari YI THAI INTERNATIONAL CO., LTD. sebesar Rp4.990.000,00, yang langsung dicatat sebagai penambah biaya pada akun 61040 Purchase – Material tanpa melalui pencatatan di akun 11550 Inventory - in transit terlebih dahulu;

bahwa terdapat Pembelian Lokal yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding sebesar Rp21.837.523.831,00 pada akun 61040 – Purchase Material yang telah Pemohon Banding buktikan dimana rinciannya telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Keberatan. Dimana, seharusnya Terbanding memperhitungkan pembelian lokal ini dalam pengujiannya;

- Koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice sebesar Rp8.089.213.090,00 bahwa atas koreksi ini semata-mata hanya dikarenakan tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL Pemohon Banding. Dimana, biaya yang Pemohon Banding bebankan dalam General Ledger dan SPT PPh Badan Tahunan merupakan biaya-biaya yang nyata dan benar terjadi sesuai transaksi/keadaan sebenarnya dan juga merupakan biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 sehingga seharusnya dapat dibebankan secara fiscal;

bahwa atas koreksi yang dipertahankan ini oleh Terbanding, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten;

- Koreksi atas penyusutan berdasarkan laporan penilaian properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 bahwa penilaian kembali aktiva dilakukan apabila terdapat perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter. Namun demikian, pada saat pengeluaran tersebut terjadi tidak ada perkembangan harga yang mencolok atau signifikan, sehingga Terbanding tidak memiliki hak dan tidak didasari peraturan yang jelas untuk melakukan penilaian kembali atas harga perolehan aset tersebut dan perhitungan ulang oleh Terbanding juga tidak dilengkapi dengan perhitungan dan kertas kerja yang jelas yang dapat menjelaskan dasar penentuan harga yang ditetapkan oleh Terbanding;

- Koreksi karena tidak di dukung bukti sebesar Rp240.958.930,00 bahwa koreksi ini merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh pihak Auditor (Akuntan Publik) yang telah disampaikan ke Terbanding bersamaan dengan General Ledger, Kertas Kerja SPT 1771 Tahunan Badan dan mappingnya pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dimana Terbanding belum memperhitungkan jurnal penyesuaian audit ini; bahwa atas koreksi yang dipertahankan ini oleh Terbanding, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten;

c. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp987.141.931,00

- Koreksi biaya yang tidak didukung oleh nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 bahwa atas biaya yang Pemohon Banding biayakan dalam General Ledger dan SPT PPh Badan Tahunan merupakan biaya-biaya yang nyata dan benar terjadi sesuai transaksi/keadaan sebenarnya dan juga merupakan biaya-biaya yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung

dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008. Dimana biaya yang tidak sehubungan dengan kegiatan usaha sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal;

bahwa atas koreksi yang dipertahankan ini oleh Terbanding, terdapat sebagian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini Terbanding tidak konsisten;

- Koreksi atas jurnal penyesuaian audit yang tidak didukung oleh nomor invoice, tanggal invoice dan/atau nama korespondensi sebesar Rp257.141.976,00 bahwa koreksi ini merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh pihak Auditor (Akuntan Publik) yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding bersamaan dengan General Ledger, Kertas Kerja SPT 1771 Tahunan Badan dan mappingnya pada saat proses pemeriksaan dan keberatan dimana Terbanding belum memperhitungkan jurnal penyesuaian audit ini;

bahwa biaya yang Pemohon Banding biayakan dalam General Ledger dan SPT PPh Badan Tahunan merupakan biaya-biaya yang nyata dan benar terjadi sesuai transaki/keadaan yang sebenarnya dan juga merupakan biaya-biaya yang berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008. Dimana biaya yang tidak sehubungan dengan kegiatan usaha sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal;

- Koreksi atas jurnal penyesuaian audit yang tidak didukung oleh nomor invoice, tanggal invoice dan/atau nama korespondensi yang termasuk ke dalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan keterangan nomor invoice yang tidak tercatat pada General Ledger dengan memperhitungkan koreksi fiskal di SPT Badan sebesar Rp5.343.225,00 dimana atas akun- akun tersebut sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal sesuai

dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan Pasal 3 Keputusan DJP No. KEP-220/PJ./2002;

d. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.802.048.751,00 bahwa penilaian kembali aktiva dilakukan apabila terdapat perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter. Namun demikian, pada saat pengeluaran tersebut terjadi tidak ada perkembangan harga yang mencolok atau signifikan, sehingga Terbanding tidak memiliki hak dan tidak didasari peraturan yang jelas untuk melakukan penilaian kembali atas harga perolehan aset tersebut dan perhitungan ulang oleh Terbanding juga tidak dilengkapi dengan perhitungan dan kertas kerja yang jelas yang dapat menjelaskan dasar penentuan harga yang ditetapkan oleh Terbanding;

e. Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian sebesar (Rp38.419.546.011,00) bahwa menurut Pemohon Banding penghasilan neto fiskal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp87.400.587.860,00 sehingga seharusnya perhitungan Kompensasi Kerugian adalah sebesar Rp87.400.587.860,00.

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka jumlah PPh yang lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4) Penghasilan netto dalam negeri lainnya : a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (a + b + c + d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan netto Penyesuaian fiskal a. Penyesuaian fiskal positif b. Penyesuaian fiskal negatif c. Jumlah (a - b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e -7 + 8.c + 9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13) PPh terhutang ((tarif x 14) atau NIHIL) Penghasilan yang seharusnya tidak terhutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (16 + 17) Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain-lain c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan : d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.1. Jumlah (d.1 + d.2) e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) : e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak Lain e.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri e.3. Telah dipotong/dipungut e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3) f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.7 - d.3) atau e.4)1.758.554.447.984 1.599.574.582.528 158.979.865.456 43.827.827.800 115.152.037.656 2.570.074.479 - - (35.058.764.980) (32.488.690.501) - 9.012.289.014 4.275.048.309 4.737.240.705 - 87.400.587.860 - - - 87.400.587.860 - - - - - 37.412.205.000 39.069.755 - - 37.451.274.755 - - - - - - - 37.451.274.755
20Jumlah PPh yang lebih dibayar (19.f-18)37.451.274.755

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 200/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 15 Februari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan Iebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; terpenuhi;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenu rutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
IPenghasilan Bruto1.771.600.095.6691.758.554.447.98413.045.647.685
2Harga Pokok Penjualan1.578.989.874.8841.599.574.582.52820.584.707.644
3Biaya Usaha Lainnya42.840.685.85943.827.827.800987.141.931
4Penyesuaian Fiskal Negatif472.999.5584.275.048.3093.802.048.751
5Kompensasi Kerugian125.820.133.87187.400.587.86038.419.546.011

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 25, bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani Berta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) menerangkan, bahwa fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

2. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

3. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

4. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 4 ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12:

1. ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

2. ayat (2), bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 17 ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

Pasal 17B ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Pasal 25 ayat (1) huruf c, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 26 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 28:

1. ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan babas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

2. ayat (3), bahwa pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

3. ayat (5), bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip tact asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

4. ayat (7), bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, Berta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Pasal 29:

1. Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa Wajib:

a) huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan babas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

3. ayat (3a), bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama I (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), yang antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf c, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib

Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf m, bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

Pasal 6 ayat (1) huruf a, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a) angka 1, biaya pembelian bahan;

b) angka 2, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c) angka 3, bunga, sewa, dan royalti;

d) angka 4, biaya perjalanan;

e) angka 5, biaya pengolahan limbah;

f) angka 6, premi asuransi;

g) angka 7, biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h) angka 8, biaya administrasi; dan

i) angka 9, pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e, bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan

dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011), antara lain mengatur: Pasal 1 Angka 6, bahwa Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28:

(1) ayat (1) huruf a, bahwa keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di fuar kekuasaannya;

(2) ayat (2), bahwa keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) huruf a, bencana alam;

b) huruf b, kebakaran;

c) huruf c, huru-haralkerusuhan massal;

d) huruf d, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama; atau

e) huruf e, keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 30:

(1) ayat (1) huruf c, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(2) ayat (2), Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a) huruf a, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) huruf b, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) huruf c, pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

- penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

Pasal 33:

(1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua betas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang;

(2) ayat (2), bahwa jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91PMK.0312013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2021PMK.0312015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91PMK.0312013) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf c, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tabun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) huruf a, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

(2) huruf b, mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

(3) huruf c,1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

(4) huruf d, Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

(5) huruf e, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a) surat ketetapan pajak dikirim; atau

b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(6) huruf f, Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

(7) huruf g, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy danlatau softcopy kepada Wajib Pajak terkait

dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 14:

(1) ayat (1), bahwa Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oieh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

(2) ayat (2), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

(3) ayat (3), bahwa dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan;

Pasal 17:

(1) ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) ayat (2), bahwa keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

(3) ayat (3), bahwa keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

B. Penelitian Awal

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Madya BekasiMadya Bekasi, diketahui koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa yaitu bahwa:

a) Koreksi Peredaran Usaha berasal dari pengujian atas bukti penjualan berupa invoice yang diterbitkan dan dikirimkan ke pembeli ternyata terdapat peredaran yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp13.534.801.279,00;

b) Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.584.707.644,00 berasal dari hasil pengujian atas :

• Pos pembelian bahan baku impor, ternyata pembelian yang dilaporkan terlalu besar, kemudian berdasarkan pengujian atas jurnal pembelian bahan baku lokal ternyata Pemohon Banding memperhitungkan PPN Masukan sebagai bagian dari pembelian.;

• Biaya pabrikasi selain penyusutan aktiva tetap didasarkan atas tagihan atau invoice yang diterima oleh Pemohon Banding. Ternyata biaya yang dibebankan terlalu besar.

• Untuk koreksi biaya pabrikasi berupa penyusutan aktiva tetap, perhitungan koreksi didasarkan pada Laporan Properti Kriteria II dengan nomor LAP0002/WPJ.22/KP.0700/2019 tanggal 1 Maret 2019 yang dibuat oleh tim Penilai dari KPP Madya Bekasi;

c) Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp987.141.931 berasal dari hasil pengujian atas tagihan atau invoice yang diterima Pemohon Banding, ternyata biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding terlalu besar;

d) Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.839.095.083,00 berasal dari hasil pengujian Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

e) Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp42.409.262.006,00 merupakan konsekuensi dari adanya koreksi fiskal yang dilakukan pemeriksa.

f) Sehingga terdapat jumlah PPh yang lebih dibayar untuk Tahun Pajak 2016 sebesar Rp37.451.274.755,00 sebagaimana tercantum dalam Surat

Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 Tahun Pajak 2017;

2) Menurut Pemohon Banding, bahwa:

a) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 dengan surat nomor 002/ACCT/IX/2019 tanggal 18 September 2019 hal Pengajuan Keberatan dengan alasan sebagaimana diuraikan pada bagian A;

b) Jumlah lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp37.451.274.755,00;

C. Penelitian Bukti Pendukung bahwadalamLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIK.SIS/2019 tanggal 20 Juni 2019, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi bahwa:

a) Pemohon Banding didirikan berdasarkan Akta Notaris No.103 tanggal 10 Februari 2010 oleh Gunawan Budilaksono, S.H., M.Kn. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-20502.AH.01.01 tanggal 22 April 2010. Perusahaan ini terletak di JI. Maligi VII Lot T-2, Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Barat, Kab. Karawang. PT Daiki Aluminium Industry Indonesia bergerak di bidang manufaktur untuk komponen kendaraan bermotor berupa batang aluminium yang disebut "ingot" sebagai bahan baku untuk membuat casting yang dibutuhkan oleh industri otomotif dimanapun di dunia.

b) Dalam proses permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bukti atau dokumen sebagai berikut:

• Pada Tanggal 14 Juli 2020 Pemohon Banding memberikan data:

a. Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir;

b. SPT Tahunan Badan tahun 2017;

c. Laporan Keuangan dan Audit Report tahun pajak 2017;

d. Buku Besar dan COA terkait sengketa keberatan;

e. Rekening Koran Tahun 2017;

f. Bukti peminjaman dokumen terkait koreksi pemeriksa selama proses pemeriksaan;

g. Surat Pemberitahuan Hasi! Pemeriksaan, Surat Tanggapan Pemohon Banding, Risalah Pembahasan Akhir

• Pada saat pembahasan SPUH Tanggal 11 Agustus 2020 Pemohon Banding memberikan data tambahan berupa:

a. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pendukung lainnya terkait koreksi Peredaran Usaha;

b. Dokumen pendukung terkait koreksi jurnal pembelian lokal dan impor sebesar Rp9.246.942.863,00;

c. Dokumen pendukung terkait koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00;

d. Dokumen pendukung terkait koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00;

e. Dokumen pendukung terkait koreksi karena tidak didukung bukti sebesar Rp240.958.930,00;

f. Dokumen pendukung terkait koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp987.141.931,00;

g. Dokumen pendukung terkait koreksi fiskal negatif sebesar Rp3.802.048.751,00;

h. Rincian dan penjelasan mengenai sengketa keberatan disertai bukti pendukung;

c) Berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada proses keberatan sebelum SPUH, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger dan rekening koran tahun 2017, sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

D. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan dan

dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada proses penelitian keberatan, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Sengketa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00;

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa atas koreksi positif peredaran usaha disebabkan berdasarkan data PEB DJBCterdapatpenjualaneksportahun2017sebesar RP13.045.647.685,00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam pas Peredaran Usahanya;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa sebesar Rp13.045.647.685,00 merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh Auditor dikarenakan terdapat perbedaan pengakuan penjualan (beda waktu) yang dicatat oleh Pemohon Banding, dimana penjualan ekspor baru dapat diakui apabila barang telah dikirimkan dari pelabuhan/bea cukai dari Indonesia;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat menunjukkan penjualan sebesar Rp13.045.647.685,00 sudah dilaporkan pada tahun 2017;

d. bahwa Tim Terbanding telah mengirimkan surat nomor S- 2571WPJ.22/BD.060212020 tanggal 24 Juni 2020 hal Permintaan Dokumen, Data dan Informasi dalam rangka keberatan dan Pemohon Banding telah merespon dengan menyampaikan sebagian bukti namun demikian diantara bukti yang disampaikan tidak termasuk dokumen pendukungyangdapatmenunjukkanpenjualansebesar Rp13.045.647.685,00 sudah dilaporkan pada tahun 2017;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan

sebesar Rp13.045.647.685 sudah dilaporkan pada tahun 2017. Dengan demikian, Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

II. SengketakoreksipositifHargaPokokPenjualansebesar

Rp20.584.707.644,00 i. Koreksi atas jurnal pembelian lokal dan impor sebesar Rp9.246.942.863,00 a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa

− Berdasarkan data General Ledger dan perhitungan Pemohon

Banding, mutasi pencatatan Inventory in Transit yang berkaitan dengan akun A/P adalah hanya sebesar Rp 1.519.464.881.533,00 dan rincian ini juga telah kami berikan pada saat proses pemeriksaan. Selanjutnya, Pemohon Banding tidak mengetahui dengan pasti nilai menurut Pemeriksa atas Pembelian Impor berdasarkan pencatatan Inventory in Transit pada A/P sebesar Rp 1.531.498.077.580,00 yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa, sehingga atas selisih nilai menurut Pemeriksa dan menurut Pemohon Banding sebesar (Rp 12.033.196.047,00) tidak dapat diketahui dengan pasti rinciannya;

− Terdapat jurnal penyesuaian atas harga Pembelian Impor sebesar

Rp554.409.100,00 pada akun 61040 - Purchase Material yang tidak diperhitungkan oleh pihak Pemeriksa, dimana hal ini bersifat mengurangi nilai pembelian impor kami. Sehingga, apabila Pemeriksa melakukan pengujian dari mutasi debit Inventory in Transit, maka adjustment harga seharusnya diperhitungkan juga oleh Pemeriksa.

