Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-013906.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Halliburton Drilling System Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013906.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02779/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00086/407/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 013906.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP

01.061.821.3-081.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, RT. 000, RW. 000, Setu, Kota Tangerang Selatan Banten, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BSD/HDSI-TAX/74/2023 tanggal 10 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/

197612171999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Ade Selvia Permana Putri/ 198609082009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5384/WPJ.07/2023 tanggal 24 Oktober 2023,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 447/PP/BR/2023 tanggal 6 April 2022juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-134/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HDSI- TAX/460/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 438/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/HDSI- TAX/59/2023 tanggal 23 Maret 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00086/407/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1Ekspor a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1Impor BKP d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5Kegiatan Membangun Sendiri d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3STP (pokok kurang bayar) b.4Dibayar dengan NPWP sendiri b.5Lain-lain b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1SKPLB c.2SKPPKP c.3Jumlah (c.1+c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1Dibayar dengan NPWP pihak lain d.2Dibayar dengan NPWP sendiri d.3Telah dipungut d.4Jumlah (d.1+d.2+d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)Rp 4.519.547.414,00 Rp 542.997.069,00 Rp 40.653.772.323,00 Rp 0,00 Rp 0 ,00 Rp 45.716.316.806,00 Rp 0,00 Rp 45.716.316.806,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 54.299.705,00 Rp 0,00 Rp 5.757.588.323,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.757.588.323,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.757.588.323,00 Rp 5.703.288.618,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.703.288.618,00Rp 4.519.547.414,00 Rp 542.997.069,00 Rp 40.653.772.323,00 Rp 0,00 Rp 0 ,00 Rp 45.716.316.806,00 Rp 0,00 Rp 45.716.316.806,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 54.299.705,00 Rp 0,00 Rp 5.586.617.739,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.586.617.739,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.586.617.739,00 Rp 5.532.318.034,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.532.318.034,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/HDSI-TAX/231/2021 tanggal 22 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
PPN Kurang (Lebih) dibayar(5.695.538.176,00)
Sanksi Bunga0,00
Sanksi Kenaikan0,00
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar(5.695.538.176,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02779/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 September 2022, menetapkan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang (Lebih) dibayar(5.532.318.034,00)0,00(5.532.318.034,00)
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar(5.532.318.034,00)0,00(5.532.318.034,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HDSI-TAX/460/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/460/2022 tanggal 5 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02779/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/407/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 Masa Pajak Januari 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
KeputusanPemohon Banding(Rp)
Keberatan (Rp)(Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp5.586.617.739,00Rp5.749.837.881,00Rp163.220.142,00

Koreksi Atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Sebesar Rp163.220.142,00

Menurut Terbanding a. bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp163.220.142,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp5.749.837.881,00

Menurut TerbandingRp5.586.617.739,00

KoreksiRp163.220.142,00 b. bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan berasal dari pajak masukan atas pemanfaatan Jasa dari dalam negeri terkait pembayaran Biaya Agent Fees & Commision yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana;

c. bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Fiskal Positif Lainnya pada PPh Badan, dimana berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan diketahui bahwa pembayaran biaya Agent Fees & Commision tidak didukung dengan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/services, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

d. bahwa koreksi tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp163.220.142,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding berhubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, PPN Masukan terkait dengan biaya-biaya tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN disebutkan:

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e) dihapus;

f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j) perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bahwa PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp163.220.142,00 merupakan PPN atas biaya komisi dan agen yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana. Biaya tersebut merupakan biaya berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh pihak PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding berupa kegiatan Sales Representative kepada pihak pelanggan Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan proyek;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan Sales Representative Agreement antara PT Imeco Inter Sarana dan Pemohon Banding, dapat diketahui rincian kegiatan atau pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana baik sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek. Jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding berupa:

I.A. Representative’s DUTIES

In addition to the other obligations of Representative set out in this Agreement, the Representative shall at all time throughout the term of this Agreement:

A) Use its best efforts to diligently promote and procure sales of the

Services/Products throughout the Territory at its own costs and expenses, save as otherwise provided herein, by appropriate means. This would include

locating prospective customers in the Territory and promoting the sale of the Services/Products which may include performance of such other services as may be reasonably requested by Halliburton.

