Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman
PUT-013722.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013722.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 15 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013722.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/407/18/058/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 15 Januari 2026