− Terdapat pembelian impor dari YI THAI INTERNATIONAL CO., LTD.

sebesar Rp4.990.000,00, yang langsung dicatat sebagai penambah

biaya pada akun 61040 Purchase - Material tanpa melalui pencatatan di akun 11550 Inventory - in transit terlebih dahulu;

− Terdapat Pembelian Lokal yang tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa sebesar Rp21.837.523.831,00 pada akun 61040 - Purchase Material yang telah kami buktikan dimana rinciannya telah kami sampaikan kepada Pemeriksa pada saat Pembahasan Akhir Pemeriksaan. Dimana, seharusnya Pemeriksa memperhitungkan pembelian lokal ini dalam pengujiannya;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa berdasarkan data pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pengakuan hutang dagang/ Account Payable atas pembelian bahan baku dilakukan pada scat barang diterima di pelabuhan penjual. Kemudian Pemohon Banding menggunakan perkiraan antara yaitu akun 11550 Inventory In Transit. Akun 11550 Inventory In Transit muncul pertama kali pada saat barang diterima di pelabuhan penjual di sebelah debit, dengan akun 21110/21120 Account Payable Trade/Related Party di sebelah kredit. Kemudian akun 11550 akan di balik (di kredit) pada saat barang diterima dengan akun 61040 Purchase material di sisi debit. Menurut Tim Pemeriksa terdapat data pembelian lokal yang diakui yaitu pembelian dari PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) karena metode pencatatan pembeliannya berbeda dengan vendor yang lainnya. Pembelian bahan baku dari PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tidak melalui pencatatan Account Payable, melainkan melalui Advance Payment;

e. bahwa dengan demikian Tim Terbanding berpendapat bahwa pengakuan pembelian terjadi pada saat diakuinya hutang dagang oleh

Pemohon Banding. Oleh karena itu metode pembalikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan FOB Destination Point, karena pengakuan atas perpindahan hak yang ditandai dengan pengakuan atas hutang dagang dilakukan pada saat barang diterima di pelabuhan penjual;

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat keberatan terkait koreksi etas jurnal pembelian lokal dan impor sebesar Rp9.246.942.863,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

ii. Koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00 a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa atas biaya-biaya di atas, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL kami. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa pengakuan biaya yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa didasarkan pada adanya data invoice dan lawan transaksi (correspondent name). Data

pembukuan yang diperoleh dari Pemohon Banding, sebagian besar biaya didukung dengan data invoice dan lawan transaksi. Atas data yang tidak didukung dengan invoice dan lawan transaksi maka Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya tersebut;

e. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait koreksi ini;

f. Bahwa dalam proses penelitian keberatan ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

g. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat keberatan terkait koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

iii. Koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim

Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding dalam memperoleh aktiva tetap telah mencatat nilai perolehannya sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan dan membebankan pengeluaran tersebut melalui penyusutan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening

Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa untuk biaya depresiasi aktiva tetap, koreksi dilakukan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli yang ditunjuk untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan yang mempunyai keahlian dalam melakukan Penilaian Asset dan Penilaian Bisnis. Hasil Penilaian tenaga ahli tersebut dilaporkan dalam Laporan Penilaian Properti Kriteria II dengan nomor LAP-0021WPJ.221KP.0700/2019 tanggal 1 Maret 2019;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat keberatan terkait koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

iv. Koreksi karena tidak di dukung bukti sebesar Rp240.958.930,00 a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 002581WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Koreksi pemeriksa sebesar Rp240.958.930,00 merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh pihak Auditor (Akuntan Publik) yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Pemeriksa bersamaan dengan General Ledger, Kertas Kerja SPT 1771 Tahunan Badan dan mappingnya pada seat proses pemeriksaan;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening

Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa dasar dilakukannya koreksi adalah tidak adanya bukti transaksi;

e. bahwa dalam proses penelitian keberatan ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat keberatan terkait koreksi karena tidak di dukung bukti sebesar Rp240.958.930,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

III. Sengketa koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar

Rp987.141.931,00 i. Koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00.

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Pemeriksa atas biaya-biaya di atas, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan name korespondensi di dalam GL Pemohon Banding. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan

Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak ada nomor invoice dan nama koresponden pada General Ledger;

e. bahwa dalam proses penelitian keberatan ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat keberatan terkait koreksi biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

ii. Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor

Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00.

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa sebesar Rp257.141.976,00, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam General Ledger Pemohon Banding. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan

Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak ada nomor invoice dan nama koresponden pada General Ledger;

e. bahwa dalam proses penelitian keberatan ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat keberatan terkait koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

iii. Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor

Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi yang termasuk kedalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00.

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 002581WPJ.221KP.071R1KSIS12019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa dasar dan perhitungan koreksi yang digunakan Pemeriksa tidak tepat dan tidak memiliki rujukan peraturan yang jelas, sehingga seharusnya sudah tidak dilakukan koreksi kembali karena akan menyebabkan koreksi fiskal ganda pada akun-akun tersebut;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan

Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa tidak ada nomor invoice dan nama koresponden pada Jurnal Penyesuaian Audit;

e. bahwa dalam proses penelitian keberatan ini, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

f. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat keberatan terkait koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi yang termasuk kedalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

IV.Sengketa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar

Rp3.802.048.751,00 a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

b. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.802.048.751,00, dengan alasan sesuai dengan penjelasan terkait koreksi Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 sebelumnya;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening

Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa koreksi positif atas selisih amortisasi fiskal di atas amortisasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa merupakan konsekuensi dari adanya koreksi atas beban penyusutan yang sudah dibiayakan pada pos Harga Pokok Penjualan;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp3.802.048.751,00 sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

V. SengketakoreksiatasKompensasiKerugiansebesar (Rp38.419.546.011,00) a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap isi LHP No. LAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Kompensasi kerugian telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada;

b. Dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar (Rp38.419.546.011,00) sesuai dengan penjelasan kami terkait koreksi Pemeriksa untuk PPh Badan angka 1 sampai dengan 5. Adapun penghasilan neto fiskal menurut kami untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp 87.400.587.860,00;

c. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

d. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa kompensasi kerugian yang dikoreksi merupakan konsekuensi dari adanya koreksi fiscal yang dilakukan pemeriksa;

e. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar (Rp38.419.546.011,00) sudah tepat sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Tim Terbanding berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 sudah tepat. Dengan demikian terdapat tidak terdapat cukup alasan . untuk mengabulkan keberatan Pemohon Banding, dan mempertahankan jumlah PPh yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 a.n. PT. Daiki Aluminium Industry lndonesia (NPWP 31.164.521.2-431.000) yang diterbitkan oleh Madya Bekasi; sehingga perhitungan jumlah PPh yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp.)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha1.771.600.095.669
2Harga Pokok Penjualan1.578.989.874.884
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto192.610.220.785
4Pengurang Penghasilan Bruto42.840.685.869
5 6Penghasilan neto dalam negeri149.769.534.916
Penghasilan neto dalam negeri lainnya0
7Penyesuaian Fiskal8.539.289.456
8Jumlah penghasilan neto125.820.133.871
9Kompensasi125.820.133.871
10Penghasilan Kena Pajak0
11PPh terutang0
12Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan37.451.274.755
13Jumlah PPh yang Iebih bayar37.451.274.755

A. bahwa hasil penelitian tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor PHP-432/WPJ.22.BD.06/2020 tanggal 29 Juli 2020 hal: Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut dan memberikan tanggapan tertulis dalam suratnya nomor 001/ACCT/VIII/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Hasil penelitian terhadap tanggapan tertulis dan dokumen yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1) Terkait Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.534.801.279,00.

a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi berupa Invoice, Packing List, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, diketahui bahwa PEB dibuat pada tahun 2018. berdasarkan penelitian terhadap data ekspor yang diberikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa dokumen ekspor seluruhnya dibuat di Bulan Desember 2017, maka berdasarkan data dokumen tersebut maka pengakuan ekspor adalah di bulan Desember;

b) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

2) Terkait koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.584.707.644,00 i. Koreksi atas jurnal pembelian lokal dan impor sebesar Rp9.246.942.863,00 a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi berupa data rincian 11550 Inventory - in transit dan 61040 Purchase - Material dalam bentuk softcopy (Microsoft Excel), namun tidak memberikan dokumen pendukung lainnya yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding. Dengan demikian tim peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pengakuan hutang dagang/ Account Payable atas pembelian bahan baku dilakukan pada saat barang diterima di pelabuhan penjual. Kemudian Pemohon Banding menggunakan perkiraan antara yaitu akun 11550 Inventory In Transit. Akun 11550 Inventory In Transit muncul pertama kali pada saat barang diterima di pelabuhan penjual di sebelah debit, dengan akun 21110/21120 Account Payable Trade/Related Party di sebelah kredit. Kemudian akun 11550 akan di balik (di kredit) pada saat barang diterima dengan akun 61040 Purchase material di sisi debit. Menurut Tim Pemeriksa terdapat data pembelian lokal yang diakui yaitu pembelian dari PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) karena metode pencatatan pembeliannya berbeda dengan vendor yang lainnya;

c) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas jurnal pembelian dan lokal sebesar Rp9.246.942.863,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

ii. Koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00, a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi berupa Receipt Voucher, A/P Voucher, namun tidak memberikan dokumen pendukung Iainnya yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding. Dengan demikian tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

iii. Koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh

Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai. Dengan demikian tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

iv. Koreksi karena tidak di dukung bukti sebesar Rp240.958.930,00 a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait koreksi karena tidak di dukung bukti. Dengan demikian tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) Berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi karena tidak di dukung bukti sebesar Rp240.958.930,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

3) Terkait koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya Sebesar Rp987.141.931,00 i. Koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00.

a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi berupa Bank Payment, Payment Voucher, Payment Request, Perjanjian jasa menterjemahkan, Form Persetujuan dokumen, Form Permintaan Pembelian Barang dan Jasa, namun tidak memberikan dokumen pendukung Iainnya yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding. Dengan demikian tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

ii. Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor

Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00.

a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi berupa Business Trip Fee, Payment Request, Bank Payment, namun tidak memberikan dokumen pendukung Iainnya yang dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding. Dengan demikian tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

iii. Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor

Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi yang termasuk kedalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00.

a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait koreksi Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi yang termasuk kedalam koreksi fiskal. Dengan demikian tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice danlatau Nama Korespondensi yang termasuk kedalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

4) Terkait Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp3.802.048.751,00, a) bahwa Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal negatif ini terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti terkait koreksi. alas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai. Dengan demikian tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

b) bahwa Koreksi positif atas selisih amortisasi fiskal diatas amortisasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa merupakan konsekuensi dari adanya koreksi atas beban penyusutan yang sudah dibiayakan pada pos Harga Pokok Penjualan;

c) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp3.802.048.751,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

5) Terkait koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar (Rp38.419.546.011,00)

a) bahwa Koreksi Positif atas kompensasi kerugian ini terkait dengan koreksi fiskal yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa.

b) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar (Rp38.419.546.011,00) sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

NoUraianJumlah (Rp.)
1Penghasilan Brute atau Peredaran Usaha1.771.600.095.669
2Harga Pokok Penjualan1.578.989.874.884
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto192.610.220.785
4Pengurang Penghasilan Brute42.840.685.869
5Penghasilan neto dalam negeri149.769.534.916
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya0
7Penyesuaian Fiskal8.539.289.456
8Jumlah penghasilan neto125.820.133.871
9Kompensasi Kerugian125.820.133.871
10Penghasilan Kena Pajak0
11PPh terutang0
12Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan37.451.274.755
13Jumlah PPh yang lebih bayar37.451.274.755

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor 006/ACCT/XI/2020 tanggal 09 November 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penguiian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

2. bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tangga; diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

3. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

4. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia NPWP 31.164.521.2-431.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019; Bukti P-3 Surat Keberatan No. 001/PPP-HO/TAX/I/2019 tanggal 02 Januari 2019;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Daiki Alumunium Industry Indonesia Nomor 06 tanggal 22 Juli 2020 yang dibuat oleh Notaris Fiefie Pieter, S.H.;

Bukti P-5 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Daiki Aluminium Industry

Indonesia Nomor 103 tanggal 8 Februari 2010 yang dibuat oleh Notaris Gunawan Budilaksono, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Daiki

Aluminium Industry Indonesia Nomor 2 tanggal 3 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Gunawan Budilaksono, S.H., M.Kn.;

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Fransiska Ivonila M.S.;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus nomor 001/ACCT/IV/2021 tanggal 20 April 2021 a.n. Fransiska Ivonila M.S dengan dilampiri Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-526/PP/IKH/2019 tanggal 10 Juni 2019;

Bukti P-10 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Anatalia;

Bukti P-11 Surat Kuasa Khusus nomor 002/ACCT/IV/2021 tanggal 20 April 2021 a.n. Anatalia dengan dilampiri Izin Kuasa Hukum Nomor KEP- 525/PP/IKH/2019 tanggal 10 Juni 2019;

Bukti P-12 Matrik Sengketa dan detail koreksi;

Bukti P-13 Surat Penjelasan Nomor TFM – 220532 tanggal 30 Maret 2022; Bukti P-14 Arus Uang Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti P-15 Kertas Kerja Fiskal, General Ledger, Jurnal Penyesuaian Audit; Bukti P-16 SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-17 Dokumen Pembelian Impor

Bukti P-18 Dokumen Pembelian Lokal;

Bukti P-19 Arus Uang dan Rincian Pembelian Lokal;

Bukti P-20 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

Bukti P-21 Berita Acara Uji Bukti dengan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa;

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019;

Bukti T-3 Kertas Kerta Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2621/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 14 Agustus 2020;

Bukti T-5 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 006/ACCT/XI/2020 tanggal 9 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingNilai sengketa
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Neto87.400.587.860125.820.133.87138.419.546.011
yang terdiri dari:
AKoreksi Penghasilan Bruto13.045.647.685
BKoreksi Harga Pokok Penjualan, yang terdiri dari:20.584.707.644
1Subkoreksi atas jurnal pembelian impor dan lokal9.246.942.863
2Subkoreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice8.089.213.090
3Subkoreksi atas penyusutan berdasarkan laporan penilaian properti oleh Tim Penilai3.007.592.761
4Subkoreksi karena tidak di dukung bukti240.958.930
CKoreksi Biaya Usaha Lainnya987.141.931
DKoreksi Penyesuaian Fiskal Negatif3.802.048.751
EKoreksi Kompensasi Kerugian125.820.133.87187.400.587.86038.419.546.011

