Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 72 halaman

PUT-013717.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-013717.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013717.16/2021/PP, antara:

PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP

01.070.689.3-058.000, beralamat di Komplek Taman Tekno, BSD Sektor XI Blok D nomor 1 Setu Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo

Izin Kuasa Hukum : KEP-184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/136/2022 tanggal 21 Juni 2022;

2. Nama: Grace Febrina

Izin Kuasa Hukum : KEP-953/PP/IKH/2020tanggal28

November 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/204/2022 tanggal 25 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Irfandi / 19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Freddi Wahyono / 19850712 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 380/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/75/2022 tanggal 21 Maret 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

JUM

LAH RUPIA

H MENURUT

NO

URAIAN

PENG

USAH

A KENA

FISKUS

PAJA

K

1

Dasar Pengenaan Pajak

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

a.1 Ekspor

0,00

95.697

...559 132 42771000

,,,,,,,,00000000 00000000

a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

4

87.921,00

2.856 a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN

2

.404.0

79.532,00

2.404.079 a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

0,00

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

0,00

a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

2

.404.5

67.453,00

2.502.633

.9 6

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

0,00

c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)

2

.404.5

67.453,00

2.502.633

.9 6

d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pem

ungut

Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut T

ujuan

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya

d.1 Impor BKP

0,00

00000 ,,,,,00000 00000

d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

0,00

d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean

0,00

d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

0,00

d.5 Kegiatan Membangun Sendiri

0,00

d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan

0,00

0000 ,,,,0000 0000

d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

0,00

d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng

0,00

d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)

0,00

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)

48.792,00

285

.6 9 2

,0 0

b. Dikurangi :

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

0,00

156000 ,,,,,,000000 000000

b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

15.2

01.151,00

15.201

.1 5

b.3 STP (pokok kurang bayar)

0,00

b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri

0,00

b.5 Lain-lain

68.8

95.352,00

50.407

..01 49

b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

84.0

96.503,00

65.608

c. Diperhitungkan

c.1 SKPLB

0,00

000 ,,,000 000

c.2 SKPPKP

0,00

c.3 Jumlah (c.1 + c.2)

0,00

d. PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

d.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain

0,00

640000 ,,,,,,000000 000000

d.2 Dibayar dengan NPWP sendiri

0,00

d.3 Telah dipungut

0,00

d.4 Jumlah (d.1+d.2+d.3)

0,00

e. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.3) atau (d.4)

84.0

96.503,00

65.608

..15 90

f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)

84.0

47.711,00

65.322 3

Kelebihan Pajak yang sudah

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

0,00

4000 ,,,,0000 0000

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)

0,00

c. Jumlah (a + b)

0,00

4

Jumlah PPN yang lebih bayar/seharusnya tidak terutang (2.f-3.c)

84.0

47.711,00

65.322

.5 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/LCSI- TAX/399/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Sem

ula

Ditamba(h

/(pdik

u

ra

n

g

i)

M(e

n

jad

i N

o

.

Uraian

(R

p.)

R

.)

R

p.) PKS(S1Jmd

PN yang

1

.

-65

.32

2

.5

0

4

,0

0

23

6

.9

0

0

,0

0

-6

5

.55

9 .4

0 4 ,0

0 urang/(Lebih) Bayar

anksi Bunga Pasal 1

3

2

.

0

,0

0

0

,0

0

0 ,0

0

2) KUP

anksi Kenaikan Pasa

l

3

.

0

,0

0

0

,0

0

0 ,0

0 3 (3) KUP

umlah pajak yang

4

.

asih harus/ (lebih)

-65

.32

2

.5

0

4

,0

0

23

6

.9

0

0

,0

0

-6

5

.55

9 .4

0 4 ,0

0 ibayar

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/LCSI-TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterima pada tanggal 9 September 2021;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang - Undang Pengadilan Pajak: bahwa Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dewinta Prasetyowati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusSelisih
1. Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2. Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL) b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Diperhitungkan : c.1. SKPLB c.2. SKPPKP c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d.PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1.dibayar dengan NPWP pihak lain d.2.dibayar dengan NPWP sendiri d.3.Telah dipungut d.4.Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a) 3. Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) 4. Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)0 487.921 2.404.079.532 0 0 2.404.567.453 0 2.404.567.453 0 0 0 0 0 0 0 0 48.792 0 15.201.151 0 0 68.895.352 84.096.503 0 0 0 0 0 0 0 84.096.503 84.047.711 0 0 0 84.047.71195.697.514 2.856.921 2.404.079.532 0 0 2.502.633.967 0 2.502.633.967 0 0 0 0 0 0 0 0 285.692 0 15.201.151 0 0 50.407.045 65.608.196 0 0 0 0 0 0 0 65.608.196 65.322.504 0 0 0 65.322.50495.697.514 2.369.000 0 0 0 98.066.514 0 98.066.514 0 0 0 0 0 0 0 0 236.900 0 0 0 0 18.488.307 18.488.307 0 0 0 0 0 0 0 18.488.307 18.251.407 0 0 0 18.251.407

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI- TAX/399/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Yang seharusnya adalah sebagai berikut;

DeskripsiJumlah Menurut
Wajib Pajak
1.Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e.Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2.Perhitungan PPN Lebih Bayar a.PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau b.Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Diperhitungkan : c.1.SKPLB c.2.SKPPKP c.3.Jumlah (c.1 + c.2) d.PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1 dibayar dengan NPWP pihak lain .d.2 dibayar dengan NPWP sendiri .d.3 Telah dipungut .d.4 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) . e.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a) 3.Kelebihan Pajak yang sudah : a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c.Jumlah (a + b) 4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)0 487.921 2.404.079.532 0 0 2.404.567.453 0 2.404.567.453 0 0 0 0 0 0 0 0 48.792 0 15.201.151 0 0 68.895.352 84.096.503 0 0 0 0 0 0 0 84.096.503 84.047.711 0 0 0 84.047.711

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

D

itam

ba

h

/

S

em

ula

M

e

nja

d

i N

o

.

Uraian

(d

iku

ran

g

i)

(R

p

.)

( Rp.

) (R

p.)

1

.

P

P

N

yang Kur

ang/(Le

b

ih) Baya

r

-

6

5.

3

22

.

5

0

4

23

6.9

0

0

-6

5

.55

9

.4

0

4 2

.

S

a

n

ksi Bunga

Pasal 1

3

(2) KUP

0

0

0 3

.

S

a

n

ksi Kenai

kan Pas

a

l 13 (3) K

U

P

0

0

0 J

u

m

lah pajak

yang m

a

sih haru

s/

4

.

-

6

5.

3

22

.

