Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-013666.13/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Kemira Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-013666.13/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02771/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/204/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013666.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KEMIRA INDONESIA, NPWP 02.648.298.4-056.000, beralamat di Gedung Spazio Unit 523 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav.3 Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Ivan Joedy, Jabatan Direktur;

untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Soenari, Ak., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1051/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

2. Nama: Roy David Kiantiong,

Izin Kuasa Hukum : KEP-4/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

3. Nama: Budi Sulistiono,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1124/PP/IKH/2021 tanggal 29 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei 2022;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Poncho Satya Adji Legowo/198402022004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

6. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

7. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-742/PJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 499/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 0010/WPJ.07/2022 tanggal 4 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 03/TAX/KI/III/2022 tanggal 25 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/204/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 15.020.816.945
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp 3.004.163.389
3.Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 0
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp 0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp 0
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp 0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp 3.004.163.389
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 1.021.415.552
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)Rp 1.021.415.552
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)R p 4 . 0 2 5.578.941
Terbilang EMPAT MILYAR DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SATU RUPIAH
7 Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp 0
Terbilang NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/TAX/KI/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp4.025.578.941;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

c. Jumlah Pajak yang terutang/(lebih dibayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02771/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dik urangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak15.020.816.945015.020.816.945
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang3.004.163.38903.004.163.389
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar3.004.163.38903.004.163.389
f. Sanksi Administrasi1.021.415.55201.021.415.552
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.025.578.94104.025.578.941

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 (cap harian pos tanggal 30 November 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Intercompany Fee15.020.816.945-15.020.816.945

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas objek PPh 26 berupa biaya intercompany fee sebesar Rp15.020.816.945 dimana Terbanding menganggap biaya intercompany fee merupakan objek PPh 26 atas imbalan sehubungan transaksi jasa. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan yang menunjukkan bahwa biaya intercompany fee bukan merupakan objek PPh 26 atas imbalan sehubungan transaksi jasa: I. Intercompany Fee hanya bertujuan untuk analisa pelaporan manajemen

bahwa kegiatan komersial Grup Kemira dikelola pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen. Dengan demikian, sudah menjadi suatu kelaziman bahwa hasil keuangan suatu entitas/perusahaan menjadi pertimbangan yang relevan dari perspektif manajemen secara global. Pemohon Banding tentunya telah melakukan pelaporan sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (“GAAP”) lokal yang juga relevan untuk tujuan perpajakan;

bahwa dalam rangka melaporkan keuangan untuk tujuan analisa manajemen pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen, hasil keuangan yang terdampak oleh unsur intercompany harus dianalisa. Praktik internal Kemira untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan akun terpisah untuk margin intercompany. Dengan cara ini, margin intercompany dapat diidentifikasi dan dianalisa untuk tujuan pelaporan manajemen;

bahwa istilah Kemira untuk margin intercompany yang digunakan adalah “intercompany fee” atau “IC fee” dan karenanya akun jurnal umum “407601”

dinamakan “intercompany fee”. SAP memisahkan harga pembelian barang secara otomatis menjadi komponen dan memposting margin antar perusahaan ke dalam akun Intercompany Fee ketika barang dijual antar perusahaan. Selain posting otomatis, penyesuaian berkala yang disebut "non-NBM TP Adjustment", diposting jika EBIT LRD telah melebihi target (penyesuaian negatif). Perlu diketahui bahwa dalam kasus EBIT dari limited risk distribution di bawah target, penyesuaian positif dibukukan di akun GL yang berbeda – 300501;

bahwa istilah intercompany fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga pembelian barang, tetapi perlu dipisahkan untuk tujuan analisa manajemen dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

II. Global TP Adjustment

bahwa untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Kemira menerapkan TNMM sebagai metode penetapan harga transfer fiskal. Karena perusahaan dapat memiliki peran fungsional yang berbeda dalam transaksi yang berbeda (misalnya pabrikan yang lengkap dan distributor risiko terbatas), prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dianalisis dan diuji berdasarkan jenis transaksi. Tingkat EBIT dari limited risk distributor harus dihitung dan diuji terhadap perusahaan pembanding. Berdasarkan analisis, tingkat EBIT disesuaikan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

III.Intercompany fee merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian

pembelian impor yang bukan merupakan jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan PPh 26

bahwa Intercompany Fee berkaitan dengan pembelian barang antar perusahaan, dimana limited risk distributor membeli barang dari entitas grup untuk distribusi lebih lanjut. Intercompany Fee TIDAK terkait dengan jasa antar perusahaan dan BUKAN merupakan transaksi antar perusahaan yang terpisah. Intercompany Fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan

dari harga pembelian barang dan sudah termasuk dalam nilai pabean barang yang diimpor;

bahwa pengertian mengenai Intercompany Fee harus dievaluasi berdasarkan sifat transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian barang antar perusahaan. Dengan demikian, Intercompany Fee tidak dapat dianggap secara terpisah sebagai sebagai transaksi imbalan jasa, tetapi harus sebagai bagian dari pembelian barang;

bahwa mengacu kepada penjelasan Pasal 26 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 mengenai definisi objek PPh 26, disebutkan bahwa jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa pada substansinya intercompany fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya antar perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang dimana pembelian barang tersebut bukan merupakan jenis penghasilan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dipotong dari Pasal 26 sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008;

IV. Definisi Harga Penjualan dan Harga Pokok Produksi

Hansen dan Mowen (2001:633) mendefinisikan “harga jual adalah jumlah moneter yang dibebankan oleh suatu unit usaha kepada pembeli atau pelanggan atas barang atau jasa yang dijual atau diserahkan”. Menurut Mulyadi (2001:78) “pada prinsipnya harga jual harus dapat menutupi biaya

penuh ditambah dengan laba yang wajar. Harga jual sama dengan biaya produksi ditambah mark-up”. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa harga jual adalah sejumlah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memproduksi suatu barang dengan persentase laba yang diinginkan perusahaan;

Menurut Rybun (1999:31) harga pokok produksi meliputi keseluruhan bahan langsung, tenaga kerja langsung dan overhead pabrik yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa. Penetapan jumlah harga pokok produksi diawali dengan jumlah harga pokok produksi barang dalam proses pada awal periode. Jumlah ini kemudian ditambah dengan biaya bahan baku yang dimasukkan dalam produksi; biaya upah yang diperlukan untuk memproses bahan baku dan seluruh biaya lainnya untuk jasa - jasa dan fasilitas yang digunakan dalam produksi, termasuk supervisi pabrik, upah tak langsung, pemakaian bahan pembantu pabrik, amortisasi paten, penerangan, pemanasan, pembangkit pabrik. Biaya-biaya ini merupakan product cost yang akan tetap melekat pada nilai persediaan sampai produk tersebut dijual. Pada saat dijual, nilai persediaan barang jadi akan ditransfer menjadi harga pokok penjualan;

bahwa ditinjau dari konsep harga jual dan harga produksi, dapat diketahui dengan jelas bahwasanya intercompany fee merupakan product cost yang melekat pada nilai persediaan sampai produk tersebut dijual. Sehingga, pada substansinya intercompany fee termasuk ke dalam harga pembelian impor;