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Penghasilan Bruto sejumlah Rp13.045.647.685,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Bruto dengan alasan berdasarkan pengujian langsung terdapat selisih antara data dan pelaporan SPT; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan atas selisih merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh Auditor dikarenakan terdapat perbedaan pengakuan penjualan;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan melalui Surat Uraian Banding, penjelasan lisan dan penjelasan tertulis serta berita acara uji bukti pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding sudah menggunakan Sistem Aplikasi yaitu SAP, sehingga General Ledger dalam SAP tersebut sudah mencatat seluruh transaksi yang dilakukan Pemohon Banding secara terintegrasi. Atas Transaksi Penjualan, saat terjadinya penjualan akan diberi kode AR pada Kode jurnal dan pada proses

pemeriksaan Terbanding menguji pendapatan sesuai dengan kode jurnal nya dalam General Ledger;

2. Terbanding melakukan pengujian langsung dengan memeriksa dokumen penjualan berupa invoice yang terdapat didalam buku besar, dimana setiap pencatatan atas transaksi penjualan, jurnal penjualan yang dibuat selalu mencantumkan nomor dan tanggal invoice, serta terdapat kolom lawan transaksi atau siapa pembelinya;

3. Berdasarkan Rekapitulasi Invoice dalam general ledger yang dilakukan Terbanding sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan (sesuai KKP-238-2019 A hal 116 s.d 135) adalah sebesar Rp1.778.491.281.485,00;

4. Berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) dan LHP Nomor LAP-00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 diperoleh data sebagai berikut:

Peredaran Usaha:

Menurut Pemohon Banding Rp1.758.065.294.390,00

Menurut PemeriksaRp1.778.491.281.485,00

KoreksiRp 20.425.987.095,00

Saat pembahasan hasil pemeriksaan, disimpulkan sebagai berikut:

Koreksi sebesar Rp20.425.987.095,00 dalam SPHP yang disanggah Pemohon Banding terdiri dari:

a. Reklasifikasi pencatatan penj. Rp753.800.000,00 b. Revisi Invoice penjualan Rp6.626,539.410,00 c. Jurnal Penyesuaian audit Rp13.045.647.685,00

Namun yang diajukan sengketa keberatan dan banding adalah Rp13.045.647.685,00;

5. BerdasarkanpenelitianterhadapisiLHPNomorLAP- 00258/WPJ.22/KP.07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa atas koreksi positif peredaran usaha disebabkan berdasarkan data PEB DJBC terdapat penjualan ekspor tahun 2017 sebesar Rp13.045.647.685,00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam pos Peredaran Usahanya;

6. Dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa sebesar Rp13.045.647.685,00 merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh Auditor dikarenakan terdapat perbedaan pengakuan penjualan (beda waktu) yang dicatat oleh PT DAI, dimana penjualan ekspor baru dapat diakui apabila barang telah dikirimkan dari pelabuhan/bea cukai dari Indonesia;

7. Pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening Koran. Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang dapat menunjukkan penjualan sebesar Rp13.045.647.685,00 sudah dilaporkan pada tahun 2017;

8. Tim Terbanding telah mengirimkan surat nomor S-257/WPJ.22/BD.0602/20 tanggal 24 Juni 2020 hal Permintaan Dokumen, Data dan lnformasi dalam rangka keberatan dan Pemohon Banding telah merespon dengan menyampaikan sebagian bukti namun demikian diantara bukti yang disampaikan tidak termasuk dokumen pendukung yang dapat menunjukkan penjualan sebesar Rp13.045.647.685,00 sudah dilaporkan pada tahun 2017;

9. Berdasarkan uraian tersebut, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan penjualan sebesar Rp13.045.647.685,00 sudah dilaporkan pada tahun 2017. Dengan demikian, Tim Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00 sudah tepat, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding koreksi sebagaimana disampaikan melalui Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan penjelasan tertulis serta berita acara uji bukti pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha dengan dasar terdapat penjualan ekspor sebesar Rp13.045.647.685,00 berdasarkan data PEB DJBC yang tidak dilaporkan Pemohon Banding pada pos peredaran usahanya;

2. Pemohon Banding menyampaikan pada pemeriksaan dan keberatan bahwa koreksi sebesar Rp13.045.647.685,00 merupakan jurnal penyesuaian audit karena perbedaan saat pengakuan penjualan (beda waktu);

3. Berdasarkan Paragraf 14 PSAK No. 23 tentang pengakuan pendapatan, menyatakan bahwa:

“Penentuan kapan suatu perusahaan telah memindahkan risiko signifikan dan manfaat kepemilikan kepada pembeli memerlukan pengujian keadaan transaksi tersebut. Pada umumnya, pemindahan risiko dan manfaat kepemilikan bersamaan waktunya dengan pemindahan hak milik atau pemindahan penguasaan atas barang tersebut kepada pembeli. Hal ini terjadi pada kebanyakan penjualan eceran. Dalam hal lain, pemindahan risiko dan manfaat kepemilikan terjadi pada saat yang berbeda dengan pemindahan hak milik atau pemindahan penguasaan atas barang tersebut.”

4. Berdasarkan PSAK tersebut di atas, Pemohon Banding sebagai pihak penjual wajib menentukan Hak Kepemilikan Barang, untuk mengakui penjualan dan/atau persediaan yang dimiliki, dimana Hak Kepemilikan Barang tersebut terbagi menjadi 2 kondisi, yaitu:

a. Free On Board (FOB) – Shipping Point : transaksi penjualan barang dagang dimana penyerahan hak kepemilikan atas barang dagang tersebut dilakukan di gudang penjual;

b. FOB – Destination : transaksi penjualan barang dagang dimana penyerahan hak kepemilikan atas barang dagang tersebut dilakukan di gudang pembeli;

5. Selanjutnya berdasarkan kondisi-kondisi Hak Kepemilikan Barang tersebut di atas, Pemohon Banding menentukan Hak Kepemilikan Barang dengan kondisi FOB – Destination, dimana Pemohon Banding melakukan pengakuan pendapatan atas penjualan ekspor ketika pemindahan resiko dan manfaat kepemilikan terjadi atau pada saat barang telah dikirimkan dari pelabuhan/bea cukai dari Indonesia berdasarkan Bill of Lading;

Adapun pada saat proses Uji Bukti dokumen pendukung transaksi yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi ekspor tersebut pada dasarnya meninggalkan pelabuhan / bea cukai pada Januari 2018 yang dapat diketahui melalui dokumen bill of lading, sehingga sesuai dengan PSAK 23

tersebut di atas, pengakuan pendapatan atas transaksi ekspor tersebut dilakukan pada Tahun 2018 (Dokumen Uji Bukti Nomor Urut 3 dan 4);

6. Dengan demikian, pencatatan yang Pemohon Banding lakukan di tahun 2017 disesuaikan oleh pihak Kantor Akuntan Publik agar pencatatan yang Pemohon Banding lakukan secara komersial pada GL sesuai dengan realisasinya yaitu di tahun 2018 yang juga sesuai dengan PSAK yang berlaku yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas;

7. Selanjutnya, Pemohon Banding juga dapat membuktikan dimana penjualan tersebut sebesar Rp13.045.647.685,00 telah dicatat dan dilaporkan pada Peredaran Usaha Tahun 2018 melalui Kertas Kerja Fiskal, SPT Badan, General Ledger, beserta dengan Jurnal Penyesuaian Audit Tahun 2018 (Dokumen Uji Bukti Nomor Urut 5, 6, dan 7). Sehingga, apabila Terbanding mengakui penjualan tersebut pada Tahun 2017, maka akan terjadi double pengakuan pendapatan (Tahun 2017 dan Tahun 2018) yang mana hal ini sangat merugikan Pemohon Banding;

8. Sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat 7 dari UU Ketentuan Umum Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan bahwa “……….. pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.”;

9. Tidak terdapat peraturan pajak yang mengatur secara khusus bahwa saat pengakuan penjualan dalam laporan keuangan Wajib Pajak adalah harus sama dengan saat terbitnya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. Oleh karenanya, sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat 7 dari UU KUP, pengakuan penjualan yang dilakukan adalah mengikuti standar akuntansi yang berlaku umum, dalam hal ini yaitu berdasarkan PSAK No. 23 paragraf 14;

10. Auditor Independen dari Pemohon Banding adalah KAP Satrio Bing Eny & Rekan (Deloitte) dimana pada tahun 2017 Pemohon Banding telah mendapatkan opini “wajar tanpa pengecualian” sehingga hal yang tidak mungkin apabila Pemohon Banding tidak melakukan pencatatan penjualan sebesar Rp13.045.647.685,00 yang mana nilai tersebut merupakan nilai yang sangat material, kemudian luput atau tidak diakui oleh akuntan publik.

11. Pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding sudah menggunakan Sistem Aplikasi yaitu SAP adalah keliru. Pemohon Banding menggunakan sistem aplikasi akuntansi bernama A.S.I.A., yang merupakan sistem aplikasi akuntansi yang digunakan oleh grup Pemohon Banding secara global;

12. Selanjutnya menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan selama proses Keberatan adalah hal yang keliru dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.045.647.685,00 pada tanggal 11 Agustus 2020;

13. Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa seharusnya Terbanding memberikan tanggapan atas dokumen yang telah dilakukan Uji Bukti namun sampai dengan Berita Acara Uji Bukti ini dibuat, Terbanding tidak memberikan tanggapan atas dokumen yang dimaksud sehingga menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding pada Berita Acara Uji Bukti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa setelah menerima penjelasan para pihak dan menilai alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mangatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd dengan UU No 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 28 ayat (1), (3), (5)

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar koreksi Terbanding adalah adanya data Pemberitahuan ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding menerapkan PSAK No. 23 dimana pengakuan penjualan pada saat barang dikirimkan dari pelabuhan Indonesia berdasarkan bill of lading; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa atas koreksi a quo adalah kapan penghasilan atas penjualan ekspor tersebut diakui dan dicatat sebagai penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1), (3) dan (5) UU KUP, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan itikad baik dan prinsip taat asas;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerapkan PSAK No. 23 dimana pengakuan penjualan pada saat barang dikirimkan dari pelabuhan Indonesia, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP selama dilakukan dengan itikad baik dan taat asas;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa bill of lading, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas penjualan ekspor berdasarkan PEB yang menjadi pokok sengketa, telah diakui sebagai penjualan pada tahun pajak 2018 yaitu pada saat barang dikirimkan dari pelabuhan Indonesia;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan dari Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan Pemohon Banding telah konsisten untuk mengakui penjualan ekspor pada saat barang dikirimkan dari pelabuhan Indonesia;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan penjualan ekspor a quo merupakan penghasilan tahun 2017 yang belum dilaporkan adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Bruto sejumlah Rp13.045.647.685,00;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp20.584.707.644,00

bahwa koreksi harga pokok koreksi terdiri atas beberapa sub koreksi sebagai berikut:

1. Subkoreksi atas jurnal pembelian impor dan lokal sebesar Rp9.246.942.863,00

2. Subkoreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice sebesar Rp8.089.213.090,00;

3. Subkoreksi atas penyusutan berdasarkan laporan penilaian properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00;

4. Subkoreksi karena tidak di dukung bukti sebesar Rp240.958.930,00;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi harga pokok Penjualan per sub koreksi a quo adalah sebagai berikut:

B.1.Subkoreksi atas jurnal pembelian impor dan lokal sebesar

Rp9.246.942.863,00

1. bahwa koreksi atas pembelian Impor dan Lokal sebesar Rp9.246.942.863,00 menurut Terbanding sebagai berikut :

UraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Pembelian Impor berdasarkan inventory in transit pada SP Adjustmen harga atas pembelian impor Pembelian impor yang langsung dicatat di akun 63040 +/+ saldo awal inventory in transit -/- saldo akhir inventory in transit1.531.498.077.580 - - 115.411.942.697 (243.332.107.289)1.519.464.881.533 (554.409.100) 4.990.000 115.411.942.697 (243.332.107.289)
Jumlah Pembelian Impor yang diterima digudang Ditambah pembelian lokal1.403.557.912.988 76.663.498.2221.390.975.297.241 98.501.022.053
Jumlah Pembelian1.480.221.411.2101.489,476.319.895
Pembelian pada akun 631401.489.468.354.0721.489.468.354.072
Koreksi positif9.246.942.862(7.965.823)

2. Pembelian Impor a. bahwa berdasarkan pengujian atas pos pembelian bahan baku impor, ternyata pembelian yang dilaporkan terlalu besar. Kemudian berdasarkan pengujian atas jurnal pembelian bahan baku lokal ternyata Wajib Pajak memperhitungkan PPN Masukan sebagai bagian dari pembelian. Atas Pajak Masukan yang diperhitungkan ini di koreksi oleh pemeriksa;

b. bahwa hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada kenyataannya berdasarkan data pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, pengakuan hutang dagang (Account Payable) atas pembelian Bahan Baku dilakukan saat barang diterima di pelabuhan penjual. Kemudian Wajib Pajak menggunakan perkiraan antara yaitu akun 11550 Inventory In Transit. Akun 11550 Inventory In Transit rnuncul pertama kali pada saat barang diterima di Pelabuhan Penjual di sebelah debit, dengan lawan transaksi akun 21110/21120 Account Payable Trade/Related Party;

c. bahwa akun 11550 akan dibalik/di reverse (di kredit) pada saat barang diterima dengan akun lawan 61040 Purchase Material (disisi debit). Dengan demikian pengakuan pembelian terjadi pada saat diakuinya hutang dagang oleh Wajib Pajak. Oleh karena ltu metode pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukan FOB destination point, karena

pengakuan atas perpindahan hak barang yang ditandai dengan pengakuan atas hutang dagang dilakukan saat barang diterima di pelabuhan penjual;

d. bahwa Pemohon Banding sudah menggunakan Sistem Aplikasi yaitu SAP, sehingga General Ledger dalam SAP tersebut sudah mencatat seluruh transaksi yang dilakukan Pemohon Banding secara terintegrasi. Atas Transaksi Pembelian impor, pada proses pemeriksaan Terbanding menguji pembelian impor sesuai dengan kode jurnal nya dalam General Ledger;

e. bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan, melakukan pengujian langsung dengan memeriksa dokumen pembelian impor yang terdapat didalam buku besar, dimana setiap pencatatan dengan melakukan rekapitulasi nama akun;

3. Pembelian Lokal a. bahwa terdapat pembelian lokal yang tidak diperhitungkan oleh Terbanding sebesar (Rp21.837.523.831,00) pada akun 61040 – Purchase Material karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang kompeten;

b. bahwa Terbanding tidak meyakini atas pembelian lokal karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang kompeten dan pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak merinci secara jelas dan memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi pembelian lokal yang dikoreksi Terbanding, sehingga Terbanding kesulitan untuk membuktikan rincian koreksi tersebut dengan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti;

4. bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan sebelum SPUH, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger dan rekening koran tahun 2017, sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

B.2.Subkoreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice

sebesar Rp8.089.213.090,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00258/WPJ.22/KP .07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

2. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa atas biaya-biaya tersebut, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL Pemohon Banding. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

3. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa pengakuan biaya yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa didasarkan pada adanya data invoice dan lawan transaksi (correspondent name). Data pembukuan yang diperoleh dari Pemohon Banding, sebagian besar biaya didukung dengan data invoice dan lawan transaksi. Atas data yang tidak didukung dengan invoice dan lawan transaksi maka Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya tersebut;

4. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait koreksi ini;