5

0

4

23

6.9

0

0

-6

5

.55

9

.4

0

4 (

le

b

ih) dibaya

r

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.DPP Ekspor Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNRp95.697.514,00Rp0,00Rp95.697.514,00
2.Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah PabeanRp50.407.045,00Rp68.895.352,00Rp18.488.307,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut;

1. Koreksi atas DPP Ekspor Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp95.697.514,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP penyerahan ekspor untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp1.799.609.676,00 karena berdasarkan data dokumen lokal, Pemohon Banding melakukan penyediaan dan penerimaan jasa administratif dan jasa penyediaan personil, Jumlah yang disebutkan dalam dokumen lokal merupakan net-off dari pendapatan dan biaya terkait pemberian dan penerimaan jasa administratif dan jasa penyediaan personil, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding selain memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean juga melakukan ekspor JKP yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas DPP ekspor penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN sebesar Rp95.697.514,00, dengan argumentasi sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan ekspor sebesar Rp95.697.514,00 yang bersumber dari akun-akun di bawah ini:

bahwa penghitungan objek PPN dari data GL menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan atas data SPT PPN di mana semua DPP PPN Pemohon Banding adalah sebesar USD627,970. Atas Faktur Pajak tersebut telah dibukukan dalam GL Wajib Pajak pada Akun 400100, 400135 dan 400150 dan 401102;

bahwa Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi dengan berdasarkan ending balance pada GL Profit and Loss, tidak berdasarkan pada mutasi kreditnya saja dengan perhitungan seperti di atas;

bahwa di samping hal tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa transaksi yang dicatat dalam akun GL 400100, 400135, 400150, 400200, dan 401102 merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak customers dari Pemohon Banding yang berada di Indonesia, dan bukan merupakan transaksi dengan pihak di luar daerah pabean. Terbanding tidak menghitung PPN Keluaran yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Januari – Desember 2018 dalam penghitungan di atas;

bahwa selain itu, terdapat inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi penghasilan ekspor pada mutasi kredit akun Biaya Intercompany. Pada Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, pendapat Terbanding yang melakukan koreksi biaya – biaya (mutasi debet) yang terdapat dalam GL 610105, 610150, 610152, 610505 dan 610700 dimana Terbanding menganggap bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran dividen, tetapi

atas mutasi kredit beranggapan bahwa transaksi tersebut adalah penghasilan ekspor;

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi yang disampaikan, koreksi DPP ekspor penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN sebesar Rp95.697.514,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi nihil karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

2. Koreksi atas Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00

Menurut Terbanding

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, yaitu koreksi atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang disebabkan karena koreksi tersebut berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi Objek PPh 26, dan koreksi PM atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat data setoran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dengan kode setoran 411211 101 yang menjadi kredit pajak sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding menunjukkan tidak terdapat pembayaran Royalti yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan KKP indek P.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

bahwa atas koreksi tersebut di atas, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dari pihak afiliasi tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00, dengan argumentasi sebagai berikut: bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi bersumber dari SSP Pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sehubungan dengan pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepada pihak luar negeri dimana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN, atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (Pembayaran SSP JLN) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang karena telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan Bukti Pembayaran telah tervalidasi dengan adanya NTPN yang dikeluarkan oleh Kantor Kas Negara dan Bank tempat pembayaran;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan yang bersumber dari pembayaran SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa dokumen pendukung berupa SPT Masa PPN dilengkapi dengan SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember 2018 dan mapping GL atas Pembayaran SSP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi Terbanding atas DPP penyerahan ekspor sebesar Rp95.697.514,00 adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon agar dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Pajak Masukan terkait PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00 adalah tidak tepat karena pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (Pembayaran SSP JLN) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Biaya-biaya yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut merupakan biaya terkait dengan pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepada pihak luar negeri

yang berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga Pajak Masukan tersebut sudah sepatutnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DeskripsiJumlah Menurut
Wajib Pajak
1.Dasar Pengenaan Pajak a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1.Ekspor a.2.Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri a.3.Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) d.Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk d.1.Impor BKP d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5.Kegiatan Membangun Sendiri d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan d.7.Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) e.Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP) 2.Perhitungan PPN Lebih Bayar a.PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau b.Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1+ b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Diperhitungkan : c.1.SKPLB c.2.SKPPKP c.3.Jumlah (c.1 + c.2) d.PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP): d.1 dibayar dengan NPWP pihak lain .d.2 dibayar dengan NPWP sendiri .d.3 Telah dipungut .d.4 Jumlah (d.1 + d.2 + d.3) . e.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.3) atau (d.4)) f. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(e - a) 3.Kelebihan Pajak yang sudah : a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …….. (karena pembetulan) c.Jumlah (a + b) 4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f - 3.c)0 487.921 2.404.079.532 0 0 2.404.567.453 0 2.404.567.453 0 0 0 0 0 0 0 0 48.792 0 15.201.151 0 0 68.895.352 84.096.503 0 0 0 0 0 0 0 84.096.503 84.047.711 0 0 0 84.047.711

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-380/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomor U-013717.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 10 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Desember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterimasurat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan√ dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f.bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 yang

diterima tanggal 2 Desember 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang√

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dewinta Prasetyowati

selaku

1) Pemohon Banding

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j.bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

√ surat banding

k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding; **)

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan dalam angka 1, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentaan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00240/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2020 tanggal 8 Juli 2020,

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor JKT/LCSI-TAX/399/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 7 Oktober 2020 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:05008516/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi atas Ekspor Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp95.697.514,00

Ekspor Cfm Terbanding: Rp95.697.514,00,

Ekspor Cfm Pemohon Banding : Rp0,00

Koreksi: Rp95.697.514,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan labs rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;

2) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

b. UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009:

Pasal 1 angka 11

Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeivarkan Barang Kena Pajak Berwujud dan dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean

Pasal 1 angka 26

Nilai Ekspor adafah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir;

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2. Tanggapan Terbanding

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP penyerahan ekspor untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp1.799.609.676,00 karena berdasarkan data dokumen lokal, Pemohon Banding melakukan penyediaan dan penerimaan jasa administratif dan jasa penyediaan personil, Jumlah yang disebulkan dalam dokumen lokal merupakan net-off dari pendapatan dan biaya terkait pemberian dan penerimaan jasa administratif dan jasa penyediaan personil, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding selain memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean juga melakukan ekspor JKP yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan General ledger (GL) yang disampaikan Pemohon Banding kepada

Terbanding dalam proses penyelesaian keberatan, perincian GL yang merupakan objek koreksi DPP penyerahan ekspor sebesar Rp1.799.609.676,00 sebagai berikut;

c. bahwa atas transaksi yang dicatat dalam akun General ledger tersebut di atas, menurut Pemohon Banding merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak customers yang berada di Indonesia bukan merupakan transaksi dengan pihak di luar daerah pabean;

d. bahwa berdasarkan penelitian, atas akun General ledger tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksudkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

e. bahwa terkait koreksi DPP Penyerahan ekspor, Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa softcopy General ledger, tidak ada dokumen lain maupun penjelasan yang mendukung keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan kebenarannya dan koreksi