V. Tarif pemotongan sesuai dengan perjanjian pajak penghasilan antara

Indonesia dan Finlandia

bahwa selanjutnya, tanpa mengurangi bobot semua penjelasan Pemohon Banding yang telah dijelaskan, apabila koreksi objek PPh 26 tetap diterapkan oleh Tim Terbanding dengan beranggapan bahwa Intercompany Fee merupakan jasa, maka Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia tarif pemotongan pajak yang dikenakan harus mengacu pada tarif berdasarkan Perjanjian Pajak

Penghasilan antara Indonesia dan Finlandia yaitu 0% dan bukan sebesar 20%. Kemira Oyj (sebagai lawan transaksi) memiliki Surat Keterangan Domisili berupa DGT-1 tahun 2018;

Pasal 7 (Business Profits) perjanjian pajak penghasilan antara Indonesia dan Finlandia mengatur sebagai berikut:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment; or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment”;

Petitum

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 0010/WPJ.07/2022 tanggal 4 Januari 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitan Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Reklasifikasi Royalti menjadi dividen sebesar Rp15.020.816.945,-

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam haI-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

- Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan Iain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

- Pasal 28 Ayat (1}

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

- Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

- Pasal 28 Ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

- Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen Iain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-Iine wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28 Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on—Iine dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. HaI itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adaIah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku. Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen Iain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-Iine harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

- Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan Iain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

- Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen Iain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

- Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan Iain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

- Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

- Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adaIah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar lndonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. kecuali ditentukan lain dalam Undang- undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:....

d. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

e. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun. termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

f. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

g. sewa dan Penghasilan Iain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

h. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

i. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

j. tambahan kekayaan neto yang berasal dari Penghasilan yang belum dikenakan pajak;

k. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

- Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan. atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan Iain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan pengharga;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

b. Data Fakta dan Hasil Penelitian

Sengketa

1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingTigaNomorLAP- 00187/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2020 tanggal 27 Juli 2020 (halaman 31) diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 karena berdasarkan data pada general ledger, terdapat akun intercompany fee yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju terhadap koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya menyatakan:

- bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan tidak setuju terhadap koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya menyatakan:

- Sesuai dengan jadwal global TP adjustment sehubungan dengan pengoperasian Limited Risk Distributor Tahun Pajak 2018. Kemira Oyj (afiliasi) telah memberikan kompensasi kepada PT Kemira Indonesia sejumlah USD. 241.906,00;

- Intercompany fee merupakan bagian tak terpisahkan dari pembelian impor dan bukan merupakan jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

- Ditinjau dari konsep harga jual dan harga produksi, dapat diketahui dengan jelas bahwasanya intercompany fee merupakan product cost yang melekat pada nilai persediaan sampai barang produk tersebut dijual. Sehingga, pada substansinya intercompany fee termasuk ke dalam pembelian impor.

3. bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding Pajak untuk memberikan dokumen melalui surat Nomor S-598/WPJ.07/2021 tanggal 12 Maret 2021. Atas permintaan dokumen tersebut, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa:

- Akta pendirian dan akta perubahan terakhir;

- Rekapitulasi koreksi biaya intercompany fee Masa Pajak Desember 2018 yang dilampiri dengan PlB, Invoice, Packing List, Bukti Pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor;

- Penjelasan tertulis tentang pembebanan biaya akun 407601 (lntercompany Fee) yang pada intinya sama dengan uraian dalam surat keberatan Pemohon Banding;

Fakta

1. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat adanya intercompany fee dalam akun 407601 (intercompany fee);

2. bahwa berdasarkan dokumen rekapitulasi dan general ledger yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat intercompany fee pada akun 407601 dengan jumlah nilai sebesar USD 1.031.337,83. Jumlah tersebut setara dengan nilai Rp15.020.816.945,00.

3. bahwa berdasarkan rekapitulasi dan rincian pencatatan yang diberikan oleh Pemohon Banding, terjadi pemecahan biaya setiap terjadi transaksi pembelian barang impor dari afiliasi. Sebagai contoh pembelian barang dari Kemira Hong Kong Co. Ltd, (nomor column 2026) dengan jumlah nilai sesuai PIB sebesar USD 33.267,96 sebagai berikut:

UraianNo. Akun Nilai USD Keterangan
GR/IR Goods27031018.266,39dicatat sbg nilai persediaan
Intercompany Fee40760115.001,67Pemohon Banding menyatakan sbg margin
Jumlah2550133.267,96

Jumlah intercompany fee yang dicatat oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut di dalam G/L mencapai 45% dari Total Nilai Pembelian;

4. bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulisnya tidak memberikan data atau keterangan atas fungsi yang dijalankan oleh entitas yang melakukan penyerahan barang (penerima pembayaran) dalam Group Kemira secara global. Namun berdasarkan TP documentation, dapat diketahui beberapa fungsi yang dilakukan oleh pihak yang berdasarkan dokumen PlB melakukan penyerahan barang kepada Pemohon Banding (dalam contoh di atas Kemira Hongkong Co.Ltd). Berdasarkan TP Documentation Tahun 2017 yang diterbitkan pada bulan April 2018 bagian Ringkasan Analisis Fungsional dan Risiko, dinyatakan bahwa Kemira Hongkong Co.Ltd (sebagai entitas yang menyerahkan barang) merupakan "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memiliki fungsi utama Kegiatan penjualan dan pemasaran, mengidentifikasi pelanggan potensial, memperkenalkan produk baru, dan menyediakan saran kepada pelanggan. Dalam

contoh ini, jelas terlihat bahwa entitas yang menyerahkan barang bukan merupakan Unit Manufaktur, dan sesuai dengan fungsinya memiliki kemampuan untuk memberikan layanan jasa antar perusahaan afiliasi. Adapun TP Documentation untuk Tahun Fiskal 2018 tidak mencantumkan ringkasan analisis fungsi dari anggota grup Kemira;

5. bahwa sesuai dengan gambaran kegiatan usaha dan keterangan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding merupakan distributor risiko terbatas (limited risk distributor/LRD) yang menjalankan fungsi penjualan di Indonesia. Terkait kedudukannya sebagai LRD, Pemohon Banding didukung oleh fungsi manajemen yang dikelola secara global dan regional. Hal ini diperkuat dengan keterangan dalam TP documentation 2017 dan 2018. Pada TP Documentaion Tahun 2017 bagian 2.5.2.2 Model Bisnis Global Paragraf 3, yang menyatakan:

Entitas penjualan Iokal bertindak sebagai distributor risiko terbatas yang terkait dengan penjualan dari produk yang diproduksi oleh entitas Grup Iainnya. Entitas penjualan memanfaatkan Iayanan terpusat yang disediakan oleh Kemira Oyj dan entitas Grup Iainnya, misalnya yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran. Manajemen penjualan terjadi di tingkat regional dan operasi penjualan Iokal Iebih bersifat mendukung. Selanjutnya, rekening-rekening utama dikelola di tingkat global, karena rekening-rekening utama Kemira adalah perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki operasi bisnis global;

bahwa adapun TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53) menyatakan bahwa Entitas yang terlibat dalam fungsi distribusi dalam model bisnis global bertanggung jawab untuk mendukung komersialisasi produk dan Iayanan Kemira. Sebagai bagian dari kegiatannya, mereka berpartisipasi dalam pelaksanaan penjualan, penelitian pasar, survei pelanggan, dan analisis tren pasar untuk pasar setempat. Afiliasi LRD

menerima dukungan yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira;

6. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa intercompany fee tersebut merupakan margin bagi pihak afiliasi yang melakukan penyerahan barang. Adapun pencatatannya sebagai intercompany fee semata-mata untuk kepentingan manajemen dalam membuat laporan segmentasi. Untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBIT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor. Bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBlT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor dengan mentransfer sejumlah dana sebagai kompensasi untuk mencapai target EBIT 1,8%. Untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding mentransfer kompensasi sebesar USD.241.906,00. Bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun Fiskal 2018, tingkat laba wajar bagi Pemohon Banding adalah sebesar 1,8%. Namun pada kenyataannya Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 dengan kondisi rugi. Bahwa hingga proses pemeriksaan dilaksanakan, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 untuk mengakomodir kompensasi yang diberikan induk usaha Pemohon Banding agar mencapai target EBIT 1,8%;

7. bahwa berdasarkan general ledger atas akun nomor 407601 intercompany fee, tidak terdapat mutasi kredit yang terjadi akibat penjualan barang yang sebelumnya diimpor oleh Pemohon Banding dan nilai impornya dipecah menjadi nilai persediaan dan intercompany fee di dalam general ledger Pemohon Banding;

8. bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor 03/TAX/KI/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Romawi III paragraf 4, Pemohon Banding menyatakan bahwa lntercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk

tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi);

9. bahwa berdasarkan dokumen invoice, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar seluruh tagihan sesuai nilai PIB yang menurut general ledger Pemohon Banding terdiri atas nilai barang persediaan dan intercompany fee.

Peraturan yang terkait

10. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan Iain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pendapat Tim Peneliti

11. bahwa berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran intercompany fee bersamaan dengan pembayaran barang yang diimpor, sesuai fakta yang menyatakan:

- Pemohon Banding mencatat nilai intercompany fee setiap melakukan impor barang dari perusahaan afiliasi;

- Pemohon Banding sebagai limited risk distributor menerima dukungan jasa dari pihak afiliasi yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira (TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53);

- Pihak yang melakukan penyerahan barang memiliki kemampuan untuk memberikan jasa intragroup (TP document bagian ringkasan analisis fungsi);

- Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa lntercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi);

b. bahwa atas pembayaran intercompany fee tersebut terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf d;

C. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

intercompany fee yang dicatat dalam akun 407601 merupakan satu kesatuan dengan pembelian impor, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak sesuai dengan pencatatan yang dilakukanolehPemohonBanding. Pemohon Banding memecah nilai impor menjadi persediaan dan intercompany fee. namun pada saat terjadi penjualan atas barang yang sebelumnya diimpor, tidak terjadi mutasi kredit pada akun 407601 intercompany fee. Hal ini menunjukan bahwa intercompany fee tersebut bukan satu kesatuan dengan barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 03/TAX/KI/III/2022 tanggal 25 Maret 2022, pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02771/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 03/TAX/KI/X/2020 tanggal 27

Oktober 2020;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2018Nomor 00031/204/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 6 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0169233 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-

0055074.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 21 Agustus 2019; Bukti P-8 Fotokopi Bukti Tanda Terima Pengiriman Keputusan Nomor KEP-

02771/KEB/WPJ.07/2021;

Bukti P-9 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-10 Fotokopi Surat Uraian Banding Nomor SUB-0010/WPJ.07/2022

tanggal 4 Januari 2022;

Bukti P-11 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Ivan Joedy;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 05/TAX/KI/V/2022 tanggal 20 Mei

2022 atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-15 Fotokopi bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1051/PP/IKH/2022 tanggal 14 Desember 2020 atas Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-16 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si; Bukti P-17 Fotokopi bermeterai KTP atas nama Ivan Joedy;

Bukti P-18 Fotokopi NPWP atas nama Drs. Soenari, Ak., M.Si;

Bukti P-19 Fotokopi bermeterai Akta Notaris A. Partomuan Pohan, S.H.,

LL.M. Nomor 128 tanggal 28 Nopember 1995 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Eka Nobel Indonesia;

Bukti P-20 FotokopibermeteraiSKMenkumhamNomorC2-

6259.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996;

Bukti P-21 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2019 tentang Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-22 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-

0055074.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 21 Agustus 2019; Bukti P-23 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H., M.Kn

Nomor 6 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kemira Indonesia;

Bukti P-24 Fotokopi bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0169233 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal26MasaPajakDesember2018Nomor 00031/204/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020;

Bukti P-26 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 03/TAX/KI/X/2020 tanggal 27

Oktober 2020;

Bukti P-27 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02771/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti P-28 Fotokopi Surat Banding Nomor 05/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30

November 2021;

Bukti P-29 Matrik sengketa;

Bukti P-30 Fotokopi SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2018;

Bukti P-31 FotokopiPenerimaanNegaraNomorNTPN

A1A81000KN09OHLN tanggal 7 Januari 2019 sebesar Rp108.400,00

Bukti P-32 FotokopiPenerimaanNegaraNomorNTPN

D8EEB000I3632GLN tanggal 7 Januari 2019 sebesar Rp1.974.873,00

Bukti P-33 Penjelasan tertulis;

Bukti P-34 Penjelasan tertulis disertai bukti pendukung;

Bukti P-35 Pakta Integritas atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-36 Surat Kuasa Khusus Nomor 02/TAX/KI/XI/2022 tanggal 15

November 2022 atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-37 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-4/PP/IKH/2022

tanggal 10 Januari 2022 atas Roy David Kiantiong;

Bukti P-38 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Roy David Kiantiong; Bukti P-39 Fotokopi bermeterai KTP atas nama Roy David Kiantiong; Bukti P-40 Fotokopi NPWP atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-41 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-7902/PJ.07/2022 tanggal 19 Mei 2022; Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-8311/PJ.07/2022 tanggal 27 Mei 2022; Bukti T-3 Matrik sengketa;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis;

Bukti T-5 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02771/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021;

Bukti T-6 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-9647/PJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-12110/PJ.07/2022 tanggal 29 Juli 2022; Bukti T-10 Penjelasan tertulis;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-13043/PJ.07/2022 tanggal 12 Agustus

2022;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-14978/PJ.07/2022 tanggal 16 September

2022;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-16109/PJ.07/2022 tanggal 7 Oktober

2022;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-17162/PJ.07/2022 tanggal 27 Oktober

2022;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-18027/PJ.07/2022 tanggal 17 November

2022;

Bukti T-16 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02771/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/204/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 05/TAX/KI/XI/2021 tanggal 30 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26015.020.816.94515.020.816.945

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi objek sengketa dalam banding a quo adalah Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas intercompany fee sebesar Rp15.020.816.945,00;

Menimbang bahwa alasan Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.020.816.945,00 pada intinya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 karena berdasarkan data pada general ledger, terdapat akun 407601 (intercompany fee) yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding dengan jumlahnilaisebesarUSD1.031.337,83setaradengannilai Rp15.020.816.945,00;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan

- Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010

Fakta:

bahwa berdasarkan rekapitulasi dan rincian pencatatan yang diberikan oleh Pemohon Banding, terjadi pemecahan biaya setiap terjadi transaksi pembelian

barang impor dari afiliasi. Sebagai contoh pembelian barang dari Kemira Hong Kong Co. Ltd, (nomor column 2026) dengan jumlah nilai sesuai PIB sebesar USD33.267,96 sebagai berikut:

UraianNo. AkunNilai USDKeterangan
GR/IR goods27031018.266,29dicatat sbg nilai persediaan
Intercompany Fee40760115.001,67Pemohon Banding menyatakan sebagai margin
Jumlah25500133.267,96

Jumlah intercompany fee yang dicatat oleh Pemohon Banding atas transaksi tersebut didalam G/L mencapai 45% dari Total Nilai Pembelian;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau keterangan atas fungsi yang dijalankan oleh entitas yang melakukan penyerahan barang (penerima pembayaran) dalam Group Kemira secara global. Namun berdasarkan TP documentation, dapat diketahui beberapa fungsi yang dilakukan oleh pihak yang berdasarkan dokumen PIB melakukan penyerahan barang kepada Pemohon Banding (dalam contoh diatas Kemira Hongkong Co.Ltd);

bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun 2017 yang diterbitkan pada bulan April 2018 bagian Ringkasan Analisis Fungsional dan Risiko, dinyatakan bahwa Kemira Hongkong Co.Ltd (sebagai entitas yang menyerahkan barang) merupakan "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memiliki fungsi utama Kegiatan penjualan dan pemasaran, mengidentifikasi pelanggan potensial, memperkenalkan produk baru, dan menyediakan saran kepada pelanggan. Dalam contoh ini, jelas terlihat bahwa entitas yang menyerahkan barang bukan merupakan Unit Manufaktur, dan sesuai dengan fungsinya memiliki kemampuan untuk memberikan layanan jasa antar perusahaan afiliasi. Adapun TP Documentation untuk Tahun Fiskal 2018 tidak mencantumkan ringkasan analisis fungsi dari anggota grup Kemira;

bahwa Pemohon Banding merupakan distributor risiko terbatas (limited risk distributor/LRD) yang menjalankan fungsi penjualan di Indonesia. Terkait kedudukannya sebagai LRD, Pemohon Banding didukung oleh fungsi manajemen yang dikelola secara global dan regional. Hal ini diperkuat dengan

keterangan dalam TP documentation 2017 dan 2018. Pada TP Documentaion Tahun 2017 bagian 2.5.2.2 Model Bisnis Global Paragraf 3, yang menyatakan: Entitas penjualan lokal bertindak sebagai distributor risiko terbatas yang terkait dengan penjualan dari produk yang diproduksi oleh entitas Grup lainnya. Entitas penjualan memanfaatkan layanan terpusat yang disediakan oleh Kemira Oyj dan entitas Grup lainnya, misalnya yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran. Manajemen penjualan terjadi di tingkat regional dan operasi penjualan lokal lebih bersifat mendukung. Selanjutnya, rekening- rekening utama dikelola di tingkat global, karena rekening-rekening utama Kemira adalah perusahaan-perusahaan multinasional yang memiliki operasi bisnis global.

Adapun TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53) menyatakan bahwa Entitas yang terlibat dalam fungsi distribusi dalam model bisnis global bertanggung jawab untuk mendukung komersialisasi produk dan layanan Kemira. Sebagai bagian dari kegiatannya, mereka berpartisipasi dalam pelaksanaan penjualan, penelitian pasar, survei pelanggan, dan analisis tren pasar untuk pasar setempat. Afiliasi LRD menerima dukungan yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa intercompany fee tersebut merupakan margin bagi pihak afiliasi yang melakukan penyerahan barang. Adapun pencatatannya sebagai intercompany fee semata-mata untuk kepentingan manajemen dalam membuat laporan segmentasi. Untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBIT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Group Kemira melakukan penyesuaian untuk memenuhi target EBIT Pemohon Banding sebagai Limited Risk Distributor dengan mentransfer sejumlah dana sebagai kompensasi untuk mencapai target EBIT 1,8%. Untuk Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding mentransfer kompensasi sebesar USD.241.906,00;

bahwa berdasarkan TP Documentation Tahun Fiskal 2018, tingkat laba wajar bagi Pemohon Banding adalah sebesar 1,8%. Namun pada kenyataannya Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 dengan kondisi rugi. Bahwa hingga proses pemeriksaan dilaksanakan, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 untuk mengakomodir kompensasi yang diberikan induk usaha Pemohon Banding agar mencapai target EBIT 1,8%;

bahwa berdasarkan general ledger atas akun nomor 407601 intercompany fee, tidak terdapat mutasi kredit yang terjadi akibat penjualan barang yang sebelumnya diimpor oleh Pemohon Banding dan nilai impornya dipecah menjadi nilai persediaan dan intercompany fee di dalam general ledger Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Intercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi); bahwa berdasarkan dokumen invoice, diketahui bahwa Pemohon Banding membayar seluruh tagihan sesuai nilai PIB yang menurut general ledger Pemohon Banding terdiri atas nilai barang persediaan dan intercompany fee; bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran intercompany fee bersamaan dengan pembayaran barang yang diimpor, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

- Pemohon Banding mencatat nilai intercompany fee setiap melakukan impor barang dari perusahaan afiliasi.

- Pemohon Banding sebagai limited risk distributor menerima dukungan jasa dari pihak afiliasi yang terkait dengan kegiatan mereka dari fungsi global dan regional Kemira (TP documentation Tahun 2018 bagian 3.8.2 Model Bisnis Global (Afiliasi LRD, halaman 53).

- Pihak yang melakukan penyerahan barang memiliki kemampuan untuk memberikan jasa intragroup (TP document bagian ringkasan analisis fungsi).

- Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyatakan bahwa Intercompany fee adalah hak Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk dapat menjual produk tersebut (mis. R&D, management support service, dan biaya administrasi).

− bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

intercompany fee yang dicatat dalam akun 407601 merupakan satu kesatuan dengan pembelian impor, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding memecah nilai impor menjadi persediaan dan intercompany fee, namun pada saat terjadi penjualan atas barang yang sebelumnya diimpor, tidak terjadi mutasi kredit pada akun 407601 intercompany fee. Hal ini menunjukan bahwa intercompany fee tersebut bukan satu kesatuan dengan barang yang diimpor;

bahwa atas dalil Pemohon Banding dengan menjelaskan logika Pencatatan Intercompay Fee dengan skenario dasar pencatatan intercompany fee ditunjukkan dalam kaitannya dengan penjualan barang antara perusahaan manufaktur dan limited risk distributor, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

− bahwa perhitungan Intercompany Fee sebagai Margin 12,5% sebesar USD

12,5 dari Total transaksi pembelian barang sebesar USD 100 yang dijelaskan oleh Pemohon Banding hanya merupakan ilustrasi dan tidak dapat menjelaskan secara faktual sebuah rantai transaksi yang utuh sehingga Terbanding tidak dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding tersebut;

− bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding

tidak menyajikan dan menjelaskan perhitungan Intercompany Fee secara rinci dari seluruh transaksi pembelian dari afiliasi, sehingga keterangan Pemohon Banding terkait ilustrasi pencatatan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

− bahwa dari sampel dokumen yang diberikan yaitu transaksi pembelian dari

Kemira Hong Kong sebesar USD 158.517, diketahui bahwa pada faktanya

perhitungan Intercompany Fee berbeda dari ilustrasi perhitungan Margin 12,5% seperti yang dijelaskan oleh Pemohon Banding;

− Pada kenyataannya, Intercompany Fee yang dicatat Pemohon Banding

dari transaksi tersebut adalah sebesar USD 85.014,25 atau sebesar 53,63% dari total nilai transaksi impor pada invoice nomor 9030012549 dari Kemira Hong Kong tersebut:

Dengan demikian, pada transaksi impor tersebut di atas, diketahui bahwa bagian Intercompany Fee (53,63%) yang dicatat Pemohon Banding lebih besar daripada bagian nilai persediaan barang-nya (43,37%);

Bahwa dari sampel transaksi tersebut diatas terdapat ketidakcocokan antara nilai pembelian impor (USD158.517) dengan nilai pembayaran (USD326.470,96) yang penyebabnya tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding;

− bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan

pencatatan intercompany fee di sisi afiliasi Pemohon Banding di luar negeri, selaku pengirim / penjual barang kepada Pemohon Banding, dan di sisi afiliasi Pemohon Banding yang lain di dalam negeri, selaku penerima / pembeli barang dari Pemohon Banding;

− bahwa dalam TP-doc diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan

transaksi pembelian dari pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding tidak memberikan rincian ataupun penjelasan mengenai bagaimana persamaan perlakuan pencatatan Intercompany Fee yang dilakukan oleh afiliasi-afiliasi Pemohon Banding, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding bahwa pencatatan Intercompany Fee hanya untuk tujuan analisa manajemen tingkat global;

− bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Perusahaan grup Indonesia

membeli barang kepada perusahaan grup dari perusahaan manufaktur grup Korea Selatan beroperasi sebagai full-fledged manufacturer dan

entitas penjual di Indonesia berperan sebagai limited risk distributor. Bahwa berdasarkan sampel dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian kepada Kemira Hongkong. Berdasarkan TP Documentation Tahun 2017 yang diterbitkan pada bulan April 2018 bagian Ringkasan Analisis Fungsional dan Risiko, dinyatakan bahwa Kemira Hongkong Co.Ltd (sebagai entitas yang menyerahkan barang) merupakan "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memiliki fungsi utama Kegiatan penjualan dan pemasaran, mengidentifikasi pelanggan potensial, memperkenalkan produk baru, dan menyediakan saran kepada pelanggan;

− bahwa terlihat bahwa entitas yang menyerahkan barang bukan merupakan

Unit Manufaktur seperti yang didalilkan oleh Pemohon Banding, dan sesuai dengan fungsinya memiliki kemampuan untuk memberikan layanan jasa antar perusahaan afiliasi. Dengan demikian, dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan metode resale minus dalam menentukan harga transfer untuk penjualan barang jadi antar perusahaan. Harga antar perusahaan dihitung dengan mengurangi penjualan kembali yang berlaku, dikurangi mark-up dari harga jual kembali pelanggan akhir, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

− bahwa berdasarkan hierarki harga diketahui bahwa margin penjualan

produk yang dijual berkisar antara 5% sampai dengan 10%, atau dengan kata lain apabila memang benar akun intercompany fee hanyalah akun antara untuk analisa pelaporan manajemen grup Pemohon Banding, maka seharusnya proporsi nilai intercompany fee yang dicatat oleh Pemohon Banding juga berada pada kisaran 5% s.d. 10% dari nilai barang yang dibeli Pemohon Banding dari afiliasinya;

− bahwa pada faktanya, mengacu pada bukti berupa sampel invoice yang

disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan diketahui bahwa Intercompany Fee yang dicatat Pemohon Banding dari transaksi tersebut adalah sebesar USD85.014,25 atau sebesar 53,63% dari total nilai

transaksi impor pada invoice nomor 9030012549 dari Kemira Hong Kong tersebut:

Pada transaksi impor tersebut di atas, diketahui bahwa bagian Intercompany Fee (53,63%) yang dicatat Pemohon Banding lebih besar daripada bagian nilai persediaan barang-nya (43,37%). Nilai intercompany fee tersebut tidak sinkron dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan nilai margin sebagai pengurang dalam transaksi intra group adalah sebesar 5% s.d. 10% sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya;

− bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa

Biaya Intercompany Fee adalah salah satu dari 3 (tiga) elemen biaya yang dikenakan oleh Kemira Oyj kepada Kemira Indonesia. Dalam hal ini untuk tujuan pencatatan akuntansi, harga COGS dan Freight termasuk dalam harga manufaktur barang, dan Intercompany Fee adalah hak Kemira Oyj atas biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk menjual produk tersebut, misal biaya R&D, Management Support Service, dan Biaya Administrasi. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa atas biaya intercompany fee yang dicatat dalam akun terpisah dengan biaya produksi dan freight dari barang tersebut menguatkan dalil bahwa porsi intercompany fee tersebut secara substansi merupakan bentuk imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi di luar negeri sehingga merupakan objek pemotongan sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh;

− bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas biaya

intercompany fee menjadi satu kesatuan dengan pembelian barang dan sudah disetorkan PPh Pasal 22 impornya sehingga seharusnya tidak terutang PPh Pasal 26 lagi. Terbanding berpendapat bahwa apabila benar biaya tersebut menjadi satu kesatuan dengan pembelian barang maka lazimnya akan dicatat ke dalam satu akun yang sama, misalnya dalam

akun persediaan, tidak perlu ada pemisahan antara COGS, freight, dan margin penjual. Berdasarkan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa metode yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada saat melakukan pembelian barang dari afiliasinya tersebut membuktikan adanya motif Pemohon Banding dalam upaya untuk melakukan profit shifting sekaligus memanfaatkan selisih perbedaan tarif antara PPh Pasal 22 impor dengan PPh Pasal 26 (2,5% vs 20%);

− bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pembuktian

berupa pencatatan atau pembukuan lawan transaksi yang dapat menunjukkan posisi pencatatan akun intercompany fee sehingga nilainya nol pada akhir tahun buku. Meskipun ada bukti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa karakteristik pembayaran intragrup akan bernilai nol pada tingkat laporan konsolidasi karena pada satu sisi dicatat sebagai biaya dan pada sisi induk/ anggota grup yang lain dicatat sebagai penghasilan. Hal tersebut tidak menghilangkan substansi terjadinya pembayaran imbalan kepada pihak afiliasi di luar negeri atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjual produk tersebut (R&D, Management Support Service, administrasi) sehingga merupakan objek pemotongan sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d UU PPh;