5. bahwa pada saat Uji Bukti yang dilakukan Terbanding dengan Pemohon Banding, atas sengketa tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian koreksi dan menyandingkannya dengan dokumen yang dimilik Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding salah;

6. bahwa pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding tidak memberikan rincian koreksi yang dilakukan Terbanding dan menyandingkannya dengan dokumen yang kompeten sehingga Pemohon Banding tidak dapat

memberikan keyakinan Terbanding atas dokumen yang disampaikan pada saat uji bukti dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

7. bahwa data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan sebelum SPUH, diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger dan rekening koran tahun 2017, sehingga Tim Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

8. bahwa saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding. tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat banding terkait koreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa buktl invoice dan correspondent name sebesar Rp8.089.213.090,00 sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

B.3.Subkoreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh

Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00

1. bahwa dasar Hukum Penyusutan: Pasal 9 ayat (2) UU PPh;

2. bahwa dasar Hukum dilakukan Penilaian: Surat Edaran Dirjen Pajak nomor: SE-61/PJ/

3. bahwa tujuan penilaian adalah menentukan Nilai Wajar (Fair Value) atas obyek penilaian berupa mesin yang dipergunakan dalam proses pengolahan alumunium scrap menjadi ingot alumunium Pemohon Banding sehubungan penugasan sebagai Tenaga Ahli untuk membantu pelaksanaan Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

4. bahwa obyek Penilaian adalah Mesin dan peralatan yang merupakan mesin- mesin yang dipergunakan dalam pemrosesan scrap alumunium menjadi ingots, dross dan zorba dengan lokasi di Kawasan Industri KIIC, Jalan Maligi VIII Lot T-2, Karawang Jawa Barat 41361 dengan kesimpulan Nilai wajar Obyek Penilaian sebesar Rp14.223.730.000,00;

5. bahwa penjelasan atas mesin-mesin yang dinilai dan perbedaan nilai mesin antara fiskus dan Pemohon Banding

bahwa objek yang dinilai adalah sebagian aset mesin utama yang dipergunakan dalam rangkaian proses produksi aluminium ingots maupun mesin/peralatan pendukung lainnya, dalam hal ini yang terdapat di Factory 1 dan Laboratorium. Mesin yang dimaksud diantaranya mesin;

NoJenis MesinHarga Perolehan (Rp)Nilai Aset Akhir Tahun (31 Des 2017) Cfm Fiskus (Rp)Estimasi Harga Perolehan Aset Cfm Fiskus (Rp)
1Ingot Casting & Stacking (2 unit)4.725.497.8202.980.447.1024.195.510.777
2Melting Furnace 45T6.160.527.5232.482.211.7373.612.824.352
3Pilot Burner PBX-032.068.996.290698.192.8321.039.170.727
4Holding Furnace 45T2.036.190.729532.161.589790.894.892
5Melting Furnace 35T6.544.503.8552.430.348.7652.950.619.254
6Holding Furnace 20T908.954.900329.754.144337.225.857
7Rotary Furnace 5T5.113.002.720209.958.162294.993.762
8Rotary Furnace 3T369.000.000152.045.059185.300.747
9Chip Dryer2.668.163.756391.325.487556.659.257
10Chip Crusher554.254.361477.221.146499.415.491
11Dust Collector2.590.251.543487.667.768725.831.097
12Dust Collector2.854.495.000487.667.768725.831.097
13Dust Collector2.452.800.000487.667.768725.831.097
14Dust Collector877.910.710487.667.768698.747.847
15Dust Collector 5T1.969.687.750487.667.768709.334.935
16Material Recycle Machine Size 2000 x 3000 x 5500 (MRM1)211.826.269125.925.186187.423.533
17Material Recycle Machine Size: 1500 x 1700 x 4200 (MRM1)127.848.12083.458.555124.217.384
18Metal Dross Recycle Machine (MRM2)866.604.700533.034.556710.712.741
19Quantron /Spectrometer Q8 Magellan588.939.767359.307.326534.782.997
Total43.689.455.81314.223.730.48619.605.327.843

6. bahwa berdasarkan laporan Penilaian Properti Kriteria II terdapat perbedaan Nilai perolehan mesin yang dicatat Pemohon Banding dengan estimasi nilai perolehan menurut Tim Penilai, yang mengakibatkan terdapat selisih atas biaya penyusutan tahun 2017;

7. bahwa berdasarkan laporan Penilai tersebut terdapat selisih sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (Rp)Penilai (Rp)
Nilai Perolehan43.689.455.81319.605.327.843
Penyusutan 20175.462.008.4932.454.415.731
Nilai asset per des 201712.661.745.80414.223.730.486

Sehingga terdapat koreksi biaya Penyusutan tahun 2017 sebesar Rp3.007.592.762,00;

8. bahwa penyusutan menurut penilai sebesar Rp2.454.415.731,00 hanya berlaku untuk tahun 2017 sesuai penugasan untuk menentukan nilai aset berupa mesin dan peralatannya per 31 Desember 2017, sehingga tidak berpengaruh kepada biaya penyusutan yang sudah dilakukan Pemohon Banding untuk tahun-tahun sebelum 2017;

Oleh karena itu Terbanding tidak melakukan koreksi positif atas tahun pajak sebelumnya;

9. bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka atas Koreksi biaya penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 tersebut tetap dipertahankan;

B.4.Subkoreksi karena tidak didukung bukti sebesar Rp240.598.930,00

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00258/WPJ.22/KP .07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah atas biaya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

2. bahwa menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan rincian jurnal penyesuaian audit tersebut selama proses keberatan dan pemeriksaan;

3. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Koreksi pemeriksa sebesar Rp240.958.930,00 merupakan jurnal

penyesuaian audit yang dilakukan oleh pihak Auditor (Akuntan Publik) yang telah di sampaikan ke Pemeriksa bersamaan dengan General Ledger, Kertas Kerja SPT 1771 Tahunan Badan dan mappingnya pada saat proses pemeriksaan;

4. bahwa pada proses penyelesaian keberatan Pemohon Banding telah menguraikan alasan keberatannya sebagaimana tertuang dalam surat keberatan, namun Pemohon Banding hanya memberikan data berupa General Ledger, Trial Balance, Jurnal Penyesuaian Audit, dan Rekening Koran, namun tidak menyampaikan bukti pendukung lain terkait koreksi ini;

5. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa koreksi positif atas biaya tersebut dilakukan karena tidak adanya bukti yang kompeten yang bisa meyakini pemeriksa atas kebenaran pengeluaran tersebut;

6. bahwa pada saat Uji Bukti yang dilakukan Terbanding dengan Pemohon Banding, atas sengketa tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian koreksi dan menyandingkannya dengan dokumen yang dimilik Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding salah;

7. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, maka atas koreksi karena tidak didukung bukti sebesar Rp240.598.930,00 atas penyesuaian audit tetap dipertahankan;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding terkait harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

B.1.Subkoreksi atas jurnal pembelian impor dan lokal sebesar

Rp9.246.942.863,00

1. Dokumen yang Diserahkan a. bahwa Kertas Kerja Pengujian Nilai Pembelian Lokal dan Impor (Softcopy dan Print-Out);

b. bahwa rincian Akun 11550 – Inventory – in transit sebesar Rp1.519.464.881.533,00 yang menjadi dasar perhitungan koreksi Pembelian Impor Terbanding sebesar (Rp12.033.196.047,00) dan telah

dirincikan persandingan selisih Inventory in transit pada AP menurut Pemohon Banding dan Terbanding (Softcopy dan Print-Out);

c. bahwa alur Jurnal Pencatatan atas Selisih Akun 11550 – Inventory – in transit yang menjadi Koreksi Pembelian Impor sebesar Rp12.053.712.965,00 (Softcopy) beserta dengan dokumen pendukung berupa:

- Invoice (Asli dan Copy);

- Bill of Lading (Asli dan Copy);

- Bukti Bayar (Asli dan Copy);

- Purchase Order (Asli dan Copy);

- Payable Voucher (Asli dan Copy); dan

- bukti pendukung lainnya (Asli dan Copy);

d. bahwa rncian koreksi Pembelian Lokal pada akun 61040 - Purchase Material sebesar (Rp21.837.523.831,00) dan telah dirincikan persandingan selisih Pembelian Lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding beserta Arus Uang-nya (Softcopy dan Print-Out);

e. bahwa dokumen Pendukung Koreksi pada akun 61040 - Purchase Material sebesar (Rp21.837.523.831,00) atas selisih Pembelian Lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding berupa:

- Invoice (Asli dan Copy);

- Surat Jalan (Asli dan Copy);

- Bukti Bayar (Asli dan Copy);

- Purchase Order (Asli dan Copy);

- Payable Voucher (Asli dan Copy); dan

- bukti pendukung lainnya (Asli dan Copy);

f. bahwa Pencatatan Pembelian Impor (Softcopy dan Printout) dan contoh Dokumen Pembelian Impor dengan Nomor Invoice 21843 berupa:

- Bank Payment Voucher (Softcopy);

- Invoice (Softcopy);

- Packing List (Softcopy);

- Bill of Lading (Softcopy);

- Purchase Order (Sofctopy);

- Payable Voucher (Sofctopy); dan

- bukti pendukung lainnya (Softcopy);

g. Pencatatan Pembelian Lokal (Softcopy dan Printout) Dokumen Pembelian Lokal dengan Nomor Invoice 004-PJL-PT.DTP.V.2017 berupa:

- Bank Payment Voucher (Softcopy);

- Bukti Pembayaran Bank (Softcopy);

- Invoice (Softcopy);

- Purchase Order (Softcopy);

- Surat Jalan (Softcopy);

- Payable Voucher (Sofctopy); dan

- bukti pendukung lainnya (Softcopy);

h. Contoh Adjustment atas Pencatatan Pembelian Impor (Softcopy dan Printout);

i. Tanda Terima penyerahan data/dokumen Pemohon Banding kepada Kanwil DJP Jawa Barat II pada saat proses Keberatan tanggal 11 Agustus 2020 (Softcopy)

2. bahwa Koreksi atas Jurnal Pembelian Impor dan Lokal sebesar Rp9.246.942.863,00 berasal dari pengujian nilai pembelian impor dan lokal yang dilakukan oleh Terbanding;

3. bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan alasan Pemohon Banding tidak menyetujui Koreksi atas Jurnal Pembelian Impor dan Lokal sebesar Rp9.246.942.863,00, berikut Pemohon Banding sampaikan mengenai alur pencatatan pembelian yang Pemohon Banding lakukan dalam pembukuan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menggunakan metode pencatatan periodik dalam melakukan pencatatan atas persediaan, yang mana perhitungan nilai persediaan akan dilakukan secara periodik atau dilakukan pada akhir bulan.

b. bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pembelian impor dan pembelian lokal dengan contoh alur pencatatan sesuai dengan data dalam Buku Besar sebagai berikut:

1) Pencatatan Pembelian Impor (Dokumen Uji Bukti Nomor Urut 6)

i. bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order (PO) kepada penjual (Pemohon Banding tidak mencatat pada Buku Besar);

ii. bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pada saat menerima invoice dari penjual (PO telah diproses oleh penjual); "ang Mages “ye ngaret agan peat Hor Doa | ng

Te ad: biak ied PS Ma pee fas . aa) tft thee | OF al) geal a.

" “5 yeaa a ahs tps aaa aa iii. bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pada saat menerima barang/persediaan di gudang Pemohon Banding 1 . Toa ae ® loa pe Von we A wal Ue a na a ae re

PA raga Pa Mara Jon et cbs te ry wy te EE we POUR GT SRE Be fee iil wins | acl oman Dipa arene, | al nee

Ted eT | ag Ble | Ele] EUG Pada ee mamak aya - the Pe ee Tae -

AN SNN Na “ iv. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian (dapat dilakukan pada saat barang sampai di gudang Pemohon Banding maupun sebelum barang sampai di gudang Pemohon Banding)

"Tn yee eee ee

PA ata ope rr ar ae Angee tee A ee ae Agee

Kn ft In Ba won row bet errr owe fet wp oro tet weer owe Fe

Pc Poseurs Pl ejaan

Pl kama SEA Sae AN > essere]

= year pee) ee)

Ea oo bakso bo 0 0

2) Pencatatan Pembelian Lokal i. bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order (PO) kepada penjual (Pemohon Banding tidak mencatat pada Buku Besar) ii. bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pada saat menerima invoice bersamaan dengan barang di gudang, dimana hampir seluruh pembelian lokal, invoice dan barang datang secara bersamaan;

iii. bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian (dapat dilakukan pada saat barang sampai di gudang Pemohon Banding maupun sebelum barang sampai di gudang Pemohon Banding)

4. bahwa selanjutnya, didasari dengan alur pencatatan pembelian di atas, berikut keterkaitannya dengan rekonsiliasi nilai pembelian pada Buku Besar menurut Pemohon Banding dan Terbanding yang menjadi sengketa pada proses Banding:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingSelisihRef
Pembelian Impor berdasarkan pencatatan Inventory in transit pada AP Adjustment Harga atas Pembelian Impor Pembelian Import yang langsung dicatat di akun 61040 Purchase Material pada AP +/+ Saldo Awal 11550 Inventory - in transit -/- Saldo Akhir 11550 Inventory - in transit1.531.498.077.580 - - 115.411.942.697 (243.352.107.289)1.519.464.881.533 (554.409.100) 4.990.000 115.411.942.697 (243.352.107.289)(12.033.196.047) (554.409.100) 4.990.000 - -i ii iii
Jumlah Pembelian impor yang diterima di gudang Ditambah dengan Pembelian Lokal1.403.557.912.988 76.663.498.2221.390.975.297.841 98.501.022.05321.837.523.831iv
Jumlah Pembelian Menurut Pemeriksa1.480.221.411.2101.489.476.319.895
Pembelian Akun 61040 Purchase Material1.489.468.354.0721.489.468.354.072
Koreksi Positif Pembelian berdasarkan GL9.246.942.862(7.965.823)9.254.908.685

i. bahwa Terbanding memperhitungkan nilai mutasi pencatatan Inventory in Transit yang berkaitan dengan akun Account Payable (“A/P”). Namun, berdasarkan data General Ledger dan perhitungan Pemohon Banding sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya, mutasi pencatatan Inventory in Transit yang berkaitan dengan akun A/P adalah hanya sebesar Rp1.519.464.881.533,00 dimana rincian ini dapat Pemohon Banding buktikan pada saat proses Uji Bukti; bahwa selanjutnya, atas selisih sebesar (Rp12.033.196.047,00) merupakan jurnal-jurnal penyesuaian akibat adanya kesalahan pada saat mencatat jurnal awal sehingga dilakukan jurnal penyesuaian yang mengurangi pencatatan Inventory awal. Jurnal penyesuaian atas pembelian yang dicatat melalui Inventory in Transit pada akun A/P ini tidak

diperhitungkan oleh Terbanding dimana dapat Pemohon Banding berikan contoh alur sebagai berikut:

1) Jurnal awal pada saat mencatat Inventory in Transit (Diperhitungkan Terbanding dalam Pengujian)

A/C codeA/C nameDate Voucher No.Invoice No.Inv. DateCorresp NameDr/Cr SC Amount(Dr)SC Amount(Cr)
11550Inventory - in transit30/04/2017IT1704-04616405-2174310/04/17DAIKI INTERNATIONAL TRADING CORPORATIONDr.1.782.856.681,08
21120Account Payable - Related Party30/04/2017IT1704-04616405-2174310/04/17DAIKI INTERNATIONAL TRADING CORPORATIONCr.1.782.856.681,08