DPP Penyerahan ekspor berdasarkan data akun GL yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan Ekspor untuk Masa Pajak Januari 2018 sebesar Rp95.697.514,00

Koreksi atas Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00

Pajak Masukan Cfm Terbanding: Rp.50.047.045,00,

Pajak Masukan Cfm Pemohon Banding : Rp68.895.352,00

Koreksi: Rp18.488.307,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ.12010 stdt dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014;

PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan istimewa;

2. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah koreksi atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Koreksi disebabkan karena koreksi tersebut berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi Objek PPh 26, dan koreksi PM atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat data setoran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dengan kode setoran 411211 101 yang menjadi kredit pajak sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan tidak terdapat pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat keberatan menyatakan bahwa objek PPN pada Masa Pajak Januari 2018 dengan nilai PPN sebesar Rp18.488.307,00 merupakan pembayaran atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang telah memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN;

identifikasi substansi objek PPN yang menjadi sengketa;

a. bahwa berdasarkan KKP indek P.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa Masa Pajak Januari 2018 s.d Desember 2018 per Masa Pajak dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut

b. bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Hailiburton Worldwide GmbH;

c. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit - Catatan No 9. Related Parties diketahui sebagai berikut:

Software and Maintenance Services Agreement

“On 1 January 2004, the Company and Landmark Graphics Corporation (LGC) entered into an agreement, whereby LGC appoints the Company as a non-exclusive representative of LGC to solicit prospective customers for LGC software and to assist LGC in negotiation of customer contracts and delivery of software and software maintenance and support services. On 1 Januari 2013, LGC transferred this agreement to Haiiburton Worldwide GmbH (HWG). The service fees charged to and by the Company during 2018 and 2017 amounted to US $ 85 and US $ 157, respectively”

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit diketahui :

1) bahwa Pemohon Banding dan Landmark Graphics Corporation (LGC) pada tanggal 1 Januari 2004, telah menandatangani Software and Maintenance Services Agreement;

2) bahwa LGC menunjuk Pemohon Banding sebagai perwakilan non - eksklusif dari LGC untuk membantu LGC dalam mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan Iayanan dukungan software;

3) bahwa pada tanggal 1 Januari 2013 LGC mengalihkan perjanjian ini kepada Halliburton Worldwide GmbH (HWG);

4) bahwa biaya jasa dibebankan kepada dan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018 dan 2017 masing-masing sebesar US $ 85 dan US $157;

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit sebagaimana tersebut di atas, maka koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa merupakan objek PPN atas pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud berupa Jasa Software dan Pemeliharaannya;

e. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit — Catatan No 6. Share Capital diketahui bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah:

ShareholdersNumber of SharesNominal value
Halliburton International GmbH8001.22480
Landmark Graphics Corporation20030620
1.0001.530

f. bahwa Halliburton Worldwide GmbH (HWG) merupakan perusahaan afiliasi dengan Landmark Graphics Corporation (LGC)

g. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) junto ayat (2) PER-32/PJ12011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Ankara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

2) Transaksi sebagaimana dimaksud di atas dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b) terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

c) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

h. bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa:

bahwa Jasa Infra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya

bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut :

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

i. bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II, huruf B angka 3.b diketahui bahwa:

bahwa jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau Iebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial Iainya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

bahwa pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse);

bahwa langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan sebagai berikut:

1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa

a) Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

b) Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

c) Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

d) Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

e) Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

f) Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiiiasi sendiri maupun dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

a) Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

b) Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

c) Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai benkut:

Shareholder activity

Duplicative services

Jasa yang memberikan manfaat insidental (Incidental Benefit) Passive association

Jasa siaga (on call services)

j. bahwa berdasarkan Software and Maintenance Services Agreement diketahui bahwa:

“Kedudukan Pemohon Banding adalah sebagai perwakilan non — eksklusif dan LGC untuk membantu LGC dalam mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan layanan dukungan software”;

k. bahwa berdasarkan Software and Maintenance Services Agreement tersebut Terbanding berpendapat bahwa kegiatan layanan jasa yang diberikan Software and Maintenance Services Agreement secara substansi merupakan shareholder activity mengingat kegiatan mengumpulkan talon pelanggan den membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan layanan dukungan software dilakukan untuk membantu kegiatan usaha Landmark Graphics

Corporation (LGC) yang berkedudukan sebagai pemegang saham dari Pemohon Banding;

l. bahwa berdasarkan OECD Paragraph 7.6 dinyatakan bahwa the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position atau jasa dianggap diserahkan jika member' nilai ekonomi atau manfaat;

m.bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Terbanding berpendapat bahwa

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dari pihak afiliasi tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya;

n. bahwa atas pemeriksaan PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean atas setoran PPN Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang telah dilakukan Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari 2018 s.d. Desember 2018, sebagai berikut:

o. bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya

mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

p. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan yang berlaku oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas koreksi PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2018 sebesar Rp18.488.307,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada

Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain yang membuktikan hal yang berbeda, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang

- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.689.3-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/LCSI-TAX/75/2022 tanggal 21 Maret 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Ekspor Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN sebesar Rp95.697.514,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-380/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon Banding terhadap koreksi DPP ekspor penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN sebesar Rp95.697.514,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan ekspor sebesar Rp95.697.514,00 yang bersumber dari akun-akun di bawah ini:

bahwa penghitungan objek PPN dari data GL menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan atas data SPT PPN dimana semua DPP PPN Pemohon Banding adalah sebesar USD627,970. Atas Faktur Pajak tersebut telah dibukukan dalam GL Wajib Pajak pada Akun 400100, 400135, 400150 dan 401102;

bahwa Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi dengan berdasarkan ending balance pada GL Profit and Loss, tidak berdasarkan pada mutasi kreditnya saja dengan perhitungan seperti di atas;

bahwa di samping hal tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa transaksi yang dicatat dalam akun GL 400100, 400135, 400150, 400200, dan 401102 merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak customers dari Pemohon Banding yang berada di Indonesia, dan bukan merupakan transaksi dengan pihak di luar daerah pabean. Terbanding tidak menghitung PPN Keluaran yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Januari – Desember 2018 dalam penghitungan di atas;

bahwa selain itu, terdapat inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi penghasilan ekspor pada mutasi kredit akun Biaya Intercompany. Pada Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, pendapat Terbanding yang melakukan koreksi biaya – biaya (mutasi debet) yang terdapat dalam GL 610105, 610150, 610152, 610505 dan 610700 dimana Terbanding menganggap bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran dividen, tetapi

atas mutasi kredit beranggapan bahwa transaksi tersebut adalah penghasilan ekspor;

