Putusan Pengadilan Pajak, 124 halaman
PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025
PT Daiki Aluminium Industry Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Daiki Aluminium Industry Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 11 ayat (5); Pasal 19 ayat (1)
- UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Daiki Aluminium Industry Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 13 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 30 Oktober 2025