B) Provide consulting services to Halliburton in the preparation of any bid,

proposal, or quotation in the Territory. When requested to do so by Halliburton, deliver such bid, proposal or quotation to customer under the name of Representative.

C) Monitor and expedite open bids, proposals or quotations and keep Halliburton

fully appraised of their progress.

D) Promptly advise Halliburton of potential sales of Services/Products in the

Territory whether by open purchase or tender offer.

E) Give Halliburton the benefit of its best judgement at all times whether furnishing

information, providing, recommendation or any advice related to any customer and/or the Territory;

Terjemahan:

TUGAS Perwakilan IA

Selain kewajiban Perwakilan lainnya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, Perwakilan selama jangka waktu Perjanjian ini akan setiap saat:

A. Menggunakan upaya terbaiknya untuk dengan tekun mempromosikan dan

mengadakan penjualan Jasa/Produk di seluruh Wilayah dengan biaya dan pengeluarannya sendiri, kecuali ditentukan lain di sini, dengan cara-cara yang sesuai. Ini termasuk mencari calon pelanggan di Wilayah dan mempromosikan penjualan Jasa/Produk yang dapat mencakup kinerja jasa lain yang dapat diminta secara wajar oleh Halliburton.

B. Memberikan jasa konsultasi kepada Halliburton dalam persiapan penawaran,

proposal, atau surat penawaran apa pun di Wilayah. Ketika diminta untuk melakukannya oleh Halliburton, menyampaikan penawaran, proposal, atau surat penawaran tersebut kepada pelanggan atas nama Perwakilan.

C. Memantau dan mempercepat penawaran terbuka, proposal atau surat

penawaran dan menjaga agar Halliburton sepenuhnya mempertimbangkan perkembangan penawaran tersebut.

D. Segera memberi tahu Halliburton mengenai potensi penjualan Jasa/Produk di

Wilayah baik melalui pembelian terbuka atau penawaran tender.

E. Memberikan Halliburton keuntungan dari penilaian terbaiknya setiap saat, baik

dalam hal memberikan informasi, menyediakan rekomendasi atau saran yang terkait dengan pelanggan dan/atau Wilayah mana pun;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PT Imeco Inter Sarana sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri minyak dan gas (migas) dan bahwa kegiatan dukungan jasa penjualan merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas biaya yang terjadi dapat dikurangkan sebagai pengurang pendapatan. Pemohon Banding telah menyampaikan rincian kegiatan jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana dan manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Atas aktivitas jasa tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Commission Summary Report dari PT Imeco Inter Sarana yang dapat menunjukkan perkembangan proyek-proyek yang sedang berjalan serta status dari aktivitas yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana;

bahwa sebagai tambahan, PT Imeco Inter Sarana merupakan pihak yang independen bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding. Mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata dimana dinyatakan bahwa:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;

bahwa KUH Perdata memberikan kebebasan bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, kebebasan para pihak untuk menentukan syarat- syaratnya, dan bagaimana bentuk pelaksanaannya, sehingga untuk menentukan bukti-bukti apa yang harus disediakan PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding guna membuktikan jasa-jasa tersebut sudah diberikan, merupakan hal yang disepakati antara Pemohon Banding dan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa sesuai dengan perjanjian Sales Representative Agreement, PT Imeco Inter Sarana diminta untuk menyampaikan dokumen-dokumen guna mendukung tagihan yang disampaikan kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa jasa-jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan pembayaran, dan PT Imeco Inter Sarana meyakini bahwa dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan PT Imeco Inter Sarana sudah cukup memadai untuk membuktikan bahwa jasa-jasa tersebut sudah diberikan. Mengacu pada Pasal 1338 KUH Perdata di atas perjanjian Sales Representative Agreement adalah mengikat bagi Pemohon Banding dan PT Imeco Inter Sarana sehingga dengan demikian jika menurut Pemohon Banding, PT Imeco Inter Sarana telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang ada dan sesuai dengan perjanjian pula, Pemohon Banding wajib memberikan kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha dan tidak ada satupun jasa yang dapat dikategorikan ke dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN sehingga merupakan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa sehubungan dengan pembebanan biaya agent fees & commissions serta bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana atas biaya agent fees & commissions tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung pada proses Pemeriksaan Pajak dan proses Keberatan Pajak yang dapat menunjukkan perhitungan besarnya agent fees and commission yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana berupa invoice dan Faktur Pajak dari PT Imeco Inter Sarana. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan dan meminta Majelis Hakim di Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi

Terbanding atas PPN Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang sejumlah Rp163.220.142,00;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa terkait koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, kompeten dan andal sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00 sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1 2 3 4Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak d.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) Penghitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3 STP (pokok kurang bayar) b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan c.1SKPLB c.2SKPPKP c.3Jumlah (c.1+c.2) d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri d.3 Telah dipungut d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.3) atau (d.4)) f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a) Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)Rp 4.519.547.414,00 Rp 542.997.069,00 Rp 40.653.772.323,00 Rp 0,00 Rp 0 ,00 Rp 45.716.316.806,00 Rp 0,00 Rp 45.716.316.806,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 54.299.705,00 Rp 0,00 Rp 5.749.837.881,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.749.837.881,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.749.837.881,00 Rp 5.695.538.176,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 5.695.538.176,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 438/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00

Menurut Terbanding

− Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a. 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b. 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau

c. 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan barang kena pajak dan jasa kena pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

- Pendapat Terbanding

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, yang tertuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00205/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 23 Juni 2021 serta alasan pemeriksa terdapat koreksi dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp170.970.584,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding/SPTRp5.757.588.323,00 Menurut PemeriksaRp5.586.617.739,00 KoreksiRp170.970.584,00 b) bahwa Pemohon Banding setuju dengan sebagian koreksi pemeriksa, sehingga nilai yang diajukan keberatan menjadi Rp163.220.142,00 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi PemeriksaRp170.970.584,00 Koreksi yang disetujui Pemohon BandingRp7.750.442,00 Koreksi yang diajukan keberatanRp163.220.142,00 c) bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Fiskal Positif Lainnya pada PPh Badan, dimana berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan diketahui bahwa pembayaran biaya Agent Fees & Commision tidak didukung dengan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/services, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

d) bahwa Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan berasal dari pajak masukan atas pemanfaatan Jasa dari dalam negeri terkait pembayaran Biaya Agent Fees & Commision yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana dengan Faktur Pajak Nomor 010.001- 19.72760857 dengan PPN sebesar Rp163.220.142,00;

e) bahwa Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 Pembetulan Ke 2;

f) bahwa koreksi tersebut berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM;

2. Hasil Penelitian keberatan terkait koreksi di PPh Badan

1) bahwa data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Agent Fees & Commision berhubungan dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) bahwa sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Fiskal Positif lainnya;

3. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

4. Pendapat Terbanding:

a) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap keberatan Pemohon Banding di PPh Badan, Pajak Masukan atas pembayaran jasa kepada PT Imeco Inter Sarana tidak dapat diakui sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

b) bahwa sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/HDSI-TAX/59/2023 tanggal 23 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Material (Analisis Pokok Sengketa)

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan tentang sengketa atas Koreksi Positif atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00 dengan alasan yang sama dikemukakan dalam Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/460/2022 tanggal 5 Desember 2022;

II. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan. Sebagaimana didasari oleh penyampaian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding atas PPN Masukan yang Dapat Dikreditkan tidaklah tepat karena PPN Masukan tersebut terkait dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-02779/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tertanggal 15 September 2022.

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00086/407/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021; Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor JKT/HDSI-TAX/231/2021 tanggal 22 September 2021 beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti P-4.SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 beserta bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-5.Matriks Sengketa;

Bukti P-6.Surat tanpa nomor tanggal 4 Juli 2023 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti P-7.Surat tanpa nomor tanggal 25 Juli 2023 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti P-8.Surat tanpa nomor tanggal 14 November 2023 tentang Kesimpulan

Akhir;

Bukti P-9.Terjemahan tersumpah atas Sales Representative Agreement antara

Pemohon Banding dengan PT Imeco Inter Sarana;

Bukti P-10. Commission Summary Report;

Bukti P-11. Terjemahan terumpah atas sales report quarterly antara Pemohon

Banding dengan PT Imeco Inter Sarana;

Bukti P-12. Kertas Kerja Arus Uang dan Barang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-02779/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 15 September 2022;

Bukti T-2.Surat tanpa nomor tanggal 30 Mei 2023 tentang Penjelasan

Terbanding;

Bukti T-3.Surat Tanpa Nomor tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-4.Surat Nomor S-1852/WPJ.07/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang

Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02779/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00086/407/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/460/2022 tanggal 5 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan5.749.837.881,005.586.617.739,00163.220.142,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp163.220.142,00 terkait dengan pajak masukan atas nama PT Imeco Inter Sarana terkait dengan koreksi eksistensi pemberian jasa yang dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana yang terbentuk dalam biaya Agent Fee and Commision pada PPh Badan;

bahwa koreksi biaya agent fees & commissions dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa;

bahwa atas koreksi Biaya Agent dan Commission Fee kepada PT Imeco Inter Sarana sebesar USD1.471.701,00 pada PPh Badan, Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi dan manfaat atas kegiatan terkait biaya agent dan commission fee tersebut sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Pajak Masukan atas pembayaran jasa (Agent dan Commission Fee) kepada PT Imeco Inter Sarana tidak dapat diakui sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait dengan pajak masukan atas nama PT Imeco Inter Sarana terkait dengan koreksi eksistensi pemberian jasa yang dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana yang terbentuk dalam biaya Agent Fee and Commision pada PPh Badan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut berhubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, PPN Masukan terkait dengan biaya-biaya tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

bahwa mengacu pada perjanjian Sales Representative Agreement antara Imeco dan Pemohon Banding telah menjelaskan secara rinci terkait kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh Imeco baik dalam bertindak sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung Pemohon Banding dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek untuk Pemohon Banding. Berikut ini menyajikan ikhtisar jasa yang diberikan oleh Imeco kepada Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam Sales Representative Agreement;

bahwa jasa yang diberikan oleh Imeco kepada Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha dan tidak ada satupun jasa yang dapat dikategorikan ke dalam kriteria Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Sales Representative Agreement antara Imeco dan Pemohon Banding yang menguraikan secara jelas rincian kegiatan atau pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh Imeco baik sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian kegiatan jasa yang diberikan oleh Imeco serta manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut ini:

NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh Pemohon Banding
1Imeco bertindak sebagai agen penjualan Pemohon Banding, yang akan mengumpulkan pesanan, menjelaskan kepada konsumen terkait operasi produk Pemohon Banding dengan benar, melakukan perjalanan ke seluruh Indonesia dan berhubungan dengan konsumen yang ada serta calon konsumen.Pemohon Banding akan lebih efisien dan efektif dalam menjalankan operasinya dengan cara mendelegasikan kegiatan tersebut kepada Imeco untuk mendapatkan lebih banyak konsumen. Pemohon Banding juga akan mendapatkan keuntungan dari pengetahuan, spesialisasi dan adanya jaringan Imeco di pasar lokal tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi untuk mempekerjakan karyawan untuk fungsi penjualan dan pemasarannya dalam mendapatkan manfaat yang sama.
2Imeco akan bertindak sebagai penghubung Pemohon Banding dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan konsumen dan antara dealer dan distributor, yang mungkin memiliki hak penjualan atas produk Pemohon Banding.Pemohon Banding akan memiliki otonomi yang lebih besar dalam menjalankan operasi bisnis utamanya dalam penyediaan layanan dukungan jasa migas, sementara Imeco akan membantu dalam menjaga dan mengelola hubungan dengan para pemangku kepentingan dari Pemohon Banding. Pemohon Banding akan dapat memenuhi proyek yang sedang berjalan saat ini dan pelanggan lainnya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi dalam mempekerjakan karyawan baru untuk fungsi penjualan dan pemasarannya.
3Imeco akan mengirimkan laporan bulanan saat diminta oleh Pemohon Banding mengenai informasi yang didapat dari pelanggan.Pemohon Banding akan memiliki akses terhadap informasi yang tersembunyi karena Imeco merupakan titik kontak dengan pelanggan Pemohon Banding. Dengan ini, Pemohon Banding akan dapat menetapkan strategi dan prediksi yang lebih baik di pasar dari laporan yang diberikan oleh Imeco
4Imeco akan membantu Pemohon Banding dalam berurusan dengan berbagai Departemen Pemerintah Indonesia, seperti dukungan di bidang bea cukai, impor dan ekspor peralatan dan bahan, pajak, hubungan pekerja, ijin kerja dan visa.Seperti yang disebutkan di Poin 1, Imeco memiliki pemahaman lokal yang lebih mendalam mengenai bagaimana operasi bisnis di Indonesia berjalan dan Pemohon Banding akan menerima bantuan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah dokumentasi dan kasus hukum yang non- rutin. Apalagi, sebagai perusahaan multinasional yang besar, Imeco akan membantu Pemohon Banding
NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh Pemohon Banding
untuk fokus dalam menjalankan bisnisnya sementara Imeco akan menangani masalah yang berkaitan dengan biaya dan waktu tersebut. Hal ini akan mengurangi biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding karena harus mengurus masalah-masalah tersebut.
5Imeco akan bekerja sama dengan pekerja ekspor yang telah terakreditasi yang akan diberikan kepada Imeco dari waktu ke waktu oleh Pemohon Banding.Seperti yang disebutkan di Poin 2, Pemohon Banding akan dapat lebih fokus dalam penyampaian jasa kepada pelanggan yang ada saat ini. Imeco akan bertindak sebagai wakil Pemohon Banding dalam mengelola hubungan dengan pelanggan.

bahwa berdasarkan rangkuman jasa dalam tabel di atas, dapat dilihat dengan jelas bahwa jasa yang dilakukan oleh Imeco memiliki peran penting bagi kesuksesan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa Imeco memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu Pemohon Banding dalam memenangkan tender proyek dan memperoleh penghasilan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding Commission Summary Report yang menunjukkan perkembangan proyek-proyek yang telah dimenangkan oleh Pemohon Banding serta kalkulasi perhitungan komisi yang berhak diterima oleh Imeco per kuartal;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan Sales Report Quarterly yang merangkum rincian kegiatan yang dilakukan Imeco sebagai Sales Representative Agent dari Pemohon Banding setiap kuartalnya. Di dalam dokumen pendukung tersebut, dapat diketahui bagaimana Imeco terlibat dalam kegiatan pemasaran untuk keperluan Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali ringkasan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Imeco dalam membantu Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam Sales Report Quarterly tersebut:

1. Aktivitas Pemasaran Pra Tender

2. Aktivitas Tender/Proyek:

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung kepada Terbanding pada proses Pemeriksaan Pajak dan proses Keberatan Pajak yang meliputi perhitungan agent fees and commission yang dibebankan Imeco

kepada Pemohon Banding beserta bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada Imeco serta invoice dan Faktur Pajak dari Imeco. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Imeco; bahwa selama proses persidangan, Terbanding mengemukakan bahwa periode pembukuan Pemohon Banding adalah Januari sampai Desember sehingga komisi untuk Q3 dan Q4 tahun 2018 seharusnya tidak dibebankan di tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding perlu menyampaikan kembali bahwa sengketa persidangan ini adalah menyangkut sengketa PPN yaitu terkait koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan atas pemanfaatan jasa dari dalam negeri terkait biaya agent fees and commission yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Imeco;

bahwa terkait sengketa eksistensi jasa yang diberikan Imeco telah Pemohon Banding tanggapi diatas dan dalam Surat Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir untuk sengketa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang menunjukkan bahwa biaya agent fees and commission adalah biaya yang berkaitan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga seharusnya Pajak Masukan terkait biaya agent fees and commission tersebut dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding menurut peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