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi yang disampaikan, koreksi DPP ekspor penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN sebesar Rp95.697.514,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

2. Koreksi atas Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan tidak setuju dengan pendapat Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-380/WPJ.07/2022 tanggal 22 Februari 2022;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon banding terhadap koreksi atas Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi bersumber dari SSP Pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sehubungan dengan pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepada pihak luar negeri dimana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN, atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean; bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan

sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (Pembayaran SSP JLN) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang karena telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan Bukti Pembayaran telah tervalidasi dengan adanya NTPN yang dikeluarkan oleh Kantor Kas Negara dan Bank tempat pembayaran;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan yang bersumber dari pembayaran SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa dokumen pendukung berupa SPT Masa PPN dilengkapi dengan SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari – Desember 2018 dan mapping GL atas Pembayaran SSP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean telah disampaikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa dengan demikian, koreksi Pajak Masukan, PPN atas impor BKP, PPN atas Pemanfaatan BKP dan JKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk

membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding kami. Demikian surat bantahan Pemohon Banding sampaikan. Apabila diperlukan, Pemohon Banding berkenan hadir dalam persidangan guna memberikan penjelasan dan dokumen terkait seperti yang diminta. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021

tanggal 6 September 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI-TAX/399/2020 tanggal 5

Oktober 2020 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti P-4. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00058/KEB/WPJ.07KP.06/2020 tanggal 10 Agustus 2020; Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0350598 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria,

S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0053973 tanggal 28 Januari 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021

Bukti P-9. Salinan Surat Uraian Banding Nomor SUB-380/WPJ.07/2022

Tanggal 22 Februari 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Dewinta Prasetyowati; Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2022 a.n. Grace Febrina; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/160/2022 tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/204/2022 tanggal 25 Juli 2022 a.n.Grace Febrina; Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-16. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Grace Febrina; Bukti P-19. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

953/PP/IKH/2020 tanggal 28 November 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Grace Febrina;

Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk a.n. Grace Febrina;

Bukti P-21. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 4 September 2018 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-22. Scan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari

2018;

Bukti P-23. Matriks Sengketa;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2022; Bukti P-25. NTPN PPN;

Bukti P-26. GL 610105, 610150, 610152, 610505, dan 610700;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-28. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-29. Invoice atas Sewa Software;

Bukti P-30. Faktur Pajak atas Sewa Software;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-380.SUB/WPJ.07/BD.05/2022

tanggal 22 Februari 2022;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-7755/PJ.07/2022 tanggal 17 Mei 2022; Bukti T-3.Surat Tugas Nomor ST-13303/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus

2022;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-14927/PJ.07/2022 tanggal 15

September 2022;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-16431/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober

2022;

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-16908/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober

2022;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-18063/PJ.07/2022 tanggal 18 November

2022;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-973/PJ.07/2023 tanggal 30 Januari

2023;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-1182/PJ.07/2023 tanggal 3 Februari

2023;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Tanggal 16 Februari 2023;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari

2023;

Bukti T-17. Kesimpulan Akhir Nomor S-1594/PJ/PJ.07/2023 tanggal 23

Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2018 Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/304/2021 tanggal 30 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp,00)
Pemohon Banding (Rp,00)Terbanding (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor095.697.51495.697.514
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean84.047.71165.322.50418.488.707

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi positif atas Ekspor sebesar Rp95.697.514,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 26, dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP penyerahan ekspor untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2018 sebesar Rp1.799.609.676,00 karena berdasarkan data dokumen lokal, Pemohon

Banding melakukan penyediaan dan penerimaan jasa administratif dan jasa penyediaan personil, Jumlah yang disebutkan dalam dokumen lokal merupakan net-off dari pendapatan dan biaya terkait pemberian dan penerimaan jasa administratif dan jasa penyediaan personil, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding selain memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean juga melakukan ekspor JKP yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Berikut merupakan screenshot dokumen lokal Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menemukan akun-akun biaya jasa dicatat dengan nilai negatif (sisi kredit), sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa akun biaya bernilai negatif tersebut merupakan pencatatan atas pendapatan atas ekspor jasa yang dilakukan Pemohon Banding. Perincian GL (di akun GL nilai USD di bawah dicatat dengan nilai negatif) yang merupakan objek koreksi DPP penyerahan ekspor sebesar Rp1.799.609.676,00 sebagai berikut;

GL AccountPosting DateReferenceTextUSDKursIDRKeterangan
1.187.462 1.118.825 64.487.373 21.726.816 5.241.994 1.621.790 313.255
95.697.514 6.126.587 28.573.453 8.365.815 5.202.481 3.769.578 489.827 238.840
52.766.580 10.114.520 4.772.386 95.507.730 13.651.904 14.653.778 2.189.397 1.689.286 708.055
143.287.054 798.637 62.721.308 55.568.363 2.771.600 15.654.135 15.654.135 2.438.869 2.370.272 1.594.917 1.148.135 509.697 271.201 123.891 38.248 23.281

Jumlah April161.686.691

GL AccountPosting DateReferenceTextUSDKursIDRKeterangan
4.766.659 3.420.488 263.071 86.738.496 71.441.082 51.455.040 39.001.224 20.808.192 19.790.400 13.746.553 10.060.167 667.219 257.841
322.416.432 23.033.783 7.380.268 2.640.398 84.679.061 1.750.384 8.268.870 6.928.274 4.756.951 1.612.330 1.262.817 244.489
142.557.625 97.657.440 139.662.317 35.905.440 7.625.563 6.836.077 2.333.130 237.439

Jumlah Juli290.257.405

GL AccountPosting DateReferenceTextUSDKursIDRKeterangan
108.632.834 73.740.240 51.735.216 24.872.700 2.560.425 1.097.325 1.097.325 365.775 12.629.918 2.337.302 229.414
279.298.475 1.373.434 14.074.127 49.598.195 1.858.000 1.486.400 1.114.800 1.114.800 743.200 743.200 1.218.848 299.658
73.624.662 10.618.370 76.673.520 34.001.055 27.938.979 11.409.750 5.704.875 4.563.900 3.422.925 988.541 76.521