2) Jurnal Penyesuaian yang dilakukan untuk membalik pencatatan awal sebelum mencatat jurnal yang seharusnya (Tidak Diperhitungkan Terbanding dalam Pengujian)

A/C codeA/C nameDateVoucher No.Invoice No.Inv. DateCorresp NameDr/CrSC Amount(Dr)SC Amount(Cr)
21120Account Payable - Related Party30/06/2017JV1706-19216405-2174310/04/17DAIKI INTERNATIONAL TRADING CORPORATIONDr.1.782.856.681,08
11550Inventory - in transit30/06/2017JV1706-19216405-2174310/04/17DAIKI INTERNATIONAL TRADING CORPORATIONCr.1.782.856.681,08

3) Jurnal penyesuaian atau jurnal yang seharusnya dicatat (Tidak Diperhitungkan Terbanding dalam Pengujian)

A/C codeA/C nameDateVoucher No.Invoice No.Inv. DateCorresp NameDr/CrSC Amount(Dr)SC Amount(Cr)
11550Inventory - in transit30/06/2017JV1706-19216405-2174310/04/17DAIKI INTERNATIONAL TRADING CORPORATIONDr.3.910.166.070,93
21120Account Payable - Related Party30/06/2017JV1706-19216405-2174310/04/17DAIKI INTERNATIONAL TRADING CORPORATIONCr.3.910.166.070,93

bahwa berdasarkan jurnal tersebut, dapat dilihat apabila Terbanding tidak memperhitungkan jurnal pembalik atau jurnal penyesuaian atas Inventory in Transit dan semata-mata hanya mengambil jurnal Inventory in Transit yang ada pada sisi Debit saja, sehingga nilai yang digunakan sebagai pembanding nilai Pembelian Impor pada pengujian yang dilakukan Terbanding, tidak akan sesuai dengan fakta Pembelian Impor yang sebenarnya terjadi;

bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding sudah menggunakan Sistem Aplikasi yaitu SAP adalah keliru. Pemohon Banding menggunakan sistem aplikasi akuntansi bernama A.S.I.A., yang merupakan sistem aplikasi akuntansi yang digunakan oleh grup Pemohon Banding secara global;

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa pembelian Impor yang diakui oleh Pemohon Banding terlalu

besar adalah hal yang keliru dimana berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, seluruh pembelian impor beserta dengan penyesuaian atas pembelian impor tersebut adalah benar terjadi sehingga sudah selayaknya Pemohon Banding mengakui pembelian tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi;

bahwa kemudian menanggapi pernyataan Terbanding tentang pembelian lokal pada bagian pembelian impor ini yang menyatakan bahwa berdasarkan pengujian atas jurnal pembelian bahan baku lokal ternyata Pemohon Banding memperhitungkan PPN Masukan sebagai bagian dari pembelian, dimana atas Pajak Masukan yang diperhitungkan ini di koreksi oleh Terbanding, hal ini adalah keliru. Berdasarkan rincian serta dokumen yang telah Pemohon Banding terima pada saat proses pemeriksaan dan yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Uji Bukti, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pembelian Lokal melainkan Terbanding kurang memperhitungkan pembelian lokal dari penjual yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang mana atas Pembelian Lokal tersebut tidak terdapat PPN Masukan karena pihak penjual bukan merupakan PKP sehingga tidak memungut Pajak Keluaran atas penjualannya; bahwa selanjutnya, untuk menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan FOB – Destination pada saat melakukan pembelian, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa perpindahan hak kepemilikan dengan FOB – Destination dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan penjualan sebagaimana yang telah didasarkan pada PSAK 23 pada penjelasan poin Peredaran Usaha. Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding mengenai penggunaan FOB – Destination pada pos koreksi pembelian impor tidak relevan dengan poin koreksi yang dilakukan Terbanding, dimana Terbanding melakukan koreksi pada akun 11550

Inventory – In Transit dengan kode voucher JV yang merupakan jurnal pembalik atau jurnal penyesuaian. Jurnal pembalik atau jurnal penyesuaian tersebut muncul disebabkan adanya kesalahan pencatatan harga pembelian pada saat awal menjurnal, sehingga seharusnya Terbanding memperhitungkan jurnal tersebut supaya nilai Pembelian yang Pemohon Banding catat sesuai dengan dokumen Pembelian Impor Pemohon Banding. Dokumen Pembelian Impor yang mengalami jurnal penyesuaian tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan;

ii. bahwa terdapat jurnal penyesuaian harga atas Pembelian Impor sebesar

Rp554.409.100,00 pada akun 61040 – Purchase Material tidak diperhitungkan oleh pihak Terbanding, dimana hal ini bersifat mengurangi nilai pembelian impor Pemohon Banding. Sehingga, apabila Terbanding melakukan pengujian dari mutasi debit Inventory in Transit, maka adjustment harga seharusnya diperhitungkan juga oleh Terbanding; bahwa adapun dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jurnal penyesuaian ini disebabkan adanya kesalahan pada harga pada saat melakukan pecatatan pada Buku Besar yang mengakibatkan pembelian yang diterima tidak sesuai dengan pembelian yang dicatat pada Buku Besar. Berikut merupakan contoh alur pencatatan atas adjustment tersebut:

1) Pada saat melakukan pencatatan awal (kesalahan pencatatan) (Diperhitungkan Terbanding dalam Pengujian)

A/C codeA/C nameDateVoucher No.Invoice No.Dr/CrSC Amount(Dr)SC Amount(Cr)
61040Purchase - Material17/02/2017API1702-0321000.CI.24135Dr.5.017.320.904,58
11550Inventory - in transit17/02/2017API1702-0321000.CI.24135Cr.5.017.320.904,58

2) Pada saat mencatat/membalik jurnal awal akibat kesalahan pencatatan (Tidak Diperhitungkan Terbanding dalam Pengujian

A/C codeA/C nameDateVoucher No.Invoice No.Dr/CrSC Amount(Dr)SC Amount(Cr)
61040Purchase - Material10/03/2017API1703-0011000.CI.24135Dr.(5.017.320.905)
21110Account Payable - Trade10/03/2017API1703-0011000.CI.24135Cr.(5.017.320.905)

3) Pada saat mencatat jurnal yang seharusnya (Tidak Diperhitungkan Terbanding dalam Pengujian)

A/C codeA/C nameDateVoucher No.Invoice No.Dr/CrSC Amount(Dr)SC Amount(Cr)
21110Account Payable - Trade10/03/2017API1703-0021000.CI.24135Cr.5.063.570.589,54
61040Purchase - Material10/03/2017API1703-0021000.CI.24135Dr.5.063.570.589,54

bahwa berdasarkan alur di atas, apabila jurnal adjustment pada nomor 2) dan 3) tidak diakui Terbanding, maka nilai pembelian pada rekonsiliasi tersebut akan menjadi tidak sesuai dengan pencatatan pada Buku Besar maupun keadaan yang sebenarnya;

iii. bahwa terdapat pembelian impor dari YI THAI INTERNATIONAL CO.,

LTD. sebesar Rp4.990.000,00, yang langsung dicatat sebagai penambah biaya pada akun 61040 Purchase – Material tanpa melalui pencatatan di akun 11550 Inventory - in transit terlebih dahulu, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam pengujian ini.

iv. bahwa terdapat Pembelian Lokal yang tidak diperhitungkan oleh

Terbanding sebesar (Rp21.837.523.831,00) pada akun 61040 – Purchase Material tanpa dasar yang jelas, dimana total pembelian lokal yang seharusnya diperhitungkan adalah sebesar Rp98.501.022.053,00 sebagaimana yang dapat Pemohon Banding buktikan pada saat proses Uji Bukti;

bahwa menanggapi pernyataan Terbanding tentang pembelian lokal pada bagian pembelian impor yang menyatakan bahwa berdasarkan pengujian atas jurnal pembelian bahan baku lokal ternyata Pemohon Banding memperhitungkan PPN Masukan sebagai bagian dari pembelian, dimana atas Pajak Masukan yang diperhitungkan ini di koreksi oleh Terbanding, hal ini adalah keliru. Berdasarkan rincian serta dokumen yang telah Pemohon Banding terima pada saat proses pemeriksaan dan yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses Uji Bukti, Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan Pembelian Lokal melainkan Terbanding kurang memperhitungkan pembelian lokal dari penjual yang bukan merupakan PKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang mana atas Pembelian Lokal tersebut tidak terdapat PPN Masukan karena pihak penjual bukan merupakan PKP sehingga tidak memungut Pajak Keluaran atas penjualannya;

bahwa kemudian menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak merinci secara jelas dan memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi pembelian lokal yang dikoreksi Terbanding, sehingga Terbanding kesulitan untuk membuktikan rincian koreksi tersebut dengan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti merupakan pernyataan yang tidak benar, dimana pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian beserta dokumen pendukung yang merujuk pada rincian tersebut sehingga atas seluruh pembelian lokal tersebut dapat dilihat dan diuji dengan jelas eksistensinya dan sudah selayaknya Pemohon Banding mengakui pembelian tersebut sebagai bagian dari pembelian Pemohon Banding;

v. bahwa selanjutnya menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan selama proses Keberatan adalah hal yang keliru dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.584.707.644,00 pada tanggal 11 Agustus 2020;

B.2.Subkoreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice

sebesar Rp8.089.213.090,00

1. Bukti Yang Disampaikan” a. bahwa ringkasan Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00 dimana rincian koreksi dari Terbanding hanya sebesar Rp7.604.921.816,00 (Softcopy dan Print-Out);

b.. bahwa ringkasan Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti

Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp7.604.921.816,00 dari jumlah koreksi Rp8.089.213.090,00 atas Biaya Langsung dan Biaya melalui Jurnal Recurring/Berulang (Softcopy dan Print-Out);

c.. bahwa rincian Koreksi Biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice dan correspondent name sebesar Rp7.604.921.816,00 (Softcopy dan Print-Out);

d.. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya langsung berupa:

- Bank Payment Voucher (Asli dan Copy);

- Payment Request (Asli dan Copy);

- Payment Voucher (Asli dan Copy);

- Commercial Invoice (Asli dan Copy);

e. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Awal atas Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00 (Softcopy dan Print-Out);

f. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Balik/Recurring atas Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp 8.089.213.090,00 (Softcopy dan Print-Out);

g. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Alur Jurnal atas Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00 (Softcopy dan Print-Out); dan h. bahwa dokumen pendukung terkait seluruh pencatatan:

- General Ledger/Buku Besar Tahun 2017 (Softcopy);

- Jurnal Penyesuaian Audit Tahun 2017 (Softcopy); dan

- Neraca Saldo/Trial Balance Tahun 2017 (Softcopy);

i. bahwa tanda Terima penyerahan data/dokumen Pemohon Banding kepada Kanwil DJP Jawa Barat II pada saat proses Keberatan tanggal 11 Agustus 2020 (Softcopy);

2. bahwa Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00 berasal dari koreksi Terbanding pada General Ledger yang tidak memiliki detail nomor invoice atau nama vendor. Adapun Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00 dapat dirinci sebagai berikut:

AkunMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi
63400 Transportation - Ticket Busin 63410 Transportation - Ticket Busin 63500 Transportation- KITAS, MER 68600 Maintenance 65800 Production Supplies 66100 Telephone charge 67400 Packing Expense219.978.850 2 0 8.907.891 831.609.250 26.265.288.778 10.657.225.057 8.951.438 1.364.153.850175.510.489 138.420.252 828.699.500 24.713.587.166 5.211.855.267 - 398.829.3504 4.468.361 7 0.487.639 2.909.750 1.551.701.612 5.445.369.791 8.951.438 965.324.500
Jumlah39.556.115.11431.466.902.0248.089.213.090

3. bahwa atas Koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00, pihak Terbanding hanya memiliki rincian koreksi sebesar Rp7.604.921.816,00;

4. bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan pada kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor) di dalam General Ledger Pemohon Banding meskipun terdapat keterangan yang jelas menjelaskan atas jenis transaksi yang terjadi, dimana seluruh biaya yang tidak mencantumkan nomor Invoice, adalah seluruh biaya yang nyata dan benar terjadi sesuai dengan keadaan atau transaksi sebenarnya;

5. bahwa seluruh biaya tersebut adalah biaya yang digunakan dan berkaitan dengan kegiatan usaha sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang contohnya antara lain terdapat biaya telepon, klaim perjalanan dinas dari HRD dan merupakan pencatatan biaya Production Supplies atas jurnal balik dari akun Inventory Supplies di neraca;

6. bahwa selama proses pemeriksaan atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding ini, terdapat sebagian koreksi yang dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, telah dibatalkan oleh Terbanding. Sehingga menurut kami, dalam hal ini pihak Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

7. bahwa pencatatan biaya pada akun-akun yang dikoreksi tersebut, Pemohon Banding bagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pencatatan Direct Expense/Biaya Langsung dan pencatatan biaya melalui Jurnal Recurring/Berulang pada saat proses Uji Bukti;

8. bahwa Direct Expense/Biaya Langsung merupakan biaya-biaya yang pada saat terjadinya biaya, dijurnal langsung di akun biaya pada hutang seperti klaim perjalanan dinas dari divisi HRGA (Human Resources & General Affair)

dan biaya telepon yang memang bukan biaya yang ditagihkan langsung dari Vendor sehingga pada General Ledger Pemohon Banding tidak muncul keterangan pada kolom Invoice kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor);

9. bahwa sedangkan, biaya melalui Jurnal Recurring merupakan biaya-biaya penggunaan Inventory Supplies yang pada saat terjadinya pembelian dicatat pada neraca dan kemudian akan dijurnal balik di akun biaya pada neraca ketika barang digunakan. Sehingga pada General Ledger Pemohon Banding tidak muncul keterangan pada kolom Invoice kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor) karena bukan biaya yang ditagihkan langsung dari Vendor dan dicatat langsung di akun biaya;

10. bahwa selanjutnya atas biaya-biaya tersebut, pada proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung transaksi dimana dokumen pendukung dapat menunjukkan bahwa Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00 adalah transaksi yang benar terjadi yang telah Pemohon Banding lakukan pencatatan sesuai dengan fakta atas transaksi biaya tersebut dan sangat berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto fiscal;

11. bahwa lebih lanjut, pada proses uji bukti, dokumen pendukung berupa alur jurnal awal hingga jurnal recurring dan rincian jurnal recurring yang disampaikan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa sebagian besar biaya-biaya yang tidak diakui oleh Terbanding karena tidak memiliki detail Nomor Invoice dan Nama Vendor tersebut merupakan pembebanan dari jurnal pembalik dari neraca atas biaya yang dibayar dimuka sesuai dengan masa manfaat biaya, dimana biaya tersebut benar terjadi dan sangat berkaian erat dengan kegiatan usaha kami, sehingga seharusnya diperhitungan oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto fiskal;

12. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian secara jelas dan memberikan

dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada saat uji bukti adalah hal yang keliru dimana pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian beserta dokumen pendukung yang merujuk pada rincian tersebut sehingga atas seluruh biaya tersebut dapat dilihat dan diuji dengan jelas dan sudah selayaknya Pemohon Banding mengakui biaya tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi.

13. bahwa selanjutnya menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan selama proses Keberatan adalah hal yang keliru dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.584.707.644,00 pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan, maka atas koreksi Biaya Berdasarkan Pembebanan Tanpa Bukti Invoice dan Correspondent Name sebesar Rp8.089.213.090,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan merupakan transaksi yang nyata- nyata terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

B.3.Subkoreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh

Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00

1. bahwa Bukti yang Disampaikan: Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor Lap-002/WPJ.22/KP.0700/2019 atas Hasil Penilaian Properti Tahun Pajak 2017 (Copy);

2. bahwa Koreksi Tim Penilai sebesar Rp3.007.592.761,00 adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Terbanding yang merupakan bagian internal dari pihak Terbanding, untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan yang mempunyai keahlian dalam melakukan Penilaian Aset dan Penilaian Bisnis;

3. bahwa Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor Lap- 002/WPJ.22/KP.0700/2019 atas Hasil Penilaian Properti Tahun Pajak 2017 dibuat berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

54/PJ./2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan;

4. bahwa selanjutnya huruf G. butir 1 dalam SE-54/PJ./2016 menyatakan bahwa:

“1. Penilaian Properti, antara lain diterapkan untuk menguji kewajaran:

a. nilai pengalihan hak atau persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan, sebagai implementasi Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b. nilai pasar atas harta dalam proses tukar menukar, sebagai implementasi Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan yang memenuhi kriteria terutang Pajak Pertambangan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri, sebagai implementasi Pasal 16C Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; atau d. nilai pasar atas penyerahan barang kena pajak, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan atas perolehan BKP tersebut tidak dapat dikreditkan, sebagai implementasi Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”;

5. bahwa Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1) UU PPh Nomor 9 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 beserta penjelasannya menyebutkan bahwa:

Pasal 9 ayat (2)

“Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.” Pasal 10 ayat (1)

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Penjelasan Pasal 10 ayat (1)

“Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

Pasal 19 ayat (1)

“Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.” Penjelasan Pasal 19 ayat (1)

“Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.”;

6. bahwa Pemohon Banding dalam memperoleh aktiva tetap telah mencatat nilai perolehannya sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan dan membebankan pengeluaran tersebut melalui penyusutan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

7. bahwa penilaian kembali aktiva dilakukan apabila terdapat perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter. Namun demikian, pada saat pengeluaran tersebut terjadi tidak ada perkembangan harga yang mencolok atau signifikan. Sehingga, dalam hal ini pihak kantor pajak/tim penilai tidak memiliki hak dan tidak memiliki dasar peraturan yang jelas untuk melakukan penilaian kembali atas harga perolehan aset tersebut;

8. bahwa dalam SE-54/PJ./2016 mengatur bahwa pada intinya penilaian harga wajar dilakukan apabila terdapat proses tukar menukar maupun penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana pada Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan, pertukaran dan/atau penyerahan atas aset yang dinilai kembali oleh Terbanding tidak dijual ke pihak manapun;

9. bahwa selanjutnya, bahwa pada persidangan tanggal 30 Maret 2022, Terbanding menyatakan bahwa aset yang dilakukan penilaian adalah penambahan pada Tahun 2017 akibat adanya perluasan/penambahan pabrik/site baru Pemohon Banding, namun demikian berdasarkan Lampiran Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor Lap-002/WPJ.22/KP.0700/2019 atas Hasil Penilaian Properti Tahun Pajak 2017, daftar aset yang dilakukan penilaian oleh Terbanding adalah aset-aset yang telah Pemohon Banding peroleh sebelum Tahun 2017 (perolehan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2016);

10. bahwa selanjutnya atas Pemeriksaan Tahun Pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2016) tidak terdapat koreksi fiskal baik atas harga perolehan maupun atas penyusutan aktiva tetap dan dapat Pemohon Banding buktikan melalui SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorSPHP- 00249/WPJ.22/KP.0705/2018 tanggal 22 Mei 2018 untuk Tahun Pajak 2016 sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dengan dokumen softcopy pada persidangan tanggal 30 Maret 2022, dimana koreksi fiskal tersebut berasal dari biaya natura yang belum Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal atas akun 51630 - Welfare Medical;

11. bahwa dengan demikian, tidak seharusnya Terbanding lakukan koreksi fiskal positif maupun negatif sehubungan dengan penyusutan fiskal dengan menghitung ulang Harga Perolehan aset tetap Pemohon Banding, dimana hal ini menunjukkan terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan peraturan perpajakan oleh Terbanding;

12. bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Terbanding, Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Huruf E Angka 1 dan Huruf F Angka 3 Huruf c dalam SE-61/PJ/2015, namun demikian Terbanding mengabaikan Huruf E Angka 2 dalam SE-61/PJ/2015 yang merupakan satu kesatuan dari peraturan tersebut yang menyatakan bahwa:

“E. Definisi

1. Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai pasar wajar atas objek penilaian pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar penilaian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak

terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Nilai pasar wajar yang selanjutnya disebut Nilai Pasar (market value) adalah estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu barang berwujud (tangible asset) maupun barang tidak berwujud (intangible asset), antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati- hatian, dan tanpa paksaan.”

Sehingga berdasarkan pengertian tersebut, dalam hal terdapat penyusutan secara fiskal sebagaimana yang disebutkan dalam Huruf F Angka 3 Huruf c dalam SE-61/PJ/2015, namun tidak terdapat transaksi tukar menukar, perkembangan harga yang mencolok dan perubahan kebijakan di bindang moneter, maka dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan menggunakan estimasi nilai perolehan menurut Tim Penilai pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

13. bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding, mesin-mesin yang dinilai kembali merupakan mesin di Factory 1 dan Laboratorium dan berdasarkan Laporan Penilaian Properti Kriteria II Nomor Lap-002/WPJ.22/KP.0700/2019, 19 (sembilan belas) mesin dari Factory dan Laboratorium merupakan mesin- mesin yang Pemohon Banding sudah peroleh sejak tahun pajak berikut:

- 14 mesin diperoleh di tahun 2011,

- 3 mesin diperoleh di tahun 2012,

- 1 mesin diperoleh di tahun 2013 dan

- 1 mesin diperoleh di tahun 2016;

14. bahwa selanjutnya pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa jumlah penyusutan menurut penilai sebesar Rp2.454.415.731,00 hanya berlaku untuk tahun 2017 sesuai penugasan untuk menentukan nilai asset berupa mesin dan peralatannya per 31 Desember 2017, sehingga tidak berpengaruh kepada biaya penyusutan yang sudah dilakukan Pemohon Banding untuk

tahun-tahun sebelum 2017 menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakkonsistenan Terbanding dalam menafsirkan peraturan perpajakan dimana biaya penyusutan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (1) UU PPh Nomor 9 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 merupakan pembebanan yang didasarkan pada nilai historis yaitu Harga Perolehan yang mana apabila Harga Perolehan pada tahun-tahun sebelumnya berubah, maka pada dasarnya penyusutan yang dibebankan oleh Pemohon Banding pada tahun diperolehnya aset tetap tersebut juga seharusnya berubah. Namun demikian, tidak terdapat koreksi atas penyusutan maupun Harga Perolehan pada saat Pemeriksaan- Pemeriksaan Tahun sebelumnya sebagaimana yang Pemohon Banding sampaikan pada poin sebelumnya (poin 9);

15. bahwa dengan melakukan penilaian kembali atas harga wajar perolehan aktiva tetap Pemohon Banding untuk tahun 2011, 2012, 2013 dan 2016, pihak Terbanding jelas mengabaikan dasar penyusutan aktiva tetap yang telah diakui oleh Terbanding sendiri melalui hasil pemeriksaan pajak tahun 2016;

16. bahwa selama proses persidangan, Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar peraturan dan latar belakang yang jelas dalam melakukan penilaian kembali atas harga perolehan aktiva tetap Pemohon Banding untuk tahun perolehan 2011, 2012, 2013 dan 2016;

B.4.Subkoreksi karena tidak didukung bukti sebesar Rp240.598.930,00

1. Bukti Yang Diserahkan a. bahwa rincian Koreksi karena Tidak Didukung Bukti sebesar Rp240.958.930,00 (Softcopy dan Print-Out);

b. bahwa Kertas Kerja Fiskal Tahun 2017 yang menunjukkan jurnal penyesuaian audit pada akun 61090 Gain (Loss) on revalue of inventory sebesarRp180.595.294,00dan64110Fuelsebesar Rp60.363.636,00(Softcopy dan Print-Out);

c. bahwa Tanda Terima penyerahan data/dokumen Pemohon Banding kepada Kanwil DJP Jawa Barat II pada saat proses Keberatan tanggal 11 Agustus 2020 (Softcopy);

2. bahwa koreksi karena tidak didukung bukti sebesar Rp240.598.930,00 adalah merupakan jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh Pihak Auditor Independen (Akuntan Publik) yang telah diperhitungkan oleh Pihak Auditor Independen sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

3. bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan rincian jurnal penyesuaian audit tersebut selama proses keberatan dan pemeriksaan namun Pemohon Banding tidak memperhitungkan jurnal penyesuaian tersebut;

4. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan terdapat koreksi dengan dasar dan alasan koreksi yang sama yang telah dibatalkan oleh Terbanding, sehingga menurut kami, dalam hal ini Pihak Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

5. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa rincian jurnal penyesuaian audit yang dilakukan oleh Pihak Auditor Independen adalah sebagai berikut:

Akun NoNama AkunDebetCredit
61090 11511 11531 11551445 CAJE To Adjust revaluation in FY2017 - 23414 (Posted) Gain (Loss) on revalue of Inventory Alloeance in Decline of Finished Good180.595.294,369.828.827,00 64.928.476,00 105.837.991,36
Allowance in Decline of Raw Material
Allowance in Decline of Inventory - in
To Adjust revaluation in FY2017180.595.294,36180.595.294,36
64110 11960 21110438 CAJE to adjust wrong FOH recognition period of 3560/MSS - 26250 (Posted) Fuel Prepaid Tax - VAT In Account Payable - Trade to adjust wrong FOH recognition period of 3560/MSS-PD/XII/1760.363.636,00 6.036.363,6066.399.999,60
66.399.999,6066.399.999,60

6. bahwa pada proses uji bukti dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa jurnal penyesuaian audit tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku secara umum dan telah Pemohon Banding perhitungkan sebagai dalam perhitungan penghasilan neto komersial sehingga seharusnya dapat diperhitungkan dalam memperhitungkan penghasilan neto fiskal;

7. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian secara jelas dan memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada saat uji bukti adalah hal yang keliru dimana pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian beserta dokumen pendukung yang merujuk pada rincian tersebut sehingga atas seluruh biaya tersebut dapat dilihat dan diuji dengan jelas dan sudah selayaknya Pemohon Banding mengakui biaya tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi;

8. bahwa selanjutnya menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan selama proses Keberatan adalah hal yang keliru dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp20.584.707.644,00 pada tanggal 11 Agustus 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan, maka atas koreksi karena tidak didukung bukti sebesar Rp240.598.930,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding merupakan koreksi atas penyesuaian audit sehingga koreksi ini seharusnya tidak dapat dipertahankan;

bahwa setelah menerima penjelasan para pihak dan menilai alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mangatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4), (5)

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-

bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(5) Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Pasal 19 ayat (1)

(1) Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak terhadap masing-masing subkoreksi adalah sebagai berikut:

B.1.Koreksi atas jurnal pembelian impor dan lokal sejumlah

Rp9.246.942.863,00

bahwa terkait pembelian impor, Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketanya adalah kapan saat pengakuan pembelian impor;

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pengakuan pembelian dilakukan pada saat barang diterima di gudang Pemohon Banding, dimana barang yang belum sampai di gudang dicatat pada akun inventory in transit dan belum dicatat sebagai pembelian dalam akun “purchase-material”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penjelasan Pemohon Banding tersebut telah didukung dengan bukti-bukti berupa alur pencatatan pembelian impor beserta bukti pendukungnya, yang menunjukkan bahwa atas atas impor yang menjadi pokok sengketa dicatat sebagai pembelian pada tahun 2018;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1), (3) dan (5) UU KUP, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan itikad baik dan prinsip taat asas, dengan demikian pencatatan pembelian impor oleh Pemohon Banding tidak menyalahi ketentuan a quo selama dilakukan secara konsisten dan taat asasberdasarkan bukti-bukti berupa jurnal penyesuaian yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan alur pencatatan pembelian impor, dan dapat membuktikan bahwa pembelian impor dicatat pada saat barang diterima di Gudang; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan pencatatan pembelian impor oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan keadaan sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, atas dalil Terbanding yang pada intinya menyatakan pembelian impor dicatat sesuai tanggal PIB adalah tidak tepat; bahwa terkait dengan pembelian lokal, Terbanding melakukan koreksi pembelian lokal sejumlah Rp21.837.523.831,00 dengan alasan tidak didukung bukti;

bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa invoice, surat Jalan, bukti bayar, Purchase Order, Payable Voucher dan pendukung lainnya dan atas bukti-bukti tersebut Pengadilan Pajak telah memeriksanya dan berkesimpulan nilai pembelian lokal yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tidak mempertahankan subkoreksi Terbanding atas jurnal pembelian impor dan lokal sejumlah Rp9.246.942.863,00;

B.2.Subkoreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice

sebesar Rp8.089.213.090,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada GL diketahui terdapat transaksi yang tidak didukung invoice dan identitas lawan transaksi, yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan biaya tersebut benar-benar terjadi; bahwa atas koreksi Terbanding yang mendasarkan pada tidak adanya invoice dan identitas lawan transaksi pada pencatatan biaya di GL, Pengadilan Pajak berpendapat tidak adanya data tersebut tidak serta merta membutikan bahwa biaya tersebut tidak benar, tetapi harus diteliti dokumen dasar pencatatan pada GL tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pencatatan biaya oleh Pemohon Banding bersumber pada 2 bagian yaitu pencatatan Direct Expense/Biaya Langsung dan pencatatan biaya melalui Jurnal Recurring;

bahwa atas pencatatan biaya langsung, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti antara lain berupa Bank Payment Voucher, Payment Request, Payment Voucher, Commercial Invoice, sedangkan untuk pencatatan biaya melalui jurnal recurring Pemohon Banding menyampaikan bukti alur jurnal recurring, jurnal dan jurnal balik;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pencatatan biaya tersebut dilakukan dengan menjurnal langsung dari hutang, dan merupakan biaya yang timbul berdasarkan klaim dari masing-masing divisi Pemohon Banding dan bukan biaya yang ditagihkan langsung dari pihak ketiga sehingga tidak ada keterangan mengenai invoice pada general ledger;

bahwa berdasarkan bukti berupa Tanda Terima penyerahan data/dokumen pada saat proses Keberatan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa bukti-bukti pendukung tersebut telah disampaikan kepada Terbanding pada saat keberatan, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan adalah tidak tepat;

bahwa lebih lanjut dengan adanya rincian koreksi dan dan bukti-bukti pendukung lainnya pada saat uji bukti, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding seharusnya dapat melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa biaya-biaya a quo benar-benar telah dikeluarkan dan dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan subkoreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice sebesar Rp8.089.213.090,00; B.3.Subkoreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh

Tim Penilai sejumlah Rp3.007.592.761,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyusutan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan dasar koreksi Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai wajar suatu aset diperlukan dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti misalnya terjadi pengalihan aset antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan tujuannya Terbanding dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai wajar suatu aset dalam hal terdapat transaksi antar pihak berafiliasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait aset Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian aset Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat, dalam menghitung penyusutan harus diakukan secara konsisten dengan dasar penghitungan adalah harga perolehan, bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (5) UU PPh dan telah melakukan perhitungan penyusutan dengan konsisten menggunakan

dasar perhitungan harga perolehan aset tersebut sesuai Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan perhitungan penyusutan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan subkoreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai sejumlah Rp3.007.592.761,00;

B.4. Subkoreksi karena tidak di dukung bukti sejumlah Rp240.958.930,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan pembebanan biaya tidak didukung dengan bukti yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan alasan hal tersebut merupakan jurnal penyesuaian yang diilakukan oleh auditor independen;

bahwa untuk mendukung dallinya, pada saat persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa rincian koreksi dan kertas kerja fiskal 2017; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut telah cukup menjelaskan adanya penyesuaian yang diperlukan untuk penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK yang digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyesuaian adalah hal yang lazim dilakukan dalam stelsel akrual dengan tujuan untuk menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat sesuai dengan kondisi sebenarnya sesuai dengan prinsip akuntansi dan PSAK yang diterapkan, selama dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerapan PSAK secara konsisten dari tahun ke tahun, dengan demikian penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut tidak didukung bukti tidak tepat;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan subkoreksi karena tidak di dukung bukti sejumlah Rp240.958.930,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan terhadap masing-masing subkoreksi tersebut, Pengadian Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp20.584.707.644,00;

C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp987.141.931,00

bahwa koreksi biaya lainnya terdiri atas subkoreksi sebagai berikut:

1. subkoreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00;

2. subkoreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00;

3 subkoreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor

Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang termasuk ke dalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya usaha lainnya per sub koreksi adalah sebagai berikut:

C.1.Subkoreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama

Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan General Ledger Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi dan Nama Korespondensi;

2. bahwa erdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00258/WPJ.22/KP .07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

3. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa atas biaya-biaya tersebut, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL kami. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

4. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa pengakuan biaya yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa didasarkan pada adanya data invoice dan lawan transaksi (correspondent name). Data pembukuan yang diperoleh dari Pemohon Banding, sebagian besar biaya didukung dengan data invoice dan lawan transaksi. Atas data yang tidak didukung dengan invoice dan lawan transaksi maka Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya tersebut;

5. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait koreksi ini;

6. bahwa pada saat Uji Bukti yang dilakukan Terbanding dengan Pemohon Banding, atas sengketa tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian koreksi dan menyandingkannya dengan dokumen yang dimiliki Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding salah;

7. bahwa pada saat uji bukti, Pemohon Banding tidak memberikan rincian koreksi yang dilakukan Terbanding dan menyandingkannya dengan dokumen yang kompeten sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan keyakinan Terbanding atas dokumen yang disampaikan pada saat uji bukti dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

8. bahwa saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding. tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat banding terkait koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice

dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

C.2.Subkoreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh

Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00

1. bahwa dasar koreksi terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan General Ledger Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp200.565.796,00;

bahwa atas biaya-biaya dalam koreksi ini terdiri dari klaim transportasi seperti tiket perjalanan dinas, pengurusan DPKK, biaya ongkos kirim, dan sejenisnya. Biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana telah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Jurnal Penyesuaian Audit Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp34.536.340,00;

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Jurnal Penyesuaian Audit Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp22.039.840,00;

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan General Ledger Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi dan Nama Korespondensi;

3. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00258/WPJ.22/KP .07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

4. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa atas biaya-biaya tersebut, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL Pemohon

Banding. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

5. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa pengakuan biaya yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa didasarkan pada adanya data invoice dan lawan transaksi (correspondent name). Data pembukuan yang diperoleh dari Pemohon Banding, sebagian besar biaya didukung dengan data invoice dan lawan transaksi. Atas data yang tidak didukung dengan invoice dan lawan transaksi maka Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya tersebut;

6. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait koreksi ini;

7. bahwa pada saat Uji Bukti yang dilakukan Terbanding dengan Pemohon Banding, atas sengketa tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian koreksi dan menyandingkannya dengan dokumen yang dimilik Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding salah;

8. bahwa pada Saat Uji Bukti, Pemohon Banding tidak memberikan rincian koreksi yang dilakukan Terbanding dan menyandingkannya dengan dokumen yang kompeten sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan keyakinan Terbanding atas dokumen yang disampaikan pada saat uji bukti dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

9. bahwa saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

10. bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding. tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat banding terkait koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00 sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

C.3.Subkoreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh

Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang termasuk ke dalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan General Ledger Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi dan Nama Korespondensi;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00258/WPJ.22/KP .07/RIKSIS/2019 tanggal 20 Juni 2019 dan Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah terdapat Harga Pokok Penjualan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

3. bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengajukan alasan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi pemeriksa atas biaya-biaya tersebut, yang semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan nomor Invoice dan nama korespondensi di dalam GL kami. Dimana biaya-biaya tersebut adalah nyata dan benar terjadi sesuai dengan transaksi atau keadaan yang sebenarnya;

4. bahwa berdasarkan keterangan dari Tim Pemeriksa diketahui bahwa pengakuan biaya yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa didasarkan pada adanya data invoice dan lawan transaksi (correspondent name). Data pembukuan yang diperoleh dari Pemohon Banding, sebagian besar biaya didukung dengan data invoice dan lawan transaksi. Atas data yang tidak didukung dengan invoice dan lawan transaksi maka Tim Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya tersebut;

5. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait koreksi ini;

6. bahwa pada saat Uji Bukti yang dilakukan Terbanding dengan Pemohon Banding, atas sengketa tersebut Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian koreksi dan menyandingkannya dengan dokumen yang dimilik Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding salah;

7. bahwa pada Saat Uji Bukti, Pemohon Banding tidak memberikan rincian koreksi yang dilakukan Terbanding dan menyandingkannya dengan dokumen yang kompeten sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan keyakinan Terbanding atas dokumen yang disampaikan pada saat uji bukti dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

8. bahwa saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan terkait koreksi ini;

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Tim Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding. tidak dapat membuktikan dalilnya dalam surat banding terkait koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp5.343.225,00 sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuan terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

C.1. Subkoreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan

Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00

1. Bukti yang Disampaikan a. bahwa Rincian Koreksi Biaya Usaha Lainnya atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 (Softcopy dan Print-Out);

b. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya langsung berupa:

- Voucher Bank Payment (Asli dan Copy);

- Payment Request (Asli dan Copy);

- Commercial Invoice (Asli dan Copy);

- Payment Voucher (Asli dan Copy);

c. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Awal atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 (Softcopy dan Print-Out);

d. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Balik/Recurring atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 (Softcopy dan Print-Out);

e. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Alur Jurnal atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 (Softcopy dan Print-Out);

f. bahwa dokumen pendukung terkait seluruh pencatatan:

- General Ledger/Buku Besar Tahun 2017 (Softcopy);

- Jurnal Penyesuaian Audit Tahun 2017 (Softcopy); dan

- Neraca Saldo/Trial Balance Tahun 2017 (Softcopy);

g. bahwa tanda Terima penyerahan data/dokumen Pemohon Banding kepada Kanwil DJP Jawa Barat II pada saat proses Keberatan tanggal 11 Agustus 2020 (Softcopy);

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan General Ledger Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi dengan rincian sebagai berikut:

Nama AkunNama AkunKoreksi
57100Consultant Fee73.400.000
57400Audit Financial Fee390.000.000
53700Training Expense13.317.000
55100Stationary supplies32.741.513
55500Meal Supplies11.001.000
56100Telephone charge64.353.875
56300Internet charge6.941.144
58600Office Maintenance6.366.196
58610Office Maintenance (Service)126.536.003
Total724.656.731

3. bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan pada kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor) di dalam General Ledger Pemohon Banding meskipun terdapat keterangan yang jelas menjelasan atas jenis transaksi yang terjadi, dimana seluruh biaya yang tidak mencantumkan nomor

Invoice, adalah seluruh biaya yang nyata dan benar terjadi sesuai dengan keadaan atau transaksi sebenarnya;

4. bahwa atas biaya-biaya dalam koreksi ini terdiri dari biaya akrual, pembayaran telepon, pembayaran training, penggunaan inventory supplies dan sejenisnya. Biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana telah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a;

5. bahwa pada saat pemeriksaan, atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, terdapat sebagaian koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding dengan dasar dan alasan koreksi yang sama, sehingga menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

6. bahwa pencatatan biaya pada akun-akun yang dikoreksi tersebut, Pemohon Banding bagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pencatatan Direct Expense/Biaya Langsung dan pencatatan biaya melalui Jurnal Recurring/Berulang pada saat proses Uji Bukti;

7. bahwa Direct Expense/Biaya Langsung merupakan biaya-biaya yang pada saat terjadinya biaya, dijurnal langsung di akun biaya pada hutang seperti klaim biaya training, alat tulis kantor, biaya telepon dan biaya perawatan kantor dari divisi HRGA (Human Resources & General Affair) yang memang bukan biaya yang ditagihkan langsung dari Vendor sehingga pada General Ledger Pemohon Banding tidak muncul keterangan pada kolom Invoice kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor);

8. bahwa sedangkan, biaya melalui Jurnal Recurring merupakan biaya-biaya seperti pembayaran tahunan atas iuran, biaya audit dan biaya langganan internet yang pada saat terjadinya pembayaran tagihan dicatat pada neraca dan kemudian akan dijurnal balik (amortisasi) di akun biaya pada neraca pada bulan biaya tersebut dapat dibebankan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Sehingga pada General Ledger Pemohon Banding tidak muncul keterangan pada kolom Invoice kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor) karena bukan biaya yang ditagihkan langsung dari Vendor dan dicatat langsung di akun biaya;

9. bahwa pada proses uji bukti dokumen pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa atas biaya- biaya yang tidak diakui oleh Terbanding karena tidak memiliki detail Nomor Invoice dan Nama Vendor tersebut merupakan biaya yang benar terjadi yang telah Pemohon Banding lakukan pencatatan sesuai dengan fakta keuangan atas transaksi biaya tersebut dan sangat berkaitan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto fiskal;

10. bahwa Lebih lanjut, pada proses uji bukti dokumen pendukung berupa alur jurnal awal hingga jurnal balik/recurring dan rincian jurnal balik/recurring yang yang disampaikan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa sebagian besar biaya-biaya yang tidak diakui oleh Terbanding karena tidak memiliki detail Nomor Invoice dan Nama Vendor tersebut merupakan pembebanan dari jurnal balik biaya dibayar dimuka sesuai dengan masa manfaat biaya biaya tersebut sehingga seharusnya diperhitungan oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto fiskal;

11. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian secara jelas dan memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada saat uji bukti adalah hal yang keliru dimana pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian beserta dokumen pendukung yang merujuk pada rincian tersebut sehingga atas seluruh biaya tersebut dapat dilihat dan diuji dengan jelas dan sudah selayaknya Pemohon Banding mengakui biaya tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi;

12. bahwa selanjutnya menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan selama proses Keberatan adalah hal yang keliru dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp987.141.931,00 pada tanggal 11 Agustus 2020;

13. bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan, maka atas koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan merupakan transaksi yang nyata- nyata terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi ini seharusnya tidak dapat dipertahankan;

C.2.Subkoreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh

Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp 257.141.976,00

1. Bukti yang Disampaikan a. bahwa Rincian Koreksi atas Biaya Usaha yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp200.565.796,00 (Softcopy dan Print-Out);

b. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp200.565.796,00 atas koreksi biaya langsung berupa:

- Voucher Bank Payment (Asli dan Copy);

- Payment Request (Asli dan Copy);

- Commercial Invoice (Asli dan Copy);

- Payment Voucher (Asli dan Copy);

c. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Awal atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp200.565.796,00 (Softcopy dan Print-Out);

d. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Balik/Recurring atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp200.565.796,00 (Softcopy dan Print-Out);

e. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Alur Jurnal atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak

Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp200.565.796,00 (Softcopy dan Print-Out);

f. bahwa rincian Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp34.536.340,00 (Softcopy dan Print-Out);

g. bahwa Kertas Kerja Fiskal tahun 2017 yang menunjukkan jurnal penyesuaian audit atas akun 53400 Transportation – Ticket Business Trip sebesar Rp5.103.000,00 (Softcopy dan Print-Out);

h. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp34.536.340,00 berupa:

- Voucher Bank Payment (Asli dan Copy);

- Payment Request (Asli dan Copy);

- Commercial Invoice (Asli dan Copy)

- Payment Voucher (Asli dan Copy);

i. bahwa rincian Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp22.039.840,00 (Softcopy dan Print-Out);

j. bahwa Kertas Kerja Fiskal tahun 2017 yang menunjukkan jurnal penyesuaian audit atas akun 55800 Production Supplies sebesar Rp504.000,00 (Softcopy dan Print-Out);

k. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice, dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp22.039.840,00 berupa:

- Voucher Bank Payment (Asli dan Copy);

- Payment Request (Asli dan Copy);

- Commercial Invoice (Asli dan Copy);

- Payment Voucher (Asli dan Copy);

l. bahwa dokumen pendukung terkait seluruh pencatatan:

- General Ledger/Buku Besar Tahun 2017 (Softcopy);

- Jurnal Penyesuaian Audit Tahun 2017 (Softcopy); dan

- Neraca Saldo/Trial Balance Tahun 2017 (Softcopy);

m.Tanda Terima penyerahan data/dokumen Pemohon Banding kepada

Kanwil DJP Jawa Barat II pada saat proses Keberatan tanggal 11 Agustus 2020 (Softcopy);

2. bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan secara kronologis dasar dan alasan sengketa banding atas Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00 adalah sebagai berikut:

No AkunNama AkunKoreksiReff
53410Transportation - Ticket Business Trip - Expatriate54.188.373,00i.
53500Transportation- KITAS, MERP, DPKK145.755.423,00
56400Courier charge & Postage622.000,00
53400Transportation - Ticket Business Trip34.536.340,00ii.
55800Production Supplies22.039.840,00iii.

