Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman
PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (2)
- UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- PMK 164/PMK.01/2021Pasal 23
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 · Pasal 77 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-013765.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/198/092/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Drs. Uming, M.Si., Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
- Panitera
- Moh. Gauss Sitompul, S.H.
- Tanggal Putusan
- 22 Juni 2023
- Tanggal Pengucapan
- 18 Desember 2025