Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 124 halaman

PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Daiki Aluminium Industry Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Daiki Aluminium Industry Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 11 ayat (5); Pasal 19 ayat (1)
  • UU KUPPasal 17 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014112.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Daiki Aluminium Industry Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00064/406/17/431/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
13 April 2022
Tanggal Pengucapan
30 Oktober 2025