bahwa pernyataan Terbanding diatas tidaklah relevan terhadap sengketa persidangan PPN ini dan justru menunjukkan bahwa Terbanding telah salah kaprah dan mencampur adukkan antara sengketa PPN ini dengan sengketa PPh Badan. Bahwa pembebanan biaya agent fees and commission oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan merupakan ranah sengketa PPh Badan yang mana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir untuk sengketa PPh Badan sedangkan sengketa ini berkaitan dengan sengketa pajak masukan atas biaya agent fees and commission yang dibayarkan kepada Imeco; bahwa pajak masukan atas biaya agent fees and commission yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Imeco didasarkan pada pembayaran agent fees and commission oleh Pemohon Banding dan bukan didasarkan pada kapan biaya agent fees and commission tersebut dibebankan dalam SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa rangkuman faktur pajak dan invoice yang menunjukkan bahwa pajak masukan terkait biaya agent fees and commission yang dikoreksi Terbanding adalah atas pembayaran biaya agent fees and commission yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sehingga pajak masukan atas pembayaran tersebut valid untuk dikreditkan dalam Masa Pajak 2019;

Masa PajakFaktur PajakPPNArus Barang
Invoice
NomorTanggalJenis BarangNomorTanggal
Januari010.001- 19.7276085703 Jan 2019163,220,142COMMISSION FOR THE PERIOD Q3 JUL-SEP 2018H09919AC007903 Jan 2019
Mei010.001- 19.7276145422 Feb 2019200,357,179COMMISSION FOR THE PERIOD Q4 OCT-DEC 2018H09919BC072422 Feb 2019
Mei010.003- 19.9352980210 Mei 2019324,976,852COMMISSION PT HLSI PERIOD Q1 2019H09919EC169010 Mei 2019
Desember010.005- 19.8546208411 Sept 2019254,455,654COMMISSION FROM PT HDSI Q2 2019H09919IC347911 Sept 2019

bahwa berdasarkan tabel diatas jelas dapat dibuktikan bahwa atas commission for the period Q3 Jul-Sep 2018 dan commission for period Q4 Oct-Dec 2018 (baris dalam tabel yang diwarnai kuning) tersebut ditagihkan oleh Imeco pada Tahun Pajak 2019 dan dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 sehingga PPN pajak masukan atas invoice dan pembayaran tersebut valid untuk diakui dan dikreditkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak Januari 2019 dan Mei 2019);

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan bukti-bukti pendukung terkait, Pemohon Banding meminta agar koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp163.220.142,00 yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan untuk keseluruhannya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp163.220.142,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp163.220.142,00 terkait dengan pajak masukan atas nama PT Imeco Inter Sarana terkait dengan koreksi eksistensi pemberian jasa yang dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana yang terbentuk dalam biaya Agent Fee and Commision pada PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut berhubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan koreksi eksistensi pemberian jasa yang dilakukan oleh PT Imeco Inter Sarana yang terbentuk dalam biaya Agent Fee and Commision pada PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013905.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025, atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.263.868,00 Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar hukum Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang mengatur:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat Biaya agent fees & commissions yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, oleh karenanya Pengadilan Pajak berkesimpulan Pajak Pertambahan Nilai yang juga telah dibayarkan tersebut sehubungan dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp163.220.142,00 adalah tidak sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau

Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan163.220.142,000,00163.220.142,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut TerbandingRp5.586.617.739,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp163.220.142,00
Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan menurut Pengadilan PajakRp5.749.837.881,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor4.519.547.414,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri542.997.069,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN40.653.772.323,00
- Jumlah45.716.316.806,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri54.299.705,00
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.749.837.881,00
4Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang5.695.538.176,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa- masa pajak berikutnya0,00
6Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang5.695.538.176,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02779/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00086/407/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021, atas nama PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP 01.061.821.3-081.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, RT. 000, RW. 000, Setu, Kota Tangerang Selatan Banten, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp5.695.538.176,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.