PUTUSAN
Nomor PUT-013699.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00433/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00052/277/1 7/431/19 tanggal 09 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013699.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ENSHU INDONESIA, NPWP 21.097.982.9-431.000, beralamat di Ruko Festive Garden Grand Wisata Blok AA16 No. 1, Lambangsari, Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Toshio Ohira jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Anthony Sutanto,
Izin Kuasa Hukum> KEP-255/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 011/EI/PJK/2021 tanggal 23 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Azhar Bambang Prihariono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,