Jumlah Oktober175.398.436

GL AccountPosting DateReferenceTextUSDKursIDRKeterangan
November 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610700 I/C Services Markup Expense Jumlah November Desember 610105 Inter/Intra co Overhead Charge 610150 FICO I/C Cost Allocation 610150 FICO I/C Cost Allocation 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610152 FICO I/C Services 610700 I/C Services Markup Expense Jumlah Desember30/11/2018 30/11/2018 30/11/2018 30/11/2018 30/11/2018 30/11/2018 30/11/2018 30/11/2018 O31u/t1s2/2018 31/12/2018 31/12/2018 31/12/2018 31/12/2018 31/12/2018 31/12/20180004264468HCCA 0004264469HCCA 0004264467HCCA 0004264470HCCA 0004264459HCCA 0004264463HCCA 0004264473HCCA HBS 0004311906HCCA 0004311908HCCA 0004302207HCCA 0004302214HCCA 0004302215HCCAFICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services To access invoice documentation goto t-code ZTP3 HBS 8228 Support Cost Allocation Dec18 FICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services FICO RECON Services To access invoice documentation goto t-code ZTP31.088,26 602,00 350,00 250,00 225,00 225,00 75,00 22,40 100,00 547,52 152,37 250,00 200,56 175,00 44,8014.540 14.540 14.540 14.540 14.540 14.540 14.540 14.540 14.500 14.500 14.500 14.500 14.500 14.500 14.50015.823.300 8.753.080 5.089.000 3.635.000 3.271.500 3.271.500 1.090.500 325.696selisih
41.259.576 1.450.000 7.939.040 2.209.365 3.625.000 2.908.120 2.537.500 649.600 40.600
21.359.225
TOTAL KOREKSI1.799.609.676

bahwa atas transaksi yang dicatat dalam akun General ledger tersebut di atas, menurut Pemohon Banding merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak customers yang berada di Indonesia bukan merupakan transaksi dengan pihak di luar daerah pabean. Tanggapan Terbanding terkait hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat

menunjukkan klaim Pemohon Banding bahwa transaksi yang dikoreksi merupakan penjualan dalam negeri. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti faktur pajak, tagihan kepada customer, jenis barang/jasa yang diberikan maupun arus uang masuk;

bahwa Pemohon Banding juga tidak menjelaskan/memberikan bantahan terhadap pencatatan akun akun biaya bernilai negatif (GL 610150, 610152 dan 610700) yang dikoreksi Pemeriksa bukanlah pencatatan atas pendapatan jasa ekspor. Berdasarkan penelitian, atas akun General ledger tersebut tidak dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksudkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada dokumen lain maupun penjelasan yang mendukung alasan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan nya dan koreksi DPP Penyerahan ekspor berdasarkan data akun GL yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa perhitungan objek PPN menurut Pemohon Banding bersumber dari akun GL sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding melakukan penghitungan atas data SPT PPN dimana semua DPP PPN Pemohon Banding adalah sebesar USD 627,970. Atas Faktur Pajak tersebut telah dibukukan dalam GL Wajib Pajak pada Akun 400100, 400135 dan 400150 dan 401102;

bahwa Pemohon Banding melakukan rekonsiliasi dengan berdasarkan ending balance pada GL Profit and Loss, tidak berdasarkan pada mutasi kreditnya saja dengan perhitungan seperti di atas;

bahwa di samping hal tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan bahwa transaksi yang dicatat dalam akun GL 400100, 400135, 400150, 400200, dan 401102 merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak customers dari Pemohon Banding yang berada di Indonesia, dan bukan merupakan transaksi dengan pihak di luar daerah pabean. Terbanding tidak menghitung PPN Keluaran yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN Masa Pajak Januari – Desember 2018 dalam penghitungan di atas;

bahwa selain itu, terdapat inkonsistensi Terbanding dalam melakukan koreksi penghasilan ekspor pada mutasi kredit akun Biaya Intercompany.

Pada Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, pendapat Terbanding yang melakukan koreksi biaya – biaya (mutasi debet) yang terdapat dalam GL 610105, 610150, 610152, 610505 dan 610700 dimana Terbanding menganggap bahwa transaksi tersebut adalah pembayaran dividen, tetapi atas mutasi kredit beranggapan bahwa transaksi tersebut adalah penghasilan ekspor. Bahwa Di samping itu, tarif PPN ekspor BKP atau pun JKP adalah 0% sehingga tidak ada kerugian negara dan tidak ada pajak yang harus dibayar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding tidak didukung bukti dan hanya berdasarkan asumsi serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPN dan Pasal 12 ayat 3 UU KUP. Dengan demikian, kami mohon agar koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sehingga layak dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

a. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

b. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf h;

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. ...dst;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

...dst”.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h;

“...dst.

Huruf h

Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.

...dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor sebesar Rp95.697.514,00, berupa ekspor jasa kepada afiliasi berdasarkan data mutasi kredit akun biaya jasa afiliasi di luar negeri di buku besar Pemohon Banding (akun nomor 610105, 610150, 610152, dan 610700);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding hanya dalam negeri, dan transaksi dengan pihak afiliasi di luar negeri hanya biaya jasa dan tidak ada penyerahan jasa. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti- bukti dokumen buku besar atau general ledger (GL) akun nomor 610105, 610150, 610152, dan 610700;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para

pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait koreksi ekspor jasa yang menjadi sengketa yang didasarkan pada data mutasi kredit akun biaya jasa afiliasi di buku besar, Majelis berpendapat sebagai berikut;

a. bahwa sesuai fakta persidangan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menyewakan software khusus kegiatan pengeboran migas (milik afiliasinya di luar negeri) kepada perusahaan migas di Indonesia;

b. bahwa Terbanding menyimpulkan data mutasi kredit akun biaya jasa afiliasi di buku besar sebagai ekspor jasa adalah berdasarkan catatan atas tabel data di dokumen lokal (transfer pricing documentation atau TP doc) Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa data transaksi Pemohon Banding dengan masing-masing perusahaan afiliasinya (dalam negeri dan luar negeri) adalah sudah nett antara pendapatan dan biaya;

c. bahwa TP doc adalah dokumen berisi hasil analisis atas kewajaran transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi/related party) yang dibuat atau disusun berdasarkan data kuantitatif dan kualitatif dalam laporan keuangan dari Pemohon Banding dan afiliasinya serta entitas-entitas lain yang dijadikan pembanding, dan bukan berdasarkan buku besar, catatan/jurnal pembukuan, maupun dokumen transaksi (dokumen sumber atau source document). Oleh karena itu, TP doc adalah dokumen yang bersifat sekunder yang berisi informasi atau keterangan yang bertujuan untuk menjelaskan atau menguraikan proses dan hasil analisis

kewajaran transaksi hubungan istimewa, bukan untuk menerangkan melakukan justifikasi atas detail transaksi dalam pembukuan;

