P U T U S A N
Nomor PUT-013769.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01005/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 5 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00051/406/19/218/21 tanggal 29 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 013769.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PANCASURYA GARDEN, NPWP 01.634.384.0-218.000, beralamat di Jalan Jend. Sudirman Nomor 395, Simpang Empat, Pekanbaru dan beralamat korespondensi di APL Tower 28th Floor Suite 1-2 dan 29th Floor Suite 1-5, Jalan Letjen S.Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470, dalam hal ini diwakili oleh Isen Henry Tjong jabatan Direktur (domisili elektronik ptpancasuryagarden@gmail.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-699/PP/IKH/2022 tanggal 8 Agustus
2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PSG/SURAT KUASA/PPhBd/2019/2023 tanggal 14 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNomor40-42Jakarta(domisilielektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: