P U T U S A N
Nomor PUT-013982.16/2021/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00771/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/277/17/062/20 tanggal 27 Juli 2020 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013982.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK, NPWP 01.821.391.8-062.000,
beralamat di Menara BCA Lantai 41 Suite 4103, Grand Indonesia Shopping Town, Jalan MH Thamrin No. 1 Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Hartono Tanuwidjaja jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rio Prilmadi
Izin Kuasa Hukum : KEP-1010/PP/IKH/2020 tanggal 14
Desember 2020
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052/TAX/ISI-FR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022;
2. Nama: Fahrudy
Izin Kuasa Hukum : KEP-1296/PP/IKH/2021 tanggal 3
Desember 2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/TAX/ISI-FR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;