d. bahwa dalam praktik akuntansi yang umum digunakan dalam kegiatan usaha, biaya dan pendapatan dibukukan dalam akun yang terpisah, yakni akun biaya yang bersaldo debit dan akun pendapatan atau penjualan yang bersaldo kredit, dan tidak terdapat kaidah atau prinsip akuntansi yang menyatakan bahwa apabila biaya dibukukan pada sisi kredit akan menjadi pendapatan atau sebaliknya pendapatan dibukukan pada sisi debit akan menjadi biaya. Setiap transaksi akan melibatkan minimal dua akun sehingga akan dicatat/dibukukan juga minimal dua akun, misalnya transaksi biaya akan melibatkan akun biaya dan kas/bank atau hutang (biaya di catatan sisi debit dan kas/bank atau hutang dicatat sisi kredit. Oleh karena itu, mutasi kredit pada akun biaya tidak dapat disimpulkan sebagai pendapatan tanpa melihat akun lainnya yang berkaitan;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi ekspor jasa yang didasarkan pada data mutasi kredit akun biaya jasa afiliasi di buku besar, adalah bersifat asumsi dan tidak berdasar sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor sebesar Rp95.697.514,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

2. Koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah Pasl 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8), dan Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING LIMA

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Nama PKP: PT. Landmark Concurrent Solusiindonesia

PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN

PembahasanNPWP: 01.070.689.3-058.000

Masa/Th Pajak: Januari - Desember 2018

NoMasaRefMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
ImporDalam NegeriRetur Pembelian PMJumlahImporDalam NegeriRetur Pembelian PMJumlahImporDalam NegeriRetur Pembelian PMJumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember68.895.352 112.153.687 53.532.724 71.993.692 88.219.363 76.366.112 4 8.900.819 6 7.919.163 4 4.793.729 6 1.942.854 5 9.040.223 6 7.978.94915.201.151 29.554.823 19.639.330 20.737.391 14.273.593 5.013.000 9.788.828 2 0.532.043 3 0.356.422 1 1.020.205 1 2.674.530 3 3.439.614- - - - - - - - - - - -84.096.503 141.708.510 73.172.054 92.731.083 102.492.956 81.379.112 58.689.647 88.451.206 75.150.151 72.963.059 71.714.753 101.418.56350.407.045 59.362.383 48.234.448 68.125.427 73.945.443 71.127.282 43.609.817 62.494.735 39.391.174 56.419.792 53.035.271 62.581.75915.201.151 29.554.823 19.639.330 20.737.391 14.273.593 5 .013.000 9 .788.828 20.532.043 30.356.422 11.020.205 12.674.530 33.439.614- - - - - - - - - - - -65.608.196 88.917.206 67.873.778 88.862.818 88.219.036 76.140.282 53.398.645 83.026.778 69.747.596 67.439.997 65.709.801 96.021.37318.488.307 52.791.304 5 .298.276 3 .868.265 14.273.920 5 .238.830 5 .291.002 5 .424.428 5 .402.555 5 .523.062 6 .004.952 5 .397.190- - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - -18.488.307 52.791.304 5.298.276 3.868.265 14.273.920 5.238.830 5.291.002 5.424.428 5.402.555 5.523.062 6.004.952 5.397.190
JUMLAH8 21.736.667222.230.930-1.043.967.597688.734.576222.230.930-910.965.506133.002.091--133.002.091

bahwa yang menjadi sengketa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah koreksi atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Koreksi disebabkan karena koreksi tersebut berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi Objek PPh 26 dan koreksi PM atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat data setoran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dengan kode setoran 411211 101 yang menjadi kredit pajak sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding menunjukkan tidak terdapat pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa PPN yang menjadi pokok sengketa Masa Pajak Januari 2018 s.d Desember 2018 per Masa Pajak dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING LIMA

KERTAS KERJA PE

MERIKSAAN

Rincian Pajak Masukan Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Nama PKP

: PT. Landmark Concurrent Solusiindonesia

dari Luar Daerah Pabean, dan Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahNPWP

: 01.070.689.3-058.000

Pabean Yang PM-nya Dapat DikreditkanMasa/Th Pajak

: Januari - Desember 2018

Dokumen Tertentu

No.Nama Penjual

DPP

PPNMenurut Pemeriksa

Koreksi PPN

Keterangan NomorTanggal

Jan

17.989.103

BKPTB 2 7184 HAL WORLDWIDE GmbH0ABFF169N93HTPHO15/01/2018

179.891.030

17.989.103-

465.186

BKPTB 5 7184 HAL WORLDWIDE GmbH1BCD319EPIVKMQHO15/01/2018

4.651.860

465.186-

32.566

BKPTB 7 7184 HAL WORLDWIDE GmbH2490E197JLH9JKHO15/01/2018

325.660

32.566-

1.452

BKPTB 15 1100 HAL ENERGY SERVICES INC73759169U8K3OHHO15/01/2018

14.520

1.452-

184.883.070

18.488.307-

18.488.307 Feb

456.410

BKPTB 10 7184 HAL WORLDWIDE GmbH6BBD6854E1FPPEB814/02/2018

4.564.100

456.410-

31.951

BKPTB 11 7184 HAL WORLDWIDE GmbH6CC65854HQI3EJB814/02/2018

319.510

31.951-

52.302.943

BKPTB 13 7184 HAL WORLDWIDE GmbH840CB6PTRI5CUUB814/02/2018

523.029.430

52.302.943-

527.913.040

52.791.304-

52.791.304 Maret

4.786.749

BKPTB 10 7184 HAL WORLDWIDE GmbH9789F5JBVI2NOS2O09/03/2018

47.867.490

4.786.749-

478.772

BKPTB 11 7184 HAL WORLDWIDE GmbH98E525JC747B362O09/03/2018

4.787.720

478.772-

32.755

BKPTB 18 7184 HAL WORLDWIDE GmbHF79175K9P9GR412O09/03/2018

327.550

32.755-

52.982.760

5.298.276-

5.298.276 April

66.058

BKPTB 4 7184 HAL WORLDWIDE GmbH11C991FFOHMF8HMO13/04/2018

660.580

66.058-

434.122

BKPTB 9 7184 HAL WORLDWIDE GmbH3C86410RSC3NTTMO13/04/2018

4.341.220

434.122-

3.368.085

BKPTB 16 7184 HAL WORLDWIDE GmbH892B11FFO8CEGOMO13/04/2018

33.680.850

3.368.085-

38.682.650

3.868.265-

3.868.265 Mei

13.798.286

BKPTB 4 7184 HAL WORLDWIDE GmbH362F11FD7BA0SMPO15/05/2018

137.982.860

13.798.286-

442.375

BKPTB 7 7184 HAL WORLDWIDE GmbH6094219MQII8NNPO15/05/2018

4.423.750

442.375-

33.259

BKPTB 23 7184 HAL WORLDWIDE GmbHF1CD41GGDLFSU4PO15/05/2018

332.590

33.259-

142.739.200

14.273.920-

14.273.920 Juni

451.249

BKPTB 11 7184 HAL WORLDWIDE GmbH9F81762H7JTTCK7O07/06/2018

4.512.490

451.249-

33.926

BKPTB 16 7184 HAL WORLDWIDE GmbHBD8B260MLK2C557O07/06/2018

339.260

33.926-

4.753.655

BKPTB 17 7184 HAL WORLDWIDE GmbHC8AD862C1NCLPA7O07/06/2018

47.536.550

4.753.655-

52.388.300

5.238.830-

5.238.830 Juli

33.878

BKPTB 10 7184 HAL WORLDWIDE GmbH8B9EE4H7BV0SBFCO13/07/2018

338.780

33.878-

4.806.513

BKPTB 14 7184 HAL WORLDWIDE GmbHCD18749QAB3IGVCO13/07/2018

48.065.130

4.806.513-

450.611

BKPTB 15 7184 HAL WORLDWIDE GmbHD39494G525H94JCO13/07/2018

4.506.110

450.611-

52.910.020

5.291.002-

5.291.002 Agustus

462.167

BKPTB 12 7184 HAL WORLDWIDE GmbH8C1231OQ8N2QDPSO09/08/2018

4.621.670

462.167-

34.747

BKPTB 14 7184 HAL WORLDWIDE GmbHAAFA02050MO87KSO09/08/2018

347.470

34.747-

4.927.514

BKPTB 19 7184 HAL WORLDWIDE GmbHDBBCF20NM6PTUHSO09/08/2018

49.275.140

4.927.514-

54.244.280

5.424.428-

5.424.428 Septembe8r

424.533

BKPTB 7184 HAL WORLDWIDE GmbH77EF420LIVEJ949814/09/2018

4.245.330

424.533-

35.114

BKPTB 13 7184 HAL WORLDWIDE GmbHA37FA20M87A9H59814/09/2018

351.140

35.114-

4.942.908

BKPTB 15 7184 HAL WORLDWIDE GmbHCC88D20E4JTIK99814/09/2018

49.429.080

4.942.908-

54.025.550

5.402.555-

5.402.555 Oktober

5.061.698

BKPTB 3 7184 HAL WORLDWIDE GmbH2FA2289AM20R7MHO11/10/2018

50.616.980

5.061.698-

35.674

BKPTB 17 7184 HAL WORLDWIDE GmbHC7A968286TCHMPHO11/10/2018

356.740

35.674-

425.690

BKPTB 20 7184 HAL WORLDWIDE GmbHE01438BLV8T34SHO11/10/2018

4.256.900

425.690-

55.230.620

5.523.062-

5.523.062 November1

5.168.419

BKPTB 7184 HAL WORLDWIDE GmbH028E71PUC4J3KTIO09/11/2018

51.684.190

5.168.419-

442.075

BKPTB 3 7184 HAL WORLDWIDE GmbH1D6621PUCDT4CMIO09/11/2018

4.420.750

442.075-

357.947

BKPTB 4 1100 HAL ENERGY SVCS INC1EE921PUDJ57BQIO09/11/2018

3.579.470

357.947-

36.511

BKPTB 16 7184 HAL WORLDWIDE GmbHCFA101PUCN754FIO09/11/2018

365.110

36.511-

60.049.520

6.004.952-

6.004.952 Desembe1r4

34.896

BKPTB 7184 HAL WORLDWIDE GmbHD66602VBGTS1Q3T810/12/2018

348.960

34.896-

4.939.776

BKPTB 16 7184 HAL WORLDWIDE GmbHE6A756C5NTRS0DT810/12/2018

49.397.760

4.939.776-

422.518

BKPTB 18 7184 HAL WORLDWIDE GmbHF18406C2N0I4H8T810/12/2018

4.225.180

422.518-

53.971.900

5.397.190-

5.397.190 Total Koreksi PM Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018

1.330.020.910

133.002.091-

133.002.091

bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit diketahui;

- bahwa Pemohon Banding dan Landmark Graphics Corporation (LGC) pada tanggal 1 Januari 2004, telah menandatangani Software and Maintenance Services Agreement;

- bahwa LGC menunjuk Pemohon Banding sebagai perwakilan non– eksklusif dari LGC untuk membantu LGC dalam mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan layanan dukungan software;

- bahwa pada tanggal 1 Januari 2013 LGC mengalihkan perjanjian ini kepada Halliburton Worldwide GmbH (HWG);

- bahwa biaya jasa dibebankan kepada dan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018 dan 2017 masing-masing sebesar US $ 85 dan US $ 157.

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit sebagaimana tersebut di atas, maka koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa merupakan objek PPN atas pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud berupa Jasa Software dan Pemeliharaannya;

bahwa berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement antaraPemohon Banding dengan afiliasi Halliburton Worldwide GmbH (HWG), Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagai berikut;

bahwa berdasarkan data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 di atas, menunjukkan bahwa tahun 2018 biaya Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa penelitian atas dokumen Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2018 menunjukkan data Cost operating Expenses selama tahun 2018 terdiri dari;

- Salaries and Employee Benefit;

- Cost of Outside Services;

- Cost of Outside Services - Other;

- Material and Supplies;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Bad Debt Expense;

- Travel and Entertainment Consultants;

- Seminar and Training;

- Advertising Miscellaneous;

- Tax (Income) Expenses.

bahwa tidak ada biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018. Pembiayaan yang terkait dengan pembayaran ke luar negeri adalah Cost of Outside Services dan Cost of Outside Services- Other;

bahwa Pemohon Banding menyatakan royalti dibayarkan kepada Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) atas lisensi software yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan jasa konsultasi di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Pemohon Banding tidak memberikan kontrak perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”). Tanpa adanya bukti kontrak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa software yang digunakan benar milik Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) dan Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada pemilik lisensi atas software tersebut. Di samping itu, Pemohon Banding tidak memberikan Bukti screen shot penggunaan software yang dimaksud;

bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Invoice dari Halliburton Worldwide GMBH sebagai berikut;

bahwa berdasarkan dokumen di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada satupun keterangan dari invoice tersebut yang menunjukkan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan atas royalty, karena deskripsi transaksi yang tertera adalah Fico recon software;

bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan terkait transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) adalah bukti pencatatan transaksi di GL, invoice dari pihak HWG, serta perhitungan rincian biaya, dimana semua bukti menunjukkan transaksi yang dicatat adalah transaksi jasa terkait IT, bukan transaksi pembayaran atau tagihan atas royalti;

bahwa berdasarkan data, fakta dan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak dapat dibuktikan terdapat Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2018 s.d. Desember 2018, dengan rincian per masa sebagai berikut;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak

memenuhi syarat material sehingga atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum mengenai pengertian royalty telah diatur didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan sebagai berikut;