Menimbang bahwa alasan Pemohon Banding menolak koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.020.816.945,00 pada intinya sebagai berikut:

1. Intercompany Fee hanya bertujuan untuk analisa pelaporan manajemen; bahwa kegiatan komersial Grup Kemira dikelola pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen. Dengan demikian, sudah menjadi suatu kelaziman bahwa hasil keuangan suatu entitas / perusahaan menjadi pertimbangan yang relevan dari perspektif manajemen secara global. Pemohon Banding telah melakukan pelaporan sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (“GAAP”) lokal yang juga relevan untuk tujuan perpajakan;

bahwa dalam rangka melaporkan keuangan untuk tujuan analisa manajemen pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen, hasil

keuangan yang terdampak oleh unsur intercompany harus dianalisa. Praktik internal Kemira untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan akun terpisah untuk margin intercompany. Dengan cara ini, margin intercompany dapat diidentifikasi dan dianalisa untuk tujuan pelaporan manajemen;

bahwa istilah Kemira untuk margin intercompany yang digunakan adalah “intercompany fee” atau “IC fee” dan karenanya akun jurnal umum “407601” dinamakan “intercompany fee”. SAP memisahkan harga pembelian barang secara otomatis menjadi komponen dan memposting margin antar perusahaan ke dalam akun Intercompany Fee ketika barang dijual antar perusahaan. Selain posting otomatis, penyesuaian berkala yang disebut "non-NBM TP Adjustment", diposting jika EBIT LRD telah melebihi target (penyesuaian negatif). Perlu diketahui bahwa dalam kasus EBIT dari limited risk distribution di bawah target, penyesuaian positif dibukukan di akun GL yang berbeda – 300501;

bahwa istilah intercompany fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga pembelian barang, tetapi perlu dipisahkan untuk tujuan analisa manajemen dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. Logika Intercompany Fee

bahwa dalam rangka melaporkan keuangan secara internal untuk tujuan pelaporan manajemen pada tingkat global dan regional berdasarkan segmen, hasil keuangan yang terdampak oleh item intercompany harus dikeluarkan. Praktik internal Kemira untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan akun jurnal umum terpisah untuk margin intercompany. Sehubungan dengan penjualan barang, harga jual intercompany dibagi ke dalam tiga komponen, yaitu harga pokok penjualan (“HPP”), freight, dan margin (yaitu Intercompany Fee). Pihak pembeli mencatat HPP dan freight ke dalam nilai persediaan, sedangkan margin dicatat dalam akun

Intercompany Fee. Dengan cara ini, margin intercompany dapat diidentifikasi dan dikeluarkan untuk tujuan pelaporan manajemen;

bahwa istilah Kemira untuk margin intercompany yang digunakan sehubungan dengan logika pencatatan internal yaitu “Intercompany Fee” atau “IC fee” dan karenanya akun jurnal umum “407601” dinamakan “Intercompany Fee”. SAP (System Application and Product in Data Processing) mencatat margin intercompany secara otomatis ke dalam akun ketika barang dijual kepada perusahaan grup. Selain pencatatan otomatis, penyesuaian transfer pricing positif terhadap limited risk distribution juga akan dicatat ke dalam akun tersebut;

bahwa istilah Intercompany Fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual barang, tetapi perlu dipisahkan untuk tujuan pelaporan manajemen. Apabila Intercompany Fee sejumlah nol, berarti barang tersebut dijual tanpa dikenakan mark-up, yaitu dengan harga pokok. Standarnya, pendekatan ini akan bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa dalam hal ini, Terbanding telah mengkoreksi seluruh Intercompany Fee hanya berdasarkan penamaan akun. Tanpa mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding terkait sifat dari akun tersebut, Terbanding telah melakukan koreksi yang menyebabkan perusahaan manufaktur Kemira lain harus memproduksi bahan kimia pulp dan paper untuk dijual kembali di Indonesia tanpa dikenakan margin apa pun (yaitu EBIT 0%). Sebagaimana telah dijelaskan di atas, perusahaan manufaktur berperan sebagai fully-fledged manufacturing dan keuntungan (atau kerugian) residual harus direalisasikan oleh Manufaktur;

3. Logika pencatatan Intercompany Fee

bahwa dasar pencatatan intercompany fee ditunjukkan dalam kaitannya dengan penjualan barang antara perusahaan manufaktur dan limited risk distributor;

Contoh: Harga pelanggan akhir untuk Bahan Kimia Pulp dan Kertas di pasar Indonesia adalah sebesar USD 100. Perusahaan grup Indonesia membeli barang kepada perusahaan grup dari perusahaan manufaktur grup Korea Selatan. Dalam transaksi ini, entitas manufaktur beroperasi sebagai full-fledged manufacturer dan entitas penjual di Indonesia berperan sebagai limited risk distributor. Harga jual operasi antar perusahaan grup, yaitu antara perusahaan manufaktur Korea Selatan dan perusahaan distributor Indonesia, ditentukan dengan menerapkan Metode Resale Minus. Untuk bahan kimia Pulp dan Kertas, persentase resale minus yang dikenakan adalah sebesar 7,5 persen, sehingga harga antar perusahaan grup adalah 100 x (1 – 7,5 persen) = USD 92,5;

bahwa biaya produksi perusahaan Korea Selatan untuk bahan kimia Pulp dan Kertas adalah sebesar USD 70, sementara biaya pengangkutan yang ditanggung oleh perusahaan manufaktur adalah sebesar USD 10. Menurut logika pencatatan Kemira, harga jual antar perusahaan grup sebesar USD 92,5 dibagi ke dalam tiga komponen dalam dokumen penagihan pihak penjual:

a. HPP70persediaan

b. Biaya pengangkutan 10persediaan

c. Margin12,5 intercompany fee

Total = harga transfer92,5

bahwa ketika faktur dicatat oleh perusahaan penjual Indonesia, margin dipisahkan dari nilai material dan dicatat ke dalam akun jurnal umum laba dan rugi 407601 “intercompany fee”. Jumlah yang tersisa (HPP dan Biaya Pengangkutan) dicatat ke dalam neraca keuangan goods-receipt/invoice- receipt akun kliring 270310. Ketika pengiriman tiba, penerimaan barang dicatat, lalu nilai dan kuantitas persediaan diperbarui secara sesuai. HPP dan biaya pengangkutan (sejumlah USD 80) dihapus dari akun 270310 dan dicatat ke dalam nilai persediaan di dalam akun jurnal umum 147000; bahwa ditinjau dari konsep harga jual dan harga produksi, dapat diketahui dengan jelas intercompany fee merupakan product cost yang melekat pada

nilai persediaan sampai produk tersebut dijual. Sehingga, pada substansinya intercompany fee termasuk ke dalam harga pembelian;

4. Dasar perhitungan intercompany fee terkait pembelian produk dari perusahaan afiliasi

bahwa dalam melakukan dasar perhitungan intercompany fee, Pemohon Banding menggunakan metode resale minus dalam menentukan harga transfer untuk penjualan barang jadi antar perusahaan. Harga antar perusahaan dihitung dengan mengurangi penjualan kembali yang berlaku, dikurangi mark-up dari harga jual kembali pelanggan akhir seperti yang diilustrasikan di bawah ini;

bahwa tingkat penjualan kembali dikurangi mark-up yang berlaku ditentukan melalui hierarki produk di SAP Pemohon Banding yang bernama OneKEM:

Nama ProdukTipe Kelas

Hierarki harga mencakup tiga kelas (Kelas 1, Kelas 2 & Kelas 3) dengan tarif harga sebagai berikut:

Terdapat dua jenis proses antar perusahaan di OneKEM:

a. Penjualan antar perusahaan

Penjualan antar perusahaan berlaku ketika barang dikirim ke pelanggan pihak ke-3 dari pabrik pengiriman yang dimiliki oleh entitas Kemira lain melalui entitas penjualan (penjualan antar perusahaan antara entitas penjualan dengan entitas pengiriman serta penjualan kepada pelanggan pihak ke-3). Harga antar perusahaan dihitung secara otomatis di OneKEM dengan menggunakan nilai pesanan penjualan (harga jual kembali pelanggan akhir) di mana resale minus mark-up (per hierarki produk) dikurangi.

b. Transfer stok

Transfer stok antar perusahaan berlaku ketika barang jadi atau bahan baku dikirim antar pabrik Kemira (penjualan antar perusahaan antara entitas Kemira). Harga antar perusahaan berasal dari daftar harga IC yang telah dihitung sebelumnya yang diperbarui dan diunduh ke OneKEM setiap bulan. Harga antar perusahaan didasarkan pada harga rolling average 6-bulan kepada pelanggan akhir.

5. Mekanisme Perhitungan dan pencatatan Intercompany Fee pada Tahun 2018

bahwa pada saat melakukan pencatatan atas pembelian, Pemohon Banding memisahkan nilai Margin yang diterima oleh penjual dari nilai HPP dan Freight, dan kemudian dibukukan ke dalam akun biaya yang berbeda. Perhitungan dan penerapan ini secara langsung dilakukan oleh Pemohon Banding pada setiap transaksi pembelian yang terjadi dengan pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga telah memungut, membayar, dan melaporkan seluruh pajak impor yang terutang sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang “PIB”;

bahwa dari mekanisme Perhitungan dan pencatatan Intercompany Fee, terbukti bahwa nilai intercompany fee semata-mata digunakan untuk menjelaskan margin intercompany, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga jual barang. Pencatatanya dipisahkan untuk tujuan pelaporan manajemen. Selanjutnya, intercompany fee tersebut merupakan objek PPh Pasal 22 dan sudah diselesaikan kewajibanya oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa intercompany fee bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

6. Global TP Adjustment

Untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Kemira menerapkan TNMM sebagai metode penetapan harga transfer fiskal. Karena perusahaan dapat memiliki peran fungsional yang berbeda dalam transaksi yang berbeda (misalnya pabrikan yang lengkap dan distributor risiko terbatas), prinsip kewajaran dan kelaziman usaha harus dianalisis dan diuji berdasarkan jenis transaksi. Tingkat EBIT dari limited risk distributor harus dihitung dan diuji terhadap perusahaan pembanding. Berdasarkan analisis, tingkat EBIT disesuaikan untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

7. Intercompany Fee merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian pembelian impor yang bukan jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan PPh 26

Intercompany Fee berkaitan dengan pembelian barang antar perusahaan, dimana limited risk distributor membeli barang dari entitas grup untuk distribusi lebih lanjut. Intercompany Fee TIDAK terkait dengan jasa antar perusahaan dan BUKAN merupakan transaksi antar perusahaan yang terpisah. Intercompany Fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari harga pembelian barang dan sudah termasuk dalam nilai pabean barang yang diimpor;

Pengertian mengenai Intercompany Fee harus dievaluasi berdasarkan sifat transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian barang antar perusahaan. Dengan demikian, Intercompany Fee tidak dapat dianggap secara terpisah sebagai sebagai transaksi imbalan jasa, tetapi harus sebagai bagian dari pembelian barang;

bahwa pada substansinya intercompany fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa biaya antar perusahaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang dimana pembelian barang tersebut bukan merupakan jenis penghasilan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dipotong dari Pasal 26 sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan no. 36 tahun 2008;

8. Metode transfer pricing fiskal

Untuk menguji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Kemira menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode transfer pricing fiskal. Karena setiap perusahaan dapat memiliki peran fungsi yang berbeda (yaitu fully-fledged manufacturer atau limited risk distributor), Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus dinalisis dan diuji berdasarkan jenis transaksi. Tingkat EBIT untuk limited risk distribution dihitung dan diuji terhadap perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Berdasarkan hasil analisis, tingkat EBIT disesuaikan tiga kali dalam setahun, menurut jadwal penyesuaian transfer pricing global, untuk memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

9. Jadwal penyesuaian transfer pricing global

Jadwal penyesuaian transfer pricing Kemira tahunan terdiri atas tiga bagian penagihan:

a. Penyesuaian transfer pricing H1 dihitung selama 6 bulan dengan menggunakan data aktual semi tahunan bulan Mei. Penyesuaian tersebut ditagihkan secara global di bulan Juli.

b. Penyesuaian transfer pricing H2 dihitung selama setahun penuh dengan menggunakan data aktual tahunan bulan September. Penyesuaian tersebut ditagihkan secara global di bulan November.

c. Penyesuaian transfer pricing akhir dihitung selama setahun penuh dengan menggunakan data aktual setahun penuh. Penyesuaian tersebut ditagihkan di bulan Maret pada tahun berikutnya.

Karena data aktual untuk setahun penuh dibutuhkan untuk analisis akhir, analisis dilakukan dan penyesuaian ditagihkan setelah akhir tahun. Sebagai contoh, penyesuaian akhir untuk Tahun Pajak 2016 ditagihkan di Maret 2017 dan penyesuaian akhir untuk Tahun Pajak 2017 ditagihkan di Maret 2018. Hasil analisis telah menunjukkan kewajaran dari perspektif transfer pricing. Masih dalam sistem akuntansi Pemohon Banding saat ini, penyesuaian transfer pricing akhir masih belum dibukukan pada tahun yang benar dan tidak disampaikan pada SPT untuk tahun yang benar. Kemira sedang merevisi proses akuntansi dan praktik penyesuaian akhir tahun agar lebih real-time dan akurat. Namun demikian, hasil akhir telah wajar. EBIT KI ditentukan menurut kebijakan transfer pricing global Kemira untuk memenuhi PKKU;

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka dapat diinterpretasikan bahwa Intercompany Fee merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai pembelian barang dimana pembelian barang bukan merupakan jenis penghasilan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan yang dipotong dari Pasal 26 sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan no. 36 tahun 2008;

10. Definisi Harga Penjualan dan Harga Pokok Produksi

Ditinjau dari konsep harga jual dan harga produksi diketahui bahwa intercompany fee merupakan product cost yang melekat pada nilai persediaan sampai produk tersebut dijual, sehingga, pada substansinya intercompany fee termasuk ke dalam harga pembelian;

11. Pemohon Banding telah secara konsisten melakukan metode pencatatan yang sama terkait Intercompany Fee dan tidak pernah dilakukan koreksi oleh Terbanding pada pemeriksaan pajak sebelumnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenararan materiil intercompany fee;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

− Pasal 1 angka 29:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

− Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

− Pasal 28 ayat (1):

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf d berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. ….