3. bahwa dasar koreksi terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan General Ledger Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp200.565.796,00;

bahwa atas biaya-biaya dalam koreksi ini terdiri dari klaim transportasi seperti tiket perjalanan dinas, pengurusan DPKK, biaya ongkos kirim, dan sejenisnya. Biaya-biaya tersebut berhubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dimana telah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) huruf a;

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Jurnal Penyesuaian Audit Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp34.536.340,00;

Selanjutnya, terdapat kekeliruan koreksi oleh Terbanding atas jurnal penyesuaian audit Akun Transportation – Ticket Business Trip, dimana Terbanding sudah melakukan koreksi jurnal penyesuaian audit sebesar (Rp5.103.000,00). Dimana, seharusnya Terbanding mengurangi koreksi tersebut, namun Terbanding menambahkan lagi koreksi atas penyesuaian audit yang sama sebesar (Rp5.103.000,00). Sehingga, atas hal ini menurut Pemohon Banding terdapat koreksi ganda oleh Terbanding sebagai berikut:

No AkunNama AkunNilai Berdasarkan GL
53400Transportation - Ticket Business Trip44.742.340
Jurnal Penyesuaian Audit(5.103.000)
Koreksi Ganda Jurnal Penyesuaian Audit(5.103.000)
Total34.536.340

c. bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Jurnal Penyesuaian Audit Pemohon Banding yang tidak dilengkapi detail nomor invoice dan nama korespondensi sebesar Rp22.039.840,00;

4. bahwa atas biaya-biaya dalam koreksi ini merupakan jurnal penyesuaian audit akun Transportation – Ticket Business Trip – Expatriate, Transportation

– KITAS, MERP, DPKK, dan Courier Charge & Postage yang disetujui oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir pemeriksaan, sehingga seharusnya pihak Terbanding juga harus konsisten dalam memperhitungkan jurnal penyesuaian audit lainnya yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;

5. bahwa selanjutnya Terbanding melakukan koreksi semata-mata hanya karena tidak terdapat keterangan pada kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor) di dalam General Ledger Pemohon Banding meskipun terdapat keterangan yang jelas menjelasan atas jenis transaksi yang terjadi, dimana seluruh biaya yang tidak mencantumkan nomor Invoice, adalah seluruh biaya yang nyata dan benar terjadi sesuai dengan keadaan atau transaksi sebenarnya;

6. bahwa pencatatan biaya pada akun-akun yang dikoreksi tersebut, Pemohon Banding bagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pencatatan Direct Expense/Biaya Langsung dan pencatatan biaya melalui Jurnal Recurring/Berulang pada saat proses Uji Bukti;

7. bahwa Direct Expense/Biaya Langsung merupakan biaya-biaya yang pada saat terjadinya biaya, dijurnal langsung di akun biaya pada hutang seperti klaim transportasi seperti tiket perjalanan dinas, pengurusan DPKK, biaya ongkos kirim dari divisi HRGA (Human Resources & General Affair) yang memang bukan biaya yang ditagihkan langsung dari Vendor sehingga pada General Ledger Pemohon Banding tidak muncul keterangan pada kolom Invoice kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor);

8. bahwa sedangkan, biaya melalui Jurnal Recurring merupakan biaya-biaya seperti pembayaran tahunan atas iuran, biaya audit dan biaya langganan internet yang pada saat terjadinya pembayaran tagihan dicatat pada neraca dan kemudian akan dijurnal balik (amortisasi) di akun biaya pada neraca pada bulan biaya tersebut dapat dibebankan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Sehingga pada General Ledger Pemohon Banding tidak muncul keterangan pada kolom Invoice kolom nomor Invoice dan kolom nama korespondensi (vendor) karena bukan biaya yang ditagihkan langsung dari Vendor dan dicatat langsung di akun biaya;

9 bahwa pada proses uji bukti dokumen pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa atas biaya-biaya yang tidak diakui oleh Terbanding karena tidak memiliki detail Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan Nama Vendor tersebut merupakan biaya yang benar terjadi yang telah Pemohon Banding lakukan pencatatan sesuai dengan fakta keuangan atas transaksi biaya tersebut sehingga seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto fiskal;

10. bahwa lebih lanjut, pada proses uji bukti dokumen pendukung berupa alur jurnal awal hingga jurnal balik/recurring dan rincian jurnal balik/recurring yang yang disampaikan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa sebagian besar biaya-biaya yang tidak diakui oleh Terbanding karena tidak memiliki detail Nomor Invoice dan Nama Vendor tersebut merupakan pembebanan dari jurnal balik biaya dibayar dimuka sesuai dengan masa manfaat biaya biaya tersebut sehingga seharusnya diperhitungan oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto fiskal;

11. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian secara jelas dan memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada saat uji bukti adalah hal yang keliru dimana pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian beserta dokumen pendukung yang merujuk pada rincian tersebut sehingga atas seluruh biaya tersebut dapat dilihat dan diuji dengan jelas dan sudah selayaknya Pemohon

Banding mengakui biaya tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi;

12. bahwa selanjutnya menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan selama proses Keberatan adalah hal yang keliru dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp987.141.931,00 pada tanggal 11 Agustus 2020;

13. bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan, maka atas koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan merupakan transaksi yang nyata- nyata terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi ini seharusnya tidak dapat dipertahankan;

C.3.Subkoreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh

Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang termasuk ke dalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00

1. Bukti yang Disampaikan a. bahwa rincian Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang Termasuk Ke dalam Koreksi Fiskal sebesar Rp5.343.225,00 (Softcopy dan Print-Out);

b. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Awal atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang Termasuk Ke dalam Koreksi Fiskal sebesar Rp5.343.225,00;

c. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Jurnal Balik/Recurring atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang Termasuk Ke dalam Koreksi Fiskal sebesar Rp5.343.225,00 (Softcopy dan Print-Out); dan

d. bahwa dokumen pendukung transaksi atas koreksi biaya/jurnal recurring berupa Alur Jurnal atas koreksi Jurnal Penyesuaian Audit yang Tidak Didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang Termasuk Ke dalam Koreksi Fiskal sebesar Rp5.343.225,00 (Softcopy dan Print-Out);

e. bahwa tanda terima penyerahan data/dokumen Pemohon Banding kepada Kanwil DJP Jawa Barat II pada saat proses Keberatan tanggal 11 Agustus 2020 (Softcopy).

2. bahwa atas koreksi berdasarkan keterangan nomor invoice, tanggal invoice dan nama korespondensi yang tidak tercatat pada General Ledger dengan memperhitungkan koreksi fiskal di SPT Badan sebesar Rp5.343.225,00 dimana atas akun-akun tersebut sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan Pasal 3 Keputusan DJP Nomor KEP-220/PJ./2002 dengan rincian sebagai berikut:

Nama AkunNama AkunKoreksi
58200Rental Car1.000.000
52210Car Insurance4.343.225
Total5.343.225

3. bahwa atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding ini, terdapat sebagian koreksi dengan dasar dan alasan koreksi yang sama yang telah dibatalkan oleh Terbanding, sehingga menurut Pemohon Banding, dalam hal ini pihak Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksinya;

4. bahwa lebih lanjut, atas biaya 58200 Rental Car yang dipertahankan oleh Terbanding tidak memiliki dasar koreksi yang jelas, dikarenakan Terbanding telah menyetujui seluruh jurnal audit adjustment yang Pemohon Banding berikan pada saat Pembahasan Akhir pemeriksaan, dan perhitungan koreksi fiskal kami, sehingga tidak ada dasar dalam mempertahankan koreksi sebesar Rp1.000.000,00;

5. bahwa pada proses uji bukti dokumen pendukung transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, menunjukkan bahwa atas biaya-biaya yang tidak diakui oleh Terbanding karena tidak memiliki detail Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan Nama Vendor tersebut merupakan biaya yang benar terjadi yang telah Pemohon Banding lakukan pencatatan sesuai dengan

fakta keuangan atas transaksi biaya tersebut sehingga seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari perhitungan penghasilan neto fiskal;

6. bahwa menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian secara jelas dan memberikan dokumen pendukung atas transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada saat uji bukti adalah hal yang keliru dimana pada saat Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan rincian beserta dokumen pendukung yang merujuk pada rincian tersebut sehingga atas seluruh biaya tersebut dapat dilihat dan diuji dengan jelas dan sudah selayaknya Pemohon Banding mengakui biaya tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi;

7. bahwa selanjutnya menanggapi pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan selama proses Keberatan adalah hal yang keliru dimana Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 987.141.931,00 pada tanggal 11 Agustus 2020;

8. bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan, maka atas Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang termasuk ke dalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dan merupakan transaksi yang nyata-nyata terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga koreksi ini seharusnya tidak dapat dipertahankan;

bahwa setelah menerima penjelasan para pihak dan menilai alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa a quo bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa koreksi biaya usaha lainnya diperinci menjadi 3 subkoreksi berikut:

- Koreksi atas biaya yang tidak didukung oleh Nomor Invoice dan Nama Korespondensi sebesar Rp724.656.731,00

- Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi sebesar Rp257.141.976,00

- Koreksi atas Jurnal Penyesuaian Audit yang tidak didukung oleh Nomor Invoice, Tanggal Invoice dan/atau Nama Korespondensi yang termasuk ke dalam koreksi fiskal sebesar Rp5.343.225,00 bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam melakukan koreksi a quo, dalil alasan koreksi Terbanding terhadap masing-masing subkoreksi tersebut, pada dasarnya sama, yaitu tidak adanya nomor invoice dan identitas/nama lawan transaksi dalam general ledger Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mendapati fakta bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap masing-masing subkoreksi juga relatif sama demiian pula dengan pembuktiannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut, pertimbangan Pengadilan Pajak atas koreksi a quo meliputi keseluruhan koreksi biaya usaha lainnya, dengan tidak diperinci per subkoreksi, sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dengan alasan pada GL diketahui terdapat transaksi yang tidak didukung invoice dan identitas lawan transaksi, yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan alasan biaya tersebut benar-benar terjadi; bahwa atas koreksi Terbanding yang mendasarkan pada tidak adanya invoice dan identitas lawan transaksi pada pencatatan biaya di GL, Pengadilan Pajak berpendapat tidak adanya data tersebut tidak serta merta membutikan bahwa biaya tersebut tidak benar, tetapi harus diteliti dokumen dasar pencatatan pada GL tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa pencatatan biaya oleh Pemohon Banding bersumber pada 2 bagian yaitu pencatatan Direct Expense/Biaya Langsung dan pencatatan biaya melalui Jurnal Recurring;

bahwa atas pencatatan biaya langsung, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti antara lain berupa Bank Payment Voucher, Payment Request, Payment Voucher, Commercial Invoice, sedangkan untuk pencatatan biaya melalui jurnal

recurring Pemohon Banding menyampaikan bukti alur jurnal recurring, jurnal dan jurnal balik;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pencatatan biaya tersebut dilakukan dengan menjurnal langsung dari hutang, dan merupakan biaya yang timbul berdasarkan klaim dari masing-masing divisi Pemohon Banding dan bukan biaya yang ditagihkan langsung dari pihak ketiga sehingga tidak ada keterangan mengenai invoice pada general ledger;

bahwa berdasarkan bukti berupa Tanda Terima penyerahan data/dokumen pada saat proses Keberatan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa bukti-bukti pendukung tersebut telah disampaikan kepada Terbanding pada saat keberatan, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat alasan keberatan adalah tidak tepat;

bahwa lebih lanjut dengan adanya rincian koreksi dan dan bukti-bukti pendukung lainnya pada saat uji bukti, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding seharusnya dapat melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa biaya-biaya a quo benar-benar telah dikeluarkan dan dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi biaya usaha lainnya sejumlah Rp987.141.931,00;

D. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp3.802.048.751,00

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif adalah sebagai berikut:

bahwa Pendapat Terbanding sama dengan koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai (sub koreksi b.3);

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuan terhadap koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

1. bahwa bukti yang Disampaikan: LAP-002/WPJ.22/KP.0700/2019 atas Hasil Penilaian Properti Tahun Pajak 2017 (Copy);

2. bahwa Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.802.048.751,00 adalah berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Terbanding yang merupakan pihak internal dari Terbanding sendiri, untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan yang mempunyai keahlian dalam melakukan Penilaian Aset dan Penilaian Bisnis;

3. bahwa pendapat Pemohon Banding sama dengan koreksi atas penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai (subkoreksi B.3);

4. bahwa berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan, maka atas Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp3.802.048.751,00 yang berasal Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai tidak didasari dengan peraturan yang jelas sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa setelah menerima penjelasan para pihak dan menilai alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pertimbangan dan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalil Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif ini sama dengan dalil pada subkoreksi penyusutan berdasarkan Laporan Penilaian Properti oleh Tim Penilai, maka pertimbangan Pengadilan Pajak juga sama dengan subkoreksi tersebut sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penyusutan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan dasar koreksi Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa nilai wajar suatu aset diperlukan dalam hal Pemohon Banding melakukan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti misalnya terjadi pengalihan aset antar pihak yang memiliki hubungan istimewa, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan tujuannya Terbanding dapat melakukan penilaian dalam untuk menentukan nilai wajar suatu aset dalam hal terdapat transaksi antar pihak berafiliasi;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa terkait aset Pemohon Banding, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian aset Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat, dalam menghitung penyusutan harus diakukan secara konsisten dengan dasar penghitungan adalah harga perolehan;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (5) UU PPh dan telah melakukan perhitungan penyusutan dengan konsisten dengan menggunakan dasar perhitungan harga perolehan aset tersebut sesuai Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan perhitungan penyusutan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp3.802.048.751,00;

E. Koreksi Kompenasi Kerugian sejumlah (Rp38.419.546.011,00)

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, besarnya kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun 2017 ditentukan oleh besarnya Penghasilan neto fiskal Pemohon Banding;

bahwa besarnya penghasilan neto fiskal Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding: Rp 125.820.133.871,00 Koreksi dibatalkan: Rp 38.419.546.011,00 Penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak: Rp 87.400.587.860,00 Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya:(Rp 87.400.587.860,00)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)
Koreksi Positif atas Penghasilan Neto38.419.546.011-38.419.546.011
yang terdiri dari:
A. Koreksi Penghasilan Bruto13.045.647.685-13.045.647.685
B. Koreksi Harga Pokok Penjualan, yang terdiri dari:
B.1 Subkoreksi atas jurnal pembelian impor dan lokal9.246.942.863-9.246.942.863
B.2 Subkoreksi atas biaya berdasarkan pembebanan tanpa bukti invoice8.089.213.090-8.089.213.090
B.3 Subkoreksi atas penyusutan berdasarkan laporan penilaian properti oleh Tim Penilai3.007.592.761-3.007.592.761
B.4 Subkoreksi karena tidak di dukung bukti240.958.930-240.958.930
C. Koreksi Biaya Usaha Lainnya987.141.931-987.141.931
D. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif3.802.048.751-3.802.048.751
E. Koreksi Kompensasi Kerugian38.419.546.011-38.419.546.011

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingRp125.820.133.871,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp38.419.546.011,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp87.400.587.860,00
2.Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp125.820.133.871,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp38.419.546.011,00
Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp87.400.587.860,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Penghasilan / (Rugi) Neto125.820.133.871,0087.400.587.860,00
b. Kompensasi Kerugian125.820.133.871,0087.400.587.860,00
c. Penghasilan Kena Pajak0,000,00
d. Pajak Terutang0,000,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan37.451.274.755,0037.451.274.755,00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(37.451.274.755,00)(37.451.274.755,00)
g. Sanksi Administrasi0,000,00
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar(37.451.274.755,00)(37.451.274.755,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00440/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19 tanggal 21 Juni 2019 atas nama PT DAIKI ALUMINIUM INDUSTRY INDONESIA, NPWP 31.164.521.2- 431.000, beralamat di Jalan Maligi VIII Lot T-2, Kawasan Industri KIIC, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan / (Rugi) Neto87.400.587.860,00
b. Kompensasi Kerugian87.400.587.860,00
c. Penghasilan Kena Pajak-
d. Pajak Terutang-
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan37.451.274.755,00
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar(37.451.274.755,00)
g. Sanksi Administrasi-
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar(37.451.274.755,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 oleh Drs. Seno S.B. Hendra, M.M sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing- masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Suhartono, S.E., M.Si., M.M..Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.