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. pengunaan atau hak menggunakanperalatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa;

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pica suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak Iainnya sebagaimana tersebut di atas;”

bahwa penghasilan Pemohon antara Iain adalah menyewakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) kepada para customer perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, sesuai alat bukti berupa invoice dan perjanjian yang telah Pemohon ungkapkan di persidangan sebelumnya dan telah diupload ke sistem persidangan online Sekretariat Pengadilan Pajak. Terlampir Pemohon sampaikan kembali sebagai lampiran dan juga Pemohon screenshot invoice, faktur pajak dan perjanjian terkait tersebut sebagai berikut;

bahwa sehubungan dengan alat bukti berupa invoice, faktur pajak dan perjanjian tersebut, Pemohon Banding nyata-nyata menggunakan

software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan menggunakan juga jasa bantuan dan atau jasa pelengkap terkait dengan software, yang nyata-nyata menurut Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan termasuk dalam pengertian royalty. Tidak mungkin Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan sewa royalty tanpa mempunyai software atau menggunakan software milik pihak lain dan membayar imbalannya;

bahwa sesuai dengan Pendapat dan Pengakuan Terbanding yang menyatakan “Berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement tersebut Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean”, maka, jasa software dan pemeliharaannya, sesuai bunyi penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan, termasuk dalam pengertian royalty. Bahwa oleh karena royalty merupakan barang kena pajak tidak berwujud, maka sudah tepat pembayaran PPN 10% yang dilakukan Pemohon Banding atas hak menggunakan software berikut jasa pemeliharaan software terkait;

bahwa koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding Pajak memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih, karena melanggar asas keadilan;

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi bersumber dari SSP Pembayaran PPN Jasa Luar Negeri dan/atau Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sehubungan dengan pembayaran kepada pihak luar negeri di mana

sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPN, atas pembayaran tersebut, terutang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean;

bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran berkaitan dengan kegiatan usaha, pembayaran atas PPN tersebut seharusnya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa pembayaran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang karena telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan Bukti Pembayaran telah tervalidasi dengan adanya NTPN yang dikeluarkan oleh Kantor Kas Negara dan Bank tempat pembayaran;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding berpendapat koreksi Pajak Masukan yang bersumber dari pembayaran SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu kami mohon untuk dibatalkan;

bahwa berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai mengenai transaksi hubungan istimewa, telah diatur Pasal 2 UU PPN yang menyebutkan “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”. UU PPN tidak memberikan wewenang kepada Dirjen

Pajak untuk mengabaikan pengkreditan PPN Masukan atas pembayaran BKP/JKP dari Luar Daerah Pabean atas Pemanfaatan BKP atau JKP tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP, beserta memori penjelasannya;

2. UU PPN beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g;

“ Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

…dst

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

…dst.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g:

“…dst.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

…dst.”

Pasal 13 ayat (6):

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (6):

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.”

Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp18.488.307,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa SSP PPN senilai koreksi tersebut merupakan hasil perhitungan PPN terutang berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) yang telah direklasifikasi oleh

Terbanding menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), berdasarkan alasan bahwa sesuai bukti dokumen perjanjian (Intercompany Software Marketing and Service Agreement) dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan diketahui bahwa transaksi yang terjadi adalah penggunaan dan penyewaan software sehingga disimpulkan sebagai transaksi jasa, bukan pembayaran royalti;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa terkait koreksi reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH adalah pembayaran royalti dan bukan imbalan jasa, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen dalam persidangan berupa Intercompany Software Marketing and Service Agreement antara Halliburton Worldwide Gmbh dengan Pemohon Banding serta Tax invoice no. 500004561 (date:02/19/2018, from Halliburton Worldwide Gmbh bill to PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia);

2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kedua dokumen di atas, diketahui bahwa didalam dokumen Intercompany Software Marketing and Service Agreement pada pokoknya diperjanjikan mengenai penggunaan dan penyewaan software milik Halliburton

Worldwide GmbH kepada perusahaan migas melalui Pemohon Banding, sedangkan dokumen invoice merupakan tagihan service (jasa) oleh Halliburton Worldwide GmbH kepada Pemohon Banding;

3. bahwa sesuai kaidah umum dalam kegiatan bidang teknologi informasi, yang dimaksud dengan software adalah perangkat lunak (yang umum disebut dengan program aplikasi) yang dijalankan atau digunakan melalui perangkat keras elektronik (hardware) yang dibuat atau disusun berdasarkan rumusan/formula/kode pemrograman tertentu oleh seorang ahli yang disebut sebagai programer;

4. bahwa berdasarkan pengertian software yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa software adalah barang berwujud meskipun tidak berupa fisik barang yang bisa diraba dan dipegang. Sedangkan yang termasuk barang tidak berwujud adalah rumusan/formula/kode pemrograman untuk membuat software yang dapat didaftarkan oleh perumus/penyusun atau pembuatnya sebagai pemegang HAKI (hak atas kekayaan intelektual);

5. bahwa berdasarkan uraian di atas maka penggunaan software adalah transaksi jasa karena pemakaian barang berwujud, bukan transaksi royalti. Oleh karenanya, reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa) yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta transaksi yang seharusnya.

bahwa sesuai uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa SSP PPN yang menjadi sengketa adalah setoran PPN atas transaksi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Oleh karena dalam SSP dinyatakan sebagai setoran atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean maka SSP dimaksud tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (6) juncto Pasal 13 ayat (9) UU PPN karena tidak berisi data transaksi yang sesungguhnya. Dengan demikian maka pajak

masukan berupa SSP PPN yang menjadi sengketa beralasan untuk dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp18.488.307,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor95.697.514095.697.514
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean18.488.70718.488.7070

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (Ekspor):

Menurut Terbanding: Rp 95.697.514,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 95.697.514,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean:

Menurut Terbanding: Rp 65.322.504,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 65.322.504,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
Ekspor0
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri487.921
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN2.404.079.532
Jumlah Seluruh Penyerahan2.404.567.453
2Perhitungan PPN Kurang/Lebih Bayar0
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri48.792
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.201.151
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain50.407.045
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan65.608.196
3Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(65.559.404)
4Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar(65.559.404)
6Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
7Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(65.559.404)

Memperhatikan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang - undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02903/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00060/407/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018 atas nama PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP 01.070.689.3-058.000, beralamat di Komplek Taman Tekno, BSD Sektor XI Blok D nomor 1 Setu Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 65.559.404,00) Sanksi Administrasi:

Rp0,00

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0,00 (Rp 65.559.404,00)

Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.