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp15.020.816.945,00 atas akun Intercompany Fee yang oleh Terbanding dianggap sebagai imbalan jasa, sedangkan menurut Pemohon Banding merupakan bagian dari harga barang; bahwaTerbandingberpendapatintercompanyfeesebesar Rp15.020.816.945,00 merupakan imbalan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi di luar negeri, dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

− bahwa Pemohon Banding memecah nilai impor menjadi dua akun berbeda

yaitu akun "persediaan" dan akun "intercompany fee". Apabila biaya tersebut benar-benar merupakan satu kesatuan dengan harga barang, maka lazimnya dicatat dalam satu akun saja (akun persediaan) tanpa perlu dipisahkan;

− bahwa berdasarkan data general ledger diketahui bahwa saat barang yang

diimpor tersebut dijual kembali, tidak terjadi mutasi kredit pada akun intercompany fee. Hal ini menunjukkan bahwa biaya tersebut tidak melekat pada harga pokok barang yang dijual dan berdiri sendiri sebagai biaya jasa;

− bahwa berdasarkan sampel invoice, nilai intercompany fee mencapai

53,63% dari total transaksi, lebih besar dari nilai persediaan barangnya sendiri (43,37%). Angka ini sangat jauh berbeda dari klaim Pemohon Banding bahwa margin (resale minus mark-up) hanya berkisar antara 5% sampai 10%;

− bahwa TP-doc menunjukkan pihak penjual (Kemira Hong Kong) berfungsi

sebagai "Unit Penjualan Model Bisnis Global" yang memberikan jasa penjualan, pemasaran, dan saran, bukan sekadar unit manufaktur;

− bahwa menurut Terbanding metode pemisahan ini merupakan upaya untuk

melakukan pengalihan laba (profit shifting) dengan memanfaatkan selisih tarif pajak yang signifikan antara PPh Pasal 22 impor (2,5%) dan PPh Pasal 26 (20%);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

− bahwa akun Intercompany Fee merupakan bagian dari harga pembelian

barang (produk) yang dipisahkan semata-mata untuk kepentingan analisis manajemen global dan pelaporan segmentasi di sistem SAP;

− bahwa karena biaya a quo merupakan bagian dari harga barang, maka

nilainya sudah termasuk dalam Nilai Pabean yang dilaporkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 22 impor atas barang tersebu

bahwa untuk mendukung dalilnya di persidangan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

− Intercompany Fee hanya bertujuan untuk analisa pelaporan manajemen − Logika Intercompany Fee

− Logika pencatatan Intercompany Fee

− Dasar perhitungan intercompany fee terkait pembelian produk dari

perusahaan afiliasi

− Mekanisme Perhitungan dan pencatatan Intercompany Fee pada Tahun

2018

− Global TP Adjustment

− Intercompany Fee merupakan bagian tak terpisahkan dari penyesuaian

pembelian impor yang bukan jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan PPh 26

− Metode transfer pricing fiskal

− Jadwal penyesuaian transfer pricing global

− Definisi Harga Penjualan dan Harga Pokok Produksi

− Pemohon Banding telah secara konsisten melakukan metode pencatatan

yang sama terkait Intercompany Fee

− Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Pemohon Banding yang sejenis bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak pada dasarnya koreksi Terbanding didasarkan pada temuan dalam pembukuan Pemohon Banding, di mana terdapat pemisahan pencatatan antara harga material barang (termasuk freight) dengan nilai Intercompany Fee dan tidak adanya mutasi kredit pada akun Intercompany Fee saat penjualan barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa nilai Intercompany Fee yang dipersengketakan telah dibayarkan bersamaan dengan impor barang dan termasuk dalam harga yang tercantum dalam PIB yang dijurnal secara terpisah dengan nilai pembelian barang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, termasuk pemisahan akun Intercompany Fee, merupakan pelaksanaan kewajiban pembukuan terhadap Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pada hakekatnya pembukuan adalah suatu pencatatan atas suatu peristiwa, dengan demikian adanya akun Intercompany Fee tidak secara serta merta memunculkan adanya penyerahan jasa apabila secara faktual tidak didukung oleh bukti aktivitas jasa yang nyata;

bahwa lazimnya, untuk mengetahui adanya sebuah jasa dapat dilihat dari adanya kontrak (perjanjian) atau tagihan di antara kedua pihak, hal yang sama juga terjadi untuk mengetahui saat terutangnya kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya kontrak, maupun bukti pendukung lainnya terkait pemberian jasa sebagaimana didalilkan Terbanding;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menitikberatkan pada teknis pencatatan jurnal (ada atau tidaknya mutasi kredit), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sepanjang Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa arus uang yang keluar adalah untuk membayar invoice barang yang di dalamnya mencakup komponen fee tersebut, maka tidak adanya mutasi kredit pada akun tertentu di buku besar tidak dapat dijadikan dasar untuk mereklasifikasi biaya barang menjadi biaya jasa;

bahwa salah satu alasan Terbanding menyimpulkan intercompany fee yang dibayarkan adalah jasa karena berdasarkan TP-Doc diketahui Kemira Hong Kong Co., Ltd (pihak penjual) berfungsi sebagai "Global Business Model Sales Unit" yang menjalankan fungsi penjualan, pemasaran, dan pemberian saran teknis.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat TP-Doc pada hakikatnya merupakan dokumen yang menjelaskan profil risiko, fungsi, dan aset perusahaan untuk menguji kewajaran harga transfer (Arm’s Length Principle), namun TP-Doc tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya penyerahan jasa secara spesifik tanpa didukung oleh bukti transaksi yang nyata;

bahwa dengan tidak adanya bukti yang diajukan Terbanding untuk membuktikan dalilnya terdapat aktivitas nyata penyerahan jasa (adanya tagihan jasa yang terpisah dari tagihan barang, maupun bukti bahwa Pemohon Banding meminta dan menerima manfaat jasa yang terpisah dari pembelian produk tersebut), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti transaksi jasa yang kuat, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencatatan

Intercompany Fee dalam pembukuan a quo bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 sebesar Rp15.020.816.945,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat telah terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2615.020.816.945,000,0015.020.816.945,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding: Rp 15.020.816.945,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 15.020.816.945,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02771/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 1 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00031/204/18/056/20 tanggal 30 Juli 2020, atas nama PT KEMIRA INDONESIA, NPWP 02.648.298.4-056.000, beralamat di Gedung Spazio Unit 523 Jalan Mayjend Yono Soewoyo Kav.3 Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianUraian (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0
2.PPh Pasal 26 yang terutang0
3.Kredit Pajak0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5.Sanksi Administrasi:0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.