Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Kemira Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kemira Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak - Pemanfataan JKP dari Luar Daerah Pabean
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 11 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (1) · Pasal 13A
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013665.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Kemira Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00028/277/18/056/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 Januari 2023
Tanggal Pengucapan
3 Maret 2026