Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-013718.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013718.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 15 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 2; Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17 ayat (2)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013718.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00061/407/18/058/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
2 Maret 2023
Tanggal Pengucapan
15 Januari 2026