Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-013906.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Halliburton Drilling System Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013906.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Drilling System Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013906.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Halliburton Drilling System Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00086/407/19/081/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 14 November 2023
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum